Nabi SAW bersabda :
إِيَّاكُمْ
وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ
اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang)
wanita. "seorang lelaki kamu Anshar bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana
dengan saudara ipar?”. Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian”.(H.R.Muslim)[1]
Imam al-Nawawi dalam mensyarah hadits di
atas mengatakan :
وَأَمَّا
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ فَمَعْنَاهُ
أَنَّ الْخَوْفَ مِنْهُ أَكْثَرُ مِنْ غَيْرِهِ وَالشَّرُّ يُتَوَقَّعُ مِنْهُ
وَالْفِتْنَةُ أَكْثَرُ لِتَمَكُّنِهِ مِنَ الْوُصُولِ إِلَى الْمَرْأَةِ
وَالْخَلْوَةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْكَرَ عَلَيْهِ بِخِلَافِ الأجنبى والمراد بالحموهنا
أَقَارِبُ الزَّوْجِ غَيْرُ آبَائِهِ وَأَبْنَائِهِ فَأَمَّا الْآبَاءُ والأبناء
فمحارم لزوجته تجوزلهم الخلوة بها ولايوصفون بالموت
Adapun sabda Nabi SAW : "saudara ipar
adalah kematian" maknanya adalah kekhawatiran darinya lebih banyak
daripada dari selainnya, keburukan bisa terjadi darinya, dan fitnah lebih
banyak karena ipar memungkinkan untuk bisa sampai kepada perempuan dan khalwat
tanpa ada yang mengingkarinya, berbeda dengan ajnaby. Yang dimaksud ipar disini
adalah saudara dekatnya suami selain ayahnya dan anak-anaknya. Adapun para ayah
dan para anak maka termasuk mahram bagi istri dan boleh khalwat dengan mereka
dan tidak disifati dengan kematian.[2].
Al-muzhhiriy al-Hanafiy mengatakan :
Sabda Nabi SAW “saudara ifar adalah kematian”
yakni masuk seorang ipar dalam ruangan perempuan dengan khalwat adalah sebab
kematian dan bahkan lebih buruk dari kematian. Karena hukumnya haram. sedangkan
melakukan perbuatan haram sebab celaka di dunia dan akhirat sebagaimana
kematian adalah celaka.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar