Assalamu'alaikum wr.wb...
Saya ingin bertanya pada guru yg terhormat:
1. Jalan kaki ke mesjid dapat pahala sebanyak langkah kaki yg ditempuh... Namun bila kita pergi dgn honda/mobil, apakah kita jg dpt pahala sama sprti jalan kaki?
2. Bgmn hukum memakai baju hitam saat menghadiri pemakaman jenazah?
3. Haram sunat qabliyah jum'at sa'at khatib duduk di atas mimbar.. Duduk khatib yg mana yg di maksud? Apakah duduk antara 2 khutbah? atau duduk khatib waktu naik mimbar pertama?
Dan bgmn dgn shalat tahiyatul mesjid?
Mohon penjelasannya...
Wassalam
Saya ingin bertanya pada guru yg terhormat:
1. Jalan kaki ke mesjid dapat pahala sebanyak langkah kaki yg ditempuh... Namun bila kita pergi dgn honda/mobil, apakah kita jg dpt pahala sama sprti jalan kaki?
2. Bgmn hukum memakai baju hitam saat menghadiri pemakaman jenazah?
3. Haram sunat qabliyah jum'at sa'at khatib duduk di atas mimbar.. Duduk khatib yg mana yg di maksud? Apakah duduk antara 2 khutbah? atau duduk khatib waktu naik mimbar pertama?
Dan bgmn dgn shalat tahiyatul mesjid?
Mohon penjelasannya...
Wassalam
Jawab :
1.
Tentu tidak sama. Kesulitannya juga berbedakan? Karenanya keutamaannya
juga berbeda :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ
وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ
لَهُ بِكُلِّ خُطْوَة عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
Artinya : Barangsiapa
mandi pada hari Jum’at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan
tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat
lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan
pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud )[1]
2.
Hukum memakai baju hitam pada dasarnya adalah mubah, namun di saat pakaian
itu menjadi simbul khas kaum kafir, maka hukumnya menjadi haram apabila
diqashadkan menyerupai kafir. Hadits Nabi mengatakan :
من تشبه بقوم فهومنهم
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia
termasuk dalam kaum itu.
Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan :
3.
Menurut Pendapat ulama Syafi’iyah sunnat qabliyah Jum’at disunnatkan
meskipun khatib sudah berada di atas mimbar atau sedang berkhutbah kecuali
waktunya tidak memuat lagi dua raka’at shalat karena sudah sangat dekat dengan
shalat Jum’at. (baca : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/04/shalat-sunnat-qabliyah-jumat.html)
4.
Dalam hal shalat tahiyatul masjid yang berbaringan waktunya dengan khutbah
Jum’at, hukumnya sama dengan shalat qabliyah Jum’at. Dalam al-Raudhah karya
Imam al-Nawawi disebutkan : al-Muhamily menyebutkan :
”Makruh Tahiyatul Masjid pada dua hal, yaitu : begitu masuk masjid, imam
sedang dalam shalat maktubah dan apabila masuk masjidil haram, maka jangan
menyibukkan diri dengan shalat tahiyatul masjid, karena dapat meninggalkan
thawaf.”[3]
Ass.wr.wb...
BalasHapusZakat fitrah tidak boleh dg uang, Harus dg makanan pokok.. Kalau zakat lain boleh tidak dgn uang langsung? Seperti zakat padi, lembu,kambing, emas dll...!
Kalau kita tinggal di aceh dan ada anak kita yg sekolah di luar negeri... Bolehkah kita keluarkan zakat fitrahnya di aceh...? Atau ia hrus keluarkan sendiri disana?
Apa boleh kita menjual/memakan hasil padi, sebelum di keluarkan zakatnya?
Trims.
sudah dijawab pada :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/bayar-zakat-dengan-uang-dan-zakat.html
wassalam