Renungan

Selasa, 07 Juni 2016

Teori Niat Menurut al-Suyuthi (bag.1)

Pengantar
Tulisan ini merupakan ringkasan yang kami rangkum dari penjelasan al-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wan Nadhair fil Furu’ tentang niat. Kitab al-Asybah wan Nadhair ini merupakan kitab yang membahas secara khusus dan mendetil mengenai qawaid fiqh. Adapun naskah kitab yang menjadi rujukan kami adalah kitab al-Asybah wan Nadhair cetakan al-Haramain, beralamat Singapura-Jeddah-Indonesia, cetakan kedua pada tahun 1380 H/1960 M. (Halaman 6 s/d 37)
A.    Hadits-hadits sekitar masalah niat.
Hadits-hadits itu antara lain:
1.    انما الاعمال بالنيات
Artinya : Sungguh hanyasanya semua amal dengan niat

Hadits ini shahih dan masyhur, telah diriwayat oleh imam hadits yang enam (al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmidzi, al-Nisa-i dan Ibnu Majah) dan selain mereka dari ‘Umar bin Khatab r.a. Ibnu al-Asy’ats juga mentakhrij hadits ini dalam sunannya dari Ali bin Abi Thalib r.a. Al-Darulquthni dalam Gharaib Malik dan Abu Na’im dalam Hilliyah ada juga meriwayat hadits ini dari Abu Said al-Khudri r.a. Tidak ketinggalan, Ibnu ‘Asaakir juga menyebut hadits ini dalam kitab Amali dengan bersumber dari hadits Anas r.a.

2.    لا عمل لمن لا نية له
Artinya : Tidak ada amalan bagi orang-orang yang tidak ada niat

Hadits ini telah diriwayat oleh al-Baihaqi dalam kitab Sunannya dari Anas r.a.

3.    نية المؤمن خير من عمله
Artinya : Niat seorang mukmin lebih baik dari amalnya.

Hadits ini terdapat dalam kitab Musnad al-Syihab dari hadits Anas r.a. Dengan redaksi ini juga terdapat dalam Mu’jam al-Thabrani al-Kabir dari hadits Sahal bin Sa’id dan al-Nawaas bin Sam’an.

4.    انك لن تنفق نفقة تبتغي بها الا وجه الله الا اجرت فيها حتى ما تجعل في امرأتك
Artinya : Sesungguhnya kamu tidak menafkahkan sebuah nafkah yang kamu cari  keridhaan Allah dengan sebabnya, kecuali diberikan pahala padanya sehingga apa yang kamu jadikan pada isterimu.

Hadits ini terdapat dalam Musnad al-Firdaus karya al-Dailamy dari hadits Abu Musa dan dalam al-Shahih dari hadits Sa’ad bin Abi Waqas.

B.     Keutamaan Niat
Al-Suyuthi mengatakan, telah mutawatir riwayat dari para imam yang menjelaskan kepada kita sangat mulianya hadits niat, antara lain :
1.      Ibnu ‘Ubaidah mengatakan, tidak ada pada hadits Nabi SAW sesuatu yang lebih terhimpun, lebih kaya dan lebih banyak faedahnya dari pada hadits niat.
2.      Sepakat al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu Daud, al-Darulquthni dan selain mereka bahwa hadits niat itu sepertiga ilmu. Sebagian dari ulama mengatakan, hadits niat seperempat ilmu.
3.      Al-Baihaqi menjelaskan bahwa maksud dari hadits niat sepertiga ilmu adalah karena usaha manusia terbagi dalam tiga, yaitu dengan hati, dengan lisan dan dengan anggota tubuh. Maka niat merupakan salah satu dari pembagian yang tiga, bahkan niat lebih rajih dari yang lainnya. Karena niat kadang-kadang merupakan ibadah yang tersendiri (mandiri), sedangkan selainnya selalu membutuhkan niat.
4.      Perkataan Ahmad bin Hanbal menunjukan bahwa maksudnya hadits niat sepertiga ilmu adalah hadits niat merupakan salah satu qawaid yang tiga yang menjadi rujukan semua hukum di sisi beliau. Ahmad bin Hanbal berpendapat, pokok ajaran Islam kembali kepada tiga buah hadits, yakni hadits :
أ‌.       انما الاعمال بالنيات
ب‌.   من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد
ت‌.   الحلال بين والحرام بين

5.      Ibnu al-Mahdi juga mengatakan, bahwa hadits niat masuk dalam tiga puluh bab ilmu
6.      Semetara itu, Imam Syafi’i mengatakan, hadits niat masuk dalam tujuh puluh bab ilmu.

C.    Fungsi niat
1.      Membedakan ibadat dari pada perbuatan ‘adat kebiasaan
Contohnya : wudhu’ dan mandi, dimana keduanya ini menyerupai perbuatan membasuh badan untuk membersihkan diri atau untuk mendinginkan tubuh. Jadi untuk membedakan wudhu’ dan mandi dari semata-mata membersihkan diri atau untuk mendinginkan tubuh, maka perlu niat. Demikian juga menahan diri dari makan dan minum. Ini perlu niat untuk membedakan dari menahan makan dan minum karena berobat atau memang karena sedang tidak membutuhkan makan dan minum. Contoh lain adalah duduk dalam masjid, kadang-kadang maksudnya hanya sekedar istirahat. Jadi untuk membedakan i’tiqaf dengan istirahat memerlukan niat.
2.      Membedakan martabat ibadat dari ibadat lainnya.
Contohnya : setiap wudhu’, mandi, shalat, puasa dan sejenisnya ada dalam bentuk fardhu, nazar dan sunnat. Demikian juga tayamum adakalanya untuk mengangkat hadats kecil dan adakalanya untuk mengangkat janabah. Karena itu, disyariatkan niat untuk memebedakan martabat-martabat ibadat tersebut dari ibadat lainnya.
Berdasarkan dua fungsi di atas, maka ada beberapa ketentuan mengenai niat dalam hubungannya dengan amal, yakni :
a.       Tidak disyaratkan niat pada ibadat yang tidak ada bentuknya pada perbuatan adat kebiasaan, karena tidak ada perbuatan adat yang menyerupai dengannya.  Contohnya : iman kepada Allah Ta’ala, ma’rifah, khauf, rija’, niat, membaca Al-Qur’an dan zikir. Hal ini karena contoh-contoh ibadat di atas dapat dibedakan hanya dengan bentuknya saja. Namun demikian, wajib ada niat apabila membaca al-Qur’an yang wajib karena nazar, agar dibedakan antara bacaan wajib dari bukan wajib.
b.      Meninggalkan larangan tidak membutuhkan niat. Contohnya meninggalkan riya dan lainnya, karena wujud maksudnya (menjauhi larangan) dengan sebab meninggalkan larangan, meski tanpa niat. Namun demikian, untuk menghasilkan pahala karena meninggalkan sebuah larangan, maka perlu kepada niat. Menghilangkan najis berdasarkan pendapat yang rajih juga termasuk dalam katagori meninggalkan sesuatu, maka tidak wajib niat padanya. Demikian juga memandikan mayat dan  keluar dari shalat.
c.       Disyaratkan ta’yin (menentukan) pada ibadat yang menyerupai dengan ibadat lainnya. Dalilnya adalah hadits Nabi SAW berbunyi :
وانما لكل امرئ ما نوى
Menurut al-Suyuthi, penggalan hadits ini dhahir dalam mensyaratkan ta’yin, karena asal niat dipahami dari penggalan awal hadits, yakni :
انما الاعمال بالنيات
Contohnya : wajib ta’yin waktu seperti dhuhur atau ‘ashar pada shalat fardhu untuk membedakan antara shalat fardhu. Shalat sunat rawatib dibedakan dengan menyandarkan kepada waktu shalat seperti dhuhur dan keadaannya sebelum dhuhur atau sesudahnya. Shalat hari raya di tentukan dengan fitrah atau nahar. Demikian juga shalat kifarat, tarawih, dhuha, witir, gerhana dan shalat minta hujan, dua raka’at shalat ihram dan shalat thawaf, maka di ta’yiin dengan nama yang masyhur padanya. Adapun shalat tahiyyat masjid tidak diwajibkan ta’yin, karena tahiyyat (menghormati) masjid wujud dengan sebab shalat secara mutlaq. Puasa wajib dita’yin supaya beda antara puasa Ramadhan dengan puasa puasa qadha, nazar, kifarat, qurbah atau fidyah.
d.      Setiap yang membutuhkan kepada niat fardhu, maka membutuhkan kepada ta’yinnya kecuali tayamum untuk fardhu menurut pendapat yang lebih shahih.
e.       Yang tidak disyarat didatangkannya secara global dan terinci, apabila dita’yin tetapi kemudian ternyata salah, maka tidak mengapa. Contohnya : ta’yin tempat shalat dan waktunya. Demikian juga apabila seorang imam menta’yinkan makmum di belakangnya, ternyata salah, maka shalatnya tetap sah. Contoh lain shalat dalam waktu mendung dengan niat ada’ atau qadha, ternyata salah, maka ini juga tidak mengapa. Demikian juga puasa hari Senin.
f.       Yang disyaratkan ta’yin, apabila ternyata salah, maka dapat membatalkan. Contohnya : puasa diniatkan shalat dan juga sebaliknya, dhuhur diniatkan ashar.
g.      Yang wajib didatangkan secara clobal, namun tidak disyaratkan ta’yin secara rinci, maka apabila dita’yinkan, kemudian ternyata salah, maka ini dapat membatalkannya. Contohnya antara lain :
1). meniatkan mengikuti imam kepada si Zaid, ternyata yang menjadi imam adalah si Amr, maka shalat tidak sah.
2). Niat shalat jenazah atas si Zaid, ternyata mayatnya si Amr atau shalat jenazah atas laki-laki, kemudian ternyata mayatnya adalah perempuan, maka dalam dua kasus ini shalatnya tidak sah
3). Tidak disyaratkan ta’yin jumlah rakaat shalat. Karena itu, apabila diniatkan shalat dhuhur lima atau tiga rakaat, maka shalat tidak sah
4). Meniat qadha shalat yang tertinggal hari Senin, padahal dia hanya pernah meninggalkan shalat dhuhur pada hari Selasa, maka tidak sah
5). Meniat puasa hari Selasa pada malam Senin atau meniatkan puasa Ramadhan tahun ketiga pada tahun ke empat, maka tidak sah dengan tanpa khilaf
6). Meniatkan qadha puasa hari kedua, padahal dia hanya pernah meninggalkan puasa hari pertama
7). Menta’yin zakat yang dikeluarkannya untuk harta yang jauh, kebetulan harta jauh sudah hilang dari miliknya, maka zakat itu tidak memadai untuk zakat harta yang berada pada tempat domisilinya.
8). Meniat kifarat dhihar, padahal kenyataannya yang wajib atasnya adalah kifarat pembunuhan, maka tidak memadai kifarat tersebut untuk kifarat pembunuhan
9). Meniat membayar hutang, kenyataannya tidak ada kewajiban membayar hutang atasnya, maka tidak memadai pembayaran tersebut untuk jenis pembayaran lainnya.

h. Apabila terjadi kesalahan pada i’tiqad, bukan pada ta’yin, maka ini tidak mengapa. Contohnya : meniatkan puasa besok pada malam Senin, padahal dia mengi’tiqad malam Senin itu sebagai malam Selasa. Contoh lain, meniat puasa besok dari Ramadhan tahun ini dengan mengi’tiqadnya sebagai tahun ketiga, padahal kenyataannya adalah tahun ke empat. Contoh lain lagi adalah meniat ikut imam kepada yang hadir di depannya dengan i’tiqad yang hadir di depannya itu adalah si Zaid, padahal dia itu adalah si Amr.
i. Masalah mendatangkan fardhu dalam niat ibadat.
1). Menurut pendapat yang lebih shahih wajib mendatang fardhu pada mandi, tidak pada wudhu’, karena mandi kadang-kadang ada pada perbuatan adat, sedangkan wudhu’ tidak ada kecuali ibadat.
2). Mendatangkan fardhu pada shalat adalah wajib, karena shalat kadang-kadang sunat seperti shalat i’adah dan shalat anak-anak yang belum baligh.
3). Tidak perlu mendatang fardhu pada puasa Ramadhan, karena tidak ada puasa Ramadhan dari orang yang baligh kecuali fardhu. Karena itu, tidak membutuhkan qaid dengan fardhu.
4). Adapun zakat disyaratkan mendatangkan fardhu apabila didatangkan niat dengan lafazh sadaqah, karena sadaqah adakala fardhu dan adakalanya sunat. Tidak wajib mendatangkan fardhu apabila menggunakan lafazh zakat, karena zakat tidak ada kecuali fardhu.
5). Haji dan umrah tidak disyaratkan mendatangkan fardhu tanpa khilaf, karena seandaipun diniat sebagai sunat, maka terpaling dia kepada fardhu.
6). Tidak disyaratkan pada fardhu menta’yinkan ‘ain (fardhu ‘ain) tanpa khilaf. Demikian juga shalat jenazah tidak disyaratkan padanya niat fardhu kifayah.

j. masalah disyaratkan ada’ dan qadha.
1). Penyaratan ada’ dan qadha dalam bab shalat terdapat perbedaan pendapat, yakni pertama ; disyaratkan. Pendapat ini merupakan ikhtiyar Imam Haramain. Alasan pendapat ini adalah karena martabat mendirikan fardhu dalam waktunya berbeda martabatnya dengan mendirikan fardhu di luar waktu. Karena itu, harus dibedakan dengan mendatangkan ada’ atau qadha. Kedua ; disyaratkan niat qadha, tidak niat ada’. Karena ada’ dapat dibedakan dengan waktu, berbeda halnya dengan qadha. Ketiga ; seandainya atas seseorang ada kewajiban shalat qadha, maka disyaratkan niat ada’ pada shalat yang ada’. Dengan pendapat ini, al-Mawardi memastikannya (qatha’). Keempat ; tidak disyaratkan kedua-duanya secara mutlaq. Pendapat ini adalah pendapat yang lebih shahih. Nash Imam Syafi’i menjelaskan bahwa sah shalat orang yang melakukannya dalam keadaan cuaca mendung dan puasa orang dalam tahanan dengan niat ada’, namun ternyata ibadat tersebut sudah lewat waktunya.
2). Adapun shalat-shalat sunat yang ada qadhanya, maka berlaku khilaf padanya sebagai halnya di atas
3). Adapun puasa, menurut dhahirnya adalah wajib niat qadha. Pengarang al-Tatimmah telah memastikan disyaratkan mendatangkan niat qadha, tidak niat ada’, karena ada’ dapat dibedakan dengan sebab waktunya.
4). Sedangkan haji dan umrah tidak disyaratkan mendatangkan niat qadha atau ada’
5). Adapun zakat, gambaran qadha hanya didapati pada zakat fitrah, namun dhahirnya tidak disyaratkan.

k. Masalah ikhlas
    Ikhlas tidak menerima penggantian, karena tujuannya adalah menguji rahasia ibadat. Ibnu Qadhi dan lainnya mengatakan, tidak boleh mewakilkan pada niat kecuali pada ibadat yang menyertai dengan suatu perbuatan yang menerima penggantian, seperti membagikan zakat, menyembelih qurban, puasa untuk mayat dan haji. Sebagian ulama mutaakhirin mengatakan, ikhlas adalah suatu yang berbeda dengan niat, tetapi ikhlas tidak akan wujud tanpa niat, namun niat kadang-kadang wujud tanpa ikhlas. Tinjauan para fuqaha dan hukum-hukum di sisi mereka hanyalah berkisar pada masalah niat. Adapun ikhlas merupakan urusan Allah Ta’ala semata. Karena itu, para puqaha mentashihkan tidak wajib menyandarkan kepada Allah dalam semua ibadat.

l. Masalah penggabungan dalam ibadat.  
  Penggabungan niat ini ada beberapa katagori :
a). Meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah dan kadang-kadang dapat membatalkan ibadat itu sendiri, seperti menyembelih hewan ditujukan untuk Allah dan lainnya. Ini bisa menyebabkan haramnya sembelihan tadi. Namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah tadi, seperti berwudhu’ atau mandi dengan menyertakan niat mendinginkan badan. Alasannya karena mendinginkan badan tadi meskipun tanpa niat juga tercapai dengan wudlu atau mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan. Contoh lain adalah qira-ah dalam shalat dengan niat qira-ah dan memberi tahu, Ini tidak batal shalatnya. Termasuk dalam masalah ini adalah puasa sunnah dengan tujuan pengobatan dan haji dengan tujuan berdagang. Ibnu Abdussalam mengatakan ibadah seperti itu tidak mendatangkan pahala, namun Imam Ghazali mengatakan dilihat dari mana niat yang lebih banyak, kalau yang lebih besar adalah niat karena Allah maka tetap dapat pahala.
b). Menggabung ibadah fardlu dengan sunnah. Ini ada yang sah keduanya dan ada yang sah fardhu saja atau sunnah saja dan ada juga yang tidak sah kedua-duanya .
- Contoh yang sah keduanya antara lain niat shalat fardlu sekaligus sebagai tahiyyatul masjid. Menurut pengarang syarah al-Muhazzab tidak ada khilaf dalam mazhab Syafii  bahwa  keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum'at, kemudian dia niat mandi wajib dan jum'at sekaligus.
- Contoh  yang sah fardhunya, seperti orang haji berniat fardlu dan sunnah, padahal dia belum pernah haji, maka yang sah fardhunya. Contoh lain qadha shalat pada malam Ramadhan disertai niat shalat Tarawih, maka menurut Ibnu Shilah sah qadha shalatnya, tidak sah tarawih
- Contoh sah sunnah saja, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sedekah, maka yang sah sedekahnya bukan zakatnya.
- Contoh tidak sah keduanya antara lain, imam dalam shalat berjama’ah sudah dalam posisi rukuk, lalu seorang masbuq membaca satu takbir dengan niat sebagai takbiratul ihram dan sekaligus sebagai takbir intiqalat, maka tidak sah shalat simasbuq tersebut sama sekali, karena ada tasyrik pada niat. Contoh lain adalah shalat dengan niat shalat fardhu dengan sekaligus shalat rawatib.
c). Menggabungkan ibadah fardlu dengan fardlu lain. Berkata Ibnu Subki : Ini tidak sah kecuali masalah haji dan umrah, yaitu haji qiran, dimana didalamnya digabung ibadah umrah wajib dan haji wajib. Menurut as-Suyuthi ada contoh lain yaitu mandi wajib sambil menyelam dengan niat wudlu’ juga. Ini sah kedua-duanya menurut pendapat yang lebih sahih.
d). menggabungkan dua ibadah sunnah. Qufal mengatakan hukumnya tidak sah. Namun as-Suyuthi mengatakan pernyataan itu bertentangan dengan hokum sah mandi dengan niat untuk jum’at dan hari raya sekaligus pada ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at. Contoh lain adalah berkumpul shalat hari raya dan gerhana, lalu dibaca dua khutbah dengan niat untuk keduanya, maka hukumnya adalah sah. Demikian juga sah menggabung shalat qabliyah dhuhur dan tahiyyatul masjid. Demikian lagi juga sah dengan ijmak ulama seorang imam shalat mengeraskan suaranya pada takbir dengan niat memperdengarkan kepada makmum.
e). Meniatkan pada yang bukan ibadah sesuatu yang bukan ibadah juga, sedangkan keduanya berbeda pada hukum. Contohnya berkata seseorang pada isterinya : “Engkau haram untukku” dengan niat thalaq dan zhihar sekaligus. Menurut pendapat yang lebih sahih, suami tersebut boleh memilih antara keduanya.







11 komentar:

  1. Assalamualaikum.
    Pak ustad saya ingin bertanya.
    1 bulan yg lalu saya mandi wajib, tetapi hari ini saya merasakan waswas yg amat mengganggu. Waswasnya itu berfikir bahwa mandi saya tidak sah. Saya kewalahan dan tersiksa karena sering mengulang2 mandi. Lalu tadi karena sangat tersiksa, saya berniat untuk mandi wajib lagi. Tetapi setelah itu saya sadar, itu hanya bisikan setan. Apakah saya harus mandi wajib lagi karena telah berniat akan mengulang mandi? Lalu jika saya harus mandi lagi bagaimana dengan ibadah saya pak? Misalkan sholat saya yg kemarin2?
    Mohon bapak berkenan menjawab kegelisahan saya pak.
    Terimakasih wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kegelisahan bpk itu hanyalah was-was saja, artinya sangkaan bpk bahwa mandi bpk tidak sah tanpa ada dalil yng mendukungnya. karena itu, was-was tersbut tdk mempengaruhi sahnya mandi bpk yg sudah berlalu. kalau bpk mandi lagi sebagai utk menghilangkan perasaan was-was tersebut tdk mengapa.
      berdasarkan ini, maka ibadah bpk yg sudah2 tetap sah adanya.
      perlu bpk catat, bahwa sebuah perbuatan yang sdh berlalu dan pernah bpk dhan telah sah, maka sahnya terssebut tidak hilang hanya karena was-was yg datang kemudian.
      wassalam

      Hapus
    2. Maaf pak saya perempuan kebetulan belum menikah. Jadi 1 bulan yg lalu saya sedang haid dan pada pagi hari saya terbangun lalu tiba2 merasakan perasaan nikmat dan sedikit lemes ketika kaki saya menjepit (maaf) kemaluan saya. Saya sendiri tidak tau mengapa, apa itu orgasme atau apa saya tidak tau. Lalu saya kepikiran apa saya keluar mani atau tidak, sehingga untuk berhati2, saya adus haid dan adus junub sekaligus. Namun hari ini saya ragu, karena saya pernah membaca bahwa tidak sah niat hanya untuk berjaga2. Saya bingung pak ustad, maksud niat berjaga2 disitu itu bagaimana? Sedangkan waktu itu saya berniat seperti ini "niat saya mandi wajb karena haid dan junub fardu karena Allah ta'ala" apakah niat seperti itu dimaksud berjaga2 atau seperti apa? Apakah waktu itu sah mandi wajib saya? Apa yg harus kiranya saya lakukan pak ustad? Saya sangat khawatir dan gelisah memikirkannya.

      Hapus
    3. 1. menurut hemat kami, penggabungan niat mandi junub dan mandi karena haid adalah sah, karena jenisnya sama, yaitu sama 2 hadats besar. bahkan penggabungan hadats besar dengan hadats kecil (wudhu') juga sah sebagaimana penjelasan al-suyuthi pada masalah penggabungan ibadah pada point c di atas. kalau penggabungan hadats besar dgn hadats kecil sah, maka lebih patut sah penggabungan niat mandi junub dan mandi haid yang sejenis.

      2. niat mandi karena utk jaga 2 (dalam agama, istilahnya ihtiyath), menurut hemat kami di bolehkan/sah, karena ihtiyath diperintah dlm agama sebagaimana ada hadits shahih yg menjelaskannya itu.

      wassalama

      Hapus
  2. Assalamualaikum.
    Pak ustad saya ingin bertanya.
    1 bulan yg lalu saya mandi wajib, tetapi hari ini saya merasakan waswas yg amat mengganggu. Waswasnya itu berfikir bahwa mandi saya tidak sah. Saya kewalahan dan tersiksa karena sering mengulang2 mandi. Lalu tadi karena sangat tersiksa, saya berniat untuk mandi wajib lagi. Tetapi setelah itu saya sadar, itu hanya bisikan setan. Apakah saya harus mandi wajib lagi karena telah berniat akan mengulang mandi? Lalu jika saya harus mandi lagi bagaimana dengan ibadah saya pak? Misalkan sholat saya yg kemarin?
    Mohon bapak berkenan menjawab kegelisahan saya pak.
    Terimakasih wassalam.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum. Pak bolehkah saya bertanya diluar topik pembicaraan?
    Begini, kurang lebih 5 tahun yg lalu saya pernah mewarnai rambut beberapa kali dg warna merah/ungu. Lalu beberapa bulan yg lalu, ibu saya bilang warna merahnya masih menempel di kulit. Awalnya saya tidak waswas akan hal itu, tapi saat ini entah mengapa selalu terlintas bahwa warna merah itu menutupi kulit saya pak, sehingga saya merasa waswas saat mandi wajib.
    Beberapa minggu lalu saya mencuci rambut saya menggunakan detergen beberapa kali, saya menyuruh ibu saya untuk mengecek apakah masih ada warna merah ataukah tidak, lalu ibu saya bilang sudah tidak ada. Entah mengapa saya selalu tidak percaya dan selalu menyuruhnya untuk mengecek kulit kepala saya berulang2. Tetap jawabannya sudah tidak ada.
    Apa yg harus saya lakukan pak? Bagaimana jika memang masih ada? Tapi saya tidak tahu apakah itu menutupi kulit atau hanya mewarnai kulit. Seingat saya dulu, rambut saya berwarna merah tetapi warna merah itu tidak seperti kutek yg sifatnya menutupi rambut. Seingat saya rambut saya halus pak tidak ada gerinjel-gerinjel seperti cat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau ibu anda bilang tidak ada lagi warna merah dan ibu anda seorang yang bisa dipercaya, maka anggapan anda masih ada hanya lah was-was saja. karena anggapan anda masih ada itu tanpa dalil.
      2. was-was itu merupakan bisikan setan ssupaya umat manusia susah dalam beribadah.

      3. wassalam

      Hapus
  4. Assalamualaikum warrahmatullah.
    Pak saya mau bertanya :
    1. Jika seseorang pernah mencontek dalam ujian saat masih SMA lalu diterima kuliah di PTN menggunakan jalur rapot, bagaimana hukumnya? Berhubung pada rapot itu nilainya memang ada yg tidak murni.
    2. Jika seseorang kuliah lalu mencontek dalam ujian, setelah lulus, ia melamar pekerjaan dengan ijazah yang juga tidak murni, bagaimana dengan pekerjaannya? Lalu bagaimana juga dg gajinya?
    3. Jika menafkahi istri dan anak dengan gaji tsb, apakah haram di makan oleh mereka? Atau hanya haram oleh pelaku penconteknya saja? Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ikuti komentar2 kami dalam link berikut : http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2013/01/debat-terbuka-status-hukum-gaji-pns.html

      Hapus
  5. Assalamualaikum. Tengku bagaimana hukumnya jika saat tes seleksi masuk PTN menyontek, namun setelah itu saya bertaubat dan tidak ingin mengulanginya lagi. Apakah tidak mengapa jika saya tetap sekolah disana? Syukron. Wassalam.

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum ustadz...saya mau tanya...saya mau tanya mengenai niat...niat itu harus dengan bahasa arab di ucapkan atau hanya dengan bahasa indonesia saja hanyabkrna alasan kita mengerti dengan bahasa indonesia saja...mohon penjelasannya ustd teeimakaaih

    BalasHapus