Renungan

Rabu, 27 Maret 2013

Masalah naskah matan kitab dan devinisi wajib dalam kitab Warqat


assalamualaikum tgk,,,
saya ingin bertanya pada tgk beberapa pertanyaan,,
1. di dalam kitab fiqh sering dijumpai,,
وفي بعض النسخ
seperti dalam kitab bajuri juz 1 hal 55
ومسح جميع الرأس وفي بعض نسخ المتن واستيعاب الرأس بالمسح
kiban tasurah maksud kalimat tersebut?
2. di dalam kitab ushul waraqat terdapat ibarat,,
فالواجب من حيث وصفه بلوجوب ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه
kiban tasurah kata?
من حيث وصفه بالوجوب
dan kiban perbedaan antara wajib dan wujub dan juga mandub dengan nadab?
trimakasih tgk..
Jawab :
‘Alaikum salam Wr.Wb
1.      Kitab-kitab klasik bukanlah dicetak, karena belum ada mesin cetak seperti zaman sekarang, karena itu kesalahan dalam menulis sangat mungkin terjadi. Kitab-kitab tersebut ditulis dengan tangan penulis sendiri atau ditulis oleh muridnya dengan didikte oleh sang guru . Murid-murid yang menginginkan kitab karya dari gurunya, menyalin kembali dalam bentuk salinan dan itu bisa terjadi dari satu generasi kepada generasi selanjutnya. Di sini yang menyalin kembali tersebut bisa jadi ada beberapa murid, bahkan banyak, maka muncullah naskah yang berbeda antara satu murid dengan murid lainnya. Munculnya naskah yang berbeda, bisa jadi karena murid tersebut tidak teliti dalam melihat naskah gurunya atau tidak teliti dalam mendengar dikte gurunya (kalau disalin berdasarkan dikte gurunya), sehingga murid yang satu menulis misalnya : ومسح جميع الرأس dan sedangkan murid lain menulis : واستيعاب الرأس بالمسح. (tetapi perbedaan tersebut biasanya tidaklah jauh dari sisi maknanya). Lalu pada zaman sekarang dalam mencetak kitab-kitab tersebut ada yang berpedoman dengan kitab yang ditulis oleh murid A dan ada yang berpedoman kepada kitab yang ditulis oleh murid B (misalnya). Biasanya ulama yang melakukan syarah terhadap sebuah matan kitab menjelaskan kepada kita bahwa berdasarkan penelitian beliau, matan kitab yang beliau syarah tersebut ada dua naskah yang tulisannya berbeda, satu tertulis ومسح جميع الرأس sedangkan naskah satu lagi : واستيعاب الرأس بالمسح(contoh ini kalau naskah matan taqrib sebagai tgk kemukakan di atas)

2.      Wajib adalah isim fa’il, sehingga bermakna perbuatan yang mesti dilaksanakan, sedangkan wujub adalah mashdar sehingga bermakna mesti (kewajiban), yaitu sifat yang ada pada perbuatan yang mesti dilaksanakan. Dengan demikian, wajib dikatakan wajib dengan i’tibar bersifat dengan wujub. Hal ini sama juga penjelasannya pada nadab dan mandub. Mandup adalah nama perbuatan yang sebaiknya dilaksanakan sedangkan nadab sifat yang ada pada mandub. Sesuatu perbuatan yang tidak ada sifat wujub padanya, maka tidak dapat dikatakan wajib, demikian juga suatu perbuatan yang tidak sifat nadab padanya, maka tidak dapat dikatakan mandub.

3.      Lalu apa pengertian من حيث وصفه بالوجوب pada definisi wajib sebagai pertanyaan tgk di atas ? jawabnya kira-kira : Suatu perbuatan yang mesti dilakukan (yang disebut dengan wajib), kadang-kadang dia bisa saja bersifat dengan haram, sehingga kalau dikerjakan menyebabkan seseorang berdosa. Misalnya melaksanakan wudhu’, dimana hukumnya adalah wajib sehingga berpahala apa bila dikerjakan karena dia bersifat dengan wujub, tetapi dengan i’tibar berwudhu’ itu dilakukan dengan air rampokan (bersifat dengan haram), maka berwudhu’ itu  berdosa. Nah sekarang timbul pertanyaan, bukankah devinisi wajib adalah apabila dikerjakan dapat pahala….dst, sedangkan dalam kasus berwudhu’ ini kenapa bisa dapat dosa? Maka jawabannya adalah perbuatan wajib dapat pahala apabila dikerjakan, dengan i’tibar bersifat perbuatan itu dengan wujub, meskipun dapat dosa dengan i’tibar bersifatnya dengan haram seperti kasus wudhu’ dengan air rampokan.

wassalam

20 komentar:

  1. Terimakasih tgk atas jawabannya...
    Jawabannya sangat jelas dan mudah dipahami...
    Semoga saya juga bisa seperti tgk... Amiin.

    BalasHapus
  2. Salam tgk...
    Tgk.. Misni mo nanyak, Orang jahiliyah tu, apa di golongin ahli fitrah uga dan masuk surga?

    Truss.. SKarang tu kan tgk Udah gak da lagi yg namanya budak/hamba sahaya...
    Tapi misni pernah denger tgk, katanya budak tu skarang bisa diperoleh dgn melakukan jihad ama org kafir, kayak jihad di palestina ama org kafir ato di amerika...!
    Apa benar tu tgk...?

    Makasiiih tgk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. ahli fatarah adalah manusia-manusia yang hidup pada zaman yang tidak datang rasul padanya, sehingga kehidupan merekapun diliputi oleh kebodohan dan jauh dari tauhid. karena itu zaman mereka disebut juga zaman jahiliyah.

      2. mayoritas ulama berpendapat bahwa mereka tidak kena azab neraka, alias masuk surga dengan beralasan dengan firman Allah Ta'ala Q.S. al-Isra' : 15 berbunyi :
      وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
      kami tidak mengazab sehingga kami utus seorang rasul

      3. dalam hukum fiqh, budak didapati merupakan hasil rampasan perang dengan kaum kafir, namun ini bukan berarti Islam menyukai adanya perbudakan, Islam menginginkan hilangnya perbudakan, meskipun caranya dengan pelan2, karena itu memerdekakan budak sangat besar pahalanya, dan dalam banyak hukum kifarat, memerdekakan budak adalah pilihan utama, seperti kifarat karena bersetubuh pada siang ramadhan, kifarat membunuh dll. Karena itu, dengan adanya larangan perbudakan pada zaman sekarang, maka sebagai umat Islam gak perlu bercita2 lagi bagaimana caranya supaya perbudakan itu hidup kembali.

      4. kafir yang boleh diperangi adalah kafir yang telah dinyatakan perang (kafir harbi)oleh pemerintah Islam, jadi tidak termasuk negara2 kafir yang sudah dibuat perjanjian tidak saling berperang.

      wassalam

      Hapus
  3. Bgmn perbedaan antara khuntsa wadhih dan musykel?
    Dan bgmn cr kita mngenal/mngetahui perobahan pd khuntsa, di mana kdg2 dia berubah mnjadi laki2, dan dikali yg lain dia berubah mnjadi perempuan...?
    Apa melalui perobahan pd sifat perilakunya.. Atau pd alat kelaminnya, atau pd bentuk tubuhnya?
    Trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. khuntsa wadhih adalah seseorang yang mempunyai alat kelamin yang berubah2 menurut waktunya, misalnya 6 bulan pertama berbentuk kelamin laki2, kemudian 6 bulan kedua berbentuk kelamin wanita.
      sedangkan khuntsa musykil adalah seseorang yang mempunyai alat kelamin ganda secara permanen, tetapi keduanya2nya tidak normal.
      sebagaimana dijelaskan di atas terjadi perubahan hanya pada khuntsa wadhih. perubahan itu diketahui dengan berubah alat kelaminnya, bukan dengan prilaku atau bentuk badan lainnya. laki2 yang bergaya atau merasa dirinya perempuan, bukanlah khuntsa, dia tetap dihukum sebagai laki2.

      Hapus
  4. Mandi hadas besar dapat mengangkat hadas kecil, dlm arti tidak usah lagi berwudhuk.,
    namun, apabila dlm mandi trsebut, kita mnyentuh faraj/kemaluan, apakah kita harus berwudhuk lagi?
    Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami benar, harus berwudhu' lagi, karena terjadi hal2 yang meruntuh wudhu' bukan ?

      Hapus
  5. Trims tgk...
    Betul,,, kebanyakan masyarakat hari ini salah mengerti dan memahami dalam masalah ini...
    Di satu segi mereka kdg cuma tau bahwa kalau mandi besar itu tidak usah wudhuk lagi..
    Tapi di segi yg lain, mrk kdg tidak tau kalau menyentuh faraj dlm mandi besar dpt meruntuhkan wudhuk dan mewajibkan untuk wudhuk yg lain...
    Karna yg namanya mandi tidak terlepas dari menyentuh barang trsbut, dan kebanyakan pemandi2 yg ada dunia, 90% mereka ketika mandi menyentuh tmp trsebut...
    Trims atas jwbnnya..
    Blog tgk sangat bermamfaat sekali bagi saya, dan ummat islam umumnya.
    Wassalam...

    BalasHapus
  6. Salam tgk...
    Tgk, lisa pengen nanya 4 pertanyaan ama tgk...
    1. Misalkan lisa berpergian jauh ke suatu tmpat, truss dah nyampek di tmpat trsbut, boleh gak klo lisa salat qashar ato salat jamaknya di tmpat trsbut...?

    2. Pa hukum bermain alat musik dan bernyanyi? Dan kek mana status uang/gaji yg di dapat dari bermusik dan nyanyi trsbut?

    3. Jual-beli lotere, kek mana tgk hukumnya...?

    4. Makasiih tgk...!

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawaban :
      1. untuk pertanyaan no :1 dapat dibaca via link berikut : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/02/menjawab-beberapa-masalah-dalam-bidang.html

      2. berdasarkan beberapa kitab mazhab syafi'i seperti nihayah al-muhtaj, alat musik haram kecuali rebana untuk acara resepsi perkawinan. kalau kita berpendapat haram alat musik, maka tentunya hasil /gaji dari itu juga haram, karena hasil dari perbuataan haram adalah haram. namun belakang ini, banyak ulama moderen yang menghalalkan alat musik dengan syarat dalam permainan musik tersebut tidak mengandung unsur2 maksiat seperti buka aurat, bercampur laki dengan perempuan, menyerupai dengan perbuatan mungkar dll.

      3. lotere termasuk judi, karena mengandung unsur untung2an, karena kalau menang, maka dapat untung, kalau kalah, maka akan rugi dan itu adalah esensi judi

      3. wassalam

      Hapus
  7. Assalamu'alaikum wr wb...
    Tgk, tgk buat satu ulasan seputar masalah FARAIDH.. Saya sekarang sedang blajar masalah trsbut...
    Mungkin kiranya tgk bisa memberi penjelasan sedikit tentang masalah trsebut dan bagaimana cara menghitung warisan, disertai contoh...?

    Trimakasih atas perhatian tgk..
    Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba tgk Ilham ikuti tulisan melalui link berikut :http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/11/masalah-al-akdariyah.html
      mungkin bisa membantu belajarnya,
      wassalam

      Hapus
  8. Ass.wr.wb...
    Seseorang yang punya luka/perban di tangan, dalam hal ini dia harus jg berwudhuk dan anggota yg di perban trsbut di ganti dgn tayammum...
    Namun dlm hal ini, apakah org trsbut wajib mengqadha shalatnya waktu sembuh, mengingat debu tayammum jg tidak mengenai tempat luka...?
    Bgmn mnurut tgk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. berdasarkan keterangan kitab al-bajuri Juz. I, Hal. 187-188 (Cet.darul kutub al-ilmiyah)dijelaskan :
      1. bahwa tayamum pada orang yang anggota tayamumnya diperbankan bukan sebagai ganti anggota sakit (luka)yang diperbankan, karena anggota luka yang diperbankan diganti dengan menyapu dengan air atas perban, sedangkan tayamum sebagai ganti anggota yang sehat yang turut ditutupi dengan perban (anggota sehat disekitar luka yang turut ditutupi dengan perban)

      2. dalam kasus seperti ini memang wajib i'adah shalat, karena terjadi kekurangan pada badal (pengganti) dan mubdal (yang diganti), maksudnya berwudhu' kurang karena anggota wudhu'nya ada yang tidak dibasuh air, sedangkan tayamum kurang, karena tidak semua anggota tayamum kena debu tanah.

      wassalam

      Hapus
  9. Slm...
    Tgk, boleh Gak kita bersuci dengan air kemasan botol seperti aqua...?
    Trus air yg sudah dimasak(di rebus), boleh Gak di gunakan tuk bersuci...
    Makasiih tgk.........

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. seandainya benar bahwa aqua itu merupakan murni air, alias tidak bercampur dengan unsur2 lain dalam mengemasnya, maka menurut hemat kami boleh 2 saja berwudhu' dengannya.

      2. tidak ada halangan berwudhu' dengan air di masak, kecuali berwudhu' masih dalam keadaaan sangat panas, maka makruh, namun tetap sah wudhu'nya. (kitab al-Bajuri I/56)

      Hapus
  10. Assalamua'alaikum. Tengku
    Saya mau tanya. Bagaimana hukum bermain alat musik rapai.?
    Terima kasih

    BalasHapus
  11. asallammualaikum bapak, saya ingin , ini mengenai tugas kuliah saya,, bapak tahu tidak tentang sejarah kitab matan

    BalasHapus