Yang membatalkan puasa terbagi kepada dua pembagian :
a.
Membatalkan puasa yang mewajibkan qadha saja, yaitu :
1.
Makan dan minum secara sengaja.
Firman Allah :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya : Makan dan minumlah kamu sehingga sampai kelihatan benang
yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar. (Q.S. al-Baqarah : 187)
Sabda Nabi SAW :
من نَسِيّ ـ وهو صائم ـ فأكل أو شرب ، فليُتم صومه ، فإنما
أطعمه الله وسقاه
Artinya : Barangsiapa yang lupa bahwa
dia berpuasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan
puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum (H.R. Bukhari
dan Muslim)[1]
2.
Muntah dengan sengaja
Sabda Nabi SAW :
من ذرَعه القيء فليس عليه قضاء ، ومن استقاء عمداً فَلْيَقض
Artinya : Barangsiapa terpaksa muntah tidaklah wajib
mengqadha puasanya dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah
dia mengqadha puasanya. (Hadits hasan riwayat al-Darimy, Sunan yang empat
dan Ibnu Hibban)[2]
3.
Haid dan nifas
Dari Mu’azah berkata :
سَأَلْتُ عَائِشَةَ
فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ.
فَقَالَتْ : أَحَرُورِيَّةٌ
أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ
يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّلَاةِ
Artinya : Saya bertanya kepada Aisyah
seraya berkata, 'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak
mengqadha' shalat? ' Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan
Haruriyah? ' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.'
Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk
mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat (H.R.
Muslim)[3]
Nifas diqiyaskan kepada haid.
4.
Memasukkan sesuatu benda dalam rongga terbuka.
Sabda Nabi SAW :
وبَالغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أنْ تكونَ
صَائِمًا
Artinya : Lakukanlah istinsyaq
(memasukkan air dalam hidung pada waktu berwudhu’) dengan kuat kecuali kamu
dalam keadaan berpuasa.(Hadits shahih riwayat imam-iman hadits, al-Turmidzi
mengatakan hadits hasan shahih dan al-Hakim mengatakan, hadits shahih)[4]
Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW melarang istinsyaq dengan
kuat seseorang yang sedang berpuasa karena dikuatirkan dapat masuk air dalam
dalam hidung. Hal itu adalah karena dapat membatalkan puasa. Maka rongga-rongga
terbuka lainnya seperti telinga juga sama hukumnya dengan hidung.
Tidak batal puasa dengan memasukkan sesuatu dalam bukan
rongga terbuka seperti memasukkan obat cair melalui suntikan.
5.
Onani
Onani adalah mengeluarkan mani dengan tangan. Ini membatalkan
puasa. Argumentasinya, kalau bersetubuh tanpa mengeluarkan mani dapat
membatalkan puasa, maka onani yang termasuk dalam kelompok mengeluarkan mani
dengan jenis syahwat, tentu lebih patut dapat membatalkan puasa. Alasan lain,
karena onani mengeluarkan mani dengan jalan mubasyarah (menyentuh), maka ia
sama dengan mengeluarkan mani dengan jalan mencium (qublah).
6.
Keluar mani dengan bersentuhan dan ciuman, karena ini
termasuk dalam katagori mengeluarkan mani dengan jalan mubasyarah (menyentuh). Tidak
membatal puasa keluar mani dengan sebab menghayal, karena ia sama dengan keluar
mani dengan sebab mimpi basah. Demikian juga tidak membatalkan puasa hanya
dengan sebab ciuman tanpa mengeluarkan mani, karena ia sama dengan
berkumur-kumur. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa meskipun kadang-kadang
mengakibatkan batal puasa dengan sebab tertelan air, maka demikian juga ciuman
tanpa keluar mani juga tidak membatalkan puasa meskipun ciuman kadang-kadang
dapat mendatang hasrat bersetubuh yang membatalkan puasa. Pengkiasan ini dapat disimak dari hadits riwayat Umar bin Khatab, beliau berkata :
هششت يوما
فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صلى الله عليه و سلم فقلت صنعت اليوم أمرا عظيما
فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت
صائم قلت لا بأس بذلك فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ففيم
Artinya : Pada suatu hari aku terpesona, lalu aku mencium
isteriku, padahal aku dalam keadaan berpuasa. Kemudian aku menghadap Nabi SAW,
terus bertanya : “Hari ini aku telah melakukan perkara yang besar, yakni aku
mencium isteriku, padahal aku berpuasa.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Bagaimana
pendapatmu andai kata kamu berkumur-kumur, padahal kamu berpuasa ?” “Hal itu
tidak mengapa,” sahutku. Maka kenapa (kamu menanyakannya) ? jawab Rasulullah
SAW lebih lanjut. (H.R. Ahmad )[5]
Al-Hakim juga
meriwayatkan hadits ini dalam al-Mustadrak, kemudian beliau berkata :
7.
Gila dan murtad, karena tidak sah niat pada keduanya.
8.
Memalingkan atau memutuskan niat puasa.
b.
Membatalkan puasa yang mewajibkan qadha dan kafarat, yaitu bersetubuh, meskipun tidak
mengeluarkan mani karena ijmak ulama.
Hadits riwayat Abu Hurairah :
أَن رجلا جَاءَ إِلَى
النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ فَقَالَ: هَلَكت. قَالَ: مَا شَأْنك؟
قَالَ: واقعت امْرَأَتي فِي رَمَضَان. قَالَ: تَسْتَطِيع تعْتق رَقَبَة؟ قَالَ: لَا. قَالَ:
فَهَل تَسْتَطِيع أَن تَصُوم شَهْرَيْن مُتَتَابعين؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَل تَسْتَطِيع أَن
تطعم سِتِّينَ مِسْكينا؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فاجلس. فَأتي النَّبِي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم بعرق فِيهِ تمر فَقَالَ: خُذ هَذَا فَتصدق بِهِ. قَالَ: عَلَى أفقر
منا؟ فَضَحِك النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ حَتَّى بَدَت
نَوَاجِذه، وَقَالَ: أطْعمهُ
عِيَالك
Artinya : Seorang laki-laki datang menghadap
Nabi SAW dan berkata, "Celaka diriku wahai Rasulullah." Beliau
bertanya: "Apa yang telah mencelakakanmu?" Laki-laki itu menjawab,
"Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan."
Beliau bertanya: "Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?" Ia menjawab,
"Tidak." Beliau bertanya lagi: "Sanggupkan kamu berpuasa dua
bulan berturut-turut?" "Tidak." jawabnya, Beliau bertanya lagi:
"Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?" Ia
menjawab, "Tidak." Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun
duduk, sementara Nabi SAW diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun
bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki itu pun
berkata, "Adakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada
penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami."
Mendengar ucapan itu, Nabi SAW tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya
beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya.(H.R.
Bukhari dan Muslim) [7]
[1] Ibnu Mulaqqan,
Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 680, No. Hadits :
19
[2]
Ibnu Mulaqqan, Badrul
Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 659, No. Hadits : 11
[3] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 265, No. Hadits : 335
[4]
Ibnu Mulaqqan, Badrul
Munir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 126-127, No. Hadits : 29
[7]
Ibnu Mulaqqan, Badrul
Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 725, No. Hadits : 52
makasih bangat atas infonya, sangat bermanfaat, salam kenal :D
BalasHapussalam
HapusTgk klo kta bersetubuh dgn istri pada mlm misalnya jm 2 mlm dan kita mandi junub pada jm 6 sedangkan msk subuh jm 5 apakah puasa kta sah krn tubuh berhadas besar.
BalasHapuspuasanya tetap sah, karena puasa tidak disyaratkan suci dari hadats besar atau kecil. untuk lebih jelas lihat :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/03/berpuasa-dalam-keadaan-berjunub.html
wassalam
Tgk jika seseorang bersetubuh dgn istrinya pada mlm hari misalnya jm 12 mlm. Lalu baru mandi junub pada jm 6 sedangkan wktu subuh jm 5 apakah puasanya sah karena tidak mandi junub sebelum tubuh.
BalasHapusTerima atas jawaban Tgk.
Trimeng geunaseh TGK atas jawaban droeneh ckp bermamfaat. Untuk saya dan org lain.
BalasHapusassalamu'alaikum Tgk
BalasHapusApa saja yang menghilangkan pahala puasa??
Bagaimanakah status puasa kita bila sedang puasa melakukan dosa besar/kecil??
Semua orang tahu kredit adalah haram..Bagaimanakah hukumnya selagi berpuasa kita membayar cicilan kredit?? apakah batal/hilang pahala puasa
jawaban Tgk sangat berguna bagi saya,semoga ibadah kita di terima oleh Allah
wassalam
dalam kitab Irsyadul ibad hal. 46 dijelaskan sebagai berikut :
Hapus1. ijmak ulama hilang pahala puasa karena dusta, mengupat dan mencaci maki dan demikian juga perkataan dan perbuatan yg batil karena hadits Nabi " barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yg batil, maka Allah tidak mengharapkan dia meninggalkan makanan dan minumannya. (H.R. bukhari)
2. berdasarkan hadits di atas, menurut hemat kami seluruh perbuatan dosa besar dapat menghilangkan pahala puasa seperti melakukan transaksi riba seperti kredit dgn bunga dll.
3. adapun dosa kecil menurut hemat kami tidak menghilangkan pahala puasa, karena dosa kecil dapat hilang dgn sebab minta ampun kepada Allah semata tanpa perlu syarat taubat lainnya.
wassalam