Minggu, 12 April 2026

Hadits dhaif apabila mempunyai lebih dari satu jalur periwayatannya

 

Sebagaimana dimaklumi, hadits dhaif tidak dapat menjadi hujjah dalam penetapan hukum agama. Kalaupun dapat digunakan dalam fadhail amal, itupun harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, sebagian kita ketika ketemu sebuah hadits dhaif, ada yang sering langsung main vonis sebagai hadits yang tidak dapat djadikan hujjah tanpa memperhatikan dulu jalur lain yang bisa jadi dapat menjadi penguat hadits dhaif tersebut meskipun hadits penguatnya ini berstatus dhaif juga. Sementara itu, di sisi lain ada juga di kalangan kita yang terburu-buru menetapkan sebagai hadits hasan (maqbul) apabila bertemu hadits dhaif dengan banyak jalurnya tanpa memperhatikan kriteria-kriterianya. Karenanya, dalam tulisan singkat ini kita mencoba mengkaji masalah ini dengan merujuk kepada pendapat ulama hadits mu’tabar dalam bidangnya, sehingga dapat menempatkan masalah ini sesuai yang seharusnya. Imam al-Nawawi mengatakan,

إذا روي الحديث من وجوه ضعيفة لا يلزم أن يحصل من مجموعها حسن، بل ما كان ضعفه لضعف حفظ رايه الصدوق الأمين زال بمجيئه من وجه آخر وصار حسناً، وكذا إذا كان ضعفه بالإرسال زال بمجيئه من وجه آخر، وأما الضعف لفسق الراوي فلا يؤثر فيه موافقة غيره،

Apabila diriwayat hadits dha’if dalam beberapa jalur, maka tidak otomatis akan menghasilkan kumpulan jalur tersebut menjadikannya hadits hasan, akan tetapi hadits yang dha’ifnya karena dha’if hafalan perawinya tetapi dia shaduq (berkata benar) dan amanah, maka hilang dha’ifnya dengan sebab datang hadits tersebut dari jalur lain dan itu menjadikannya hasan. Demikian juga apabila dha’ifnya dengan sebab mursal, maka itu dapat menghilangkan dha’ifnya dengan sebab datangnya dari jalur lain. Adapun dhaifnya karena fasiq perawi, maka tidak mempengaruhinya adanya hadits lain yang bersesuaian dengannya. (Al-Taqriib wal Taisir li ma’rifah Sunan al-Basyiir al-Naziir fi Ushul al-Hadits, karya Imam Nawawi: 31)

Selain karena lemah hafalan dan keadaan hadits mursal, Imam al-Suyuthi menambah dua point lagi, yaitu tadliis dan tidak dikenal perawinya. Dalam Syarah kitab Imam al-Nawawi di atas, al-Suyuthi mengatakan,

(وَكَذَا إِذَا كَانَ ضَعْفُهَا لِإِرْسَالٍ) ، أَوْ تَدْلِيسٍ، أَوْ جَهَالَةِ رِجَالٍ، كَمَا زَادَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ (زَالَ بِمَجِيئِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ) وَكَانَ دُونَ الْحَسَنِ لِذَاتِهِ.

Demikian lagi apabila dhaifnya karena mursal, tadliis atau tidak dikenal perawinya sebagaimana sudah ditambah oleh Syeikhul Islam, maka hilang dhaifnya dengan sebab datangnya dari jalur lain dan posisinya di bawah hasan li zatihi.(Tadriib al-Rawi fi Syarh Taqriib al-Nawawi: I/193)

 

Dari keterangan yang dikemukakan al-Nawawi dan al-Suyuthi di atas, dapat dirumuskan sebagai berikut:

1.  Hadits dha’if yang datang dari beberapa jalur tidak serta merta menjadikannya sebagai hadits hasan

2.  Hadits dhaif dapat menjadi hadits hasan apabila hadits dhaif tersebut diriwayat oleh orang yang berkata benar dan amanah, namun ditetapkannya sebagai hadits dhaif karena lemah hafalannya. Hadits ini apabila ada hadits dhaif dari riwayat jalur lain yang mendukungnya, maka menjadikannya menjadi hadits hasan.

3.  Hadits dhaif karena hadits mursal (hadits riwayat tabi’in yang menisbahkan kepada Nabi SAW secara marfu’) dapat menghilangkan dha’ifnya dengan sebab datangnya dari jalur lain.

4.  Demikian juga hadits dhaif karena tadliis atau tidak dikenal perawinya dapat menghilangkan dha’ifnya dengan sebab datangnya dari jalur lain.

5.  Adapun dhaifnya karena fasiq perawi, meskipun ada jalur lain yang menyokongnya, maka tidak dapat menaikkan hadits tersebut menjadi level hadits hasan.

Apabila kedhaifan sebuah hadits karena fasiq perawinya tidak dapat berubah menjadi hadits hasan meskipun datang hadits tersebut melalui jalur lain, maka tentu seharusnya juga berlaku hukum  yang sama apabila sebuah hadits dhaif dimana dhaifnya di atas peringkat karena fasiq seperti dhaifnya karena perawinya dituduh berdusta dan hadits syaz (hadits dhaif yang bertentangan dengan hadits shahih). Karena itu Ibnu Mulaqqin dalam kitabnya menegaskan,

إِذا رُوِيَ الحَدِيث من وُجُوه ضَعِيفَة مثل الأذنان من الرَّأْس وَنَحْوه فَلَا يلْزم أَن يتَحَصَّل من مجموعها وَصفَة بالْحسنِ بل إِن كَانَ ضعفه لضعف رَاوِيه الصدوق الْأمين زَالَ بمجيئه من وَجه آخر وَصَارَ حسنا وَكَذَا إِذا كَانَ ضعفه بِالْإِرْسَال زَالَ بمجيئه من وَجه آخر قلت وَإِن كَانَ ضعفه لتهمة الرَّاوِي بِالْكَذِبِ أَو كَون الحَدِيث شاذا فَلَا ينجبر ذَلِك بمجيئه  من وَجه آخر

Apabila diriwayat hadits dha’if dalam beberapa jalur seperti hadits “Dua telinga termasuk kepala”, dan hadits yang sama dengannya, maka tidak serta merta akan menghasilkan kumpulan jalur tersebut bersifat hasan, akan tetapi jika dha’ifnya karena dha’if (hafalan) perawinya tetapi dia shaduq (berkata benar) dan amanah, maka hilang dha’ifnya dengan sebab datang hadits tersebut dari jalur lain dan itu menjadikannya hasan. Demikian juga apabila dha’ifnya dengan sebab mursal, maka itu dapat menghilangkan dha’ifnya dengan sebab datangnya dari jalur lain. Aku mengatakan: Jika dhaifnya dhaifnya karena perawinya dituduh berdusta atau karena keadaan hadits adalah syaz, maka hadits dhaif tersebut tidak dapat dikuatkan dengan  sebab datangnya dari jalur lain. (al-Muqni’ fi Ulum al-Hadits, karya Ibnu Mulaqqin: I/100-101)

 

Khusus mengenai kehujjahan hadits mursal, Zakariya al-Anshari telah menjelaskan secara detil dalam kitabnya Ghayah al-Wushul berikut ini:

)والأصح أنه لا يقبل) أي لا يحتج به للجهل بعدالة الساقط وإن كان صحابيا لاحتمال أن يكون ممن طرأ له قادح. (إلا إن كان مرسله من كبار التابعين) كقيس بن أبي حازم وأبي عثمان النهدي (وعضده كون مرسله لا يروي إلا عن عدل) كأن عرف ذلك من عادته كأبي سلمة بن عبد الرحمن يروي عن أبي هريرة (وهو) حينئذ (مسند) حكما لأن إسقاط العدل كذكره. (أو عضده قول صحابي أو فعله أو قول الأكثر) من العلماء لا صحابي فيهم. (أو مسند) سواء أسنده المرسل أم غيره (أو مرسل) أن يرسله آخر يروي عن غير شوخ الأوّل. (أو انتشار) له من غير نكير (أو قياس أو عمل) أهل (العصر) على وفقه (أو نحوها) ككون مرسله إذا شارك الحفاظ في أحاديث وافقهم فيها ولم يخالفهم إلا بنقص لفظ من ألفاظهم بحيث لا يختل به المعنى، فإن المرسل حينئذ يقبل لانتقاء المحذور،

Menurut pendapat yang lebih shahih sesungguhnya hadits mursal tidak dijadikan hujjah karena tidak diketahui ‘adalah perawi yang digugurkan, meskipun yang digugurkan itu adalah sahabat Nabi. Karena bisa saja yang digugurkan itu ada cacat padanya kecuali yang memursalkannya itu termasuk senior Tabi’in seperti Qais bin Abi Hazm dan Abi Usman al-Nahdiy dan didukung keadaan yang memursalkannya itu tidak meriwayat kecuali dari orang yang adil. Misalnya diketahui yang demikian dari kebiasaannya seperti Abi Salamah bin Abdurrahman yang sering meriwayat dari Abu Hurairah. Maka pada ketika itu hadits mursal tersebut secara hukum adalah hadits musnad (bersambung sanad) karena menggugurnya sama dengan menyebutnya. Atau didukung oleh perkataan atau perbuatan seorang sahabat Nabi ataupun perkataan kebanyakan ulama yang tidak ada sahabat di dalamnya ataupun didukung oleh hadits musnad baik di musnadkan oleh yang memursal sendiri maupun oleh lainnya atau didukung oleh mursal yang lain dalam arti dimursal oleh perawi lain yang meriwayat dari selain guru-guru yang memursal pertama. Atau didukung karena tersebar tanpa ada yang mengingkarinya, didukung oleh qiyas, amalan orang-orang di masa itu bersesuaian dengan mursal tersebut ataupun dukungan lainnya, seperti keadaan yang memursalnya apabila bersama-sama dengan para hafizh meriwayat hadits-hadits, maka akan sama haditsnya dan tidak menyalahinya kecuali sebatas mengurangi satu lafazh dari lafazh-lafazh mereka yang tidak mencederai makna. Maka hadits mursal pada ketika itu adalah maqbul karena ternafi yang harus diwaspadai. (Ghayah al-Wushul, karya Zakariya al-Anshari: 110)

Pada keterangan Imam al-Nawawi dan Ibnu Mulaqqin sebelum ini dijelaskan bahwa hadits dhaif apabila dha’ifnya dengan sebab mursal, dha’ifnya bisa hilang dengan sebab datang riwayat dari jalur lain. Di sini, Zakariya al-Anshari sebagaimana di atas lebih mendetil dan luas menjelaskan dukungan-dukungan (syawahid) yang dapat mengangkat hadits tersebut menjadi hadits maqbul atau hasan. Berdasarkan apa yang dikemukakan Zakariya al-Anshari di atas, maka dirumuskan sebagai berikut:

1.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah kecuali apabila perawinya dari kalangan senior Tabi’in seperti Qais bin Abi Hazm dan Abi Usman al-Nahdiy dan didukung oleh keadaan perawi yang memursalkannya itu tidak meriwayat kecuali dari orang yang adil

2.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh perkataan atau perbuatan seorang sahabat Nabi

3.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh pendapat kebanyakan ulama yang tidak ada sahabat di dalamnya

4.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh hadits musnad baik di musnadkan oleh yang memursal sendiri maupun oleh lainnya

5.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh mursal yang lain dalam arti dimursal oleh perawi lain yang meriwayat dari selain guru-guru yang memursal pertama.

6.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila tersebar tanpa ada yang mengingkarinya,

7.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh qiyas atau amalan orang-orang di masa itu bersesuaian dengan mursal tersebut

8.  Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila keadaan perawi yang memursalnya apabila bersama-sama dengan para hafizh meriwayat hadits-hadits, maka akan sama haditsnya dan tidak menyalahinya kecuali sebatas mengurangi satu lafazh dari lafazh-lafazh mereka tanpa mencederai makna

Contoh Hadits dhaif menjadi hadits maqbul (hasan li ghairih) apabila mempunyai lebih dari satu jalur periwayatannya

1.  Hadits riwayat Turmidzi berbunyi:

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:" أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَأَجَازَ

Sesungguhnya seorang perempuan dari Bani Fazaarah menikah dengan mahar dua buah sandal, lalu Rasulullah SAW bersabda: “Apakah kamu ridha dengan dua sandal itu?”. Perempuan tersebut menjawab: “Ya”. Maka Rasulullah SAW membolehkannya. (H.R. Turmidzi).

 

Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Ashim, sedangkan beliau dhaif karena buruk hafalannya. Namun Turmidzi menetapkan hadits ini sebagai hadits hasan karena datang hadits ini bukan hanya satu jalur. (Tadriib al-Rawi fi Syarh Taqriib al-Nawawi: I/192-193)

2.  Hadits riwayat Turmidzi berbunyi:

إِنَّ حَقًّا عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ، وَلْيَمَسَّ أَحَدُهُمْ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَالْمَاءُ لَهُ طِيبٌ.

Sesungguhnya hak atas orang muslim adalah mandi pada hari Jum’at dan hendaknya memakai salah seorang mereka dari wangi-wangian isterinya dan jika tidak didapati, maka air yang ada wangi. (H.R. Turmidzi)

 

Dalam sanad hadits di atas terdapat Husyaim. Beliau ini disifati sebagai mudallis (pelaku tadliis). Namun matan hadits ini didukung dari jalur lain yaitu riwayat Abu Sa’id al-Khudriy dan lainnya. Karena itu, Turmidzi menghukumnya sebagai hadits hasan. (Tadriib al-Rawi fi Syarh Taqriib al-Nawawi: I/193-194)

Senin, 06 April 2026

Resiko kekufuran apabila dakwah tidak sesuai dengan tingkat kecerdasan pendengarnya

 

Para ulama antara lain Imam al-Ghazali seorang ulama yang sering menjadi rujukan dalam ilmu tasauf, memberi saran yang bijak kepada kita agar kita bicara kepada masyarakat sesuai dengan tingkat pengetahuan mereka. Dalam Ihya Ulumuddin beliau mengatakan,

الوظيفة السادسة أن يقتصر بالمتعلم على قدر فهمه فلا يلقى إليه ما لا يبلغه عقله فينفره أو يخبط عليه عقله

Adab keenam yang harus dilakukan dalam mengajar adalah membatasi muridnya menurut tingkatan pemahamannya. Karena itu, tidak disampaikan materi yang tidak dapat dijangkau akalnya karena dapat menjauh murid darinya atau kebingungan akalnya (Ihya Ulumuddin: I/57)

 

Imam al-Ghazali juga mengutip sebuah syair berbunyi:

فَمَنْ مَنَحَ الْجُهَّالَ عِلْماً اَضَاعَهُ وَمَنْ مَنَعَ الْمُسْتَوْجِبِيْنَ فَقَدْ ظَلَمَ

Mewarisi pengetahuan kepada mereka yang tidak paham adalah kesia-siaan belaka tetapi menolak membagikannya kepada yang membutuhkannya (dapat memahaminya) adalah kezaliman. (Ihya Ulumuddin: I/58)

 

Alasan syara’ tidak membolehkan menyampaikan suatu materi yang tidak dapat dijangkau akal pikiran seseorang antara lain:

1.  Memicu fitnah dan kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama.

Setiap orang memiliki tingkat pemahaman yang berbeda-beda, sehingga penyampaian ilmu harus disesuaikan agar tidak melampaui batas pemikiran mereka. Menyampaikan sesuatu yang melampaui batas pemikiran mereka dapat memicu kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama. Karena itu, Nabi SAW bersabda:

أمرنا أن نكلم الناس على قدر عقولهم

Kami diperintahkan berbicara dengan manusia menurut qadar akal mereka. (H.R. Dailamiy)

 

Menurut al-Shakhawi, hadits ini sanadnya dha’if, namun beliau menjelaskan bahwa hadits ini ada pendukungnya (syaahid), yakni hadits dalam Shahih al-Bukhari dari ‘Ali secara mauquf, berbunyi :

حدثوا الناس بما يعرفون، أتحبون أن يكذب الله ورسوله

Bicaralah dengan manusia sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah kalian senang  didustai Allah dan Rasul-Nya? (H.R. Bukhari)

 

Dan didukung pula oleh hadits yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam muqaddimah Shahihnya dari Ibnu Mas’ud, berkata :

ما أنت بمحدث قومًا حديثًا لا تبلغه عقولهم إلا كان لبعضهم فتنة

Tidaklah kamu berbicara dengan suatu kaum suatu pembicaraan yang tidak sampai akal mereka kecuali hal itu menjadi fitnah bagi sebagian mereka.(Al-Ajwabah al-Mardhiah, karangan al-Shakhawiy : I/294)

 

Berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh al-Shakhawiy di atas, maka hadits riwayat al-Dailamiy di atas bernilai hasan lighairihi.

Imam Bukhari dalam Shahih-nya menuliskan satu bab yang membahas terkait perlunya ketepatan dalam menyampaikan hadits, sehingga pendengar dapat memahaminya dengan baik dan tepat, serta tidak menyalahgunakan atau gagal dalam memahami maknanya. Bab tersebut adalah “Bab man khashsha bil ‘ilm qauman duna qaumin karahiyyata alla yafhamu” (Bab tentang menginformasikan ilmu kepada orang tertentu saja, khawatir terjadi ketidakpahaman). Pada awal bab tersebut beliau mengutip perkataan ‘Ali bin Thalib ra sebagaimana dikutip di atas.

2.  Kadang-kadang kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama memicu kepada  kekufuran. Kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama kadang-kadang bukan hanya sebatas dalam bidang ibadah dan muamalah saja, bahkan bisa berujung kepada bidang aqidah. Apabila sudah masuk masuk dalam ranah aqidah, yang dikuatirkan adalah terjerumus kepada i’tiqad kufur. Karena itu, tidak heran dikalangan sufi terkenal dengan ungkapan:

‌إفشاء سر الربوبية كفر

Membuka rahasia ketuhanan adalah kufur (Ihya Ulumuddin: I/100)

 

Ungkapan "membuka rahasia ketuhanan adalah kufur" adalah konsep dalam tasawuf, terutama ditekankan melarang penyebaran pengalaman spiritual puncak (makrifat) kepada orang yang belum mampu memahaminya. Ini dianggap kufur karena berisiko menimbulkan fitnah, kesalahpahaman aqidah, atau meremehkan keagungan Allah. Pada level tertentu, kajian masalah ketuhanan merupakan masalah yang sangat pelik dan rumit. Dalam Fath al-Mu’in, Zainuddin al-Malibariy mengatakan,

نعم، يحرم على من لم يعرف حقيقة اصطلاحهم وطريقتهم مطالعة كتبهم فإنها مزلة قدم له، ومن ثم ضل كثيرون اغتروا بظواهرها.

Namun demikian, haram atas orang yang tidak mengenal hakikat istilah dan metode mereka (ahli shufi) muthala’ah kitab-kitab mereka. Karena yang demikian dapat menggelincirkannya. Karena inilah, banyak orang yang tertipu dengan makna dhahirnya.(Hasyiah I’anah al-Thalibin ‘ala Fath al-Mu’in: 134)

Apabila mengkajinya saja ada kekuatiran tergelincir dalam bahaya, maka apalagi kalau menyampaikannya kepada khalayak ramai tanpa membedakan tingkat kecerdasan dan kemampuan pendengarnya. Maka tidak diragukan lagi hal tersebut dapat menjatuhkannya dalam kekufuran dan kesesatan..

Al-Zabidiy dalam kitab Ittihaf, Syarah Ihya Ulumuddin menjelaskan makna kufur dalam ungkapan sufi di atas dengan dua kemungkinan, yaitu:

a.    Kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran), yaitu kufur nikmat, bukan kufur dalam arti hilang keimanannya sama sekali. Dinamakan kufur nikmat sebagai kufur dengan pertimbangan untuk tidak menganggap remeh perkara membuka rahasia ketuhanan meskipun tidak sampai keluar dari Islam.

b.    Kufur dengan dinisbahkan kepada pendengarnya, bukan nisbah kepada yang menyampaikannya. Berbicara terkait persoalan agama hendaknya sesuai dengan tingkatannya, sebab boleh jadi obrolan yang tidak pada tempat dan tingkatannya akan memicu pengingkaran terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Kalau sudah sampai pada tahap ini, maka jelas dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan yang haq. Dalam Shahih al-Bukhari dari ‘Ali secara mauquf disebutkan:

حدثوا الناس بما يعرفون، أتحبون أن يكذب الله ورسوله

Bicaralah dengan manusia sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah kalian senang  didustai Allah dan Rasul-Nya? (H.R. Bukhari)

 

Adapun bagi orang yang membuka rahasia ketuhanan tidaklah sampai menjadikannya kepada tahap kufur dalam arti keluar dari Islam kecuali memang membukanya dengan niat menjadikan pendengarnya jatuh dalam kekufuran. Apabila memang demikian, maka ini termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًا ۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ

Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. (Q.S. al-An’am: 108)

(Ittihaf Saaddatul Muttaqiin bi Syarh Ihya Ulumuddin: II/107-108)

3.  Merupakan suatu perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat.

Jika seorang memaksakan materi yang terlalu berat atau belum waktunya, pendengarnya  berisiko mengalami kebingungan mendalam, putus asa, atau bahkan salah memahami konsep dasar agama maupun ilmu pengetahuan. Maka tindakan ini termasuk katagori tindakan sia-sia belaka dan mubazir. Karena itu, Nabi SAW bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

Di antara yang termasuk bagusnya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa yang tak berguna (bermanfaat) baginya.(H.R. Turmidzi dan lainnya)

 

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا 

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S. Al-Isra’: 27)

 

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

Jumat, 03 April 2026

Syirik dan pembagiannya menurut Imam al-Sanusi

 

Pada umumnya, syirik dipahami sebagai tindakan menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya dalam hal ibadah dan keyakinan. Syirik ini adalah dosa paling besar dalam Islam yang tidak diampuni jika pelakunya meninggal sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (Q.S. An Nisa’: 48).

 

Imam al-Sanusi dengan nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Umar bin Syu'aib as-Sanusi adalah salah seorang ulama termasyhur yang dikenal sebagai salah seorang tokoh Asy’ariyah dalam mempertahankan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam kitab Muqaddimahnya membagi syirik dalam beberapa pembagian sebagaimana tertulis di bawah ini:

أنواع الشّرْكِ ستّة شرك استقلال وهو إثبات إلهين مستقلّين كشرك المجوس وشرك تبعيض وهو تركيب الإله من آلهة كشرك النّصارى وشرك تقريب وهو عبادة غير الله تعالى ليقرّب إلى الله زلفى كشرك متقدّمي الجاهليّ وشرك تقليد وهو عبادة غير الله تعالى تبعا للغير كشرك متأخّري الجاهليّة وشرك الأسباب وهو إسناد التّأثير للأسباب العاديّة كشرك الفلاسفة والطّبائعّيين ومن تبعهم على ذلك وشرك الأغراض وهو العمل لغير الله تعالى.

Pembagian syirik ada enam, pertama: Syirik istiqlal, yaitu meyakini dua tuhan yang mandiri seperti syirik kaum Majusi. Kedua: Syirik Tab’izh, yaitu meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan seperti syirik kaum Nashrani. Ketiga: Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah. Ini seperti syirik para leluhur orang jahiliyah. Keempat: Syirik taqlid, yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan sebab semata-mata mengikuti orang lain seperti syirik yang dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin). Kelima: Syirik asbab, yaitu menyandarkan ta’tsir (suatu dampak di alam ini) kepada sebab sebab ‘adiy (sebab kebiasaan) seperti syirik kaum Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Keenam: Syirik aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala. (Al-Muqaddimah, karya Imam al-Sanusi, Hal. 46)

 

Berdasarkan keterangan Imam al-Sanusi di atas, maka syirik dapat dikatagorikan dalam enam pembagian, yaitu:

1.  Syirik istiqlal, yaitu meyakini dua tuhan yang mandiri.

Contohnya keyakinan agama Majusi. Dalam agama Majusi, ada sebuah konsep dualisme tuhan. Maksudnya, ada dua tuhan yang memiliki sifat berlawanan. Satunya memiliki sifat baik dan satunya buruk. Tuhan baik ini bernama Hurmuz dan satunya lagi bernama Yazdan. Jadi, dalam agama Majusi kedua tuhan ini sifatnya independen dan sama-sama qadîm. Satu sama lain tidak saling mempengaruhi. Tuhan pertama dan kedua sama-sama punya kehendak yang bebas. Jadi, setiap ada kejahatan, maka itu ulah dari tuhan yang bernama Yazdan. Sebaliknya, jika ada kebaikan, itu berarti ada jasanya Hurmuz. Salah satu asas yang dipakai konsep dualisme tuhan ini adalah hukum non-kontradiksi, dalam artian tidak mungkin kebaikan dan keburukan menyatu dalam satu dzat, karena itu menyebabkan kontradiksi, dan kontradiksi itu mustahil secara akal. Karena pada kenyataannya, di alam ini pada satu sisi ada kebaikan dan di sini lain ada kejahatan, maka konsewensi logis dari keyakinan ini ada dua tuhan yang mandiri, yang pertama sebagai tuhan pencipta kebaikan dan kedua tuhan pencipta kejahatan.

2.  Syirik Tab’izh, yaitu meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan

Contohnya keyakinan kaum Nashrani. Mereka menggunakan konsep ketersusunan tuhan. Menurut Nashrani, tuhan tersusun dari tiga oknum (pribadi) dan tiga itu satu. Ketiga oknum itu adalah oknum wujud (Tuhan Bapa), oknum ilmu (Tuhan Anak/Kalimat Allah), dan oknum hayah (Roh Kudus). Ketiga oknum ini pada hakikatnya adalah satu.

3.  Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah.

Contohnya seperti keyakinan para leluhur orang jahiliyah yang menyembah patung berhala dengan keyakinan bajwa itu dapat mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلْفَىٰٓ

Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” (Q.S. al-Zumar: 3)

 

4.  Syirik taqlid, yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan sebab semata-mata mengikuti orang lain

Contohnya syirik yang dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin) Taklid yang dilakukan oleh orang jahiliyah ini adalah taklid buta. Mereka taklid dengan menolak segenap kebenaran yang sebenarnya bisa mereka terima dengan akalnya. Seperti ketika leluhurnya menyembah berhala, mereka ikut saja dan tidak mau tahu apakah yang diyakini selama ini dan diwariskan itu adalah sesuatu yang benar atau bukan. Al-Qur’an menggambarkan keyakinan mereka ini sebagai berikut:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَاۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.” Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk? (Q.S. al-Baqarah: 170)

5.  Syirik Asbab, yaitu menyandarkan ta’tsir (suatu dampak di alam ini) kepada sebab ‘adiy (sebab kebiasaan)

Contohnya syirik kaum Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Mereka meyakini bahwa atsar itu ada pada selain Allah secara mandiri. Misalnya obat. Kalau meminjam keyakinan ini, obat bisa menyembuhkan (melahirkan atsar penyembuhan) secara mandiri menurut tabiatnya dan secara alamiyah tanpa pengaruh dari Allah Ta’ala.

6.  Syirik aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya.

Hukum syirik  sesuai dengan katagori di atas

Selanjutnya Imam al-Sanusi menjelaskan hukum-hukum syirik sesuai dengan katagori syirik di atas, yakni sebagaimana berikut ini:

.وحكم الأربعة الأولى الكفر بإجماع، وحكم السّادس المعصية من غير كفر بإجماع، وحكم الخامس التّفصيل؛ فمن قال في الأسباب إنّها تؤثّر بطبعها فقد حُكى الإجماع على كفره، ومن قال إنّها تؤثّر بقوّة أودعها الله فيها فهو فاسق مبتدع، وفي كفره قولان

Hukum pembagian empat yang pertama adalah kafir dengan ijmak ulama, sedangkan hukum pembagian yang keenam maksiat tidak kafir dengan ijmak ulama. Adapun pembagian yang kelima ada rinciannya. Barangsiapa yang meyakini sebab itu memberi bekas dengan tabiatnya, maka dihikayahkan ada terjadi ijmak dihukum kafir. Adapun barangsiapa yang meyakini bahwa sebab itu memberi bekas dengan kekuatan yang dilimpahkan Allah padanya, maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal kafirnya ada dua pendapat. (Al-Muqaddimah, karya Imam al-Sanusi, Hal. 46)

 

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Syirik yang dihukum kafir berdasarkan ijmak ulama, yaitu syirik istiqlal, syirik tab’iz, syirik taqriib dan syirik taqlid.

2.    Syirik yang dihukum hanya sebatas sebagai perbuatan maksiat dan tidak sampai dihukum kafir berdasarkan ijmak ulama, yaitu syirik aghrazh. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya. Sebab terjadinya syirik seperti ini adalah karena lupa dan lalai bahwa Allah adalah satu-satunya tujuan dalam beramal.

3.    Syirik yang hukumnya sesuai dengan tafshilnya, yaitu syirik asbab. Tafshilnya adalah sebagai berikut:

a.    Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu memberi bekas atau dampak dengan tabi’atnya secara mandiri, berdasarkan yang dihikyahkan pernah terjadi ijmak ulama, maka dihukum kafir

b.    Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu memberi bekas atau dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpahkan Allah pada sebab tersebut, maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal kafirnya ada dua pendapat yang muncul di sini.

 

Adapun orang yang meyakini sebab ‘adiy itu tidak memberi bekas atau dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas dan dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab itu, namun meyakini sebab tersebut selalu menyertai musababnya dan tidak sah pada akal menyalahinya, maka konsekwensi logisnya melazimkan kekafiran. Karena melazimkan mengingkari adanya mukjizat para Rasul Allah serta kejadian-kejadian menyalahi adat yang diberita oleh para Rasul Allah seperti keadaan alam kubur, negeri akhirat dan lain-lain. Tidak dihukum kafir karena beramal dengan qaidah ushul berbunyi:

أنَّ ‌لَازِمَ ‌الْمَذْهَبِ لَيْسَ بِمَذْهَبٍ

Sesungguhnya lazim mazhab bukanlah mazhab

 

Adapun aqidah dan keyakinan yang haq dan benar adalah orang yang meyakini sebab ‘adiy itu tidak memberi bekas atau dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas dan dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab itu serta meyakini  sebab tersebut hanya menyertai musababnya menurut kebiasaan, yang bisa saja pada suatu waktu menyalahi dengan tidak menyertainya sesuai dengan iradah dan qudrah Allah Ta’ala. Sebab ‘adiy hanya petunjuk dan tanda yang diberikan Allah Ta’ala untuk memahami musababnya tanpa mulazamah aqliyah.

Wallahua’lam bisshawab