Saiful: As. tgk, Apa yang dimksd surah dg 1/3 yg
tersisa (baQi) & Maqasimah (bg sm) dlm Bajuri no 80 mhn penjelasannya,
trmksh
Jawab :
Mungkin
yang Tgk Saiful maksud adalah hamisy kitab al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib Juz.
II, hal. 80. , yakni kitab Fath al-Qarib yang teks lengkapnya sebagai berikut :
وقد يفرض للجد السدس ايضا مع الاخوة كما لو كان معه ذو فرض
وكان سدس المال خيرا له من المقاسمة ومن ثلث الباقي كبنتين وجد وثلاث اخوة
“Kadang
difaraidhkan kepada kakek 1/6 pula apabila kakek bersama saudara sebagaimana
bersama kakek ada bersama ahli waris lain yang mempunya hak furuzh (yang
mendapat bahagian). 1/6 itu lebih baik bagi kakek dari muqasamah (bagi harta)
dan lebih baik juga dari 1/3 dari yang tersisa seperti kasus dua anak
perempuan, kakek, dan tiga orang saudara.”
Perlu
diketahui bagian kakek bersama saudara apabila ada bersamanya ahli furudh lain,
maka bagian kakek diberikan mana yang lebih menguntungkan baginya antara 1/6,
muqasamah atau 1/3 dari sisa harta. Dalam kasus yang dikemukakan pengarang kitab di atas, yakni kasus apabila
ahli waris terdiri dari 2 anak
perempuan, kakek dan 3 orang saudara, maka yang lebih menguntungkan kakek
adalah diberikan haknya 1/6. Mari kita perhatikan pembagian di bawah ini dengan
contoh harta warisan sejumlah Rp 18.000.000,-:
I.
Memberikan kepada kakek 1/6 harta.
-
2
anak perempuan : 2/3
-
Kakek :
1/6
-
3
saudara : ashabah
Asal masalah :
6
Jadi : - 2 anak
pr : 4
- Kakek : 1
- 3 sdr : 1
Karena 1 bagian
3 saudara tidak dapat dibagi 3, maka 6 (asal masalah) x 3 = 18. Maka sekarang asal
masalahnya adalah : 18. Maka sekarang :
- 2 anak pr : 4
x 3 =12/18 x 18.000.000,- = 12.000.000,-
- Kakek
: 1 x 3 = 3/18 x 18.000.000,- = 3.000.000,-
- 3 sdr : 1 x 3 = 3/18 x 18.000.000,- = 3.000.000. (masing
saudara dapat 1.000.000,-)
II. Memberikan kepada kakek secara muqasamah :
-
2
anak perempuan : 2/3
Kakek dan 3 sdr : 1/3
secara muqasamah (sisa dari harta yang sudah diberikan untuk 2 anak pr.)
Asal masalah :
6
Jadi, - 2 anak
pr : 4
- Kakek dan 3 sdr : 2
Karena angka 2
tidak dapat dibagi 4 (kakek dan 3 sdr), maka 6 (asal masalah) x 4 = 24. Maka sekarang
asal masalah : 24
Dengan demikian
:
- 2 anak pr : 4 x 4 = 16/24 x 18.000.000 =12.000.000,-
- Kakek dan 3
sdr : 2 x 4 = 8/24 x 18.000.000 = 6.000.000,-
Dengan demikian
kakek dan 3 sdr, masing-masing mendapat : 1.500.000,-
III Memberikan kepada kakek 1/3 dari sisa harta.
-
2
anak perempuan : 2/3
-
Kakek :
1/3 dari sisa harta
-
3
saudara : ashabah
Asal masalah :
6
Jadi : - 2 anak
pr : 4
Sisa
harta : 2
Karena angka 2
tidak bisa dibagi 3, maka 6 (asal masalah) x 3 = 18
Dengan demikian
:
-
2 anak
pr : 4 x 3 = 12/18 x 18.000.000 =12.000.000,-
-
Sisa
harta : 2 x 3 = 6/18 x 18.000.000,- =
6.000.000,-
Maka kakek
mendapat : 1/3 x 6 = 2/18 x 18.000.000,- = 2.000.000,-
3 saudara
(ashabah) : 4/18 x 18.000.000,- =
4.000.000,-
Berdasarkan
perhitungan di atas, maka yang lebih menguntungkan kakek adalah diberikan bagian
1/6
Mudah-mudahan
ini benarr. Wallahua’alam bishshawab
Assamualaikum Wr.wb.
BalasHapusMohon penjelasan Gure Kamoe, Tentang Syufah Dalam Fathul Qarib Hal :19-20. :
1. Cara Memiliki Syuf`ah Sesuai Dgn Kadar hak miliknya, sebagaimana contoh Ahmad memiliki bagian ½ dan dia ingin menjual bagiannya tersebut. Sementara yang lain Amir memiliki bagian 1/3, dan Usman memiliki bagian 1/6. Keduanya Amir dan Usman adalah org yang berhak membeli kepunyaan si Ahmad. Yang saya tidak mengerti diakhir kata Mushannif RA adalah “kepada keduanya mengambil sebanyak 1/3”, Bukankah itu tidak sesuai dengan Kadar Hak Bagiannya dari (1/3 dan 1/6).
2. Mohon Gure berikan penjelasan juga serta contoh cara membagikan bagiannya masing2. Seperti Yang terdapat di dalam Hasyiah Bajuri Hal : 20 disitu yang menjual adalah bagian yg mempunyai hak 1/3. Dari mana asalnya timbul menjadi 4 bagian utk shahib ½ dan 1/6.
3. Syukran
Tertanda
Santri Darussaadah Idi ATIM
sudah kami jawab pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2015/06/cara-menghitung-persentasi-bagian-dalam.html
BalasHapuswassalam
Jika seumpama si fulan meninggal, ahli waris yg ditinggalkan adalah
BalasHapus1.kakek
2.istri
3.saudara pr kandung
4.Saudara lk kandung
Bagaimana bagian kakek dan saudara kandung yg telah disebutkan diatas?
Tgk....Bagaimanakah yang di maksut perempuan mendapatkan sepertiga dari harta apakah bisa dikatakan 30%.
BalasHapusmisalnya harta yang di tinggalkan 100 juta yang menerima warisan cuma 5 orang anak kandung 4 laki2 dan seorang perempuan.
penjelasan Tgk sangat saya harapkan,,,wassalam