Renungan

Jumat, 12 Juli 2013

Qadha puasa karena mau taubat


Pertanyaan Rey12 Juli 2013 10.26
Ass.
Tgk, bila sseorg sdh 4 tahun tdk puasa, lalu ia tobat, apa semua puasanya hrs di qadha? Dan pa dia hrs bayar fidyah jg?
Trims.

Jawab :

1.        Sebagaimana dimaklumi dari keterangan para ulama bahwa taubat dari dosa besar itu dengan empat syarat, yaitu :
a.    Menyesali perbuatan dosa yang telah lalu
b.    Bercita-cita tidak melakukan lagi
c.    Membayar hak Allah dan hak manusia apabila tersangkut dengannya
d.   Minta ampun kepada Allah

2.        Wajib menggantikan puasa Ramadhan bagi yang membatalkan puasa Ramadhannya kerena keuzuran ataupun tanpa ada keuzuran. Firman Allah Ta’ala:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَخَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : (Puasa yang diwajibkan itu ialah) beberapa hari yang tertentu, maka siapa diantara kamu yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka) kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari yang dibuka) itu pada hari-hari yang lain dan wajib ke atas orang-orang yang tidak berdaya berpuasa (kerana tuanya dan sebagainya) membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin, maka siapa yang dengan sukarela memberikan (bayaran fidyah) lebih dari yang di tentukan itu maka itu adalah suatu kebaikan baginya dan (walaupun demikian) berpuasa itu lebihbaik bagi kamu (daripada memberi fidyah) kalau kamu mengetahui ”. (Q. S. Al-Baqarah : 184).

3.        Apabila sudah berselang tahunnya, puasanya belum juga di qadha maka dia wajib membayar fidyah untuk satu tahun berselang adalah satu mud makanan (0,864 liter) bagi satu hari puasa yang ditinggalkannya. Kewajiban membayar fidyah ini berdasarkan fatwa sahabat Nabi, yaitu Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Jabir dan Husain bin Ali dan tidak ada dari kalangan dari para sahabat lain yang mengingkarinya,  sehingga ini menjadi ijmak sukuti. (I’anah al-Thalibin juz. II, Hal. 242).
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dijawab pertanyaan tgk di atas sebagai berikut :
1.      Orang yang mau taubat tersebut wajib mengqadha puasanya yang sudah pernah dia tinggalkan itu, yaitu selama empat bulan (4 tahun = 4 kali Ramadhan = 4 bulan)
2.      Disamping itu wajib membayar fidyah satu mud makanan untuk satu hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan untuk satu tahun berselang dia tidak mengqadhanya. Jadi kalau sudah berselang empat tahun, maka wajib 1 X 4 mud makanan bagi satu hari puasa yang dia tinggalkan


16 komentar:

  1. Salam...
    Tgk, pa hukum jual-beli harimau,buaya, ular, musang, tupai?

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam juga
      1. boleh saja dan sah apabila dijual belikan pada ketika masih hidup, karena binatang2 tersebut termasuk binatang yang suci, meskipun haram makan

      2. tidak boleh pada ketika sudah mati, karena sudah menjadi najis karena sudah menjadi bangkai, kecuali dgn qashad jual beli kulitnya, maka sah, karena kulitnya memungkinkan disucikan dengan samak (menghilangkan lendir2 kulit)

      wassalam

      Hapus
    2. ma'af tgk.. apa ular itu jg suci,, berarti kalau kita pegang dalam shalat tidak batal shalatnya ya...?

      Hapus
    3. ya ular yg masih hidup suci, tidak membatalkan shalat kalau disentuh waktu shalat.

      Hapus
  2. Apa hukum menonton film porno saat puasa? Apa batal puasanya?
    Bgmn kalo keluar mani atau tdk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. pada dasarnya menonton film porno baik pada saat puasa atau diluar puasa boleh saja, karena yang ditonton itu bukan aurat, tetapi mitsal aurat (yg serupa dengan aurat). namun di saat menontonnya itu dengan berlezat-lezat atau dgn syahwat, maka menontonnya itu menjadi haram. pada zaman sekarang ini orang menonton film porno umumnya adalah karena berlezat2 dan syahwat, maka dapat dikatakan umumnya menonton film porno adalah haram.

      2. apakah batal puasa dgn sebabnya ? jawabnya adalah tidak batal puasa, baik keluar mani dgn sebab menonton itu atau tidak keluar mani, karena hal itu sama dgn berhayal dan mimpi basah dalam puasa, mimpi basah dan berhayal, baik dapat mengeluar mani atau tidak mengeluarkan mani, tidak membatalkan puasa.
      lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/06/hal-hal-yang-membatalkan-puasa.html

      wassalam

      Hapus
  3. dikatakan bahwa titi shiratal mustaqim itu ukurannya sehelai rambut dibelah 7... kalo demikian bgmn kita melewati sekecil itu tgk...?
    trus dikatakan perjalanan diatasnya 1000 naik,1000 datar dan 1000 turun.. bgmn ini tgk? dan ada juga katanya lalo orang saleh cuma sekejap mata lewatnya?
    trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hasyiah al-Syarqawi 'ala al-Hudhudi, Hal. : 128 disebutkan,
      1. titi shiratal mustaqim itu lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari pedang berdasarkan hadits2 ttg itu.

      2. panjangnya 3ooo tahun perjalanan, yaitu 1000 th naik, 1000 th mendatar dan 1000 th turun berdasarkan keterangan Mujahid dan al-Zhahak. adapun berdasarkan keterangan al-Fadhil bin 'Iyadh, panjangnya 15 ribu tahun perjalanan, yaitu 5000 th naik, 5000 th mendatar dan 5000 menurun.

      adapun dikatakan ukuran titi shiratal mustaqim sama dgn rambut dibelah tujuh, kami belum pernah melihat dalam kitab2 mu'tabar.

      kalau ditanya bagaimana melewati titi sirathalmustaqim yang sangat kecil itu, maka jawabnya hal itu akan mudah bagi orang yg taqwa, bahkan bisa jadi sekejap mata bagi orang2 pilihan Allah dan akan susah dan tidak mungkin bagi orang kafir dan berbuat maksiat kepada Allah.

      wassalam

      Hapus
  4. asslm...
    tgk, kiban tasurah kitab al bajuri hal 5 juz 1 pd masalah do'a...
    disana di jelaskan bahwa:
    slruh do'a dikabulkan oleh allah.. tetapi adakala dengan 'ain barang yg kita minta atau dengan kebaikan barang yg kita minta,,,, adakala langsung diterima atau di tunda,,, adakala diberi pahala bg orang yg berdo'a atau di dafa'/dihindarkan dari maksiat..........
    dan kiban taboh contoh satu persatu tgk...?
    mohon jawaban dan penjelasannnya?
    syukran kasiran....

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya sudah kami jawab pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/07/cara-allah-mengabulkan-doa-teks-al_19.html


      wassalam

      Hapus
    2. sblum,a saya mhon maaf,tdk bsa memblas lewat halaman sblm,a
      berarti, qadha puasa bserta sunt mutlak itu tdk sah tgk ya??apakah sprti itu yg dapat saya phamkan dri uraian tgk? Sekali lagi sykran katsiran tgk

      Hapus
    3. menurut hemat kami, ya seperti itu

      Hapus
    4. mksh tgk ya.
      Smga allah senantias melimpahkan rahmat'a kpd kita smua

      Hapus
    5. tgk,klo suat wktu saya mampir ke tempat tgk ble gak tgk?
      Mksih tgk dan wassalamu'alaikum

      Hapus
    6. sebuah kehormatan apabila awis alqarni mau mampir pada tempat kami

      wassalam

      Hapus
    7. trmks tgk,oa prtma x saya msuk ke blog ini,saya merasa kagum kpda tgk,smoga sukss selalu
      wassalam

      Hapus