Menurut keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy, telah terjadi khilaf ulama
mengenai hukum manusia kawin dengan bangsa jin. Imam Malik membolehkannya
tetapi dengan status makruh dengan alasan supaya perempuan yang hamil karena
zina tidak mudah mendakwakan dirinya hamil dengan sebab jin yang dikawininya.
Al-Hakam bin ‘Ainah, Qatadah, “Aqbah al-‘Asham dan al-Hujaj bin Arthah juga
menghukumkan makruh perkawinan dengan bangsa jin. Jarir telah mentakhrij hadits
dari Ahmad dan Ishaq, sesungguhnya Nabi SAW melarang perkawinan dengan bangsa
Jin. Dengan dasar ini Ishaq memakruhkannya. Tetapi dalam Kitab al-Fatawa
al-Sirajiah karangan ulama Hanafiah disebutkan tidak boleh nikah antara
manusia, jin dan manusia air, karena berbeda jenis. Pendapat terakhir ini juga
merupakan fatwa Syaikh Islam al-Barizy salah seorang ulama dari kalangan
Syafi’iyah. Alasan yang beliau kemukakan adalah karena Allah telah
menganugerahkan jenis kita sebagai suami atau isteri, kalau boleh nikah dengan
bangsa jin , maka sungguh tidak terjadi ketentuan Allah itu. [1]
Berkata Zainuddin al- Malibary :
“ Tidak sah nikah dengan bangsa jin dan juga
sebaliknya berdasarkan pendapat kebanyakan Mutaakhiriin. [2]
Imam As-Suyuthi dalam Kitabnya As-Asybah wa an-Nadha-ir [3] mengharamkan nikah dengan bangsa jin berdasarkan dalil-dalil
sebagai berikut :
1.
Sebuah pernikahan harus dilaksanakan dengan
jenis manusia sehingga diharapkan dengan pernikahan menjadikan seseorang
tenteram dan terjalin cinta dan kasih sayang, berdasarkan firman Allah Qur’an
Surat an-Nahl : 72
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Artinya : Allah
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri (Q. S. an-Nahl : 72)
Dan
firman Allah Qur’an Surat ar-Rum : 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Artinya
: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Q.S.
Ar-Ruum: 21)
2.
Hadits riwayat Harb al-Karmany dalam
Masailnya dari Ahmad dan Ishaq, berkata Rasulullah SAW :
ﻨﻬﻰ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻠﻌﻡ ﻋﻥﻨﻜﺎﺡ ﺍﻠﺠﻥ
Artinya
: Rasulullah SAW melarang nikah dengan bangsa jin
Hadits ini
meskipun mursal namun maksud hadits tersebut disokong(‘azhid)
oleh banyak qaul ulama, diantaranya Hasan Basri, Qutadah, Hakam bin ‘Aiiyinah,
Ishaq bin Rahawih.
3.
Nikah disyari’atkan untuk saling
mengasihi, ketenteraman hati dan saling menyayangi. Hal tersebut tidak terdapat
pada perkawinan dengan jin, bahkan yang ada lawannya, rasa permusuhan yang
tidak hilang-hilang.
4.
Firman Allah Qur’an Surat An-Nisa’ : 3
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ
Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita yang baik bagi kamu (Q.S.
An-Nisa’ : 3)
ÏPerkataan “al-nisa’”
adalah nama
khusus bagi perempuan Bani Adam. Maka jenis yang lainnya masuk dalam katagori haram karena beramal dengan
kaidah :
أﻷﺼﻝ ﻔﻲﺍﺒﻀﺎﻉ ﺍﻠﺤﺭﻤﺔ ﺤﺘﻰ ﻴﺭﺩ ﺩﻠﻴﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﺤﻝ
Artinya
: Asal pada pernikahan adalah haram kecuali datang dalil yang menunjukkan
kepada halal
5.
Dalam Islam, diharamkan nikah
dengan hamba sahaya karena menghasilkan dharar pada keturunannya, yaitu
keturunannya menjadi hamba sahaya. Kawin dengan bangsa jin dhararnya lebih
besar.
Dalam Kitab Luqth al-Marjan fi ahkam al-Jan disebutkan sebuah hadits
diriwayat dari al-Zuhry, yaitu :
نهى رسول الله صلعم عن نكاح الجن
Artinya : Rasulullah SW
melarang menikah dengan jin.[4]
Kesimpulan
- haram
dan tidak sah nikah manusia dengan bangsa jin, karena berbeda jenis. Ini
adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi’iyah
- sebagian
ulama berpendapat makruh, antara lain imam Malik dan sebagian ulama
Hanafiyah.
[1]. Ibnu Hajar al-Haitamy, Fatawa Haditsah, Darul Fikri,
Beirut , Juz. I,
Hal. 50
[2] .Zainuddin al- Malibary , Fathul
Muin, dicetak pada hamisy I’anah At-Thalibin, Thaha Putra, Semarang,
Juz III, Hal. 296
[3] . As-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadhair, al-Haramain, Indonesia ,
Hal. 162
[4] As-Suyuthi, Luqth al-Marjan fi ahkam al-Jan, Maktabah
al-Qur’an, Kairo, Hal. 33
Pak ustad jika seseorang yg masuk islam apakah wajib mandi? Lalu bagaimana niatnya?
BalasHapusJika seseorang yg masuk islam dalam keadaan haid dan junub, lalu setelah haid berhenti dia mandi wajib dengan berniat menghilangkan hadats besar karena haid dan junub saja, apakah tidak apa2 hal ini? Apakah harus disertakan ajuga dengan niat bahwa dia masuk islam?
Lalu bagaimana jika seseorang yg sudah masuk islama saat keadaan haid dan junub tersebut (hanya mandi wajib dengan niat menghilangkan haid dan junub nya) itu sudah 1 bulan yg lalu, apakah dia harus mandi wajib lagi dengan niat masuk islam? Tetapi dia masuk islam sudah 1 bulan yg lalu. Atau tidak apa2 tidak mandi dengan niat masuk islam?
Terimakasih mohon bapa berkenan menjawab.
assalamualaikum. tengku saya ingin bertanya. bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki dan perempuan berzina sebelum menikah, lalu mereka pun menikah sebelum bertaubat, apakah pernikahannya sah? setelah menikah baru mereka menyesali perbuatannya.
BalasHapussah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. taubat keduu mempelai tidak termasuk syarat nikah. yang perlu ttidak ddalam keadaan berbuat maksiat/dosa hanya lah wwali dan 2 oorang saksi..
Hapuswassalam