A. Akidah
Ahlussunnah wal Jama’ah
Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan nama
akidah yang disemat kepada kelompok yang haq, yang mengikuti al-Qur’an dan
al-Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat Nabi SAW dan para salaful saleh.
Kelompok ini merupakan kelompok terbesar di kalangan umat Islam. Rumusan
mengenai akidah Ahlussunnah wal Jama’ah ini dibahas dalam ilmu akidah. Ilmu
akidah disebut juga dengan ushuluddin, yaitu pokok-pokok agama seperti
kepercayaan yang menyangkut dengan ketuhanan (ilahiyyat), kepercayaan
yang menyangkut dengan kenabian (nubuwwat) dan kepercayaan yang
menyangkut dengan hal-hal yang ghaib seperti mengenai hari akhirat, surga,
neraka dan lain-lain.
Perkataan “Ahlusunnah wal Jama’ah” tersusun dari tiga kata,
yaitu :
1.
Ahl, yang berarti keluarga,
pengikut atau golongan
2.
Al-Sunnah, yang berarti jalan dan
prilaku. Secara istilah, berarti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah SAW dan
para sahabatnya.
3.
Al-Jama’ah, yang berarti kelompok
mayoritas
Dalam Ushuluddin, istilah Ahlusunnah wal
Jama’ah berarti aliran yang dianut oleh kelompok mayoritas umat Islam dengan
mengikuti jalan-jalan yang ditempuh oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi :
تفترق
أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة فقالوا من هي يا رسول الله
قال ما أنا عليه وأصحابي
Artinya : Umatku terpecah menjadi
tujuh puluh tiga golongan, semuanya masuk dalam neraka kecuali satu golongan.
Mereka mengatakan, “Siapakah yang satu golongan itu, Ya Rasulullah?”,
Rasulullah SAW bersabda : “yang satu golongan itu adalah orang yang berpedoman
sebagaimana pedomanku dan para sahabatku.” (H.R. Turmidzi).
Zainuddin
al-Iraqi menjelaskan, hadits di atas telah diriwayat oleh Turmidzi dengan
kualiatas hasan dan dalam riwayat Abu Daud dari hadits Mu’awiyah dan Ibnu Majah
dari hadits Anas dan Auf bin Malik : “Yang satu itu adalah al-jama’ah”
dengan sanadnya bernilai jaid (baik).[1]
Dalam
perkembangan sejarah perjalanan pemahaman umat terhadap agamanya dalam bidang
akidah, kelompok Ahlusunnah wal Jama’ah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Subki,
terbagi dalam tiga golongan, yaitu :
1.
Ahli Hadits, pegangan mereka adalah
dalil al-sam’iyah, yakni al-Kitab, al-Sunnah dan ijmak
2.
Ahli al-Nadhar al-Aqliyah, kelompok
ini sepakat menggunakan akal dalam hal-hal dimana al-sam’iyah
membutuhkan al-nadhar al-aqliyah padanya dan menggunakan dalil al-sam’iyah
pada hal-hal dimana akal hanya mampu menetapkan jawaz (berkemungkinan)
saja serta sepakat menggunakan al-aqliyah dan al-sam’iyah dalam
masalah lainnya. Imam dari golongan ini adalah Imam al-Asy’ari dan al-Maturidy
3.
Ahli Wajdan dan Kasyaf, mereka ini
adalah para ahli sufi. Pegangan mereka ini adalah al-nadhar dan hadits
pada al-bidayah (awal perjalanan rohaninya) dan kasyaf dan ilham pada al-nihayah
(puncak perjalanan rohaninya)[2]
Golongan sufi, sebagaimana dijelaskan oleh
Ibnu Subki di atas, meskipun dalam hal-hal tertentu berpegang dengan ksyaf dan
ilham, namun tetap merujuk kepada al-Qur’an, al-Sunnah dan ijmak. Sehingga
seandainya kasyaf dan ilhamnya itu bertentangan dengan al-Qur’an, al-Sunnah dan
ijmak, maka kasyaf dan ilham tersebut tidak dapat diterima, karena tidak ada
jaminan kasyaf dan ilham tersebut bukan datang dari bisikan syaithan. Karena
itu, Zakariya al-Anshari mengatakan dalam kitab ushul fiqh karya beliau,
Ghayatul Wushul :
“Ilham yang terjadi pada manusia
yang tidak ma’shum tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, karena tidak aman dari
tipu daya syaithan” [3]
B. Kriteria-Kriteria Aliran Sesat
Akidah yang benar yang dianut umat Islam di Aceh adalah
akidah berdasarkan i’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah. Ini secara tegas dapat
diperhatikan dalam salah satu kriteria-kriteria aliran sesat yang dikeluarkan
oleh MPU Aceh, yaitu Fatwa MPU Nanggroe Aceh Darussalam No. 04 Tahun 2007 tentang
Pedoman Identifikasi Aliran Sesat, Bab IV, point ketiga, berbunyi :
“Meyakini
atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqad Ahlus-Sunnah waljama’ah.
Berdasarkan point ketiga dari Bab IV dari fatwa MPU Aceh NO.
04 Tahun 2007 tersebut dapat dipahami bahwa suatu aliran yang bertentangan
dengan akidah Ahlus-Sunnah waljama’ah dinyatakan sebagai aliran yang sesat di
Aceh. Berikut ini kriteria-kriteria aliran sesat menurut fatwa MPU Aceh NO. 04
Tahun 2007 sebagai berikut :
1.
Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam), yaitu beriman kepada
Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya,
kepada hari akhirat dan kepada Qadha dan Qadar dari-Nya.
2. Mengingkari salah satu dari rukun Islam yang 5 (lima), yaitu
Mengucap dua kalimah syahadat, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa
pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.
3. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqad
Ahlus-Sunnah waljama’ah.
4. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
5. Mengingkari kemurnian dan atau kebenaran Al-Qur’an.
6. Melakukan penafsiran Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah-kaidah
tafsir.
7. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
8.Melakukan pensyarahan terhadap hadits tidak berdasarkan
kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadits.
9. Menghina dan atau melecehkan para Nabi dan Rasul Allah.
10. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
11. Menghina dan atau melecehkan para sahabat Nabi Muhammad SAW.
12. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang
telah ditetapkan oleh syaria’at, seperti berhaji tidak ke Baitullah, shalat
fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya.
13.Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i yang sah, seperti
mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya
MPU
Aceh dalam fatwanya No. 08 Tahun 2012 menyebutkan beberapa pemahaman agama yang
dihukum sesat dan menyesatkan dan bahkan sebagiannya dapat menjadi murtad,
yaitu :
1. Pemahaman
bahwa Haji tidak wajib bagi orang biasa dan dapat ditunaikan oleh ‘Abid dengan
ruh saja tanpa jasad;
2. Pemahaman Shalat menurut tingkatan (Adanya shalat Abid yang
tidak memerlukan syarat, rukun, wudhu` dan kaifiyat tertentu);
3. Pemahaman seorang Abid dapat melihat dan sudah pergi ke 50 alam
termasuk alam ghaib; pergi dan melihat neraka, surga, dan alam kubur;
4. Pemahaman seorang Abid mempunyai pasukan malaikat dan
menguasainya serta dapat memerintahkannya;
5. Pemahaman boleh makan dan minum di siang Ramadhan dengan niat
tidak buka puasa dan tidak didepan umum;
6. Pemahaman boleh berjima` di siang Ramadhan dalam keadaan
berpuasa;
7. Pemahaman Dalam belajar wajib tidak bertanya;
8. Pemahaman bahwa Shalat Jumat tidak wajib;
9. Pemahaman bahwa shalat yang wajib hanyalah Maghrib, Isya dan
Shubuh. Sedangkan dhuhur dan Ashar boleh dilakukan atau tidak;
10. Pemahaman bahwa ada shalat yang tidak sama dengan shalat
Rasulullah saw;
11. Pemahaman bahwa Ka`bah bukan kiblat didalam shalat tetapi
Al-Quran yang menjadi kiblat Shalat;
12. Pemahaman bahwa Zakat tidak wajib;
13. Pemahaman bahwa Puasa Ramadhan tidak wajib;
14. Pemahaman bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi Syariat bukan Nabi
Hakikat;
15. Pemahaman bahwa tatacara adab kepada Syeikh/Guru sebagai
berikut:
a.
Fana` wujudnya dalam wujud gurunya;
b.
Yakin kepada guru lahir dan bathin,
awal dan akhir apapun yang terjadi;
c.
Tidak boleh beramal tanpa izin dari
guru baik shulok atau zikir lainnya karena tidak akan sampai kepada Allah;
d.
Tidak boleh mengambil keputusan
sendiri tetapi harus dengan persetujuan guru walaupun gurunya menyalahi dalam
ilmu syariat karena ilmunya diatas ketentuan Qudrah dan Af`al Allah;
e.
Tidak boleh bertanya kepada guru
walaupun menyalahi syariat;
f.
Wajib menghormati guru dan ahli
familinya walaupun menyalahi syariat;
g.
Pasrahkan hidup atas ketentuan
Allah, Rasul-Nya dan gurunya;
h.
Wajib menyerahkan diri kepada guru,
lahir dan bathin, awal dan akhir, jasadnya, rohnya dan nyawanya dalam ketentuan
syeikh atau gurunya;
16. Pernyataan
bahwa tinggalkan Iman diluar ruangan diskusi;
17. Pernyataan
bahwa Ijma` bukan Hujjah Syar`iyyah;
18. Pernyataan bahwa Nabi Muhammad di dalam Gua Hira selama 40 hari
bersama Allah Ta`ala;
19.Pernyataan bahwa pelopor Ahlussunnah wal Jamaah yaitu Imam
Al-Asy`ari dan Imam Maturidi adalah musuh sunnah;
20. Pernyataan
bahwa Al-Quran itu tidak benar karena buatan manusia.
Dalam
Fatwa MPU Aceh No. 06 Tahun 2009 dijelaskan beberapa masalah akidah sekaligus
status hukumnya, yaitu sebagai berikut :
1.
Ungkapan
“Manusia berasal dari Allah” dengan mengunakan dalil (Al-Baqarah : 156 :
إنا لله وإنا إليه راجعون
Pengertian manusia
berasal dari Allah manusia merupakan limpahan dari zat Allah, Pen.)
Hukum : sesat dan menyesatkan
2.
Ungkapan
; “Beritikat ada wujud diri dosa”.
Hukum : Sesat
menyesatkan
Ungkapan
tersebut tidak memiliki rujukan baik al-Qur‟an,
al-Hadist, ijmak dan qias. Ungkapan ahli sufi “wujuduka zanbon” yang artinya :
ada kamu itu dosa, hanya boleh untuk kalangan mereka sendiri dan tidak boleh
disampaikan kepada orang awam karena bisa disalah tafsirkan .
3.
Ajaran
tentang shalat terdiri atas 4 (empat) unsur, yaitu: Berdiri adalah api; ruku‟ adalah angin; sujud adalah air dan duduk adalah tanah.
Hukum : (Tidak benar) Sesat dan menyesatkan
4.
Ajaran
tentang “Mengenal Tuhan baru dianggap sah dengan cara memfanakan wujud dan
sifat”.
Hukum
: sesat dan menyesatkan
5.
Pengertian
لا اله
الا الله
“Tiada maujud pada hakikat kecuali Allah”.
Hukum : Salah kalau disampaikan pada orang awam.
6.
Ungkapan
“Kamu adalah saya, saya adalah kamu, kamu bahagian dari saya, saya bahagian
dari kamu”.
Hukum : Sesat menyesatkan
7.
Ungkapan
“Shalat tidak akan diterima Allah apabila kita mengatakan bahwa: yang melakukan
shalat itu adalah kita sendiri, Maka itu adalah syirik, dan bila kita
mengatakan tuhan yang sembahyang adalah murtad”
Hukum : sesat dan menyesatkan
8.
Orang
yang mengatakan, Tuhan yang sembahyang.
Hukum
: sesat dan menyesatkan
9.
Uraian
kalimat الله
: alif artinya: zat, lam pertama artinya: sifat, lam kedua artinya: asma, dan
ha artinya: af’al,
Hukum : tidak memiliki dalil dan sumber yang jelas
10.
Ajaran
yang menyebutkan, bahwa “Muhammad adalah sifat Allah, dan bukan manusia.
Hukum
: sesat dan menyesatkan dan menjurus kepada syirik
11. Ungkapan “Ada Nabi setelah Nabi Muhammad”
Hukum : sesat dan
menyesatkan
12.
Ungkapan
” Orang yang tidak mengenal Tuhan, tidak wajib shalat”
Hukum : sesat dan
menyesatkan serta dapat membawa kepada keingkaran terhadap kewajiban shalat,
sehingga dapat termasuk ke dalam kekufuran.
13.
Ungkapan
”Orang yang mati malam Jum’at, atau waktu yang mulia atau tempat yang mulia,
tidak ada perbedaan dengan meninggal pada waktu dan tempat yang lainnya”
Hukum : Sesat dan menyesatkan
14.
Titi
Sirathal Mustaqim tidak ada.
Hukum : Sesat dan menyesatkan
15. Beribadah dengan mengharapkan pahala, adalah syirik.
Hukum : Sesat dan menyesatkan
16. Mentauhidkan orang supaya keramat.
Hukum : Sesat dan Menyesatkan
17. Mikraj Nabi Muhammad bukan tubuh Nabi, tetapi ilmu pada hakikat.
Hukum : Sesat dan Menyesatkan
Demikian
makalah ini kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfa’at, Amin !
[1] Zainuddin
al-Iraqi, Tarij Ihya Ulumuddin, dicetak dibawah Ihya Ulumuddin,
Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 225
[2]
Al-Zabidy, Ittihaf Saddul Muttaqin
bi Syarh Ihya Ulumuddin, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 6-7
[3]
Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wushul Syarah Labbul Ushul, Usaha
Keluarga, Semarang, Hal 140 dan Al-Banany, Hasyiah Albanany ‘ala
Syarah Jam’ul Jawami’, Darul
Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juzu’ II, Hal. 356
ini salah satu tulisan yang bermanfaat bagi saya terutama... izin mengkopi Tgk. Alizar ya... cuma ada satu pertanyaan dari saya... sering sekali saya mendengar fatwa2 yg keluar dari mulut orang yg bukan ulama menyatakan bahwa si Fulan itu sesat... pertanyaan: "siapakah sebenarnya yang berhak memberikan fatwa sesat atau tidaknya seseorang dalam perkara aqidah dalam hukum syara'...??? Bagaimana proses pemberian fatwa sesat tersebut...??? semoga Allah menghindari saya dari kesesatan dan dari menyatakan orang lain telah sesat... Terimakasih atas jawabannya...
BalasHapus1. tulisan dalam blog ini untuk dakwah islamiyah dan boleh dicopi untuk kepentingan dakwah dan agama. namun kalau untuk disebarkan melalui media, tentu ada baiknya disebut sumbernya.
Hapus2. yang berhak memberi fatwa dalam bidang agama, baik dalam menentukan siapa yang sesat atau tidak, atau masalah2 agama lainnya tentu para ulama yang mempunyai kapasitas untuk itu. kalau di Aceh, secara resmi lembaga yang berhak memfatwakan sesat suatu aliran adalah MPU Aceh, namun ini bukan berarti ulama2 diluar MPU tidak punya hak untuk berfatwa. sekali lagi, siapa saja yang mempunyai kafasitas ilmu untuk berfatwa, maka dia boleh saja berfatwa.
wassalam
sebuah blog yg sangat bagus dan bermanfaat buat kita semua............
BalasHapusget that blog nyoe.... Semoga ALLAH 'azza wa jalla senantiasa melimpahkan rahmat dan kesehatan untuk pemiliknya... aaaamiiiinn
BalasHapussyukran jazila. mudah2an kita semua mendapat rahmat dan kesehatan dari-Nya. aminn..
Hapusterima kasih atas informasinya..
BalasHapusassalamualaikum teungku...bagaimana kita menyikapi golongan WAHABI yg mayoritas di arab saudi dan SYI'AH imamiyah di iran.apakah mareka tidak mengakui al quran dan hadist.dan apakah mareka termasuk golongan yg tidak di terima amal ibadahnya.
BalasHapusalaikumussalam
Hapus1, syiah imamiyah merupakan kelompok yg sepakati para ulama keluar dari akidah yang benar (akidah ahlussunnah). meskipun mereka tidak dapat dikatakan kafir.
2. adapun wahabi, ada beberapa masalah yang menjadi doktrin mereka yang menyalahi ijmak ulama, seperti talak tiga dalam satu lafazh jatuh 1, masalah tawasul dll, tabarruk dan lain2.
3. masalah apakah mereka tidak di terima amal ibadahnya ? wallahua'lam , Allah lah yg lebih tahu
assalmualaikum...saya ada dengar islam akan terpecah menjadi 72 golongan,yang diterima ibadahnya cuma ahlussunnah wal jamaat.golongan SUNNI.WAHHABI dan SYIAH imamiyah mengakui berpedoman pada Al Qur'an.al hadist dan ijma' ulama meskipun mareka menurut saya beda dalam beda dalam penafsiran Al qur'an dan Hadist.apakah 3 golongan ini termasuk yang tidak diterima amal ibadahnya..menurut saya apabila tidak diterima amal ibadahnya tempatnya dalam Neraka.....mohon penjelasannya>>>>
BalasHapus1. banyak ulama 2 mazhab empat mengatakan syiah dan wahabi tidak termasuk golongan ahlussunnah wal jama'ah. apakah mereka termasuk isi neraka, kita serahkan saja kepada Allah, kemana ditempatkan meereka kelak. yang penting selalu berdoa supaya kita ini tidak masuk dalam golongan mereka.
Hapus2. adapun istilah sunni dalam perkembangan sejarah aliran2 dalam Islam, biasanya dinisbahkan kepada kelompok Islam yang bukan syiah (termasuk didalamnya wahabi, mazhab empat dan lainnya)
wassalam
assalamu'alaikum...Tgk
BalasHapusAda yg menyatakan apa bila seseorang mengatakan barang yg halai menjadi haram meskipun cuma bercanda,contohnya seseorang minum air putih terus bergaya seperti orang yg habis minum arak(seperti orang mabuk) padahal dia tahu air putih itu tidak haram(tdk memabukkan)
Ada yang berbuat seperti itu hukumnya menjadi kafir
Mohon tanggapan Tgk
Maaf tulisannya agak berbelit2
wassalam
1. menurut hemat kami, benar apa bila seseorang mengatakan barang yg halal menjadi haram meskipun cuma bercanda menjadi kafir alias murtad. syaratnya tentu hal2 yg halal tsb ijmak ulama dan sharih dari al-qur'an atau hadits Nabi. karena hal itu sama dgn mengingkari al-qur'an atau hadits Nabi. bercanda sama dgn menganggap remeh hukum tuhan
Hapus2. adapun contoh orang minum air putih biasa, lalu bergaya seperti orang minum arak, maka menurut hemat kami tidak termasuk dalam katagori di atas, karena tidak ada perkataan di situ. namun ia masuk dalam katagori melakukan perbuatan yang menyerupai orang fasid (berbuat maksiat), hukumnya adalah hanya haram, tidak menjadi kafir
wassalam
jd ingat kata imam malik , siapapun pendapatnya bisa diterima bisa ditolak, kecuali Nabi...yg aneh paham yg disebut wahabi ada sesudah imam 4 mahzab, kami baca ada jg murid2 imam mahzab yg tdk sepakat dlm beberapa hal dlm mahzabnya..mana yg mau dijadikan rujukan..bknkah lbh aman dikembalikan ke Qur'an dan Hadis2 shahih saja, pegang dan amalkan yg pasti2 dan tinggalkan yg meragukan..
BalasHapuskembali kepada al-qur'an dan hadits juga malalui pemahaman kan ? jadi kalau pemahaman imam2 mazhab bisa diterima bisa ditolak, tentu pemahaman kita yang tidak berilmu ini lebih2 lagi bisa diterima dan ditolak. dan lebih parah lagi pemahaman kita yang tidak didukung oleh syarat2 istinbath hukum, tentu lebih cenderung kepada salah, sesat dan menyesatkan. bayangkan sekarang banyak sekali yang mendakwakan kembali kepada al-qur'an dan hadits tetapi dia bahasa arab aja gak ngerti, padahal al-qur'an dan hadits itu dalam bahasa arab.
HapusAllah huaq, bar, tolong ditambah lagi yang sesat ajaran sufi
BalasHapus