Tulisan ini merupakan bagian kedua dari dua tulisan berjudul “Hukum Mencukur Jenggot Menurut
Mazhab Syafi’i” . Pemaparan dalil-dali ini tidaklah bermaksud untuk menempatkan
pendapat yang berseberangan dengan pendapat ini sebagai pendapat yang bid’ah
atau sesat, tetapi dalil-dalil ini hanya sebagai bentuk pembuktian bahwa
pendapat membiarkan jenggot tanpa
dipotong atau dicukur adalah sunnat, tidak wajib merupakan pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan dalam ranah ilmiyah, tidak sebagaimana tuduhan sebagian
kelompok Salafi-Wahabi yang sering menyalahgunakan nash-nash syara’ untuk
menyerang umat Islam lain dengan mengatakan bahwa pendapat membiarkan jenggot
tanpa dipotong atau dicukur adalah sunnah atau hanya bersifat anjuran merupakan
pendapat bid’ah sesat menyesatkan, sebagaimana kebiasaan mereka dalam menyerang
kelompok-kelompok Islam yang tidak mau mengikuti pendapat mereka. Dalil-dalil
dimaksud antara lain :
1.
Hadits
dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah (tidak dipotong) jenggot dan
berbedalah dengan kaum Majusi.”(H.R. Muslim)[1]
2. Hadits Ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda :
خَالِفُوْا
الْمُشْرِكِيْنَ وَفرُوْا اللِّحَى وَاحْفُوْا الشُّوَارِبَ .
“Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, biarkankanlah
(tidak dipotong) jenggot kamu dan potonglah kumis kamu". (H.R. Bukhari
dan Muslim)[2]
3.
Hadits
dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah (tidak
dipotong) jenggot dan berbedalah dengan kaum Majusi.”(H.R. Muslim)[3]
4. Hadits Ibnu Umar berkata :
ذُكِرَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَجُوْس
فَقَالَ : اِنَّهُمْ يُوَفِّرُوْنَ سِبَالَهُمْ وَيُحْلِقُوْنَ لِحَاهُمْ
فَخَالِفُوْهُمْ
“Pernah disebut kepada Rasulullah
SAW seorang Majusi maka beliau bersabda:
Mereka (orang-orang Majusi) membiarkan (tidak dipotong) kumis mereka dan
mencukur jenggot mereka, maka berbedalah dengan mereka”. (H.R. al-Baihaqi)[4]
5. Hadits dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda :
أعفوا اللحى وجزوا الشوارب وغيروا شيبكم
ولا تشبهوا باليهود وَالنَّصَارَى.
“Biarkanlah
(tidak dipotong) jenggot kamu, potonglah kumis kamu dan rubahlah uban kamu. Janganlah
kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani". (H.R. Ahmad)[5]
Al-Munawi
mengatakan : “dengan isnad yang baik”[6]
6.
Hadits
dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
اِنَّ أهْلَ الشِّرْكَ يَعفُونَ شَوَارِبَهُمْ وَيَحفُونَ لِحَاهُمْ
فَخَالِفُواهُمْ فَاعْفُوا اللِّحَى وَاحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Bahwasanya ahli syirik membiarkan (tidak dipotong) kumisnya dan
memotong jenggotnya, maka berbedalah dengan mereka, biarkanlah (tidak dipotong)
jenggot kamu dan potonglah kumis kamu. (H.R.
al-Bazzar)
Al-Haitsami mengatakan :
“Hadits ini telah diriwayat oleh al-Bazar dengan dua isnad, dimana
salah satunya ada Amr bin Abu Salamah yang dianggap terpercaya oleh Ibnu Mu’in
dan lainnya, tetapi telah didha’ifkan oleh Syu’bah dan lainnya. Rijal lainnya
terpercaya.[7]
7.
Hadits
dari Abu Umamah, Nabi SAW bersabda :
قصوا سبالكم ووفروا
عثانينكم وخالفوا أهل الكتاب
“Potonglah kumis-kumis kalian dan biarkanlah (tidak
dipotong) jenggot-jenggot kalian dan selisihilah ahli kitab.(H.R. Ahmad dan at-Thabrani)
Al-Haitsami mengatakan :
“Hadits ini diriwayat oleh Ahmad dan al-Thabrani. Rijal Ahmad
adalah rijal shahih, kecuali al-Qasim, beliau ini terpercaya, tentangnya ada
pembicaraan yang tidak memudharatkan.”[8]
Dalam tujuh hadits di atas, perintah membiarkan
jenggot tanpa dipotong yang disanding dengan perintah memotong kumis merupakan
perintah yang dikaidkan dengan perintah menyelisih kaum kafir, yakni dalam
hadits-hadits di atas disebut kaum Majusi, kaum syirik dan Ahlul Kitab. Kita
telah diberitahu oleh beberapa sumber bahwa perintah memotong kumis disepakati
ulama hukumnya sunnah, alias tidak wajib. Sumber itu antara lain :
a.
Al-Nawawi mengatakan :
“Adapun memotong kumis, maka sepakat ulama sesungguhnya ia itu sunnahnya.”[9]
b.
Waliuddin al-Iraqi, seorang ahli hadits terkenal mengatakan :
“Pada hadits tersebut dipahami dianjurkan memotong kumis. Ini menjadi
ijmak atas dianjurkannya.”[10]
c.
Dr Wahbah al-Zuhaili mengatakan :
“Ia (memotong kumis)
sunnah dengan sepakat para ulama”.[11]
Seandainya kita sepakat bahwa memotong kumis tidak wajib
atau sunnah saja, tentu menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab dalam masalah memotong
kumis juga sunnah, karena sunnah memotong kumis dialasankan kepada menyelisih Majusi,
ahli syirik dan Ahlul Kitab. Kalau menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul
Kitab, wajib hukumnya pada perkara memotong kumis, maka memotong kumis juga
wajib, padahal kita sudah sepakat berdasarkan dalil di atas bahwa memotong
kumis adalah sunnah, tidak wajib. Lalu bagaimana dengan perintah membiarkan
jenggot tanpa dipotong yang disanding dengan perintah memotong kumis dalam
tujuh hadits di atas ? Jawabnya, hukumnya sama dengan hukum memotong kumis,
karena kedua masalah ini sama-sama dikaidkan dengan menyelisih Majusi, ahli
syirik dan Ahlul Kitab dalam satu lafazh hadits yang sama. Kita sudah sepakat
bahwa menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab dalam tujuh hadits di atas
adalah sunnah karena memotong kumis hukumnya sunnah, maka demikian juga pada perintah
membiarkan jenggot tanpa dipotong juga sunnah, karena sama-sama dikaidkan pada
menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab yang hukumnya sunnah. Bagaimana
kalau ada yang mengatakan perintah menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul
Kitab pada hadits-hadits di atas apabila dikaidkan pada memotong kumis bermakna
perintah sunnah, sedangkan apabila dikaidkan dengan perintah membiarkan jenggot
tanpa dipotong merupakan perintah wajib ?. Jawab, dhahir sebuah kalam tidak
boleh terjadi, hal ini karena secara hakikat, tidak
boleh berkumpul makna hakikat dan majaz dalam satu lafazh kecuali dengan jalan
majaz.[12]
Sedangkan hakikat sebagaimana dimaklumi lebih diutamakan dari pada majaz.
8.
Hadits Ibnu Umar, beliau
berkata :
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ
أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Dari
Nabi SAW, sesungguhnya beliau memerintah memotong kumis dan membiarkan (tidak
dipotong) jenggot”. (H.R. Muslim)[13]
Disepakati para ulama
bahwa memotong kumis, hukumnya sunnah sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Dengan demikian makna perintah memotong kumis pada hadits ini bermakna perintah
sunnah, bukan wajib, maka demikian juga “membiarkan jenggot tanpa dipotong”
yang di ‘athaf ( kata sambung “dan”) kepada perkataan “memotong kumis”.
Hal ini karena secara hakikat, tidak boleh berkumpul makna hakikat dan majaz
dalam satu lafazh kecuali dengan jalan majaz sebagaimana juga telah dijelaskan
sebelum ini. Sedangkan hakikat sebagaimana dimaklumi lebih diutamakan dari pada
majaz. Sehingga apabila perkataan “amara” dimaknai dengan perintah
sunnah dengan dikaidkan kepada memotong kumis, maka makna “amara”
apabila dikaidkan dengan “membiarkan jenggot tanpa dipotong” juga bermakna yang
sama, yaitu perintah sunnah, bukan wajib. Cara pendalilian ini hampir sama
dengan pendalilian yang telah kami sebutkan sebelum ini.
9.
Hadits
Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ
قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ
وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Sepuluh dari perkara fitrah, yaitu :
memotong kumis, membiarkan (tidak dipotong) jenggot, bersiwak, istinsyaq,
memotong kuku, membasuh sendi jari, mencabut bulu kemaluan dan mengurangi air.”
(H.R. Muslim).[14]
10. Hadits dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
إن فطرة الإسلام الغسل يوم الجمعة والاستنان وأخذ الشارب
وإعفاء اللحى فإن المجوس تعفي شواربها وتحفي لحاها فخالفوهم حدوا شواربكم واعفوا
لحاكم
“Di antara fitrah dalam Islam ialah mandi hari Jum’at, membersihkan
gigi, memotong kumis dan membiarkan (tidak dipotong) jenggot, bahwasanya orang-orang
Majusi memelihara kumis dan memotong jenggot, maka berbedalah dengan mereka,
hendaklah kamu potong kumis kamu dan membiarkan (tidak memotong) jenggot
kamu". (H.R. Ibn Hibban dalam Shahihnya)[15]
Perkara-perkara
yang disebut dalam hadits di atas disebut sebagai fitrah. Apa pengertian fitrah
? Fitrah adalah penciptaan pertama dalam arti penciptaan yang tidak ada contoh
sebelumnya. Termasuk dalam pengertian ini firman Allah Ta’ala :
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضَ حَنِيفًا
Artinya : Sesungguhnya aku
menghadapkan wajahku bagi tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar (Q.S. al-An’am : 79)
Pengertian
fitrah dalam konteks dua hadits riwayat Muslim dan Ibnu Hibban di atas adalah
perkara-perkara yang disebut dalam dua hadits tersebut apabila diamalkan, maka
sipelakunya akan bersifat dengan dasar fitrah yang dijadikan Allah manusia
dengannya dan disukai mereka bersifat dengannya sehingga mereka mempunyai sifat
sempurna dan pola mulia. Pengertian seperti ini telah dijelaskan dalam Fathul
Barri karya Ibnu Hajar al-Asqalany.[16]
Jadi perkara-perkara tersebut merupakan amalan-amalan untuk mengembalikan
manusia dalam sifat pertamanya dengan memperbaguskan kejadian dan penampilannya,
yaitu tuntutan membersihkan diri, jadi bukan perintah dalam bentuk ibadah
mahdhah. Tuntutan membersihkan diri
memperbaguskan kejadian dan penampilan ini sesuai dengan keinginan tabiat
manusia sehingga dengan perintah yang bersifat anjuran saja sudah memadai tanpa
perlu ada penekanan dengan perintah yang bersifat wajib sebagaimana dijelaskan
Abu Syaamah.[17]
Kesimpulan ini sesuai pula bahwa sebagian besar perkara-perkara dalam dua
hadits di atas merupakan perkara-perkara yang disepakati hukumnya sunnat, tidak wajib sebagaimana dimaklumi.
Dengan demikian, membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur merupakan amalan sunnah,
bukan wajib, karena untuk mengeluarkannya dari perkara-perkara sunnah
sebagaimana sebagian besar perkara-perkara dalam hadits tersebut perlu ada
dalil yang menerangkannya, padahal ini tidak ada dalil yang menerangkannya.
Adapun khitan sebagaimana hadits
riwayat Bukhari, yang berbunyi Rasulullah SAW bersabda :
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَة ِالْخِتَانُ ،
وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ
الشَّارِبِ
“Ada lima hal yang
termasuk fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak,
memotong kuku dan mencukur kumis." (HR. Bukhari)[18]
maka khitan yang diwajibkan menurut mazhab Syafi’i adalah
karena ada dalil lain yang mengecualikannya yang mengeluarkan dari
perkara-perkara sunnah. Demikian juga intiqash al-maa’ apabila dimaknai
dengan istinjak berdasarkan pendapat Waki’.[19]
11.
Pemahaman
bahwa perintah Rasulullah SAW membiarkan jenggot tanpa dipotong merupakan
perintah sunnah juga didukung oleh perbuatan sahabat Nabi, Ibnu Umar
sebagaimana tersebut dalam hadits di bawah ini :
كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ
قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
“Ibnu Umar apabila berhaji atau
berumrah beliau menggenggam janggutnya dan yang tersisa dipotongnya.”(H.R.
Bukhari)[20]
Perbuatan
Ibnu Umar, salah seorang sahabat Nabi terkemuka memotong sebagian jenggotnya,
menunjukkan bahwa beliau memahami hadits perintah membiarkan jenggot tanpa
dipotong hukumnya hanyalah sunnah, bukan wajib. Karena seandainya beliau
memahami tindakan membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya wajib, maka
pastilah Ibnu Umar tidak akan melakukan pemotongan sebagian jenggotnya. Namun
ada ulama yang berpendapat bahwa perbuatan Ibnu Umar tersebut di atas tidaklah
menunjukkan bahwa perintah Nabi SAW membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya
hanyalah sunnah, karena perbuatan beliau hanya menjelaskan boleh memotong
jenggot sebatas sisa genggaman tangan karena kalau membiarkan lebih dari itu
akan memunculkan bentuk jenggot yang jelek. Pemahaman ini dibantah Ibnu Hajar
al-Haitami, menurut beliau kemunculan bentuk jenggot tidak terjadi dengan sebab
membiarkan panjangnya melebihi satu gengaman tangan, tetapi hanya terjadi
apabila dibiarkan jenggot tanpa dibasuh dan diminyaki.[21]
Ibnu
Hajar al-Haitami menjelaskan kemungkinan sandaran pemahaman Ibnu Umar tersebut
di atas adalah berdasarkan hadits shahih Ibnu Hibban, berbunyi :
كان
صلعم يأخذ من طول لحيته وعرضها
“Adalah
Rasulullah SAW memotong dari panjang dan lebar jenggotnya.”(H.R. Ibnu
Hibban)[22]
Hadits ini juga telah
diriwayat oleh al-Turmidzi, namun menurut penjelasan al-Nawawi dalam Majmu’
Syarh al-Muhazzab, isnadnya dha’if.[23]
Apakah perintah menyelisih kaum kafir selalu wajib ?
Tidak selamanya perintah
menyelisih kaum kafir merupakan perintah wajib. Hal ini terbukti banyak kasus-kasus perintah
meyelisih kaum kafir hanya sebatas perintah bermakna sunnah, yakni antara lain
:
a.
Perintah makan sahur untuk menyelisih Ahlul Kitab ketika puasa,
berdasarkan hadits dari Amr bin ‘Ash,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
فَصْلُ مَا
بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahl al-Kitab adalah makan
sahur” (H.R. Muslim)[24]
Telah terjadi ijmak ulama bahwa hukum makan sahur pada malam hari
puasa adalah sunnah, tidak wajib.[25]
b.
Perintah
merubah uban untuk menyelisih kaum Yahudi dan Nashrani, berdasarkan hadits dari
Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban
mereka, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari [26] dan
Muslim[27] )
dan
hadits Jabir :
عن جابر بن عبد الله قال أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته
كالثغامة بياضا فقال رسول الله صلعم غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا
السَّوَادَ
“Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata : “Abu Qahafah muncul pada
hari penaklukan Makkah dengan kepala dan jenggot sudah beruban seperti serbuk
sari, maka bersabda Rasulullah SAW : “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi
hindarilah warna hitam”.(HR. Muslim)[28]
Telah datang riwayat dari Nabi yang
memerintahkan merobah uban rambut sebagaimana datang hadits yang melarang
merobah uban. Datang riwayat yang berbeda ini mengakibatkan muncul perbedaan
pendapat para Sahabat dan Tabi’in sesudah mereka, sebagiam mereka mengatakan
merobahnya lebih afdhal dan sebagian lain berpendapat membiarkannya tanpa
dirobah lebih afdhal, namun mereka ijmak bahwa merobah atau membiarkan tanpa
dirobah tidaklah wajib. Al-Thabrani mengatakan :
“Yang benar, atsar yang diriwayat dari Nabi SAW merobah uban dan
melarang merobahnya adalah semuanya shahih dan tidak ada pertentangan padanya,
tetapi perintah merobahnya adalah untuk orang-orang yang ubannya seperti uban
Abi Quhafah dan larangannya bagi orang-orang yang ubannya masih bercampur (bercampur
dengan rambut hitam) Karena itu, perbedaan para Salaf dalam melaksanakan dua
hal tersebut adalah berdasarkan perbedaan keadaan uban mereka. Namun yang pasti
perintah dan larangan tentang merobah uban tersebut bukanlah wajib secara ijmak,
karenanya sebagian mereka tidak saling mengingkari sebagian yang lain.”[29]
c.
Perintah
memakai sandal dan sepatu dalam shalat berdasarkan hadits Nabi SAW dari Syaddad
bin Aus, berbunyi :
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا
يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
“Sesunguhnya Yahudi tidak shalat memakai
sandal, maka berselisihlah mereka.” (H.R. Abu Daud dan al-Hakim).[30]
Perintah berselisih di atas bukanlah perintah bermakna wajib,
karena Nabi SAW sendiri pernah shalat tanpa menggunakan sandal berdasarkan Hadis dari Amr bin Syu’ib dari bapaknya dari kakeknya, beliau
menyatakan :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
“Saya pernah melihat Rasulullah SAW terkadang shalat dengan tidak
beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu Daud).[31]
Memakai sandal dalam shalat menurut Ibnu Daqiq al-‘Id merupakan
rukshah, bukan suatu yang sunnah dalam shalat, namun menurut Ibnu Hajar
al-Asqalany apabila memakainya dengan niat menyelesih kaum Yahudi sebagaimana
kandungan hadits Syaddad bin Aus di atas, maka hukum memakainya menjadi
dianjurkan.[32]
Alhasil perintah memakai sandal dan sepatu dalam shalat untuk menyelisih kaum
Yahudi di atas bukanlah perintah bermakna wajib.
d.
Perintah puasa Tasu’a (sembilan
Muharram) untuk menyelisih puasa kaum Yahudi dan Nashrani yang berpuasa ’Ayuraa
sebagaimana kandungan hadits Ibnu Abbas beliau berkata :
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
َ: فَإِذَا كَانَ الْعَامُ
الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ،
حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
”Rasulullah
SAW melaksanakan dan memerintah berpuasa pada Hari ’Asyuraa, ketika itu para
sahabat berkata : ”Ya Rasulullah sesungguhnya hari Asyura itu merupakan hari
yang dihormati oleh Yahudi dan Nashrani.”
Rasulullah SAW menjawab : ”Apabila datang tahun depan, insya Allah kami
berpuasa pada hari kesembilannya. Ibnu Abbas mengatakan : ”Tidak sempat datang
tahun depan itu, karena Rasulullah SAW duluan wafat.” (H.R. Muslim)[33]
Keinginan Rasulullah SAW berpuasa hari kesembilan
Muharram (Tasu’a) untuk menyelisih kaum Yahudi dan Nashrani dan sepakat para
ulama hukum puasa Tasu’a tersebut adalah sunnah, tidak wajib.
Apakah tidak
menyelisih kaum kafir identik dengan menyerupai mereka yang diharamkan?
Larangan menyerupai kaum kafir
antara lain dapat disimak dari hadits Nabi SAW berbunyi :
من تشبه بقوم فهومنهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk dalam kaum itu.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan al-Thabrani)
Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini diriwayat oleh Ahmad,
Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits Muniib al-Jarsyi dari Ibnu
Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits ini telah disokong oleh
hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di sisi Abu Na’im dalam
Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits Thawus secara
mursal.[34] Dengan demikian, hadits
ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur
lain sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan
pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
Adapun
perbuatan tasyabbuh (menyerupai) yang diharamkan berdasarkan hadits di atas
adalah :
Pertama : Apabila dilakukan dengan qashad
menyerupai orang kafir. Hal ini karena bentuk perkataan ”tasyabbuh” dalam
bahasa Arab atas timbangan ”tafa’ul” bermakna takalluf. Takalluf
sebagaimana dibahas dalam qawaid bahasa Arab adalah bermakna ”thalab
syai’ ba’da syai’” artinya mengupayakan sesuatu sesudah sesuatu yang lain.
Mengupayakan sesuatu tentu harus dilakukan dengan niat, tanpa niat dari
seseorang maka tidak dapat dinisbahkan upaya tersebut kepada orang tersebut.
Dengan demikian, tanpa niat menyerupai tidak dapat dinisbahkan perbuatan
menyerupai kepada seseorang dengan sebab adanya keserupaan, karena bisa jadi
suatu perbuatan itu dilakukan secara
kebetulan serupa dengan perbuatan kafir, tetapi tanpa niat menyerupai. Mari
kita perhatikan contoh takalluf pada contoh lain, yaitu : ”ta’allum” bermakna menuntut ilmu,
tentu seseorang kalau mendapat ilmu tanpa ada niat mempelajari ilmu (ilmunya
datang sendiri tanpa dituntut) tidak dapat dikatakan dia bersifat dengan ta’allum.
Kedua : Tasyabbuh yang diharamkan
tersebut dengan syarat merupakan syi’ar
atau ciri khas orang kafir. Amalan yang bukan merupakan syi’ar dan ciri khas
kafir tentu tidak dapat disebut sebagai tindakan menyerupai mereka. Senada
dengan ini penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barri dalam rangka membantah
pendapat sebagian umat Islam yan menyatakan haram memakai thailasaan
(sejenis pakaian toga yang biasa dipakai Yahudi zaman dulu) dengan didasarkan
kepada hadits :
يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ
أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ
”Tujuh puluh ribu Yahudi dari
Ashbahan yang memakai thailasaan akan mengikuti Dajjal.” (H.R. Muslim)[36]
Berdasarkan
hadits di atas, thailasan merupakan pakaian Yahudi, oleh karena itu, haram
memakainya karena menyerupai pakaian Yahudi. Ibnu Hajar al-Asqalany membantah
pemahaman tersebut dengan mengatakan :
”Hanya saja sah melakukan
pendalilian tersebut (haram memakai
thailasaan) dengan kisah Yahudi tersebut adalah pada waktu thailasaan itu merupakan syi’ar mereka
(Yahudi). Sedangkan sekarang, hal itu tidak berlaku lagi, maka ia termasuk
dalam umum mubah. Karena itu, Ibnu Abdussalam menyebutnya sebagai contoh bid’ah
yang mubah.[37]
Ibnu Hajar Haitamy pernah ditanya apakah halal
main dengan panah kecil yang tidak bermanfaat dan tidak dapat membunuh binatang
buruan tetapi hanya disediakan untuk permainan bagi orang-orang kafir, makan
pisang yang banyak yang dimasak dengan mencampurkan gula, memakaikan anak-anak
dengan pakaian berwarna kuning karena mengikuti anggapan penting ini oleh orang
kafir pada sebagian hari raya mereka atau memberikan pakaian dan kebutuhan bagi
mereka karena orang itu dan mereka ada hubungan dimana salah satunya adalah
penyewa bagi lainnya karena menghormati hari Nairuz (hari awal tahun orang
Qubthi) atau lainya ?. Sesungguhnya orang-orang kafir, anak-anak dan dewasa,
orang biasa/kecil dan tokoh-tokoh bahkan hamba sahaya dari kalangan mereka,
sangat mementingkan panah kecil dan permainannya dan makan pisang yang banyak
yang dimasak dengan gula. Demikian juga memakaikan anak-anak dengan pakaian
berwarna kuning dan memberikan pakaian dan kebutuhan-kebutuhan kepada
orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Sedangkan pada hari itu, pada mereka
tidak ada ibadah menyembah patung atau lainnya. Hari itu adalah apabila bulan
pada hari keberuntungan penyembelih, yaitu pada buruj Singa. Sekelompok
orang muslimin, pada saat melihat perbuatan kafir tersebut, juga melakukannya
seperti mereka, maka apakah itu menjadi kafir atau berdosa orang muslim apabila
melakukannya seperti perbuatan mereka dengan tanpa mengi’tiqad menghormati hari
raya mereka dan tanpa karena mengikuti mereka atau tidak ?. Beliau menjawab :
“Tidak menjadi kafir dengan sebab melakukan sesuatu dari itu semua.
Sesungguhnya Ashabina (sahabat kita) telah menjelaskan bahwa kalau seseorang
mengikat zinar pada pinggangnya atau meletak atas kepalanya peci Majusi, tidak
menjadi kafir dengan semata-mata demikian. Oleh karena itu, tidak menjadi kafir
dengan sebab yang tersebut pada pertanyaan di atas lebih aula (lebih patut) dan
itu dhahir, bahkan melakukan sesuatu yang disebutkan itu tidak haram apabila
diqashadkan menyerupai dengan kafir yang bukan dari aspek kekafirannya. Jika tidak (jika dari aspek kekafirannya),
maka kafir secara qatha’. Kesimpulannya kalau dilakukannya dengan qashad
menyerupai kafir pada syi’ar kufur, maka kafir secara qatha’ atau pada syi’ar
hari raya mereka dengan qatha’ nadhar (mengesampingkan) dari kekufuran, maka tidak menjadi kafir, tetapi
berdosa dan apabila tidak mengqashadkan menyerupai sama sekali orang kafir, maka tidak ada sesuatupun
atasnya. [38]
Khusus mengenai
tasyabbuh dalam hal pakaian kafir, Mufti Syafi’i, Sayyed Ahmad Zaini Dahlan mengatakan
:
“Pakaian yang haram dipakai oleh orang
Islam adalah pakaian yang khusus dipakai oleh orang kafir. Adapun pakaian yang
dipakai oleh orang kafir tetapi tidak khusus pada mereka, maka tidak terlarang
atas orang muslim memakainya”. [39]
Dengan memahami makna tasyabbuh sebagaimana
telah dikemukakan di atas, maka dapat ditegaskan di sini bahwa tindakan tidak
menyelisih kaum kafir tidaklah identik dengan tindakan tasyabbuh. Hal ini
beralasan sebagai berikut :
1.
Tindakan tidak menyelisih kaum kafir bisa jadi tanpa niat
tasyabbuh dengan mereka, tetapi hanya kebetulan ada keserupaan dengan mereka.
Hal ini karena menyelisih kaum kafir bermakna melakukan suatu tindakan yang
mengeluarkan kita dari sifat-sifat yang berserikat antara kita dan kaum kafir,
sedangkan tasyabbuh melakukan suatu perbuatan kafir yang menjadi ciri khas
mereka.
2.
Tindakan tidak menyelisih kaum kafir bisa jadi ada
keserupaan dengan kaum kafir, tetapi bukan pada syi’ar dan ciri khas mereka.
Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat memahami kenapa
banyak sekali perintah menyelisih kaum kafir seperti perintah makan
sahur, perintah merubah uban, perintah memakai sandal dan sepatu dalam shalat dan puasa Tasu’a di atas tidaklah wajib, berbeda dengan
hukum menjauhi tasyabbuh. Hal ini ditegaskan kembali adalah karena kewajiban
menjauhi tasyabbuh yang dipahami dari haram tasyabbuh tidaklah identik dengan tidak menyelisih kaum kafir.
-------------selesai----------------
[1] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 626
[2] Muhammad Fuad
bin Abd al-Baaqi, al-Lu’lu-u wa al-Marjaan, Juz. I, Hal. 60
[3]
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 626
[4] Al-Baihaqi, Sunan
al-Baihaqi al-Kubra, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 151, No. Hadits :
679
[5]
Ahmad bin
Hanbal, Musnad Ahmad, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 356, No.
Hadits : 8657
[6] Al-Suyuthi, Jam’ul
al-Jawami’ Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 4108
[7] Al-Haitsami, al-Majma’
al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. V, hal. 199
[8] Al-Haitsami, al-Majma’
al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. V, hal. 157
[9]
al-Nawawi, al-Majmu’
Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 340
[11]
Dr Wahbah al-Zuhaili,
Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Juz. I, Hal. 307
[12] Lihat Zakariya
al-Anshari, Ghayatul Wushul, Maktabah Usaha Keluarga, Semarang,
Hal. 46
[13] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 624
[14] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 627
[15] Ibnu Hibban, Shahih
Ibnu Hibban, Maktabah Syamilah, Juz. IV, hal. 23, No. Hadits : 1221
[16] Ibnu Hajar
al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal.
339
[17]
Ibnu Hajar
al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal.
340
[18] Bukhari,
Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 160, No.
Hadits : 5889
[19] Al-Nawawi, Syarah
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz.
III, Hal. 150
[20]
Ibnu Hajar
al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal.
349
[21]
Ibnu Hajar
al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi
al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376
[22]
Ibnu Hajar
al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi
al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376
[23]
al-Nawawi, al-Majmu’
Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 343
[24]
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, hal. 130, No. hadits : 2604
[25] Ibnu Munzir, al-Ijmak,
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Hal. 15
[29]
Al-Nawawi, Syarah
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz.
XIV, Hal. 80
[30] Ibnu Hajar
al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. I, Hal.
494
[31] Abu Daud, Sunan
Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 176, No. Hadits : 653
[32]
Ibnu Hajar
al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. I, Hal.
494
[33] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 797, No. Hadits : 1134
[34] Al-Sakhawy, al-Maqashid
al-Hasanah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 639
[36] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 207, No. Hadits : 7579
[37] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah,
Juz. X, Hal. 274
[38]
.
Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut , Juz. IV, Hal. 238-239
[39] .
Sayyed Ahmad Zaini Dahlan, Muhimmah an-Nafa-is, Hal. 30
Assalamualaikum....
BalasHapusdari semua dalil2 hadist diatas saya menangkap ada 3 perintah utama rasulullah, yaitu :
1. Memotong tipis kumis/ mencukurnya
2. Membiarkan jenggot/ tidak mencukurnya
3. Menyelisihi kaum yahudi, nasrani dan majusi
lalu dimana dalil yg membolehkan kita mencukur jenggot ? Sehingga kita dibolehkan untuk mencukur jenggot.
Saya takutkan jika kita mencukur jenggot malah menyelisihi perintah rasulullah.
sayang kesimpulan anda ini tanpa mengkritisi apa yang menjadi pemahaman kami mengenai hadits2 di atas
HapusDari judul artikelnya saja : Dalil perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur adalah sunnah dan bersifat anjuran.
BalasHapusSaya dapat memahami dan mengerti jika membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur adalah perintah rasulullah kepada lelaki muslim.
Adakah yang salah atau keliru dari pemahaman saya tersebut?
Tolong diluruskan jika ada pemahaman saya yang dianggap keliru.
anda tidak salah dalam memahaminya, tetapi akan lebih baik kalau ditegaskan bahwa maksud perintah tsb hanya bermakna anjuran, bukan suatu kewajiban.
Hapuswassalam
"Jikalah" perintah membiarkan janggot adalah anjuran dari Rasulullah Salallahualaihi wassalam. Mari kita hidupkan anjuran manusia yg paling di cintai Allah dan yang paling kita cintai.
BalasHapuskupasan cerdas dan Rinci setelah saya cek beberapa sumber datanya..
BalasHapusIntinya..
Panjangkan jenggot bukan printah paksaan melainakan sunnah.akan tetapi jika memotong ( bukan Cukur habis) juga bukan pula hukumnya masuk ke derajat haram dan ini juga sunnah krn pada dsarnya nabi menyukai keindahan.(rapi).
Batasanya ukuran gengaman tangan jika memang mau di potong.krn kita juga tidak bisa menafikan sikap Umar yang jauh lebih mengerti.beliau jelas memahami hadits perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya hanyalah sunnah, bukan wajib.
Jika kita menjacu pendapat madzab safii sebagai rujukan Utama pengikut madzab ini maka memotong jenggot ( bukan cukur habis) bukan masuk kederajat haram..sebagian mengatkan mubah dan makruh alias boleh boleh saja.
Imam Al-Bajiy. Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan. Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.
demikian menurut analisa saya.. mohon maap jika keliru.
By. OWNER MKW
Pans Pages facebook anti wahabi :
link : https://www.facebook.com/membongkar.kesesatan.wahabi
Alhamdulillah... ulasan yang lengkap, menjawab pertanyaan yang selama ini ada di benak saya, yaitu mengapa mencukur kumis tidak sewajib membiarkan jenggot. Jazaakallah khoiran (Safwan)
BalasHapusUlasan yang lengkap sehingga mampu menjawab pertanyaan yang selama ini ada di benak saya mengenai adanya perbedaan hukum memotong kumis dan membiarkan jenggot..jazaakallah khoiran katsiran
BalasHapusUst, mohon ditanggapi komentar teman saya ttg jenggot yg katanya menurut ulama syafiiyah..
BalasHapus"Hal ini penting karena walaupun nampak sepele, namun hal inilah yg menjadi barometer apakah seseorang itu benar-benar bermadzhab Syafi'i dan mengetahui ajaran madzhabnya ataukah hanya mengaku-ngaku saja.
Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:
ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا
“Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”.
��Al-Umm 2/640
Ibnu Rif'ah :
قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية
Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot.
��Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376
Abdurrahman bin 'Umar Baa 'Alawi; ia berkata :
نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها
"Imam Asy-Syafii radhiallahu 'anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot"
��Bugyatul Mustarsyidin hal 20, cetakan Daarul Fikir
Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaaj Fi Syu'abil Iimaan:
لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فائدة, وهي أن لا يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه بالنساء, فهو كجب الذكر
"Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan"
��Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), terbitan Daarul 'Aaashimah
Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :
نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادة
Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak.
��al-Hawil Kabir 17/151
Ahmad Zainuddin Al-Malibaari Al-Fannaani (wafat tahun 1310 H), ia berkata :
وَيَحْرُمُ حلقُ لِحْيَةٍ
"Dan diharamkan menggungul jenggot"
��Fathul Mu'iin Bi Syarh Qurrotil 'Ain Bi Muhimmaatid diin, hal 305, terbitan Daar Ibnu Hazm
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به
"Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak (meskipun jenggot telah panjang dan lebih dari segenggam tangan), tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah.
��al-Majmu’ 1/343
[10:45 AM 06/02/2016] Indra Abu Salma: Imam An-Nawawi juga berkata :
والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا
"Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali"
��Al-Minhaaj Syarah Shohih Muslim, 3/151, hadits no: 260
Abu Syaamah rahimahullah berkata
"Telah datang sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya".
��Fathul Bari 10/351
ini pernah kami bahas dlm bagian pertama tulisan ini, liat aja kesana.
HapusSaya copy dari komentar diatas ustad
BalasHapus"Indra Abu Salma: Imam An-Nawawi juga berkata :
والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا
"Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali"
Kutipan dari imam al nawawi tersebut bertentangan dengan tulisan ustad alizar yg mengkutip pendapat imam al nawawi makruh mencukur jenggot.
Kenapa bisa ada 2 pendapat imam al nawawi yg bertentangan seperti itu ustad?. Trims kasih
2 kutipan tsb tidak bertentangan, karena makruh, maknanya larangan memotong jenggot, namun larangan tsb tidak seperti larangan haram, tetapi hanya bersifat anjuran saja. sedangkan kutipan yg sdr kutip di atas hanya : "membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali". kutipan ini bisa bermakna makruh, karena tidak ada kata haram di kutipan ini. jadi tidak ada pertentangan 2 kutipan di atas. ingat mengkompromikan 2 teks lebih baik dari pada mempertentangkannya, kecuali memang tidak bisa dikompromikannya.
Hapuswassalam
Maaf ustadz, bukankah membiarkn kumis ada dalilnya??
BalasHapusMohon pencerahan,..
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.” [HR Abu Daud (4200). Hadits shahih.]
Maaf ustadz, bukannya kumis ada hadits yg lain untuk dibiarkan,..
BalasHapus“Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.” [HR Abu Daud (4200). Hadits shahih.]
Saya hairan dengan pandangan orang yang kata haram cukur janggut hanya kerana disuruh biar janggut panjang. Kalau anda mahu berkata sesuatu itu haram mutlak, anda perlu bawakan dalil direct hit yang kata haram cukur janggut.
BalasHapusMacam juga kalau kita dinasihatkan oleh pensyarah untuk bawa buku nota ke kuliah, itu tidak bermakna pensyarah itu mewajibkan bawa buku nota atau mengharamkan pelajarnya masuk kelas tanpa buku nota. Melainkan kalau pensyarah itu cakap terang-terang: "Sesiapa tidak bawa buku nota sila keluar". Tapi ada atau tidak dalil sebegini untuk isu janggut?
Assalamu'alaikum tgk setiap perkataan Kuta akan di pertanggung jawabkan sungguh sibukkan lah diri kita untuk memperbaiki diri dihadapkan Allah ta'ala. Ketegangan yang cukup lengkap diatas sudah dapat di ambil kesimpulan mana yang baik dan mana yang tidak di anjurkan, wallahua'lam bishshawab
BalasHapus