Renungan

Selasa, 20 Desember 2016

Kasus kewarisan anak dari saudara laki-laki terhalang waris oleh saudari perempuan

Ada pertanyaan dari salah seorang sahib kita, yakni masalah kewarisan. Kasusnya adalah seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
1.      Seorang isteri
2.      5 orang anak perempuan
3.      2 orang saudari perempuan
4.      1 orang anak laki-laki dari saudara laki-laki.

Penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1.      Seorang isteri              =1/8 (karena ahli waris punya anak)
2.      5 anak perempuan       = 2/3
3.      2 saudari perempuan   = ashabah
4.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak dapat warisan karena dihalangi oleh 2 saudari perempuan (anak laki-laki dari saudara laki-laki dihalangi oleh saudari-saudari perempuan yang menjadi ashabah apabila dalam ahli waris terdapat anak-anak perempuan)
Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
وَإِنَّ بَنِي الْإِخْوَةِ لَا يَرِثُونَ مَعَ الْأَخَوَاتِ إذَا كُنَّ عَصَبَاتٍ مَعَ الْبَنَاتِ بِخِلَافِ آبَائِهِمْ
Sesungguhnya anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak mendapat warisan bersama saudari-saudari perempuan, seandainya saudari-saudari perempuan tersebut merupakan ashabah dengan sebab bersama anak-anak perempuan. Ini berbeda dengan bapak mereka.[1]

Dengan demikian, maka penyelesaiannya warisan di atas adalah :
1.      Seorang isteri              =1/8 x 24 = 3/24
2.      5 anak perempuan       = 2/3x 24 = 16/24
3.      2 saudari perempuan   = 5/24 (sisa harta)


  




[1] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Mathbaah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. 6, Hal. 408

5 komentar:

  1. assalamu'alaikum Tgk...bagaimanakah pembagian harta warisan untuk 6 orang saudara kandung 5 laki2 dan satu orang perempuan (ibu kandung pun sudah meninggal)misalnya harta warisan jumlah semuanya 100 juta,setau saya perempuan mendapat sepertiga,berapa juta kira2 per orangnya,mohon penjelasan Tgk..wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. anak laki dan anak perempuan 2 : 1
      2. 5 anak laki = 2x5 = 10
      3. 1 anak perempuan = 1 x1 = 1

      dengan demikian, harta dibagi 11, masing-masing anak laki dapat 2 bagian, sedangkan anak perempuan dapat 1 bagian, yaitu : (contoh yg mudah harta 11.000.000,-
      1 anak laki = 2/11 x 11.000.000,- = 2.000.000,-

      5 anak laki = 10/11 x 11.000.000,- = 10.000.000,-
      1 anak perempuan =1/11 x 11.000.000,- = 1.000.000,-

      jadi anak laki masing 2 dapat 2 juta , sedangkan anak perempuan dpt 1 juta. dengan demikian anak laki dan anak perempuan 2 banding 1

      wasaalam

      Hapus
  2. maaf satu lagi Tgk...dalam masalah harta warisan saya sering mendengar istilah PATAH TITI,bagaimanakah maksutnya apakah memang ada dalam hukum islam???

    BalasHapus
    Balasan
    1. istilahh patah titi di aceh bermakna cucu tidak mendapat warisan dari harta mayat, karena simayat ada anaknya (paman si cucu). sedangkan anak si mayat yakni ayah si cucu ini duluan eninggal dari si mayat sendiri. jadi cucu terhalang warisan oleh pamannya (anak si mayat)

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus