Renungan

Jumat, 16 September 2011

Menggauli istri yang sedang haid dengan menggunakan kondom

Hukum menggauli istri yang sedang haid dengan menggunakan kondom adalah haram sebagaimana menggauli dengan tanpa kondom. Berikut adalah keterangan ulama mengenai hukumnya, antara lain :

1. An-Nawawi al-Jawy, beliau berkata :

Yang kesembilan (dari yang diharamkan terhadap wanita berhaid): berhubungan suami isteri walaupun dengan menggunakan penghalang yang tipis, meskipun itu setelah darah berhenti dan belum mandi. Itu termasuk dosa besar bagi yang sengaja melakukannya dan mengetahui keharamannya”.

Selanjutnya beliau mengatakan :

Tetapi keharaman tersebut apabila tidak kuatir zina, seandainya ia kuatir zina dan hanya dengan cara itu ia menghindari zina, maka boleh ia melakukan karena pada saat itu ia menghadapi dua mafsadah yang berbeda, maka ia mengambil yang teringan”.[1]


2. Zainuddin al-Malibary dalam Kitab Fath al-Muin, bahkan mengatakan haram bersentuhan dengan bagian badan perempuan yang ada antara pusar dan lutut.[2]


Dalilnya antara lain :

1. Hadits Nabi SAW :

عن عائشة قالت كان إحدانا إذا كانت حائضا أمرها رسول الله صلعم فتأتزر بإزار ثم يباشرها

Artinya : Dari Aisyah, beliau berkata : Salah seorang dari kami (isteri-isteri Rasulullah) apabila berhaid, maka Rasulullah SAW memerintahkan kami mengikat kain sarung. Setelah kami melakukannya, baru Rasulullah SAW menyentuh kami. (H.R. Muslim) [3]


2. Hadits Nabi SAW.

كان رسول الله صلعم يباشرنسائه فوق الإزر وهن حيض

ِArtinya : Rasulullah SAW menyentuh isteri-isteri beliau di atas kain sarung pada saat mereka dalam keadaan berhaid.(H.R. Muslim) [4]


3. Hadits Nabi SAW :

من أتى حائضا أو إمرأة في دبرها أو كاهنا فقد كفر بما انزل على محمد صلعم

Artinya : Barangsiapa yang mendatangi isterinya yang sedang haid, mendatangi isteri pada duburnya atau mendatangi kahin (tukang ramal), sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.(H.R. at-Turmidzi)[5]

Menggauli istri yang sedang haid dengan menggunakan kondom termasuk dalam larangan Rasulullah SAW dalam hadits di atas, yaitu larangan mubasyarah (bermain-main dengan bersentuhan kulit) di antara pusar dan lutut isteri yang sedang haid



[1] Nawawi al-Jawy, Nihayatuz Zain, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Jakarta, Hal. 43.

[2] Zainuddin al-Malibary, Fath al-Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 72

[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 242

[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 243

[5] At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 90, No. Hadits 135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar