Jumhur ulama berpendapat
disunnatkan shalat qabliyah Jum’at.[1]
Fatwa ini berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. hadits :
كان يركع قبل
الجمعة أربعا وبعدها أربعا
Artinya : Rasulullah SAW shalat sebelum Jum’at empat raka’at dan sesudahnya
empat raka’at
Menurut keterangan al-Munawi dalam Faidh al-Qadir, hadits ini
telah diriwayat oleh Ibnu Majah dan Thabrany dari Ibnu Abbas dengan sanad
Mubsyir, Hujaj dan ‘Athiyah al-‘Aufy. Sedangkan Mubsyir termasuk pemalsu hadits
dan sementara Hujaj dan ‘Athiyah adalah dhaif. Karena itu, Hafizh al-Iraqi dan
Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya sangat dha’if dan Al-Nawawi mengatakan, hadits
ini bathil. Namun demikian, al-Munawi menjelaskan bahwa hadits ini juga
diriwayatkan dari jalur lain dengan sanad maqbul, beliau mengatakan :
“Sementara itu, ada datang hadits ini dari jalur maqbul, al-Khal’i
telah meriwayatnya dalam kitab Fawaidnya dari hadits Ali karamallah wajhahu.
Hafizh Zainuddin al-Iraqi mengatakan : “Isnadnya jaid (baik).”[2]
2. Dari Abu
Hurairah dan Jabir berkata :
جَاءَ سُلَيْكٌ
الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَقَالَ
لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ
أَنْ تَجِيءَ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Artinya : Sulaik al-Ghathfany tiba, sedangkan Rasulullah SAW
sedangkan berkhutbah. Nabi SAW berkata : “Apakah kamu telah shalat dua raka’at
sebelum sampai ke sini ? Sulaik menjawab : “Tidak”. Rasulullah SAW bersabda :
“Shalatlah dua raka’at dan selesaikan itu !.” (H.R. Ibnu Majah)[3]
Ibnu Mulaqqan mengatakan :
“Hadits ini telah diriwayat oleh Ibnu Majah dengan isnad shahih
yang berhujjah oleh Syaikhaini dengan semua perawinya dalam shahih keduanya
kecuali Thalhah bin Nafi’, yaitu Abu Sufyan, namun Muslim berhujjah dengannya.”[4]
Perintah Rasulullah SAW kepala Sulaik melakukan shalat dua raka’at
dalam hadits ini adalah shalat qabliah Jum’at, karena kalau yang dimaksudkan
tersebut adalah shalat tahiyatul masjid, tentu pertanyaan Rasulullah kepada
Sulaik, “Apakah kamu telah shalat dua raka’at sebelum sampai ke sini” tidak
bermakna, hal ini karena tahiyatul masjid tidak disyari’atkan kecuali dalam
masjid. Pendalilian dengan hadits ini telah dilakukan oleh Jalaluddin
al-Mahalli dalam Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj.[5]
3. Dari
Nafi’ berkata :
كَانَ ابْن عمر
يُطِيل الصَّلَاة قبل الْجُمُعَة وَيُصلي بعْدهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيته وَيحدث
أَن رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ كَانَ يفعل ذَلِك
Artinya : Ibnu Umar memanjangkan shalat sebelum Jum’at dan shalat
dua raka’at dalam rumahnya sesudahnya dan beliau menceritakan bahwa Rasulullah
SAW melakukan demikian (H.R. Abu Daud dengan isnad atas syarat shahih.
Ibnu Hibban juga menshahihkannya)[6]
Imam al-Nawawi telah menjadikan hadits ini sebagai hujjah
disunnahkan shalat sunnat sebelum Jum’at.[7] Pernyataan
al-Nawawi ini juga telah dikutip oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fath
al-Barri.[8]
4. Dari
Abdullah bin Mughfal, Nabi SAW bersabda :
بين كل أذانين
صلاة
Artinya : Di antara setiap dua azan ada shalat (H.R.
Bukhari dan Muslim)[9]
Yang dimaksud dua azan dalam hadits ini adalah azan dan iqamah
sebagaimana dijelaskan oleh al-Nawawi dalam Syarah Muslim.[10]
Dalam Khulashah al-Ahkam, Imam al-Nawawi menempatkan hadits ini sebagai dalil
shalat sunnat sebelum Jum’at.[11]
5. Dari
Abdullah bin Zubair, beliau berkata :
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : “Tidak ada shalat yang
difardhukan kecuali dihadapannya ada dua raka’at shalat. (H.R. Thabrani
dalam al-Kabir dan al-Aushath. Sanadnya ada Suwaid bin Abdul Aziz, dia dha’if)[12]
Namun Ibnu Hibban telah
meriwayat hadits ini dari jalur lain dan beliau menshahihkannya.[13]
Shalat qabliyah Jum’at merupakan shalat yang dilakukan dihadapan (pada awal)
shalat fardhu, yaitu shalat Jum’at
6. Qiyas kepada shalat Dhuhur
Salah satu hujjah yang
digunakan oleh Imam al-Nawawi dalam mengemukakan pendapat disunnahkan shalat
sebelum shalat Jum’at adalah dengan jalan mengqiyaskannya kepada shalat Dhuhur,
beliau mengatakan dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab sebagai berikut :
“Adapun shalat sunnat sebelum Jum’at, yang menjadi pegangannya
adalah hadits Abdullah bin Maghfal yang telah disebutkan pada furu’ sebelumnya
; “Pada setiap dua azan itu adalah shalat” dan dengan mengqiyaskan kepada
shalat dhuhur.”[14]
[1] Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu, Darul FIkri, Beirut, Juz. II, Hal. 305
[3] Ibnu Majah, Sunan Ibnu
Majah, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 204, No. Hadits : 1114
[5] Jalaluddin
al-Mahalli, Syarh al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Umairah,
Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 211-212
[6] Ibnu Mulaqqan, Tuhfah
al-Muhtaj Ila Adallah al-Minhaj, Dar al-Raa’, Juz. I, Hal. 398-399
[13] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri,
Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 426
Assalamu'alaikum
BalasHapusteungku, na bacut ulon keumeung tanyoeng masalah shalat Istikharah,,,,
kiban tata cara dan pajan2 manteung watee yang get ta kerjakan ?
Wassalamualaikum
alaikum salam wr wb
Hapusdapat diikuti melalui :
http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/shalat-istikharah.html
wassalam
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapusmohon maaf tgk.jadi kalau shalat tahiyatul masjid boleh kita laksanakan selagi khatib sedang membaca khutbah.
Sebab Saya pernah dengar pendapat yang mengatakan tidak boleh shalat tahiyatul masjid selagi khatib sedang baca khutbah.
Mohon tanggapan Tgk
Wassalam
berdasarkan hadits riwayat ibnu majah dari abu hurairah dan jabir di atas dipahami tidak ada larangan shalat sunnah pada ketika khatib sedang berkhutbah. khusus masalah tahiyatul masjid lihat :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/masalah-sekitar-shalat-jumat-dan-hukum.html