-وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, قَالَتْ: - كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَغْسِلُ اَلْمَنِيَّ, ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ اَلثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ اَلْغُسْلِ فِيهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِمُسْلِمٍ: - لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَرْكًا, فَيُصَلِّي فِيهِ -.وَفِي لَفْظٍ لَهُ: - لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ
Artinya : Dari Aisyah r.a., beliau berkata : Rasulullah SAW pernah mencucikan mani, kemudian keluar untuk shalat dengan memakai pakaian tersebut dan aku melihat bekas cuciannya (Muttafaqun ‘alaihi). Dalam riwayat Muslim : Sungguh aku pernah mengerik mani dari baju Rasulullah SAW, lalu beliau shalat dengan memakainya. Dan dalam lafazh Muslim juga : Sungguh aku mengeriknya dalam keadaan kering dengan kukuku dari baju beliau.[1]
Dalam Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa telah terjadi khilaf ulama mengenai kesucian air mani manusia, yaitu sebagai berikut :
1. Malik dan Abu Hanifah berpendapat kepada najis mani, kecuali Abu Hanifah dalam mensucikannya berpendapat memadai dengan mengeriknya saja apabila mani tersebut kering. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Ahmad. Sedangkan Malik berpendapat harus dengan membasuhnya, baik mani tersebut dalam keadaan basah maupun kering.
2. Al-Laits mengatakan mani manusia adalah najis dan shalat tidak sah dengan sebabnya.
3. Al-Hasan mengatakan shalat tidak sah apabila ada mani pada pakaian meskipun banyak dan sah apabila mani tersebut pada tubuh jika sedikit
4. Kebanyakan ulama berpendapat mani manusia adalah suci. Pendapat ini diriwayat dari Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Umar, Aisyah, Daud dan Ahmad dalam salah satu riwayat yang lebih shahih darinya. Ini juga Mazhab Syafi’i dan Ahli Hadist.
5. Dikalangan ulama Syafi’iyah ada pendapat syaz (aneh) dan dha’if, yaitu mani perempuan najis, tidak najis mani laki-laki. Ada juga pendapat yang lebih dha’if lagi, yaitu mani perempuan dan laki-laki adalah najis
Catatan
Argumentasi yang dikemukakan oleh ulama yang berpendapat najis air mani manusia adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW membasuh air mani yang melekat pada baju beliau. Sedangkan argumentasi yang dikemukakan oleh ulama yang berpendapat suci air mani manusia adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW memakai baju yang kena air mani untuk shalat, dimana Aisyah r.a. sebelumnya sudah mengerik mani tersebut. Jalan pendalilian hadits ini adalah apabila mani tersebut najis, maka tentu tidak memadai hanya dengan dikerik sebagaimana halnya darah dan lainnya. Adapun riwayat Rasulullah SAW membasuh mani dipertempatkan sebagai sunnat dan hanya untuk kebersihan saja.
Adapun mengenai hukum makan air mani yang suci ada dua pendapat. Pendapat yang kuat adalah tidak halal, karena ia masuk dalam katagori kelompok benda yang jorok yang diharamkan.
Adapun hukum mani hewan selain manusia terpilah dalam beberapa katagori, yaitu :
1. Mani anjing, babi dan hewan yang lahir dari perkawinan salah satunya dengan hewan suci. Katagori ini, maninya adalah najis tanpa khilaf
2. Yang selain katagori di atas, menurut pendapat yang lebih shahih, semuanya suci, baik yang dimakan dagingnya atau lainnya. Pendapat yang kedua najis. Pendapat ketiga, mani hewan yang dimakan adalah suci dan mani lainnya adalah najis.[2]
Ada org yg bilang"
BalasHapuskalau mani pd baju berasal dr mimpi basah, mk sah shalat? Dan kalau dr bersetubuh, mk tdk sah?
Dan juga ada pndapat, sah salat bila mani kita, tdk sah bila punya org lain.. Bgmn tgk?
menurut mazhab syafi'i sebagaimana diuraikan di atas, mani manusia secara mutlaq adalah suci, baik itu dari mimpi basah atau karena bersetubuh atau lainnya. karena kalau mani najis maka sungguh najislah tubuh kita ini karena tubuh kita berasal dari mani. namun mani itu haram dimakan karena ia menjijikkan.
Hapuswassalam,
Assalamualaikum ustadz yg saya cintai, bagaimana hukumnya air mani yg keluar pada saat hubungan suami istri (baik itu air mani yg dikeluarkan didalam Farji atau diluar farji/'azl),Krn Khan sebelum keluar air mani dari suami,, umumnya keluar dulu air madzi dari kemaluan suami, sehingga apakah air mani yg keluar setelah adanya air madzi td menjadi termutanajis, (bagaimana pula mungkin dengan bagian tubuh/pakaian/celana kita dan pasangan ataupun kasur yg terkena air mani kita tsb), saya hamba Allah dari Banjarmasin
BalasHapusAssalamualaikum ustadz yg saya cintai, bagaimana hukumnya air mani yg keluar pada saat hubungan suami istri (baik itu air mani yg dikeluarkan didalam Farji atau diluar farji/'azl),Krn Khan sebelum keluar air mani dari suami,, umumnya keluar dulu air madzi dari kemaluan suami, sehingga apakah air mani yg keluar setelah adanya air madzi td menjadi termutanajis, (bagaimana pula mungkin dengan bagian tubuh/pakaian/celana kita dan pasangan ataupun kasur yg terkena air mani kita tsb), mohon banget jawabannya, saya hamba Allah dari Banjarmasin
BalasHapus