Renungan

Senin, 29 Juni 2015

Makmum apabila Imam sedang membaca surat/ayat dalam shalat berjama’ah



Zewin: saat shalat berjamaah yg jahr, bagaimana sikap makmum saat imam sedang membaca ayat setelah fatehah?

Jawab :
Dalam kitab al-Muhazzab, Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
“ Apabila seseorang itu makmum, maka ada tinjauan, seandainya dia dalam shalat yang dijihar qira-ah, maka makmum mecukupkan saja dengan al-fatihah (tidak perlu membaca surat), karena sabda Nabi SAW berbunyi :
اذا كنتم خلفي فلا تقرأوا الا بام الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Apabila keadaan kamu di belakangku, maka janganlah kamu membaca kecuali ummul kitab (al-Fatihah), karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”

Adapun apabila  makmum dalam shalat yang di sirrkan qira-ah atau shalat yang dijihar, tetapi makmum berada pada tempat yang tidak dapat mendengar qira-ah,  maka makmum membaca surat, karena makmum tidak diperintah untuk menyimak selainnya, maka ketika itu dia seperti hukum imam dan orang shalat sendiri-sendiri.”[1]

Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebut hadits berbunyi :
ان النبى صلعم قرأ في صلاة الصبح فثقلت عليه القراءة فلما فرغ قال لعلكم  تقرأوان وراء امامكم قلنا نعم هذا يا رسول الله قال لا تفعلوا الا بفاتحة الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Sesungguhnya Nabi SAW membaca qira-ah dalam shalat Shubuh, beliau merasa terganggu membaca qira-ah. Manakala selesai shalat, beliau bertanya, “Barangkali kalian membaca qira-ah dibelakang imam kalian, ?” Kami menjawab, “Benar ini Ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Jangan kalian lakukan kecuali Fatihah al-Kitab, karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab.”

Selanjutnya pengarang Majmu’ Syarh al-Muhazzab menjelaskan bahwa hadits ini diriwayat oleh Abu Daud, al-Turmidzi, al-Darulquthni, al-Baihaqi dan lainnya. Al-Turmidzi mengatakan, hadits ini hasan. al-Darulquthni mengatakan, isnadnya hasan. Dan al-Khuthabiy mengatakan, isnadnya jaid (baik), tidak tercela.[2]


[1] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhazzab, (dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab), Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 350
[2] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 324

Rabu, 24 Juni 2015

Perkataan Syafi’i: “َََََQiyam bulan Ramadhan, shalat sendiri lebih aku senangi darinya.”



Assalamualaikum...
tgk, bagaimana cara menanggapi atau memahami dari pernyataan imam syafi'i yang menyatakan bahwa "shalat malam secara sendirian lebih aku sukai"... itu maksudnya bagaimana?

Jawab :
Perkataan Imam Syafi’i ini terdapat dalam kitab Mukhtashar al-Muzani. Teksnya dalam bahasa Arab adalah :
وقيام شهر رمضان فصلاة المنفرد احب الى منه
“Qiyam (mendirikan) bulan Ramadhan, maka shalat secara sendiri-sendiri lebih aku senangi darinya.”[1]

Menurut al-Mawardi ada dua kemungkinan makna pernyataan Imam Syafi’i di atas, yakni :
1.      Qiyam Ramadhan, meskipun dilakukan secara berjama’ah, maka shalat sunat yang dilakukan secara sendiri-sendiri seperti witir dan dua raka’at fajar lebih kuat pahalanya dari shalat qiyam Ramadhan. Ini pendapat Abu al-Abbas bin Suraij.
2.      Shalat secara sendiri-sendiri pada qiyam Ramadhan lebih afdhal apabila pada shalat secara sendiri-sendiri itu tidak mengosongkan jama’ah pada suatu perkampungan. Ini merupakan pendapat kebanyakan pengikut Syafi’i. Hal ini karena beramal dengan riwayat Zaid bin Tsabit sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
صلوا في بيوتكم فان صلاة المرء في بيته افضل من صلاته في المسجد الا المكتوبة
Artinya : Shalatlah pada rumah kalian, sesungguhnya shalat seseorang dalam rumahnya lebih baik dari shalatnya dalam masjid kecuali shalat wajib.
Karena itu, seandainya dapat mengosong jama’ah dalam sebuah perkampungan dengan sebab seseorang shalat secara sendiri-sendiri, maka shalat qiyam Ramadhan secara berjama’ah lebih afdhal bagi orang itu, karena mengosongkan  jama’ah termasuk memadam cahaya masjid dan meninggalkan sunnah ma’tsurah (sunnah dari syara’)[2]
Hadits Zaid bin Tsabit di atas diriwayat oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya. [3]

            Pendapat yang dianggap shahih menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, mengerjakan shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri. Abu al-Abbas dan Abu Ishaq mengatakan, shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri dengan ijmak para sahabat dan ulama ahli masa sesudah mereka. Pendapat ini merupakan nash Imam Syafi’i dalam al-Buwaithi. Pendapat ini juga merupakan pendapat kebanyakan ashhab Syafi’i mutaqaddimin. Selanjutnya al-Nawawi menjelaskan bahwa khilaf ini terjadi dalam hal pada orang-orang yang menghafal al-Qur’an dan tidak dikuatirkan malas melaksanakan tarawih kalau melaksanakannya secara sendiri-sendiri serta tidak kosong jama’ah dalam masjid dengan sebab orang itu tidak berjama’ah. Karena itu, apabila tidak ada salah satu kriteria yang tiga ini, maka jama’ah lebih afdhal tanpa khilaf.[4]
Berdasarkan ini, maka makna yang lebih tepat untuk perkataan Imam Syafi’i dalam Mukhtashar al-Muzani di atas adalah makna yang pertama.


[1] . al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 34
[2].  Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. II, Hal. 290
[3] . Ibnu al-Mulaqqin, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 352
[4] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 526

Senin, 22 Juni 2015

Shalat Tasbih, Bid'ahkah?



Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih. Sebagian ulama mengangap hukummnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian kecil lainnya mengatakan tidak disunnahkan sama sekali. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal menilai kualitas hadits yang menjadi pensyariatan ibadah shalat tersebut. Sebahagian besar fuqaha dari kalangan mazhab as-Syafi’iyah berpendapat mustahab (dianjurkan) melaksanakan shalat tasbih. Diantara ulama Syafi’iyyah yang berpendapat mustahab melaksanakan shalat Tasbih adalah Qadhi Husain, pengarang al-Tahzib dan pengarang al-Tatimmah, serta al-Rauyani.[1] Dalam kitab al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, al-Suyuthi mengatakan, para imam dari kalangan Syafi’iyah yang menyebut sunnah shalat tasbih antara lain Syeikh Abu Hamid, al-Muhamiliy, al-Juwaini, Imam al-Haramain, Al-Ghazali, Qadhi Husain, al-Baghwi, al-Mutawalli, Zahir bin Ahmad al-Sarkhasi dan al-Rafi’i.[2]
Landasan yang menjadi dalil pendapat ini adalah hadits dari jalur Musa bin Abdul Aziz, al-Hakam bin Abaan, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berbunyi :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال للعباس: "يا عماه ألا أعطيك؟ ألا أمنحك؟ ألا أحبوك؟ ألا أفعل بك عشر خصال إذا أنت فعلت ذلك غفر الله لك ذنبك أوله وآخره وقديمه وحديثه وخطأه وعمده، وصغيره وكبيره، وسره وعلانيته، عشر خصال، أن تصلي أربع ركعات تقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة، فإن فرغت من القرآن قلت: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر خمس عشرة مرة، ثم تركع فتقولها وأنت راكع عشرا ، ثم ترفع رأسك من الركوع فتقولها عشراً، ثم تهوي ساجداً فتقولها وأنت ساجد عشراً، ثم ترفع رأسك من السجود فتقولها عشراً، ثم تسجد فتقولها عشراً، ثم ترفع رأسك فتقولها عشراً. فذلك خمس وسبعون في كل ركعة، تفعل ذلك في الأربع ركعات. إن استطعت أن تصليها في كل يوم مرة فافعل، فإن لم تفعل ففي كل جمعة مرة، فإن لم تفعل ففي كل شهر مرة، فإن لم تفعل ففي كل سنة مرة، فإن لم تفعل ففي عمرك مرة".
Artinya : Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas r.a.  “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan sepuluh perkara, jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh perkara adalah : Engkau melaksanakan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, maka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar lima belas kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut sepuluh kali ketika sedang ruku, kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, bacalah sepuluh kali, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut sepuluh kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah sepuluh kali kemudian sujudlah dan bacalah sepuluh kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah sepuluh kali. Itulah tujuh puluh lima kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dalam Shahihnya dan lainnya. Al-Turmidzi telah meriwayat yang semakna dengannya dari riwayat Abu Rafi’).[3]


Imam al-Nawawi mengatakan, hadits ini dhaif. Beliau juga mengutip pernyataan al-‘Aqiili yang mengatakan, “Tidak ada hadits yang tsabit (shahih) mengenai shalat tasbih.” dan pernyataan Abu Bakar bin al-Arabi dan lainnya : “Tidak ada hadits shahih dan hasan tentang shalat tasbih”. Berdasarkan ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab mengatakan pendapat dianjurnya shalat tasbih ini perlu ada tinjauan, karena haditsnya dha’if, sedangkan bentuk shalatnya berbeda dengan bentuk shalat yang ma’ruf. [4] Hal senada juga telah dikemukakan beliau dalam kitab al-Tahqiq.[5] Ibnu al-Jauzi telah memasukkan hadits Ibnu Abbas ini dalam katagori hadits maudhu’ dalam kitab beliau al-Maudhu’aat, beliau mengatakan, Musa bin Abdul Aziz tidak dikenal.[6]
Namun demikian, Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi (w. 843 H) menjelaskan dalam kitabnya, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih bahwa hadits ini telah dinyatakan shahih oleh Abu Daud dan Abu Bakar al-Ajriy. Imam Muslim mengatakan, tidak ada riwayat tentang hadits ini isnad yang lebih hasan dari ini. Al-Baihaqi setelah meriwayat hadits shalat tasbih melalui jalur Abu Rafi’ r.a. , beliau mengatakan, senantiasa Ibnu Mubarrak melakukannya dan para ulama-ulama shaleh secara bergantian sebagian mereka dari sebagian lain menerima amalan ini, ini semua menguatkan hadits marfu’ ini. Ibnu Khuzaimah juga telah mentakrij hadits ini dalam kitab shahihnya. Diantara ahli hadits lain yang menyatakan shahih hadits shalat tasbih adalah Abu Musa Muhammad bin Abu Bakar al-Madiniy (w. 581 H). Dalam kitabnya, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih ini, Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi juga telah menyebut hadits-hadits tentang shalat tasbih dengan berbagai jalur, sebelumnya beliau mengatakan :
“Hadits ini mempunyai banyak jalur yang ma’ruf dikalangan imam-imam hadits yang menyanjungnya dalam beramal dengan hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma.” [7]

Al-Turmidzi mengatakan, Ibnu Mubarrak dan bukan hanya satu orang dari ahli ilmu telah berpendapat dianjurkan shalat tasbih.[8]
Al-Suyuthi menjelaskan dalam kitabnya, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah bahwa hadits Ibnu Abbas di atas telah diriwayat oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim. Sedangkan hadits Abi Rafi’ (hadits shalat tasbih dari jalur lain) diriwayat oleh al-Turmidzi dan Ibnu Majah. Selanjutnya al-Suyuthi menjelaskan, Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan, rijal isnad hadits Ibnu Abbas di atas tidak mengapa (laa baksa), sedangkan Ikrimah dijadikan hujjah oleh al-Bukhari dan al-Hakam saduuq (terpercaya) dan sedangkan Musa bin Abdul Aziz menurut Ibnu Mu’in tidak mengapa (laa baksa). Al-Nisa-i juga mengatakan seumpama itu. Ibnu al-Madiniy mengatakan, isnad ini termasuk syarat hadits hasan, baginya ada pendukung yang menguatkannya.[9]
Termasuk ulama lain yang menyatakan shahih atau hasan hadits tentang shalat tasbih adalah Ibnu Mandah, al-Ajriy, al-Khathib, Abu Sa’ad al-Sam’ani, Abu al-Hasan bin al-Mufazzhal, al-Munziriy, Ibnu al-Shalah, al-Nawawi dalam kitab Tahzib al-Asmaa wal Lughat, al-Subki dan lain-lain. Abu Mansur al-Dailamiy mengatakan, Shalat Tasbih adalah yang sangat masyhur sah sanadnya.[10] Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, hadits shalat tasbih adalah hasan karena banyak jalurnya. Telah jatuh dalam waham belaka orang-orang yang mendakwa hadits ini maudhu’.[11]
Adapun keterangan Imam al-Nawawi di dalam kitab beliau, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab dan al-Tahqiq yang menyatakan dha’if hadits shalat tasbih ini berbeda dengan keterangan beliau dalam kitab beliau lainnya seperti kitab Tahzib al-Asmaa wal- Lughat sebagaimana telah dikemukakan oleh al-Suyuthi di atas. Setelah kita memperhatikan keterangan-keterangan ulama-ulama hadits di atas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa penjelasan al-Nawawi dalam kitab Tahzib al-Asmaa wal- Lughat lebih rajih dan sesuai dengan pendapat mayoritas ahli hadits. Ataupun keterangan al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab dan al-Tahqiq tersebut haruslah dipahami dari sisi penilaian al-Nawawi terhadap masing-masing jalur hadits, bukan dari sisi jalur-jalur tersebut saling menguatkan satu sama lainnya. Dalam kitabnya al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
“Yang benar tentang hadits shalat tasbih, sesungguhnya hadits itu adalah hasan lighairihi. Maka barangsiapa yang menyebutnya shahih secara mutlaq seperti Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim, maka dipertempatkan beliau berpendapat hadits hasan dapat dinamakan shahih apabila ada banyak pendukungnya. Orang-orang yang menyebutnya dhaif secara mutlaq seperti al-Nawawi dalam sebagian kitabnya dan orang-orang sesudahnya, maka maksudnya dilihat dari sisi masing-masing jalur hadits dan sedangkan orang-orang yang menyatakan hasan, maka dengan itu i’tibar apa yang telah kami katakan.”[12]

Adapun Ibnu al-Jauzi memasukkan hadits Ibnu Abbas dalam katagori hadits maudhu’ sebagaimana telah kemukakan di atas, menurut keterangan para ulama hadits yang hidup sesudah beliau, maka tindakan tersebut sungguh tidak mempunyai dasar yang falid. Hal ini karena alasan yang beliau kemukakan hanya karena didasarkan keadaan Musa bin Abdul Aziz yang tidak dikenal. Karena itu, Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi mengatakan, “Bagaimanakah dihukum sebuah hadits menjadi maudhu’ hanya karena tidak dikenal perawinya?”[13] Ibnu al-Madiniy mengatakan, tindakan Ibnu al-Jauzi sangatlah buruk dan tidak benar, karena orang yang telah dinyatakan terpercaya oleh Ibnu Mu’in dan al-Nisa-i maka tidak mudharat tidak dikenal oleh orang-orang yang datang sesudah mereka dan lagi telah didukung oleh hadits yang ditakrij oleh al-Darulquthni dari hadits Abbas serta al-Turmidzi dan Ibnu Majah dari hadits Abi Rafi’ dan juga telah diriwayat oleh Abu Daud dari hadits Ibnu Umar dengan isnad “laa baksa bihi” serta juga telah diriwayat oleh al-Hakim dari hadits Ibnu Umar. Al-Hakim juga mempunyai jalur lain.[14]

Kesimpulan
1.    Pelaksanaan shalat tasbih merupakan sunnah berdasarkan hadits Nabi SAW, bukan bid’ah
2.    Hadits Nabi yang menjelaskan kesunnahan shalat tasbih bernilai maqbul (shahih atau hasan)
3.    Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat sunnah melaksanakan shalat tasbih dan ini yang mu’tamad dalam mazhab







[1] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546
[2] Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 43
[3] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546-547
[4] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546-547
[5] Al-Nawawi, al-Tahqiq, Dar al-Jail, Beirut, Hal. 231
[6] Ibnu Jauzi, al-Maudhu’aat, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. II, Hal. 143-145
[7] Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih, Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Hal. 41-43
[8] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 547
[9] Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 38-39
[10] Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 42-43
[11]. Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, (dicetak pada hamisy Hasyiah al-Syarwani), Mathba’ah Mustafa Muhammad, Mesir,  Juz. II, Hal. 239
[12] Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 190
[13] Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih, Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Hal. 42
[14]. Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 39