Perempuan juga bisa mengalami
mimpi basah dan mengeluarkan mani sebagaimana halnya laki-laki. Ummu Sulaim datang
kepada Nabi SAW dan bertanya, :
يَا
رَسُولَ اللهِ، إِنَّ اللهِ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ
عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا
رَسُولَ اللهِ، وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ؟ فَقَالَ: تَرِبَتْ يَدَاكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا
وَلَدُهَا
Artinya : Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran, “Apakah
wanita wajib mandi jika mimpi basah (mengeluarkan mani)?” Nabi SAW
menjawab: “Ya, apabila wanita melihat air mani” Ummul Mukminin Ummu
Salamah (yang waktu itu berada di sampingnya) bertanya, “Apakah wanita
juga mimpi basah?” Nabi SAW menjawab: “Bagaimana kamu, dari mana
seorang anak bisa mirip dengan ibunya ? (kalaupun
bukan karena mani tersebut) (H.R. Muslim)[1]
Hanya saja, berdasarkan hadits riwayat Muslim di bawah ini, air
mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan
Rasulullah SAW berbunyi :
مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ
أَصْفَرُ
Artinya : Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan
mani wanita tipis/halus dan berwarna kuning.” (H.R. Muslim)[2]
Imam
An-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :
وَأَمَّا مَنِيُّ الْمَرْأَةِ فَهُوَ أَصْفَرُ رَقِيقٌ وَقَدْ
يَبْيَضُّ لِفَضْلِ قُوَّتِهَا وَلَهُ خَاصِّيَّتَانِ يُعْرَفُ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُمَا
إِحْدَاهُمَا أَنَّ رَائِحَتَهُ كَرَائِحَةِ مَنِيِّ الرَّجُلِ وَالثَّانِيَةُ التَّلَذُّذُ
بِخُرُوجِهِ وَفُتُورُ شَهْوَتِهَا عَقِبَ خُرُوجِهِ
Artinya : Adapun mani wanita maka dia berwarna kuning, tipis/halus.
Namun, terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Mani
wanita ini bisa ditandai dengan salah dari dua hal : pertama, aromanya
seperti aroma mani laki-laki dan kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan
meredanya syahwat setelah mani keluar.[3]
Dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab,
Imam al-Nawawi mengatakan :
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ
الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ وَلَا فَرْقَ عِنْدَنَا بَيْنَ خُرُوجِهِ بِجِمَاعٍ
أَوْ احْتِلَامٍ أَوْ اسْتِمْنَاءٍ أَوْ نَظَرٍ أَوْ بِغَيْرِ سَبَبٍ سَوَاءٌ خَرَجَ
بِشَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَسَوَاءٌ تَلَذَّذَ بِخُرُوجِهِ أَمْ لَا وَسَوَاءٌ خَرَجَ
كَثِيرًا أَوْ يَسِيرًا وَلَوْ بَعْضُ قَطْرَةٍ وَسَوَاءٌ خَرَجَ فِي النَّوْمِ أَوْ
الْيَقَظَةِ مِنْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ الْعَاقِلِ وَالْمَجْنُونِ فَكُلُّ ذَلِكَ
يُوجِبُ الْغُسْلَ عِنْدَنَا
Artinya : Telah terjadi ijmak ulama wajib mandi bila seseorang
mengeluarkan mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kita apakah keluarnya karena jima’, ihtilam (mimpi
basah),onani, atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau tanpa sebab.
Sama saja, apakah keluarnya dengan syahwat ataupun tidak, dengan rasa nikmat
atau tidak, banyak ataupun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah
keluarnya di waktu tidur ataupun ketika tidak tidur, baik laki-laki maupun perempuan,
yang berakal atau gila, semua hal itu mewajibkan mandi di sisi kita.[4]
[1] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 251, No. Hadits : 313
[2]
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 25o, No. Hadits : 311
[3] Al-Nawawi, Syarah
Muslim, Muassasah Qurthubah, Juz. III, Hal. 287
[4] Al-Nawawi, Majmu’
Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 158
Bgmn cr kita menyapu 2 sepatu dlm berwudhu?
BalasHapusDan sepatu apa saja yg bisa disapu? Sepatu sekolah atau kantoran boleh disapu tgk??
Bgmn cr mnyamak ssuatu benda yg dijilat anjing? & Apa yg dimksud 7x cuci dlm samak tsb? Apa 7 basuhan at 7 tuang air? Dan bgmn bL kita megang anjing dlm keadaan kering?
BalasHapusjawaban tiga pertanyaan di atas sudah kami jawab pada :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/cara-membasuh-sepatu-dalam-wudhu-dan.html
wassalam
Bagaimana cara nya agar tahu wanita sedang mimoi basah?
BalasHapusArtikel Yang Bagus Gan ^_^
BalasHapusIjin Comment Ya Gan ^_^
Terima Kasih Gan ^_^
BANDAR TOGEL
POKER ONLINE
CASINO LIVE
SABUNG AYAM
SLOT GAMES SERU
Sportbook