Bgmn cr kita menyapu 2 sepatu dlm berwudhu?
Dan sepatu apa saja yg bisa disapu? Sepatu sekolah atau
kantoran boleh disapu tgk??
Bgmn cr mnyamak ssuatu
benda yg dijilat anjing? & Apa yg dimksud 7x cuci dlm samak tsb?
Apa 7 basuhan at 7 tuang
air? Dan bgmn bL kita megang anjing dlm keadaan kering?
Jawab :
1.
Dalam
kitab Kifayatul Akhyar (Cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 77-83) dijelaskan
sebagai berikut :
a.
Imam
al-Nawawi mengatakan, Ulama sepakat boleh menyapu sepatu sebagai ganti membasuh
kaki pada wudhu’, baik pada waktu musafir atau bukan musafir, karena ada
keperluan atau tidak.
b.
Adapun
syarat menyapu sepatu ada dua, yaitu :
Pertama, memakai sepatu
sesudah suci (sesudah berwudhu’). Jadi, kalau seseorang sudah berhadats, lalu
memakai sepatu, kemudian menyapu sepatu, maka model seperti ini tidak sah
menyapu sepatunya.
Kedua, keadaan sepatu
layak untuk disapu. Layak disapu ini apabila memenuhi kriteria berikut :
1). Sepatu itu
menutup semua bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu’
2). Keadaan sepatu
masih kuat yang layak berjalan dengannya
3). Keadaan sepatu
mencegah masuk air
4). Sepatu
dalam keadaan suci.
c. Masa yang boleh menyapu
sepatu ; orang yang tidak musafir, masanya satu hari satu malam, sedangkan
musafir, masanya tiga hari tiga malam. Hitungannya mulai dari berhadats sesudah
memakai sepatu.
d. Cara menyapunya adalah dengan menyapu air pada bagian atas kedua
sepatunya.
e. Batal menyapu sepatu dengan tiga hal, yaitu :
1). Membuka
sepatu (tidak memakainya lagi)
2). Sudah
berlalu waktu/masanya
3). Datang
hal-hal yang mewajibkan mandi.
2.
Cara
membasuh benda yang dijilat anjing, yaitu dengan membasuh tujuh kali dengan
air, dimana salah satunya dicampur dengan tanah. Ini berdasarkan hadits :
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - - طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ - أَخْرَجَهُ
مُسْلِمٌ.وَفِي لَفْظٍ لَهُ: - فَلْيُرِقْهُ -.وَلِلتِّرْمِذِيِّ: - أُخْرَاهُنَّ,
أَوْ أُولَاهُنَّ
Artinya : Dan Abu Hurairah r.a., beliau berkara:
Rasulullah SAW berrsabda : “Kesucian bejana salah seorang kamu apabila dijilat
oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, yang pertama dicampur
dengan tanah." (Dikeluarkan oleh Muslim) dan dalam lafazh miliknya: ‘Hendaklah ia menumpahkan airnya.” Dan lafazh milik Turmidzi,
"Yang terakhir atau yang pertama”.[1]
Yang dimaksud dengan tujuh kali basuh adalah dianggap satu kali
basuh apabila dibasuh merata tempat yang dijilat anjing, meskipun baru merata
setelah dituang air beberapa kali, ini tetap disebut masih satu kali, kemudian
seterusnya begitu juga pada kali kedua, ketiga dan seterusnya sampai tujuh
kali.
3.
Memegang
najis tanpa ada keperluan apa-apa, hukumnya adalah haram, meskipun dalam
keadaan kering, lebih-lebih lagi memegang anjing, karena anjing najis berat. Namun
demikian, kalau anjing dalam keadaan kering
dan tangan kita juga kering, maka najis pada anjing tersebut tidak melekat pada
tangan kita. Karena itu, maka tangan kita tersebut tidak wajib di samak.
Dr segi apa rokok itu dapat mmbatalkan puasa?
BalasHapusBgmn kalau kita brdiri di samping asap smbil buka mulut?
Bgmn kalau kita mengisap kayu yg dibakar ujungnya?
Trims.
Semata2 asap tidak membatalkan puasa seperti asap dari kayu biasa. Karena itu, semata-mata asap rokok sebenarnya juga tidak membatalkan puasa. namun yang menjadi persoalan, asap rokok membawa 'ain (benda), sehingga kalau kita menghisap asap rokok, maka kita juga menghisap 'ain yang di bawa asap itu. karena itu merokok dapat membatalkan puasa.
Hapusbukti asap rokok membawa 'ain, seseorang yang biasa menghisap rokok pasti tahu bahwa filter (saringan) dari rokok yang sudah dihisap beberapa kali pasti penuh dengan benda agak lekat bergetah. nah getah itulah yang dibawa asap yang dihirup oleh perokok, melewati filter rokok (kalau rokok ada filter) kemudian masuk dalam mulut dan kerongkongan seiring dengan masuk asap.
asap rokok membawa 'ain disebut dalam kitab Bughyatul mustarsyidin, Hal. 111 (Cet. Usaha Keluarga, Semarang)
wassalam