( وَ ) الأصح ( أَنَّهُ ) أى المندوب ( لاَيَجِبُ ) بالشروع فيه ( إِتْمَامُهُ ) لأن المندوب يجوز تركه وترك إتمامه المبطل لما فعل منه ترك له وقالت الحنفية يجب إتمامه لقوله تعالى " ولا تبطلوا أعمالكم " حتى يجب بترك الصلاة والصوم منه إعادتهما وعورض فى الصوم بخبر " الصائم المتطوع أمير نفسه ان شاء صام وان شاء أفطر " رواه الترمذى وغيره وصحح الحاكم إسناده ويقاس بالصوم الصلاة فلا تشملهما الآية جمعا بين الأدلة
(Dan) pendapat yang lebih shahih (sesungguhnya) yaitu mandub (tidak wajib menyempurnakannya), dengan sebab masuk dalamnya, karena mandub boleh ditinggalkannya, sedangkan meninggalkan penyempurnaannya yang dapat membatalkan apa yang yang telah dilakukan termasuk katagori meninggalkannya. Golongan Hanafiyah berpendapat wajib menyempurnakannya, karena firman Allah : “Dan jangan kamu batalkan amalan kamu”(1) sehingga dengan sebab meninggalkan shalat dan puasa, wajib mengulangi keduanya. Dan dikritik pendapat terakhir ini khusus mengenai puasa dengan khabar, “Orang yang berpuasa sunnat memerintah hatinya, jika menginginkan, maka berpuasa dan jika meninginginkan, maka berbuka”. Hadits riwayat Turmidzi dan lainnya.(2) Hakim telah mentashhih sanadnya. Diqiyas shalat kepada puasa. Jadi, ayat tersebut tidak mencakup puasa dan shalat karena penyesuaian antara dalil-dalil itu.
Penjelasannya
1. Q.S. Muhammad :33
2. Dalam Kitab Sunan al-Turmidzi, hadits ini berbunyi :
الصائم المتطوع أمين نفسه ان شاء صام وان شاء أفطر
Artinya : Orang yang berpuasa sunnat mempercayai hatinya, jika menginginkan, maka berpuasa dan jika meninginginkan, maka berbuka”(H.R. Turmidzi).1
DAFTAR PUSTAKA
1.Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 118, No. Hadits : 728
Tidak ada komentar:
Posting Komentar