Renungan

Selasa, 03 Januari 2017

“Fitnah lebih kejam dari pembunuhan” (Penafsiran Q.S. al-Baqarah: 191)

Fitnah lebih kejam dari pembunuhan merupakan ungkapan yang tidak asing lagi di pendengaran kita dalam pergaulan sehari-hari. Ungkapan ini sering digunakan untuk menghentikan seseorang yang suka bergosip negatif dengan berita bohong. Ungkapan ini akan lebih cepat diterima, mengingat ungkapan ini dianggap sebagai terjemahan dari penggalan ayat al-Qur’an al-Baqarah : 191, berbunyi :
الفتنة  اشد من القتل
Tetapi apakah penafsirannya ini sudah tepat? Sudah tepatkah penempatan ayat tersebut sebagai dalil untuk menghentikan orang-orang yang suka bergosip negatif dengan berita bohong ? Berikut ini kami mencoba menganalis menurut kemampuan ilmu yang kami punya, tentunya dengan merujuk kepada ulama-ulama kita yang disepakati dapat menjadi rujukan dalam menafsir al-Quran.
Dosa pembunuhan merupakan dosa tertinggi setelah syirik.
1.    Apabila fitnah di sini diartikan dengan makna perkataan bohong untuk memberikan stigma negatif seseorang kepada pihak lain sebagaimana makna fitnah dalam Bahasa Indonesia (sebagaimana artinya sesudah ini), maka akibat hukumnya adalah fitnah dengan pengertian ini merupakan dosa yang berada di atas dosa membunuh.
2.    Apabila point pertama di atas diterima, maka ini bertentangan dengan keterangan-keterangan yang mengatakan pembunuhan merupakan dosa tertinggi setelah syirik.
Berikut keterangan yang mengatakan pembunuhan merupakan dosa tertinggi setelah syirik, yakni sebagai berikut :
1.    Ibnu Hajar al-Haitamy setelah menyebut dalil-dalil besarnya dosa membunuh, beliau mengatakan :
وَاخْتَلَفُوا فِي أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ بَعْدَ الشِّرْكِ، وَالصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ أَنَّ أَكْبَرَهَا بَعْدَ الشِّرْكِ الْقَتْلُ. وَقِيلَ الزِّنَا.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan dosa yang sangat besar setelah syirik, pendapat yang al-sahih al-manshus, sebesar-besar dosa setelah syirik adalah  membunuh. Pendapat lain adalah zina.[1]

2.    Al-Ramli mengatakan :
وَالْقَتْلُ ظُلْمًا أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ بَعْدَ الْكُفْرِ
Pembunuhan adalah sebesar-besar dosa setelah kufur.[2]

3.    Ibnu Abidin salah seorang ulama terpengaruh di kalangan Mazhab Hanafi, mengatakan : 
وَفِي الْجَوْهَرَةِ: وَاعْلَمْ أَنَّ قَتْلَ النَّفْسِ بِغَيْرِ حَقٍّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ بَعْدَ الْكُفْرِ بِاَللَّهِ تَعَالَى
Dalam kitab al-Jauharah disebutkan, ketahuilah sesungguhnya membunuh jiwa manusia tanpa hak termasuk sebesar-besar dosa setelah kufur kepada Allah Ta’ala.[3]

Pengertian fitnah menurut bahasa.
Mengingat perkataan “fitnah” juga merupakan kosa kata yang digunakan dalam Bahasa Indonesia, maka sebelumnya perlu kita jelaskan di sini pengertian fitnah menurut Bahasa Indonesia. Hal ini diperlukan, supaya dalam menafsirkan kata fitnah dalam al-Qur’an yang nota benenya berbahasa Arab tidak dipengaruhi oleh pengertian fitnah dalam Bahasa Indonesia.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, Fitnah merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.[4] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik dan merugikan kehormatan orang): — adalah perbuatan yang tidak terpuji;. Contoh: Menuduh wanita baik telah berzina tanpa bukti, padahal tidak pernah bersentuhan dengan pria. Alhasil fitnah dalam Bahasa Indonesia adalah memberitakan berita bohong untuk memberikan stigma negatif seseorang kepada pihak lain.
Adapun fitnah menurut Bahasa Arab dapat kita telusuri dalam beberapa kamus Arab berikut ini :
1.    Mukhtar al-Shihah : ikhtibar, imtihan (mencoba, menguji).[5]
2.    Kamus Arab-Indonesia Mahmud Yunus : menarik, menta’jubkan, menggodanya, menyesatkan, membakar, cenderung, miring dari agamanya, cobaan, bala, siksaan, gila, sesat.[6]
3.    Al-Munjid : harta, anak, sesat, kufur, keji, menguji, membakar, perselisihan pendapat manusia dan terjadi peperangan antara mereka. Menguji, fatana fitnah al-shaigh al-zahab, yakni apabila tukang emas mencairkannya supaya terpisah yang baik dari buruk.[7]
Penafsiran fitnah dalam Q.S. al-Baqarah: 191 menurut ulama tafsir mu’tabar
Berikut ini kami kutip penafsiran para ulama ayat 191 Surat al-Baqarah, yakni sebagai berikut :1.    Dalam menjelaskan pengertian fitnah dalam ayat di atas,  al-Khazin menyebutkan :
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ يعني أن شركهم بالله أشد وأعظم من قتلكم إياهم في الحرم والإحرام وإنما سمي الشرك بالله فتنة لأنه فساد في الأرض يؤدي إلى الظلم. وإنما جعل أعظم من القتل لأن الشرك بالله ذنب يستحق صاحبه الخلود في النار وليس القتل كذلك، والكفر يخرج صاحبه من الأمة وليس القتل كذلك فثبت أن الفتنة أشد من القتل
Fitnah lebih berat dari pembunuhan, yakni syirik mereka kepada Allah lebih berat dan lebih besar dari pada  pembunuhan yang kalian lakukan kepada mereka pada tanah haram dan waktu ihram. Dinamakan syirik kepada Allah dengan fitnah, karena syirik merupakan tindakan merusak di bumi yang mengakibatkan kedhaliman. Dijadikan syirik lebih besar dosanya dari pembunuhan, karena syirik kepada Allah merupakan dosa yang menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka. Sedangkan pembunuhan tidak seperti itu. Kekafiran mengeluarkan pelakunya dari ummat, sedangkan pembunuhan tidak seperti itu. Karena itu, jelaslah fitnah lebih berat dari pembunuhan.[8]

2.    Al-Quthubi mengatakan :
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ أَيِ الْفِتْنَةُ الَّتِي حَمَلُوكُمْ عَلَيْهَا وَرَامُوا رُجُوعُكُمْ بِهَا إِلَى الْكُفْرِ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ. قَالَ مُجَاهِدٌ: أَيْ مِنْ أَنْ يُقْتَلَ الْمُؤْمِنُ، فَالْقَتْلُ أَخَفُّ عَلَيْهِ مِنَ الْفِتْنَةِ. وَقَالَ غَيْرُهُ: أَيْ شِرْكِهِمْ بِاللَّهِ وَكُفْرِهِمْ بِهِ أَعْظَمُ جُرْمًا وَأَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ الَّذِي عَيَّرُوكُمْ بِهِ. وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي شَأْنِ عَمْرِو بْنِ الْحَضْرَمِيِّ حِينَ قَتَلَهُ وَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ التَّمِيمِيُّ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ الشَّهْرِ الْحَرَامِ، حَسَبَ مَا هُوَ مَذْكُورٌ فِي سَرِيَّةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَحْشٍ، عَلَى مَا يَأْتِي بَيَانُهُ ، قَالَهُ الطَّبَرِيُّ وَغَيْرُه
Fitnah lebih berat dari pembunuhan, yakni fitnah dimana orang-orang kafir mengarahkan kamu kepadanya dan menginginkan kamu kembali dengan sebabnya kepada kekafiran adalah lebih berat dari pembunuhan. Mujahid mengatakan, yakni dari pada pembunuhan atas orang mukmin. Karena itu, pembunuhan lebih ringan atas orang mukmin dari pada fitnah. Ulama lain mengatakan, syirik dan kufur kamu kepada Allah lebih besar dosanya dan lebih berat dari pembunuhan dimana orang-orang kafir mengaibkan kamu dengan sebabnya. Ini merupakan dalil berdasarkan ayat ini diturunkan pada kejadian Amr bin al-Hazhrami pada ketika dibunuh oleh Waqid bin Abdullah al-Tamimy pada akhir Rajab bulan haram. Memadailah apa yang disebut dalam kitab Sirriyah Abdullah bin Jahsyi berdasarkan penjelasannya nanti. Ini juga telah dikatakan oleh al-Thabrani dan lainnya.[9]

3.    Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan :
وَلَمَّا كَانَ الْجِهَادُ فِيهِ إِزْهَاقُ النُّفُوسِ وَقَتْلُ الرِّجَالِ، نَبَّهَ تَعَالَى عَلَى أَنَّ مَا هُمْ مُشْتَمَلُونَ عَلَيْهِ مِنَ الْكُفْرِ بِالْلَّهِ وَالشِّرْكِ بِهِ وَالصَّدِّ عَنْ سَبِيلِهِ، أَبْلَغُ وَأَشَدُّ وَأَعْظَمُ وَأَطَمُّ مِنَ الْقَتْلِ، وَلِهَذَا قَالَ:وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ قَالَ أَبُو مَالِكٍ: أَيْ مَا أَنْتُمْ مُقِيمُونَ عَلَيْهِ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ. ولهذا قال:وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ، يَقُولُ الشِّرْكُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ.
Manakala jihad dapat menghilangkan jiwa dan terbunuhnya manusia, Allah Ta’ala berfirman bahwa kekafiran dan  syirik kepada Allah Ta’ala serta berpaling dari jalan-Nya yang menjadi sifat orang-orang kafir adalah lebih kuat, lebih berat, lebih besar dan lebih berbahaya dari pada pemunuhan. Karena ini, Allah berfirman : “Fitnah lebih berat dari pembunuhan”. Abu Malik berkata, apakah yang keadaan kamu lebih besar dari pembunuhan ?, maka Allah berfirman : “Fitnah lebih berat dari pada pembunuhan”, yakni syirik lebih berat dari pembunuhan. [10]

4.    Dalam menafsirkan perkataan fitnah pada ayat di atas, dalam tafsir al-Jalalain disebutkan :
الشرك منهم
Syirik dari mereka.[11]

Al-Asfahany mengatakan, asal makna dari fitnah adalah memasukkan emas dalam api  agar  jelas bagusnya dari yang buruk. Kemudian beliau menyebut sejumlah ayat al-Qur’an yang terdapat perkataan “fitnah” sekaligus menafsirkan maksudnya, antara lain :
1.    Q.S. al-Zurriyaat : 13, berbunyi :
يَوْمَ هُمْ عَلَى النَّارِ يُفْتَنُونَ
Artinya : Pada hari dimana mereka difitnah dalam api neraka.
Maksudnya, memasukkan dalam api neraka.(masuk dalam api neraka merupakan akibat dari perbuatan mereka di dunia, yakni kehidupan di dunia menjadi fitnah (ujian dan cobaan) apakah seseorang itu mempersiapkan dirinya untuk amalan syurga atau neraka. Karena itu, memasukkan dalam api neraka disebut difitnah.
2.    Q.S. al-Zurriyaat : 14, berbunyi :
 ذُوقُوا فِتْنَتَكُمْ هَذَا الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تَسْتَعْجِلُونَ
Artinya : Rasakanlah fitnahmu itu, inilah yang dulu kamu minta untuk disegerakan.

Arti fitnahmu adalah azabmu. (kewajiban tidak memperolok-olok janji Allah menjadi ujian/cobaan yang menyebabkan azab atas mereka)
3.    Q.S al-Taubah : 49, berbunyi :
وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ ائْذَنْ لِي وَلَا تَفْتِنِّي أَلَا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ
Artinya : Sebagian dari mereka berkata, berikanlah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah. Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus dalam fitnah dan sesungguhnya jahannam itu meliputi orang-orang kafir.

Fitnah di sini bermakna penyebab azab (kewajiban berperang menjadi ujian/cobaan, sehingga menjadi penyebab azab atas mereka.
4.    Q.S. Thaha : 40, berbunyi :
وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا
Artinya : Dan Kami telah mencobamu hai Musa dengan beberapa fitnah.
Arti fitnah di sini adalah cobaan atau ujian  (ini merupakan makna asal)
5.    Q.S.  al-Anbiya: 35
وَ نَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَ الخَيْر فِتْنَةً 
Artinya : Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai fitnah.
Fitnah di sini bermakna kesusahan dan kesenangan (kesusahan dan kesenangan menjadi ujian dan cobaan bagi setiap manusia)
6.    Q.S al-Taghabun : 15, berbunyi :
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ
Artinya : Harta dan anak-anakmu hanyalah fitnah.
Fitnah di sini bermakna cobaan atau ujian (merupakan makna asal)
Banyak lagi contoh-contoh dalam al-Quran yang terdapat perkataan fitnah yang disebut oleh al-Ashfahany.[12]
Apabila kita perhatikan ke-enam ayat di atas, maka makna semuanya berujung kepada ujian atau cobaan. Sehingga tidak heran kalau al-Ashfahany sebagaimana di atas menyebutkan bahwa makna asal perkataan fitnah adalah memasukkan emas dalam api  agar  jelas bagusnya dari yang buruk, yakni menguji dan mencoba kualitas emas dengan memasukkannya dalam api.
Tafsir yang benar firman Allah :”Fitnah lebih berat dari pembunuhan.”
1.    Tidak boleh ditafsirkan pengertian fitnah di sini bermakna komunikasi kepada satu orang atau lebih dengan berita bohong, bertujuan untuk memberikan stigma negatif kepada seseorang sebagaimana pengertian fitnah dalam Bahasa Indonesia , karena ini bertentangan dengan keterangan di atas, yang menyebutkan pembunuhan merupakan sebesar-besar dosa setelah syirik.
2.    Asbabun nuzul ayat ini sebagaimana dijelaskan al-Qurthubi dan Ibnu Katsir di atas adalah kritikan sebagian manusia atas kejadian Amr bin al-Hazhrami dibunuh oleh Waqid bin Abdullah al-Tamimy pada akhir Rajab bulan haram. Sedangkan bulan haram merupakan bulan yang haram saling membunuh. Menjawab kritikan ini, maka Allah menurunkan ayat yang menjelaskan bahwa syirik yang ada pada kaum jahiliyah lebih buruk dari pembunuhan yang terjadi pada bulan haram.
3.    Karena itu, firnah di sini dimaknai dengan syirik. Syirik diungkapkan Allah dengan sebutan fitnah, karena syirik menjadi fitnah (ujian dan cobaan) bagi orang-orang  yang lemah imannya. Orang-orang musyrik dengan sifat syiriknya itu pasti berusaha secara terus menerus mempengaruhi orang-orang mukmin melepaskan keimanannya.
4.    Penafsiran ini juga sesuai dengan penafsiran dari kitab-kitab tafsir di atas dan sesuai juga dengan asal makna fitnah dalam bahasa Arab serta didukung dengan pengertian fitnah dalam ayat-ayat lain sebagaimana telah kami sebut di atas,




[1] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Zawajir ‘an Iqtiraf  al-Kabair, Juz. II, Hal. 99-100.
[2] Al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VII, Hal. 245
[3] Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 529
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Fitnah (diakses pada tanggal 27 Desember 2016)
[5] Al-Razi, Mukhtar al-Shihah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 449
[6] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Hida Karya Agung, Jakarta, Hal. 307
[7] Lois Ma’luf, al-Munjid, Hal. 568
[8] Al-Khazin, Tafsir al-Khazin, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 122
[9] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, (Versi Maktabah Syamilah), Juz. II, Hal. 351
[10] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 388
[11] Al-Jalaluddin al-Mahalli dan al-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, (dicetak bersama Tafsir al-Shawi), Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 88
[12]Abu al-Qasim al-Ashfaani,  al-Mufradaat fi Gharib al-Qur’an, (versi Maktabah Syamilah), Hal. 623-624

1 komentar:

  1. Coba dijelaskan lagi masalah 2 orang iman yang disiksa di alam kubur yang pertamaa sebab tidak menjaga najis dan yang kedua suka adu domba, terimakasih

    BalasHapus