Komentar di bawah ini merupakan
komentar dari Sdr agus hanafiah15
April 2014 23.52
tentang tulisan kami
pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/08/membaca-rabbighfirlii-setelah-wa.html.
Kepada pembaca supaya nyambung, kami sarankan sebelum membaca tulisan ini agar
mengunjungi dan membaca tulisan kami pada link tersebut. Sdr Agus hanafiah
berkomentar :
Coba diteliti
lagi bukankah riwayat hadist di atas adalah riwayat yang sangat dhoif, karena
di dalam sanadnya ada seorang rawi bernama Ahmad bin Abdul jabar al-utharidi,
Menurut Muhammad bin Abdullah bin Al Hadrami, “dia itu seorang pendusta
(kidzib)”. (kitab Tahdzibul Kamal Fi Asmai Rijal 1 : 380 karya Imam al-Mizzi
654 – 742H ). Karena hadist di atas adalah sangat dhoif, maka amalan membaca
Robbighfirli” diujungnya atau diujung Al-Fatihah adalah terlarang dan termasuk
amalan bid`ah. ada hadist shohih Dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila imam telah membaca,
‘waladhdhaalliin, maka ucapkanlah amin.” (HR. Muslim). Dalam hadist shohih
riwayat muslim di atas, tidak disebutkan membaca Robbighfirli, tetapi langsung
Aamiin. Jujur Itu Primadona Bung...!!!!
Jawab :
Hadits membaca rabbighfirlii setelah wa laadhdhallin di atas diriwayat
oleh al-Thabrani dalam Mu’jamnya dengan
sanad al-Qasim bin ‘Ubad al-Khuthabi, Ahmad bin Abd al-Jabbar al-Utharidy, bapaknya
(bapak dari al-Utharidy) , Abu Bakar al-Nahsyali, Abu Ishaq, Abdullah al-Yahshabi,
Wail bin Hujr :
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَالَ: غَيْرِ
الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ قَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي آمِينَ
Artinya : Sesungguhnya Wail
bin Hujr mendengar Rasulullah SAW ketika mengatakan ghairil maghdhu bi ‘alaihim
wa laaddhallin, mengatakan rabbighfirlii amiin. [1]
Sebagaimana terlihat dalam sanad di atas, memang terdapat salah satu
sanadnya bernama Ahmad bin Abd al-Jabbar al-Utharidy. Kami telah membuka
kitab Tahzibul Kamal, karangan al-Mizy yang menjadi rujukan saudara, benar
terdapat keterangan Muhammad bin Abdullah bin Al-Hadhrami yang mengatakan Ahmad
bin Abd al-Jabbar al-Utharidy adalah seorang pendusta.[2] Namun
sayangnya saudara hanya mencukupkan keterangan Al-Hadhrami saja, lalu dengan
terburu-buru mengklaim hadits di atas sebagai hadits sangat dhaif (apakah ini memang
saudara lakukan dengan sengaja atau hanya karena ketidakjelian ataupun karena
saudara hanya mengutip keterangan orang lain tanpa merujuk kepada kitab aslinya,
wallhua’lam), padahal keterangan Al-Hadhrami tersebut sudah dibantah oleh
al-Khatib (seorang ahli hadits dan sejarah terkenal,) yang juga telah dikutip
al-Mizzi tidak jauh setelah kutipan dari Al-Hadhrami tersebut. Al-Khatib menjelaskan
bahwa Abu Kuraib, salah seorang syeikh besar, jujur dan baik dan Abu ‘Ubaidah al-Sirry
bin Yahya seorang syeikh yang tinggi martabatnya, terpercaya dan hidup satu generasi dengan al-Utharidy, salah
satu keduanya telah menetapkan dengan simak dan yang satu lagi menetapkan ‘adalah
bagi al-Utharidy. Selanjutnya al-Khatib mengatakan, ini menunjukkan baik
keadaan al-Utharidy dan boleh menerima riwayatnya selama tidak ada qaul selain
keduanya yang mewajibkan gugur haditsnya dan dicampakkan kabar darinya. Selanjut
al-Khatib mengatakan, adapun keterangan Al-Hadhrami perlu penjelasan lebih
lanjut, kalau dimaksudkan al-Utharidy sebagai pemalsu hadits, maka ini tidak
terjadi pada hadits al-Utharidy dan kalau dimaksudkan beliau meriwayat hadits
dari orang-orang yang tidak pernah beliau temui, maka ini bathil, dan seterusnya,
(al-Khatib menjelaskan kenapa anggapan tersebut batil).[3]
Masih dalam kitab Tahzibul
Kamal, disamping disebutkan ada beberapa keterangan yang menyebut al-Utharidy
sebagai dha’if, ada keterangan dari Darulquthni yang mengatakan al-Utharidy “laa
baksa bihi”.[4] Dalam Majma’
al-Zawaid, disebutkan Ahmad bin Abd al-Jabbar al-Utharidy telah dianggap
terpercaya oleh Darulquthni dan dipuji oleh Abu Kuraib, tetapi telah didhaifkan
oleh sekelompok jama’ah. Ibnu ‘Ady mengatakan, tidak pernah aku melihat ada
hadits mungkar padanya.[5]
Kemudian perlu dicatat bahwa hadits di atas juga telah didukung (‘azhid)
oleh fatwa-fatwa yang diriwayatkan dari para Tabi’in, misalnya :
1.
Rabi’ bin Khaitsam :
عَنْ أَبِي يَعْلَى قَالَ:
كَانَ الرَّبِيعُ بْنُ خَيْثَمٍ إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ
وَلَا الضَّالِّينَ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، آمِينَ
Artinya : Dari Abu Ya’la,
berkata, adalah Rabi’ bin Khaitsam apabila imam mengatakan ghairil
maghdhu bi ‘alaihim wa laaddhallin, mengatakan Allahummaghfirlii, amiin (H.R.
Ibnu Abi Syaibah)[6]
Dalam riwayat lain dari Bakr bin ‘Amir dari Rabi’ bin Khaitsam mengatakan
:
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: غَيْرِ
الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَاسْتَعِنْ مِنَ اللَّهِ بِمَا
شِئْتَ
Artinya : Apabila imam mengatakan ghairil maghdhu bi ‘alaihim wa
laaddhallin, maka mintalah pertolongan kepada Allah dengan apa yang kamu
inginkan.(H.R. Ibnu Abi Syaibah)[7]
2.
Ibrahim al-Nakha’i
عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ
إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: " كَانَ يُسْتَحَبُّ إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ
عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ، أَنْ يُقَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي آمِينَ
Artinya : Dari Abu Hamzah
dari Ibrahim mengatakan, dianjurkan apabila imam mengatakan ghairil
maghdhu bi ‘alaihim wa laaddhallin, dikatakan
Allahummaghfirlii, amiin (H.R. Ibnu Abi Syaibah)[8]
3.
Abu Abdullah al-Jadaliy :
عَنِ الْحَكَمِ، قَالَ: صَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْجَدَلِيِّ،
فَلَمَّا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا
الضَّالِّينَ قَالَ كَفَى بِاللَّهِ هَادِيًا وَنَصِيرًا
Artinya : Dari al-Hakam, berkata aku shalat di
belakang Abu Abdullah al-Jadaliy, maka manakala selesai mengatakan ghairil maghdhu bi ‘alaihim
wa laaddhallin, beliau mengatakan, kafaa billah hadiya wa nashiraa. (H.R.
Ibnu Abi Syaibah)[9]
4.
Mujahid :
عَنْ يُونُسَ، عَنْ مُجَاهِدٍ
قَالَ: إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
، فَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ
Artinya : Dari Yunus dari
Mujahid, mengatakan, apabila imam mengatakan, ghairil maghdhu bi ‘alaihim wa laaddhallin, maka katakanlah Inni as-aluka al-Jannah
wa a’uzubika minannar. (H.R. Ibnu Abi Syaibah)[10]
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan
sebagai berikut :
- Tidak benar bahwa hadits perintah membaca rabbighfirlii setelah ghairil maghdhu bi ‘alaihim wa laaddhallin dalam shalat adalah sangat dha’if sebagaimana kesimpulan saudara, sehingga dengan sebab itu saudara berkesimpulan tidak boleh diamalkan. Hal ini mengingat penjelasan Al-Hadhrami sudah dibantah oleh al-Khatib sebagaimana disebut di atas. Lagi pula hadits ini didukung oleh amalan atau fatwa para Tabi’in (‘azhid).
- Kalaupun kita mengatakan sanadnya tidak maqbul, itupun bukan predikat sangat dhaif sebagaimana anggapan saudara, tetapi masih dalam katagori dha’if. Namun kalau kita perhatikan hadits ini ada ‘azhidnya, maka predikatnya menjadi naik sebagai hadits hasan lighairihi. Berdasarkan ini, kita bisa memaklumi kenapa Ibnu Hajar al-Haitami menyebut hadits ini dengan kualivikasi hasan. Sedangkan hadits hasan termasuk hadits maqbul dalam amalan.
3.
Sebenarnya, kalaupun membaca rabbighfirlii setelah ghairil maghdhu bi ‘alaihim
wa laaddhallin dalam shalat tidak ada hadits maqbul (sekali lagi, kalau tidak ada hadits
maqbul), maka bacaan tersebut dapat dibenarkan, karena menambah zikir
dalam dalam shalat selama tidak bertentangan dengan zikir yang ma’tsur dapat
dibenarkan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Rifa’ah bin Rafi’ al-Zarqy,
beliau berkata :
كنا يوما نصلي وراء النبي صلى الله
عليه وسلم، فلما رفع رأسه من الركعة، قال: سمع الله لمن حمده. قال رجل وراءه: ربنا
ولك الحمد، حمدا طيبا مباركا فيه. فلما انصرف، قال: من المتكلم قال: أنا، قال: رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها، أيهم يكتبها أول.
Artinya : Dari Rifa’ah bin
Raafi’ al-Zarqi, beliau berkata : “Pada suatu hari, kami shalat dibelakang Nabi
SAW. Manakala Rasulullah mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berkata :
“Sami’allahu liman hamidah, lalu berkata seorang laki-laki di belakang beliau :
“Rabbana wa lakalhamdu hamdan thaiban mubarakan fiihi. Tatkala Rasulullah
selesai (dari shalatnya) bertanya : “Siapa yang berkata tadi ?. Laki-laki itu
menjawab : “Saya”. Rasulullah bersabda : “Aku melihat tiga puluh orang lebih
malaikat yang berebutan pertama kali
menulis amalnya”. (H.R. Bukhari) [11]
Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany :
“ Dijadikan dalil dengan hadits tersebut, kebolehan mengihdats
(mendatangkan dengan tanpa ada dalil) zikir yang tidak ma’tsur dalam shalat
apabila zikir itu tidak bertentangan dengan zikir yang ma’tsur”.[12]
Berdasarkan hadits ini juga, kita dapat memaklumi ada sebagian ulama yang
menambah “wa liwalidaiyya” setelah bacaan rabbighfirlii.
- Adapun sabda Nabi SAW berbunyi : “Apabila imam telah membaca, ‘waladhdhaalliin, maka ucapkanlah amin.” (HR. Muslim), hadits ini tidak bertentangan dengan amalam bacaan rabbighfirlii tersebut. Karena perintah membaca amiin tersebut boleh jadi setelah membaca rabbighfirlii.
[1] Al-Thabrani,
Mu’jam al-Kabir, Maktabah
Syamilah, Juz. XXII, Hal. 42, No. Hadits : 107
[2] Al-Mizzy,
Tahzibul Kamal, Muassisah al-Risalah, Juz. I, Hal. 379
[3] Al-Mizzy,
Tahzibul Kamal, Muassisah al-Risalah, Juz. I, Hal. 382
[4] Al-Mizzy,
Tahzibul Kamal, Muassisah al-Risalah, Juz. I, Hal. 381
[5] Al-Haitsamy,
Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 113, No.
Hadits 2668.
[6] Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 187, No. Hadits :
7966
[7] Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 187, No. Hadits :
7967
[8] Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 187, No. Hadits :
7968
[9] Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 187, No. Hadits :
7969
[10] Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 188, No. Hadits :
7970
[11]
Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. I, Hal. 159, No.
Hadits 799
[12]
Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 287
terimakasih banyak tgk atas penjelasannya, begitu pula penjelasan2 lain ttg mslah agama d blog ini. semoga Allah menjaga tgk beserta keluarga, murid2 dan org2 di sekitar tgk.
BalasHapussaya ingin menanyakan bgaimana pula perihal perbuatan mengusap wajah setelah salat, apa hukumnya? brhubung sebagian org ada yg tidak suka dgn hal ini, dan mgkn dulu juga termasuk saya. wallahu'alam. sekian terimakasih.
1. kami belom pernah menemukan keterangan para ulama atau hadits Nabi mengenai hukum mengusap muka setelah shalat.
Hapus2. namun kalau mengusap muka setelah berdoa, kita sudah jelaskan disertai dgn dalil2nya, hukumnya adalah sunnah. (lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2010/07/mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html)
3. menurut hemat kami, mengusap muka setelah shalat bisa diqiyaskan kepada mengusap muka setelah berdoa. karena shalat pada hakikatnya juga merupakan do'a2. dan juga mengusap muka setelah shalat ini dapat niatkan sebagai tafa-ul sebagaimana tafa-ul mengusap muka setelah berdo'a.
wallahua'lam
Alhamdulillah, terimakasih guree atas penjelasannya
BalasHapustolong di cek lg di kitab-kitab rijalul hadits, tentang bagaimanakah sikap kita ketika ada ulama rijalul hadits yang khilaf tentang shohih atau dhoifnya rowi?
BalasHapusSaya yakin Agus yang Ustadz maksudkan, hanya copas dari blog orang... kitabnya aja ga tau punya apa ngga.. wkwkkkwk
BalasHapus