Renungan

Senin, 11 Maret 2024

‘Illah hukum harus dhahir dan terukur

 

‘Illah hukum merupakan salah satu rukun qiyas dan sangat dominan dalam menentukan sahnya sebuah qiyas. Karenanya, kajian tentang illah sangat penting untuk mengetahui apakah sebuah qiyas sah atau tidak, sehingga tidak heran pembahasan berkisar masalah ‘illah dalam qiyas lebih banyak dalam kitab-kitab ushul fiqh dibandingkan rukun qiyas lainnya. Devinisi ‘illah sebagaimana dikemukakan dalam kitab ushul fiqh adalah:

)الأصح )أنها (أي العلة) المعرف للحكم ( فمعنى كون الإسكار مثلاً علة أنه معرف أي علامة على حرمة المسكر

Menurut pendapat yang lebih shahih, ‘illah adalah yang memperkenalkan hukum. Karena itu, makna keadaan memabukkan merupakan ‘illah (sebagai contoh) adalah keadaan memabukan itu dapat memperkenalkan  atau menjadi tanda atas keharaman setiap benda yang memabukkan. (Ghayah al-Wushul).

 

Apabila kita menjadikan menyakiti sebagai ‘illah keharaman mengatakan “ah” kepada orangtua berdasarkan firman Allah :

فلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ

Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" (Q.S. al-Isra’: 23)

 

Maka itu artinya kita menjadikan menyakiti sebagai tanda atas keharaman setiap bentuk sikap yang dapat menyakiti orangtua seperti memukul, mencubit, memarahinya dan lain-lain.

Ditinjau dari aspek substansinya, Zakariya al-Anshari mengklasifikasikan ‘illah kepada lima pembagian, yaitu:

1.   Washaf hakiki yang dhahir (tidak tersembunyi) dan terzhabith (terukur). Yang dimaksud dengan washaf hakiki di sini adalah

ما يتعقل في نفسه من غير توقف على عرف أو غيره.

Suatu sifat yang dapat tergambar dalam pikiran tentang substansinya tanpa tergantung kepada ‘uruf atau lainnya.

 

Contohnya makanan sebagai ‘illah ribawi.

2.   Washaf ‘urfi yang itthirad (tidak berubah dengan sebab perbedaan waktu). Sesuai dengan namanya, washaf ini dipahami tergantung pada ‘uruf yang berlaku. Karenanya, kadang-kadang washaf ‘urfi berubah seiring perubahan waktu dan tempat. Misalnya sifat mulia dan hina pada kafaah dalam pernikahan

3.   Washaf lughawiyah, yakni washaf berdasarkan penamaannya menurut lughat. Misalnya ‘illah pengharaman nabiiz (anggur) karena penamaannya sebagai khamar dalam Bahasa  Arab.

4.   Hukum syar’i, baik ma’lulnya (hukum yang diperkenalkan oleh ‘illah) hukum sya’r’i juga ataupun suatu perkara yang hakiki. Contoh yang pertama, menjadikan kebolehan menjual sesuatu milik bersama sebagai ‘illah kebolehan menggadainya. Contoh yang kedua, menjadikan keharaman menyentuh rambut dengan sebab terjadi thalaq dan halal dengan sebab nikah sebagai ‘illah ada kehidupan pada rambut sama halnya dengan tangan.

5.   Washaf yang murakkab (tersusun dari beberapa unsur). Misalnya menjadikan pembunuhan yang sengaja dan secara bermusuhan kepada orang yang setara sebagai  ‘illat wujud qishas. Ada empat unsur di sini, yaitu pembunuhan, faktor kesengajaan, dilakukan karena bermusuhan dan kesetaraan antara pembunuh dan yang terbunuh. Keempat unsur ini menjadi ‘illah bagi wujud qishas atas si pembunuh. (Ghayah al-Wushul).

Beberapa catatan tentang pembagian di atas

1.   Dhahir dan terukur (terdhabith) merupakan syarat ‘illah dalam semua pembagiannya, bukan hanya menjadi syarat bagi washaf hakiki (pembagian pertama) sebagamana dhahir kalam pengarang Ghayah al-Wushul di atas. Karena itu, Syeikh al-‘Ithar dalam Hasyiah ‘ala Syarah Jam’u al-Jawami’ mengatakan,

وَلَمْ يُقَيِّدْهُ وَمَا بَعْدَهُ بِكَوْنِهِ ظَاهِرًا مُنْضَبِطًا؛ لِأَنَّهُ لَا يَكُونُ إلَّا كَذَلِكَ

Pengarang tidak mengqaidkan pembagian washaf ‘urfi dan pembagian sesudahnya bahwa  keadaannya dhahir dan terdhabith, karena pembagian-pembagian tersebut tidak ada kecuali demikian adanya (dhahir dan terdhabith) (Hasyiah ‘ala Syarah Jam’u al-Jawami’: II/275)

 

2.   Sebagaimana dikemukakan di atas, ‘illah hukum harus bersifat dhahir. Artinya sebuah washaf yang tersembunyi (khafaa’) tidak dapat menjadi ‘illah sebuah hukum. Para ulama menafsirkan makna khafaa’ di sini dengan makna:

مَا لَا يُمْكِنُ الِاطِّلَاعُ عَلَيْهِ

Sesuatu yang tidak memungkinkan diketahui.

 

Contoh washaf tersembunyi adalah keridhaan dalam akad. Pemindahan hak milik dalam suatu jual beli didasarkan kepada keridhaan antara dua pihak  berdasarkan hadits Nabi SAW:

إنَّما البيعُ عن تراضٍ

Jual beli hanya berdasarkan saling meridhai (H.R. Ibnu Majah)

 

Namun kita tidak dapat menggantungkan keabsahan jual beli tersebut kepada washaf keridhaan pihak-pihak. Karena keridhaan adalah suatu sifat yang tersembunyi dalam hati-hati masing-masing pihak yang tidak mungkin diketahui oleh pihak lain. Karena itu, keabsahan jual beli harus digantungkan kepada suatu washaf lain yang dhahir dan terdhabith yang diduga mengandung washaf keridhaan tersebut (madhinnah), yaitu lafazh ijab qabul yang dapat didengar oleh pihak-pihak yang berakad.

Namun al-Zarkasyi mengkritik devinisi ini. Menurut beliau, seandainya yang menjadi maksudnya adalah sesuatu yang tidak memungkinkan diketahui sama sekali, baik dengan i’tibar dirinya sendiri ataupun dengan i’tibar washaf lain yang dapat menjadi petunjuk kepadanya (madhinnahnya), maka bagaimana bisa membenarkan menjadikannya sebagai tanda pengenal (amaarah) hukum, baik dengan i’tibar sendirinya ataupun dengan i’tibar madhinnahnya. Ada penafsiran lain atas devinisi di atas, yaitu dengan maksud tidak memungkinkan diketahui dengan i’tibar washaf itu sendiri, akan tetapi dimungkinkan diketahuinya dengan i’tibar washaf lain (menjadi ‘illah) yang memberi petunjuk kepada adanya washaf tersebut. Namun al-Zarkasyi mengatakan, apabila maksudnya seperti yang kedua ini, maka kritikan di atas dianggap kecil dan sepele. Karena yang tidak memungkinkan diketahui hanya dengan i’tibar dirinya sendiri, akan tetapi masih memungkinkan mengetahuinya dengan memperhatikan atsarnya (gejala-gejalanya). (Lihat: al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh: VII/170-171)

Disamping penafsiran di atas, ada penafsiran lain terhadap makna khafaa’ (tersembunyi) dalam bab ‘illah hukum, yaitu suatu washaf yang tidak dapat diketahui dengan indera dhahir manusia. Penafsiran seperti ini dapat dipahami dari beberapa kitab ushul fiqh karya ulama kontemporer seperti dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh karya ‘Abdul Wahab Khalaf. Dalam kitab ini beliau menjelaskan:

ومعنى ظهوره أن يكون محسا يدرك بحاسة من الحواس الظاهرة؛ لأن العلة هي المعرف للحكم في الفرع فلا بد أن تكون أمرا ظاهرا يدرك بالحس في الأصل ويدرك بالحس وجوده في الفرع

Pengertian washaf dhahir adalah washaf tersebut dapat diketahui dengan indera dhahir, karena ‘illah adalah pengenal hukum pada furu’. Karena itu diharuskan merupakan sesuatu yang dhahir yang dapat diketahui dengan indera pada ashal dan juga dapat diketahui keberadaannya dengan indera pada furu’.

 

Kemudian beliau melanjutkan:

لهذا لا يصح التعليل بأمر خفي لا يدرك بحاسة ظاهرة؛ لأنه لا يمكن التحقق من وجوده ولا عدمه

Karena itu, tidak sah menjadi ‘illah dengan suatu yang tersembunyi, yang tidak dapat diketahui dengan indera dhahir. Karena tidak dapat dipastikan wujudnya dan juga tidak adanya.

 

Berdasarkan kriteria ini, ‘Abdul Wahab Khalaf menyebut beberapa contoh berikut ini:

a.    nuthfah suami yang ada dalam rahim isterinya tidak dapat menjadi ‘illah hukum penetapan nasab, akan tetapi dikembalikan illahnya kepada madhinnahnya yang dhahir, yaitu akad pernikahan yang shahih.

b.   Saling ada keridhaan dalam jual beli tidak dapat menjadi ‘illah hukum pemindahan hak milik dalam perkara pertukaran harta, akan tetapi dikembalikan ‘illahnya kepada madhinnah dhahirnya, yaitu ijab dan qabul

c.   Sempurna akal tidak dapat menjadi ‘illah hukum mencapai akil baligh seseorang, akan tetapi dikembalikan kepada madhinnah dhahirnya, yaitu berumur seseorang anak 15 tahun atau muncul tanda-tanda baligh sebelum berumur 15 tahun. (Ilmu Ushul Fiqh: 66)

 

Pengertian dhahir ‘illat sebagaimana dikemukakan ‘Abdul Wahab Khalaf juga dikemukakan Wahbah al-Zuhaili dalam kitab beliau, Ushul Fiqh al-Islami berikut ini:

ومعنى ظهورالعلة كما عرف سابقا أن تكون مدركة بحاسة من الحواس الظاهرة

Pengertian dhahir ‘illah sebagaimana devinisi sebelumnya adalah ‘illah tersebut dapat diketahui dengan salah satu indera yang lima. (Ushul Fiqh al-Islami: I/654)

 

3.   Terdhabith dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan makna terukur, yakni tidak berbeda dengan sebab perbedaan orang yang mengalaminya sebab pengaruh waktu dan kondisi yang berbeda-beda. Pengarang Hasyiah al-‘Ithar mengatakan,

)قَوْلُهُ: مُنْضَبِطًا (أَيْ لَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَفْرَادِ

Perkataan pengarang: “mundhabith”, maknanya tidak berbeda dengan sebab perbedaan contoh kasusnya.

 

Seterusnya beliau mengatakan,

فَخَرَجَ الْمَشَقَّةُ بِالنَّظَرِ إلَى الْقَصْرِ وَالْفِطْرِ فَلَا يُعَلَّلُ بِهِ بَلْ يُعَلَّلُ بِالْمُسافةِ 

Karena itu, kesukaran tidak termasuk ‘illah untuk qashar shalat dan berbuka puasa. Akan tetapi ‘illah untuknya adalah jarak perjalanan.

(Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’ul Jawami’: II/257)

 

Menjadikan jarak perjalanan sebagai ‘illah kebolehan qashar shalat dan berbuka puasa, karena jarak perjalanan merupakan ukuran yang jelas (dhahir) dan terdhabith, dimana dalam ukuran jarak perjalanan tersebut berpotensi terjadi kesukaran.

4.   Berdasarkan uraian point 3 di atas, maka hikmah tidak boleh menjadi ‘illah hukum kalau memang hikmah tersebut tidak memenuhi kriteria ‘terdhabith’. Zakariya al-Anshari mengatakan,

(ولا يجوز في الأصح كونها الحكمة إن لم تنضبط) كالمشقة في السفر لعدم انضباطها، فإن انضبطت جاز كما رجحه الآمدي وابن الحاجب وغيرهما لانتفاء المحذور،

Menurut pendapat yang lebih shahih tidak boleh keadaan ‘illat itu berupa hikmah jika hikmah tersebut tidak terukur (terdhabith) seperti kesukaran dalam musafir, karena kesukarannya tidak dapat diukur. Karena itu, jika hikmah tersebut terukur, maka boleh menjadi ‘illah sebagaimana tarjih al-Aamadiy, Ibnu al-Haajib dan lainnya karena tidak ada yang perlu dihindari. (Ghayah al-Wushul: 121).

 

Wallahua’lam bisshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar