Ass.wr.wb...
Zakat fitrah tidak boleh dg uang, Harus dg makanan pokok.. Kalau zakat lain boleh tidak dgn uang langsung? Seperti zakat padi, lembu,kambing, emas dll...!
Zakat fitrah tidak boleh dg uang, Harus dg makanan pokok.. Kalau zakat lain boleh tidak dgn uang langsung? Seperti zakat padi, lembu,kambing, emas dll...!
Kalau kita tinggal di aceh dan ada anak kita
yg sekolah di luar negeri... Bolehkah kita keluarkan zakat fitrahnya di
aceh...? Atau ia hrus keluarkan sendiri disana?
Apa boleh kita menjual/memakan hasil padi,
sebelum di keluarkan zakatnya?
Trims.
Jawab :
1. Berdasarkan pendapat yang kuat menurut kitab-kitab fiqh
Syafi’iyah, zakat apapun tidak boleh dikeluarkan dengan harga/uang kecuali
zakat perniagaan. Adapun zakat perniagaan dikeluarkan dalam bentuk harga/uang,
karena penghitungan zakat perniagaan adalah berdasarkan harga
2. Dalam kitab al-Iqna’ karangan Khatib Syarbaini disebutkan :
واما من يزكي عن غيره فالعبرة بغالب قوت محل المؤدي عنه
Artinya :
Adapun orang yang membayar zakat (fitrah) untuk orang lain, maka yang dii’tibar
adalah kebiasaan makanan tempat tinggal orang yang dibayar zakat untuknya.[1]
Seterusnya, al-Bujairumi dalam mengomentari
pernyataan al-Khatib di atas mengatakan :
والعبرة ايضا بفقراء محل المؤدي عنه فمن يخرج
عن غيره لا يدفع هذا المخرج لفقراء محل نفسه بل لفقراء محل المؤدي عنه
Artinya : Yang
menjadi i’tibar pula orang fakir pada tempat tinggal orang yang dibayar zakat untuknya. Karena
itu, maka barangsiapa yang mengeluarkan zakat untuk orang lain, maka tidak
boleh menyerahkan zakatnya ini kepada fakir tempat tinggal dirinya sendiri,
tetapi diserahkan kepada fakir tempat tinggal orang yang dibayar zakat
untuknya.[2]
Berdasarkan
keterangan di atas, dapat dijelaskan di sini sebagai berikut :
a. Makanan pokok yang dikeluarkan zakat fitrah untuk orang
lain adalah makanan pokok yang berlaku ditempat tinggal orang lain tersebut.
b. Zakat tersebut diserahkan kepada fakir miskin atau lainnya
yang ada ditempat orang lain tersebut, tidak boleh diserahkan kepada fakir
miskin atau lainnya yang berada ditempat tinggal orang yang membayar zakat.
Kesimpulan “a”
dan “b” di atas, karena kewajiban zakat pada awalnya adalah atas orang yang
bersangkutan, kemudian baru berpindah kewajiban tersebut kepada walinya. Karena itu, yang dii’tibar
adalah hukum zakat fitrah atas yang bersangkutan.
c. Untuk kasus yang Tgk Usman tanyakan, maka dia sendiri yang
harus keluarkan di sana, kan tidak mungkin Tgk Usman harus pergi keluar negeri
hanya untuk membayar zakat anak ?
Salam tgk...
BalasHapusTgk, pa hukumnya memberi uang buat pengamen di jalanan?
Makasiiih..
kalau seandainya mengamen itu mengunakan alat musik yang diharamkan dan nyanyiannya mengandung berahi dan syahwat, maka mengamen itu hukumnya adalah haram dan tentunya memberi uang termasuk dalam katagori ridha dan membantu perbuatan haram, maka memberikan uang tersebut juga haram.
Hapusassalamualaikum..Tgk..apakah orang2 yg mengajarkan anak2 mengaji boleh mengambil zakat fitrah untuk dirinya sendiri...?apakah mareka termasuk golongan Fisabilillah.
BalasHapus1. pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi'i, Fi sabilillah adalah orang 2 yg berperang mengangkat senjata melawan kafir.
Hapus2. namun demikian ada ulama yg memasukkan orang yang tidak sempat mencari rezeki karena kesibukannya mengajar ilmu agama kedalam katagori fi sabilillah.
3. jadi kalau ada guru ngaji menerima zakat fitrah, barangkali memegang pendapat ini
wassalam
bacut Tgk..di daerah loen zakat juga di kasih ke TPA,dengan alasan fisabilillah..kiban jeut Tgk..?
BalasHapuskalau dgn meruju' kepada pendapat bahwa fisabilillah bukan cuma bermakna berperang melawan kafir, tetapi juga dapat bermakna jalan2 kebaikan dlm agama, maka menurut hemat kami, dibolehkan
Hapuswasaalam
assalamu'alaikum...Tgk
BalasHapusSemoga tgk dalam keadaan sehat selalu.
Saya ingin bertanya sedikit masalah zakat panen padi...
1. Berapakah nishab padi dan kapan kita membayar zakatnya.
2. di daerah kami sudah yg panen padi 2 kali dalam setahun,panen pertama tdk sampai nishab,panen ke dua juga tdk sampai nishab.apakah boleh menggabungkan biar sampai nishabnya.
Wassalam
alaikumussalam wr wb :
HapusJawab :
Jawab :
1. Nisab padi sudah pernah kami bahas pada komentar kami :
http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/04/zakat-untuk-ahlul-bait.html?showComment=1373688464866#c5537633285847232663
2. Membayar zakat padi pada waktu panen. Sedangkan sampai tahun tidak menjadi syarat zakat padi atau biji2an lainnya.(Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fathul Qarib Juz. I, Hal. 264, Cet. al-Haramian-Singapura)
3. Karena wajib zakat berdasarkan panen, maka bagi masing-masing panen berlaku hukumnya. Maka apabila tidak sampai nisab dalam sekali panen, maka tidak wajib zakat atasnya ketika itu dan tidak perlu digabung dengan panen selanjutnya untuk memenuhi nisabnya.
wassalam
Assalamu alaikum Tengku,
BalasHapusmenyambung pertanyaan saya di kolom tanya jawab,
1. seandainya seorang pegawai jika dijumlahkan penghasilan perbulannya selama setahun memang sudah memenuhi nishab. apakah gaji tersebut wajib kena zakat? dan apakah ada yang namanya zakat gaji/penghasilan?
2. jika seseorang membeli tanah dengan niat investasi, apakah tanah tersebut termasuk harta yang wajib dizakatkan? sedangkan tanah tersebut baru ada nilainya apabila telah dijual.
terimakasih untuk jawaban2nya Tgk. Alizar. semoga Allah SWT selalu memberi keberkahan kepada Tgk Alizar. Aamiin
1. pada masa nabi tidak semua harta dikenai zakat, seperti kuda, sayurr2an, tanah, pada hal jenis harta tersebut banyak terdapat pada masa nabi. ini menunjukkan tidak semua jenis harta diwajibkan zakat. karena itu para ulama berpendapat bahwa yang wajib zakat hanya jenis2 harta yang ada penjelasan dari nabi kewajiban zakatnya. karena itu, kita tidk boleh beramal dgn keumuman ayat al-qur'an mengenai jenis2 zakat. berdasarkan ini, karena penghasilan tidak ada keterangan dari nabi kewajiban zakatnya, maka disimpulakn bahwa zakat penghasilan tidak ada pada fiqh. alias tidak wajib.
Hapus2. tanah tidak wajib zakat dgn i'tibar dia sebagai tanah, namun bisa wajib zakat kalau diniat tijarah (niaga)/investasi, meskipun belum terjual.
3. ulama yg berpendapat zakat penghasilan wajib zakatnya, masalah haulnya ada yang mengkiaskan kepada tanaman, maka tidak haul nya, tetapi sekali menerima gaji sama dgn sekali panen pada tanaman dan ada juga yg mengkiaskan kepada emas dan perak atau tijarah, maka ada hitungan haulnya. apabila kita berpegang kpd pendapat pertama (tidak ada haul) zakatnya wajib apabila sampai nisab perbulan (tidak bisa digabungkan dari bln pertama s/d bln 12), karena hitungannya per-panen./per-menerima gaji.
kalau berpendapat dgn pendapat kedua (ada haul), maka zakat wajib apabila pada akhir tahun masih ada penghasilannya itu mencapai nisab. berdasarkan ini kebanyakan pns di indonesia tidak wajib zakat, karena begitu menerima gaji, biasanya uangnya habis diakhir bulan atau pertengahannya, biasanya uang gajinya tidak akan sampai mencapai satu tahun (haul) dgn juga mencapai nisab.
wassalam
Untuk zakat padi boleh gak diuangkan seharga padi saat itu? Misalnya saat panen saya dpt 4000kg padi basah brarti saya wajib zakatnya 400kg. Tpi saya bayarnya nanti stelah harga padi naik, boleh gk ya?mksh
BalasHapuszakat padi menurut mazhab syafi'i harus di bayAr padi, jadi tidk boleh dihArgakan dgn uang.
HapuswassAlAm
wajibkah kita membayar zakat fitrah atas anak orang rain yang kita pelihara serumah dengan kita tolong dijawab dengan terperinci dan jelas terimakasih......
BalasHapuswajibkah kita membayar zakat fitrah atas anak orang rain yang kita pelihara serumah dengan kita tolong dijawab dengan terperinci dan jelas terimakasih......
BalasHapusAl Qur'an Keutamaan Doa Abu Darda RA Syekh Abdul Qodir Jailani Rahmat Allah SWTMazhab Hanafi Shalat Tahajud Shalawat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa SallamCara Wudhu Nabi Muhammad Saw
BalasHapusAsslamulaikum wr. Wb.
BalasHapusSaya Ingin Menanyakan Tentang Zakat Mal, Sebatas pengetahuan saya yang sangat terbatas, Zakat itu ada 5 (lima) macam Pembagian : 1. Na`m (Unta Sapi Kambing), 2. Atsman (Emas dan Perak), 3. Zuru`k (Biji2an), 4. Tsamar (Buah-Buahan), 5. Tijarah (Perniagaan, Rikaj). Pertanyaan saya Adalah :
1. Apakah Uang Rupiah Tabungan yang Kita Simpan (harta yang dikumpulkan) di kenakan Zakat, kalau memang terkena zakat maka uang tersebut termasuk di bagian mana itu ustaz tolong penjelasannya berserta referensinya
2. Dan Harta yang di hutangkan kepada orang lain dengan Perjanjian pengembalian beberapa Tahun, Apakah harta Tersebut termasuk dalam perhitungan Wajib Zakat..?
Wassalam
Terima Kasih
Asslamulaikum wr. Wb.
BalasHapusSaya Ingin Menanyakan Tentang Zakat Mal, Sebatas pengetahuan saya yang sangat terbatas, Zakat itu ada 5 (lima) macam Pembagian : 1. Na`m (Unta Sapi Kambing), 2. Atsman (Emas dan Perak), 3. Zuru`k (Biji2an), 4. Tsamar (Buah-Buahan), 5. Tijarah (Perniagaan, Rikaj). Pertanyaan saya Adalah :
1. Apakah Uang Rupiah Tabungan yang Kita Simpan (harta yang dikumpulkan) di kenakan Zakat, kalau memang terkena zakat maka uang tersebut termasuk di bagian mana itu ustaz tolong penjelasannya berserta referensinya
2. Dan Harta yang di hutangkan kepada orang lain dengan Perjanjian pengembalian beberapa Tahun, Apakah harta Tersebut termasuk dalam perhitungan Wajib Zakat..?
Wassalam
Terima Kasih