Renungan

Kamis, 14 Februari 2013

Hukum mencukur jenggot menurut Mazhab Syafi’i (Bag. 1 dari dua bagian tulisan)


Dewasa ini banyak muncul tulisan (terutama kalangan Salafi-Wahabi) yang membahas tentang kewajiban memelihara jenggot dan menganggap haram dan bid’ah mencukurnya. Sebenarnya isi tulisan tersebut tidak perlu dipersoalkan selama masih dalam koridor ijtihad masing-masing umat Islam dan itu didukung oleh argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun kita tidak sependapat dengan kesimpulan argumentasi yang dikemukakannya. Namun ini menjadi masalah ketika orang yang berpendapat wajib  memelihara jenggot dan menganggap haram dan bid’ah mencukurnya mengklaim bahwa pendapat tersebut merupakan ijmak ulama, dimana konsekwensinya, maka barangsiapa yang menyalahinya, maka ia telah menyalahi ijmak, pelaku bid’ah dan kemungkaran yang wajib dicegah serta merupakan pendapat sesat dan menyesatkan. Ini tentu sangat berbahaya bagi akidah umat Islam, karena itu, melalui tulisan ini penulis mencoba menempatkan masalah ini (hukum memelihara dan mencukur jenggot) pada posisi yang sebenarnya dengan mengutip pendapat ulama-ulama mazhab dan ahli ilmu. Mudah-mudahan tulisan ini menjadi bermanfaat bagi kita semuanya, Amin ..!
Pendapat para ulama mengenai hukum mencukur jenggot
            Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot. Dr Wahbah Zuhaili memaparkan bahwa ulama Malikiyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur jenggot, sedangkan Hanafiyah menganggapnya sebagai makruh tahrim dan makruh tanzih di sisi Syafi’iyah. Pernyataan Wahbah Zuhaili tersebut dapat dilihat dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, sebagai berikut :
اما إرخاء أو إعفاء اللحية: فهو تركها وعدم التعرض لها بتغيير، وقد حرم المالكية والحنابلة حلقها، ولا يكره أخذ ما زاد على القبضة، ولا أخذ ما تحت حلقه، لفعل ابن عمر ويكره حلقها تحريماً عند الحنفية، ويكره تنزيهاً عند الشافعية، فقد ذكر النووي في شرح مسلم عشر خصال مكروهة في اللحية، منها حلقها، إلا إذا نبت للمرأة لحية، فيستحب لها حلقها.
ِArtinya : Adapun menurunkan dan membiarkan jenggot, yaitu membiarkannya serta tidak melakukan perubahan, maka ulama Malikiyah dan Hanabilah  mengharamkan mencukurnya dan tidak memakruhkan memotong yang lebih dari genggaman dan juga tidak memakruhkan memotong yang dibawah halqum seseorang, karena mengikuti perbuatan Ibnu Umar. Di sisi ulama Hanafiyah makruh tahrim mencukurnya dan makruh tanzih di sisi ulama Syafi’iyah. Al-Nawawi dalam Syarh Muslim telah menyebut sepuluh perkara yang makruh pada jenggot, sebagiannya mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan mencukurnya.[1]

            Kesimpulan Wahbah Zuhaili di atas dapat pula ditelusuri dalam kitab-kitab mazhab-mazhab empat, yaitu sebagai berikut :
a.        Ulama Hanafiyah :
1.      Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, karangan Ibnu Abidin :
وَلِذَا يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ قَطْعُ لِحْيَتِهِ
Artinya : Karena itu, haramlah atas laki-laki memotong jenggotnya.[2]

2.      Kitab Badaa-i’ al-Shanaa-i’ fi Tartib al-Syara-i’, karangan Abu Bakar al-Kasany
أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مِنْ بَابِ الْمُثْلَةِ
         Artinya : Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk dalam bab mutslah.[3]

b.        Ulama Malikiyah :
1.      Kitab Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir, karya Muhammad al-Dusuqi :
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ حَلْقُ لِحْيَتِهِ
Artinya : Haram atas laki-laki mencukur jenggot.[4]

2.      Kitab Bulghah al-Saalik li Aqrab al-Masalik, karya Syekh Ahmad al-Shawi :
قوله : ( بحلق لحيته و لا تسخيم وجهه ) : أي يحرم ذلك
Artinya : Perkataan Mushannif : (Tidak dita’zir dengan mengukur jenggot dan tidak menghitamkan mukanya) artinya haram yang demikian itu.[5]

Qadhi ‘Iyazh, salah seorang ulama terkemuka dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh, bukan haram sebagaimana pendapat yang masyhur dikalangan Malikiyah. Hal ini sebagaimana disebut dalam kitab Tharh al-Tatsrib karangan al-Hafizh al-‘Iraqi sebagai berikut :
قال القاضي عياض يكره حلقها وقصها وتحريقها
Artinya : Qadhi ‘Iyazh mengatakan : makruh mencukur, memotong dan membakar jenggot.[6]

c.         Ulama Hanabilah
1.    Kitab al-Furu’, karangan Ibnu Muflih :
وَيُعْفِي لِحْيَتَهُ ، وَفِي الْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُسْتَهْجَنْ طُولُهَا وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا
Artinya : Dibiarkan jenggotnya, di dalam mazhab selama tidak dikuatirkan buruk panjangnya dan haram mencukurnya, itu disebut oleh guru kami.[7]

2.    Kitab Kasyf al-Qana’ ‘an Matn al-Iqna’ :

( وَيُحَرَّمُ ) التَّعْزِيرُ ( بِحَلْقِ لِحْيَتِهِ ) لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُثْلَةِ
Artinya : Haram ta’zir dengan cara mencukur jenggotnya, karena hal itu termasuk mutslah[8]

d.        Ulama Syafi’iyah
Sedangkan ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam menentukan hukum mencukur jenggot, namun yang mu’tamad yang dianggap sebagai mazhab adalah pendapat yang menyatakan makruh, sebagaimana terlihat dalam kutipan kitab-kitab Syafi’iyah di bawah ini :
a.     Kitab Fathul Mu’in karangan Zainuddin al-Malibari :
ويحرم حلق لحية، وخضب يدي الرجل ورجليه بحناء، خلافا لجمع فيهما. وبحث الاذرعي كراهة حلق ما فوق الحلقوم من الشعر.وقال غيره إنه مباح.
Artinya : Haram mencukur jenggot dan mewarnai dua tangan seorang laki-laki dan dua kakinya dengan inai, khilaf dengan sekelompok ulama pada masalah keduanya. Al-Azra’i telah membahas makruh mencukur bulu di atas halqum, sedangkan lainnya mengatakan mubah.[9]

b.      Al-Nawawi dalam Syarah Muslim telah menyebut perkara-perkara yang makruh pada jenggot, sebagiannya yaitu :
الثانية عشر حلقها الا إذا نبت للمرأة لحية فيستحب لها حلقها
Artinya : Yang kedua belas adalah mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan mencukurnya.[10]

c.    Kitab I’anah al-Thalibin, karangan al-Bakri al-Dimyathi dalam mengomentari pernyataan pengarang Fathul Mu’in di atas menyebutkan :
المعتمد عند الغزالي وشيخ الإسلام وابن حجر في التحفة والرملي والخطيب وغيرهم: الكراهة
Artinya : Pendapat yang mu’tamad di sisi al-Ghazali, Syekh Islam, Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib dan lainnya adalah makruh.[11]

d.   Kitab Asnaa al-Mathalib, karangan Zakariya al-Anshari :

(وَ) يُكْرَهُ (نَتْفُهَا) أَيْ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا إيثَارًا لِلْمُرُودَةِ وَحُسْنِ الصُّورَةِ
Artinya : Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk nampak seperti orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus.[12]

e.    Kitab Tuhfah al-Muhtaj, karangan Ibnu Hajar al-Haitamy :

ذَكَرُوا هُنَا فِي اللِّحْيَةِ وَنَحْوِهَا خِصَالًا مَكْرُوهَةً مِنْهَا نَتْفُهَا وَحَلْقُهَا
Artinya : Mereka (ulama) telah menyebut di sini berkenaan dengan jenggot dan seumpamanya tentang perkara-perkara yang dimakruhkan, di antaranya mencabut dan mencukur jenggot.[13]

f.     Kitab Mughni al-Muhtaj, karangan Khatib Syarbaini :

و يُكْرَهُ نَتْفُْ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا إيثَارًا لِلْمُرُودَةِ
Artinya : Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk nampak seperti orang yang baru tumbuh jenggot.[14]

g.    Kitab Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj:
(قَوْلُهُ أَوْ يَحْرُمُ كَانَ خِلَافَ الْمُعْتَمَدِ إلَخْ) قَالَ فِي شَرْحُ الْعُبَابِ فَائِدَةٌ قَالَ الشَّيْخَانِ يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَاعْتَرَضَهُ ابْنُ الرِّفْعَةُ فِي حَاشِيَةِ الْكَافِيَةِ بِأَنَّ الشَّافِعِيَّ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - نَصَّ فِي الْأُمِّ عَلَى التَّحْرِيمِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَكَذَا الْحَلِيمِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ وَأُسْتَاذُهُ الْقَفَّالُ الشَّاشِيُّ فِي مَحَاسِنِ الشَّرِيعَةِ
Artinya : (Perkataan mushannif : “atau haram, maka pendapat yang menyalahi yang mu’tamad”), dikatakan dalam Syarh al-‘Ubab : “Faedah :  Kedua Syekh (yaitu Nawawi dan Rāfi'ī) menganggap makruh mencukur jenggot. Ibnu Ar-Rifa'ah menentang pendapat mereka dalam Hasyiyah al-Kāfiyah karena ada nash dari Imam Syafi'i r.a. dalam kitabnya, al-Umm haram mencukur jenggot. Az-Zarkasyī menyatakan bahwa hal yang sama dinyatakan oleh Al-Hulaimi dalam kitabnya, Syu'ab Al-Iman, serta gurunya Al-Qaffāl Ash-Syasyi dalam Mahasin Asy-syari'ah.[15]

Apabila kita perhatikan kutipan-kutipan di atas, maka dapat diterangkan di sini bahwa kebanyakan ulama Syafi’iyah berpendapat makruh mencukur jengggot, bukan haram, yaitu al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i, Syekh Islam (Zakariya al-Anshari), Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib, dan lainnya. Sedangkan yang menyatakan haram adalah Ibnu al-Rifa’ah, al-Hulaimy dan al-Qafal al-Syasyi. Kita berkesimpulan bahwa pendapat makruh mencukur jengggot, yaitu pendapat al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i, Syekh Islam (Zakariya al-Anshari), Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib merupakan pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i karena berdasarkan kesepakatan ulama Syafi’iyah mutaakhiriin bahwa yang menjadi ikutan dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat yang dipegang oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kemudian Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, Zakariya al-Anshari, al-Khatib dan kemudian ulama-ulama lainnya yang berada di bawahnya. Dalam Fathul Mu’in disebutkan :
إعلم أن المعتمد في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان، فما جزم به النووي فالرافعي فما رجحه الاكثر فالاعلم فالاورع.
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya yang mu’tamad dalam mazhab untuk penetapan hukum dan fatwa adalah apa yang menjadi kesepakatan dua syaikh (al-Nawawi dan al-Rafi’i), kemudian yang dipastikan oleh al-Nawawi, kemudian oleh al-Rafi’i, kemudian hukum yang ditarjih oleh kebanyakan, kemudian yang lebih ‘alim dan kemudian yang lebih wara’. [16]

        Al-Bakri al-Dimyathi dalam I’anah al-Thalibin (kitab hasyiah bagi kitab Fathul Mu’in di atas) menjelaskan :
واعلم أنه إذا اختلف كلام المتأخرين عن الشيخين - كشيخ الاسلام وتلامذته - فقد ذهب علماء مصر إلى اعتماد ما قاله الشيخ محمد الرملي، خصوصا في نهايته، لانها قرئت على المؤلف إلى آخرها في أربعمائة من العلماء فنقدوها وصححوها. وذهب علماء حضرموت وأكثر اليمن والحجاز إلى أن المعتمد ما قاله الشيخ أحمد بن حجر في كتبه، بل في تحفته لما فيها من الاحاطة بنصوص الامام مع مزيد تتبع المؤلف فيها، ولقراءة المحققين لها عليه الذين لا يحصون، ثم إذا لم يتعرضا بشئ فيفتي بكلام شيخ الاسلام، ثم بكلام الخطيب، ثم بكلام الزيادي، ثم بكلام ابن قاسم، ثم بكلام عميرة، ثم بكلام ع ش، ثم بكلام الحلبي، ثم بكلام الشوبري، ثم بكلام العناني، ما لم يخالفوا أصول المذهب.
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya apabila khilaf kalam muatakhirin mengenai pendapat dua syeikh (al-Nawawi dan al-Rafi’i) seperti Syeikh Islam dan murid-muridnya, maka ulama Mesir berpegang kepada pendapat yang dipegang oleh Syeikh Muhammad al-Ramli, terutama dalam kitab al-Nihayah, karena kitab tersebut sudah dibaca kepada pengarangnya hingga akhirnya pada empat ratus ulama dimana mereka mengkritik dan mentashihnya. Ulama Hazramaut dan kebanyakan ulama Yaman dan Hijaz berpedapat bahwa yang mu’tamad adalah pendapat Syeikh Ahmad Ibnu Hajar dalam semua kitabnya, bahkan terutama dalam Tuhfah, karena dalamnya diperhatikan nash-nash imam serta lebih teliti pengarangnya serta juga karena telah dibaca para ulama muhaqiqin yang tidak terbatas banyaknya. Kemudian apabila keduanya (Ibnu Hajar dan al-Ramli) tidak mengemukakan pendapat apapun, maka difatwakan dengan kalam Syeikh Islam, kalam al-Khatib, al-Ziyadi, Ibnu Qasim, ‘Amirah, ع ش  (‘Ali Syibran al-Malusi), al-Halabi, al-Syaubari, dan kemudian kalam al-‘Inaani, selama mereka itu tidak menyalahi ushul mazhab.[17]

Hal senada dengan di atas, juga telah dikemukakan oleh Sayyed ‘Alawi bin Ahmad al-Saqaf dalam kitabnya, al-Fawaid al-Makkiyah[18] dan al-Faqih al-Muhaqqiq Sayyed Ahmad Miqaari Syumailah al-Ahdal dalam kitabnya, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila ma’rifah Rumuz al-Minhaj[19] dan lainnya.

Kesimpulan
1.      Masalah mencukur jenggot bukanlah merupakan ijmak ulama sebagaimana dakwaan sebagian umat Islam dewasa ini, bahkan hanya merupakan masalah furu’iyah dan khilafiyah sehingga tidak boleh sebagian umat Islam menuduh sesat yang lainnya hanya karena tidak menyetujui pendapatnya.
2.      Ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat haram mencukur jenggot
3.      Ulama Malikiyah berpendapat haram mencukur jenggot, namun Qadhi ‘Iyazh salah seorang ulama Malikiyah berpendapat makruh
4.      Pendapat kebanyakan dan yang mu’tamad di kalangan Syafi’iyah adalah makruh, sebagiannya berpendapat haram.

Bantahan terhadap bebarapa syubhat
1.        Mereka mengatakan keharaman mencukur jenggot merupakan ijmak ulama. Mereka beralasan dengan keterangan sebagai berikut :
a.       Keterangan Ibn Hazm dalam kitabnya, Maratib al-Ijma’, sebagai berikut :
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
Artinya : Mereka sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang tidak dibolehkan.[20]

            Bantahan :
            Dakwaan Ibn Hazm ini tidak dapat diterima, karena jelas sekali bertentangan  dengan kenyataan bahwa status hukum mencukur jenggot terjadi khilaf di antara ulama Islam sebagaimana terlihat pada penjelasan di atas. Seandainya keterangan Ibn Hazm ini benar adanya, tentunya ulama besar sekaliber al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i,  Ibnu Hajar, al-Ramli, Zakariya al-Anshari, Qadhi ‘Iyazh dan al-Khatib  tidak akan berfatwa dengan fatwa yang menyalahi ijma’, apalagi ini bukan hanya difatwa oleh satu orang atau dua orang ulama, bahkan oleh kebanyakan ulama yang menjadi ikutan dikalangan pengikut Syafi’i plus Qadhi ‘Iyazh dari kalangan Malikiyah.
            Perlu dicatat bahwa Ibn Hazm ini sebagaimana dimaklumi adalah pengikut Mazhab Zhahiriyah dimana fatwanya dalam bidang agama sering dianggap syaz (ganjil) dan tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam bab mura’ah (memelihara) khilaf dalam fiqh. Imam Haramain mengatakan :
ان المحققين لا يقيمون لخلاف اهل الظاهر وزنا
Artinya : Sesungguhnya ulama muhaqqiq tidak menjadi timbangan bagi khilaf Ahlu Zhahir.[21]

Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
فَلَوْ فُرِضَ أَنَّ دَاوُد قَائِلٌ بِحِلِّ ذلك لم يُلْتَفَتُ إلَيْهِ على أَنَّ كَثِيرِينَ من أَصْحَابِنَا مَنَعُوا من تَقْلِيدِهِ كَسَائِرِ الظَّاهِرِيَّةِ لِأَنَّهُمْ لِإِنْكَارِهِمْ الْقِيَاسَ الْجَلِيَّ يَرْتَكِبُونَ السَّفْسَافَ من الْآرَاءِ فلم يُعْتَدَّ بِآرَائِهِمْ
Artinya : Seandainya ditaqdirkan bahwa Daud berpendapat dengan demikian itu (boleh nikah tanpa wali dan saksi), maka tidak boleh memperhatikannya karena kebanyakan ashab kita melarang taqlidnya sebagaimana halnya golongan Zhahiriyah lainnya, karena mereka mengingkari qiyas jalii (qiyas yang terang) dan mereka dihinggapi pikiran yang buruk, sehingga tidak diperhitungkan pendapat mereka.[22]

b.      Keterangan al-Kamal bin al-Himam dalam kitab Fathul Qadir, sebagai berikut :

وَأَمَّا الْأَخْذُ مِنْهَا وَهِيَ دُونَ ذَلِكَ كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْمَغَارِبَةِ وَمُخَنَّثَةُ الرِّجَالِ فَلَمْ يُبِحْهُ أَحَدٌ
Artinya : Adapun memotong jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Moroko dan para laki-laki banci, maka tidak seorangpun yang mengatakan mubah.[23]

Bantahan
Perkataan Ibn al-Himam “tidak seorangpun yang mengatakan mubah” bukanlah harus diartikan dengan haram, tetapi berkemungkinan juga mengandung pengertian meniadakan mubah, sehingga perkataan tersebut masih berkemungkinan bermakna yang mencakup makruh dan haram. Pengertian terakhir ini haruslah menjadi makna dari perkataan tersebut mengingat banyak ulama-ulama besar dalam mazhab yang berpendapat makruh mencukur jenggot disamping banyak juga yang berpendapat haram. Dengan demikian perkataan Ibn al-Himam ini tidak menjadi keterangan bahwa beliau berpendapat telah terjadi ijma’ haram mencukur jenggot.

2.        Mereka mengatakan Imam Syafi’i sendiri mengatakan hukum mencukur jenggot tidak dibolehkan, alias haram, sebagaimana tersebut dalam kitab al-Um, yaitu sebagai berikut :
والحلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم وهو وإن كان في اللحية لا يجوز فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر لانه يستخلف
Artinya : Mencukur rambut bukanlah jinayat, karena ada ibadah pada mencukurkan kepala dan juga karena tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya. Mencukur, meskipun jenggot tidak dibolehkan, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan dan tidak menyebabkan hilang rambut karena ia akan tumbuh lagi.[24]

                   Bantahan
       Perkataan Imam Syafi’i “laa yajuz” di atas, memang zhahirnya bisa bermakna haram, tetapi masih berkemungkinan bermakna nafi al-jawaz al-mustawi baina al-tharfaini (menafikan boleh dengan makna menafikan sama antara dua sisi perbuatan, yaitu sisi melakukan atau tidak melakukannya) sehingga perkataan Syafi’i tersebut masih berkemungkinan bermakna yang mencakup makruh dan haram sebagaimana penjelasan terhadap perkataan Ibn al-Himam di atas. Mencakup makruh, karena makruh lebih rajih kepada tidak melakukan suatu perbuatan. Penjelasan yang mirip seperti ini juga pernah dilakukan oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam mengomentari perkataan al-Hulaimy : “la yahillu zalika” (tidak halal yang demikian itu, yaitu mencukur jenggot). Al-Haitamy mengatakan :
وَلَا يُنَافِيهِ قَوْلُ الْحَلِيمِيِّ لَا يَحِلُّ ذَلِكَ لِإِمْكَانِ حَمْلِهِ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ نَفْيُ الْحِلِّ الْمُسْتَوِي الطَّرَفَيْنِ
Artinya : Perkataan al-Hulaimy “tidak halal yang demikian” tidak menafikan kemakruhan mencabut dan mencukur jenggot, karena masih mungkin menempatkan maksudnya itu adalah nafi halal yang sama dua sisi perbuatan.[25]
              
      Lalu apa arti perkataan Imam Syafi’i “laa yajuz” apakah bermakna haram atau makruh ?. Keterangan-keterangan di atas menjelaskan kepada kita bahwa ulama-ulama besar yang menjadi ikutan kalangan pengikut Syafi’i, kebanyakan mereka memaknai dengan makruh.

bersambung ke bagian ke-2




[1] Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 308
[2] Ibnu Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. XXVII, Hal. 33
[3] Abu Bakar al-Kasany, Badaa-i’ al-Shanaa-i’ fi Tartib al-Syara-i’, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 437
[4] Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 290
[5] Ahmad Shawi, Bulghah al-Saalik li Aqrab al-Masalik, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 81
[6] Al-Hafizh al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Juz. II, Hal. 83
[7] Ibnu Muflih, al-Furu’, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 92
[8] Mansur bin Yunus al-Buhuti al-Hanbali, Kasyf al-Qana’ ‘an Matn al-Iqna’, Maktabah Syamilah, Juz. XX, Hal. 492
[9] Zainuddin al-Malibary, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 340
[10] Al-Nawawi, Syarh Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 149-150
[11] Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 340
[12] Zakariya al-Anshari, Asnaa al-Mathalib, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 551
[13] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 375-376
[14] Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Darul Ma’rifah, Beirut, Juz. IV, Hal. 397
[15] Syarwani, Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376
[16] Zainuddin al-malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 233-234
[17] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 234
[18] ‘Alawi bin Ahmad al-Saqaf ,  al-Fawaid al-Makkiyah, dicetak dalam kitab Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 43-44
[19] Sayyed Ahmad Miqaari Syumailah al-Ahdal, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila ma’rifah Rumuz al-Minhaj, Hal. 31-33 dan 84-85
[20] Ibnu Hazm, Maratib al-Ijmak, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, , Hal. 157
[21] Alawi bin Ahmad al-Saqaf ,  al-Fawaid al-Makkiyah, dicetak dalam kitab Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 69
[22] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Juz. IV, Hal. 105
[23] Al-Kamal bin al-Himam, Fath al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, hal. 370
[24] Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. VII, Hal. 203
[25] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376

245 komentar:

  1. Akan tetapi yang harus anda camkan baik2 adalah bahwa para ULAMA BERSEPAKAT mengatakan TIDAK BOLEH (antara Haram dan makruh) mencukur jenggot bukan??

    Okelah misalnya kita ambil hukum makruh(DIBENCI)
    Saya tanya pada anda : Apakah karena Makruh lantas kita boleh seenaknya mencukur jenggot??
    Boleh?? Jawab !!

    Na'udzubillah min dzalika

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau yang anda maksudkan tidak boleh adalah haram, maka iya tentu kita tidak boleh seenaknya mencukur jenggot, karena haram bermakna berdosa apabila kita kerjakan. tetapi kalau yang dimaksud dgn tidak boleh adalah makruh, maka tentu sebaiknya jgn dilakukan, namun tetap tidak berdosa kalau dilakukan, karena makruh bermakna tidak berdosa kalau dilakukan dan berpahala kalau ditinggalkan.
      ini sebenarnya mudah dipahami kalau saudara sedkit mengerti ilmu ushul fiqh.
      kalau ukuran yang digunakan berdosa atau tidak berdosa maka itulah yang menjadi pemahaman kita.
      jadi makruh tidak berdosa kalau dilakukan, maka gak perlu terlalu sewot begitu. ok..

      Hapus
    2. memangnya makruh itu menurut ulama yang memakruhkannay apa ya?

      Hapus
    3. Pak kiyai, kalau ada 2 pendapat para ulama; makruh dan haram 'mencukur jenggot' saya sangat setuju kedua-duanya karena berdalil Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi alangkah bijak dan terpujinya kalau kita selaku orang muslim melakukan perbuatan2 yang mendapatkan ganjaran (pahala) daripada melakukan perbuatan yang tidak mendapat ganjaran apa-apa (walaupun 'tidak berdosa kalau dilakukan,yakni mencukur jenggot', mana yang lebih utama? jujurlah pada diri kita), marilah kita berlomba-lomba untuk mendapatkan pahala Allah Azza wa Jalla dengan perkara ini.

      Hapus
    4. kami setuju dgn anda, tetapi tentu kita tidak boleh mencemooh orang atau bahkan mengatakan orang mubtadi' kalau tidak memelihara jenggot

      wassalam

      Hapus
    5. Sip ,Betul Pak ustad - Tgk Alizar Usman

      Hapus
    6. yang tidak mencukur jenggot karena sudah tau haram, kira-kira udah yakin dirinya tidak melakukan yang haram, mis makan makanan yang haram yang dibeli dari duit yang haram, mengambil barang yang bukan miliknya, kan udah tau kalau itu juga haram, korupsi manipulasi zinah mata, zinah kaki, zinah tangan dll, klau itu masih dilakukan jangan piara jenggot dah, biasa aja kaya gua nih...

      Hapus
    7. Bukan nya yahudi jg pelihara jenggot malah panjang sangat lah tuh

      Hapus
  2. Maaf saya awam..
    Ada riwayat Rasulullah dulu mencukur jenggotnya enggak sih..?
    Kalau memang ada.. ya wajarlah jika banyak khilaf..
    Harusnya penulis menyampaikan riwayat tersebut.. di sini penulis sptnya tidak suka pd kelompok tertentu.. dan berusaha membenarkan kelompok yang lain..
    Jika ternyata rasulullah tidak pernah mencukur jenggot.. apakah tidak sebaiknya kita mengikutinya? Bukankah pimpinan kita adalah Muhammad SAW, dan bukan ulama2 itu toh. Apakah tidak berbahaya akidah kita jika ternyata kita lebih suka menyelisihi perbuatan rasul kita Muhammad?
    Terimakasih,
    Hamba Allah di bekasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. hamba Allah di bekasi
      1. semua ulama sepakat atas riwayat bahwa Rasulullah tidak pernah mencukur jenggot, tetapi tidak ada riwayat dari Rasulullah yang secara tegas mengharamkan mencukur jenggot. Rasulullah memelihara jenggot , itu bukan berarti dipahami haram mencukur jenggot sebagaimana dipahami oleh sebagian ulama seperti ulama syafi'iyah yang berpendapat makruh. jadi terjadi khilaf ulama tidak mesti harus ada riwayat bahwa rasulullah SAW pernah mencukur jenggot sebagaimana anda pahami. (Anda mengaku awam, tetapi berlagak alim, terlalu berani menyalahkan pendapat ulama2 besar sekelas al-ghazali, Nawawi dll, supaya anda tahu, mereka juga membaca hadits, cuma cara memahami hadits bukan kayak anda)

      2. Di sini kami tidak membela kelompok tertentu dan membenci kelompok lain, justru kami ingin mengemukakan di sini bahwa masalah memelihara dan mencukur jenggot adalah masalah khilafiyah dan kami kemukakan di sini bahwa sikap kaum salafi yang menuduh orang yang berpendapat tidak haram mencukur jenggot merupakan tukang bid'ah dan sesat adalah suatu sikap yang tidak dibenarkan dalam syara', karena masalah ini adalah masalah khilafiyah. jadi gak perlu terlalu sewot begitu.

      3. dalam tulisan kami di atas, kami sudah kemukakan bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh menurut ulama syafi'iyah, ini berarti sebaiknya kita memelihara jenggot, tetapi gak wajib (mungkin anda gak ngerti makna makruh ?)untuk mengikuti sunnah Nabi.

      4. pimpinan dalam beragama, betul adalah Rasulullah, cuma kalau kita ini orang awam gak ngerti hadits kayak anda diwajibkan mengikuti rasulullah dengan bantuan ulama dalam memahami perbuatan rasulullah, jadi sehingga gak muncul pemahaman agama kayak pemahaman anda gitu.

      5. Sebagian perbuatan rasulullah dipahami sebagai perbuatan yang sunnah dilakukan, bukan wajib, sejauh ini kami belum menemukan keterangan agama yang mengatakan berbahaya akidah apabila kita menyelisihnya. bukankah banyak sekali perbuatan rasulullah yang dihukum sunnah saja, tidak wajib? tentu kita boleh meninggalkannya, meskipun sebaiknya dilakukan. contohnya rasulullah melakukan shalat rawatib, tetapi kita hanya sunnah melakukannya, tidak wajib, jadi bagaimana dan dari mana anda memahami bahwa menyalahi perbuatan yang sunnah dilakukan membahayakan akidah ?

      5. kalau anda katakan "lebih suka menyelisihi perbuatan rasul kita Muhammad" kalau ulama perpendapat makruh mencukur jenggot, itu artinya mereka lebih suka memelihara jenggot. jadi bukan kayak kesimpulan anda.

      wassalam

      Hapus
    2. Assalamu'alaikum

      JazakAllah khair untuk informasinya. Sekarang jelas jadinya pendapat para ulama tentang memelihara jenggot. Saya juga tidak sepaham dengan kelompok yang terlalu literal dan keras dalam pemaknaan hadis. Sehingga mereka melupakan ijma' para ulama. Padahal para Imam terdahulu juga adalah salaf. Tapi kelompok yang sekarang mengaku salaf malah menafikkan mereka.

      Semoga lebih banyak muslim yang jeli melihat mana yang benar dan salah.

      Aamiin

      Hapus
    3. Masih berselisih Jenggot?? maka cukuplah meneladani perbuatan dan sifat-sifat akhlak Rasulullah SAW sebagai panutan dan kecintaan kita kepada Beliau SAW karena Allah SWT. (Kalau kita benar2 mencintai seseorang, maka orang tersebut akan menjadi panutan buat kita lahir & batin)

      Hapus
    4. senang membaca ulasan Teungku menjawab pertanyaan, terutama sama orang yang mengaku awam tapi mengesankan diri lebih alim dari Hujjatul Islam, terimakasih teungku.

      Hapus
  3. Berjenggot kalau dihubungkan dengan "Dan tidaklah kami utus Engkau kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam" .... dimana dan bagaimana ya hubungannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. para ulama sepakat bahwa membiarkan jengkot tidak dicukur merupakan perintah dari syara', cuma terjadi perbedaan dalam apakah perintah itu wajib atau sunnah.
      kaitan dgn ayat tersebut, menurut hemat kami, perintah membiarkan jengkot tidak dicukur harus diyakini sebagai rahmat bagi yg melakukannya dan bagi orang lain.

      wassalam

      Hapus
  4. Assalamu'alaikum Pak Tgk Alizar.
    Saran saya: jgn sampai perintah Nabi diabaikan hny gara-gara takut kelihatan jelek atau tidak bersih, spt prasangka org barat ttg org yg jenggotan atau brewokan. Krn kita diperintah oleh Allah utk melaksanakan perintah Nabi, entah itu wajib atau sunnah. Dan kita diperintahkan utk menjauhi yg dilarang beliau, entah itu haram atau makruh, sesuai dg QS Al Hasyr ayat 7.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami setuju dgn anda bahwa perintah nabi itu ada wajib dan ada sunnah.demikian juga larangan ada haram dan ada makruh. tetapi tentu kita tidak boleh menuduh orang berbuat maksiat dan bersikap sewot hanya karena melakukan perbuatan makruh atau tidak melaksanakan suatu yg sunnah.

      2. tulisan kami di atas tidak bermaksud supaya orang menjauhi memelihara jenggot, tetapi hanya ingin menempatkan persoalan pada posisi yang benar. karena ada sebagian ummat Islam yang telah mencap orang sebagai tukang bid'ah dan cap2 jelek lainnya hanya karena tidak memelihara jenggot, padahal memelihara jenggot dalam mazhab syafi'i hukumnya sunnat saja.

      wassalam

      Hapus
    2. Q.S. al-hasyr : 7 larangan itu dgn mengunakan lafzah al-nahy. lafazh al-nahy secara mutlaq dimaknai dengan haram. jadi maksud ayat tersebut memerintah meninggalkan yang haram, bukan yang makruh, karena makruh kalau ditinggalkan tidak berdosa. kecuali seandainya kita memaknai perintah tersebut dengan dua makna, yaitu perintah yang mesti, yakni perintah meninggalkan yg haram dan perintah yang tidak mesti, yakni perintah meninggalkan yang makruh.
      apapaun makna yg kita gunakan, kesimpulannya tetap bahwa makruh kalau dikerjakan tidaklah menjadikan seseorang berbuat maksiat.
      ini akan mudah dipahami kalau anda pernah belajar ilmu ushul fiqh meskipun sedikit.

      wassalam

      Hapus
  5. apabila kalian berselish pendpat knapa ga di kembalikan pada alquran dan hadits ? sami'na watona itulah prnsip dasar seorang mukmin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. al-qur'an itu ada yang sharih menjelaskan suatu hukum atau yg tidak sharih, apabila suatu kasus hukum ada jawaban yg sharih dari al-qur'an dan hadits, maka ulama harus sepakat dgn dhahir al-qur'an dan hadits tersebut, namun apabila tidak ada jawaban yg sharih, maka jawabannya kembali kepada ijtihad masing2. di sini muncul perbedaan pendapat para ulama, di sinilah muncul penggunaan qiyas, atau istihsan ataupun masalihul mursalah, maka muncullah perbedaan pendapat berdasarkan perbedaan metode yg mereka gunakan.
      jadi kami sepakat dgn anda kalau berselish pendapat di kembalikan pada alquran dan hadits, namun tentu tidak semua kasus hukum dapat dijawab dengan sharih al-qur'an dan hadits, lalu gimana anda mengatakan :"
      apabila kalian berselish pendpat knapa ga di kembalikan pada alquran dan hadits ?" imam-imam besar seperti syafi'i, malik, abu hanifah dan ahmad bin hanbal, mereka kembali kepada al-qur'an dan hadits, tetapi dalam masalah furu' tetap ada perbedaan. ini sebenarnya akan mudah dipahami kalau anda mengerti sedikit ilmu ushul fiqh.

      wassalam

      Hapus
    2. karena dlm memahami al-qur'an dan hadits itu masih dimungkinkan terjadi perbedaan dalam memahaminya.terjadi perbedaan dlm memahaminya memunculkan perbedaan dalam hukum

      wassalam

      Hapus
  6. Terima kasih pembahasannya, kesimpulannya memelihara jenggot sangat dianjurkan, memeliharanya mendapatkan pahala, tapi kenapa yang ngepost fotonya kelihatan tak memelihara jenggot? apakah tidak tertarik dengan pahala memelihara jenggot?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagus . . bagus ..
      menyamakan teori itu sulit
      apalagi mempraktekkannya
      semoga Alloh perkokoh iman kita

      Hapus
    2. kami lebih cenderung kepada mazhab syafi'i yang berpendapat bahwa memelihara jenggot hanya sunat, jadi kalau mau mengerjakannya dapat pahala, kalau meninggalkannya tidak berdosa. kami pikir kalau melihat seseorang melakukan perbuatan yang tidak berdosa, gak perlu sewot gitu. yang empunya syara' aja tidak melarangnya ...

      Hapus
    3. Bukannay diatas ditulis klo mazhab syafi'i itu makruh memotong jenggot? koq bisa jadi sunat ya klo memeliharanya? ini ada kontradiksi keterangan atau labil keterangan

      Hapus
    4. karena makruh memotong, maka sebaliknya menjadi sunnat memeliharanya. arti memelihara adalah membiarkan dia tumbuh tanpa dipotong. gitu lho, dengan demikian gak kontradiksi keterangan atau labil keterangannya lagi. karena arti makruh memotong adalah berpahala kalau dipelihara (tidak memotong) dan tidak berdosa apabila dipotong. sebenarnya ini mudah dipahami kalau anda ngerti istilah makruh dan sunnat.

      wassalam

      Hapus
    5. Beda dong artinya..makruh itu meninggalkan hal yg buruk, sedangkan sunat itu mengerjakan sesuatu yg baik..dalam konteks jenggot, jika makruh, memotong jenggot sebenarnya adalah hal yg buruk, tetapi jika jatuhnya sunnat, makan tidak memelihara jenggot adalah hal yg biasa saja (tidak buruk)

      Hapus
  7. Lanjutannya mana tadz? (dalil2 makruh mencukur jenggot)... terimakasih.

    BalasHapus
  8. smoga Allah memberi petunjuk kpd kita smua,,,dan mbersihkan.hati kita

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kembalikan saja kepada diri kita masing".. Seharusnya sebagai muslim yg artinya tunduk dan taat kepd Allah, semestinya kita harus ikuti sunnah Rasulullah SAW.. Kita harus belajar lebih dlm lagi tentang rahmat islam yg sangat luar biasa ini. Dan jgn menuduh salafi atau wahabi.. Islam tdk bergolongan dan haram hukumnya untuk bergolongan.

      Hapus
    2. Kembalikan saja kepada diri kita masing".. Seharusnya sebagai muslim yg artinya tunduk dan taat kepd Allah, semestinya kita harus ikuti sunnah Rasulullah SAW.. Kita harus belajar lebih dlm lagi tentang rahmat islam yg sangat luar biasa ini. Dan jgn menuduh salafi atau wahabi.. Islam tdk bergolongan dan haram hukumnya untuk bergolongan.

      Hapus
  9. Alhamudulillah, dengan adanya diskusi ini memberi banyak manfaat buat saya dan smoga yang lainnya. Kebetulan tetangga saya menanyakan hukum tersebut. Terimakasih juga kepada yang "sewot" (maaf istilahnya saya pakai), Mungkin jika tidak ada yang "sewot" barangkali diskusi ini tidak berkembang. Alhamdulillah ummat Islam memiliki cara berfikir yang luas.
    Semoga Allah memberi rahmat kepada kita semua, amiin.

    BalasHapus
  10. Yg pelihara jenggot dg niat hdupkan sunah nabi dpt pahala. Yg tak pelihara jenggot pdhal dia brjnggot adalah rugi besar karena hilang satu sunah nabi dalam hidupnya. Padahal pelihara jenggot stiap dtik dihitung pahala dan inilah sunah nabi yang kita bawa hingga masuk liang kubur. So apakah kita mau jadi orang yang merugi...?? Think about it.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukan rugi, tapi gak laba (pulang pokoknya), kalau rugi termasuk berdosa kan ? pelihara jengot dapat pahala, gak pelihara gak dapat pahala dan gak berdosa. jadi pulang pokok aja.

      Hapus
    2. mungkin "rugi" yang maksud saudara kita itu....., seperti kita bisa dapat rahmat allah..... dengan "gratis" ("untung") dengan memelihara jenggot, nah sayang kan kalo kita bisa dapetinnya kita biarin aja......

      Hapus
  11. bukankah makruh itu artinya dibenci...dan salah satu makna sunah adl disukai...lbh aman dan mantap mengikuti apa2 diajarkan Nabi .. apalagi suatu itu cukup jelas..krn bukankah penjamin yg Maha Menjamin adl Allah..dg syarat tunduk dan taat dg apa2 yg telah diajarkan melalui Nabi..makin terbukti klo fanatik thd organisasi, mahzab dlsb.. maka ada kecenderungan membela yg difanatiki belaka..lalu menolak yg dianggap beda/berlainan.. dan itu memang tabiat manusia.. kecuali yg dirahmati Allah...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. makna makruh benci itu makna lughawiyah, bukan makna yang dimaksud ulama fiqh saat menetapkan sesuatu hukumnya makruh. makruh yang dimaksud ulama fiqh adalah berpahala apabila ditinggalkan dan tidak berdosa apabila dilakukan.

      2. fanatik itu macam2, ada panatik pemahaman pribadi, fanatik mazhab dll. kalau terlalu merasa pendapat sendiri yg benar, tanpa membantah dgn dalil pendapat orang lain, ini termasuk fanatik yang luar biasa brobroknya.

      wassalam

      Hapus
  12. Bagaimanakah pendapat si pemilik blog apabila ia hidup pada masa rasulullah lalu ia diperintah langsung oleh rasulullah untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot, kemudian ia tidak mau memelihara jenggot tersebut seperti keadaannya saat ini?
    Masih beranikah ia menentang rasulullah dengan tdk memelihara jenggot seperti saat ini dengan alasan karena ada ulama yg tdk mewajibkannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. perintah itu ada bermakna wajib ada yang hanya bersifat anjuran (tidak berdosa apabila ditinggalkan). karena itu para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi makna perintah memelihara jenggot tersebut.

      2. untuk sdr ketahui, ulama 2 yang tidak mewajibkan memelihara jenggot itu juga membaca hadits perintah pelihara jenggot tersebut, namun tentu pemahaman para ulama tersebut gak sama dengan pemahaman anda.kami kira kita boleh saja berbeda pendapat dgn pemahaman ulama tersebut, tetapi gak perlu merasa lebih tahu tentang hadits nabi dibandingkan beliau2 itu, apalagi merasa para ulama2 itu gak ngerti ttg hadits tersebut.

      3. kalau anda mau mendalami kenapa ada sebagian ulama berpendapat tidak wajib memelihara jenggot, baca link berikut :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/11/dalil-perintah-membiarkan-jenggot-tanpa.html

      wassalam

      Hapus
    2. Semua ulama besar itu, kita mencintai mereka semua karena Allah SWT, kita menghormati mereka. MEREKA TIDAK PERNAH MEMBUAT GOLONGAN SENDIRI-SENDIRI, hanyalah MEREKA BERUSAHA AGAR ORANG-ORANG MEMAHAMI ISLAM DENGAN LEBIH BAIK, tapi sayangnya ada para pengikut mereka mulai membuat golongan sendiri-sendiri...dan khusus pertanyaannya apakah pak kyai tahu ada ulama besar yang tidak berjenggot??? ..dan adakah Nabi dan Rasul dibumi Allah SWT yang tidak berjenggot???

      Hapus
    3. heran ni, apakah karena nabi dan ulama berjenggot, maka jenggot menjadi wajib? nanti, jangan2 karena nabi dan ulama selalu shalat tahajjud, lalu tahjjud menjadi wajib. gimana ni? kalau berargumentasi pakek lah dalil2 syara' sesuai dgn kaidah2 ushul dan fiqh. kalau nggak ngerti gak usah dipaksa2kan. amal aja sesuai ilmu sendiri dan hargai orang lain yang tidak sepaham dgn kita.
      wassalam

      Hapus
    4. Bagaimana anda menyikapi perintah rasulullah untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot? Karna saya lihat anda tidak memelihara jenggot tapi malah memelihara kumis.

      Hapus
  13. Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

    Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yg telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta'ala berfirman :

    “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau fitrah pada hadits di atas dipahami sesuai dengan QS. Ar Ruum [30] : 30, berarti semua perkara dalam hadits itu wajib dikerjakan dong. padahal ada beberapa perkara yg disebut hadits tersebut disepakati ulama tidak wajib, tetapi hanya sunnah aja, bahkan memotong kumis sunnnah hukumnya dgn ijmak ulama. perhatikan ;
      1. Al-Nawawi mengatakan :
      “Adapun memotong kumis, maka sepakat ulama sesungguhnya ia itu sunnahnya.”(al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 340)

      2. Waliuddin al-Iraqi, seorang ahli hadits terkenal mengatakan :
      “Pada hadits tersebut dipahami dianjurkan memotong kumis. Ini menjadi ijmak atas dianjurkannya. (Waliuddin al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. II, Hal. 76)

      3. Dr Wahbah al-Zuhaili mengatakan :
      “Ia (memotong kumis) sunnah dengan sepakat para ulama”.( Dr Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Juz. I, Hal. 307)

      4. Mencukur bulu kemaluan disepakati sunnah .”(al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 341)

      5. Mencabut bulu ketiak disepakati sunnah .”(al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 342)

      6. Memotong kuku disepakati sunnnah 339.”(al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 339)

      bagaimana ini saudara ku...........

      Hapus
    2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.

      Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)

      Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban.  Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah.

      Hapus
    3. 1.Kayaknya saudara salah menyebut nama perawinya, yang benar adalah al-Thabari dalam kitab beliau, Tarikh al-Thabari. Al-Thabari meriwayat hadits ini dengan sanad Ibnu Ishaq dari Yazid bin Abu Hubaib. (lihat Tarikh al-Thabari, Juz. II, Hal. 654-656, (Maktabah Syamilah)). Dalam kitab Minal Hadi I’fau al-Lahyah, kitab kutipan saudara itu juga ditulis hadits ini riwayat al-Thabari, bukan Thabrani, jadi saudara salah kutip kayaknya. (lihat kembali kitab Minal Hadi I’fau al-Lahyah, Hal. 7, karangan Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsry (Terbitan : al-Kitbat al-Islamy))

      2.Yazid bin Abu Hubaib ini adalah seorang shughar tabi’in (tabi’in kecil), beliau tidak pernah bertemu dan hidup sezaman dengan Rasulullah. Beliau lahir sesudah tahun 50 H pada waktu Daulah umayyah. (lihat Siir A’lam al-Nubala, karangan al-Zahabi, Juz. III, Hal. 4220)

      3.Dengan demikian hadits ini isnadnya mursal alias dhaif, maka tidak dapat menjadi hujjah atau dalil dalam penetapan hukum.

      4.Adapun masalah menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta masalah fithrah manusia sudah kami bahas pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/11/dalil-perintah-membiarkan-jenggot-tanpa.html. coba rujuk kesana.. dan masalah fitrah ada juga dalam komentar di atas.

      wassalam

      Hapus
  14. saya sofyan saya orang awam dan tertarik membaca tulisan ustad.
    jujur ustad saya tertarik dengan pembahasan ustad yang rinci lugas dan jelas.
    pembahasan kali inipun saya lihat ustad objektif dalam menyampaikan dalil.
    tapi jujur ustad saya agak aneh dengan sikap ustad. ustad mengambil rujukan dari ulama2 kalangan safiiyah dan mejadikannya hujjah, namun tidak mencontohnya. hanya mengambil keringanan-keringanannya saja. ulama2 yang ustad rujuk jenggotnya panjang kenapa ustad malah memotong jenggot?
    bukankah bukti cinta ustad kepada rasul dan para ulama yang ustad rujuk dengan mengikuti jalan hidupnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. menurut ulama syafi'iyah, membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya sunnah alias makruh memotongnya. makruh memotong kalau ada jenggot.(kalau gak ada jenggot apanya yang dipotong). kalau memang jenggotnya tidak mau tumbuh tidak ada dalil yang menganjurkan kita cari obat dsb agar jenggotnya dapat tumbuh.

      2. adapun mengenai kami tidak berjenggot, itu bukan mungkar yang harus dikritisi (ingat, makruh tidak berdosa kalau dikerjakan) . jadi karena itu bukan mungkar, biar itu menjadi wilayah Privasi kami.

      wassalam

      Hapus
    2. sebenarnya bukan hanya masalah jenggot saja yang menjadi ciri khas ulama2 dulu, memakai serban juga kebiasaan ulama2 kita dulu. tetapi terus terang, kami juga jarang memakainya. alasannya sama aja dgn yg di atas.

      Hapus
    3. Ya tolong dihargai saja pilihan pak ustad dengan kebiasaannya mencukur jenggot dan memelihara
      kumis.
      Mungkin beliau lebih menyukai yang makruh daripada yg sunnah.

      Hapus

  15. Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan  biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)

    Dari Ibnu Umar, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)

    Apakah jika kita senantiasa mencukur jenggot dan tdk memotong tipis kumis bisa dikatakan menyelisihi perintah rasulullah?
    Karena sudah jelas sekali perintah rasulullah yg banyak terdapat dlm hadist untuk memelihara (memanjangkan) jenggot dan memotong pendek kumis.

    BalasHapus
    Balasan
    1. benar dalam hadits2 tersebut disebut perintah membiarkan jenggot dengan jelas (sharih), namun perintah itu bisa bermakna wajib bukan suatu yang sharih (jelas), karena perintah bisa saja bermakna sunnah. karena itu, simak pembahasan kami mengenai pemahaman hadits2 tersebut dalam :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/11/dalil-perintah-membiarkan-jenggot-tanpa.html

      wassalam

      Hapus
  16. Dari uraian tulisan2 diatas dapat disimpulkan bahwa makruh untuk memotong jenggot, adapun makruh memotong jenggot disini maksudnya adalah makruh memotong jenggot yg panjangnya lebih dari segenggaman tangan. Inilah yang menjadi ikhtilaf para ulama.

    Sedangkan mencukur habis jenggot adalah diharamkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju...karna 4 mazhab sudah sepakat tentang keharamannya mencukur habis jenggot.

      Hapus
  17. Waduh... jadi repot belajar jadi orang Islam. Tengkar teruuussss. Masalah kecil jadi besar, masalah besar ga ada yang mau berkorban. Mau Jihad harus jadi tukang bom. Terus bagaimana saya bisa memahami agama ini????

    BalasHapus
  18. Waduh... jadi bingung mau jadi orang Islam. Tengkar terussss. Hal kecil jadi besar, hal besar ga ada yang mau korban. Jihad katanya harus jadi tukang bom. Terus gimana???? Ayo dong buat sederhana. Pengin muslim tapi pas kena artikel2 yg komennya bikin pusing mulu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masalahnya sepertinya dah jelas, peliharalah jenggot.
      Kalau tidak bisa dan sudah tahu dasarnya, biarkanlah
      Itu urusan dia sendiri dg Allah.

      Hapus
  19. Bingung..... Mau jadi muslim kok sulit y? Muslimnya sendiri tengkar terus. Trus sy mo belajar ke siapa???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masalahnya sepertinya dah jelas, peliharalah jenggot....
      Kalu tidak bisa dan diingatkan ya terima saja....
      Biar jadi urusan dia dg Allah.

      Hapus
  20. Saudaraku semua, tentang mencukur n memelihara jenggot, ga usah diperdebatkan, mencukur boleh kaan, karena tidak berdosa. Jika ingin bersih, ya gpp, toh Rosul saw menyukai hal2 yg bersih n indah. Rosul saw diturunkan bukan utk mengurusi jenggot... Masih banyak sunnah2 yg lain, menjalin ukhuwah lebih diutamakan... Ini bukan wilayah aqidah, jadi tetep harus saling menghormati, dalam islam juga kita harus bersiasah... Kenapa Rosul dulu memerintahkan utk tidak mencukur jenggot? Baca aja shirohnya... Sekali lagi, Rosul diutus tidak utk mengurusi jenggot. Yg sewot, berarti sudah tidak mencerminkan cinta kpd Rosul. Berbeda pendapat itu wajar, tp klo dg amarah, bukan lagi membela pendapatnya, tetapi membela nafsunya...

    BalasHapus
  21. mohon agar hukum berjenggot ini juga dipertegas kepada saudara - saudara kita sebangsa setanah air yang berbeda agama, agar mereka tidak memaksa kita yang menghidupkan sunnah dituduh /dicap sbg teroris bahkan sampai dikucilkan, terutama kepada saudara saudara yang sangat memahami hukum. bukankah memaksakan kehendak kepada orang lain adalah perbuatan tidak terpuji ? Jadi sekali lagi, marilah kita bersama - sama membela kepentingan sesama umat islam. Kalau memang hal ini mendatangkan pahala, apa salahnya ?

    BalasHapus
  22. Bismillah..

    saya ucapkan terima kasih atas tulisannya, semoga mendapatkan kebaikan dari Allah Subhanahu wata'ala..

    boleh ga berbangga diri dengan memelihara jenggot, kadang2 suka ada orang yang sangat bangga dengan jenggotnya, celana cingkrangnya, dll.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau berbangga2 itu bermakna ria, takabbur, maka itu tentu haram hukummya, namun kalau itu bermakna senang dengan mengamalkan sunnah rasul dan menjadikannya sebagai syiar agama, maka itu menjadi amalan yang diredhai Allah. karena para ulama sepakat tidak memotong jenggot merupakan perintah syara', cuma ulama hanya berbeda pendapat, ada mengatakan wajib dan ada juga ulama yang mengatakan perintah itu hanya sekedar anjuran (sunnat)

      wassalam

      Hapus
  23. Kesimpulannya, kalau perintah agama itu masih bersifat sunnah, maka lebih baik ditinggalkan. Kalau larangan itu masih bersifat makruh lebih baik dikerjakan. Kan begitu. Nggah usah membantah. Kita lihat kenyataannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Demi Allah dan Rasulullah SAW, yang masing-masing jiwa berada dalam genggaman-NYA, ...biarpun mulut berbusa hingga binasa nasehat kita kepada beliau (sdr. Alizar Usman), kita sangat percaya hanya hidayah Allah Yang Maha Benar yang dapat mengembalikan kita kejalan yang benar, jalan yang lurus yang haq disisi Allah Azza wa Jalla dan kita berdo'a untuk itu, amin

      Hapus
    2. 1. ngomong anda kayak mewakili tuhan aja, sehingga kalau ada orang yg tidak sependapat dgn anda lalu anda menganggapnya tidak menerima hidayah.

      2. dari kemaren2 omongan anda hanya itu2 aja, gak ada argumentasinya. mestinya kalau anda merasa benar, paparkan aja argumentasi nya di sini.

      wassalam

      Hapus
    3. Maaf yaa... saya baru baca artikel ini dan beberapa responsenya. Saya rasa tidak perlu mengikuti Tgk Alizar Usman ini. Sebab hadits nabi: Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Tetapi Tgk Alizar Usman ini, Kumisnya lebih panjang dari jenggot. Jadi yang dia tulis di artikel ini apa???

      Hapus
    4. anda gak perlu ikuti pendapat saya, tetapi ikuti saja perintah Allah dan nabi, namun untuk memahami perintah Allah dan nabi perlu seperangkat ilmu bantu, seperti ushul fiqh, ilmu hadits, balaghah, sehingga tidak muncul orang2 kayak anda yg merasa sangat benar sehingga orang yg berbeda dgn anda terlalu cepat anda katakaan gak benar. kalau pendpat kami gak benar, mestinya anda sampai kan argumentasi di sini dengan segala penjelasannya, bukan menulis sebuah hadits lalu ambil kesimpulan sendiri, kemudian serta merta menyalahkan orang.

      Hapus
    5. Bismilah, maaf, pak tgk alizar usman makanya mengambil kesimpulan jangan dari sebagian saja, bukankah ada hadits tentang larangan mencukur, larangan bertasyabuh, kemudian larangan mengikuti subhat?? lebih tepat dan selamat kita tinggalkan larangan itu karena perintah Rosululloh Saw. untuk meninggalkan segera apa yang dilarang. dan rosulluloh sendiri apakah ada riwayat anjuran memelihara kumis saja??? saya gak banyak hafal dalam hadits.. tolong kalau ada dan takhrij haditsnya.

      Hapus
    6. 1. sebenarnya kalau sdr mau ilmiyah, baca aja semua isi tulisan kami dalam dua bagian, lalu kritik dimananya yang kurang tepat atau menurut saudara mengambil kesimpulan hanya dari sebagian saja. jadi jgn hanya berkoar gitu aja.

      2. lafazh nahi (larangan) tidaklah berarti haram, ia bisa bermakna makruh, bahkan bisa bermakna mubah. ini sdr bisa ketahui kalau sdr ada belajar ushul fiqh. (ini sudah berulang2 kami jelaskan dalam komentar kami di sini, bahkan dalam posting bag. kedua sudah kami jelaskan masalah ni, sayangkarena keburu nafsu, sdr terburu2 berkomentar)

      3. menurut kami larangan pada masalah ini makruh, bukan haram. dalilnya sudah kami jelaskan dalam posting tulisan bagian kedua.

      4. masalah tasyabbuh, juga sudah kami jelaskan dalam posting bagian dua. mencukur jenggot tanpa niat menyerupai kaum kafir tidak termasuk tasyabbuh, tetapi masalah menyelisih kaum kafir. hukum keduanya berbeda. (perlu kejelian dan kecerdasan utk memahami perbedaan keduanya). ini juga sudah kami jelaskan dalam posting kami.
      4. masalah syubhat, konsekwensi hukumnya paling2 makruh, bukan haram. ini mendukung pendapat kami yg mengatakan makruh mencukur jenggot.

      5. untuk mengatakan tidak haram memelihara kumis saja tidak perlu harus ada hadits anjuran memelihara kumis saja. cara berpikir sdr kok kacau banget

      6. apa yg kami sampaikan adalah menurut pendapat yg kami anggap benar, dan ini juga pendapat ulama2 muhaqqiq dari kalangan syafi'iyah. kami tetap menghormati pendapat yg mengatakan haram, karena itu juga datang dari ulama2 besar. tulisan kami hanya ingin mengkritik cara berpikir sebagian keccil umat Islam yg terlalu cepat menganggap orang mubtadi' hanya karena tidak sama dgn pendapatnya dan merasa dirinya sangat benar.

      wassalam

      Hapus
  24. gini aja, kita liat imam syafii aja lah beliau pakai jenggot kagak? klo pakai berarti pengikutnya juga harus pakai, ini mungkin kasih sayang sang imam pada orang yg gak suka jenggot beliau gak pengen orang yg gak pakai jenggot kena dosa karena diharamkan. tapi semua kita kembalikan kepada Allah, apakah niat kita sesungguhnya, menolak gak pakai jenggot karena apa? napsu apa bukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jhon... jhon...
      ngritik orang lain yg tidak sepaham sambil pamer aurat... apa nda kebalik pertanyaan ente napsu apa bukan?.

      Hapus
  25. Para ulama syafi'iyah telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menunjukkan bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara para ulama tersebut adalah :

    (1) Ibnu Rif'ah :

    قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية

    Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)

    (2) Abdurrahman bin 'Umar Baa 'Alawi; ia berkata :

    نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها

    "Imam Asy-Syafii radhiallahu 'anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot" (Bugyatul Mustarsyidin hal 20, cetakan Daarul Fikir)

    Sebagian ulama syafi'iyah juga memandang haramnya menggunduli jenggot, diantara mereka adalah :

    (1) Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaaj Fi Syu'abil Iimaan:

    لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فائدة, وهي أن لا يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه بالنساء, فهو كجب الذكر

    "Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan" (Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), terbitan Daarul 'Aaashimah)

    (2) Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :

    نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادة

    Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebenarnya dalam tulisan kami dia atas, sudah dijelaskan bahwa kalangan syafi'iyah tidak sepakat atas`makruh atau haram mencukur jenggot. jadi yang anda kutip di atas, termasuk golongan yang berpendapat bahwa dalam mazhab syafi'i haram mencukur jenggot. tentu ini tidak menafikan pendapat lain yang juga ulama besar dalam mazhab syafi'i, seperti al-nawawi , zakariya anshari, ibnu hajar haitami dll yg mengatakan makruh. adapun nash imam syafi'i yang anda kutip sudah kami jelaskan dalam tulisan di atas. argumentasi anda suruh liat apakah imam syafi'i memelihara jenggot apa gak, ini argumentasi apaan ini, kayak gak stok dalil aja. takutnya besok 2 anda akan bilang kalau imam syafi'i selalu pake serban, lalu pake serban itu menjadi wajib ?
      mudah2an anda adil dalam menilai sesuatu

      wassalam

      Hapus
  26. Mr Tgk Alizar Usman,
    sekarang coba lihat kenyataannya, karena banyaknya artikel2 yang memojokkan salafy, semakin banyak pula yang mengikuti manhaj salaf. Itu karena orang mulai membandingkan isi yang memojokkan dan yang dipojokkan.
    Sebagai contoh, sekitar 150ribu ummat mendatangi mesjid istiqlal kira2 pada April 2013, untuk menghadiri tabligh akbar Syaikh Abdurrazaq. Penterjemahnya adalah Ustad Firanda. Padahal mereka berdua bukanlah Da'i-da'i selebritis, lalu bagaimana juga iklan kedatangan mereka? apakah ada yang lihat di TV-TV Sekuler? Bayangkan 150rb ummat yang datang , lebih banyak dari isi Stadion Gelora Bung Karno yang hanya 100rb orang. Lalu izin siapakah ini semua? Pernahkan anda bertanya tentang dakwah anda yang banyak pertentangan dan qiyas ini? Sudahkah anda pernah baca hadits nabi tentang ummatnya yg terfitnah karena suka ber-qiyas? Sudahkan anda menyadari kalo dengan kumis yang lebih tebal dari jenggot anda tidak pantas mengomentari orang yang suka memelihara jenggot. Semoga Allah memberi taufik kepada saya dan anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. 1. kayaknya si salafiyun ini kehabisan stok argumentasi atau memang gak ngerti sama sekali, sampai2 banyak datang orang dalam dakwah dijadikan sebagai dalil. heran, apakah ini termasuk salah satu dalil dalam gol. salafi. tetapi kami banyak banyak buku2 salafi, kayaknya gak pernah ada yang berargumentasi kayak si salafiyun satu ini.

      2. anda mengatakan :"Pernahkan anda bertanya tentang dakwah anda yang banyak pertentangan dan qiyas ini? Sudahkah anda pernah baca hadits nabi tentang ummatnya yg terfitnah karena suka ber-qiyas? " mengenai qiyas sebaiknya anda baca : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/02/qiyas-pada-ibadah-oleh-tgk-alizar-usman.html. kemudian kami tunggu komentar anda. tapi komentarnya jgn hanya asbun. koreksi dalilnya, bukan hanya marah2.

      3. anda mengatakan : Sudahkah anda pernah baca hadits nabi tentang ummatnya yg terfitnah karena suka ber-qiyas? ohya, kami terus terang belum pernah membacanya, karena itu demi dakwah, semesti nya anda jgn cuma bertanya seperti itu, sebut saja hadits yg anda maksud itu. jgn berkoar2 aja. karena heran juga apakah imam syafi'i, hanafi, malik nggak pernah baca hadits ini sehingga mereka menjadi qiyas sebagai dalil dlm agama atau hanya anda dan kelompok anda aja yang tahu hadits tersebut. hehehe, heran ni, kayaknya anda ingin mengatakan bahwa anda lebih alim dari imam2 mazhab itu tentang hadits.

      mudah2an anda dan kita semua mendapat hidayah dari Allah dan jauh dari fanatisme kelompok.

      wassalam

      wassalam

      Hapus
    4. sy orang awam dan masih belajar dan terus belajar memperdalam addien,namun membaca artikel ustazd diatas saya beristighfar dan berta'awuz melihat kejahilan admin dalam menyimpulkan pendapat para ulama,dan sangat terlihat egois sok berilmu dengan sedikit2 mengandalkan ilmu fiqih seakan ilmu fikih diatas hadist,anda harus tahu sejarah ilmu fiqih itu ada jauh sesudah masa Nabi SAW,para sahabat banyak yg tidak tahu ilmi fiqih namun mereka Ittiba' pada perintah Rosul SAW,jadi kepada ikwan dan para komentator jauhilah orang ini (admin ) karena beberapa sebab :
      1.orang ini masih jahil ( sok tahu ) egois dalam berpendapat sehingga belum pantas untuk dijadikan tempat belajar atau guru

      2.seandainya masalah janggut itu sunnah berarti orang ini sdh menyalahi sunnah dan lebih memilih yang makruh
      3.orang ini lupa kenyataan dari para ulama yang menjadi sandarannya,semua memelihara janggut bahkan berjanggut lebat ,seperti Al-Ghozali,Imam Syafi'iy,Imam Nawawi, Dll
      4.Admin adalah dari kalangan NU yang notabene anti Salafy,anti Sunnah yang hanya mengandalkan Kitab Kuning dalam rujukannya,lalu sesuka hati dan nafsunya memilih fatwa yang dianggapnya ringan dan enak,salah satu contoh admin kurang setuju dengan pendapat Ibnu Hazm akan tetapi pada sisi lain orang orang Aswaja menyanjungnya jika menukil pendapat Ibnu Hazm tentang bolehnya bermain musik sementara seluruh Ulama Mazhab mengharamkannya,inilah kebobrokan para penyelisih AssSunnah,lalu tanpa sadar telah berkubang lumpur Bid'ah.
      5.Menanggapi orang ini hanya buang2 waktu saja,apa lagi beradu argument tak ada gunanya karena walaupun dibawakan setumpuk keterangan dari Al-Qur'an Hadits dia tetap keras kepala,dan pasti mengandalkan ilmu kitab kuning atau ilmu fikihnya yang sesuai dari pilihan selera nafsunya sendiri
      6.Allah telah menjanjikan Alqur"an dan AsSunnah akan semakin tegak dan melenyapkan kebathilan,jadi teruslah belajar dan belajar
      7.Mari kita Do'akan semoga admin di beri Hidayah oleh Allah SWT,seperti pak H Mahrus Ali,Ustadz Afrokhi dll yang terus belajar dan telah mendapat Hidayah kembali Pada pemahaman Assunnah yang sejati...Amiiien

      Hapus
    5. 1. anda mengaku awam, tapi bicaranya merasa sangat benar, bahkan berani melecehkan fiqh hasil kajian ulama 2 besar sekelas al-nawawi. al-ghazali. ketahuilah kedua beliau ini adl ulama fiqh. sayang sekali anda awam, tapi sok jadi orang alim

      2. jelaskan nampak awam anda. mengatakan fiqh muncul setelah masa nabi muhammmad SAW. apa anda gak tahu ilmu arti ilmu fiqh?. fiqh itu pemahaman hukum dari al-qur'an dan hadits yg tidak sharih keterangannya dari ke 2 sumber hukum tsb. bukankah shahabat juga sering terjadi khilaf dlm memahami hukum (buka sejarah pendapat para sahabat yg saling berbeda) kenapa khilaf? karena tdk ada nash yg sharih . pemahaman seperti itulah yg dinamakan fiqh. (kalau anda ada belajar sedikit pasti tahu ini sebenarnya)

      3. kalau anda mengatakan memelihara jenggot sunnah dalam arti wajib, maka itu juga fiqh, karena itu menurut pemahaman anda (ini kalau ngerti arti fiqh)

      4. dalam beribadat selama itu bukan wajib, maka itu boleh ditinggalkankan meski sebaik dilakukan. ingat ibadah itu bukan cuma memelihara jenggot.

      5. nampak sekali anda panatik buta wahabi salafi. kalau memang punya ilmu sebaiknya bukan di bicarakan NU atau bukan, tetapi argumentnya, gitu lho. biar anda banyak ngikutinya. hehe

      6.anda membawa nama ibnu hazm di sini (apakah ibnu hazm nabi?) . kalau orang lain membawa nama ulama fiqh yg lebih berbobot dari ibnu hazm anda justru sewot.

      7. anda merasa diri dgn pongah sebagai banyak tahu dgn sunnah, seolah2 orang lain gk ngerti dgn sunnah. ciri khas wahabi salafi nampak tu.

      8. bukan buang waktu, tetapi anda gak berani menerima kebenaran. anda takut gak punya argumentasi. hehe. nampak sekali anda orang bodoh panatik wahabi

      9. belajar sama siapa. bukan kah tempat anda belajar itu fiqh juga (ingat fiqh adl pemahaman )

      10, kami berterima kasih sama anda yg mau mendoakan saya mendapat hidayah Allah. tetapi doa itu juga sangat diperlukan utk anda yg sudah jauh tersesat . sayangnya anda lagi tersesat tapi tidak tahu kalau diri anda sudah tersesat.

      wassalam

      Hapus
  27. Pak Alizar, Ini dia....
    Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i ra, katanya: Rasulullah SAW. bersabda: “Ummatku akan berpecah menjadi tujuh puluh sekian golongan. Golongan yang paling besar fitnahnya bagi umatku ialah kaum yang mengqiyaskan (menilai) berbagai masalah menurut pendapat mereka. Kemudian mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal” [9]) (lihat Adhwaa’ul Bayan, 4/280. hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqity dan semua perawinya tsiqah).

    Dulu saya senang pengajian semodel dengan anda, tetapi sekarang saya sudah tidak tertarik dengannya.

    Pak Alizar, sabda nabi, "dua hal yang tidak akan membuat kamu tersesat: Alquran dan sunnah".

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Hadits yang anda kutip, teks aslinya adalah :
      عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: تَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى بِضْعٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، أَعْظَمُهَا فِتْنَةً عَلَى أُمَّتِي قَوْمٌ يَقِيسُونَ الْأُمُورَ بِرَأْيِهِمْ، فَيُحِلُّونَ الْحَرَامَ، وَيُحَرِّمُونَ الْحَلَالَ
      Lihat Majma’ al-Zawaid I/179, no. 841 (maktabah Syamilah). Hadits ini diriwayat oleh al-Thabrani dan al-Bazar. Al-Haitsami mengatakan, rijalnya rijal shahih.

      2. Perkataan qiyas pada hadits di atas, dikaitkan dgn bi-ra’yihim (pikiran, logika), jadi maksudnya , qiyas yang hanya mengembalikan kepada logika dan pikiran manusia semata. Qiyas dgn makna ini disepakati ulama tidak boleh berhujjah dengannya, karena kewajiban kita mengembalikan hukum kepada al-Qur’an dan hadits.

      3. Adapun qiyas yang menjadi hujjah di sisi ulama adalah mengembali suatu perkara yang tidak ada nash dari syara’ (dgn cara menyamakan) kepada suatu perkara yang ada nash dari syara’ dgn memperhatikan ‘illah nya. Jadi dalam qiyas model ini tetap rujukan nya kembali kepada dalil syara’ sep. al-qur’an dan hadits. Contohnya banyak dlm fiqh, kami yakin anda bisa mencari sendiri contohnya.

      4. Dengan penjelasan di atas, jelas bahwa kutipan hadits yang anda sebutkan itu tidak relefan dgn masalah qiyas yang banyak dijadikan dalil oleh ulama. Karena itu, kami heran pada saat anda menyebut ada hadits yang melarang qiyas. Karena qiyas dgn makna yg terakhir disepakati ulama kebolehannya kecuali kelompok aneh (syaz) seperti daud dhahiri.

      5. Untuk mendalami kehujjahan qiyas dalam agama baca kembali :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/02/qiyas-pada-ibadah-oleh-tgk-alizar-usman.html

      6. Kami sepakat dgn anda “dua hal yang tidak akan membuat kamu tersesat: Alquran dan sunnah” tapi memahami al-qur’an dan as-sunnah itu kan membutuh metodologi. Salah satu metodologinya adalah qiyas. Ulama yang menggunakan qiyas juga seperti anda , rujukannya al-qur’an dan sunnah. Jadi gak perlu merasa terlalu tahu dgn al-qur’an dan sunnah dibandingkan ulama2 itu.

      wassalam


      Hapus
  28. Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu". HR al Bukhari, Muslim dan al Baihaqi. 

    Klo banyak hadist nya bukannya tdk perlu ijtihad?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ijtihad bukan pada tergantung pada banyak hadits atau tidak, tetapi pada sharih atau tidak sharih.

      Hapus
  29. hadits-hadits sahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot dan jambang kemudian mewajibkan orang-orang lelaki beriman supaya memotong atau menipiskan kumis mereka serta pengharaman dari mencukur atau memotong jenggot mereka ialah: “Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu”. HR al Bukhari, Muslim dan al Baihaqi.

    “Dari Abi Imamah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan (jangan meniru) Ahl al-Kitab”. Hadits sahih, HR Ahmad dan at Tabrani.

    “Dari Aisyah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Sepuluh perkara dari fitrah (dari sunnah nabi-nabi) diantaranya ialah mencukur kumis dan memelihara jenggot”. HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasaii dan Ibn Majah.

    “Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka”. HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani.

    “Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan memotong jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot kamu dan potonglah kumis kamu”. HR al Bazzar.

    “Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena mereka itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan (memelihara) kumis mereka”. HR Muslim.

    BalasHapus
  30. “Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka”. HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani.

    “Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan memotong jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot kamu dan potonglah kumis kamu”. HR al Bazzar.

    “Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena mereka itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan (memelihara) kumis mereka”. HR Muslim.

    BalasHapus
  31. kemarin saya kirim hadist shahih tentang perintah untuk memelihara jenggot, koq gak ditampilin? setau saya madzhab Imam syafi'i itu adalah adzhab yang sangat tammak dengan yang namanya sunnah, sedikit saja sunnah yang di ketahuinya langsung dijalankan. bagaimana dngan anda yang tak mau mengindahkan sunnah nabi yang mulia ini yaitu jenggot? mikir!

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. hadits2 di atas sudah kami bahas dan kaji dalam bagian kedua tulisan ini, (lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/11/dalil-perintah-membiarkan-jenggot-tanpa.html). sebaiknya anda baca pembahasan kami tersebut, mudah2an anda dpt memahaminya. kalau kemudian sdr mengkritiknya , mari kita berdebat utk mencari kebenaran. jadi bukan hanya menmpilkan terjemahan hadits, lalu memahaminya menurut selera pribadi.kemudian buru2 menyalahi orang.

      2. anda mengatakan : "sedikit saja sunnah yang di ketahuinya langsung dijalankan. bagaimana dngan anda yang tak mau mengindahkan sunnah nabi yang mulia ini yaitu jenggot? mikir!" kayaknya anda sendiri terlalu menganggap hanya anda yg mau berpikir (meski gak ngerti apa yg dimaksud dgn pikir itu sendiri), sehingga anda lupa bagaimana berpikir yg baik dalam memahami suatu sunnah nabi, sehingga anda buru2 menyalahkan orang. padahal itu datang dari kebodohan anda sendiri.

      3. wassalam, mudah2an kita selalu mendapatkan hidayah dari-Nya

      Hapus
  32. hahha.. ternyata ente mirip sekali dengan orang syiah rafidhah yang menghalalkan nikah mut'ah hanya karena nikah mu'tah dibolehkan oleh seorang ulama yaitu imam Hanafy. Begitu juga juga dengan jenggot anda mencari-cari ulama atau yang orang yang anda anggap ulama untuk sependapat dengan hawa nafsu ente yakni bahwa jenggot tidak wajib.

    Sudah jelas Nabi memerintahkan berjenggot dan selisihi orang kafir, ente malah membantah dengan "qola syeikh ini", qola syaikh itu". Bukankah asal hukum perintah adalah wajib, sampai ada dalil yang mengarahkan menjadi tdk wajib. Anda bawakan pendapat fulan wa alan (kata syafiiyah, saya minta ucapan langsung Imam syafii ada gak?) Padahal syaikhnya berpendapat tidak ada dalil yang jelas sama sekali. Di bilang memotong jenggot makruh, apa dalilnya sehingga makruh? gak ada kan?

    Saya perlu beritahukan bahwa tidak ada ucapan siapan pun di muka bumi ini yang bisa mengalahkan ucapan Rasulullah. Ucapan ulama boleh diterima, boleh di tolak, bila cocok dengan Alquran dan sunnah sesuai pemahanan salaf, maka diterima, apa bila bertentang maka ditolak. (tentunya dengan bimbingan para ulama) Tetapi anda sangat lain, seperti orang yang fanatik buta pada pendapat fulan yang tidak kuat.

    Coba buka hati ente, ingat hadist siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka dia buka golongan ku. Sekarang tanya pd diri sendiri, ente cintah sunnah atau tidak???????

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. sebaiknya anda istighfar telah menuduh imam hanafi memboleh nikah mut'ah. ini jelas merupakan fitnah yg keji terhadap imam besar sekelas imam hanafi.. padahal nikah mut'ah haram secara ijmak ulama dan mazhab empat. saya kuatir anda mengira2 dan berbicara tanpa ilmu. mana bukti imam hanafi berpendapat nikah mut'ah boleh ?

      2. kami dari awal sudah mengatakan, kalau anda memang layak dan mempunyai kafasitas berbicara ttg hukum Islam, anda boleh mengkritik dalil2 yang telah kami kemukakan pada bagian 2 tulisan ini. di sana sudah kami jelaskan dalil2 sehingga perintah masalah memelihara jenggot tersebut tidak bermakna wajib. tetapi sayang, rupanya anda sudah disusupi penyakit ta'assub yg luar biasa, sehingga anda tidak mau peduli atau meungkin memang gak ngerti bagaimana cara beristidlal yg benar. kalau anda jeltelmen, mestinya argumentasi kami, anda tolak secara detil, bukan dengan serampangan gak jelas gitu.

      3. yg dimaksud dgn mazhab syafi'i ada kalanya pendapat langsung imam syafi'i dan adakalanya pendapat ulama dibawahnya yg melakukan ijtihad berdasarkan manhaj imam syafi'i. jadi bagi kami pendapat ulama sekelas al-nawawi dan al-haitamy sdh cukup untuk menandakan suatu pendapat itu merupakan pendapat mazhab syafi'i. Lagi pula bagi anda yg sok lebih banyak tahu ttg hadits dari pada ulama2 tersebut, kayaknya kalaupun ada pendapat imam syafi'i langsung, itu tidak berarti bagi anda.

      4. ada yg aneh pada anda, menyuruh orang mengikuti pemahaman saudara terhadap suatu hadits, tetapi anda melarang orang mengikuti pendapat ulama besar sekelas al-nawawi. memangnya anda lebih alim ttg hadits dari al-Nawawi ?seolah2 anda ingin mengatakan : kalau mengikuti anda berarti mengikuti sunnah nabi, kalau mengikuti al-nawawi meninggalkan sunnah. aneh !

      5. kalau anda sering membaca kitab2 ulama sekelas syafi'i, maka menyebut pendapat ulama 2 sebelum beliau, lalu beliau memilih pendapat mana yg lebih tepat, itu merupakan hal yg lumrah. jadi beliau2 tidak serta merta melupaka pendapat2 yg berkembang. (lihat misalnya al-Um dan al-Risalah). disini kami sengaja menyebut pendapat2 ulama, namun di sini kami tidak sesuai dgn pendapat anda, hal itu karena kami melihat dalil yg mengatakan hanya makruh lebih tepat.namun kami tetap menghormati pendapat ulama yg mengatakan haram. karena kami tahu para ulama itu pasti mempunyai argumentasi, meskipun kita tidak setuju dgn argumentasinya.

      6. anda mengatakan :"Di bilang memotong jenggot makruh, apa dalilnya sehingga makruh? gak ada kan? " Ini sebenarnya sudah kami jelaskan dalam bagian kedua tulisan kami.tinggal anda mau membaca atau tidak, tetapi sayangnya anda teralu terburu2 oleh nafsu, sehingga tidak sempat atau memang tidak mau membacanya.

      7. mudah2an anda terbuka hati agar tidak selalu merasa lebih tahu ttg kebenaran dibanding orang lain. pintu taubat masih terbuka utk anda. Aminnn./

      Hapus
  33. Maaf saudaraku semua......
    Yg sunnah d debatkan... Apa yg wajib udah dijalankan semu..
    Kalau memang melihara jenggot wajib....
    Yg jadi pertanyaaku yg bodoh ini... Kok banyakya orang islam
    Yg gak pelihara jenggot
    Berarti semuanya pada nanggung dosa donk...
    Di tempatku kebanyakan org yg pakai jenggot belau pada fanatik
    Bahkan ada yg sampai bilang kalau bukan dari kumpulan mereka
    Walaupun islAm tapi gak masuk sorga katanya...
    Terusterang AKU org bodoh jadi bingung yg mana yg mau d ikutin..
    Jenggotku ada tapi selalu kupotong...

    BalasHapus
  34. 1. Saya harus tertawa terbahak-bahak, dan saya heran kenapa anda sudah nekad membuat blog gak tahu tentang dibolehnya nikah mut'ah oleh Imam Abu Hanifah. Halo pak ustadz, seluruh ulama juga tau tentang hal itu. saya tidak akan memberitahu anda rujukannya. Cari sendiri dan belajar lagi. Tapi agar anda tau, pendapat Imam Hanafi inilah sebagai senjata Syiah menyerah Ahlu sunnah...

    2. Saya ta'ashub sama sama siapa??? justru anda ta'ashub sama golongan ente yang kesufi-sufian. Kalau saya ta'ashub justru ta'ashub saya adalah kepada Nabi Muhammad Sahalallahu 'alaihi wa salam. Saya gak mau buang-buang waktu untuk membantah anda secara datail, Yang pasti sluruh hujjah yang anda ungkapkan adalah hujjah yang berbeda dengan para sahabat Rasulullah. Ketika Perintah untuk memelihara jenggot di perintahkan oleh Nabi, seluruh sahabat tidak ada yang berani memotng jenggotnya, selayaknya anda memotong jenggot anda. Saya katakan, satu juta dalil anda ungkapkan untuk membantah wajibnya memelihara jenggot, seluruh dalil itu bermuatan MEMBANTAH PERINTAH RASULULLAH. Yang mewajibkan jenggot.

    3. Saya mengerti Imam Madzhab juga memilih pendapat dari ulama sebelumya. Tapi justru mereka memilih pendapat yang PALING COCOK dengan Alquran dan HadIst. Saya beritahu lagi, Berkata Imam Syafi'i "Jika kalian menemukan pendapatku yang menyelisihi sunnah, maka campakkan pendapatku ke dinding" (cari sendiri rujukannya, gak perlu saya beritahu).

    Permasalahan jenggot, Dengan tegas Rasul mengatakan dengan PERINTAH, koq anda gak nurut??? padahal begitu banyaknya para ulama Ahlu Sunnah yang mewajibkannya. Lihat ini :

    Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”

    Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu :
    “Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
    Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) :
    “Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
    Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”

    4. Halo Pak Ustadz yang pintar, buang jauh-jauh ta'ashub anda. Sekarang Sebutkan kepada saya satu orang ulama saja yang tidak terlepas dari ketergelinciran??? anda seperti menganggap Imam Nawawi Rahimuhullah 100% benar. Seorang Ahlu Sunnah harus tunduk, hormat, nurut sama Ulama, tapi bukan berarti fanatik buta.

    Imam Malik berkata: “Dan setiap orang bisa diterima ucapannnya dan juga bisa ditolak, kecuali (perkataan) orang yang ada di dalam kuburan ini.” Yang dimaksudkan adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alnihi Wasallam.

    Perkataan Imam Malik, sudah menyinggung anda, TIDAK ADA PENDAPAT YANG BISA MENGALAHKAN UCAPAN RASULULLAH. Rasulullah perintahkan untuk pelihara jenggot, lalu anda bantah dengan "kata si Fulan gak wajib................................."

    Disini saya tulis perkataan Umar Bin Khattab Radhiallahu 'anhu, Lihatlah bintang untuk menentukan arah qiblat, Akan tetapi bila anda sudah tahu arah qiblat, untuk apa anda melihat bintang. Apa ana tidak tersinggung dengan ucapan ini. Yang anda sendiri tahu Hadist janggot Shahih, Para Sahabat mengikutinya, tapi anda masih berkutat pada sayfi'iah....
    Coba dicek Apa hukum asal sebuah perintah Rasulullah???

    BalasHapus
  35. 5. Saya tidak bermaksud merendahkan anda, mungkin kita sama, anda bisa baca kitab kuning, saya juga bisa. Tapi tulisan anda menggiring opini umat kepada "TIDAK WAJIB PERINTAH RASULULLAH DIIKUTI"

    Perintah memelihara Jenggot berkaitan erat dengan wajibnya menyelisi orang kafir / musyrik. Bagaimana mungkin wajibnya menyelisihi orang musyrik yang memotong jenggot, sementara memelihara jenggot bagi umat islam tidak wajib???


    Justru ANDALAH YANG HARUS BERTAUBAT NASUHA dari menyelisihi perintah Nabi, Kalau saya tetap nurut dengan perintah Nabi, sejak pertama sekali saya mendengar bahwa perintah untuk memelihara jenggot, saya termasuk orang yang langsung mengikuti perintah itu. Lah anda..... Sungguh! saya khawatir anda termasuk orang bukan dari golongan Nabi. karena Golongan nabi adalah orang yang cinta dengan sunnah nya...

    Saya tak perlu mengemukakan dalil-dalil dan hujjah untuk membantah tulisan anda, selagi anda masih ta'ashub pada kelompk anda dan mencari-cari dalih supaya cocok dengan pendpat anda sendiri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. lagi2 aneh anda ini, perkataan ulama gak mau percaya, tapi kalau kaum rafidhah menuduh imam hanafi membolehkan nikah mut'ah, anda percaya saja. Luar biasa.

      2. anda ta'assub dengan pendapat anda sendiri.

      3. anda mengatakan : "Permasalahan jenggot, Dengan tegas Rasul mengatakan dengan PERINTAH, " kalau ini anda benar, tetapi Rasul tidak tegas mengatakan wajib. itu dua hal yg berbeda. pahami itu.!

      4. banyak ulama yg mengatakan wajib, tidak berarti disepakati wajib. perkataan Ibnu Hazm sudah kami jawab dalam tulisan kami di atas. gak perlu di ulang lagi.

      5. kami tidak pernah mengatakan imam al-Nawawi 100% benar (anda mulai banyak mengada2) , karena apa yg menjadi pendapat imam al_nawawi itu hanya merupakan sebuah ijtihad. karena itu mari kita menghormati ijtihad para ulama baik yg mewajibkan atau tidak. jgn merasa diri terlalu benar.

      6. anda mengatakan "menyelisih orang kafir wajib." apakah anda tidak tahu banyak amalan2 untuk meyelisih orang kafir, tetapi hukum nya tidak wajib, misalnya sahur, shalat pakai sandal, puasa tasu'a, mengubah uban (lihat bagian kedua tulisan kami). iya kecuali anda mengatakan itu semua hukum wajib? (yang wajib hanyalah tidak menyerupai orang kafir, ingat itu. adapun menyelisih orang kafir hanyalah sunnah. itu dua hal yg berbeda)

      7. orang yg ta'assub dgn pendapatnya sendiri, pasti tidak mau mengkaji pendapat orang, karena apapun dalil yg kita kemukakan, dia pasti tidak beranjak dgn pendapatnya sendiri. (aneh ta'assub pendapat sendiri, tetapi melarang orang ta'assub dengan pendapat ulama2 besar)

      wassalam

      Hapus
    4. 8. anda mengatakan "Tapi tulisan anda menggiring opini umat kepada "TIDAK WAJIB PERINTAH RASULULLAH DIIKUTI" , lho, kalau perintah itu tidak bermakna wajib,tetapi hanya anjuran saja, tentu perintah itu tidak wajib diikuti. kecuali anda berpendapat bahwa semua perintah Rasulullah adalah wajib ???

      Hapus
  36. Halo Bos, bilang aja ente gak tau tentang hal itu. Ternyata kitab-kitab anda masih kurang lengkap ya... Saya bukan percaya kepada Syiah, tapi saya lebih dahulu membacanya dan mendengarnya tentang pendapat Abu Hanifah Itu... tanya dong pada orang yang tau dan jangan sok tau.

    2. Perasaan saya sudah paparkan ulama yang mengharamkan memotong jenggot? Kenapa ente bilang saya ta'ashub pad pendapat sendiri... gak ada bahan lagi buat nyangkal ya...

    3. Oke, itu ijtihad seorang ulama Imam Nawawi, dan kita hornati. Tapi bandingkan dong dengan pendapat ulama besar lainya dan lihat dalil-dalilnya, kuat mana?? lebih cocok mana? Dan TANYAKAN PADA ULAMA YANG MASIH HIDUP DIZAMAN INI. sinkronkan dengan hadist-hadist perintah memelihara jenggot..masak diperintah nabi pelihara jenggot, panjangkan jenggot, selisihi orang musyrik dengan jenggot, terus kita potong jenggot... Apakah pendapat yang seperti ini yang anda maukan???

    Terus-terang Saya belum pernah mendengar ada Sahabat memotong jenggot lalu berkata, ini tidak wajib.. tidak pula dari kalangan tabi'in yang memotong jenggot lalu berkata, ini tidak wajib... Lalu siapa panutan anda dalam agama ini ya ustadz yang pintar..sehingga anda langsung memotong jenggot anda dan membiarkan kumis anda. Atau anda beranggapan bahwa Imam nawawy memotong jenggotnya... datangkan bukti kalau begitu...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. anda memgatakan banyak membaca, tetapi kok berkoar doang. mungkin perpustakaan anda di gogle ya? jadi anda malu membebernya, hehe. atau mungkin anda sudah kena virus syiah ? mudah2an tidak ya.

      2. anda mengatakan : "Terus-terang Saya belum pernah mendengar ada Sahabat memotong jenggot lalu berkata, ini tidak wajib.." jawabnya : tidak mengatakan : Ini tidak wajib. bukan berarti itu menjadi wajib. aneh orang satu ini , untuk hukum tidak wajib harus ada sahabat nabi mengatakan tidak wajib. kalau semuanya sudah ada jawaban dari sahabat Nabi, berarti gak perlu ijtihad lagi dari ulama2 mujtahid ?

      3. pada komentar anda sebelumnya , anda mengatakan tidak boleh mengikuti ulama2 yg telah kami kemukakan dalam tulisan kami di atas, sekarang kok anda mengatakan : "TANYAKAN PADA ULAMA YANG MASIH HIDUP DIZAMAN INI" memangnya ulama zaman ini lebih pandai dari ulama2 zaman dahulu seperti nawawi dan haitamy dll.

      Hapus
  37. 4. Pak ustadz, Salah satu kaidah dalam memahami Nash, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah adalah memahami bahwa hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil lain yang memalingkan dari hukum asalnya tersebut. Dari kaidah inilah dibangun hukum-hukum Islam, apakah ia dihukumi wajib atau mustahab. Misalnya adalah dalam sabda Rosulullah

    صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِّي

    “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat Aku sholat”1

    Maka pada Nash tersebut menunjukkan wajibnya mengikuti tatacara sholat yang diajarkan oleh Rosulullah. Karena Rosulullah menggunakan lafaz perintah dalam hadits ini.

    Sayai jelaskan salah satu dalil yang menjadi pijakan kaidah ini.

    Dalilnya adalah sabda Rasulullah :

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْعَبَّاسِ يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبْ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَاجَعْتِيهِ فَإِنَّهُ أَبُو وَلَدِكِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَأْمُرُنِي قَالَ إِنَّمَا أَنَا شَفِيعٌ قَالَتْ فَلَا حَاجَةَ لِي فِيهِ

    “Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya suami Bariroh yang merupakan budak, yang dikenal dengan Mughits, sepertinya saya melihat Dia (Mughits) berkeliling dibelakangnya sambil menangis. Dan air matanya membasahi jenggotnya. Maka Nabi shollallahu’alaihi wasallam berkata kepada ‘Abbas “Wahai ‘Abbas, tidakkah kamu terkesan dengan kecintaan Mughits kepada Bariroh padahal Bariroh membenci Mughits”. Maka Nabi shollallahu’alaihi wasallam berkata kepada Bariroh “Seandainya kamu kembali kepadanya, sesungguhnya dia (Mughits) adalah ayah dari anakmu”. Kemudian Bariroh berkata (kepada nabi) “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?” Nabi bersabda “Sesungguhnya saya hanya sebagai pemberi syafa’at” Bariroh berkata “Aku sudah tidak ada keperluan lagi dengannya”23

    Hadits ini merupakan dalil yang tegas mengenai kaidah “Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang memalingkannya”. Sisi pendalilannya adalah dari pemahaman sahabiah (Bariroh) mengenai perintah Rosulullah, yaitu perkataan

    “Apakah engkau memerintahkan aku?”.

    Yang dipahami oleh Bariroh adalah jika ‘permintaan kembali’ yang disampaikan Rosulullah adalah berupa perintah, maka ia wajib menaatinya. Untuk itu ia khawatir karena jika perkataan tersebut adalah perintah dan tidak ditaati, maka ia akan mendapatkan dosa. Sehingga ia menanyakan kepada Rasulullah

    “Apakah engkau memerintahkan aku?”.

    Kemudian Rasulullah menjelaskan, hal tersebut bukanlah perintah, melainkan hanya syafaat, sehingga Bariroh pun tidak wajib menaati permintaan Rasulullah tersebut.



    1HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533

    2Sahih Ibnu Majah no. 1701, Shahih Nasai No. 5432. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Nasa’i

    3Mukhtasor Al-Bashiroh Fi Da’wati ilallahi hal 20

    Ayo disangkal dengan hujjah yang kuat....(jangan suruh saya baca artikel)

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami sudah menjelaskan dalam tulisan kami bag. kedua, bahwa perintah memelihara jengot tidak bermakna wajib karena ada dalil yang memalingnya dari makna dhahirnya. jadi gak perlu kami ulangi lagi.

      Hapus
  38. Ente kayak anak kecil aja, harus diucapkan WAJIB baru dihukumi wajib.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau dimaksudkan sharih wajib tentu harus diucapkan dgn lafazh sharih yg menunjukan kpd wajib. tetapi kalau hanya dgn lafazh perintah, tentu masih ada kemungkinan bermakna bukan wajib kan ?

      Hapus
  39. HaloPak Ustadz, Menyelisihi Orang Kafir Merupakan Tujuan Syari'at
    Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:
    “Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, berbedalah kalian dari golongan Majusi.” (HR. Muslim)

    Hadits tersebut diakhiri dengan perintah yang selaras dengan bagian awalnya. Hadits itu menunjukkan bahwa sifat berbeda terhadap golongan Majusi merupakan tujuan syari‘at. Tujuan inilah yang merupakan salah satu sebab adanya ketetapan hukum ini. Secara umum berlaku sebab ketetapan suatu hukum telah lengkap.

    Oleh karena itu, setelah kaum salaf memahami larangan menyerupai golongan Majusi dalam masalah kumis dan jenggot, mereka juga membenci menyerupai hal-hal yang lain yang merupakan kebiasaan Majusi walaupun tidak ditegaskan secara khusus oleh Nabi .

    Imam Marwazi berkata: “Saya bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal tentang mencukur rambut bagian tengkuk. Jawabnya, perbuatan itu merupakan perbuatan kaum Majusi dan barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”

    Pada sebuah hadits dari Syadad bin Aus, ia berkata bahwa
    Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:
    “Kalian harus menyelisihi kaum Yahudi, karena mereka tidak mau shalat dengan memakai sandal ataupun terompah mereka.” (HR. Abu Dawud) Kaum Yahudi mencopot sandal mereka karena mencontoh Nabi Musa alaihissalam. ketika mendapatkan perintah dari Allah
    “Copotlah kedua sandalmu.” (QS. Thaha ayat 12)

    Juga hadits dari ‘Amr bin ‘Ash ia berkata bahwa Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:
    “Perbedaan antara puasa kita dengan puasa golongan ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
    Hal ini menunjukkan bahwa membedakan dua macam ibadah tersebut merupakan tujuan syari‘at. Jika dengan sikap menyelisihi orang-orang non-Islam merupakan suatu cara untuk menampakkan Islam, maka perbuatan tersebut merupakan tujuan pokok dari diutusnya para rasul, karena maksud diutusnya para rasul Allah adalah untuk memenangkan agama Allah di atas agama-agama lain.

    Saya gak tau lagi kalau ente gak mengerti juga, mungkin ente salah asuhan makanya jadi begitu jauhnya menyimpang..(kalau bodoh masih mending)

    BalasHapus
    Balasan
    1. jadi menurut anda makan sahur dan memakai sandal dalam shalat itu wajib ya, karena perbuatan itu utk menyelisih kaum kafir????? gak salah itu boss.??/

      Hapus
  40. Percuma bro saya baca artikel ente dengan serius, terus bantah satu-persatu. Sorry amat buang waktu. Cukuplah Tulisan-tulisan para Ulama tentang wajibnya jenggot untuk membantah anda..Secara garis besar, hujah-hujjah yang anda bawakan dalam artikel, semuanya tidak ada yang tepat sasaran, seluruhnya ro'yu alias samar-samar. Berbeda dengan ulama yang mengatakan memelihara jenggot wajib, terbukti dalil2 dari penrintah Rasul, diikuti oleh seluruh sahabat sampai kepada ulama zaman kini. Dan tidak ada satupun Ulama Kibar Ahlu Sunnah, memotong jenggot lalu berkata INI TIDAK WAJIB.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau anda tidak mau mengikuti pendapat kami, itu urusan dan hak anda, toh banyak juga ulama yang berpendapat haram mencukur jenggot. tetapi tentu anda tidak perlu memaksa orang lain untuk mengikuti saudara kan ?

      Hapus
  41. Cepat dibalas, saya ingn bantah lagi...

    BalasHapus
  42. Kalo sempat saya suruh teman-teman saya berkomentar pad blog aneh ini, habis ente...!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya setuju kalau anda perlu ditemani teman2 anda, soalnya anda sepertinya dah kesurupan tuh .

      Hapus
  43. Tolong Baca ini dan diulang-ulang BRO

    Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

    والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به

    "Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak (meskipun jenggot telah panjang dan lebih dari segenggam tangan-pen), tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Majmu’ 1/343)

    BalasHapus
    Balasan
    1. karahah, maknanya larangan tidak sampai tingkat haram . alias tidak berdosa kalau dikerjakan. anda menterjemahkan makna karahah dgn makna benci? boleh 2 aja seh terjemahannya seperti itu, asal yg dimaksudkan sesuai dgn makna karahah yag dimaksud dalam fiqh, terutama sesuai dgn pengertian karahah menurut kitab2 karangan al-Nawawi. mengingat kutipan tersebut dari Nawawi.

      Hapus
  44. semua....!!! apapun perkara ketaatan kepada Allah yg di butuh kan cuman hidayah...!!!!! tanpa hidayah jangan kan piara jenggot,kencing pun kita masih berdiri dan lupa istinjak,jadi gk ada gunanya berdebat,mau orang alim,orang bodoh semua perlu dan sangat perlu hidayah,agar iman kita semakin hari smakin kuat...jadi gak usah banyak koarrrr koarrr,pake hadis dan firman segala,mari cari dan rebut hidayah dari Allah dengan banyak berkorban dan bermujahadah dalam agama,krn nabi gk pernah perintah seluruh sahabat utk cari hidayah lewat menuntut ilmu,tapi dengan pengorbanan diri,harta da, waktu utk agama maka hidayah bisa kita dapat,kalau sudah dapat hidayah,maka seluruh perintah Allah bisa kita amal kan dgn sempurna bahkan menuntut ilmu pun gak malas,tapi kalau gak ada hidayah,orang alim pun gak bisa amal kan agama dgn sempurna....faham kaliaaan...!!!!!!!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau gak ada hadist dan firman Allah, bagaimana anda tahu yang anda dapatkan itu hidayah atau bukan, kan bisa aja itu iblis berbaju malaikat, aneh sobat kita ini.

      Hapus
    2. bukan rugi, tapi gak laba (pulang pokoknya), kalau rugi termasuk berdosa kan ? pelihara jengot dapat pahala, gak pelihara gak dapat pahala dan gak berdosa. jadi pulang pokok aja.<------- ini pernyataan yg sangat aneh sekali dari seseorang yg mengaku alim???utk perkara pahala di sama kan degn untung laba dunia yg sama sekali gak ada nilai nya di sisi ALLAH.....
      eh tengku yg sgt alim,.... seluruh para sahabat utk mempertahan kan 1 sunah saja mereka rela mengorbankan nyawanya,nah tengku utk mempertahankan pendapat tengku rela mengorbankan 1 sunah??? model ulama nya aja udh kyk gini...!!! cmna dgn umatnya??? wah gawat neh...!!! ini lah contoh orang yang ngaku sangat alim tapi gak dapat hidayah dari ALLAH,....
      jgn anggar sok berilmu napa...!!kalau mau sok jago ilmu, tuh IBLIS laknatullah alaih ilmu nya paling tinggi di banding malekat jibril,tapi karena durhaka sama ALLAH, ALLAH laknat si IBLIS dan sekarang jadi musuh yg nyata bagi seluruh manusia.... mau jadi iblis??? jadi mohon ilmu yg ada pada tengku jadi kan utk memperbaiki diri tengku sendiri agar ilmu tersebut mendapat berkah dari ALLAH dan ALLAH beri hidayah kpd tengku sehingga tengku punya kekuatan utk amalkan sunah,khusus nya piara jenggot, Man ahya sunnati faqod ahabbani,wa man ahabbani kana ma'afil jannah,(siapa yg hidupkan sunnah ku,berarti dia cinta kpd ku,siapa yg cinta kpdku maka akan bersama ku dalam syurga) (HR.Buchori)
      Wasalam

      Hapus
    3. kayaknya sobat kita yg satu ini, karena kehabisan argumentasi, mulai marah kepada orang2 yg berilmu.

      Hapus
    4. apa yg tengku katakan ttg sebagian pendapat ulama syafi'i yg mengatakan sunat hukum nya memelihara jenggot,ini benar dan saya sependapat sekali dgn anda dan tidak boleh di bantah,...!!!! Cuman masalah yg terjadi adalah,...sebagian ulama syafii'i yg mengatakan sunat hukum nya memelihara jenggot dan makruh apabila memotongnya itu ,semua ulama2 tersebut tidak ada yg tidak piara jenggot,...!!! Apa sebab???
      1.Karena di dalam hati mereka tertanam dan tertancap kecintaan kpd Allah Swt dan rosululloh SAW,yg begitu besar,se4hingga kecintaan tersebut mengalahkan akal mereka,nafsu mereka dan kepahaman atas ilmu mereka sendiri,karena rosululloh bersabda "Tidak sempurna iman kalian sebelum nafsu mu ,kalian tundukkan kpd syariat yg aku bawa,...
      inilah bukti dari kecintaan mereka kpd Nabi SAW sehingga Allah SWT berihidayah dan kekuatan iman kpd mereka semuautk menghidupkan sunnah Nabi SAW,yaitu piara jenggot,
      2.Sebagian ulama yg mengatakan haram hukumnya mencukur jenggot pun gak mau sewot,membantah atau menyalahkan kpd sebagian ulama yg mengatakan hanya makruh hukumnya mencukur jenggot tersebut,apa sebab??, ya karena sebagian ulama yg mengatakan makruh hukum nya mencukur jenggot,baik dari ulama maliki atau ulama syafi'i tidak 1 pun dari mereka yg gak piara jenggot,ternyata mereka semua piara jenggot,...Ya sudah ini masala khilaf diantara mereka jadi gak usah di masalahkan menurut mereka,....
      nah ini sgt berbeda dgn tengku yg mengaku orang yg sgt alim agama,kemudian mengambil pendapat ulama kibar yg mengatakat hanya sunat hukum nya piara jenggot dan mak ruh pabila memotongnya eh ternyata tengku gak piara mau oiara jenggot malah piarakumis tebal2 pulak...!!!!! nah,..INI YANG MENJADI MASALAH YG SEBENARNYA...!!!!
      ternyata ilmu yg tengku miliki,tidak bermanfaat bagi tengku,sendiri,tidak mendatangkan hidayah dan kekuatan iman dari ALLAH SWT,utk menghidupkan sunnah nabi,yaitu piara jenggot,..ini sangat berbahaya...!!
      jadi tengku,...ilmu agama yg begitu banyak yg dimiliki seorang ulama sekalipun,walaupun dia punya titel LC,S1,S2 bahkan S8 sekalipun,namun dia tdk dptkan hidayah dan kekuatan iman dari ALLAH SWT,ini ibara tong kosong nyaring bunyi nya,koarrr,koarr pake firman ,pake hadist,di tambah pendapat ulama kibar,..tapi di dalem hatinya tidak tertanam kecintaan kpd ALLAH dan rosulullah yg sgt besar sehingga jauh dari pada hidayah ALLAH SWT,... Rosulullah bersabda
      Man ahya Sunnati,faqod ahabbani,waman ahabbani kana ma'afil jannah Artinya,..Siapa siapa yg hidupkan sunnah ku kata nabi,maka dia Cinta padaku,dan siapa-siapa yg cinta pada ku kata nabi,maka akan bersama ku dalam syurga,
      maka hadist diatas jelas mengatakan,..orang yg mengaku cinta kpd nabi,mesti menghidupkan sunnah nabi,gak bisa di tawar2 lagi,...
      jadi kalau tengku ngaku cinta kpd nabi,tapi gak mau hidupkan sunnah nabi yaitu piara jenggot dgn alasan apapun(maksudnya dia punya jenggot tapi gak mau di piara malah dicukur)...,Ini PEMBOHONG dan PENDUSTA BESARRR namanya...
      apalagi kapasitas tengku sebagai ulama,yg mestinya akhlak perbuatan dan ucapan terjaga dan bisa menjadi contoh dan teladan bagi umat islam sekalian...
      maaf tengku komentar saya ini bukan karena sentimen sama tengku dan bukan mau sok nasehati,cuman hanya mengingatkan khusus buat saya sendiri,dan tak lupa buat saudara-saudara sekalian,karena ALLAH berfirman..
      "berilah peringatan,karena peringatan itu baik bagi orang yg beriman'
      wasalam

      Hapus
    5. kami heran, kok sewot banget anda ni. kalau hukum mengatakan tidak apa2 gak pelihara jenggot, jadi dasar apa anda mengatakan kami sebagai pembohong? justru anda yg telah berbuat haram dgn tuduhan2 yg keji seperti itu. kami kuatir kalau ada orang2 kayak anda ini, besok2 karena ada orang tidak melakukan perbuatan sunnat, seperti memakai baju putih waktu ke jum'at, lantas anda dgn gagah berani mengatakan dia pembohong dan pendusta besar.
      saudaraku, kalau memang gak ada stok argumen, mending diam aja. jgn sok sebagai wakil tuhan di bumi Allah ini. ingat kalau Allah telah memberikan toleransi kepada hambanya dgn hukum sunnat, jgn anda maksa orang utk mengatakan wajib..

      wassalam

      Hapus
    6. ya ALLAH...ngaku nya alim tapi kok kayak orang kesurupan gitu...
      jadi dasar apa anda mengatakan kami sebagai pembohong? justru anda yg telah berbuat haram dgn tuduhan2 yg keji seperti itu. kami kuatir kalau ada orang2 kayak anda ini,,<==== jangan su'uzon wahai saudara Alizar Usman,.

      pernyataan saya diatas kan sudah cukup jelas,...apa anda kurang faham??? Baik,..saya jelas kan lagi secara detail dan logika supaya anda dapat memahaminya ,SIMAK yah..!!

      Ada seorang pria yg bernama BUDI yg mengku sangat CINTA kepada seorang wanita yg bernama WATI,dia juga berkata kepada orang2 bahwa dia cinta kepada WANITA itu,maka ketika ditanya kpd WANITA yg bernama WATI itu ,Wanita itu pun berkata,..."si BUDI tidak pernah mengatakan CINTA kpd ku dan MEMBUKTIKAN APAPUN tentang CINTA nya itu padaku,..mungkin dia BERBOHONG,..."
      maka ketika orang2 mengetahui bahwa si BUDI tidak pernah mengatakan CINTA dan MEMBUKTIKAN APAPA PUN, kepada WANITA ITU cuman MENGAKU saja, maka ORANG2 pun mungkin saja mengatakan si BUDI itu PEMBOHONG...!!!

      sekang ceritanya di balik

      Seorang PRIA bernama BUDI tidak pernah mengaku CINTA kpd seorang wanita bernama WATI, dan di kabar kan kepada si WATI tentang berita tersebut, Lantas APA wanita itu berkata SI BUDI PEMBOHONG dan juga ORANG2 berkata si BUDI PEMBOHONG karena si budi itu memang gak pernah mengaku CINTA kpd WANITA itu,...

      jadi inti nya,KALAU tidak mengaku CINTA ngapain di bilang PEMBOHONG???
      nah sekarang pertanyaan nya adalah, adakah anda mengaku CINTA kepada MANUSIA paling AGUNG nabi MUHAMMAD SAW?? jawabannya ada pada diri anda..
      jadi anda SEWOT ( kayak orang kebakaran JENGGOT)


      saudaraku, kalau memang gak ada stok argumen, mending diam aja. jgn sok sebagai wakil tuhan di bumi Allah ini.<=====
      ini lagi tambah KACAU...!!! kayaknya anda terlalu bangga dgn S2 anda yah..??
      anda pura pura BODOH apa BODOH beneran yach???
      MANUSIA ALLAH ciptakan di muka bumi ini ya memang utk menjadi KHALIFAH dan WAKIL ALLAH,... khususnya bagi orang2 BERIMAN,...MANUSIA ALLAH JADIKAN sebagai WALI ALLAH untuk menegakkan AGAM ALLAH, dan MENOLONG AGAMA ALLAH SWT. lihat dalam ALQUR'AN..itu PR buat anda


      ingat kalau Allah telah memberikan toleransi kepada hambanya dgn hukum sunnat, jgn anda maksa orang utk mengatakan wajib..<=== ini lebih dahsyat lagi, ..kayak anak SD yg gak mau kalah DEBAT, yang MAKSA ANDA siapa???
      coba saya mau tanya...
      nanti di hari kiamat ketika YAUMIL HISAB dan ALLAH bertanya kepada anda... HEI ALIZAR USMAN... kenapa kau dulu waktu hidup di dunia gak mau piara JENGGOT??
      beranikah anda menjawab... YA ALLAH,...Piara JENGGOT kan hukum nya SUNAT jangan MAKSA DONK...!!!!

      Di blog ini anda terlalu gampang mengkritik orang2 islam....
      gak salafi kah,...gak orang2 JT kah... seolah-olah anda ini merasa orang yg paling faqih agama sedunia aja,... sekarang anda sendiri ketika di kritik maka anda pun merasa gak senang dan tempramen,coba dari awal anda secara terus terang selain mengemukakan dalil dan fatwa ulama kibar,anda juga mengatakan.." Memang untuk PIARA JENGGOT saya belum bisa amalkan ,karena kelemahan iman saya..jadi tolong doa kan yach" Saya kira ini adalah pernyataan paling santun dari seorng yg mengaku ALIM seperti anda,... bukannya malah BERAPI-API berdebat dengan dalil dan FATWA ULAMA KIBAR karena utk mempertahankan pendapat anda itu,..!!!
      dan tolong jangan sakit hati kalau di kritik,...
      maaf yah saudaraku,....

      Hapus
    7. Di internet ini banyak sekali orang2 yg tidak bermartabat yang sangat berani menghujat, menghina, bahkan mengkafir-kafirkan orang lain tanpa memunculkan identitas dirinya, apalagi foto dan alamat rumahnya. Salut buat yg punya blog ini karna berani menunjukkan identitasnya.

      Hapus
    8. jangan dilayani lagi teungku
      mereka orang wahabi,melayani mereka hanya akan menghilangakn waibawa ilmu dan ketokohan.
      mereka belajar agama di internet, hafal hadis2 di internet, copas sana sini, aslinya mereka ga ngerti matan hadis, ga faha, menghormati ulama, mereka cuma percaya sm orang baru pulang dari arab, wlo pun sebenarnya ke arab sopir taksi, atau mungkin pernah jadi bilal haha.
      walau pun mereka mengangkat nama imam an nawawi, imam ibnu hajar al asqalani tetapi mereka hanya menjual nama para ulama itu untuk sekedar dianggab alim.
      mereka kan kaum yang Allah sebutkan "Khatamallahu 'ala qulu bihim wa 'ala sam'ihim wa 'alaa absharihim ghisyawatuw wa lahum a'dzabun adhiim"

      Hapus
  45. Assalamu 'Alaikum. Para Kyai, Ustadz, da'i & pecinta ilmu
    Kami tawarkan Produk-produk andalan kami :

    (JIKA ANDA SANGAT BERMINAT NAMUN RAGU DGN INFO INI KARENA TAKUT PENIPUAN, ANDA BOLEH MEMBAYAR SETELAH ANDA MENERIMA BARANGNYA)

    Kami tawarkan Produk-produk andalan kami :

    1. Software Murattal 30 Qiraah Sab’ah & ‘Asyr
    Berisi software Murattal 30 Juz bacaan Al-Qur'an Qiroah 7 & 10 dgn 15 riwayat dari 20 riwayat yang pernah diajarkan Nabi SAW secara mutawatir sehingga boleh dibaca&diamalkan.
    DILENGKAPI :
    - kaidah ushul dan mushaf per-rowi
    - biografi per-rowi
    - kajian Mp3 qiraah sab’a & ‘asyr
    BONUS :
    - koleksi tambahan murattal qiraah sab’a & ‘asyr puluhan qori TOTAL 20 RIWAYAT LENGKAP MASING-MASING 30 JUZ
    - Murattal 30 Juz dibaca dgn 20 riwayat langsung (jama' shugra) oleh Syaikh Thoha
    - Tilawah & software belajar Tilawah bin Naghom
    - Kitab-kitan Qiroah 7 & 10
    - Kajian tajwid video
    - Materi presentasi tajwid
    - Software2 quran digital dan tajwid

    Semuanya terkumpul dalam 6 keping DVD
    MINAT ?????
    Harga dan Infaq: Rp. 150.000 (gratis bea krm pulau jawa)
    ____________________

    2. DVD MAKTABAH SYAMILAH KUBRO 57 GB
    Kini hadir MAKTABAH SYAMILAH dgn ukuran 57 GB (setelah diinstal)Satu ket berisi 5 DVD
    Kelebihan Maktabah Syamilah 57GB dibanding dgn yg lain:
    - Versi 3.55 TERBARU
    - Ukuran 57 GB (TERBESAR DI DUNIA=hanya ada disini & blm dimiliki oleh kolektor2 lain kcuali dr konsumen kami)
    - Berisi lebih dari 30.350 kitab
    - Kelompok materi mencapai 137 bidang
    - Mudah diinstall
    - Telah melalui proses fahrosah, farz & fahsh
    - Rata-rata sudah dikelompokkan muwafiq & ghoiru muwafiq lil mathbu’
    - Kitab-kitab bersegel dr websitenya lbh lengkap & up to date
    - Dikelompokkan tersendiri akidah asyary, non asyary & syi'ah rofidhoh
    - Menu utama quran & tafsiruhu lebih banyak
    - Dilengkapi panduan install, setting arabic, dan video tutorial pengoperasian maktabah Syamilah
    - BONUS :
    Kamus Arab-Indo dan Munawwir serta DVD Software Marji’ Akbar (tandingan syamilah)

    MINAT ?
    Harga & Infaq : RP. 150.000 (gratis bea krm pulau jawa)
    ________________________

    3. FLASHDISK THOLIBUL ILMI 16 GB
    Berisi konten2 islami & umum spt :
    - Maktabah Syamilah berisi 12.562 kitab
    - Ribuan terjemah kitab2 spt kutub tis'ah, tafsir&brbagai materi islam
    - Ratusan artikel & buku masalah khilafiyyah
    - Ratusan artikel buku dan materi presentasi
    - Ratusan fatwa-fatwa dan bahtsul masail
    - Quran digital tajwid tafsir+4 qori pilihan,
    - e-Pustaka Tholibul Ilmi ribuan artikel & buku ASWAJA
    - Software berisi 42 kitab hadits lgkp dlm satu aplikasi,
    - Software2 (tajwid, faraidl, zakat, peribahasa, kamus, antariksa, dll)
    - kajian2 MP 3
    - Murattal 30 juz 2 thoriq riwayat Hafsh (Syathibiyah & Thoyyibatun Nasyr)
    - Video Belajar Bhs Arab lengkap
    - Video2 ilmiah dan bahan prsentasi dll.

    Terkumpul dalam flashdisk 16 GB
    MINAT ???
    Harga & Infaq: Rp. 250.000 (gratis bea kirim jawa)
    ============================
    Info/pemesanan hub: ABI QORI (Nur Chalim)
    082119653966 / 085724347663 / 08174844161 / 08993400441
    atau lgsg ke alamat kami ;
    PP. Hidayatullah, Jl.Kejawan Putih Tambak VI/1 MULYOREJO - SURABAYA

    BalasHapus
  46. Assalamu’alaykum pak ustad Alizar.
    Saya salut dengan tanggapan2 anda yg selalu disampaikan dengan kepala dingin, gamblang dan konsisten terhadap dalil2 yg anda anut. Anda juga dengan sabar meladeni setiap tanggapan dengan penjabaran yg detil dan mudah dipahami, satu per satu. Tetap semangat dan tetap berkepala dingin ya pak ustad.

    Mereka yg tidak sepaham dengan anda dan memvonis anda macem2, sepertinya sudah menjadi orang yang paling benar pemahamannya dan paling sesuai dengan pola hidup Rasulullah SAW. Padahal Rasulullah selalu mengajak umatnya untuk selalu mengingat Allah SWT dan memperluas persaudaraan, bukan merasa paling benar dan malah memprovokasi.

    Masa’ urusan jenggot aja sampai berani mengkafir-kafirkan saudara seakidah, ditambah lagi penistaan terhadap ulama-ulama yg jauh lebih faham ilmu ushul fiqhnya. Padahal Allah SWT yg Maha Rohman dan Rohim saja memanggil pengikut faham trinitas dengan sebutan “Ahli Kitab” bukan dengan sebutan “Kafir”, kenapa kita yg sesama hamba Allah mudah sekali emosi dan mencap kafir karena masalah jenggot.

    Kita yg sama-sama tidak hidup di zaman Rasulullah kenapa harus merasa paling benar melebihi Beliau SAW, bahkan melebihi Allah SWT. Bahkan kita yg sama-sama tidak tahu apakah Allah SWT akan memperkarakan jenggot di akhirat nanti, buat apa mencela orang lain?. Bukankah Islam adalah agama yg rohmatan lil ‘alamin. Dimana setiap tulisan, perkataan dan perbuatan kita seharusnya menyejukkan buat orang lain.

    Pak Ustad Alizar, saya doakan semoga anda selalu diberi kesabaran, kekuatan dan kebesaran hati dalam menjawab setiap komen dengan lebih santun dan bersahaja. Bagaimanapun juga blog anda ini adalah salah satu sumber ilmu bagi siapa saja yg mampir. Saya yakin anda setuju bahwa dengan adanya yg komen2 yg kontradiktif, khasanah kita akan semakin terbuka luas bila kita tetap bersabar dan berikhtiar.

    Wassalam.
    ND

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas kunjungannya. mudah2an kita semua selalu dlm lindungan Allah Ta'ala, Aminn

      Hapus
  47. pak ustadz apa hukumnya jika mencukur jenggot karena pekerjaan ? misalh tentara, polisi dll

    BalasHapus
    Balasan
    1. hukumnya makruh sebagaimana hukum mencukur jenggot dalam kondisi lain nya.

      wassalam

      Hapus
    2. Saudara ku semua,tolong kalian fahami dgn mengedepan kan iman ttg masalah agama ini dari pd menggunakan akal dan kepahaman ilmu kalian
      Rosulullah adalah suri tauladan dn contoh yg terbaik bagi umat islam itu sendiri kalau mau mendapatkan kejayaan,kesuksesan,keberhasilan,dan kemuliaan hidup di dunia dan akhirat ya mesti ikut dan ta'at kpd perintah rosulullah dgn senantiasa menghidupkan SUNNAH nabi kita yg paling AGUNG MUHAMMAD SAW..
      Tolong di bedakan SUNAT dengan SUNNAH...
      SUNAT ini adalah hukum
      SIapa siapa yg mengerjakannya dia akan mendapat pahala,dan bagi siapa yg tdk mengamalkannya dia tidak mendapat pahala dan tidak berdosa,
      SUNNAH...ini bukan HUKUM...!!
      Setiap umat islam yg mengamal kan SUNNAH walaupun kecil,misalkan mengucap salam kpd sesama muslim,masuk ke Wc dgn kaki kiri dan membaca doa masuk Wc,dia niat hidup kan SUNNAH secara istiqomah,wlaupun kecil,namun dalam pandangan ALLAH ini perkara yg besar dan akan mendapatkan pahala yg BESAR pula...!!
      Nah jika hari ini umat islam berbondong bondong meninggalkan SUNNAH walaupun kecil,(Apalagi perkara yg besar seperti piara jenggot,dgn dalil dan alasan apapun,..maka ini kehancuran bagi UMAT ISLAM itu sendiri, jadi ini yg mesti kita fahami,
      Moto hidup para sahabat di zaman Rosululloh Saw,"SAMI'NA WA 'ATHO'NA (kami dengar dan kami to'at/tanpa berfikir alias gak pake TAPI..!!)
      Moto hidup umat akhir zaman,SAMI'NA WA TAFAQORNA..
      (kami dengar tapi kami berfikir dulu) kalau cocok kami laksanakan ,kalau cuman SUNAT,dan gak berdosa kalau gak di amalkan ya kami tinggalkan
      Ini model ke ta'atan umat akhir zaman
      Nah dalam perkara keta'atan kpd ALLAH
      ALLAH gak suka dgn yg setengah setengah,ALLAH mau kita amalkan agama ISLAM secara KAFFAH( sempurna/keseluruhan)
      Kesempurnaan mengamalkan agama ya mesti ikut Nabi Saw yaitu ada pada mengamalkan SUNNAH itu sendiri,
      Orang islam,selain mengamalkan perkara yg WAJIB,mesti mau juga mengamalkan perkara SUNAT,kemudian juga orang islam wajib meninggalkan perkara HARAM,mesti mau juga meninggalkan perkara MAKRUH dan SYUBHAT.
      inilah kesempurnaan AGAMA
      jadi,kita mesti ta'at pada perintah ALLAH gak pake "TAPI" dan ta'at perintah Rosululloh juga gak pake "TAPI"

      Hapus
  48. Contoh
    "Saya tahu piara JENGGOT itu SUNNAH dan dapat pahala,"TAPI",hukum nya kan SUNNAT..!!
    (Nah itu mau ta'at sama Rosululloh koq pake "TAPI"..??)
    Nah untuk PIARA JENGGOT ini bukan perkara SUNNAH yg kecil,ini perkara SUNNAH yg besar,dan orang ISLAM yg bisa mengamalkannya hanya orang ISLAM yg IMAN nya telah KUAT yg di dalam hati nya senantiasa tertanam kecintaan yg dalam kepada baginda Nabi SAW...
    perkara ini gak bisa di pungkiri,apalagi di TIPU..!!!
    CONTOH
    Ada seseorang yg sangat ngefans gn artis pujaan nya katakan lah ELVIS PRESLEY
    maka orang yg sgt negfans sama ELVIS itu akan selalu mencoba mengikuti gaya hidup artis pujaan nya itu,mulai dari gaya pakaian nya model rambut nya dan sebagainya
    ini contoh orang yg sgt ngefans sama artis
    lalu bagai mana orang ISLAM yg ngefans sama NABI SAW..?
    maka contoh nya kita dapat lihat kehidupan kpara sahabat dan orang2 soleh terdahulu,seluruh kehidupannya 24 jam selalu berupaya mencontoh contoh baginda nabi Saw mulai dari ujung rambut sampai kaki,
    Jadi kalau hari ini ada orang ISLAM yg gak mau mengamalkan SUNNAH(Piara JENGGOT ) maka kehidupannya mau mencontoh SIAPA...??
    JADI singkat nya begini
    dalam hal ini saya tidak membantah,malah sependapat dnegan anda bahwasannya ada sebagian ulama sayfi'iyah yg berpendapat hanya SUNAT hukumnya PIARA JENGGOT,...Tapi bukan berarti hukum SUNAT piara JENGGOT ini serta merta menjadi sandaran bagi orang yg gak mau Piara JENGGOT dengan seenak nya mengatakan INI GAK WAJIB...!!! CUMAN SUNAT..!!! gak berdosa kalau gak piara JENGGOT,apa lagi pernyataan itu datang dari anda yg kapasitas nya bukan ORANG ISLAM yg AWAM melainkan orang yg punya pendidikan yg sangat TINGGI ALIAS ULAMA...
    ANDA mengambil pendapat ulama yg muktabar yg menyatakan SUNAT hukumnya piara JENGGOT semata mata hanya karena utk membenarkan pendapat anda sendiri,sebabnya karena anda sendiri belum bisa amalkan SUNNAH piara JENGGOT.
    NAh ini secara tdk langsung anda telah membangun OPINI utk orang ISLAM yg awam..TIDAK MASALAH ORANG ISLAM TIDAK PIRA JENGGOT...!!!! apalagi merka justru melihat ada seorang ulama seperti anda yg juga gak piara JENGGOT,ini sangat berbahaya
    INGAT...!! kapasitas anda bukan orang AWAM..!! Tapi ULAMA yg mesti nya membawa umat ISLAM kepada pengamalan agama islam secara KAFFAH,bukan di pilih pilih menurut selera nafsu kita.
    Yang lebih lucunya lagi anda dgn GAGAH BERANI mengatakan bahwa amalan SUNNAT itu TOLERANSI dari ALLAH kpd hambanya
    Wahai saudaraku ALIZAR USMAN,amalan SUNAT ALLAH berikan kepada hamba NYA ,agar hamba NYA itu berlomba lomba untuk mendekatkan diri kepada NYA ya dgn amalan SUNAT itu sendiri,dan bagi hamba NYA yg semakin banyak dan sibuk mengerjakan amalan SUNNAT maka ALLAH lebih cinta kepada hamba NYA itu dari pada yg gak mau mengerjakan AMALAN SUNAT,
    Walaupun hanya amalan SUNAT tetap punya Nilai tambah yg sgt besar pahalanya kalau kita mau amalakan semata mata untk mencari RIDHO ALLAH, bukannya mesti ditinggalkan dan gak mau di kerjakan hanya karena tidak berdosa kalau tidak di amalkan
    jadi bukan sebagai TOLERANSI.

    BalasHapus
  49. anda jangan MENDANGKALKANl kan dan MENYEMPITKAN ilmu fiqih yg telah di bangun IMAM2 dan ULAMA terdahulu donk.?? anda harus sadar..!! anda ini orng yg sangat ALIM,bukan orang awam yg gak ngerti agama, jangan buat FATWA baru BROO
    wah mesti banyak belajar lagi kayaknya anda ini
    kan saya sudah bilang kalau anda belum mampu amlakan SUNNAH piara JENGGOT,kan lebih santun anda katakan.."Saya belum mampu untuk amalkan SUNNAH piara JENGGOT iman saya belum KUAT,tolong doa kan yah,jangan se enak perut anda katakan ini TOLERANSI...!!
    apa gak FATWA BARU ini nama nya??
    Wahai SAUDARA KU Alizar Usman,jangan lah hanya pandai mengkritik,hampir semua isi di BLOG anda ini penuh dengan KRITIKAN dan CELA AN thdp saudara kita sesama MUSLIM..
    dan sama sekali kritikan anda tidak bersifat MEMBANGUN melainkan BERNADA sentimen kepada suatu kelompok tertentu,
    Untuk apa anda mengkritik orang ISLAM yg sudah amalkan SUNNAH piara JENGGOT di krna kan mereka tdk sependapat dan sepaham dengan anda,Bagai mana pulak dgn orang ISLAM yg gak mau amalkan SUNNAH piara JENGGOT..? mesti nya itu yg anda fikir kan,dan mestinnya mereka itu mendapat pencerahan dan pengetahuan dan masukkan ilmu ttg fadhilah piara JENGGOT dari anda selaku orang yg sangat ALIM ,Bukan malah berdebat yg gak ada manfatnya...
    Sekali lagi INGAT wahai saudara ku...
    Anda itu seorang ULAMA yg TUGAS NYA mesti menuntun membawa dan mengajak umat ISLAM seluruh nya kpd pengamalan agama secara KAFFAH khusus nya ttg menghidupkan SUNNAH nabi SAW, dengan cara yg SANTUN dan penuh HIKMAH
    Tugas ULAMA bukan MENGKRITIK org / kelompok yg tdk sependapat dgn sepaham dengan KITA,
    kan lebih baik dalam BLOG ini anda paparkan fadhilah piara jenggot dn kejayaan mengidupkan SUNNAH Nabi SAW agar orang islam semangat utk mengamalkan SUNNAH NABI SAW yg sudah banyak di tinggal kan Umat ISLAM itu sendri,...
    Jadi tolong komentar saya ini jangan di anggap bernada SENTIMEN kpd anda,..
    kita dari kalangan ulama maupun orang awam punya tugas yg sama dalam menegakkan dan menolong agama ALLAH di muka bumi ini

    wasalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1, fatwa memelihara jenggot hukumnya sunat, bukan hal yg baru. (baca tulisan di atas)

      2. anda mengkritik orang boleh, tapi kalau orang mengkrtik gak boleh. aneh banget si bro kita ini. parahnya lagi kalau anda mengkritik , ya kritik doang. kalau gentel, mestinya jgn mulu pakai anonim. coba kritik dalil yg kami gunakan jangan berkoar doang.

      3, tulisan kami tidak ada maksud meremehkan sunnah nabi. tetapi kami hanya ingin menempatkan posisi memelihara jenggot dalam agama. harus diketahui oleh umat Islam bahwa memlihara jenggot terjadi khilaf di kalangan ulama. ada yg mewajibkan dan ada yg hanya berpendapat sunnat. karena itu, yg berpendapat wajib gak perlu sewot dgn orang yg berpendapat sunnat. karena ini dalam wilayah khilafiyah.

      3. tidak semua khilaf di antara umat Islam harus ditoleransikan, karena kalau akidah2 yg gak benar, maka itu harus diluruskan dan disampaikan kpd masyarakat. membasmi akidah yg tidak benar merupakan amalan yg sering dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.

      wassalam

      Hapus
  50. mestinya jgn mulu pakai anonim. coba kritik dalil yg kami gunakan jangan berkoar doang. <---- Saya tidak perlu mengomentari kritikan anda dengan banyak menggunakan dalil atau hadist atau firman atau pendapat ulama muktabar selama anda memaham kan agama islam ini dengan akal dan kepahaman ilmu anda saja ,bukan dengan mengedepan kan IMAN DAN KEYAKINAN terhadap AGAMA,... selama anda masih memakai akal dan kepahaman ilmu anda maka saya akan menggunakan LOGIKA

    tulisan kami tidak ada maksud meremehkan sunnah nabi.<---- anda jangan terlalu banyak ber ARGUMEN, nanti jadi monyor bibir anda,bukti kan ,mulai hari ini anda mampu piara JENGGOT dgn niat menghidup kan SUNNAH karena cinta kepada NABI SAW

    harus diketahui oleh umat Islam bahwa memlihara jenggot terjadi khilaf di kalangan ulama. ada yg mewajibkan dan ada yg hanya berpendapat sunnat. <----- Dan harus anda ketahui JUGA bahwa sannya ULAMA yg mengatakan SUNNAT hukum nya piara JENGGOT,... tidak ada 1 pun dari mereka yg gak piara JENGGOT alias MENCUKUR HABISS JENGGOT mereka ,jadi anda juga jangan SEWOT...!!

    3. tidak semua khilaf di antara umat Islam harus ditoleransikan, karena kalau akidah2 yg gak benar, maka itu harus diluruskan dan disampaikan kpd masyarakat. membasmi akidah yg tidak benar merupakan amalan yg sering dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.,<---- hebat benar ANDA ini bisa memvonis AQIDAH SESAMA MUSLIM ada yg gak benar..!!
    atau anda menganggap AQIDAH ANDA lah yg paling BENAR ???? sehingga anda bisa memvonis AQIDAH orang lain gak BENAR???
    Istighfar anda 1 juta kali dan cepat-cepat bertobat sebelum maut menjemput,... sebagai seorang ULAMA anda telah jauh melenceng dari ULAMA2 dalaf terdahulu yg seharus nya bukan hanya pendapat mereka saja yg anda ambil tetapi contoh akhlak yg mulia mereka juga mesti anda teladani,..!! KHUSUS NYA PIARA JUENGGOT,....!!!!

    ada sebuah hadist Nabi SAW..:

    Beruntung lah orang2 yg melihat ku dan beriman kepada ku.Namun Sungguh sangat BERUNTUNG.(Beliau SAW, mengulangi nya hingga tujuh kali)orang yg tidak pernah melihat ku tetapi dia BERIMAN kepada ku(HR.BUKHORI)

    Kita di beri jaminan oleh Nabi saw sebagai orang yg lebih beruntung dari sahabat jika kita BERIMAN kpd Nabi saw dengan senantiasa menghidup kan SUNNAH2 beliau... jadi siapa yg rugi kalau gk mau amalkan SUNNAH????

    Dari Anas bin Malik Ra.Nabi SAW bersab da "Sungguh aku sangat Rindu ingin berjumpa Saudara-saudara ku". Seorang sahabat bertanya."Ya rosulullah,bukan kah kami ini saudara-saudara mu?.Rosulullah bersabda."Kalian adalah sahabat sahabat ku,Sedangkan saudara-saudaraku yaitu Orang yg BERIMAN kepadaku padahal mereka belum pernah berjumpa dengan ku(HR.AHMAD)

    hadist ini kira nya memberi semangat bagi kita,untuk tetap istiqomah menghidupkan SUNNAH Nabi SAW bagi orang yg mengaku BERIMAN dan CINTA kepada NABI AGUNG MUHAMMAD SAW,....

    jadi tolong di laksanakan dengan keyakinan IMAN yg KUAT,semoga ALLAH SWT senantiasa melimpah kan hidayah dan kekuatan IMAN dalam hati kita untuk senantiasa mentaati segala perintah NYA ,ikut cara BAGINDA NABI kita MUHAMMAD SAW....

    wasalam....

    BalasHapus
  51. Yang menjadI masalah disini.. Hadis nabi menunjukkan bukan sekadar sunnah..malah suruhan.. Salah satunya berbunyi..jangan mengikut orang musrik..mereka memotong licin janggut dan membIar kumis..barangsiapa yg mengikuti suatu kaum.. Mereka tergolong kpd kaum trsebut

    BalasHapus
  52. Janganlah mengikuti orang musrik yg memOtong habis janggut mreka..ingatlah sesiapa yg mengikuti suatu kaum mereka tergolong dlm kumpulan kaum tersebut.. Jgn sampaI bila masuk kubur kita bukan dikenal sebagai orang islam. MembEla janggut bukansekadar sunnaH.. Ia adalah ajaran nabi kita.. MeLAlui kalamnya daN alquran..bukankah alquran melarang kita menGikut suatu kauM?hai orang Yg beriman..Orang laki tak bole ikut orang perempuan.. Salah satu yg ORG perempuan xada ialah janggut..ini sUNnatullah.. MelaiNkan kalau ada hal2 luarbiasa yg berlaku..kalau tuan faham bahasa alquran dan hadis..sy xrasa tuan boleh buat artikel ni

    BalasHapus
    Balasan
    1. tiga komentar di atas ni, kayak nya gak nyimak ni. komentarnya itu2 aja. padahal jawaban nya dah ada dlm tulisan kami di atas dan komentar kami yg sudah sudah.

      Hapus
    2. Tuan yg sangat alim, saya sangat prihatin terhadap anda,kok org yg berilmu seperti anda ini gak di beri kekuatan sama ALLAh SWT untuk meng amalkan SUNNAH Nabi SAW,(Piara jenggot) ...
      Benci kah anda kepada SUNNAH itu sendiri wahai tuan yg sangat alim,....
      sekali lagi saya tegas kan,saya yakin 100 persen pendapat ulama muktabar dari golongan SYAFI'IYAH yg mengatakan SUNAT hukumnya PIARA JENGGOT bukan untuk menjadi sandaran bagi ORANG BODOH,ORANG ZOLIM dan ORANG MUNAFIK yg tidak mau mengamalkan SUNNAH PIARA JENGGOT,tolong jangan di pahami dgn akal dan kepahaman anda yg sempit ini, utk mengamal kan agama yg sempurna tidak bisa hanya dengan mengamalkan SYARI'AT FATWA saja,kita juga lebih mengedepankan SYARI'AT TAQWA
      ingat IKRAR kesaksian seorang MUKMIN yaitu LA ILAA HA ILLALLAH MUHAMMADDARASULULLAH, arti nya sejauh mana kita yakin kepada ALLAH wujud nya ada lah sejauh mana kita takut ,taat,cinta dan patuh kepada semua perintah ALLAH, kemudian Sejauh mana kita Yakin kepada ROSULULLAH MUHAMMAD SAW wujud nya sejauh mana kita to'at dan kita cinta kepada baginda NABI SAW dengan berusaha menghidupkan SUNNAH 2 Beliau SAW,ikrar ini kata para ulama adalah kalimat iman yg mesti tertanam dalam hati orang2 ISLAM apakah orang awam atau orang ALIM seperti anda ini,
      kan sudah saya bilang kalau anda belum bisa amalakan SUNNAH PIARA JENGGOT lebih aman anda katakan "Untuk amalkan SUNNAH piara JENGGOT memang saya belum bisa karena kelemahan iman saya" bukan nya dengan debat kayak gini,.. semua pendapat ulama muktabar yg anda keluarkan gak lebih untuk membenarkan pendapat anda senidiri dan nafsu anda sendiri karena kelemahan iman anda yg belum bisa amalkan SUNNAH PIARA JENGGOT
      jadi kalau anda menyimpulkan bahwa TIDAK MASALAH ORANG ISLAM GAK PIARA JENGGOT karena hukumnya hanya SUNAT, saya katakan kesimpulan anda ini sangat berbahaya bagi orang ISLAM yg awam yg saat ini pada KENYATAAN NYA telah JAUH dari pada SUNNAH NABI SAW itu sendiri
      jangan jadikan fatwa ulama muktabar hanya sebagai sandaran atas kelemahan iman anda wahai saudara ku,karena di akhirat tidak ada timbangan fatwa ulama muktabar,yg ada hanya timbangan amal,maka berlomba lomba lah meraih rahmat dan ampunan dari ALLAH dengan berusaha mengamalkan agama secara KAFFAH,
      coba saya tanya sekali lagi BENCIKAH ANDA KEPADA SUNNAH NABI (PIARA JENGGOT) wahai saudara ku??

      Hapus
    3. kalau ada orang yg gak pelihara jenggot, maka menurut mazhab syafi'i gak di azab Allah Ta'ala. tetapi kalau ada menebar fitnah hanya dgn menduga2, maka disepakati telah berbuat dosa.. kayak nya anda nggak mempunyai stok argumentasi, kecuali hanya mencaci maki orang yg gak sepaham dgn anda. kasian anda ni.

      wassalam

      Hapus
  53. Alamak pak ustadz, percuma ngomong dengan orang2 budeg di sini. Tapi jazakallah atas kesabaran Anda. Padahal kalo aja mereka menyimak tulisannya dari A-Z dan beberapa komen awal, ya semua jawabannya sudah di sana.

    Suami saya sendiri Syafi'iyah, dan dia memelihara jenggot. Tapi sekarang coba pikir, apa iya lantas karena seorang berjenggot jambrong lantas ilmu agamanya lebih tinggi dari yang berjenggot pendek atau tidak berjenggot, lantas lebih mulia di mata Allah dan lebih suci dll? Dan jangan lupa kalau sudah melaksanakan Sunnah Nabi berupa jenggot, Sunnah Nabi itu banyak dan luas sekali seperti : bersikap rendah hati terhadap sesama manusia, berakhlak baik dan santun dll.

    Jangan sampai karena sudah mentang-mentang berjenggot lantas merasa diri lebih suci dan tinggi, lalu meremehkan atau mencaci orang lain di luar kelompoknya. MAsih Sunnah yang "kecil" seperti jenggot saja sudah bersikap "saya lebih suci dari kamu", bagaimana dengan Sunnah yang lebih besar?

    Wassalam

    BalasHapus
  54. Ustadz, apakah pernah mendengar boleh memotong jenggot yang lebih dari segenggaman tangan ... mohon penjelasannya

    Terima kasih, barakallaHu fiikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada sebagian ulama yang berpendapat demikian karena mendasarkan kepada perbuatan Ibnu Umar, yakni dalam riwayat Bukhari:
      كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
      “Ibnu Umar apabila berhaji atau berumrah beliau menggenggam janggutnya dan yang tersisa dipotongnya.”(H.R. Bukhari)

      Ulama ini menjelaskan bahwa perbuatan Ibnu Umar ini menunjukan boleh memotong jenggot sebatas sisa genggaman tangan karena kalau membiarkan lebih dari itu akan memunculkan bentuk jenggot yang jelek. Pemahaman ini dibantah Ibnu Hajar al-Haitami, menurut beliau kemunculan bentuk jenggot tidak terjadi dengan sebab membiarkan panjangnya melebihi satu gengaman tangan, tetapi hanya terjadi apabila dibiarkan jenggot tanpa dibasuh dan diminyaki
      baca bagian ke-2 dari dua tulisan posting di atas

      wassalam

      Hapus
    2. lebih detil lagi ttg pemahaman hadits ibnu umar di atas, baca bagian ke-2 dari dua tulisan posting di atas

      Hapus
  55. Lepas dari perbedaan pendapat Ulama mengenai hukum mencukur jenggot.

    Saya cuma membujuk kepada anda hal yang sangat gampang dikerjakan,

    Maukah anda, Bapak Alizar Uthman mulai memelihara jenggot dan memotong kumis anda, berhubung ini kan sunnah dan bermanfaat bagi anda :) ???

    BalasHapus
  56. Ikhwah fillah, tdk ada faedahnya urusan ini, krn semakin keras bantahan antum semakin keras jg tanggapan yg d bantah."Kamu hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yg takut akan hari akhir".dan antum bukan pemberi taufiq.bagi yg blm berjenggot kita doakan spy sadar,bagi sdh berjenggot jgn ujub dan riya,krn riya adalah sirik kecil dan sgt berbahaya.Wallahu a'lam.

    BalasHapus
  57. Ikhwah fillah, tdk ada faedahnya urusan ini, krn semakin keras bantahan antum semakin keras jg tanggapan yg d bantah."Kamu hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yg takut akan hari akhir".dan antum bukan pemberi taufiq.bagi yg blm berjenggot kita doakan spy sadar,bagi sdh berjenggot jgn ujub dan riya,krn riya adalah sirik kecil dan sgt berbahaya.Wallahu a'lam.

    BalasHapus
  58. Assalamua'laikum ww.
    saya sangat suka baca artikel - artikel di blok ini, karena banyak pendapat yang dutarakan, namun saya menginginkan untuk membantah artikel orang lain yang tidak sependapat dengan kita, maunya dituangkan dalil yang lengkap, misalnya kitab apa, pengarangnya siapa, halaman berapa, bentuk dalilnya bagaimana, jangan sampai misalnya waktu sekolah SD ngaji di Aceh dengan kitab-kitab yang ada di dayah-dayah diaceh dengan masalah dan keterangan2 hukum tertentu, setelah tamat SD melanjutkan SMP ke daerah lain dan mungkin belajar ilmu agama yang agak berbeda dengan yang ada di Aceh misalnya, begitu juga setelah kita tamat SMP kita pindah lagi ke daerah lain untuk melanjutkan SMA kita juga masih melanjutkan pengajian kita tetapai di dayah tempat yang baru kita tinggal, begitu juga mungkin kita pindah keluar negeri melanjutkan kuliah juga kita ngaji disana, ini mungkin sangat bermanfaat bila ngaji kita pada satu tempat ketempat lain sudah benar-benar kita pahami dan bagusnya sampai diberikan ijazah misalnya ama guru kita, tapi kalau tidak ini sangat berbahaya karena dapat meng-obok2 hukum, seperti banyak orang yang bodoh dan tidak pernah mengetahui isi kitab yang sebenarnya cuma yang tau isi buku yang diterbitkan beberapa tahun terakhir dan dalilnya mungkin dari pihak atau kaum yang tidak masuk kedalam golongan islam dan menganggap dalil tersebutlah yang benar, dan bahkan cuma bisa mengatakan kita harus perpodoman pada Qur'an dan Hadis, Qur’an dan hadis bila tidak dibawa oleh ulama-ulama kesuatu daerah memangnya kita dapat baca atau mengetahui isinya dan pun kita harus tau ulama mana/siapa yang bawa kitab2 tersebut, sekarang aja misalnya seseorang yang belajar masalah hukum mandi…baru setengah pembahasan kita sudah malas-malasan datang ketempat pengajian, lalu saat orang memaparkan sesuatu langsung kita bilang itu tidak benar, maunya kita harus sadar apakah kita sudah tamat belajar satu masalah apa kita sudah memahami isi yang sebenarnya dan restu dari guru kita untuk mengajari orang lain, jangan sampai baru lihat judul seolah2 kita sudah pandai, kita harus belajar dari mana dasarnya, siapa pengarangnya, dan asal usul lainnya, kenapa dianggap lemah, dan lain sebagainya, karena sekarang banyak orang yang jadi sesat tanpa disadari oleh orang tersebut dengan karena mendengar pendapat yang argumentasi dan eksentonasi pembicaraan yang handal dari seseorang bahkan dari karangan2 tertentu dengan tanpa mau pergi ketempat pengajian untuk mengaji dan mendengar surah kitabnya, jangan kan bahasa Arab / hukum agama, bahasa indonesia saja kita harus belajar yang dari lahir kita sudah mulai dengar bahasanya, sehingga belum tentu benar adanya, sehingga kita tidak cepat mengambil keputusan dari satu masalah Cuma karena ada dengar2 bukan karena belajar dari kitab2, karena dulu tidak ada kitab yang dibawa dari arab ke kesini dalam bentuk bahasa indonesia maka untuk mengetahui terjemahannya tidak mudah.

    Harapan saya jangan mencampur aduk, jangan mengambil yang enak – enak saja dari pendapat, telusuri kenapa satu masalah diuraikan demikian telusuri dalilnya, hilangkan ilmu logika dan pikirkan ilmu agama, karena bila salah mengambil/tanggapan dalam satu hukum agama bisa-bisa jadi MURTAD

    Walau berbeda pendapat tetapi mempunyai dalil kuat dan bukan dari jalanan belajarnya melainkan dari Kitab2 yang benar dalam mengulas dan menanggapi suatu masalah agama mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua

    wasallam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamua'laikum ww.
      semoga Allh memberikan kita pemahaman yang matang dalam memahami ilmu islam.
      maaf sebelumnya ya Anonim, mksud ust itu bukan berarti kita dilarang memelihara jenggot,, bhkan disunnahkn kok,, karna pda dasarnya rosul tidak mewajibkan umatnya melihara jenggot... bukan berarti tidak mengikuti sunah rosul langsung dikategorikan bukan umt nabi muhammad.. sangking cintanya rosul kepada umatnya makanya hal2 yg biasa dilakukan rosul tidak diwajibkan kepada umutnya.... di dalam ajaran islam kita tidak boleh menelan mentah2 dari arti al-qur'an maupun hadis.. krna ada hal2 tertentu tidah boleh diartikan secara harpiah..krna semuanya harus mengacu kepada pokok2 ajaran islam. al-qur;an,hadis.qiyas,ijma' para ulama... karna islam bukan agama keras yg terlalu ekstrim menetapkan hukum islam,, krna dalam agama islam, agama yg damai penuh dengan toleransi,, bhkan dalam islam hal yang haram saja bisa jadi halal apabila sudah mendesak atau mudorot,,

      Hapus
  59. umat Islam harus tampil beda.non Islam memakai tato .Umat Isla jangan memakai tato .non Islam laki laki memakai anting . malah umat Islam lakilaki suda mubanan memakai anting.Di Malaisia tidak dibolehkan laki laki pakai anting. Di Indonesia Ustadznya hanya debat doang tidak menyelesaikan mas

    BalasHapus
  60. Aslkm, saya adalah orang awam, saya pernah membaca tulisan bahwa Rasullah SAW menyuruh utk menyelisih kaum yahudi dengan memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, krn orang yahudi saat itu memanjangkan kumisnya dan mencukur jenggotnya, namun sekarang rabi2 yahudi dan pendeta kristen ortodoks, kristen koptik justru memanjangkan jenggot mereka, ini berarti hikmah memanjangkan jenggot adalah utk menyelisih kaum yahudi pada waktu itu, berbeda dengan keadaan skrg. Bukan kah seperti itu? Mohon jawaban baik dari ustad/penulis maupun dari kawan2 salafi. Terimaksih :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. pADAaaaaa umumnyA yAHudi dAN nasrAni sekArng mAsih bANyAK mencukur jenggot

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  61. Para ustadz/kyai sekalian, meskipun pada kesimpulan makalah di atas saya tidak terlalu sependapat tapi inilah furu'iyyah yang di dalamnya ada khilafiyyah karena masuk ranah ijtihadiyyah, maka masing-masing hendaknya tetap menjaga diri, penulis di atas telah berusaha meneliti dan setiap orang punya kecenderungan maka saya pribadi sangat menghargainya karena husnudhon saya ini dilatarbelakangi oleh rasa ingin menguak dan mengikuti sunnah Nabi , bukan karena hawa nafsu, in sya a Allah sungguh indah, berbeda tapi semua berlandaskan dalil, berarti dalam hal ini tidak boleh saling vonis ahli bid'ah jika hanya di dasarkan pada masalah di atas. Baarakallahu fiikum.

    BalasHapus
  62. Alhamdulillah, sukron ustadz. insyaAllah bermanfaat artikel dan komen2nya.
    :)

    BalasHapus
  63. harusnya di sini disampaikan juga pendapatnya Imam Madzhab, buka cuma pendapatnya ulama pengikut madzhab. sehingga nantinya kita tahu bagaimana pendapat Imam Syafi'i sendiri dan imam yang lainnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kAdAng2 sebuAh fAtwA tidAk kitA temukAn lAngsung penegAsAn dAri imAm mAzhAb, AtAu kAdAng2 AdA, tetApi mAsih mempunyAi multi tAfsir dikAlAngAn pengikutnyA AtAu ulAmA lAin yg hidup sesudAhnyA .

      2. kArenA itu, mAkA fAtwA2 pengikutnyA selAmA mAsih menggunAkAn metode istimbAth /qawAid imAm mAzhAbnyA, dApat diAnggAp sebAgAi mAzhAb sAng imAm.

      wAssAlAm

      Hapus
    2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ مَوْلَى الْحُرَقَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”
      Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah mengabarkan kepadaku al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub mantan budak al-Huraqah, dari bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi." (SHAHIH MUSLIM, No. 383)
      Nah pak ustadz yg nulis ini berkumis tanpa jenggot.... jadi gimana tu pak tengku,?

      Hapus
    3. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ مَوْلَى الْحُرَقَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”
      Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah mengabarkan kepadaku al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub mantan budak al-Huraqah, dari bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi." (SHAHIH MUSLIM, No. 383)

      Hapus
    4. hadits ini sudah kami bahas di atas, jadi kalau kami salah di bantah aja dgn argumentatif. jgn asal asbun.

      Hapus
  64. Yang lebih penting kita teladani dari Rasulullah SAW adalah bukan karena jenggotnya, tapi karena akhlaknya

    BalasHapus
  65. Saya orang yg masih banyak belajar.. dan masih awam utk ilmu2 yg lebih dalam..
    Melihat pendapat2, saya lebih cenderung ke pak Alizar Usman.. karena menjelaskan dg baik.. sesuai silsilah sejarah sejarah.. seperti para habib.. yg insya allah..

    BalasHapus
  66. Saya orang yg masih banyak belajar.. dan masih awam untuk ilmu2 islam yg lebih dalam..
    Melihat dr pendapat2, saya cenderung ke pak Alizar Usman.. karena menjelaskan dg silsilah sejarah sejarah.. seperti para habib.. yg insya allah..
    terim kasih..
    Wallahualam..
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  67. Saya orang yg masih banyak belajar.. dan masih awam untuk ilmu2 islam yg lebih dalam..
    Melihat dr pendapat2, saya cenderung ke pak Alizar Usman.. karena menjelaskan dg silsilah sejarah sejarah.. seperti para habib.. yg insya allah..
    terim kasih..
    Wallahualam..
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  68. Betullah apa yg Pak Alizar bagi tahu itu. Pendapat 2 dr 4 mazhab. Cuma disisi syafei hukumnya makruh. Itu yg muktamad.
    Cuma saranan saya keluar dr khilaf itu lebih baik...spt bab solah jamak. Waallahu'alam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. keluAr dAri khilAf hukumnyA mustAHAB (sunnAT), bukAN wAJIb. seANdAInyA qAidAH ini tepAt digunAKaN di sini, mAKA kesimpulANnyA TidAk menunjukAn kepADa wAJIB membiARkAN jenggot tidAK dicukur , cumA sunnAH SAJa.

      Hapus
    3. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ مَوْلَى الْحُرَقَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”
      Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah mengabarkan kepadaku al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub mantan budak al-Huraqah, dari bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi." (SHAHIH MUSLIM, No. 383)

      Hapus
  69. tambahan referensi
    http://www.kumpulankonsultasi.com/2015/01/apa-hukum-memelihara-jenggot-menurut-4-imam-Madzhab.html

    BalasHapus
  70. Bagaimana dg perkataan Imam Nawawi berikut:

    "Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali" (Al-Minhaaj Syarah Shohih Muslim, 3/151, hadits no: 260)

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu kan gak disebut wajib dlm teks tsb. sesuai dgn ucapan imam al-nawawi lainnya sebagaimana kutipan kami di atas, maka maksudnya adalah sunnah, bukan wajib.
      wassalam

      Hapus
  71. mudah-mudahan saya di iklaskan untuk bisa memelihata jenggot..

    BalasHapus
    Balasan
    1. amin... mudah2 han saya juga.., saya tidak akan ikut ustad pembenci sunnah ini.., nauzubillahiminzaalik

      Hapus
  72. coba umpamanya nabi berada di jaman sekarang berada, apa kalian yakin nabi akan memanjangkan jenggotnya atau memakai siwak kemana-mana, mukin nabi memanjangkan jenggot karna waktu itu belum ada pencukur jenggot sehingga sangat repot untuk mencukurnya dan belum ada pasta gigi juga sehingga nabi menggunakan siwak. saya yakin nabi bila berada di jaman sekarang tidak akan membiarkan jenggotnya terlalu panjang dan membawa siwak kemana-mana yang tidak terlihat higienis. karna saya yakin nabi adalah orang yang higienis dan menjaga kerapian dirinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waktu itu sudah ada pisau Mas, bahkan sdh bisa potong rambut

      Hapus
  73. http://rumaysho.com/umum/hukum-memangkas-jenggot-625.html

    BalasHapus
  74. Tanda buruknya iman seseorang adalah mencari-cari pembenaran utk tidak menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Begitu ada khilaf ulama antara haram atau halal (makruh) maka ia memilih pendapat yang makruh. Karena alasan duniawi. Bukan berusaha menjalankan apa yang PALING BAIK menurut al quran dan sunnah.

    Lupakah bahwa Allah berfirman dalam al quran :
    ”Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” [QS. Al-Hasyr : 7]

    BalasHapus
  75. Assalaamu alaikum wr.wb.
    Saya suka ini, karena bisa membuat saya makin tahu bagaimana cara2 ulama2 memahami suatu dalil tidak hanya sekedar memahami kata sesuai kamus saja, akan tetapi lebih dari itu.
    Saya suka memperhatikan cara atau metode yang dipakai ulama dalam merumuskan segala sesuatu masalah agama, 4 imam mazhab masing punya metode, sehingga muncul klasifikasi baru dlm ilmu agama seperti peletak dasar fiqih oleh Hanafi, ushul fiqih oleh syafii dan lainnya lg.
    Saya perhatikan metode pemahaman itulah yang sebenarnya sedang disajikan dlm blog ini.
    Setiap ulama punya metode, tanpa metode gak akan ada klasifikasi sohih, mungkar dsb, gak akan ada pula istilah matan, sanad, ahad dan lain lagi.
    Walau saya geli dengan komentar yang ada, gak nyambung maksud penulis dan pembacanya tambah lagi hanya menulis hadis tanpa mampu mengolah hadits yang ditulis secara mendalam
    Saya cuma bisa bilang lucu.
    Semoga kita semua mendapat hidayah
    Aamiin
    Wassalam

    BalasHapus
  76. Kalau saya pribadi memelihara,. bukan berarti kita harus membiarkannya tumbuh lebat dan tak terurus sampai2 bisa menutupi muka.. memelihara juga kan dapat diartikan menata dan merapikan jenggot yang kita miliki. saya punya jenggot tapi tidak saya tumbuhkan sampai lebat,.saya menatanya sebaik mungkin. saya tidak mencukurnya sampai habis namun memotongya saja. dibuat lebih pendek agar lebih rapi dan enak dipandang. sama seperti tumbuh2han "tidak semua tumbuhan yang tinggi itu indah.. kadang semak belukar bisa menjadi padang rumput yang indah jika kita bisa menata dan merawatnya" itulah inti dari memelihara jenggot sbenarnya. (ini mungkin memang tidak ada dihadis. tapi bagiku ini yg lebih baik dibanding harus mencukurnya smpai habis.. atau membiarkannya lebat kayak hutan).

    BalasHapus
  77. ada ulama mnjlskan ini haram, ini halal, mubah makruh, khilaf antar ulama, kok yg baca emosi, padahal sdh d jlskan scra ilmiah lengkap dalil dan metodenya. maka jlaslah kbodohannya, yg di pakai emosi bkn ilmu

    BalasHapus
  78. kalau tidak mau di katakan mubtadi berarti GILA !!!!!sdh jelas hujjah hadist begitu kuat....koq di katakan khilafiah. yg nggak di perintahkan allah dan rtasulnya di kerjakan seperti acara kematian, maulid, isra. Yang di perintahkan rasul malah di tolak dengan alasan khilafiyah...!! berlapang dada lah,untung masih ada suadara muslim yg mnengingatkan mumpung masih hidup dan memperbaiki amalan sunnah. coba kalau sdh dead...nggak bisa beramal amalan sunnah dan malah terancam di siksa di neraka dengan tuduhan MEMBANGKAN PERINTAH NABI.

    BalasHapus
  79. Apabila memotong jenggot itu diperbolehkan diselain haji, maka nabi pasti akan memotongnya..anda salah memahami kaidah ushul fiqih...pemahamanan anda mengingatkan pd diri sy sendri ketika lulus dri aliyah...ponpes,,,tp ketika sy mengenal manhaj salaf sy jd paham dan merasa pehaman sprti idrus raml dan antum sprti juga sy dahulu hanya sprti seorg anak SMP..bahkan ketika sy membaca prnyataan jawaban antum diatas tentng tidak ada larangan tegas nabi u tuk memeotong jenggot mk disitu sy berpikir trnyata hanya sampai segini antum memahami hadis bhkan antum tdk mengetahui bgmn cra menggunakan hadis dalam keilmuan...jika begini saja antum tdk tahu mk wajar sy katakan antum salah dlm memahami kaidah ushul fikih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. terima kasih atas kritikan nya. mudah2an ini dpt kita saling meningkatkan keilmuan kita.kami sangat senang ada kritikan tulisan kami di atas apalagi kayaknya antum adl orang lebih dalam ilmu (setidaknya menurut pengakuan antum sendiri)

      2. namun sygnya antum cuma lebih dlm berkoar-koar aja. kalau memang pendapat yg kami dukung di atas adl salah (apalagi kami memang tdk sealim antum), sebaiknya dikritik dimananya salah, sisi apa yg salah dan argumentasinya apa, gitu lo kalau antum orang berilmu. jgn aja bilang ini dan itu salah, tapi argumentasi nya gak ada.

      3 terima kasih

      Hapus
  80. Assalaa mu alaikum...
    Bissmillah...
    Setahu saya ada 10 hadis sahih nabi Muhammad saw menyuruh simpan janggut dan memotong/nipiskan misai/kumis
    Sebelum ni saya fikir hukum simpan janggut sunnah saja buat dapat pahala(dapat pahala 24 jam),selepas itu saya kenal sorang lelaki masha Allah panjang janggut nya
    Dia kata simpan janggut sunnah yang wajib
    Bagi lelaki Islam
    Antara pahala sunnah/haram/makruh
    Kerja syaitan buat manusia was was/ragu ragu...kembali pada Al Quran dan hadis.fatwa /ijma' ulama' juga perlu berlandaskan Al Quran dan hadis
    Kenapa perlu pusing kiri(haram) atau pusing kanan makruh.kenapa tidak terus dijalan yang lurus(sunnah)
    Semoga Allah beri hidayah pada kita semua

    BalasHapus
  81. alhamdulillah, ana senang membaca artikel yang antum tulis yang didasarkan kepada pemahaman para ulama yang kredibel tentang dalil-dalil naqli.
    antum juga bisa menjawab koment koment `musuh diskusi` dengan tetap tenang dan logis tanpa harus marah-marah. pertahankan apa yang sudah antum lakukan dan semoga ini bisa ditiru oleh para tholib yang lain yang sedang punya semangat mengamalkan agama.
    bersabarlah dengan apa yang sudah dilakukan melalui koment-koment yang tidak sehat oleh orang-orang yang merasa paling nyunnah dalam beramal, namun jiwa mereka masih diliputi rasa takabur dan membenci ummat muslim yang lain yang tidak sependapat.
    terlihat begitu kokoh hujjah antum karena didasarkan kepada pemahaman para ulama salaf, sehingga lawan diskusi antum tidak bisa mematahkannya kecuali hanya nulis koment-koment yang tidak ada hubungan dengan materi yang sedang dibahas.
    untuk teman-teman salafi silahkan bantah dengan sesuatu yang logis dan argumentatif, bukan dengan emosi. disini ilmu anda sedang diuji sejauh mana ilmu yang anda kuasai tentang agama ini. jika koment-koment anda hanya marah-marah maka semakin terlihat bahwa anda dan kelompok anda tidak punya kafa`ah dalam ilmu. jangan sampai membuat malu para senior salafi yang antum ikuti.

    BalasHapus
  82. Alhamdulillah...baru buka/nemu webnya...diskusinya cukup seru...lama, 2 th lebih...makasih Ustadz ilmunya, semua materinya...saya masih awam, hanya muqallid saja...sekarang kerja n tinggal di jember jawa timur, alhamdulillah bberapa x ketemu K.H.Idrus Ramli, waktu ngisi di masjid jami' jember...alhamdulillah, ikut aswaja (aswaja NU-krn orang indonesia) baru 5 th-an dr umur yg mendekati 43 th...diantara web yg jd rujukan selama ini, www.pejuangislam.com ; www.buyayahya.org ; www.idrusramli.com ; http://www.everyoneweb.com/tabarruk ; https://salafytobat.wordpress.com/ ; http://allahadatanpatempat.blogspot.co.id/ ; dan web2 islam secara umum...teruskan perjuangan Ustadz...moga Allah selalu memberi rahmat, taufik n hidayah, kesabaran, keiklasan & kekuatan...aamiin

    BalasHapus
  83. Lebih bermakna dan bijak jika kita bicara sesuai dengan Ilmu dan ada nilai2 kejujuran, serta melihat secara menyeluruh dengan menempatkan pada proposi yang sebenarnya.Terima kasih banya sama Ustadz Tgk Alizar Usman.
    Hamba ALLAH dari Payakumbuh

    BalasHapus
  84. terimaksih tulisan nya pak ustad,saya bisa belajar banyak,semoga tidak berhenti menulis

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamu'alaikum. Ust. Kenapa yah dalilnya sdh jelas utk pelihara jenggot, koq msh mencari pembenaran yg lain. Ana setuju dg koment antum.

      Hapus
  85. Ahlu sunah vs ahlu makruh?

    BalasHapus
  86. Ahlu kreh ulee wkwkwkw....

    BalasHapus
  87. Assalamu'alaikum. Sebaiknya diskusinya dg kata yg lbh islami..kata sewot, dan mengecilkan pengetahuan ttg ilmu lawan bicara sering ditemui di akhir2 argumen. Juga sering ana baca anda merasa di cap ahli bi'dah...padahal lawan argumen antum sama sekali tdk berbahasa meyudutkan. Jadi ana bisa menyimpulkan sendiri spt apa maksud anda dari argumen diatas.

    BalasHapus
  88. Melakukan apa yg diperintahkan nabi dan tidak melakukan apa yg tidak dilakukan nabi in shaa Allah Aman Dunia Akhirat

    BalasHapus
  89. Makasih ustad bagus tulisannya

    BalasHapus
  90. sungguh epik dan padat ulasan tengku..
    sayangnya, ada pihak yg memahami suatu kaidah fiqh ngotot dgn hawa nafsunya..semacam sesuatu yg SUNNAH berubah menjadi WAJIB..oh well..
    mana ada yg hasil copas dari syeh gugel argumennya..ya mbok jd pembaca yg runtut dan terbuka pikirannya..jgn ngotot dgn ego dan tekstual aje..cepede..

    #DariOrangAwamFiqih

    BalasHapus
  91. sebetulnya penjelasan di artikel di atas cukup mudah dipahami bagi orang yang mengerti ushul fikih, tapi jadi rumit buat orang orang yang merasa benar sendiri & merasa lebih mengerti Qur'an dan sunnah...

    BalasHapus
  92. BerIlmu menjadikan kita tahu...
    Jika Ilmu hanya ditafsirkan dgn akal pikiran maka ketemunya nafsu...
    Penjelasan sudah jelas namun jika ditafsirkan lagi jadinya semakin gk jelas...
    Haram itu dosa
    Sunnah itu berpahala jika dikerjakan
    Makruh itu bila tdk dikerjakan berpahala...
    Nabi Muhammad s.a.w diutus kemuka bumi yg paling utama memperbaiki Akhaq bukan yg laen...
    Jika menafsirkan hukum dengan pembenaran bagaimana menjalankannya...
    Terimakasih

    BalasHapus