Renungan

Kamis, 08 Maret 2018

Kenapa yang wajib diketahui hanya dua puluh sifat yang wajib bagi Allah Ta'ala


A.    Pembagian sifat dari aspek dalilnya.
Dari sisi pendaliliannya, para ulama membagi sifat-sifat Allah kepada tiga pembagian, yakni :
1.    Sifat-sifat yang tidak sah pendaliliannya kecuali dengan dalil akal, yakni sifat-sifat yang tawaqquf mu’jizat kepadanya (tidak ada mu’jizat kecuali dengannya), seperti wujud, qidam, baqaa, qiyamuhu binafsihi, mukhalafatuhu lil hawadits, qudrah, iradah, ilmu dan hayah.
2.    Sifat-sifat yang tidak sah pendaliliannya kecuali dengan dalil sima’i (dalil naqli), yakni yang sifat-sifat yang tidak tawaqquf mu’jizat kepadanya seperti sama’, bashar dan kalam.
3.    Sifat yang terjadi khilafiyah padanya. Namun menurut pendapat yang lebih shahih, dalilnya adalah ‘aqli.[1]
Pendalilian dengan dalil naqli juga berlaku bagi sifat keadaan zat yang mendengar, keadaan zat yang melihat dan keadaan zat yang berkalam. Karena tiga sifat ini merupakan konsekwensi logis dari sifat sama’, bashar dan kalam. Al-Dusuqi mengatakan sifat dua puluh yang telah disebutkan, sebagiannya dalilnya adalah ‘aqli, yakni selain sama’, bashar, kalam, keadaan zat yang mendengar, keadaan zat yang melihat dan keadaan zat yang berkalam. Sedangkan sebagian lainnya adalah naqli, yakni enam yang telah disebutkan.[2]
Kewajiban pendalilian sifat-sifat pembagian pertama dan ketiga dengan dalil ‘aqli adalah karena seandainya pendaliliannya dengan dalil naqli, maka penetapan sifat-sifat tersebut tawaqquf kepada dalil naqli. Sedangkan dalil naqli, penetapannya tawaqquf kepada ketetapan risalah kerasulan nabi, kemudian ketetapan risalah kerasulan nabi ini tawaqquf kepada adanya mu’jizat. Padahal adanya mu’jizat itu sendiri tawaqquf kepada sifat-sifat pembagian pertama dan ketiga ini. Yakni konsekwensi logis dari pendalilian dengan dalil naqli adalah tawaqquf sifat kepada mu’jizat dimana mu’jizat itu sendiri juga tawaqquf kepada sifat tersebut. Ini mustahil, karena mengakibatkan daur. Dalam ilmu kalam, daur adalah suatu pendalilian yang yang berujung kepada ketergantungan kepada dalil lainnya, sedangkan dalil lain ini juga tergantung kepada dalil pertama. Pendalilian seperti ini disepakati mustahil.
Apabila ada kritikan dengan mengatakan dalil dalam i’tikad harus bersifat qath’i matan dan dalalah, sedangkan nash syara’ hanya qath’i matan (riwayat mutawatir), adapun dalalah nash-nash tentang sifat sama’ dan bashar adalah dhanni, karena dhahir makna. Karena sama’ dan bashar kadang-kadang dimaknai dengan makna ilmu dengan jalan majaz. Menjawab ini, al-Dusuqi mengatakan, asal sebuah lafazh menempatkannya kepada makna hakikat. Menempatkannya kepada makna majazi harus dengan syarat ada qarinah, sedangkan di sini tidak wujud qarinah. Dan juga dhahir pada makna tersebut banyak, sedangkan dhahir apabila banyak berfaedah qath’i.[3]
B.     Pembagian sifat-sifat Allah dari sisi pengelompokan pengertiannya
Syeikh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan kepada kita bahwa syai’ (sesuatu) ada empat katagori, yakni
1.    Maujud, yakni sesuatu yang memungkin atau sah dilihat. Ini martabat yang tertinggi.
2.    Ma’dum, yakni yang tidak tsubut baginya. Ini martabat yang paling rendah.
3.    Hal, yakni yang berada antara maujud dan ma’dum, martabatnya lebih rendah dari maujud dan lebih tinggi dari amrun i’tibari dan dari ma’dum.
4.    Amrun i’tibari. Amrun i’tibari ini terbagi kepada dua, yaitu ikhtira’i dan intiza’i. Ikhtira’i adalah sesuatu yang tidak ada sama sekali pada kenyataan (tidak tahaqquq), namun ditaqdirkan ada dalam alam pikiran seseorang, seperti dermawan orang yang kikir dan kikir orang yang dermawan. Adapun intiza’i adalah yang tahaqquq pada kenyataan, seperti dermawan orang dermawan dan kikir orang yang kikir.
Pembagian empat ini berdasarkan pendapat ahli kalam yang menyatakan adanya hal. Adapun berdasarkan pendapat yang menafikan hal, maka pembagiannya adalah tiga. Menurut Ibrahim al-Bajuri pendapat terakhir ini yang benar.[4]  Dalam pembahasan devinisi wujud, al-Dusuqi mengatakan telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam menjelaskan devinisinya. Imam al-Asyari menyebutkan wujud adalah ‘ain zat. Al-Razi mengatakan amrun i’tibari, artinya tidak tsubut kecuali pada ‘i’tibar orang yang mengi’tibar, sedangkan Imam al-Haramain dan Qadhi Abu Bakar al-Baqilani mengatakan wujud adalah hal, maka wujud tsubut pada dirinya, tetapi tidak sampai kepada martabat al-wujud al-kariji.[5] Berdasarkan penjelasan al-Dusuqi ini, maka Imam al-Asy’ari dan al-Razi termasuk ulama yang menafikan adanya hal, sedangkan yang menetapkan adanya hal antara lain Imam al-Haramain dan Qadhi Abu Bakar al-Baqilani.
Berdasarkan pembagian di atas, maka sifat yang wajib bagi Allah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.    Sifat yang qadim dan maujud yang selain dari zat (zaa-id ‘ala al-zat) dan qaaim pada zat Allah Ta’ala. Dalam kajian sifat dua puluh, biasa disebut dengan sifat ma’ani. Termasuk dalam kelompok ini adalah qudrah, iradah, ilmu, hayah, sama’, bashar dan kalam. Imam al-Sanusi dalam kitab Syarah Umm al-Barahin menyebutkan devinisi sifat ma’ani sebagai sifat yang maujud pada dirinya, baik sifat itu baharu seperti putih atau hitam bagi benda maupun qadim seperti ilmu dan qudrah Allah Ta’ala.[6] Karena sifat ini maujud, maka pada akal, sah dan memungkinkan dilihat seandainya terbuka hijab sebagaimana dijelaskan oleh Ibrahim al-Bajuri dalam point pembagian syai’ di atas.
2.    Sifat yang ma’dum, yakni sifat yang tidak maujud. Penisbatannya kepada Allah Ta’ala hanya untuk menafikan sifat-sifat yang kurang dan tidak patut atas Allah Ta’ala. Dalam kajian sifat dua puluh, biasa disebut dengan sifat salbiyah. Termasuk dalam kelompok ini adalah qidam, baqaa, mukhalatuhu lil hawadits, qiyamuhu binafsihi dan wahdaniat. Al-Dusuqi mengatakan alasan sifat qidam termasuk sifat salbiyah karena salbiyah bermakna menafikan yang tidak patut atas Allah Ta’ala, yakni tidak ada (‘adam) yang terdahulu dari wujud.[7]
3.    Sifat hal, yakni sifat yang qaaim pada zat dan tetapi sifat ini tidak maujud dan juga tidak ma’dum, tetapi antara maujud dan ma’dum. Ulama yang berpendapat ada sifat hal, mereka memasukkan dalam kelompok ini sifat hal nafsiyah (sifat yang tidak maujud pada dirinya dan wajib bagi zat selama ada zat serta wujudnya bukan karena ada ‘illat[8]). Sifat ini hanya satu, yakni wujud dan sifat hal ma’nawiyah (sifat yang tidak maujud pada dirinya, akan tetapi wujudnya karena ada ‘illat. Sifat ini wajib bagi zat selama ‘illatnya tetap pada zat[9]). Sifat ini adalah keadaan zat yang berkuasa, keadaan zat yang berkehendak, keadaan zat yang mengetahui, keadaan zat yang hidup, keadaan zat yang mendengar, keadaan zat yang melihat dan keadaan zat yang berkalam. Menurut Imam al-Asy’ari wujud adalah ‘ain maujud. Pemahaman ini dibangun atas dasar tidak ada sifat hal, karena menurut beliau, tidak ada perantara antara wujud dan ‘adam.
4.    Ulama yang menafikan sifat hal, mereka memasukkan sifat nafsiyah dan ma’nawiyah dalam kelompok sifat amrun i’tibari. Dengan demikian, pengertian sifat ma’nawiyah berdasarkan pendapat ini adalah qiyam (tetap) sifat ma’ani pada zat. Qiyam tersebut adalah amrun i’tibari. Sehingga makna keadaan Allah Ta’ala yang berilmu adalah qiyam ilmu pada zat, sedangkan qiyam ilmu pada zat itu tidak wujud pada kharij dan hanyalah i’tibar saja.[10] Syeikh al-Shawi memberikan ilustarasi kepada kita, apabila seseorang mengeluarkan pakaian dari lemari, maka pakaian tersebut disifati dengan dhuhur (nyata, tidak tersembunyi). Sifat dhuhur pada pakaian ini hanyalah amrun i’tibari yang tidak tsubut pada kharij (kenyataan) sehingga memungkinkan dan sah dilihat.[11] Namun bagi ulama yang berpendapat adanya sifat hal, mereka ini mengatakan sifat dhuhur pada contoh yang dikemukakan oleh al-Shawi tersebut di atas merupakan hal, yakni keadaan baju yang dhahir (tidak tersembunyi). Keadaan baju yang dhahir ini tidak naik dalam martabat maujud sehingga memungkinkan dan sah dilihat dan juga tidak turun ke martabat ma’dum sehingga dikatakan tidak ada sama sekali, akan tetapi hanya maujud dalam zihin (alam pikir seseorang). Inilah yang disebut dengan sifat hal.
C.    Kenapa yang wajib diketahui hanya dua puluh sifat
Sebagaimana yang telah dirumus oleh ulama kita dan juga penjelasan di atas bahwa sifat yang wajib bagi Allah dan yang wajib diketahui adalah dua puluh sifat yang dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu :
1.    Sifat nafsiyah, yakni wujud
            Sifat ini merupakan esensi dari kajian ketauhidan, karena ketauhidan seseorang pertama sekali dilihat dari sisi keimanannya kepada wujud Allah. Syahadat tauhid sendiri yang menjadi syarat keimanan seseorang bermakna pengakuan wujud Allah dan menafikan selain-Nya. Maka bagaimana kita dapat mengatakan sifat ini tidak wajib diketahui ?
2.    Sifat salbiyah.
            Sifat salbiyah ini mencakup qidam, baqaa, mukhalatuhu lil hawadits, qiyamuhu binafsihi, wahdaniat. Sifat yang menafikan kekurangan dan dan penisbatan yang tidak patut bagi Allah Ta’ala banyak sekali, namun para ulama membatasi kewajiban mengetahuinya hanya pada enam sifat saja. Alasannya antara lain :
a.       Konsekwensi logis dari menafikan lawan-lawan dari sifat yang lima ini tanzih Allah Ta’ala dari semua kekurangan dan yang tidak patut bagi-Nya. Karena itu, lima sifat salbiyah ini memadai untuk menafikan semua kekurangan dan yang tidak patut bagi Allah Ta’ala. Karenanya, dinamakan muhimmah al-ummahat (sifat-sifat induk yang sangat penting) sebagaimana dikemukan al-Shawi.[12]
b.      Semua sifat salbiyah selain yang lima kembali kepada lima sifat ini. Misalnya nafi  ayah, teman, penolong dan sifat-sifat kekurangan lainnya sebagaimana dikemukakan oleh Ibrahim al-Bajuri dalam Tuhfah al-Murid Syarah Jauharah al-Tauhid [13]
c.       Hanya lima sifat salbiyah ini yang dapat diketahui dengan dalil qath’i dan secara tafshili. Dengan demikian, hanya lima sifat salbiyah  ini yang wajib diketahui secara tafshili. Penjelasan ini dikemukakan oleh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Tahqiq al-Maqam ‘ala Kifayah al-‘Awam.[14] Perlu dicatat, dalam masalah akidah yang bersifat qath’i tidak memadai menetapkan sesuatu hanya dengan dalil dhanni (wajib dengan dalil qath’i, baik matan maupun dalalah).
3.    Sifat ma’ani
            Sifat ma’ani ini mencakup qudrah, iradah, ilmu, hayah, sama’, bashar dan kalam. Sifat yang maujud dan qadim yang qaaim pada zat Allah Ta’ala juga banyak dan tidak terhingga, namun  para ulama membatasi kewajiban mengetahuinya hanya pada tujuh sifat saja. Alasannya antara lain :
a.       Hanya tujuh sifat ma’ani ini yang dapat diketahui dengan dalil qath’i dan secara tafshili. Dengan demikian, hanya tujuh sifat ma’ani ini yang wajib diketahui secara tafshili. Dalam konteks menjelaskan kenapa sifat Allah Ta’ala yang wajib diketahui hanya terbatas dua puluh sifat, dimana di dalamnya termasuk sifat ma’ani yang tujuh, Imam al-Sanusi mengatakan, sifat yang wajib bagi Allah Taala tidak terbatasi kepada dua puluh sifat saja, karena sifat kesempurnaan Allah Ta’ala tidak terbatas dan terhingga. Namun ketidakmampuan kita mengenal sifat-sifat yang tidak mampu ditegaskan dengan dalil ‘aqli dan naqli, kita tidak dihukum dengan sebabnya dengan kemurahan Allah Ta’ala.[15]
b.      Adapun sifat-sifat Allah seperti menciptakan, mematikan, menghidupkan dan lain-lain, maka ini merupakan sifat baharu, bukan sifat qadim yang qaaim pada zat. Sifat ini biasa disebut dalam kajian akidah sebagai sifat af’al yang dibatasi dengan ruang dan waktu. Karena itu, sifat af’’al ini termasuk sifat baharu. Mengenai tidak ada kewajiban mengetahuinya, ini karena sifat af’al ini kembali kepada tujuh sifat ma’ani. Contohnya menciptakan, mematikan dan menghidupkan, ketiga sifat ini kembali kepada sifat qudrah Allah Ta’ala, dimana dengan sifat qudrah ini Allah Ta’ala menciptakan, mematikan dan menghidupkan sesuatu.
c.       Adapun Asmaul Husna Allah Ta’ala dapat dijelaskan sebagai berikut :
1). Ibrahim al-Bajuri mengatakan, asmaa adalah yang menunjukkan kepada zat semata-mata seperti Allah atau i’tibar sifat seperti al-Aalim (Yang Mengetahui) dan al-al-Qaadir (Yang Berkuasa).[16]
2). Apabila asmaa Allah hanya menunjukkan kepada zat semata-mata, maka ini jelas tidak menunjukkan kepada sifat, akan tetapi hanya kepada zat semata-mata dan apabila  menunjukkan kepada sifat, maka ini kembali kepada salah satu sifat dua puluh di atas. Contohnya al-Muhyii (Yang menghidupkan), al-Mumiit (Yang Mematikan). Kedua asmaa ini kembali kepada sifat qudrah dan iradah Allah. Contoh lain al-‘Aziiz (Yang perkasa) yang kembali kepada sifat qiyamuhu binafsihi, al-Awwal dan al-Aakhir yang kembali kepada sifat qidam dan baqaa. Sesuai dengan penjelasan ini, Dr. Sa’id Fudah mengatakan, hitungan sifat ma’ani adalah tujuh, tidak banyak dari itu, karena dalil qath’i hanya menunjukkan kepada tujuh ini, tidak menunjukkan kepada selain tujuh yang berbeda dengannya. Sebagai contoh apabila kita mengatakan Allah al-Mushawwir (Yang memberi bentuk), sungguh kita tidak dapat memahami dari asmaa al-Mushawwir kecuali Allah menciptakan bentuk dan keadaan Allah yang menciptakan bentuk. Ini tentu didasarkan kepada keadaan Allah yang berkuasa, berkehendak dan mengetahui dan seterusnya. Maka al-khaliq (yang menciptakan) tidak boleh tidak mesti keadaannya yang berkuasa, berkehendak dan mengetahui. Demikian juga al-Muntaqim (Yang Mengancam). Seandainya kita dalami makna kebanyakan asmaa al-husna, sungguh kita mengatakan ia kembali kepada apa yang telah kami sebutkan.[17]
d.      Adapun sifat-sifat yang diriwayatkan berdasarkan hadits ahad, maka ini tidak dapat menjadi akidah, karena nilainya adalah dhanni. Sedangkan dalil dhanni tidak berfaedah kepada ilmu dan i’tikad sebagaimana dipahami dalam ilmu ushul. Imam al-Haramain mengatakan, ahad adalah berita yang mewajibkan amal dan tidak mewajibkan ilmu, karena memungkin tersalah padanya.[18]
4.    Sifat ma’nawiyah
            Sifat ma’nawiyah ini merupakan konsekwensi logis dari bersifat Allah Ta’ala dengan sifat ma’ani. Karena itu, kewajiban mengetahui sifat ma’nawiyah ini sesuai dengan kewajiban mengetahui sifat ma’ani. Apabila kita menetapkan kewajiban mengetahui sifat ma’ani denga tujuh sifat sebagaimana dalam penjelasan sifat ma’ani di atas, maka kewajiban mengetahui sifat ma’nawiyah ini juga tujuh sifat saja.
Catatan
1.      Sifat yang wajib bagi Allah Ta’ala tidak terbatasi kepada dua puluh sifat saja, karena sifat kesempurnaan Allah Ta’ala tidak terbatas dan terhingga. Namun ketidakmampuan mengenal sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terhingga itu secara tafshil dengan dalil-dalil qath’i menjadi alasan tidak ada kewajiban mengetahuinya sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Sanusi di atas.
2.      Namun demikian, diwajibkan mengi’tiqad bahwa Allah mempunyai sifat-sifat yang sempurna secara ijmali, karena ada kemampuan bagi kita mengenalnya secara ijmali.

      






[1].Ibrahin al-Bajuri, Tuhfah al-Murid Syarah Jauharah al-Tauhid, Darussalam, Kairo, Hal. 72
[2] Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi 'ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 73
[3] Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi 'ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 169
[4] Ibrahin al-Bajuri, Tahqiq al-Maqam ‘ala Kifayah al-‘Awam, Maktabah DarAhmad bin Sa’id bin Nubhan wa Auladuhu, Surabaya, Hal. 26
[5] Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi 'ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 74
[6] Al-Sanusi, Syarah Umm al-Barahin, dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 97
[7] Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi 'ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 76
[8] Al-Sanusi, Syarah Umm al-Barahin, dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 97
[9] Al-Sanusi, Syarah Umm al-Barahin, dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 97
[10] Al-Syarqawi, Hasyiah al-Syarqawi ‘ala al-Hud Hudiy, Syirkah al-Ma’arif, bandung, Hal. 47
[11] Al-Shawi, Syarah al-Shawi ‘ala Jauharah al-Tauhid, Hal. 144
[12] Al-Shawi, Syarah al-Shawi ‘ala Jauharah al-Tauhid, Hal. 148
[13] Ibrahin al-Bajuri, Tuhfah al-Murid Syarah Jauharah al-Tauhid, Darussalam, Kairo, Hal. 107
[14] Ibrahin al-Bajuri, Tahqiq al-Maqam ‘ala Kifayah al-‘Awam, Maktabah DarAhmad bin Sa’id bin Nubhan wa Auladuhu, Surabaya, Hal. 32
[15] Al-Sanusi, Syarah Umm al-Barahin, dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarah Umm al-Barahin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 73
[16] Ibrahin al-Bajuri, Tuhfah al-Murid Syarah Jauharah al-Tauhid, Darussalam, Kairo, Hal. 152
[17] Dr. Sa’id Fudah, Tahzib Syarah al-Sanusiyah, Hal. 30
[18].Imam al-Haramain, al-Warqaat, dicetak bersama syarahnya pada Hamisy Hasyiah al-Damyaathiy ‘ala Syarah al-Warqaat, Maktabah Raja Murah, Pekalongan, Hal. 19

12 komentar:

  1. Asalamu'alaikum tgk. Saya mau tanya,mengapa ta'aluq sifat ilmu hanya ta'aluq tanjizi qodim tidak ta'aluq suluhi qodim?

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena ilmu Allah Ta'ala tanjiz bil fi'l (mengetahui langsung) dari azali. berbeda dengan qudrah, karena qudrah ta'alluqnya ditentukan zamannya sesuai dengan kapan makhluq itu tercipta. jadi makna ta'aluq suluhi qodim pada qudrah Allah patut untuk menciptakan, akan tetapi belum menciptakan. sedangkan ilmu, allah mengetahui segala yg akan ada dengan ilmu-Nya dari azal.

      Hapus
  2. Assalamualaikum..saya ingin bertanya, boleh kah ustaz contohkan antara amrun iktibari dengan Hal...saya masih belum dapat gambaran kefahaman nya...terima kasih ustaz.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum..saya ingin bertanya, boleh kah ustaz contohkan antara amrun iktibari dengan Hal...saya masih belum dapat gambaran kefahaman nya...terima kasih ustaz.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum..saya ingin bertanya, boleh kah ustaz contohkan antara amrun iktibari dengan Hal...saya masih belum dapat gambaran kefahaman nya...terima kasih ustaz.

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum tgk...bolehkah contohkan beza antara amrun iktibari dgn Hal...kerana saya masih tak dapat gambaran contoh nya..

    BalasHapus
  6. Teungku saya mau bertanya masalah zhan tersalah, menurut kaidah, zhan apabila nyata tersalah maka batal. kasusnya, sebelum salat subuh kita zhan masih dlm waktu, setelah salat, nyatalah salah zhan tadi. apakah salat subuh itu batal krn salah zhan sehingga harus diqadha, atau shalat itu dihitung qadha tdk perlu qadha lagi?

    BalasHapus
  7. Asalamu alaikum.. mau tnya ustadz..jadi pembagian sifat 20 menurut derajatnya adalah sifat nafsiah dan manawiyah adalah Kategori Hal. Sifat ma'ani kategori Maujud dan sifat salbiyah ini kategori Madum apa amrun I'tibari??? Syukron ustadz

    BalasHapus
  8. Asalamu alaikum.. mau tnya ustadz..jadi pembagian sifat 20 menurut derajatnya adalah sifat nafsiah dan manawiyah adalah Kategori Hal. Sifat ma'ani kategori Maujud dan sifat salbiyah ini kategori Madum apa amrun I'tibari??? Syukron ustadz

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum..
    Semoga berkah ilmee droeneh tungku..sehat...panyang umu..murah rasiki...Sabe lam lindungan Allah...
    Terimakasih ilmunya Tengku..

    BalasHapus