Renungan

Rabu, 26 Agustus 2015

Kekeliruan menyebut nama dalam akad nikah



teuku: mohon pencerahannya tgk.. bagaimana hukumnya nikah seseorang apabila sang WALI salah menyebutkan nama BINTI (Org Tua Perempuan). apakah Nikahnya SAH? Terima Kasih..

Jawab :
             Kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan ataupun calon suami menyebutkan nama wali, seperti Aisyah binti Abdullah, terucapkan Aisyah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad, wali atau penghulu atau calon suami memberi isyarat kepada calon isteri. Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berbunyi :
)مَسْئَلَة ش) غَيَّرْتَ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا عِنْدَ إِسْتِئْذَانِهِاَ فِى النِّكَاحِ وَزَوَّجَهَا القَاضِى بِذَلِكَ الإِسْمِ ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا غَيْرُ مَا ذَكَرْتَهُ فَإِنْ أَشَارَ إِلَيهَا حَالَ العَقْدِ بِأَنْ قَالَ زَوَّجْتُكَ هَذِهِ أَوْ نَوَيَاهَا بِهِ صَحَّ النِّكَاحُ سَوَاءٌ كَانَ تَغْيِيْرُ الإسْمِ عَمْدًا اوسَهْوًا مِنْهُ أَوْمِنْهَا إِذِ المَدَارُ عَلَى قَصْدِ الوَالى وَلَو قَاضِيًا وَالزَّوج كَمَا قَالَ زَوَّجْتُكَ هِنْدًا وَنَوَيَا دَعْدًا عَمَلاً بِنِيَّتِهَما

“(Masalah SY) Seandainya engkau mengganti nama pengantin putri atau nasabnya ketika meminta izin dalam pernikahan dan hakim menikahkannya dengan nama itu. Kemudian ternyata nama dan nasabnya itu bukan nama atau nasab yang engkau sebutkan. Apabila akad itu diisyaratkan kepadanya pada ketika akad, dengan gambarannya :  hakim berkata “Saya nikahkan engkau dengan orang ini, atau meniatkan kepada sang pengantin putri ketika menyatakan nama yang keliru itu, maka pernikahannya tetap sah, baik perubahan nama itu disengaja atau karena lupa dari hakim atau dari pengantin perempuan, karena acuan hukum yang digunakan adalah qashad wali, meskipun wali hakim dan qashad suami, sebagaimana perkataan wali saya nikahkan kamu dengan Hindun dan meniatkan Da’dan. Hal ini karena beramal dengan  niat hakim atau suami”[1]



[1] Abdurrahman Ba ‘Alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 200

4 komentar:

  1. Assalamualaikum pak ustad sy mau brtanya saat wali mengucapkan ijab tetapi dia tidak menyebutkan nama mempelai pria apakah pernikahan itu sah

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya pada saat wali mengucapkan ijab tapi nama mempelai wanita itu sal ah menkipun nasabnya(binti) bnar apakah itu sah, soalnya wali menungucapkan nama lama mempelai wanita sdangkan sejak SMP mempelai wanita itu mengganti namanya🙏

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum pak ustad. Saya mau nanya bagaimana hukum pernikahan yang ketika akad nama calon istrinya tidak lengkap? Apakah sah atau tidak? 🙏

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum pak ustad saya waktu nikah kebetulan di akta lahir suami saya tertulis nama ayah angkatnya,dan ketika ijab qobul yg disebut bin ayah angkatnya bukan ayah kandungnya,itu bgmn pak ustad,apa sah atau tidak pernikahan saya 🙏

    BalasHapus