Zewin: saat shalat berjamaah yg jahr, bagaimana sikap makmum saat imam
sedang membaca ayat setelah fatehah?
Jawab
:
Dalam
kitab al-Muhazzab, Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
“ Apabila seseorang itu makmum, maka ada tinjauan, seandainya dia
dalam shalat yang dijihar qira-ah, maka makmum mecukupkan saja dengan al-fatihah
(tidak perlu membaca surat), karena sabda Nabi SAW berbunyi :
اذا كنتم خلفي فلا تقرأوا الا بام الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ
بها
“Apabila
keadaan kamu di belakangku, maka janganlah kamu membaca kecuali ummul kitab
(al-Fatihah), karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”
Adapun
apabila makmum dalam shalat yang di
sirrkan qira-ah atau shalat yang dijihar, tetapi makmum berada pada tempat yang
tidak dapat mendengar qira-ah, maka makmum
membaca surat, karena makmum tidak diperintah untuk menyimak selainnya, maka ketika
itu dia seperti hukum imam dan orang shalat sendiri-sendiri.”[1]
Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab
disebut hadits berbunyi :
ان
النبى صلعم قرأ في صلاة الصبح فثقلت عليه القراءة فلما فرغ قال لعلكم تقرأوان وراء امامكم قلنا نعم هذا يا رسول الله
قال لا تفعلوا الا بفاتحة الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Sesungguhnya
Nabi SAW membaca qira-ah dalam shalat Shubuh, beliau merasa terganggu membaca
qira-ah. Manakala selesai shalat, beliau bertanya, “Barangkali kalian membaca
qira-ah dibelakang imam kalian, ?” Kami menjawab, “Benar ini Ya Rasulullah.” Lalu
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan kalian lakukan kecuali Fatihah al-Kitab, karena
tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab.”
Selanjutnya
pengarang Majmu’ Syarh al-Muhazzab menjelaskan bahwa hadits ini diriwayat oleh
Abu Daud, al-Turmidzi, al-Darulquthni, al-Baihaqi dan lainnya. Al-Turmidzi
mengatakan, hadits ini hasan. al-Darulquthni mengatakan, isnadnya hasan. Dan al-Khuthabiy
mengatakan, isnadnya jaid (baik), tidak tercela.[2]