Renungan

Rabu, 29 Mei 2013

Apabila halal dan haram berkumpul pada sesuatu


m.ilham annabawi29 Mei 2013 10.26
asslm...
tgk saya ingin bertanya sedikit mengenai:
1. bila seekor anjing berhubungan intim dengan seekor kambing betina,, maka lahirlah anak,, bgmn status anak trsbut, apa ia suci dan boleh di makan? atau najis??
2. bila seekor anjing berhubungan dgn manusia (wanita).. maka punya anak,, bgmn anak tsb,, apa juga najis?
3.bila seekor kucing berhubungan dgn ayam atau sebaliknya... maka bagaimana status anak yg dilahirkan ayam tsb... apa boleh dimakan?
4. bila manusia berhubungan dgn lembu betina, punya anak, bgmn status anak dari lembu tsb.. apa boleh di makan? atau sebaliknya lembu berhubungan dgn wanita??

maa'af sebelumnya tgk yg mulia,, mungkin pertanyaannya kurang sopan... tapi begitulah pertanyaannya...
terimakasih tgk sebelumnya dan juga sesudahnya....
mohon penjelasannya...

Jawaban :
Dalam kitab al-Asybah wal-Nadhair, karya al-Suyuthi hal 74 (Cet. Al-Haramain) disebutkan sebuah qaidah fiqh berbunyi :
اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
Artinya : Apabila halal dan haram berkumpul pada sesuatu , maka hukumnya diberatkan kepada haram

Berdasarkan ini, maka dapat dijawab pertanyaan di atas sebagai berikut ;
1.      Seekor anjing berhubungan intim dengan seekor kambing betina, lalu lahirlah anak, maka anaknya tersebut dihukum najis dan tidak boleh dimakan
2.      Seekor anjing berhubungan dgn manusia (wanita), lalu punya anak, maka anak tersebut najis.
3.      Seekor kucing berhubungan dengan ayam atau sebaliknya,  maka status anak yang  dilahirkan itu tidak boleh dimakan
4.      Seorang manusia berhubungan dengan lembu betina atau sebaliknya, lembu berhubungan dengan wanita, punya anak, maka status anaknya tersebut tidak boleh di makan. 

masalah air musyammas, air mutlaq dan ta'aruzh khabar


anwar mustafa24 Mei 2013 02.46
asslm...
tgk, kiban surah kitab bajuri hal 29 jilid 1 pd masalah air musyammas...?
dan kiban surah kitab ianatutthalibin(fathul mu'in) pd masalah air mutlak... nas ibaratnya:
وان رشح من بخارالماءالطهورالمغلى او استهلك فيه الخليط او قيد بموافقة الواقع....... الخ..... ؟

dan yg terakhir tgk, surah contoh hadis dalam kitab nufahat(waraqat) hal 110-111 pd masalah fasal TAARRUDH... yaitu:
شر الشهود الذي يشهد قبل ان يستشهد وحديث خير الشهود...........الخ....................؟؟

trims.......
Jawaban
1.    Air musyammas adalah air yang panas dengan sebab kena panas matahari. Air ini makruh pemakaiannya apabila air itu bertempat dalam bejana yang terbuat dari benda yang mungkin ditempa selain emas dan perak dan dipanas matahari dalam ukuran yang tinggi sehingga memunculkan bau tak sedap  yang berhamburan pada permukaan air dengan sebab panas tersebut. Karena itu dengan semata2 kena panas matahari, air itu tidak makruh memakainya.
2.    Lengkap bunyi teks Fath al-Mu’in (dalam I’anah al-Thalibin I/27) di atas adalah :
وهو ما يقع عليه اسم الماء بلا قيد وان رشح من بخارالماءالطهورالمغلى او استهلك فيه الخليط او قيد بموافقة الواقع  كماء البحر
Artinya : Air Mutlaq adalah sesuatu yang jatuh nama air atasnya tanpa qaid, meskipun air itu muncul dilompat dari buih air yang suci menyucikan yang mendidih atau air yang larut sesuatu di dalamnya ataupun air yang ada qaid sesuai dengan kejadiannya seperti air laut.

Penjelasannya:
a.       Teks di atas merupakan devinisi dari air mutlaq
b.      Air mutlaq adalah sesuatu benda cair yang terbenar nama air atasnya tanpa diembel2 dengan sesuatu qaid. Air kopi tidak disebut air mutlaq, karena gak ada orang mengatakan ia dengan sebutan air, tetapi kalau ada orang menyebutnya pasti disebut air kopi dengan tambahan qaid kopi.
c.       Termasuk air mutlaq adalah air yang diloncat dari buih air suci menyucikan yang lagi mendidih.
d.      Termasuk air mutlaq adalah air yang larut sesuatu benda seperti gula di dalamnya. Ini tentunya selama air itu tidak berubah, baik berubah pada pandangan kasat mata atupun secara taqdir.
e.       Termasuk air mutlaq adalah air yang diqaidkan sesuai dengan kejadiannya seperti air laut. Air laut tetap disebut dengan air mutlaq, meskipun diqaidkan dengan laut, karena qaidnya itu adalah qaid sesuai dengan kejadian asalnya.
3.    Kedua hadits tersebut, lengkap bunyinya :
Hadits pertama :
شر الشهود الذي يشهد قبل ان يستشهد
Artinya : Seburuk-buruk saksi adalah saksi yang melakukan kesaksiannya sebelum diminta
Hadits kedua :
خير الشهود الذي يشهد قبل ان يستشهد
Artinya : Sebaik-baik saksi adalah saksi yang melakukan kesaksiannya sebelum diminta

Kedua hadits di atas dhahirnya adalah bertentangan, karena hadits pertama mengatakan buruk saksi yang melakukan kesaksiannya sebelum diminta sedangkan hadits kedua mengatakan sebaliknya, yaitu baik. Oleh para ulama sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Waraqat mempertempat kedua hadits tersebut kepada pada konteks yang berbeda. Hadits pertama dipertempat dalam konteks dimana pihak yang dibantu dengan kesaksian saksi tersebut juga mengetahui apa yang menjadi isi kesaksian saksi. Misalnya A mengetahui bahwa dirinya ada harta miliknya pada pihak B.  Nah, di sini saksi apabila naik saksi tanpa diminta oleh A dianggap seburuk2 saksi, karena si A tanpa diberitahu oleh saksi, dia sudah tahu yang menjadi haknya. Sedangkan hadits kedua dipertempatkan pada konteks apabila pihak yang dibantu dengan kesaksian saksi tersebut tidak mengetahui apa yang menjadi isi kesaksian saksi. Karena itu saksi ini dianggap sebaik2 saksi, karena kalau saksi ini tidak naik saksi, maka dikuatirkan pihak A tidak tahu yang menjadi miliknya.

Minggu, 19 Mei 2013

Pengertian Teks Fath Qarib pada hamisy al-Bajuri Juz. I, Hal. 106 (masalah sisa air basuh najis)


asslm... tgk kiban maksud surah kitab bajuri hal106 juz 1....
واعلم ان غسالة النجاسة بعد طهارة المحل المغسول طاهرة.......... الخ......... فالشرة عدم التغير

trims..
Jawab
Teks ini terdapat dalam hamisy al-Bajuri (fathul qarib), Juz. I, hal. 106 (Cet al-haramain). Teks lengkapnya berbunyi :
واعلم أن غسالة النجاسة بعد طهارة المحل المغسول طاهرة إن انفصلت غير متغيرة ولم يزد وزنها بعد انفصالها عما كان بعد اعتبار مقدار ما يتشربه المغسول من الماء. هذا إن لم يبلغ قلتين؛ فإن بلغهما فالشرط عدم التغير
Artinya : Ketahuilah bahwa sisa air basuh benda najis sesudah suci benda yang dibasuh tersebut hukumnya adalah suci jika terpisah air itu dari benda yang dibasuh dalam keadaan tidak berubah dan tidak bertambah timbangan air setelah terpisahnya dari benda yang dibasuh sesudah dii’tibar qadar air yang diserap oleh benda yang dibasuh. Ini apabila air tidak sampai dua qullah. Apabila sampai dua qullah, maka syaratnya hanyalah tidak berubah saja.

Apabila kita contohkan dengan membasuh kain sarung, maka setelah hilang ‘ain najis, kemudian kita siram sekali lagi untuk menjadikan kain sarung tersebut menjadi suci. Air siraman yang terakhir ini yang sudah terpisah dari kain sarung, hukumnya adalah suci dengan syarat, pertama ; air itu dalam keadaan tidak berubah warna, bau aau rasa, kedua ; timbangan air tersebut tidak bertambah dari ukuran semula, karena kalau ada bertambah, itu menunjukan ada ‘ain najis bersamanya. Tidak bertambah ini tentu sesudah dihitung juga qadar yang masih terserap dalam kain. Dua persyaratan ini berlaku apabila ukuran air itu tidak sampai dua qullah. Adapun kalau sampai dua qullah, maka yang menjadi persyaratan hanya tidak berubah.

Jumat, 17 Mei 2013

ibadah anak-anak belum baligh, gila dan orang kafir


salamualaikum tgk....
tgk, sy ingin bertanya..
1.apa anak kecil mendapat pahala apabila melakukan salat dengan benar?
2.apakah orang gila apabila melakukan salat dgn benar akan memperoleh pahala juga??
3.apa sah salat kita tgk, bila kita mengikuti imam yg belum khitan? dan imam yg belum baligh juga?
 
4.apakah ada manfaat atau pahala bagi orang non muslim, bila mereka membantu orang islam? ataumemberi bantuan untuk sekolah atau pesantren?
trimakasih tgk....
maaf terlalu banyak....
Jawab ;
1.        Anak-anak yang belum baligh apabila melakukan shalat dengan benar, maka shalatnya sah dan dia mendapat pahalanya. Hukum shalat anak-anak belum baligh ini sama dengan hukum haji yang dilakukan oleh anak-anak belum baligh. Dalam hal haji, Rasulullah SAW bersabda :
فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
Artinya : Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Ya dan bagimu pahala (H.R Muslim)[1]

Dalam mengomentari hadits di atas, al-Nawawi mengatakan :
فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا
“Hadits ini menjadi hujjah bagi Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur ulama bahwa haji anak-anak terakad dan sah dan mendapat pahala karenanya, meskipun tidak memadai sebagai haji rukun Islam, tetapi menjadi haji sunnat.”[2]

2.        Orang gila apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah, karena tidak dii’tibar niatnya, meskipun perbuatan shalat yang dilakukannya benar. Dengan demikian, maka tidak ada pahala baginya.

3.        Menurut hemat kami, mengikuti imam yang belum khitan atau belum baligh, sah-sah saja selama imam itu melakukan shalatnya dengan memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Bagi yang belum khitan tentu kemaluan yang ditutupi oleh kulit yang dipotong waktu khitan harus dibersihkan alias disucikan, karena itu termasuk bagian badan yang wajib bersih dari najis, karena masih dianggap zhahir badan.

4.        Amalan orang kafir, meskipun merupakan perbuatan yang baik menurut agama seperti membantu orang Islam atau memberi bantuan untuk sekolah atau pesantren, maka itu tidak ada nilainya di sisi Allah, alias tidak mendapat pahala apa-apa. Allah Ta’ala berfirman Q.S. al-Nur : 39 berbunyi :
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا
Artinya : Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu, dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. (Q.S. al-Nur : 39)

wassalam


[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz. II, Maktabah Syamilah, Hal. 974, No. Hadits : 1336
[2] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 99

Rabu, 15 Mei 2013

Kata-Kata Bijak


Berkata al-Nu’man bin Basyir al-Anshari r.a. :
فلا تعدد المولى شريكك في الغنى *  ولكن المولى شريكك في العدم
Jangan engkau sangka temanmu adalah yang menemanimu pada waktu kaya,
Tetapi yang sebenarnya teman adalah yang menemanimu pada waktu papa.


(Sumber : Al-Kawakib al-Durriyah, karya Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abd al-Bary al-Ahdal, Juz. I, Hal. 123 (Cet. Maktabah Muhammad bin Ahmad bin Nabhan wa Auladuhu, Surabaya)

Senin, 13 Mei 2013

Pengertian teks al-Bajuri Juz. I, hal. 202 dan Izhahul Mubham, hal. 3


Pertanyaan dari tofiq12 Mei 2013 18.32
salam tgk...
tgk kiban surah kitab bajuri hal 202 juz 1:
الاول دوام السفر يقينا في جميع صلا ته فلوانتهي سفره فيها كان بلغت سفينته دار اقامته

kiban maksud surah DAARA IQAAMATIHI...? 
dan kiban surah kitab izhahul mubham (mantiq) hal 3:
*
والجواب عن الاول ان النتائج في البيت الاول اعم من ان تكون بعيدة مستورة بسبب دقتها

kiban surah ba'idatan masturatan tsb...???
trims tgk....
Jawab :
1.        Lengkap teks al-Bajuri Juz I, Hal. 202 di atas adalah sebagai berikut :
الاول دوام السفر يقينا في جميع صلا ته فلوانتهي سفره فيها كان بلغت سفينته دار اقامته  او شك في انتهائه اتم لزوال سبب الرخصة في الاولى وللشك فيه في الثانية
Artinya : Syarat pertama boleh qashar shalat adalah berkekalan musafir secara yakin dalam semua perbuatan shalatnya. Karena itu, seandainya musafirnya itu habis dalam shalat, seperti seseorang yang sampai kapal tumpangannya ke negeri tempat bermukimnya (sementara dia masih dalam shalat) atau dia ragu-ragu tentang habis musafirnya, maka hendaknya dia menyempurnakan shalatnya (melakukannya dengan empat raka’at), hal itu karena hilang sebab rukhsah pada kasus pertama dan karena ragu-ragu pada kasus kedua.

Maksud teks di atas adalah salah satu syarat dibolehkan qashar shalat adalah semua perbuatan shalat seseorang itu mulai takbir sampai salam harus dilakukannya dimana orang yang melakukan semua perbuatan shalat tersebut dalam keadaan musafir. Berdasarkan ini, maka seseorang yang melakukan shalat dengan niat qashar dalam kapal laut yang sedang melaju, sebelum selesai shalat, kapalnya sudah sampai ke darul iqamah (tempat kampung halaman atau tujuan lain tetapi dengan niat menetap sekurang-kurangnya 4 hari), maka waktu itu shalat yang belum selesai tadi harus disempurnakan menjadi empat raka’at, tanpa qashar.
Daara iqamatihi, maksudnya negeri/tempat bermukim seseorang yang melakukan shalat qashar. Negeri/tempat bermukim itu baik kampong halaman tempat bertanah air atau tujuan lain dengan niat menetap sekurang-kurangnya empat hari.

2.        Lengkapnya teks Izhahul Mubham hal 3 di atas adalah :
وفي هذا البيت سؤالان:
الأوّل: أن البيت الأول يغني عنه, الثاني فكان الأولى بعد أن وقع منه ذكره أن يذكر الأوّل بجنبه أو يذكره بجنب الأوّل لكون كلّ منهما مسبباً عن إزالة الحجب
والجواب عن الأوّل: أن النتائج في البيت الأوّل أعمّ من أن تكون بعيدة مستورة بسبب دقتها أولا. وما في البيت الثالث خاص بالمستورة البعيدة فلم يغن البيت الأوّل عنه.
وعن الثاني: بأنه قدّم البيت الأوّل حرصاً على براعة الاستهلال، فلم يتأت جعله بجنب البيت الثالث، واضطر إلى تأخير الثالث لكونه غاية لما قبله، فلم يتأت جعله بجنب الأوّل.
Artinya : Pada bait ini ada dua pertanyaan, yakni pertama ; sesungguhnya bait pertama tidak memerlukan lagi bait ini (bait ketiga), Pertanyaan kedua ; karena itu sesudah telah terjadi penyebutannya sebaiknya disebut bait pertama sesudah bait ini (bait ketiga) atau disebut bait ini (bait ketiga) sesudah bait pertama, karena keadaan setiap keduanya merupakan akibat dari hilang hijab.(hilang hijab disebut pada bait kedua)
Jawaban dari pertanyaan pertama ; sesungguhnya makna “nataij” (kesimpulan) pada bait pertama lebih umum, yakni mencakup natijah yang jauh pemahamannya dan tersembunyi dengan sebab mendalam natijahnya atau tidak jauh dan tidak tersembunyi, sedangkan hal yang ada dalam bait ketiga khusus dengan yang tersembunyi dan jauh pemahamannya.  Karena itu, bait pertama tetap membutuhkan bait ketiga.
Jawaban dari pertanyaan kedua ; didahulukan bait pertama, karena menjaga bara’ah istihlal. Karena itu, tidak dijadikan bait pertama sesudah bait ketiga dan diharuskan menterakhirkan bait ketiga (dari bait pertama dan kedua) , karena bait ketiga merupakan ujung (faedah) bagi bait sebelumnya, karena itu, tidak dijadikan bait ketiga sesudah bait pertama.

Pengertian dari
والجواب عن الاول ان النتائج في البيت الاول اعم من ان تكون بعيدة مستورة بسبب دقتها
makna nataij (natijah-natijah) pada bait pertama, yaitu bait alhamdulillahillazi qad akhraja nataij…dst mencakup mencakup natijah yang jauh pemahamannya dan tersembunyi dengan sebab mendalam natijahnya dan juga mencakup natijah-natijah yang tidak jauh dan tidak tersembunyi, sedangkan natijah pada bait ketiga (natijah pada bait ketiga dipahami dari perkataan syumusul ma’rifah yang bermakna ma’rifah seperti matahari), yakni bait hatta badaat lahum….dst khusus natijah yang jauh pemahamannya dan tersembunyi. Sehingga dapat dikatakan bait pertama tetap membutuhkan bait ketiga. Hal ini sama dengan athaf  lafazh khas atas lafazh ‘am, tidak dapat dikatakan dengan sebab sudah ada ‘am, maka tidak perlu lagi yang khas.
Pengertian ba'idatan masturatan adalah natijah-natijah yang sukar dipahami dan tersembunyi.

wassalam




Minggu, 12 Mei 2013

Malaikat Rumaan, Pencatat Amal


Berikut keterangan para ulama mengenai keberadaan Malaikat yang bernama Ruman
1.        Al-Ghazali dalam al-Durah al-Fakhirah fi Kasyf Ulum al-Akhirah mengatakan :
“Sehingga diratakan tanah atas mayat, kemudian Malaikat yang bernama Rumaan memanggilnya. Sesungguhnya telah diriwayat dari Ibnu Mas’ud r.a,  beliau berkata :
فلت يا رسول الله , ما اول ما يلقى الميت اذا ادخل قبره فقال يا ابن مسعود لقد سألتني عن شيئ ما سألني عنه احد الا انت فاول ما يناديه ملك اسمه رومان يجوس خلال المقابر فيقول يا عبد الله اكتب عملك فيقول ليس معي دواة..... الخ
Artinya : Aku (Ibnu Mas’ud) Mengatakan : “Ya Rasulullah, apa yang pertama dijumpai simayat pada saat masuk kuburnya ?” Rasulullah SAW menjawab : “Hai Ibnu Mas’ud sungguh kamu telah menanyakan kepadaku hal yang belum pernah seorangpun bertanya selain kamu. Yang pertama yang memanggil mayat adalah malaikat yang bernama Rumaan, berada disela-sela kuburan. Malaikat Rumaan bertanya kepada mayat, “Hai hamba Allah, tulislah amalanmu,” Simayat menjawab : “Aku tidak mempunyai tinta…..dan seterusnya.[1]

2.        Dalam al-Tazkirah, al-Qurthubi mengatakan :
ثم يناديه ملك يقال له رومان، وهو أول ما يلقي الميت إذا دخل قبره
Artinya : Kemudian mayat itu dipanggil oleh malaikat yang bernama Rumaan. Malaikat Rumaan ini merupakan malaikat pertama yang dijumpai mayat apabila memasuki kuburnya[2]

Kemudian al-Qurthubi dalam kitab Tazkirah ini juga pada halaman 353, mengutip hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada point 1 di atas dari kitab al-Durah al-Fakhirah fi Kasyf Ulum al-Akhirah.[3]

3.        Dalam Ittihaf Saddah al-Muttaqiin, al-Zabidi menyebutkan  bahwa pengarang al-Haliyah meriwayatkan dari Zhamirah bin Hubaib, berkata :
فتان القبر ثلاثة انكر وناكور ورومان
Artinya : Yang menjadi fitnah dalam kubur tiga, yaitu Malaikat Munkar, Nakur dan Rumaan.

Kemudian beliau menyebutkan hadits yang diriwayat Ibn al-Laal dan Ibnu al-Jauzi dalam kitab al-Mauzhu’at secara marfu’ (al-Mauzhu’aat adalah kitab yang berisi hadits-hadist mauzhu’). Dalam kitab tersebut Ibnu al-Jauzi mengatakan bahwa hadits tersebut tidak asal baginya, sedangkan Zhamirah adalah seorang tabi’in dan riwayat itu berhenti padanya. Hadits dimaksud dengan redaksi :
فتانو القبر اربعة منكر ونكير ونكور وسيدهم رومان
Artinya : Yang menjadi fitnah dalam kubur empat, yaitu Malaikat Munkar, Nakir, Nakur dan pimpinan mereka, Rumaan.[4]

4.        Juga dalam Ittihaf Saddah al-Muttaqiin, al-Zabidi mengatakan :
“Hafizh Ibnu Hajar ditanyai, apakah malaikat yang bernama Rumaan mendatangi mayat, beliau menjawab : “hadits mengenai itu datang dengan sanad lemah.”

Kemudian al-Zabidi mengatakan bahwa al-Suyuthi telah mengingkari penisbatan hadits yang menyebut nama Rumaan sebagai salah satu malaikat yang menjadi fitnah  dalam kuburan kepada Ibnu Mas’ud, al-Suyuthi mengatakan :
Tidak ada pada jalur-jalur hadits soal dalam kubur disebut Rumaan dan tidak ada juga dua malaikat yang menjadi fitnah dalam kubur sebelum datang malaikat Munkar dan Nakir, tetapi keduanya hanya Munkar dan Nakir saja.[5]


5.        Dalam al-Fatawa al-Haditsiyah, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
وفي مرسل ضعيف زيادة اثنين آخرين وهما ناكور ورومان، فعليه تكون الملائكة الذين يسألون أربعة
Artinya : Dalam hadist mursal yang dha’if ada penambahan dua orang malaikat lain, yaitu Nakur dan Rumaan. Maka berdasarkan ini, malaikat yang bertanya dalam kuburan adalah empat.[6]

Kesimpulan :
1.      Imam al-Ghazali dan al-Qurtubi, dua orang ulama besar dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah telah menyebut malaikat Rumaan sebagai salah satu malaikat yang menjadi fitnah dalam kuburan bagi mayat.
2.      Namun hadits yang menjadi dasar penyebutan ini menurut Ibnu Hajar al-Asqalany dan Ibnu Hajar al-Haitamy adalah riwayat lemah, bahkan al-Suyuthi mengingkari hadits ini dan Ibnu al-Jauzi mengatakan tidak ada asalnya.







[1] Imam Al-Ghazali, al-Durah al-Fakhirah fi Kasyf Ulum al-Akhirah, Maktabah al-Tsaqafiyah, Beirut, Hal. 34
[2] Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Hal. 246
[3] Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Hal. 353
[4] Al-Zabidi, Ittihaf Saddah al-Muttaqiin, Muarrisah li Tarikh al-Arabi, Beirut, Juz. X, Hal. 420
[5] Al-Zabidi, Ittihaf Saddah al-Muttaqiin, Muarrisah li Tarikh al-Arabi, Beirut, Juz. X, Hal. 420-421
[6] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Haditsiyah, Darul Fikri, Hal. 7