Renungan

Kamis, 21 September 2017

Orang Gila Juga Menikah

Orang gila yang sudah dewasa apabila memang membutuh kepada menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan oleh wali mujbir, yakni ayah dan kakek atas nama orang gila tersebut. Seandainya tidak ada keduanya, maka dapat dilakukan oleh sulthan, tidak boleh oleh kerabat dekat lainnya. Pengertian gila di sini adalah gila yang bersifat tetap. Adapun apabila sifatnya tidak tetap, maka hanya boleh dinikahkan ketika sembuh dan ada izin darinya. Sama hukumnya dengan orang gila orang yang cedera akalnya dan pingsan yang tidak ada harapan sembuh lagi. Berikut ini keterangan para ulama yang menjadi dasar kesimpulan ini, yakni :
1.    Dalam al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin disebutkan :
لَا يُزَوَّجُ مَجْنُونٌ صَغِيرٌ لِأَنَّهُ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي الْحَالِ وَبَعْدَ الْبُلُوغِ لَا يَدْرِي كَيْفَ يَكُونُ الْأَمْرُ بِخِلَافِ الصَّغِيرِ الْعَاقِلِ، فَإِنَّ الظَّاهِرَ حَاجَتُهُ إلَيْهِ بَعْدَ الْبُلُوغِ، (وَكَذَا) أَيْ لَا يُزَوَّجُ مَجْنُونٌ (كَبِيرٌ إلَّا لِحَاجَةٍ) كَأَنْ تَظْهَرَ رَغْبَتُهُ فِي النِّسَاءِ بِدَوَرَانِهِ حَوْلَهُنَّ وَتَعَلُّقِهِ بِهِنَّ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَوْ يُتَوَقَّعُ الشِّفَاءُ بِهِ بِقَوْلِ عَدْلَيْنِ مِنْ الْأَطِبَّاءِ، (فَوَاحِدَةٌ) لِانْدِفَاعِ الْحَاجَةِ بِهَا، وَيُزَوِّجُهُ الْأَبُ ثُمَّ الْجَدُّ ثُمَّ السُّلْطَانُ دُونَ سَائِرِ الْعَصَبَاتِ كَوِلَايَةِ الْمَالِ، وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمُجْبِرَ تَزْوِيجُ مَجْنُونٍ ظَهَرَتْ حَاجَتُهُ
Tidak dinikahkan orang gila yang kecil, karena tidak membutuh kepada nikah pada ketika itu, sedangkan setelah baligh nanti tidak diketahui bagaimana keadaannya. Ini berbeda dengan anak kecil yang berakal, maka dhahir kebutuhan kepada nikah setelah balighnya. Demikian juga tidak dinikahkan orang gila yang sudah dewasa kecuali ada kebutuhan, seperti dhahir menyukai perempuan dengan berputar-putar di sekitar mereka, berhubungan dengan mereka dan lainnya. Atau diharapkan sembuh dengan sebab nikah berdasarkan pendapat dua orang dokter yang adil. Seandainya ada kebutuhan kepada nikah, maka dibolehkan satu saja, karena sudah terpenuhi kebutuhan dengan satu orang isteri. Orang gila ini dinikahkan oleh bapak, kemudian kakek, kemudian sulthan, tidak oleh ‘ashabah lainnya sama halnya dengan kewenangan masalah harta. Sudah ada penjelasan sebelumnya bahwa wajib atas wali mujbir menikahkan orang gila yang dhahirnya  membutuhkan nikah.[1]

Dalam mengomentari matan al-Mahalli di atas, Qalyubi mengatakan :
وَالْمُرَادُ بِالْمَجْنُونِ، الْمُطْبِقِ جُنُونُهُ وَإِلَّا فَلَا يُزَوَّجُ إلَّا فِي حَالِ إفَاقَتِهِ وَإِذْنِهِ وَكَالْمَجْنُونِ مُخْتَلُّ الْعَقْلِ وَمُغْمًى عَلَيْهِ أَيِسَ مِنْ إفَاقَتِهِ
Yang dimaksud dengan orang gila adalah yang tetap keadaan gilanya. Seandainya tidak tetap, maka tidak dinikahkan kecuali pada waktu sembuhnya dan izinnya. Sama seperti orang gila orang yang cedera akalnya dan orang pingsan yang tidak ada harapan sembuh lagi.[2]

2.    Dalam Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj disebutkan :
عِبَارَةُ النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي إلَّا لِحَاجَةٍ لِلنِّكَاحِ حَاصِلَةٍ حَالًا كَأَنْ تَظْهَرَ رَغْبَتُهُ فِي النِّسَاءِ بِدَوَرَانِهِ حَوْلَهُنَّ وَتَعَلُّقِهِ بِهِنَّ أَوْ مَآلًا كَتَوَقُّعِ شِفَائِهِ بِاسْتِفْرَاغِ مَائِهِ بِشَهَادَةِ عَدْلَيْنِ مِنْ الْأَطِبَّاءِ بِذَلِكَ أَوْ بِأَنْ يَحْتَاجَ إلَى مَنْ يَخْدُمُهُ وَيَتَعَهَّدُهُ وَلَا يَجِدُ فِي مَحَارِمِهِ مَنْ يَحْصُلُ بِهِ ذَلِكَ وَتَكُونُ مُؤْنَةُ النِّكَاحِ أَخَفَّ مِنْ ثَمَنِ أَمَةٍ وَتَقَدَّمَ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمُجْبِرَ تَزْوِيجُ مَجْنُونٍ ظَهَرَتْ حَاجَتُهُ مِنْ مَزِيدِ إيضَاحٍ اهـ
‘Ibarat al-Nihayah dan al-Muhni lebih jelas, yakni : “Kecuali karena kebutuhan yang wujud pada ketika itu, seperti dhahir menyukai orang gila tersebut kepada perempuan dengan berputar-putar sekitar perempuan dan berhubungannya dengan perempuan atau  diharapkan sembuh dengan mengosongkan spermanya berdasarkan kesaksian dua orang dokter yang adil ataupun orang gila tersebut membutuhkan perempuan yang melayaninya dan menjaganya, sedangkan dari kalangan mahramnya tidak didapati orang yang mampu melakukannya serta pula belanja nikah lebih ringan dari harga seorang hamba sahaya. Sudah ada penjelasan sebelumnya bahwa wajib atas wali mujbir menikahkan orang gila yang dhahirnya membutuhkan nikah.[3]
.




[1] Jaluluddin al-Mahalli, al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Amirah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. III, Hal. 237
[2] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala al-Mahalli, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. III, Hal. 237
[3] Al-Syarwani, Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. VII, Hal.285

2 komentar:

  1. Artikel Ini Sangat Bermanfaat sekali ... Jangan Lupa Dibaca Juga Artikel berikut ini


    Prediksi Bola Jadwal Bola

    Judi Bola

    Agen Betting Online Terpecaya

    1 Akun Untuk Semua Permainan
    Bonus Cashback Mingguan Hingga 15%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%

    Contact Person :
    WA: +855 1537 8728
    INSTAGRAM : Kapal Judi
    FANSPAGE : Kapal Judi Faigk
    Mari Gabung Dengan Kami di WWW KAPALJUDI88 NET

    BalasHapus
  2. Kalau misalkan mau beli kitabnya bisa di beli per jilid gak yah? Saya butuh buat referensi

    BalasHapus