Rabu, 17 Juni 2026

Apakah mayat diazab karena ratapan kerabatnya?

 

Tidak dapat dipungkiri banyak dikalangan awam kita yang beranggapan bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia dapat diazab karena ratapan kerabatnya yang masih hidup. Bahkan banyak kalangan pendakwah kita juga ikut andil mendakwahkan anggapan ini. Sehingga tidak heran kalau di Aceh muncul sebuah penggalan syair “Bek tamoemoe bak ureung matee azeub bukon le manyet sengsara” (Jangan menangisi (meratapi) orang yang sudah mati karena dapat menjadi azab yang berat dan sengsara  bagi mayat). Angapan ini diduga berasal dari pemahaman dhahir hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

Sesungguhnya mayat diazab karena tangisan (ratapan) keluarganya. (H.R. Muslim)

 

Namun apakah benar mayat diazab karena ratapan kerabatnya?.Untuk nenjawab persoalan ini bisa kita memulai dengan kajian apakah dalam Islam ada transfer dosa? Untuk itu mari kita ikuti penjelasan berikut ini.

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang dilahirkan ke dunia berdasarkan antrian taqdir kelahiran. Tidak ada seorang pun yang lahir membawa amal, dosa, ataupun kehormatan apa pun. Setiap manusia membawa takdir dan perjalanan hidupnya masing-masing. Bahkan dua orang yang lahir kembar sekalipun akan memiliki kisah dan ujian yang berbeda. Ada yang tumbuh di lingkungan penuh cahaya keimanan dan ketakwaan, ada pula yang tumbuh di tengah keburukan dan kedurhakaan. Namun keduanya sama-sama diberi kesempatan oleh Allah untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, memilih antara kebaikan dan keburukan, antara ketaatan dan kemaksiatan. Seiring bertambahnya usia dan akal yang mulai sempurna, manusia mencapai masa baligh/taklif, yaitu saat di mana seluruh amalnya mulai dicatat oleh malaikat. Sejak saat itu, setiap gerak dan ucapannya menjadi tanggung jawab pribadi. Tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain. Dalam Islam tidak dikenal dosa turunan ataupun dosa karena transfer dari kemaksiatan orang lain.  Allah SWT berfirman :

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ۗ وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۗ

Dan tidak berdosa orang berdosa karena dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berdosa memanggil orang lain untuk memikul dosanya, niscaya tidak akan dipikulkan sedikit pun meskipun orang itu kerabatnya sendiri (Q.S. Fathir: 18)


Dalam ayat lain, Allah Swt berfirman :

قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ

Katakanlah (Muhammad), “Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain”. (QS. Al-An’am :164).


Dua ayat ini menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab individu dalam Islam. Tidak ada yang dapat menggantikan seseorang dalam memikul dosa-dosanya. Seorang anak tidak akan menanggung dosa ayahnya, dan seorang ayah tidak akan menanggung dosa anaknya. Dalam Tafsir al-Khaazin dijelaskan:

وَلا تَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرى يعني لا تؤاخذ نفس آثمة بإثم أخرى ولا تحمل نفس حاملة حمل أخرى ولا يؤاخذ أحد بذنب آخر

Dan tidak berdosa orang berdosa karena memikul dosa orang lain. Yakni tidak dihukum seseorang yang berdosa sebab dosa orang lain dan seseorang tidak akan menanggung tanggungjawab orang lain dan tidak dihukum seseorang dengan sebab dosa orang lain. (Tafsir al-Khaazin: II/179)

 

Setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan amal perbuatannya sendiri. Inilah keadilan Allah yang sempurna. Sebab jika dosa seseorang bisa dibebankan kepada orang lain, maka dunia ini akan kehilangan keseimbangan dan kejujuran moral. Namun Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan, sekecil apa pun, akan mendapat balasan yang setimpal. Allah berfirman:

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗࣖ

Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya pula).(Q.S. Az-Zalzalah: 7-8)

 

Sesuai dengan kandungan ayat-ayat di atas, al-Munawi mengatakan,

وأما الوزر فلا يلحق الأب من إثم ولده

Adapun dosa, maka tidak akan terhubung kepada ayah karena dosa anaknya (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

Sesuai dengan kandungan ayat-ayat di atas, Imam al-Nawawi juga telah mentarjihkan dengan predikat shahih pendapat yang mengatakan anak-anak orang kafir yang mati sebelum baligh akan masuk dalam surga karena kekafiran ayahnya tidak akan turun kepada anaknya kecuali hanya dalam hukum duniawi seperti hukum tajhiz mayat, penguburannya dan lain-lain. Dalam Majmu’ beliau mengatakan,

وقد اختلف العلماء فيهم إذا ما توا قَبْلَ بُلُوغِهِمْ فَقَالَ الْأَكْثَرُونَ هُمْ فِي النَّارِ وقالت طائفة لا يحكم لهم بجنة ولانار وَلَا نَعْلَمُ حُكْمَهُمْ وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ هُمْ فِي الْجَنَّةِ وَهُوَ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ وَقَدْ أَوْضَحْتُهُ بِدَلَائِلِهِ 

Para ulama berbeda pendapat tentang anak-anak dari orang kafir apabila mati sebelum baligh. Kebanyakan ulama berpendapat mereka itu dalam neraka. Satu kelompok ulama mengatakan tidak ditetapkan dalam surga dan juga tidak dalam neraka. Tidak diketahui ketetapan untuk mereka. Para ulama muhaqqiquun berpendapat mereka itu dalam surga. Ini merupakan pendapat shahih yang terpilih. Sesungguhnya aku telah menjelaskannya dengan dalil-dalilnya. (al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab: V/72)

 

Di atas sudah dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain. Karena itu, dalam Islam tidak dikenal dosa turunan. Namun demikian ada beberapa kasus yang dikecualikan dari norma dan ketentuan di atas. Dalam kasus yang dikecualikan ini masih dimungkin seseorang harus menerima tanggungjawab dan dosa orang lain karena dia turut andil munculnya  perbuatan dosa tersebut.  Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ

Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri (Q.S. al-‘Angkabut: 13)

 

Berdasarkan ayat ini, para ulama menjelaskan kepada kita dimungkin seseorang harus menerima tanggungjawab dan dosa orang lain dalam konteks apabila dia turut andil munculnya  perbuatan dosa tersebut. Dengan demikian, maka kandungan ayat ini tidak kontradiksi dengan dalil-dalil syara’ di atas yang menerangkan tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain dan tidak ada dosa turunan. Pemahaman seperti ini akan semakin jelas apabila diperhatikan hadits Nabi SAW berbunyi:

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Siapapun yang membuat tradisi/teladan buruk,  maka atasnya dosa keburukan itu dan dosa orang yang mengamalkan keburukan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari dosa-dosa mereka. (H.R Muslim)

 

Hadits Nabi SAW di atas menerangkan bahwa seseorang yang membuat tradisi keburukan, maka orang tersebut bukan hanya dosa keburukannya itu sendiri yang akan dia terima akan tetapi juga akan menanggung dosa orang lain yang ikut meniru mengerjakannya di kemudian hari. Artinya dosa-dosa orang yang meniru tradisi tersebut juga akan menimpa orang yang pertama yang menginisiasinya. Syaikh al-Shawi al-Maliki dalam Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain memberi penjelasan yang cukup gamblang terkait tafsir dari Q.S al-An’am ayat 164 dan juga hadis Rasululah SAW di atas.  al-Shawi mengatakan:

 قوله: (وزر أخرى) إن قلت: كيف مع هذا مع قوله تعالى: (وليحملن أثقالهم وأثقالا مع أثقالهم)، وقوله عليه الصلاة والسلام: من سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة؟ أجيب بأن ما هنا محمول على من لم يتسبب فيه بوجه، وفي الأية الأخرى والحديث محمول على من تسبب فيه، فعليه وزر المباشرة، ووزر التسبب، ووزر الفاعل لايفارقه.

Firman-Nya: “dosa orang lain”, jika kamu menanyakan: “Bagaimana ayat ini bersamaan dengan firman-Nya: ‘Dan mereka akan memikul dosa-dosa mereka sendiri, dan dosa-dosa yang lain bersama dosa mereka dan sabda Nabi SAW: ‘Siapapun yang membuat tradisi keburukan, maka atasnya memikul dosa keburukan itu dan dosa orang yang melakukan tradisi keburukan tersebut sampai Hari Kiamat? Dijawab: “Bahwa pada kandungan ayat di sini dimaksudkan pada orang yang tidak menjadi sebab apapun dalam perbuatan dosa, sementara pada ayat yang lain dan hadis tersebut dimaksudkan pada orang yang menjadi sebab timbulnya dosa tersebut, maka orang itu memikul dosa melakukan perbuatan keburukan (dosa) dan juga memikul dosa menjadikan sebab orang lain berbuat keburukan (dosa) tersebut, dan dosa pelaku itu tidaklah berpisah dengannya”. (Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain: II/61)


Kasus lain termasuk yang dikecualikan dari norma dan ketentuan di atas adalah pembayaran diat (denda) pembunuhan yang dibebankan kepada kerabat pembunuh (áaqilah), tidak atas pembunuh itu sendiri. Terkaid alasan pembebanan diat pembunuhan kepada kerabat pembunuh (áaqilah) pernah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalaniy sebagai berikut:

وَتَحَمُّلُ الْعَاقِلَةِ الدِّيَةَ ثَابِتٌ بِالسُّنَّةِ وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ مُخَالِفٌ لِظَاهِرِ قَوْلِهِ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى لَكِنَّهُ خُصَّ مِنْ عُمُومِهَا ذَلِكَ لِمَا فِيهِ مِنَ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ الْقَاتِلَ لَوْ أُخِذَ بِالدِّيَةِ لَأَوْشَكَ أَنْ تَأْتِيَ عَلَى جَمِيعِ مَالِهِ لِأَنَّ تَتَابُعَ الْخَطَإِ مِنْهُ لَا يُؤْمَنُ وَلَوْ تُرِكَ بِغَيْرِ تَغْرِيمٍ لَأُهْدِرَ دَمُ الْمَقْتُولِ قُلْتُ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ السِّرُّ فِيهِ أَنَّهُ لَوْ أُفْرِدَ بِالتَّغْرِيمِ حَتَّى يَفْتَقِرَ لَآلَ الْأَمْرُ إِلَى الْإِهْدَارِ بَعْدَ الِافْتِقَارِ فَجُعِلَ عَلَى عَاقِلَتِهِ لِأَنَّ احْتِمَالَ فَقْرِ الْوَاحِدِ أَكْثَرُ مِنِ احْتِمَالِ فَقْرِ الْجَمَاعَةِ وَلِأَنَّهُ إِذَا تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ كَانَ تَحْذِيرُهُ مِنَ الْعَوْدِ إِلَى مِثْلِ ذَلِكَ مِنْ جَمَاعَةٍ أَدْعَى إِلَى الْقَبُولِ مِنْ تَحْذِيرِهِ نَفْسَهُ

Ditanggungnya diyat oleh ‘aaqilah itu ditetapkan dengan sunnah, dan ulama telah sepakat atas hal itu. Padahal hukum ini menyelisihi dhahir firman Allah: 'Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain’. Namun ayat itu dikhususkan dari keumumannya karena ada maslahat di dalamnya. Karena seandainya si pembunuh dibebani diyat sendirian, maka hampir pasti hartanya akan habis. Sebab tidak aman dari berulang-ulangnya kesalahan darinya. Dan seandainya dia dibiarkan tanpa denda, maka darah orang yang terbunuh akan sia-sia.Aku katakan: Kemungkinan hikmah lainnya adalah, seandainya dia dibebani denda sendirian sampai akhirnya dia jatuh miskin, maka urusannya akan berujung pada hilangnya diyat setelah dia jatuh miskin. Maka diyat itu dibebankan kepada ‘aaqilahnya. Karena kemungkinan satu orang jatuh miskin lebih besar daripada kemungkinan seluruh jamaah/kerabatnya jatuh miskin. Dan juga karena jika hal itu berulang darinya, maka peringatan dari orang banyak agar dia tidak mengulanginya lagi akan lebih diterima daripada peringatan dari dirinya sendiri. (Fathulbarri: XII/246)

Alhasil dalam Islam tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain kecuali karena beberapa kasus yang dikecualikan seperti kasus seseorang yang turut andil munculnya  perbuatan dosa tersebut, maka dia akan berdosa karena melakukan suatu keburukan itu dan juga menanggung dosa orang lain yang ikut meniru perbuatan dirinya atau kasus pembebanan diat pembunuhan kepada kerabat pembunuh karena ada maslahahan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Fathulbarri di atas.

Pahala berbeda dengan dosa

Berbeda dengan dosa, pahala amal seseorang dengan sebab sifat Rahman dan Rahim-Nya masih dimungkinkan berpindah kepada orang lain. Namun demikian, kepastian sebuah amalan dapat berpindah pahalanya kepada orang lain tergantung jenis amalannya serta dalil-dalil yang mendukungnya. Berikut ini beberapa amalan yang sering dilakukan umat Islam yang bermanfaat kepada mayat, antara lain :

1.    Shadaqah

Dalil shadaqah bermanfa’at bagi mayat antara lain hadist yang berbunyi :

أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها ؟ قال نعم

Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW  dengan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku membiarkan dirinya tidak melakukan wasiat, menurut dugaanku, kalau dia berkata, maka pasti bersadaqah, maka apakah ia mendapat pahala kalau aku bersadaqah untuknya. Rasulullah menjawab :”Ya”. (H.R. Muslim)

 

2.   Ibadah haji

     Rasululullah SAW bersabda :

ان إمرأة من جهينة جائت الى نبي صلعم فقالت ان أمي نذرت ان تحج ولم تحج حتى ماتت أفأحج عنها قال حجي عنها أريت لو كان على أمك دين أقاضيتها أقضوا الله فالله أحق بالوفاء

Sesungguhnva wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk haji. dan tidak sempat melaksanakannya sehingga meninggal, apakah aku harus menghajikannya?" Beliau bersabda, "Hajikanlah ia, bagaimanap pendapatmu seandainva ibumu mempunyai hutang, apakah engkau wajib membayarkannya. Maka bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak dibayar. (H.R. Bukhari)

 

3.   Ibadah puasa

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Barangsiapa meninggal, sedangkan dia berhutang puasa, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)

 

Mayat tidak diazab karena ratapan kerabatnya

Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa mayat tidak diazab karena ratapan kerabatnya. Adapun hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Muslim di atas di mana dhahirnya bermakna sesungguhnya mayat diazab karena tangisan (ratapan) kerabatnya, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Ucapan tersebut diduga bukan merupakan ucapan Rasulullah SAW, akan tetapi kesilapan perawi dalam hal ini Ibnu Umar r.a. atau Umar bin Khathab r.a. dalam menisbahkan ucapan tersebut kepada Rasulullah SAW. Karena itu, hadits ini tidak dapat menjadi hujjah. Ini merupakan pendapat Ummul Mukminin Aisyah r.a sebagaimana termaktub dalam riwayat Muslim berikut ini:

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: ذُكِرَعِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ: الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ، فَقَالَتْ: رَحِمَ اللهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ، إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ، وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: أَنْتُمْ تَبْكُونَ، وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُ

Dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata: Pernah dituturkan di sisi Aisyah tentang ucapan Ibnu Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya, maka Aisyah pun berkata: "Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadits Rasulullah SAW), tetapi ia belum menghafalnya (dengan baik). Peristiwanya begini: Suatu ketika lewat di hadapan Nabi SAW jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi SAW bersabda: 'Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa’. (Shahih Muslim: II/642)

Dalam riwayat lain disebutkan:

فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمَّا مَاتَ عُمَرُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَفَقَالَتْيَرْحَمُ اللَّهُ عُمَرَلَا وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَحَدٍ وَلَكِنْ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ قَالَوَقَالَتْ عَائِشَةُ: حَسْبُكُمُ الْقُرْآنُ وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Ibnu Abbas berkata: "Ketika Umar telah meninggal dunia, maka hadits itu aku sampaikan kepada 'Aisyah. Maka Aisyah pun menjawab: "Semoga Allah merahmati Umar. Tidak, demi Allah, Rasulullah SAW  tidak pernah mengatakan bahwa Allah menyiksa orang mukmin sebab tangisan (ratapan) seseorang. Yang sebenarnya, beliau bersabda seperti ini: 'Sesungguhnya Allah menambah siksaan terhadap orang kafir, karena tangisan keluarganya atasnya.’’ Ibnu Abbas berkata: Selanjutnya Aisyah berkata: Cukuplah al-Qurán ini sebagai dalil bagi kalian, "Tidak berdosa orang berdosa karena karena dosa orang lain." (Shahih Muslim: II/642)

Mengomentari penolakan Aisyah r.a terhadap hadits di atas, Imam al-Nawawi mengatakan,

وَهَذِهِ الرِّوَايَاتُ مِنْ رِوَايَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِهِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَأَنْكَرَتْ عَائِشَةُ وَنَسَبَتْهَا إِلَى النِّسْيَانِ وَالِاشْتِبَاهِ عَلَيْهِمَا وَأَنْكَرَتْ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ وَاحْتَجَّتْ بِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَا تَزِرُ وازرة وزر أخرى

Riwayat-riwayat ini adalah dari Riwayat Umar bin Khathab dan anaknya, Abdullah radhiallahu ánhumaa, akan tetapi ‘Aisyah mengingkarinya dan menisbahkan kelupaan dan kesilapan kepada kedua beliau ini. ‘Aisyah mengingkari bahwa Nabi SAW pernah mengatakannya seraya berhujjah dengan firman Allah Taála: "Tidak berdosa orang berdosa karena dosa orang lain (Syarah Muslim: VI/228)

 

2.    Ucapan tersebut tetap diakui sebagai sabda Rasulullah SAW, namun kandungan hadits tersebut dimaknai dengan bukan makna dhahirnya karena menghindari pertentangan dengan dalil-dalil yang lebih sharih yang mengandung arti tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain. Para ulama berbeda pendapat dalam mentakwil hadits ini, menurut jumhur ulama hadits ini diposisikan kepada orang-orang yang mewasiatkan meratapinya apabila kelak dia mati. Imam al-Nawawi mengatakan,

 

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ فَتَأَوَّلَهَا الْجُمْهُورُ عَلَى مَنْ وَصَّى بِأَنْ يُبْكَى عَلَيْهِ وَيُنَاحَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَنُفِّذَتْ وَصِيَّتُهُ فَهَذَا يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَنَوْحِهِمْ لِأَنَّهُ بِسَبَبِهِ وَمَنْسُوبٌ إِلَيْهِ قَالُوا فَأَمَّا مَنْ بَكَى عَلَيْهِ أَهْلُهُ وَنَاحُوا مِنْ غَيْرِ وَصِيَّةٍ مِنْهُ فَلَا يُعَذَّبُ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا تزر وازرة وزر أخرى

Para ulama berbeda pendapat tentang hadits ini, Jumhur ulama mentakwilkannya pada perihal orang-orang yang mewasiatkan menangis dan meratapinya setelah kematiannya. Kemudian ketika berlaku wasiatnya itu, maka diazabkannya dengan sebab tangisan dan ratapan kerabatnya. Karena ratapan tersebut itu ada dengan sebab wasiatnya dan dinisbahkan kepadanya. Jumhur ulama mengatakan, adapun apabila orang-orang yang ditangisi dan diratapi oleh kerabatnya tanpa wasiat darinya, maka tidak diazabkannya karena firman Allah Taála: Tidak berdosa orang berdosa karena dosa orang lain. ((Syarah Muslim: VI/228)

 

Apabila ada orang yang mempersoalkan, bukankah orang yang mewasiatkan suatu maksiat memang sudah berdosa dengan sebab wasiatnya itu meskipun wasiat tersebut tidak berlaku dikemudian hari? Jawabannya, dosa seseorang dengan sebab wasiatnya itu akan ditambah dengan dosa yang muncul karena wasiatnya tersebut dilakukan oleh kerabatnya dikemudian hari. Artinya disamping dosa karena wasiat, seseorang juga akan ditimpa dosa karena wasiatnya dilakukan oleh kerabatnya dikemudian hari. Ini sama halnya dengan penjelasan hadits riwayat Muslim di atas, yaitu: “Siapapun yang membuat tradisi/teladan buruk,  maka atasnya dosa keburukan itu dan dosa orang yang mengamalkan keburukan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari dosa-dosa mereka.” Jawaban ini  telah dikemukakan oleh Khathib Syarbiiny sebagaimana berikut ini:

فَإِنْ قِيلَ: ذَنْبُ الْمَيِّتِ فِيمَا إذَا أَوْصَى الْأَمْرُ بِذَلِكَ فَلَا يَخْتَلِفُ عَذَابُهُ بِامْتِثَالِهِمْ وَعَدَمِهِ. أُجِيبَ بِأَنَّ الذَّنْبَ عَلَى السَّبَبِ يَعْظُمُ بِوُجُودِ الْمُسَبَّبِ وَشَاهِدُهُ خَبَرُ مَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً

Jika dipersoalkan, dosa orang mati dalam hal jika diwasiatkan adalah memang demikian adanya, maka tidak berbeda ketika berlaku atau tidak berlaku wasiatnya. Dijawab: sesungguhnya dosa karena sebab akan menjadi lebih besar dengan sebab wujud akibatnya. Penyokong kesimpulan ini adalah hadits “Barangsiapa yang membuat tradisi keburukan…(Mughni Muhtaj: II/44)

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

 

 

Rabu, 13 Mei 2026

Benarkah hanya tiga perkara yang tidak terputus amal seseorang

 

Selama hidup setiap manusia tentunya ingin mengumpulkan amal kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak. Dan berbagai amalan yang ada di dunia itu akan terputus pahalanya, ketika seseorang itu sudah meninggal dunia. Meski begitu, ada sebagian amalan yang pahalanya akan terus mengalir meski kita telah tiada, sebagaimana sabda Rasulullah SW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: 

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ ‌صَدَقَةٍ ‌جَارِيَةٍ. أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوولد صالح يدعوله

Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga (perkara), yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa untuknya. (H.R. Muslim)

 

Hadits ini juga diriwayat oleh Abu Daud, al-Turmidzi, al-Nisa-i dan al-Bukhari dalam Kitab Adab al-Mufarad (Kasyf al-Khufaa: I/113)

Beberapa catatan terkait penafsiran hadits ini:

1.  Yang terputus dalam kandungan hadits ini adalah pahala amal seseorang, bukan amalnya. Karena seseorang apabila sudah mati maka amalnya (aktifitasnya) memang terputus tanpa pengecualian. Karena itu, maksud “amalnya” di sini adalah pahala amalnya yang pernah dilakukan pada masa hidupnya sebagaimana penjelasan pengarang I’anah al-Thalibin berikut:

وقوله انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ أى ثواب عمله

Perkataan Nabi SAW “terputus amalnya” artinya adalah terputus pahala amalnya. (I’anah al-Thalibin: III/186)

 

2.  Kemudian perlu menjadi catatan di sini bahwa yang terputus adalah pahala amal orang yang sudah mati. Karenanya, hadits ini tidak menafikan sampai pahala amal orang yang masih hidup yang diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah mati seperti pahala sadaqah, pahala bacaan al-Qur’an yang diniatkan untuk orang yang sudah mati dan lain-lain

3.  Pengecualian tiga perkara dalam hadits ini tidaklah bersifat hakiki. Karena itu, tidak dapat dipahami hanya tiga perkara sebagaimana tersebut dalam hadits ini yang tidak terputus pahala amalnya. Karena masih banyak amal lainnya dimana pahalanya terus berkesinambungan meskipun pelaku amalnya sudah mati. Misalnya orang yang menjaga perbatasan negaranya dalam perang fisabillah sebagaimana terkandung dalam hadits sesudah ini. Karena itu, al-Bujairumi mengatakan,

قوله الا من ثلاث. هذا العدد لا مفهوم

Perkataan Nabi SAW: “kecuali tiga perkara”. Jumlah ini tidak ada mafhumnya (mafhum mukhalafah) (Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’: III/242)

 

Dalam hadits di bawah ini, kita menemukan beberapa perkara yang tidak terputus pahala amalnya di mana perkara-perkara tersebut tidak termasuk dalam pengecualian dari hadits di atas, yaitu mewarisi mashaf al-Qur’an, membangun masjid, membangun rumah persinggahan untuk musafir dan mengaliri sungai yang bermanfaat bagi orang lain. Hadits dimaksud adalah sabda Rasulullah SAW :

‌إِنَّ ‌مِمَّا ‌يَلْحَقُ ‌الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، أَوْ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْحِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، تَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya termasuk yang diperoleh seorang mukmin dari amalannya dan kebaikannya sesudah kematiannya adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarluaskan, anak shalih yang ia tinggalkan, atau mushaf (Al Qur’an) yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah yang ia bangun untuk orang yang dalam perjalanan, atau sungai yang ia alirkan (yang bermanfaat untuk orang lain) atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya pada waktu sehatnya dan ketika ia masih hidup, (semua ini pahalanya) akan menyusulnya sesudah kematiannya. (H.R. Ibnu Majah)

Ibnu Mulaqqin mengatakan, hadits ini isnadnya hasan dan kebanyakan rijalnya adalah rijal shahih. (Badrul Munir: VII/102).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

سَبْعَة يجْرِي عَلَى العَبْد أجرهن بعد مَوته فِي بره: من علمَّ علما، أَو أكرَى نَهرا، أَو حفر بِئْرا، أَو غرس نخلا، أَو بنى مَسْجِدا، أَو ورث مُصحفا، أَو ترك ولدا يسْتَغْفر لَهُ

Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya: Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanamkan kurma (yang bermanfaat untuk orang lain), membangun masjid, mewariskan mushaf atau meninggalkan anak yang memohonkan ampunan buatnya (H.R. al-Bazzar)

 

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

خير مَا يخلف الرجل من بعده ثَلَاث: ولد صَالح يَدْعُو لَهُ، وَصدقَة تجْرِي يبلغهُ أجرهَا، وَعمل يعْمل بِهِ من بعده

Sebaik-baik perkara yang ditinggalkan oleh seorang sepeninggalnya ada tiga: anak shalih yang mendoakannya, sedekah jariyah yang pahalanya sampai kepadanya serta amalan yang diamalkan oleh orang sepeninggalnya (H.R. al-Nisa-i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

 

Salah satu amal yang tidak terputus pahalanya sedangkan pelakunya sudah mati adalah amalan yang menjadi contoh bagi orang lain sehingga amalan tersebut diamalkan oleh orang lain sepeninggalnya. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berbunyi:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بعده مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئ

Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. (H.R Muslim)

 

Juga Rasulullah SAW bersabda:

كلُّ ميتٍ يُختَمُ على عملِهِ إلا المرابطَ في سبيلِ اللهِ فانه يجَري علَيْهِ اجرعمَله حتى يبعثه الله

Semua orang yang mati itu ditutup (pahala) amalannya, kecuali orang yang menjaga perbatasan negaranya dalam perang di jalan Allah. Sesungguhnya akan mengalir kepadanya pahala amalnya sehingga Allah membangkitkannya. (H.R. Ahmad dan al-Thabrani).

 

Al-Haitsamiy mengatakan, haditsnya hasan (Majma’ al-Zawaid: V/289)

Pengarang I’anah al-Thalibin, setelah mengatakan pengecualian tiga perkara dalam hadits tidak ada mafhum mukhalafahnya, beliau mengutip nadham Imam al-Suyuthi yang menyebut sepuluh perkara yang mengalir terus pahalanya, yaitu:

وقوله إلا من ثلاثهذا العدد لا مفهوم له، فقد زيد على ذلك أشياء، نظمها العلامة السيوطيفقال: إذا مات ابن آدم ليس يجري عليه من خصال غير عشر علوم بثها، ودعاء نجل، وغرس النخل، والصدقات تجري وراثة مصحف، ورباط ثغر، وحفر البئر، أو إجراء نهر وبيت للغريب بناه يأوي إليه، أو بناء محل ذكر وزاد بعضهم وتعليم لقرأن كريم

Penggalan hadits: “kecuali tiga perkara”. Jumlah ini tidak ada mafhum sebaliknya. Karena itu, ada yang menambah melebihi tiga perkara tersebut beberapa perkara lain yang telah dinadham oleh al-‘Alamah al-Suyuthi dengan ucapan beliau: “Apabila seorang anak Adam meninggal dunia, maka tidak mengalir pahala atasnya selain sepuluh perkara, yaitu ilmu yang disebarkannya, doa anaknya, menanam kurma, sadaqah jariah, mewarisi mashaf, menjaga perbatasan, menggali sumur, mengaliri sungai, membangun rumah untuk persinggahan orang musafir atau membangun majelis zikir. Sebagian ulama menambahkan, mengajar al-Qur’an. (I’anah al-Thalibin: III/186)       

 

4.  Makna sadaqah jariah dalam hadits ini menurut ulama adalah waqaf. Karena itu, waqaf termasuk sadaqah yang terus mengalir pahalanya meskipun orang yang mewaqafkannya sudah mati, selama harta yang diwaqafkan tersebut masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan waqafnya. Imam al-Nawawi mengatakan,

قَالَ الْعُلَمَاءُ مَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّ عَمَلَ الْمَيِّتِ يَنْقَطِعُ بِمَوْتِهِ وَيَنْقَطِعُ تَجَدُّدُ الْثوَابِ لَهُ إِلَّا فِي هَذِهِ الْأَشْيَاءِ الثَّلَاثَةِ لِكَوْنِهِ كَانَ سَبَبَهَا فَإِنَّ الْوَلَدَ مِنْ كَسْبِهِ وَكَذَلِكَ الْعِلْمُ الَّذِي خَلَّفَهُ مِنْ تَعْلِيمٍ أَوْ تَصْنِيفٍ وَكَذَلِكَ الصَّدَقَةُ الْجَارِيَةُ وَهِيَ الْوَقْفُ 

Para ulama mengatakan, makna hadits adalah sesungguhnya amal si mati terputus dengan sebab matinya dan terputus diperbaharui pahala baginya kecuali pada tiga perkara ini, karena si mati menjadi sebab terjadi tiga perkara ini. Sesungguhnya anak termasuk usahanya. Demikian juga ilmu yang ditinggalkannya dalam bentuk mengajar atau mengarang. Demikian juga sadaqah jariah, yaitu waqaf. (Syarah Muslim; XI/85)

 

Berdasarkan penjelasan Imam al-Nawawi di atas, tiga perkara ini tidak terputus pahala amalnya adalah karena orang yang sudah mati tersebut menjadi sebab terjadinya tiga amal ini. Al-Munawi dalam menafsirkan hadits ini menjelaskan alasan tiga perkara ini tidak terputus pahala amalnya dengan cara lebih detil. Ada dua hal menurut beliau kenapa tiga perkara ini tidak terputus pahala amalnya, yaitu:

a.    Karena tiga perkara ini merupakan amal yang berkesinambungan kebaikannya serta manfaatnya yang berkelanjutan

b.    Karena si mati menjadi sebab terhadap mengupayakan sebuah amalan.

Penjelasan al-Munawi di atas terdapat dalam teks berikut ini:

)إلا من ثلاثأي ثلاثة أشياء فإن ثوابها لا ينقطع لكونه فعلا دائم الخير متصل النفع ولأنه لما كان السبب في اكتسابها كان له ثوابها 

Penggalan hadits: “kecuali tiga”, artinya tiga perkara. Maka sesungguhnya pahalanya tidak terputus karena tiga perkara tersebut merupakan perbuatan yang bekesinambungan kebaikannya serta berkelanjutan manfaatnya dan juga karena si mati merupakan sebab dalam upaya tiga perkara tersebut. karena itu, pahala tiga perkara itu diperuntukan baginya. (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu ‘Alaan berikut ini:

)إلا من ثلاثة (فإن ثوابها يدوم للعامل بعد موته، وذلك لدوام أثره فدام ثوابه،

Penggalan hadits “Kecuali tiga terkara”. Maka pahalanya berkelanjutan untuk yang mengamalkannya sesudah dia mati. Hal ini karena berkelanjutan pengaruhnya, maka berkelanjutan pahalanya. (Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadhusshalihin: VII/177)

 

Sebagaimana dijelaskan Imam al-Nawawi di atas, para ulama menempatkan sadaqah jariah dalam hadits ini dengan makna waqaf. Namun pemaknaan ini bertentangan dengan kenyataan, karena masih ada sadaqah jariah bukan dalam bentuk waqaf seperti wasiat dengan manfaat mubah. Menurut Ibnu Hajar al-Haitamiy  pemaknaan sadaqah jariah dalam hadits ini dengan makna waqaf, karena selain waqaf nadir wujud. Dalam Tuhfah al-Muhtaj, beliau mengatakan,

وَحَمَلَ الْعُلَمَاءُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ عَلَى الْوَقْفِ دُونَ نَحْوِ الْوَصِيَّةِ بِالْمَنَافِعِ الْمُبَاحَةِ لِنُدْرَتِهَا 

Para ulama menempatkan sadaqah jariah dengan makna waqaf, tidak wasiat dengan manfaat mubah karena nadir wujudnya.(Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VI/235-236)

 

Natijah dari pernyataan ini adalah selain waqaf, wasiat dengan manfaat mubah termasuk juga dalam katagori sadaqah jariah, meskipun wasiat dengan manfaat mubah nadir wujudnya. Kesimpulan ini pertegaskan oleh Khathib al-Syarbiini berikut ini:

وَأَمَّا الْوَصِيَّةُ بِالْمَنَافِعِ وَإِنْ شَمِلَهَا الْحَدِيثُ فَهِيَ نَادِرَةٌ فَحَمْلُ الصَّدَقَةِ فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى

Adapun wasiat dengan manfaat meskipun mencakup dalam kandungan hadits, maka ia nadir wujudnya. Karena itu, dipenempatannya dengan makna waqaf lebih baik. (Mughni al-Muhtaj: III/523)

 

5.  Ilmu yang dimanfaatkan dalam hadits ini seperti mengajar dan mengarang kitab yang dapat diambil manfaat sesudah matinya. Dalam memperjelaskan cakupan ilmu yang dimanfaatkan dalam hadits ini, al-Suyuthi mengatakan,

قَوْلُهُ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ هُوَ مَا خَلَّفَهُ مِنْ تَعْلِيمٍ أَوْ تَصْنِيفٍ وَرِوَايَةٍ وَرُبَّمَا دَخَلَ فِي ذَلِكَ نَسْخُ كُتُبِ الْعِلْمِ وَتَسْطِيرُهَا وَضَبْطُهَا وَمُقَابَلَتُهَا وَتَحْرِيرُهَا وَالْإِتْقَانُ لَهَا بِالسَّمَاعِ وَكِتَابَةُ الطَّبَقَاتِ وَشِرَاءُ الْكُتُبِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى ذَلِكَ وَلَكِنْ شَرْطُهُ أَن يكون مُنْتَفعا بِهِ

Perkataan Nabi SAW “ilmu yang dimanfaatkan” adalah yang ditinggalkannya berupa mengajar, mengarang dan periwayatan. Barangkali masuk dalam katagori ini adalah naskhah kitab-kitab, menulis, menzhabith dan membandingnya serta mengumpulkannya. Termasuk juga menyempurnakannya dengan simak (riwayat dengan lisan), menulis thabaqatnya, membeli kitab-kitab yang berhubungan dengannya. Tetapi ini semua, syaratnya ada pemanfaatannya. (Hasyiah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nisa-i : I/252)

 

Dalam Faizh al-Qadir karya al-Munawi dijelaskan:

قال السبكي التصنيف أقوى لطول بقائه على ممر الزمان لكن شرط بعض شراح مسلم لدخول التصنيف فيه اشتماله على فوائد زائدة على ما في الكتب المتقدمة فإن لم يشتمل إلا على نقل ما فيها فهو تحبير للكاغد فلا يدخل في ذلك وكذا التدريس فإن لم يكن في الدرس زيادة تستفاد من الشيخ مزيدة على ما دونه الماضون لم يدخل

Al-Subki mengatakan mengarang lebih bagus karena lama kekalnya sepanjang masa. Namun sebagian pensyarah kitab hadits Muslim agar mengarang masuk dalam katagori ini, mensyaratkan mencakup karangan tersebut faedah-faedah yang melebihi kitab-kitab terdahulu. Maka jika tidak mencakupnya kecuali hanya berupa kutipan-kutipan dari kitab-kitab terdahulu, maka itu sama dengan stempel pada kertas. Karena itu, ia tidak termasuk. Demikian juga mengajar, apabila tidak ada dalam mengajar tersebut tidak ada tambahan-tambahan melebihi dari yang diterima dari gurunya yang juga melebihi dan berada dibawah yang ada pada orang-orang dulu, maka itu juga tidak termasuk. (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

6.  Anak yang shaleh dalam hadits ini adalah seorang anak yang muslim, meskipun fasiq. Mensifati dengan shaleh karena ghalibnya anak yang shaleh yang mau berdoa kepada orangtuanya. Karena itu, tidak ada mafhum mukhalafahnya (mafhum sebaliknya).  Al-Bujarumi mengatakan,

قَوْلُهُ: (أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ) أَوْ بِمَعْنَى الْوَاوِ، وَالْمُرَادُ بِالصَّالِحِ الْمُسْلِمُ وَلَوْ فَاسِقًا

Perkataan Nabi SAW “atau anak yang shaleh” au (atau) di sini bermakna waw (dan) dan yang dimaksud “shaleh” adalah muslim meskipun fasiq. (al-Bujairumi ‘ala Iqna’ : I/46)

 

Kenapa harus dimaknai anak yang shaleh dalam hadits ini bermakna seorang anak muslim, meskipun fasiq?. Jawabannya, karena keadaan seseorang yang berkeyakinan Islam sudah memadai sebagai syarat diterima doa, meskipun belum sempurna. Ini sebagaimana penjelasan Imam al-Subki sebagaimana dikutip pengarang I’anah al-Thalibin berikut ini:

ثم قال في بيان الثالثة أو ولد صالح، والمراد مسلم، لأن الإسلام يستلزم قبول أصل الدعاء، والصلاح إنما هو شرط كماله، كما تقدم

Kemudian Imam al-Subki mengatakan dalam menjelaskan perkara yang ketiga, yaitu “atau anak yang shaleh”. Dan maksudnya adalah seorang muslim. Karena Islam memadai diterima asal doa. Sedangkan sifat keshalihan hanya merupakan syarat sempurnanya sebagaimana dijelaskan sebelumnya. (I’anah al-Thalibin: III/258)

    

Adapun dikaitkan dengan shaleh dalam hadits ini, karena untuk menggerakkan hati sang anak untuk selalu berdoa kepada orangtuanya yang sudah meninggal dunia sebagaimana dijelaskan Mulla ‘Aliy al-Qari salah seorang ulama hadits terkenal dari mazhab Hanafi, beliau mengatakan,

)أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أَيْ: مُؤْمِنٍ كَمَا قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيُّ )يَدْعُو لَهُ. (قَالَ ابْنُ الْمَلَكِقَيَّدَ الْوَلَدَ بِالصَّالِحِ لِأَنَّ الْأَجْرَ لَا يَحْصُلُ مِنْ غَيْرِهِ، وَإِنَّمَا ذَكَرَ دُعَاءَهُ تَحْرِيضًا لِلْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ لِأَبِيهِ حَتَّى قِيلَلِلْوَالِدِ ثَوَابٌ مِنْ عَمَلِ الْوَلَدِ الصَّالِحِ سَوَاءٌ دَعَا لِأَبِيهِ أَمْ لَا، كَمَا أَنَّ غَرْسَ شَجَرَةٍ يُجْعَلُ لِلْغَارِسِ ثَوَابٌ بِأَكْلِ ثَمَرَتِهَا، سَوَاءٌ دَعَا لَهُ الْآكِلُ أَمْ لَا

“Atau anak yang shaleh”, artinya mukmin sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Makky (Ibnu Hajar al-Haitamiy). “Yang berdoa baginya” Ibnu Malik mengatakan, dikaitkan anak dengan shaleh karena pahala tidak akan ada dari selainnya. Sesungguhnya hanya disebut doa anak shaleh adalah untuk menggerakkan anak untuk mendoakan orangtuanya sehingga dikatakan bagi orangtua pahala amal anaknya yang shaleh, baik ia berdoa bagi orangtuanya atau tidak sebagaimana sesungguhnya menanam pohon dijadikan pahala bagi yang menanamnya dengan dimakan buahnya, baik yang memakan berdoa baginya atau tidak. (Mirqaatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih karya Mulla ‘Ali Qarriy: I/285)

 

Adapun pengertian doa di sini mencakup doa yang dilakukan oleh anak sendiri maupun doa orang lain karena sebab sang anak, sebagaimana ma’ruf terjadi di Indonesia mengundang orang-orang shaleh untuk mendoakan orangtuanya. Sesuai dengan ini, al-Bujairumi mengatakan,

 قَوْلُهُ: (يَدْعُو لَهُ) أَيْ بِنَفْسِهِ أَوْ بِوَاسِطَةِ غَيْرِهِ، فَاللَّفْظُ مُسْتَعْمَلٌ فِي حَقِيقَتِهِ وَمَجَازِهِ فَيَشْمَلُ دُعَاءَ الْوَلَدِ بِنَفْسِهِ وَدُعَاءَ غَيْرِهِ لِأَجْلِ الْوَلَدِ

Perkataan Nabi SAW “yang berdoa untuk orangtuanya” yakni dengan sendirinya atau dengan perantaraan orang lain. maka lafazh ini digunakan untuk hakikat dan majaz. Karena itu, mencakup doa anak sendiri dan doa orang lain dengan sebab anak. (al-Bujairumi ‘ala Iqna’ : I/46-47)

Al-Munawi dalam menjelaskan pengertian anak yang shaleh dalam hadits ini, beliau mengatakan,

)أو ولد صالح (أي مسلم يدعو له لأنه هو السبب لوجوده وصلاحه وإرشاده إلى الهدى

Atau anak yang shaleh, artinya muslim yang berdoa untuk orangtuanya, karena orangtua merupakan sebab bagi wujudnya dan kebaikannya serta membimbing kepada terpetunjuk

 

Kemudian beliau melanjutkan,

وقيد بالصالح أي المسلم لأن الأجر لا يحصل من غيره وأما الوزر فلا يلحق الأب من إثم ولده

Dikaitkan dengan shaleh yaitu muslim, karena pahala tidak akan didapati dari selain muslim. Adapun dosa, maka tidak akan terhubung kepada ayah karena dosa anaknya (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

Adapun dosa anak tidak terhubung kepada orangtua, karena didasarkan firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ۗ وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۗ

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berdosa memanggil orang lain untuk memikul dosanya, niscaya tidak akan dipikulkan sedikit pun meskipun orang itu kerabatnya sendiri. .(Q.S. Fathir: 18)

7.  Perlu menjadi catatan penting di sini bahwa doa anak bisa termasuk dalam pengecuali pahala amal si mati apabila yang dimaksud dengan doa di sini adalah doa sebagai sebuah amalan yang mendapat pahala (nafsi doa), bukan isi kandungan doa itu sendiri (mad’u bihi). Karena doa dengan makna isi kandungan doa akan diterima Allah (jika Allah berkehendak) tanpa pengecualian meskipun bukan doa dari anaknya sendiri dengan syarat dia adalah seorang muslim. Dalam hal ini, Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

 نَعَمْ دُعَاءُ الْوَلَدِ يَحْصُلُ ثَوَابُهُ نَفْسُهُ لِلْوَالِدِ الْمَيِّتِ؛ لِأَنَّ عَمَلَ وَلَدِهِ لِتَسَبُّبِهِ فِي وُجُودِهِ مِنْ جُمْلَةِ عَمَلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ خَبَرُ يَنْقَطِعُ عَمَلُ ابْنِ آدَمَ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أَيْ مُسْلِمٍ يَدْعُو لَهُ. جَعَلَ دُعَاءَهُ مِنْ عَمَلِ الْوَالِدِ، وَإِنَّمَا يَكُونُ مِنْهُ وَيُسْتَثْنَى مِنْ انْقِطَاعِ الْعَمَلِ إنْ أُرِيدَ نَفْسُ الدُّعَاءِ لَا الْمَدْعُوُّ بِهِ 

Namun demikian, doa anak didapati pahalanya, yakni pahala itu sendiri untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Karena amal anaknya termasuk dari bagian amal orangtuanya, karena orangtuanya menjadi sebab wujud amal anaknya sebagaimana dijelaskan oleh hadits “Terputus amal anak Adam kecuali tiga perkara”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda “atau anak yang shaleh artinya anak yang muslim yang berdoa untuk orangtuanya”. Rasulullah SAW Menjadikan doa anak termasuk bagian dari amal orangtuanya. Sesungguhnya amal anak termasuk bagian dari amal orangtuanya dan dapat dikecualikan dari terputus amal orangtuanya apabila dimaksudkan doa adalah diri doa, bukan yang didoakan (isi kandungan doa). (Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VII/73)

 

8.  Berdasarkan penjelasan pada point 7 di atas, sebagaimana doa seorang anak yang beragama Islam menjadi amal orangtuanya dengan alasan wujud amal anak dengan sebab orangtuanya, maka demikian juga, semua amal dari sang anak, baik dalam bentuk amalan doa maupun amalan lainnya akan mengalir kepada orangtuanya dengan alasan yang sama, karena keberadaan seorang anak merupakan hasil usaha dan upaya orangtuanya. Ini juga sebagaimana dapat diperhatikan dalam ucapan Mulla ‘Ali al-Qari di atas.

Wallahua’lam bisshawab