Renungan

Minggu, 09 Oktober 2011

Najis Air

1- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ - أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَة وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ

Artinya : Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a., ia berkata: Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya air itu mensucikan tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun.'' (Dikcluarkan oleh imam yang tiga (Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i) dan dishahihkan oleh Ahmad.)[1]


2- وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ - صلى الله عليه وسلم - - إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ - أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَلِلْبَيْهَقِيِّ: - اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ; بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ

Artinya : Dari Abu Umamah al-Bahily r.a., beliau berkata Rasulullah SAW bersabda : “Scsungguhnya air itu ridak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali apabila berubah baunya, rasanya dan warnanva." (Dikeluarkan oleh lbnu Majah dan didha'ifkan oleh Abu Hatim). Dan riwayat al-Baihaqi: "Air itu suci kccuali bila berubah baunya, rasanya dan warnanya karena najis yang menimpanya.”[2]


Menurut Imam al-Nawawi para ahli hadits sepakat atas kedha’ifan hadits di atas.[3] Namun demikian, meskipun sanad hadits ini dha’if, para ahli fiqh tetap mengamalkan kandungan hadits ini karena didukung oleh amalan kebanyakan ahli ilmu, bahkan sebagian ahli mengatakan kandungan hadits ini merupakan ijmak ulama. Berikut pandangan ulama mengenai kandungan hadits di atas yang disebut dalam Badrul Munir, antara lain :

1. Imam Syafi’i mengatakan :

Pendapatku apabila berubah rasa air, bau dan warnanya adalah najis diriwayat dari Nabi SAW dari jalan yang tidak diterima oleh ahli hadits yang semisalnya. Tetapi ia merupakan pendapat umum manusia yang tidak aku kenal ada khilaf di antara mereka.”

2. Baihaqi mengatakan :

Hadits ini tidak kuat, kecuali aku tidak mengetahui ada khilaf tentang najis air apabila berubah.”

3. Berkata Ibnu Jauzi :

Hadits ini tidak shahih, karena itu, apabila dimaklum dha’if hadits ini, maka hanya dapat berhujjah dengan ijmak sebagaimana dikatakan oleh Syafi’i, Baihaqi dan para imam lainnya.”

4. Ibnu Munzir mengatakan :

Ijmak ulama air sedikit atau banyak, apabila jatuh najis di dalamnya sehingga berobah rasa, warna atau bau, maka hukumnya adalah najis.”[4]


-3وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ والحاكم وَابْنُ حِبَّانَ

Artinya : Dan dari 'Abdullah bin Umar r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Apabila air telah sampai dua qullah, maka ia tidak membawa najis." Dalam lafazh lain. "Tidak najis." (Dikeluarkan oleh iman yang empat dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan Ibnu Hibban)[5]


Al-Ahkam

1. Hadits nomor 1 (satu) menjelaskan bahwa air suci menyucikan tidak akan menjadi najis dengan sebab jatuh najis di dalamnya, namun disyaratkan apabila tidak berobah rasa, bau atau warna air, sebagaimana dipahami dari hadits nomor 2 (dua) dan juga apabila air itu sampai dua qullah sebagaimana dipahami dari hadits nomor 3 (tiga)

2. Disepakati para ulama, apabila jatuh najis di dalam air dengan berobah rasa, bau atau warnanya, maka hukum air itu adalah najis, baik air itu banyak atau sedikit sebagaimana dipahami dari keterangan di atas karena beramal dengan hadits nomor : 2 (dua) di atas atau ijmak ulama sebagaimana keterangan sebagian ulama di atas.

3. Apabila jatuh najis dalam air yang sedikit (menurut Mazhab Syafi’i tidak sampai dua qullah) dan air itu tidak berubah, maka para ulama berbeda pendapat, yaitu :

a. Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat air tersebut najis.

b. Ulama Malikiyah berpendapat tidak najis.[6]


Golongan pertama berargumentasi dengan mafhum mukhalafah dari hadits nomor 3 (tiga) di atas, yakni mafhum mukhalafah-nya adalah apabila air tidak sampai dua qullah, maka air itu membawa najis dan ini juga didukung oleh hadits :

إذا استيقظ أحدكم من نومه، فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا. فإنه لا يدري أين باتت يده.

Artinya : Apabila salah seorang kamu terbangun dari tidurnya, maka jangan menyelamkan tangannya dalam bejana sehingga membasuhnya tiga kali, sesungguhnya tidak diketahui dimana tangannya bermalam (Muttafaqun ‘alaihi)[7]


Jalan pendaliliannya sebagaimana dikemukakan oleh Al-Ruyani, hadits di atas memerintah membasuh dua tangan sebelum memasukan tangan dalam bejana karena kuatir ada najis pada tangan. Berdasarkan ini dipahami kalau diyakini ada najis, maka dapat menyebabkan air bernajis.[8]

Ulama Malikyah berargumentasi dengan dhahir hadits nomor 1 (satu) dan 2 (dua). Menurut hemat kami, dhahir dua hadits ini tentunya tidak dapat diamalkan karena bertentangan dengan dalil yang dikemukakan oleh golongan pertama di atas. Wallahu a’lam




[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 23

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 23-24

[3] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 110, lihat juga Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. I, Hal. 401

[4] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. I, Hal. 402

[5] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 24

[6] Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 127

[7] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 31

[8] Al-Ruyani, Bahrul Mazhab, Darul Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. I, Hal. 301

23 komentar:

  1. tgk. menurut tgk sendiri, pendapat yang mana yang bisa kita amalkan tentang air najis ini. apakah kurang dari 2 kullah tapi tidak berubah rasa, bau, warna tetap bernajis? mohon jawabannya tgk.

    BalasHapus
    Balasan
    1. apabila metode kompromi (al-jam'u wal taufiq) hadits yg kita gunakan, maka menurut hemat kami apabila air kena najis, sedang kan air tdk sampai 2 qulah, meskipun tdk berubah rasa, warna, dan bau, maka air itu dihukum najis

      Hapus
    2. Ada pendapat yang mengatakan, bahwa air terkena najis jika sifat air tidak berubah bisa digunakan tapi tidak untuk bersuci. apakah benar tgk?
      karena sering sekali dibak air kamar mandi tempat tinggal saya kejatuhan kotoran cicak.

      Hapus
    3. menuurut mazhab syafi'i air itu tetap najis, kalau najis tentu kalau kena air itu tubuh atau benda yg mengenainya adalah jadi bernajis. jadi karena itu tdk bisa di gunakan utk apa pun, baik bersuci mau pun bukan

      Hapus
    4. Saya ada bertanya pada Abi Zahrul Mudi Mesra, katanya boleh mengambil pendapat imam malik soalan air sedikit terkena najis namun tidak berubah tapi jangan untuk wudhu. karena wudhu dan shalat menurut imam syafi'i tidak sah dengan air sedikit. adapun kalau untuk minum, mandi biasa, mencuci piring boleh.

      Hapus
    5. 1. pada dasarnya kita bebas memilih mazhab utk di amalkan sepanjang ketentuan mengamalkan itu terpenuhi seperti tdk boleh talfq. (talfiq adalah menggabungkan dua pendapat imam mazhab dalam 1 paket ibadah , dimana kedua imam tsb sepakat paket ibadah tsb tdk sah)

      2. utk memamahi penjelasan abi zahrul di atas, mari kita jelaskan sbb ; boleh mengamalkan pendapat imam malik di atas dlm hal selain wudhuk, dan mandi yg menyangkut dgn bab ibadah seperti mandi hadasts, karena selain itu (mandi biasa dan cuci piring dll) termasuk bab basuh najis biasa yg kemungkinan besar tidak terjadi talfiq, karena tdk ada aturan khusus yg berbeda dlm kalangan imam mazhab tentang tata cara membasuh najis kecuali ttg syarat2 air saja. (ini kalau talfiq di pahami hanya terjadi pada 1 bab saja, tetapi kalau talfiq dipahami bisa terjadi dalam bab shalat dan syarat shalat seperti suci dari najiss,maka itu tetap bisa terjadi talfiq. maka berdasarkan ini, maka shalat dlm mazhab syafi'i, sedang basuh najis ikut mazhab malik, tetap terjadi talfiq, sehingga shalat itu tdk sah)
      catatan ; mandi biasa juga ujung2nya terbawa kepada bab shalat, karena orang itu apabila shalat, tentu shalatnya tidak sah berdasarkan mazhab syafi'i, karena dia dianggap tidak suci menurut mazhab syafi'i.
      adapun wudhuk dlm mazhab syafi'i , sedangkan air digunakan berdasarkan mazhab malik, maka ini jelas talfiq yg tdk dibolehkan.

      wassalam

      Hapus
    6. Apakah jika air yg terkena najis yg kurang daripada 2 kullah tersebut namun tidak beruba. Kita mandi dengan air itu dipagi hari. Lalu zuhur kita wudhu dan shalat dengan air yg lebih drpd 2 kullah. Apakah sah shalat kita demikian tgk? Karena ramai yg mengatakan, air menjadi bernajis apabila berubah. Bila tdk berubah tidak mengapa tapi tdk bisa bersuci.

      Hapus
    7. jawaban sesuai dgn uraian di atas

      Hapus
    8. Katanya kalau mandi dengan air menurut mazhab malik yg ada najis namun tidak berubah boleh dan tidak talfiq karena bukan dalam hal ibadah atau diluar amalan ibadah dan tidak dikira talfiq. namun kalau menggunakan air menurut imam malik tersebut untuk wudhu, lalu wudhu menurut imam syafi'i dan shalat menurut imam syafi'i tidak boleh. begitu katanya tgk, apakah benar demikian ?

      Hapus
    9. ya benar kalau itu sekedar mandi yg tdk ada hubungan nya dgn shalat. tetapi begitu dikaidkan dgn shalat, maka itu tdk benar. karena begitu kita shalat, bukankah kita yg shalat itu masih bernajis menurut mazhab syafi'i. sedangkan kita shalat berdasarkan mazhab syafi'i, maka di sini terjadi talfiqnya.

      Hapus
    10. artinya kita boleh saja mandi dgn mengikuti mazhab malik. tetapi begitu kita mau shalat, maka kita harus mandi lagi sesuai dgn mazhab syafi'i, karena kita shalat mengikuti mazhab syafi'i.

      Hapus
    11. Kalau dipikir menggunakan logika memang iya begitu, namun katanya dari segi syara' tidak. Karena mandi biasa itu bukan bersuci untuk ibadah. Yang tidak boleh talfiq ketika wudhu seperti contoh wudhu menurut mazhab syafi'i lalu bersentuhan dengan perempuan memegang pendapat mazhab hanafi yg tidak batal wudhu. lalu shalat, shalatnya tidak sah menurut kedua pendapat itu. Sedangkan ini hanya pada kasus air saja diluar ibadah walaupun nanti setelah memakai air tersebut lalu beribadah. Yang jangan talfiq katanya pada wudhu untuk shalat. begitu tgk orang-orang. bagaimana menurut tgk?

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. jika, sperti di warung kopi,, bgaimana cara mnsucikan, benda yg trkena, air mutanajis,,,
    ek ticak bak, meja, meusampoh yg ija bulu,, euncit ie nyan, mkumat bak jaroe,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.kalau memang diyakini ada kena najis, tentu wajib dibasuh dan shalat tidak sah kalau tdk disucikan dulu.

      2. ada qaidah fiqh ; tidak dihukum najis sesuatu kecuali setelah tahqiq (ada dalil) sesuatu itu najis. jadi najis sesuatu gak bisa diduga2 aja tanpa dalil.

      3. dalam mazhab syafi'i, apabila asal sesuatu adl suci seperti kayu, maka tdk dihukum najis sesuatu karena dhan berdasarkan biasanya di seuatu itu ada najis, jadi didahulukan asalnya dibandingkan kebiasaannya.

      demikian . wassalam

      Hapus
  4. mohon tgk pjelas, poin nmor dua, dgan contoh la khidupan,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. menetapkan sesuatu bernajis harus ada dalil2nya. tidak boleh hanya prasangka saja. misalnya kita mendapati air tidak sampai 2 qulah, hanya karena air itu berada tmp umum yg biasa banyak orang2 tdk mengerti hukum agama, lalu kita tetapkan bahwa air itu bernajis, dgn pertimbangan ada dugaan air itu sdh dipake orang2 gak ngerti ttg hukum air. ini adl penetapan hanya prasangka saja, padahal air pd asalnya adl suci, jadi kita dpt menetapkan air itu suci dgn kembali kpd asalnya.

      Hapus
    2. baru dpt dihukum air itu najis apabila ada dalil bahwa air itu najis, misalnya ada berita dari orang yg adil yg mengatakan dia pernah melihat bahwa air itu sdh dijilat oleh anjing. atau kita melihat sendiri ada taik cecak (yg kita yakini bahwa itu memang taik cecak)yg jatuh dlm air itu.

      Hapus
    3. Jika kita hanya menduga saja itu kembali ke hukum asal tgk ya? baik dalam hal air atau dimanapun dalam hal najis. misal kita ragu tadi apakah terkena najis apa tidak. itu kembali ke hukum asal juga tgk?

      Hapus
  5. Ada dua pertnyaan tgk
    1: air lam gayong rot bak lantai. Sdgkan lantai nyan. Na ie najih. Ie lam gyong ie suci.. W te rot i nyan memercik bk ijq krong tnyoe.. Puna najis.. ?

    2: ek ticak bk meja tasampoh yg ija bulut.. Hana taple ie laen di teuh mejan nyan.. Pikeu wte saay ka hnale ek tcak nyan. Tasampoh lom pajan yg ija bulut. Na gkirq mnajih ija nya... Sdhkqn ek ticak hna le.. Nyan pnglaman lon. Bak wrong kupi....
    Trmksi tgk..

    BalasHapus
  6. Maaf mau nanya jika kita istinja' pasti tangan kita membawa air untuk menggosokkan ke dubur apakah air bekas itu menjadi najid dan tangan dan dubur kita menjadi najis atau menjadi air musta'mal tuan guru terima kasih hal ini membuat saya was was

    BalasHapus