Renungan

Kamis, 06 Desember 2012

Klasifikasi Hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan VI I)

A.      Berdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1.    Hukum materiil,
Yaitu : segala kaidah yang menjadi patokan manusia dalam bersikap, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Contoh hukum materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.

2.      Hukum formil (hukum acara),
yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara menjalankan hukum materiil, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Contoh hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.

B.       Berasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi ;
1.    Hukum publik,
2.    Hukum privat (perdata)
Menurut Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
Menurut Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan asas) memaksa, sedangkan hukum privat tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri. Dalam hal ini, barulah ada campur tangan penguasa.

Ad.1. Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a.       Hukum Pidana
b.      Hukum Tata Negata
c.       Hukum Tata Usaha Negara
d.      Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e.       Hukum Internasional

Ad. 2. Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a.    Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b.    Hukum dagang
c.    Hukum Perselisihan
d.   Hukum Perdata Internasional

Dosen : Tgk Alizar Usman

Daftar Pustaka :
A.    Halim Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fak. Syari’ah IAIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar