Assamualaikum Wr.wb.
Mohon penjelasan Gure Kamoe, Tentang Syufah Dalam Fathul Qarib Hal :19-20. :
1. Cara Memiliki Syuf`ah Sesuai Dgn Kadar hak miliknya, sebagaimana contoh Ahmad memiliki bagian ½ dan dia ingin menjual bagiannya tersebut. Sementara yang lain Amir memiliki bagian 1/3, dan Usman memiliki bagian 1/6. Keduanya Amir dan Usman adalah org yang berhak membeli kepunyaan si Ahmad. Yang saya tidak mengerti diakhir kata Mushannif RA adalah “kepada keduanya mengambil sebanyak 1/3”, Bukankah itu tidak sesuai dengan Kadar Hak Bagiannya dari (1/3 dan 1/6).
2. Mohon Gure berikan penjelasan juga serta contoh cara membagikan bagiannya masing2. Seperti Yang terdapat di dalam Hasyiah Bajuri Hal : 20 disitu yang menjual adalah bagian yg mempunyai hak 1/3. Dari mana asalnya timbul menjadi 4 bagian utk shahib ½ dan 1/6.
3. Syukran
Tertanda
Santri Darussaadah Idi ATIM
Mohon penjelasan Gure Kamoe, Tentang Syufah Dalam Fathul Qarib Hal :19-20. :
1. Cara Memiliki Syuf`ah Sesuai Dgn Kadar hak miliknya, sebagaimana contoh Ahmad memiliki bagian ½ dan dia ingin menjual bagiannya tersebut. Sementara yang lain Amir memiliki bagian 1/3, dan Usman memiliki bagian 1/6. Keduanya Amir dan Usman adalah org yang berhak membeli kepunyaan si Ahmad. Yang saya tidak mengerti diakhir kata Mushannif RA adalah “kepada keduanya mengambil sebanyak 1/3”, Bukankah itu tidak sesuai dengan Kadar Hak Bagiannya dari (1/3 dan 1/6).
2. Mohon Gure berikan penjelasan juga serta contoh cara membagikan bagiannya masing2. Seperti Yang terdapat di dalam Hasyiah Bajuri Hal : 20 disitu yang menjual adalah bagian yg mempunyai hak 1/3. Dari mana asalnya timbul menjadi 4 bagian utk shahib ½ dan 1/6.
3. Syukran
Tertanda
Santri Darussaadah Idi ATIM
Jawab :
1. Teks yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
(وإن كان
الشفعاء جماعة استحقوها) أي الشفعة (على قدر) حصصهم من (الأملاك) فلو كان لأحدهم
نصف عقار وللآخر ثلثه، وللآخر سدسه فباع صاحب النصف حصته أخذها الآخران أثلاثاً.
“Ketika syafi’nya lebih dari satu orang, maka mereka berhak atas syuf’ah
tersebut sesuai dengan ukuran bagian-bagian mereka dari barang-barang yang
dimiliki tersebut. Sehingga, seandainya salah satu dari mereka memiliki 1/2
dari kebun yang dikongsikan, yang satunya memiliki 1/3, dan yang lain lagi
memiliki 1/6-nya, kemudian orang yang memiliki ½ menjual bagiannya, maka dua
orang yang lainnya berhak mengambil dengan dibagi sepertigaan.”
Kebingungan tgk adalah disebabkan kata “
atslatsan” diterjemahkan dengan tiga, padahal maknanya yang benar adalah
membagi tiga (menjadikan sepertigaan). Dengan demikian, maka cara membaginya (sebagaimana
dijelaskan dalam Hasyiah al-Bajuri) adalah sebagai berikut :
-
Penjual
(A) : ½ harta
-
Pembeli (B) : 1/3 harta
-
Pembeli (C) : 1/6 harta
B dan C berhak membeli dengan menjadikan
sepertigaan dari semua harta, karena hak keduanya ini (B dan C) adalah 3/6. Angka
3/6 ini didapati dari penjumlahan 1/3 + 1/6 = 2/6 + 1/6 = 3/6.
Dengan demikian, maka hak B adalah 2 dari harta
yang dibagi 3, yakni 2/3 dan C berhak 1 dari harta yang dibagi 3, yakni 1/3.
2.
Sekarang mari kita perhatikan cara menghitung
kasus yang tgk kutip dari Hasyiah al-Bajuri tersebut (Ingat, makna “arba’an” di
sini bukan bermakna empat, tetapi bermakna membagi empat (menjadikan seper-empat)
:
-
Penjual (B)
: 1/3 harta
-
Pembeli (A) : 1/2 harta
-
Pembeli (C) : 1/6 harta
A dan C berhak membeli dengan menjadikan
seper-empat dari semua harta, karena hak keduanya ini (A dan C) adalah 4/6. Angka
4/6 ini didapati dari penjumlahan 1/2 + 1/6 = 3/6 + 1/6 = 4/6.
Dengan demikian, maka hak A adalah 3 dari harta
yang dibagi 4, yakni 3/4 dan C berhak 1 dari harta yang dibagi 4, yakni ¼
Demikian , mudah-mudahan bermanfaat.
Terima Kasih, Guree
BalasHapusalhamdulillah syukaran jazilan pak kiai akhirnya saya faham
BalasHapusAsslamulaikum warahmatullahi wabarakatuh,
BalasHapusMohon Maaf sebelumnya Ustaz dan sy juga berterima kasih atas penjelasannya sehingga Saya sudah memahami Penjelasan Ustaz di atas Tentang Syuf’ah dengan contoh persentase (Pecahan) yang telah di tentukan oleh mushannif, Tapi saya Kurang Paham bagaimana cara mempraktekkannya Syufah tersebut di Lapangan dengan Persentase yang sembarang, Maka karena ini saya ingin mangajukan sebuah pertanyaan, Bila mana Sekelompok orang telah sepakat Membeli sebuah Rumah dengan Harga Rp.50.000.000,- dan dengan jumlah Perkonsian Masing2 sebagai berikut :
A = Rp. 15.000.000
B = Rp. 10.000.000
C = RP. 17.000.000
D = RP. 8.000.000
Dan Kemudian Si A ingin Menjual Rumah tersebut dari bagiannya Kepada Kawan Konsiannya, Dan pertanyaannya Berapakah harga yang harus dibayar Oleh si ( B, C dan D) yang menurut Kadar bagiannya masing2 kepada si A. Mohon Bantuan Penjelasannya Ustaz, Dan Terima kasih banyak atas ilmu dan Penjelasannya
Wassalam