Renungan

Jumat, 09 Januari 2015

Hukum menulis cerita fiksi (khayalan)

Assalamu'alaikum tgk

Saya ingin bertanya :

1. Apa hukum menulis cerita novel,cerpen,puisi dan karangan-karangan yang lainnya. Dimana cerita-ceita tersebut kebanyakan fiksi ( hal yang tidak nyata ).
2. Apakah menulis cerita demikian termasuk pembohongan dan berdosa ?
3. Jika kita menulis cerita fiksi tersebut untuk dapat diambil pelajaran dalam kehidupan. Apa hukumnya ?
4. Apa hukum menulis buku tentang humor anak muda sekarang ?

terimong geunaseh
Jawab :
1.        Pada dasarnya, menyebarkan cerita bohong merupakan dosa, apalagi kalau berbohong itu hanya sekedar untuk membuat orang tertawa. Berikut dua hadits larangan berbohong, yakni :
a.       Hadits Bahz bin Hakim memberitahu kepadaku oleh bapakku, dari kakekku, ia berkata :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ويل للذي يحدث بالحديث ليضحك به القوم فيكذب، ويل له ويل له. 
Artinya : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Celakalah orang-orang yang menceritakan sebuah cerita agar dapat membuat ketawa sekelompok orang dengan cara berdusta, celakalah dia, celakalah dia. (H.R. Abu Daud[1] dan  Turmidzi, beliau berkata : Hadits ini hadits hasan [2])

b.      Dari Abdullah bin Amir r.a. , ia berkata:
دَعَتْنِي أُمِّي يَوْمًا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ فِي بَيْتِنَا فَقَالَتْ هَا تَعَالَ أُعْطِيكَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا أَرَدْتِ أَنْ تُعْطِيهِ قَالَتْ أُعْطِيهِ تَمْرًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَة
ٌArtinya : Suatu hari ibuku memanggilku, sementara Rasulullah SAW duduk di dalam rumah kami. Ibuku berkata, “Hai kemarilah, aku akan memberimu sesuatu.” Rasulullah SAW kemudian bertanya kepada ibuku, “Apa yang akan engkau berikan kepadanya?” Ibuku menjawab, “Aku akan memberinya kurma.” Rasulullah SAW  bersabda kepada ibuku, “Ketahuilah, jika kamu tidak jadi memberikan sesuatu kepadanya, maka itu akan ditulis sebagai kebohongan atasmu.(HR. Abu Daud)[3]

2.        Menurut hemat kami, menulis cerita fiksi hukumnya boleh tetapi dengan syarat :
a.       pembuat cerita fiksi wajib menyampaikan kepada pembacanya, baik secara implisit atau eksplisit, bahwa apa yang diucapkan atau ditulisnya adalah cerita fiksi atau khayalan belaka, bukan kenyataan, agar pengarang cerita fiksi tidak jatuh dalam kebohongan.
b.      kandungan cerita berisi tamsilan-tamsilan yang baik, seperti ajakan beramar makruf nahi mungkar, berbakti kepada orang tua, bersikap jujur, mendorong berani berjihad di jalan Allah, dan sebagainya.
Nabi SAW bersabda :
حَدِّثُوا عَنْ بَنِي إسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ  
Artinya : Ceritakanlah cerita dari Bani Israil dan itu tidak mengapa. (H.R. Abu Daud. al-Shakhawi mengatakan, asalnya shahih)[4]

Pada riwayat Ibnu Muni’, Tamam dan al-Dailami ada tambahan :
فَإِنَّهُ كَانَتْ فِيهِمْ أَعَاجِيبُ
Artinya : karena pada cerita mereka ada unik dan menarik[5]

Nabi SAW membolehkan menyampaikan cerita- cerita dari Bani Israil, padahal kita memaklumi bahwa cerita- cerita itu sulit dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kebolehan itu karena cerita itu menjadi i’tibar dan tentunya ini dengan syarat tidak menganggap cerita itu adalah benar.
Dalam Tuhfah al-Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitamy yang mengatakan :
وَمِنْهُ يُؤْخَذُ حِلُّ سَمَاعِ الْأَعَاجِيبِ وَالْغَرَائِبِ مِنْ كُلٍّ مَا لَا يَتَيَقَّنُ كَذِبَهُ بِقَصْدِ الْفُرْجَةِ بَلْ وَمَا يَتَيَقَّنُ كَذِبَهُ لَكِنْ قَصَدَ بِهِ ضَرْبَ الْأَمْثَالِ وَالْمَوَاعِظِ وَتَعْلِيمَ نَحْوِ الشَّجَاعَةِ عَلَى أَلْسِنَةِ آدَمِيِّينَ أَوْ حَيَوَانَاتٍ
“Dari itu dipahami boleh mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik berupa cerita-cerita yang tidak diyakini kebohongannya dengan tujuan hiburan. Bahkan boleh juga mendengar cerita-cerita yang sudah diketahui secara pasti kebohongannya, akan  tetapi dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat seperti berani, baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan”[6]

3.        Adapun menulis buku tentang humor, apabila dengan kebohongan dan cerita palsu, maka menurut hemat kami termasuk dalam katagori hadits huruf  ”a” di atas, yakni berdusta untuk membuat orang ketawa.







[1] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 297, No. 4990
[2] Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. IV, hal. 135, No. 2315
[3] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 298, No. 3691
[4] Al-Manawi, Faidhul al- Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 377, No. 4991
[5] Al-Manawi, Faidhul al- Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 377, No. 4991
[6] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 398

4 komentar:

  1. sangat bermanfaat
    terimakasih tgk :)

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum....
    Bagaimanakah dengan cerita2 rakyat seperti malim kundang,ahmat rahmanyang,malem dewa,hikayat2, seperti adnan pmtoh dll.apakah cerita2 tersebut masuk dalam katagori hadist di atas atau memang benar kejadiannya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah, kami bukan ahli sejarah , apalagi sejarah aceh. karena itu tidak dalam kafasitas kami menjawabnya. namun apabila hikayat2 itu mengandung nasehat2 yang baik dan tamsilan mengajak orang kpd akhlaq yg baik tentunya hikayat2 tsb boleh saja di sampaikan atau di dengar, tetapi sebagaimana di jelaskan di atas, harus ada penjelasan bahwa hikayat itu hanya khayalan belaka, kalau memang hikayat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
      wassalam

      Hapus
  3. Sangat bermanfaat dan menambah ilmu sukron ya ustad

    BalasHapus