Renungan

Jumat, 31 Maret 2023

Lebih Utama Puasa Atau Berbuka bagi Musafir?

 

Dalam kajian fiqh dijelaskan rukhsah (keringanan) dalam melaksanakan perintah syara’ terbagi kepada tiga katagori :

1.  Wajib dilaksanakannya, seperti makan bangkai bagi yang mudharat

2.  Lebih utama meninggalkannya seperti menyapu sepatu sebagai ganti membasuh kaki pada wudhu’

3.  Lebih utama melaksanakannya, seperti qashar dan mengakhirkan shalat dhuhur sampai waktu dingin saat sangat panas. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : IV/336)

Adapun puasa dalam keadaan musafir panjang, Imam mazhab  empat, mayoritas para sahabat dan tabi'in serta ulama sesudah mereka berpendapat bahwa puasa dibolehkan dan sah. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/264). Dalil pendapat ini sabda Nabi SAW berbunyi :

Sesungguhnya Hamzah bin ‘Amr pernah bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah aku berpuasa dalam perjalanan?." Beliau bersabda, "Jika engkau mau, berpuasalah. Dan jika engkau ingin, maka berbukalah." (muttafqun ‘alaihi)

 

Adapun mana yang lebih utama, puasa atau berbuka?. Rinciannya sebagai berikut :

1.  Jika puasa dan berbuka sama-sama mudah dilakukan, maka berpuasa lebih utama. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan lainnya. Adapun Ahmad bin Hanbal dan Ibnu al-Maajisyuun al-Maliki berpendapat sebaliknya.(Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/264). Dalil pendapat tiga Imam mazhab di atas antara lain :

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: “Kami pernah perang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadlan. Di antara kami ada yang puasa dan ada yang berbuka. Yang puasa tidak menyalahkan yang berbuka, demikian juga sebaliknya. Mereka menilai, siapa yang merasa kuat lalu puasa maka itu baik dan siapa yang merasa tidak kuat lalu berbuka, maka itu baik.” (Shahih Muslim)

 

2.  Jika di sebagian waktu puasa dikuatirkan memberatkannya, maka dalam keadaan seperti ini berbuka lebih utama, karena mengambil amal yang memberatkannya padahal syari'at telah memberikan keringanan. Rasulullah SAW bersabda :

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika musafir. (H.R.Bukhari)

An-Nawawi mengatakan,

Hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh ulama yang menyalahinya (berpendapat lebih utama berbuka) diposisikan kepada orang yang merasa mudharat ketika berpuasa. Sebagian hadits telah menegaskan demikian. Dan harus kita pahami demikian, agar bisa mengkompromikan semua hadits (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/265)

 

3.  Seandainya puasa dapat membahayakan diri dan tubuh orang berpuasa, maka puasa menjadi haram baginya. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a, Rasulullah SAW keluar (dari Madinah) menuju Mekkah untuk menaklukan kota Mekkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kura' al Ghamim, maka manusia berpuasa bersamanya. Lalu beliau minta diambilkan bejana yang berisi air. Lalu beliau mengangkat bejana tersebut agar manusia melihatnya, kemudian minum air dari bejana tersebut. Dilaporkan kepada beliau sebagian manusia tetap berpuasa. Lalu beliau bersabda, "Mereka telah bermaksiat. Mereka telah bermaksiat." (H.R. Muslim)

 

Wallahua’lam bisshawab

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar