Ada pertanyaan
dari salah seorang sahib kita, yakni masalah kewarisan. Kasusnya adalah seseorang meninggal
dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
1.
Seorang
isteri
2.
5
orang anak perempuan
3.
2
orang saudari perempuan
4.
1
orang anak laki-laki dari saudara laki-laki.
Penyelesaiannya
adalah sebagai berikut :
1.
Seorang
isteri =1/8 (karena ahli
waris punya anak)
2.
5 anak
perempuan = 2/3
3.
2 saudari
perempuan = ashabah
4.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki tidak dapat warisan karena dihalangi oleh 2
saudari perempuan (anak laki-laki dari saudara laki-laki dihalangi oleh saudari-saudari
perempuan yang menjadi ashabah apabila dalam ahli waris terdapat anak-anak
perempuan)
Ibnu
Hajar al-Haitamy mengatakan :
وَإِنَّ بَنِي
الْإِخْوَةِ لَا يَرِثُونَ مَعَ الْأَخَوَاتِ إذَا كُنَّ عَصَبَاتٍ مَعَ
الْبَنَاتِ بِخِلَافِ آبَائِهِمْ
Sesungguhnya anak-anak laki-laki dari
saudara laki-laki tidak mendapat warisan bersama saudari-saudari perempuan, seandainya
saudari-saudari perempuan tersebut
merupakan ashabah dengan sebab bersama anak-anak perempuan. Ini berbeda dengan
bapak mereka.[1]
Dengan demikian, maka penyelesaiannya
warisan di atas adalah :
1.
Seorang
isteri =1/8 x 24 = 3/24
2.
5 anak
perempuan = 2/3x 24 = 16/24
3.
2 saudari
perempuan = 5/24 (sisa harta)
assalamu'alaikum Tgk...bagaimanakah pembagian harta warisan untuk 6 orang saudara kandung 5 laki2 dan satu orang perempuan (ibu kandung pun sudah meninggal)misalnya harta warisan jumlah semuanya 100 juta,setau saya perempuan mendapat sepertiga,berapa juta kira2 per orangnya,mohon penjelasan Tgk..wassalam
BalasHapus1. anak laki dan anak perempuan 2 : 1
Hapus2. 5 anak laki = 2x5 = 10
3. 1 anak perempuan = 1 x1 = 1
dengan demikian, harta dibagi 11, masing-masing anak laki dapat 2 bagian, sedangkan anak perempuan dapat 1 bagian, yaitu : (contoh yg mudah harta 11.000.000,-
1 anak laki = 2/11 x 11.000.000,- = 2.000.000,-
5 anak laki = 10/11 x 11.000.000,- = 10.000.000,-
1 anak perempuan =1/11 x 11.000.000,- = 1.000.000,-
jadi anak laki masing 2 dapat 2 juta , sedangkan anak perempuan dpt 1 juta. dengan demikian anak laki dan anak perempuan 2 banding 1
wasaalam
maaf satu lagi Tgk...dalam masalah harta warisan saya sering mendengar istilah PATAH TITI,bagaimanakah maksutnya apakah memang ada dalam hukum islam???
BalasHapusistilahh patah titi di aceh bermakna cucu tidak mendapat warisan dari harta mayat, karena simayat ada anaknya (paman si cucu). sedangkan anak si mayat yakni ayah si cucu ini duluan eninggal dari si mayat sendiri. jadi cucu terhalang warisan oleh pamannya (anak si mayat)
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus