teuku: mohon pencerahannya tgk.. bagaimana
hukumnya nikah seseorang apabila sang WALI salah menyebutkan nama BINTI (Org
Tua Perempuan). apakah Nikahnya SAH? Terima Kasih..
Jawab :
Kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan ataupun calon suami menyebutkan nama wali, seperti Aisyah binti Abdullah, terucapkan Aisyah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad, wali atau penghulu atau calon suami memberi isyarat kepada calon isteri. Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berbunyi :
Kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan ataupun calon suami menyebutkan nama wali, seperti Aisyah binti Abdullah, terucapkan Aisyah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad, wali atau penghulu atau calon suami memberi isyarat kepada calon isteri. Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berbunyi :
)مَسْئَلَة ش) غَيَّرْتَ
إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا عِنْدَ إِسْتِئْذَانِهِاَ فِى النِّكَاحِ وَزَوَّجَهَا
القَاضِى بِذَلِكَ الإِسْمِ ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا غَيْرُ مَا
ذَكَرْتَهُ فَإِنْ أَشَارَ إِلَيهَا حَالَ العَقْدِ بِأَنْ قَالَ زَوَّجْتُكَ
هَذِهِ أَوْ نَوَيَاهَا بِهِ صَحَّ النِّكَاحُ سَوَاءٌ كَانَ تَغْيِيْرُ الإسْمِ
عَمْدًا اوسَهْوًا مِنْهُ أَوْمِنْهَا إِذِ المَدَارُ عَلَى قَصْدِ الوَالى وَلَو
قَاضِيًا وَالزَّوج كَمَا قَالَ زَوَّجْتُكَ هِنْدًا وَنَوَيَا دَعْدًا عَمَلاً
بِنِيَّتِهَما
“(Masalah
SY) Seandainya engkau mengganti nama pengantin putri atau nasabnya
ketika meminta izin dalam pernikahan dan hakim menikahkannya dengan nama itu.
Kemudian ternyata nama dan nasabnya itu bukan nama atau nasab yang engkau
sebutkan. Apabila akad itu diisyaratkan kepadanya pada ketika akad, dengan
gambarannya : hakim berkata “Saya
nikahkan engkau dengan orang ini, atau meniatkan kepada sang pengantin putri
ketika menyatakan nama yang keliru itu, maka pernikahannya tetap sah, baik
perubahan nama itu disengaja atau karena lupa dari hakim atau dari pengantin
perempuan, karena acuan hukum yang digunakan adalah qashad wali, meskipun wali
hakim dan qashad suami, sebagaimana perkataan wali saya nikahkan kamu dengan
Hindun dan meniatkan Da’dan. Hal ini karena beramal dengan niat hakim atau suami”[1]
Assalamualaikum pak ustad sy mau brtanya saat wali mengucapkan ijab tetapi dia tidak menyebutkan nama mempelai pria apakah pernikahan itu sah
BalasHapusAssalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya pada saat wali mengucapkan ijab tapi nama mempelai wanita itu sal ah menkipun nasabnya(binti) bnar apakah itu sah, soalnya wali menungucapkan nama lama mempelai wanita sdangkan sejak SMP mempelai wanita itu mengganti namanya🙏
BalasHapusAssalamu'alaikum pak ustad. Saya mau nanya bagaimana hukum pernikahan yang ketika akad nama calon istrinya tidak lengkap? Apakah sah atau tidak? 🙏
BalasHapusAssalamualaikum pak ustad saya waktu nikah kebetulan di akta lahir suami saya tertulis nama ayah angkatnya,dan ketika ijab qobul yg disebut bin ayah angkatnya bukan ayah kandungnya,itu bgmn pak ustad,apa sah atau tidak pernikahan saya 🙏
BalasHapus