Renungan

Jumat, 05 Juni 2015

Pengertian 1/6 lebih baik bagi kakek dari pada 1/3 yang tersisa (baqi) dan muqasimah dalam kitab al-Bajuri ,juz II, hal. 80



Saiful: As. tgk, Apa yang dimksd surah dg 1/3 yg tersisa (baQi) & Maqasimah (bg sm) dlm Bajuri no 80 mhn penjelasannya, trmksh

Jawab :
Mungkin yang Tgk Saiful maksud adalah hamisy kitab al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib Juz. II, hal. 80. , yakni kitab Fath al-Qarib yang teks lengkapnya sebagai berikut :
وقد يفرض للجد السدس ايضا مع الاخوة كما لو كان معه ذو فرض وكان سدس المال خيرا له من المقاسمة ومن ثلث الباقي كبنتين وجد وثلاث اخوة
“Kadang difaraidhkan kepada kakek 1/6 pula apabila kakek bersama saudara sebagaimana bersama kakek ada bersama ahli waris lain yang mempunya hak furuzh (yang mendapat bahagian). 1/6 itu lebih baik bagi kakek dari muqasamah (bagi harta) dan lebih baik juga dari 1/3 dari yang tersisa seperti kasus dua anak perempuan, kakek, dan tiga orang saudara.”

Perlu diketahui bagian kakek bersama saudara apabila ada bersamanya ahli furudh lain, maka bagian kakek diberikan mana yang lebih menguntungkan baginya antara 1/6, muqasamah atau 1/3 dari sisa harta. Dalam kasus yang dikemukakan  pengarang kitab di atas, yakni kasus apabila ahli waris terdiri dari 2  anak perempuan, kakek dan 3 orang saudara, maka yang lebih menguntungkan kakek adalah diberikan haknya 1/6. Mari kita perhatikan pembagian di bawah ini dengan contoh harta warisan sejumlah Rp 18.000.000,-:
I.     Memberikan kepada kakek 1/6 harta.
-          2 anak perempuan    : 2/3
-          Kakek                      : 1/6
-          3 saudara                 : ashabah
Asal masalah : 6
Jadi : - 2 anak pr : 4
-  Kakek    : 1
-  3 sdr       : 1
Karena 1 bagian 3 saudara tidak dapat dibagi 3, maka 6 (asal masalah) x 3 = 18. Maka sekarang asal masalahnya adalah : 18. Maka sekarang :
- 2 anak pr : 4 x 3 =12/18 x 18.000.000,- = 12.000.000,-
-  Kakek    : 1 x 3 =  3/18 x 18.000.000,- =  3.000.000,-
- 3 sdr        : 1 x 3 =  3/18 x 18.000.000,- = 3.000.000. (masing saudara dapat 1.000.000,-)

II. Memberikan kepada kakek secara muqasamah :
-          2 anak perempuan    : 2/3
Kakek dan 3 sdr    : 1/3 secara muqasamah (sisa dari harta yang sudah diberikan untuk 2 anak pr.)
Asal masalah : 6
Jadi, - 2 anak pr              : 4
-  Kakek dan 3 sdr : 2
Karena angka 2 tidak dapat dibagi 4 (kakek dan 3 sdr), maka 6 (asal masalah) x 4 = 24. Maka sekarang asal masalah : 24
Dengan demikian :
- 2 anak pr            : 4 x 4 = 16/24 x 18.000.000 =12.000.000,-
- Kakek dan 3 sdr : 2 x 4 = 8/24 x 18.000.000 =  6.000.000,-
Dengan demikian kakek dan 3 sdr, masing-masing mendapat : 1.500.000,-

III Memberikan kepada kakek 1/3 dari sisa harta.
-          2 anak perempuan    : 2/3
-          Kakek                      : 1/3 dari sisa harta
-          3 saudara                 : ashabah
Asal masalah : 6
Jadi : - 2 anak pr : 4
Sisa harta : 2
Karena angka 2 tidak bisa dibagi 3, maka 6 (asal masalah) x 3 = 18
Dengan demikian :
-          2 anak pr      : 4 x 3 = 12/18 x 18.000.000 =12.000.000,-
-          Sisa harta     : 2 x 3 = 6/18 x 18.000.000,- = 6.000.000,-
Maka kakek mendapat : 1/3 x 6 = 2/18 x 18.000.000,- = 2.000.000,-
3 saudara (ashabah)     : 4/18 x 18.000.000,- = 4.000.000,-

Berdasarkan perhitungan di atas, maka yang lebih menguntungkan kakek adalah diberikan bagian 1/6
Mudah-mudahan ini benarr. Wallahua’alam bishshawab

4 komentar:

  1. Assamualaikum Wr.wb.
    Mohon penjelasan Gure Kamoe, Tentang Syufah Dalam Fathul Qarib Hal :19-20. :
    1. Cara Memiliki Syuf`ah Sesuai Dgn Kadar hak miliknya, sebagaimana contoh Ahmad memiliki bagian ½ dan dia ingin menjual bagiannya tersebut. Sementara yang lain Amir memiliki bagian 1/3, dan Usman memiliki bagian 1/6. Keduanya Amir dan Usman adalah org yang berhak membeli kepunyaan si Ahmad. Yang saya tidak mengerti diakhir kata Mushannif RA adalah “kepada keduanya mengambil sebanyak 1/3”, Bukankah itu tidak sesuai dengan Kadar Hak Bagiannya dari (1/3 dan 1/6).
    2. Mohon Gure berikan penjelasan juga serta contoh cara membagikan bagiannya masing2. Seperti Yang terdapat di dalam Hasyiah Bajuri Hal : 20 disitu yang menjual adalah bagian yg mempunyai hak 1/3. Dari mana asalnya timbul menjadi 4 bagian utk shahib ½ dan 1/6.
    3. Syukran

    Tertanda
    Santri Darussaadah Idi ATIM

    BalasHapus
  2. sudah kami jawab pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2015/06/cara-menghitung-persentasi-bagian-dalam.html

    wassalam

    BalasHapus
  3. Jika seumpama si fulan meninggal, ahli waris yg ditinggalkan adalah
    1.kakek
    2.istri
    3.saudara pr kandung
    4.Saudara lk kandung
    Bagaimana bagian kakek dan saudara kandung yg telah disebutkan diatas?

    BalasHapus
  4. Tgk....Bagaimanakah yang di maksut perempuan mendapatkan sepertiga dari harta apakah bisa dikatakan 30%.
    misalnya harta yang di tinggalkan 100 juta yang menerima warisan cuma 5 orang anak kandung 4 laki2 dan seorang perempuan.
    penjelasan Tgk sangat saya harapkan,,,wassalam

    BalasHapus