Ahmad: saleum ta'zim TGK.
mohon penjelasan sarah sedikit tentang pembagian masbuk dalam shalat
berjama'ah, terimak kasih sebelumnya
Ahmad: yang saia ketahui masbuk itu: masbuk
rakaat dan masbuk Takbiratulihram, tapi pada informasi yang saia dapatkan ada
masbuk Al-fatiha katanya,..mohon pencerahaannya,
|
Jawab :
Berdasarkan
kitab-kitab bacaan kami, dalam fiqh syafi’i kita kenal :
1.
Masbuq
karena terlambat dalam raka’at. Artinya seorang makmum belum sempat takbiratul ihram,
sementara imam sudah dalam raka’at kedua
atau lebih. Dalam hal ini masbuq boleh setelah melakukan takbiratul ihram langsung
mengikuti perbuatan imam, kemudian rakaat yang kurang ditambah setelah imam
melakukan salam.
2.
Masbuq
karena seorang makmum ketika melakukan takbiratul ihram mendapati imamnya
sedang ruku’, ketika itu makmum boleh langsung ruku’ bersama imam tanpa membaca
fatihah. Raka’at yang tanpa membaca fatihah tersebut dianggap satu rakaat bagi
makmum.
3.
Masbuq
karena makmum belum habis membaca fatihah , tiba2 imam sudah ruku, maka makmum
tidak perlu menghabiskan bacaan fatihah, tetapi langsung ruku’ mengikuti imam. Ini
juga raka’at yang tanpa membaca fatihah secara sempurna tersebut dianggap satu
rakaat bagi makmum.
Pengertian masbuq
adalah makmum yang terlambat. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang lebih
tepat (kalau ingin memberi nama utk masbuq) untuk no 1 adalah masbuq rakaat dan
untuk no 2 dan 3 adalah masbuq bacaan al-Fatihah. Disebut masbuq raka’at karena
rakaatnya makmum ada yg tertinggal. Dan disebut masbuq al-al-fatihah karena
tidak sempat membaca al-Fatihah semuanya atau sebagiannya. Sedangkan takbiratul
ihram wajib dibaca dalam keadaan apapun pada waktu memulai shalat, meskipun dia
masbuq sekalipun. Karena itu tidak tepat dinamai dengan masbuq takbirarul
ihram.
wassalam
Makasih pak ustaz saya donwloa buku pintar debat wahabi ... saya asli medan ,
BalasHapusKlw makmum mahsurun apa mksudnya tgk?
BalasHapusKmudian imam tathhir ap mksudnya tgk?
BalasHapusThank you for nice information. Please visit our web:
BalasHapusGhozi
Ghozi
Bagaimana hukumnya kalau masbuq pada tiap tiap raka'at , apakah bisa ruku' beserta imam ?
BalasHapus