Fenomena
melakukan salam dalam shalat dengan membuka tangan kadang-kadang muncul pada
sebagian orang awam di Aceh dan negeri kita pada umumnya. Sebenarnya perilaku semacam
ini pernah dilakukan sebagian sahabat di zaman Nabi SAW, kemudian beliau
melarangnya. Ini sebagaimana tergambar dalam hadits dari Jabir bin Samurah r.a,
beliau berkata :
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي
أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ قَالَ:
ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَرَآنَا حَلَقًا فَقَالَ: مَالِي أَرَاكُمْ عِزِينَ
قَالَ: ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَقَالَ: أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ
الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تَصُفُّ
الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ قَالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ
وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ
Rasulullah SAW keluar menemui kami dan berkata : “Ada apa aku
melihat kalian mengangkat-angkat tangan kalian, seakan-akan seperti ekor kuda
liar saja. Tenanglah kalian di dalam shalat. “Jâbir berkata kembali : “Kemudian beliau SAW keluar menemui kami
(pada lain waktu) dan melihat kami sedang bergerombol”, lantas beliau bersabda
: “Ada apa aku melihat kalian bergerombol” Jâbir melanjutkan : “Kemudian beliau
SAW keluar menemui kami sembari mengatakan : “Kenapa kalian tidak berbaris
sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan tuhan mereka?” Kami berkata :
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah berbarisnya Malaikat di hadapan tuhan mereka?” Rasulullah
SAW menjawab : “Mereka menyempurnakan shaf yang paling awal sembari merapatkan
barisannya”(H.R Muslim)[1]
Imam
al-Nawawi mengatakan, maksud mengangkat tangan yang dilarang di sini adalah
mengangkatkan tangan ketika memberikan salam dengan mengisyaratkan memberikan
salam kepada dua sampingnya sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang kedua.[2] Riwayat kedua dimaksud adalah jalur yang sama
juga dengan hadits di atas, namun dengan redaksi yang berbeda, yakni berbunyi :
عَنْ جَابِرِ بْنِ
سَمُرَةَ، قَالَ: كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبَيْنِ، فَقَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَامَ تُومِئُونَ بِأَيْدِيكُمْ
كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ
يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ،
وَشِمَالِهِ
Dari Jabir bin Samurah r.a. berkata : “Ketika kami
shalat bersama Rasulullah SAW, kami
mengucapkan ”Assalamu alaikum wa rahmatullah – Assalamu alaikum wa rahmatullah”
sambil berisyarat dengan kedua tangan ke samping masing-masing. Kemudian
Rasulullah SAW mengingatkan, ”Mengapa kalian mengangkat tangan kalian, seperti kuda
liar? Kalian cukup letakkan tangan kalian di pahanya kemudian salam menoleh ke
saudaranya yang di samping kanan dan kirinya. (H.R. Muslim)[3]
Larangan mengangkat tangan ini, karena tuntunan
shalat yang semestinya harus selalu dalam keadaan tetap. Karena itu, Imam
Muslim telah menempatkan kedua hadits di atas dalam “Bab perintah tetap dalam
shalat, larangan isyarat dengan tangan dan mengangkatnya ketika salam,
menempurnakan shaf pertama dan merapatkan barisan serta perintah bersatu.[4]
Adapun
makna larangan ini adalah larangan yang bersifat makruh. Berdasarkan ini dalam
Irsyad al-Ibad, Zainuddin al-Malibari menyebut banyak perkara-perkara yang
dimakruhkan dalam shalat. Perkara
terakhir yang beliau sebutkan adalah :
وتقليب اليدين عند التسليمتين.
Dan membalikkan dua tangan ketika melakukan dua
salam.[5]
[1] Imam Muslim,
Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 322, No. 430
[2] Al-Nawawi, Syarah
Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. IV, Hal. 201
[3]
Imam Muslim,
Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 322, No. 431
[4]
Imam Muslim,
Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 322.
[5]
Zainuddin al-Malibari, Irsyad al-Ibad,
Syirkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar