Renungan

Minggu, 24 Maret 2024

Hal-hal yang dianggap sepele, tetapi membatalkan puasa

 

Kewajiban berpuasa bagi umat muslim termaktub di dalam firman Allah dalam Surat al-Baqarah Ayat 183 berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).

 

Sebagaimana lazimnya sebuah ibadah, para ulama telah mengajarkan kita bahwa puasa tersebut mempunyai rukun dan syaratnya sehingga apabila tidak terpenuhi rukun dan syaratnya dapat mengakibatkan batal puasa. Dalam pembahasan kita kali ini adalah menyangkut hal-hal sepele yang membatalkan puasa. Hal-hal sepele di sini tidak dimaknai dengan makna ada yang membatalkan puasa sesuatu yang tidak dianggap penting. Karena semua yang membatalkan puasa cukup dianggap penting untuk dipahami oleh kita semua. Akan tetapi makna sepele di sini adalah hal-hal yang membatalkan puasa, namun sering dilupakan oleh sebagian umat Islam awam, sementara hal tersebut sering dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa. Kenapa terlupakan?. Karena sebagian kita kadang-kadang menggunakan logika awam atau logika di luar disiplin ilmu fiqh dalam memahami hukum agama, sehingga melahirkan suatu pemahaman hukum yang keluar dari koridor ilmu fiqh.

Berikut ini hal-hal sepele yang membatalkan puasa, antara lain:

1.   Mengorek lobang telinga. Ini termasuk membatalkan puasa, karena termasuk dalam katagori memasukkan sesuatu benda dalam rongga terbuka.  Firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah kamu sehingga sampai kelihatan benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar. (Q.S. al-Baqarah: 187)

 

Substansi dari kandungan ayat ini adalah larangan memasukkan sesuatu dalam rongga terbuka pada saat berpuasa, meskipun bukan dengan cara  makan atau minum. Kesimpulan ini didukung oleh sabda Nabi SAW:

وبَالغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أنْ تكونَ صَائِمًا

Lakukanlah istinsyaq (memasukkan air dalam hidung pada waktu berwudhu’) secara berlebihan kecuali kamu dalam keadaan berpuasa.(Hadits shahih riwayat imam-iman hadits, al-Turmidzi mengatakan hadits hasan shahih dan al-Hakim mengatakan, hadits shahih)

 

Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW melarang istinsyaq secara berlebihan seseorang yang sedang berpuasa karena dikuatirkan dapat masuk air dalam dalam hidung. Hal itu karena dapat membatalkan puasa. Rongga-rongga terbuka lainnya seperti telinga sama hukumnya dengan hidung. Apakah yang masuk dalam rongga terbuka tersebut haruslah suatu benda yang dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan kita?. Jawabannya, tidak mesti makanan. Dalam hal ini, Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan:

و ان كانت اقل ما يدرك من نحو حجر

Meskipun itu sekecil-kecil benda yang dapat dilihat semisal batu. (Tuhfah al-Muhtaj:III/400)

 

2.   Masuk air dalam lobang bagian terdalam hidung tanpa sengaja pada saat melakukan istinsyaq secara berlebihan sebagaimana dipahami dari hadits di atas.

3.   Masuk air dalam lobang telinga terdalam tanpa sengaja pada saat mandi yang bukan perintah syariat seperti mandi sekedar mendinginkan tubuh meskipun mandinya bukan dengan cara menyelam. Demikan juga pada saat mandi wajib yang dilakukan dengan cara menyelam. Karena makruh hukumnya menyelam pada saat puasa. Abubakar Syatha menyimpulkan hukum kemasukan air tanpa sengaja ke dalam rongga dengan perkataan beliau berikut ini :

)والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به ولو مندوبا لم يفطر.ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الأول: يفطر مطلقا بالغ أو لا وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء لكراهته للصائم وكغسل تبرد أو تنظف.الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء.الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر

Alhasil, sesungguhnya aturannya menurut para ulama, kemasukan air tanpa sengaja ke dalam rongga dimana memasukkan air tersebut bukanlah merupakan perintah syariat membatalkan puasa atau merupakan perintah meskipun perintah tersebut hanya sunnah, maka tidak membatalkan puasa. Berdasarkan qaidah ini dipahami tiga pembagian, Pertama, membatalkan secara mutlaq, baik dengan mubalaghah (berlebihan) atau tidak. Ini berlaku pada kemasukan air tanpa sengaja ke dalam rongga pada bukan perintah seperti mandi kali ke-empat dan seperti menyelam dalam air karena makruh bagi orang puasa atau seperti mandi untuk menyegarkan tubuh ataupun membersihkn tubuh. Kedua, membatalkan puasa, jika dilakukan secara mubalaghah. Ini berlaku apabila kemasukan air tanpa sengaja pada seperti berkumur-berkumur yang diperintahkan pada wudhu’. Ketiga, tidak membatalkan secara mutlaq, meskipun dilakukan secara mubalaghah. Ini berlaku pada saat membasuh mulut yang bernajis, karena wajib atas orang puasa dan yang tidak puasa mubalaghah membasuh najisnya agar terbasuh semua yang ada pada batasan dhahir mulut. (I’anah al-Thalibin: II/265)

 

4.   Muntah dengan sengaja

Sabda Nabi SAW:

من ذرَعه القيء فليس عليه قضاء ، ومن استقاء عمداً فَلْيَقض

Barangsiapa terpaksa muntah tidaklah wajib mengqadha puasanya dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqadha puasanya. (Hadits hasan riwayat al-Darimy, Sunan yang empat dan Ibnu Hibban)

 

Adapun yang tidak membatalkan puasa, antara lain:

1.   Memakai obat tetes mata pada saat puasa.  Dalam Minhaj al-Thalibin berserta syarahnya al-Mahalli disebutkan :

)وَلَا) ‌يَضُرُّ (‌الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ

Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meskipun ditemukan rasa celak di tenggorokannya, karena tidak ada rongga penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori (Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli: II/72)

Menggunakan obat tetes mata dapat disamakan dengan menggunakan celak mata. Karena rasanya seandainya masuk ke tenggorokan, maka itu melalui pori-pori, bukan melalui rongga penghubung antara mata dan tenggorokan.

2.   memasukkan sesuatu dalam bukan rongga terbuka seperti memasukkan obat cair melalui suntikan.

3.   Berpuasa dalam keadaan berjunub. Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan:

قد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يدركه الفجر في رمضان وهو جنب من غيرحلم فيغتسل ويصوم

Rasulullah SAW pernah mendapati fajar pada bulan Ramadhan, sedangkan beliau dalam keadaan berjunub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan kemudian melaksanakan puasa.(H.R. Muslim)

Wallahua’lam bisshawab




 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar