Sabtu, 10 Oktober 2026

Iddah perempuan menapouse karena cerai, apakah harus menunggu usia mencapai 62 tahun?

 

Dalam fiqh, siklus menstruasi memiliki peranan penting dalam menentukan masa iddah seorang perempuan pasca-perceraian atau wafatnya suami. Namun persoalan menjadi menarik ketika seorang perempuan telah memasuki masa menopause, fase kehidupan di mana menstruasi telah berhenti secara permanen dan kemampuan reproduksi berakhir. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah perempuan yang sudah menopause, yang sudah dipastikan tidak mungkin hamil lagi, masih diwajibkan untuk menjalani masa iddah? Jawaban fiqhnya, perempuan yang telah memasuki masa menopause tetap wajib menjalani masa iddah ketika diceraikan oleh suaminya, karena ketentuan iddah dalam Islam tidak hanya terkait dengan menstruasi atau fungsi reproduksi semata. Dengan kata lain, fase menopause seorang perempuan tidak menggugurkan kewajibannya untuk menjalani masa iddah.

Adapun masa iddah bagi perempuan yang sudah tidak lagi mengalami haid, baik karena faktor usia seperti menopause, atau karena memang sejak awal belum pernah haid sama sekali atau karena faktor penyakit tertentu yang menyebabkan diperkirakan tidak akan datang haid lagi, durasinya yaitu selama tiga bulan penuh. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

 وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). (QS. At-Thalaq:  4).

 

Sesuai dengan ayat ini, Ibnu Hajar al-Haitamy dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj menjabarkannya secara terperinci sebagai berikut:

)وَمَنْ انْقَطَعَ دَمُهَا لِعِلَّةٍ (تُعْرَفُ )كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ (وَإِنْ لَمْ يُرْجَ بُرْؤُهُ عَلَى الْأَوْجَهِ خِلَافًا لِمَا اعْتَمَدَهُ الزَّرْكَشِيُّ )تَصْبِرُ حَتَّى تَحِيضَ (فَتَعْتَدُّ بِالْأَقْرَاءِ )أَوْ  (حَتَّى )تَيْأَسَ( فَتَعْتَدَّ )بِالْأَشْهُر( وَإِنْ طَالَتْ الْمُدَّةُ وَطَالَ ضَرَرُهَا بِالِانْتِظَارِ؛ لِأَنَّ عُثْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - حَكَمَ بِذَلِكَ فِي الْمُرْضِعِ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بَلْ قَالَ الْجُوَيْنِيُّ هُوَ كَالْإِجْمَاعِ مِنْ الصَّحَابَةِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - (أَوْ انْقَطَعَ )لَا لِعِلَّةٍ ( تُعْرَفُ )فَكَذَا (تَصْبِرُ لِسِنِّ الْيَأْسِ إنْ لَمْ تَحِضْ )فِي الْجَدِيدِ( ؛ لِأَنَّهَا لِرَجَائِهَا الْعَوْدَ كَالْأُولَى وَلِهَذِهِ وَمَنْ لَمْ تَحِضْ أَصْلًا وَإِنْ لَمْ تَبْلُغْ خَمْسَ عَشْرَ سَنَةً اسْتِعْجَالُ الْحَيْضِ بِدَوَاءٍ وَزَعْمُ أَنَّ اسْتِعْجَالَ التَّكْلِيفِ مَمْنُوعٌ لَيْسَ فِي مَحَلِّهِ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ )وَفِي الْقَدِيمِ (وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ )تَتَرَبَّصُ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ( ، ثُمَّ تَعْتَدُّ بِثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ لِيُعْرَفَ فَرَاغُ الرَّحِمِ إذْ هِيَ غَالِبُ مُدَّةِ الْحَمْلِ وَانْتَصَرَ لَهُ الشَّافِعِيُّ بِأَنَّ عُمَرَ قَضَى بِهِ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - وَلَمْ يُنْكَرْ عَلَيْهِ وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَهُ الْبُلْقِينِيُّ وَقِيلَ ثَلَاثَةٌ مِنْ التِّسْعَةِ عِدَّتُهَا وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ )وَفِي قَوْلٍ(قَدِيمٍ أَيْضًا تَتَرَبَّصُ )أَرْبَعَ سِنِينَ( ؛ لِأَنَّهَا أَكْثَرُ مُدَّةِ الْحَمْلِ فَتَتَيَقَّنُ بَرَاءَةَ الرَّحِمِ )ثُمَّ( إنْ لَمْ يَظْهَرْ حَمْلٌ )تَعْتَدُّ بِالْأَشْهُرِ(كَمَا تَعْتَدُّ بِالْأَقْرَاءِ الْمُعَلَّقُ طَلَاقُهَا بِالْوِلَادَةِ مَعَ تَيَقُّنِ بَرَاءَةِ رَحِمِهَا

Dan barangsiapa terputus haidnya karena suatu sebab yang makruf seperti menyusui dan sakit, sekalipun tidak diharapkan kesembuhannya menurut pendapat yang paling kuat, berbeda dengan apa yang dipegang (mu’tamad) oleh al-Zarkasyi, maka ia bersabar menunggu sampai datang haidnya, lalu ia beriddah dengan quru’ (suci) atau sampai ia menapouse, lalu beriddah dengan bulan sekalipun masanya lama dan lama mudharatnya. Karena Usman r.a sudah pernah menghukum seperti demikian pada kasus perempuan yang menyusui yang diriwayat oleh al-Baihaqi. Bahkan al-Juwaini mengatakan, itu seperti ijmak para Sahabat -semoga Allah meridhai mereka- atau terputus haidnya tidak karena sebab yang makruf, maka demikian juga bersabar menunggu tahun menapouse apabila tidak berhaid menurut qaul jadid Syafi’i siperempuan tersebut dengan sebab masih ada harapan Kembali haid, makai a seperti kasus pertama. Dan bagi perempuan ini dan perempuan yang tidak pernah berhaid sama sekali sekalipun belum mencapai usia lima tahun boleh menyegerakan haid dengan obat. Dan anggapan bahwa menyegerakan taklif terlarang, itu tidak pada tempatnya sebagaimana dhahirnya. Adapun menurut qaul qadim yang juga merupakan mazhab Malik dan Ahmad, ia menunggu sembilan bulan, kemudian beriddah tiga bulan agar diketahui kosong rahimnya, karena sembilan bulan umumnya masa kehamilan. Imam Syafi’i menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa Umar telah memutuskan hukum ini di antara kaum Muhajirin dan Anshar -semoga Allah meridhai mereka- dan tidak ada yang mengingkarinya. Karena itu al-Bulqaini telah memilih pendapat ini. Dan ada yang mengatakan tiga bulan sudah termasuk dari sembilang bulan sebagai iddahnya. Al-Bariziy pernah berfatwa dengan pendapat ini. Dalam satu qaul qadim yang lain juga, ia menunggu empat tahun karena itu masa kehamilan yang paling lama, sehingga dapat diyakini kosongnya rahim, kemudian jika tidak nampak kehamilan, ia beriddah dengan bulan sebagaimana beriddah dengan quru’ (suci) perempuan yang talaqnya digantung dengan kelahiran, beserta keyakinan kosong rahimnya. (Hasyiah al-Syarwani ála Tuhfah al-Muhtaj: VIII/236-237)


Sesuai dengan keterangan ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Seorang perempuan yang terputus haidnya dengan suatu sebab yang makruf seperti menyusui dan sakit, ia wajib bersabar menunggu sampai datang haidnya, lalu ia beriddah dengan quru’ (suci) atau sampai ia menapouse, lalu beriddah dengan tiga bulan

2.   Seorang perempuan yang terputus haidnya bukan dengan suatu sebab yang makruf, akan tetapi karena faktor usia atau lainnya, maka dalam hal ini, terdapat beberapa qaul dalam mazhab Syafi’i:

a.     Menurut qaul jadid (qaul mu’tamad), apabila tidak berhaid, maka wajib bersabar menunggu tahun menopause kemudian baru beriddah tiga bulan

b.     Menurut qaul qadim, wajib bersabar menunggu sembilan bulan, kemudian beriddah tiga bulan. Pendapat ini juga merupakan pendapat Malik dan Ahmad. Qaul ini telah dipilih (tarjih berdasarkan dalil) oleh salah seorang ulama besar dari kalangan Syafi’iyah, yaitu al-Bulqaini.

c.     Menurut qaul qadim yang lain, bersabar menunggu selama empat tahun, kemudian beriddah dengan tiga bulan.


Apabila kita berpegang dan mengamalkan qaul jadid (qaul mu’tamad), di sini akan muncul persoalan kapan seorang perempuan dapat dihukum memasuki masa menopause?. Karena menurut qaul jadid beriddah tiga bulan, itu terjadi setelah seorang perempuan memasuki masa menopause. Untuk itu, mari kita simak keterangan selanjutnya dari kitab Tuhfah al-Muhtaj berikut:

)وَالْمُعْتَبَرُ( فِي الْيَأْسِ عَلَى الْجَدِيدِ )يَأْسُ عَشِيرَتِهَا( أَيْ نِسَاءِ أَقَارِبِهَا مِنْ الْأَبَوَيْنِ الْأَقْرَبِ إلَيْهَا فَالْأَقْرَبِ لِتَقَارُبِهِنَّ طَبْعًا وَخُلُقًا وَبِهِ فَارَقَ اعْتِبَارَ نِسَاءِ الْعَصَبَةِ فِي مَهْرِ الْمِثْلِ؛ لِأَنَّهُ لِشَرَفِ النَّسَبِ وَخِسَّتِهِ وَيُعْتَبَرُ أَقَلُّهُنَّ عَادَةً وَقِيلَ أَكْثَرُهُنَّ وَرَجَّحَهُ فِي الْمَطْلَبِ وَمَنْ لَا قَرِيبَةَ لَهَا تُعْتَبَرُ بِمَا فِي قَوْلِهِ  )وَفِي قَوْلِ ( يَأْسُ )كُلِّ النِّسَاءِ( فِي كُلِّ الْأَزْمِنَةِ بِاعْتِبَارِ مَا يَبْلُغُنَا خَبَرُهُ وَيُعْرَفُ )قُلْت ذَا الْقَوْلُ أَظْهَرُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ( لِأَنَّ مَبْنَى الْعِدَّةِ عَلَى الِاحْتِيَاطِ وَطَلَبِ الْيَقِينِ وَحَدَّدُوهُ بِاعْتِبَارِ مَا بَلَغَهُمْ بِاثْنَتَيْنِ وَسِتِّينَ سَنَةً، وَفِيهِ أَقْوَالٌ أُخَرُ أَقْصَاهَا خَمْسٌ وَثَمَانُونَ وَأَدْنَاهَا خَمْسُونَ

Berdasarkan qaul jadid, yang menjadi patokan dalam usia menopause adalah menopause kerabatnya yaitu perempuan kerabatnya dari sisi ayah dan ibu yang paling dekat kepadanya, kemudian berikutnya yang paling dekat, karena kemiripan tabiat dan fisik. Karena itu berbeda dengan patokan perempuan áshabah dalam hal mahar mitsil karena dalam hal mahar untuk kemuliaan nasab dan keburukannya. Yang menjadi patokan adalah yang paling sedikit kebiasaannya. Ada yang mengatakan, yang paling banyak. Dan ini yang dikuatkan dalam kitab al-Muthallab. Dan perempuan-perempuan yang tidak punya kerabat, patokannya adalah apa yang ada dalam pendapatnya (qaul berikut ini). Menurut satu qaul, patokan menopousenya adalah menopause semua perempuan di semua zaman dengan patokan berita yang sampai kepada kita dan yang diketahui. Aku mengatakan (Imam al-Nawawi), qaul ini dhahir, wallahua’lam. Karena iddah di bangun atas dasar kehati-hatian dan mencari keyakinan. Para ulama membatasi enam puluh dua tahun dengan alasan mempertimbangkan berita yang sampai kepada mereka. Dalam masalah ini, ada beberapa qaul lain dimana  pendapatnya berkisar paling maksimal delapan puluh lima tahun dan paling minimalnya lima puluh tahun. (Hasyiah al-Syarwani ála Tuhfah al-Muhtaj: VIII/238)


Perkataan Ibnu Hajar al-Haitamy “Dalam masalah ini, ada beberapa qaul lain dimana  pendapatnya berkisar paling maksimal delapan puluh lima tahun dan paling minimalnya lima puluh tahun”, maksudnya adalah ada beberapa pendapat lain terkait masa tahun menopause, yaitu umur perempuan enam puluh tahun. Ada yang berpendapat lima puluh tahun. Ada juga yang mengatakan tujuh puluh tahun dan ada juga yang mengatakan delapan puluh lima tahun. Karena itu, al-Syarwani dalam Hasyiahnya atas Tuhfah al-Muhtaj mengatakan,

)قَوْلُهُ: خَمْسٌ وَثَمَانُونَ ( عِبَارَةُ الْمُغْنِي وَاخْتَلَفُوا فِي سِنِّ الْيَأْسِ عَلَى سِتَّةِ أَقْوَالٍ أَشْهَرُهَا مَا تَقَدَّمَ وَهُوَ اثْنَانِ وَسِتُّونَ سَنَةً وَقِيلَ سِتُّونَ وَقِيلَ خَمْسُونَ وَقِيلَ سَبْعُونَ وَقِيلَ خَمْسَةٌ وَثَمَانُونَ وَقِيلَ تِسْعُونَ وَقِيلَ غَيْرُ الْعَرَبِيَّةِ لَا تَحِيضُ بَعْدَ الْخَمْسِينَ وَلَا تَحِيضُ بَعْدَ السِّتِّينَ إلَّا قُرَشِيَّةً

Perkataan pengarang: delapan puluh lima tahun, ta’bir kitab Mughni adalah: “Para ulama berbeda pendapat tentang tahun menopause dalam enam qaul, yang termasyhur adalah yang sebelumnya, yaitu enam puluh dua tahun. Ada yang mengatakan enam puluh tahun. Ada yang berpendapat lima puluh tahun. Ada juga yang mengatakan tujuh puluh tahun dan ada juga yang mengatakan delapan puluh lima tahun. Dan ada yang mengatakan sembilan puluh tahun. Disamping itu, ada juga yang mengatakan perempuan yang bukan orang Arab tidak berhaid setelah lima puluh tahun dan tidak berhaid setelah enam puluh tahun kecuali orang Quraisy. (Hasyiah al-Syarwani ála Tuhfah al-Muhtaj: VIII/238)

 

Sesuai keterangan di atas, apabila kita berpegang dengan qaul jadid, maka terdapat khillafiyah lagi dalam menjadikan patokan untuk menetapkan masa menopause seorang perempuan, yaitu sebagai berikut:

1.   Qaul pertama yang menjadi patokan dalam usia menopause adalah usia menopause kerabatnya yaitu perempuan kerabatnya dari sisi ayah dan ibu yang paling dekat kepadanya. Ini merupakan qaul yang ditarjih oleh Imam al-Rafi’i dalam kitab al-Muharrar. Yang menjadi patokan adalah yang paling minimal masa menopousenya menurut kebiasaan.

2.   Qaul kedua yang menjadi patokan adalah tahun menopause semua perempuan di semua zaman dengan patokan berita yang sampai kepada kita dan yang diketahui. Qaul ini merupakan qaul yang ditarjih oleh Imam al-Nawawi (qaul mu’tamad).

3.   Apabila beramal dengan qaul yang ditarjih oleh Imam al-Nawawi ini, para ulama menentukan masa menopause ini dengan memasuki usia enam puluh dua tahun. Pendapat yang mengatakan enam puluh dua tahun ini dianggap pendapat mu’tamad. (Lihat Hasyiah Qalyubi: IV/44)

4.   Ada juga qaul-qaul lain yang mengatakan enam puluh tahun, lima puluh tahun, tujuh puluh tahun, delapan puluh lima tahun, dan bahkan ada yang mengatakan sembilan puluh tahun. Disamping itu, ada pendapat yang mengatakan perempuan yang bukan orang Arab tidak berhaid setelah lima puluh tahun dan yang berhaid setelah enam puluh tahun hanya orang Quraisy saja.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

 

 

Kamis, 27 Agustus 2026

Hukum menyembelih hewan hingga terputus lehernya atau mematah leher setelah melakukan penyembelihan

 

Perlu diketahui bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita agar melakukan proses sembelihan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana sabda beliau :

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته

Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu, dan senangkanlah hewan sembelihanmu. (H.R. Muslim)

Dalam menyembelih binatang, syarat sahnya adalah harus terpotongnya saluran nafas (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari’) yang ada di leher. Apabila keduanya sudah terpotong maka penyembelihan yang dilakukan sudah bisa dihukumi sah, Sebab dengan terpotong keduanya sudah bisa dipastikan binatang yang disembelih akan mati. Sedangkan memotong al-wadajain atau dua urat besar yang ada di sisi leher, maka itu adalah sunnah (anjuran). Apabila keduanya bisa terpotong ketika prosesi penyembelihan, maka demikian itu lebih utama. Sebab dengan memotong keduanya dapat mempermudah keluar ruh dari binatang yang disembelih. Imam al-Nawawi mengatakan,

وَذَكَاةُ كُلِّ حَيَوَانٍ قَدَرَ عَلَيْهِ: بِقَطْعِ كُلِّ الْحُلْقُومِ – وَهُوَ مَخْرَجُ النَّفَسِ – وَالْمَرِيءِ، وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ، وَيُسْتَحَبُّ قَطْعُ الْوَدَجَيْنِ، وَ (الْوَدَجَانِ): عِرْقَانِ فِي جَانِبَي الْعُنُقِ.

Penyembelihan hewan yang mampu dilakukannya adalah dengan memotong semua hulqum, yaitu saluran napasnya dan mari’, yaitu saluran makanan. Dianjurkan memotong urat wadajain, yaitu dua urat yang ada di sisi leher. (Hasyiah Qalyubi wa Ámirah ála Minhaj al-Thalibin: IV/243)

Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh melakukan penyembelihan hewan dengan terputus lehernya atau mematahkan leher setelah melakukan penyembelihan yang sudah sesuai syara’ guna mempercepat mati hewan yang disembelih?.

Jawabannya :

1.   Hewan sembelihan tersebut halal untuk dikosumsikan.

2.   Khusus terhadap perbuatan memotong leher sampai terputus lehernya, dikalangan ulama mazhab Syafi’i terjadi khilaf.  Ada pendapat yang mengatakan haram memotong leher hewan sembelihan sampai putus lehernya. Namun menurut pendapat yang jadikan pegangan (mu’tamad) oleh Imam al-Ramli dan Syibra Malasi hanya makruh

3.   Sedangkan mematahkan leher setelah melakukan penyembelihan yang sudah sesuai syara’, sejauh referensi ulama mazhab Syafi’i adalah makruh.

Berikut keterangan para ulama yang menjadi rujuan kesimpulan di atas:

a.   Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan:

  قوله ولا يسن قطع ما وراء الودجين، لكن لو قطع الرأس كله كفى وإن حرام للتعذيب والمعتمد عند الرملي والشبراملسي الكراهة

Perkataan pengarang: "Tidak disunahkan memotong belakang dua urat wadajain", tetapi bila sampai terputus kepala tetap memadai, walaupun haram karena menyiksa hewan. Sedangkan pendapat mu'tamad menurut Imam ar-Ramli dan Syekh Syabramallisi hukumnya hanya makruh. (Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib: II/287)

b.        Qalyubi mengatakan,

وَلَا يَحْرُمُ قَطْعُ مَا زَادَ وَلَوْ بِانْفِصَالِ رَأْسِه

Tidak haram memotong selebihnya, meskipun dengan terputus kepalanya. (Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala Minhaj al-Thalibin: IV/244)

 

c.       Al-‘Imrani mengatakan,

فإن كسر عنقه بعد الذبح كره لنهي عمر، ولم يؤثر في إباحة اللحم؛ لأن ذلك يحصل بعد الذكاة

Jika mematah lehernya setelah terjadi penyembelihan, maka makruh karena ada larangan Umar dan tidak mempengaruhi kehalalan dagingnya. Karena yang demikian terjadi sesudah penyembelihan. (al-Bayan fi Mazhab al-Syafi’i: IV/533)

 

d.   Terkait penyembelihan hewan, Umar r.a pernah mengatakan,

لا تنخعوا ولا تفرسوا

Jangan melakukan al-nak’u dan al-fars.

 

Dalam menafsirkan ucapan Umar di atas, al-Ruyani menyampaikan beberapa tafisr ulama tentang makna al-nakhú dan al-fars dalam ucapan di atas. Diantaranya pendapat Imam Syafi’i, al-nakh’u adalah memecah leher hewan sembelihan. Sedangkan al-fars ada ulama yang mengatakan maknanya mememecah tulang dan ada juga yang memaknai memutuskan kepala. Mengomentari makna-makna yang dikemukakan ulama tersebut, al-Ruyani menyimpulkan:

وليس في النخع ولا الفرس على كلا الوجهين مانع من الإباحة وإن كانا مكروهين لحدوثهما بعد كمال الذكاة وإن كانت الروح باقية وأشدهما كراهة أشدهما تعذيباً وألماً

Al-nakh’u dan al-fars berdasarkan makna-makna tersebut tidaklah menghalangi kebolehannya, meskipun makruh keduanya. Karena terjadi keduanya sesudah sempurna penyembelihan, meskipun nyawanya masih tersisa. Makruhnya tersebut menjadi lebih berat sesuai berat azab dan menyakitinya (Bahr al-Mazhab: IV/188)

Wallahua’lam bisshawab

 

 

Rabu, 17 Juni 2026

Apakah mayat diazab karena ratapan kerabatnya?

 

Tidak dapat dipungkiri banyak dikalangan awam kita yang beranggapan bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia dapat diazab karena ratapan kerabatnya yang masih hidup. Bahkan banyak kalangan pendakwah kita juga ikut andil mendakwahkan anggapan ini. Sehingga tidak heran kalau di Aceh muncul sebuah penggalan syair “Bek tamoemoe bak ureung matee azeub bukon le manyet sengsara” (Jangan menangisi (meratapi) orang yang sudah mati karena dapat menjadi azab yang berat dan sengsara  bagi mayat). Angapan ini diduga berasal dari pemahaman dhahir hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

Sesungguhnya mayat diazab karena tangisan (ratapan) keluarganya. (H.R. Muslim)

 

Namun apakah benar mayat diazab karena ratapan kerabatnya?.Untuk nenjawab persoalan ini bisa kita memulai dengan kajian apakah dalam Islam ada transfer dosa? Untuk itu mari kita ikuti penjelasan berikut ini.

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang dilahirkan ke dunia berdasarkan antrian taqdir kelahiran. Tidak ada seorang pun yang lahir membawa amal, dosa, ataupun kehormatan apa pun. Setiap manusia membawa takdir dan perjalanan hidupnya masing-masing. Bahkan dua orang yang lahir kembar sekalipun akan memiliki kisah dan ujian yang berbeda. Ada yang tumbuh di lingkungan penuh cahaya keimanan dan ketakwaan, ada pula yang tumbuh di tengah keburukan dan kedurhakaan. Namun keduanya sama-sama diberi kesempatan oleh Allah untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, memilih antara kebaikan dan keburukan, antara ketaatan dan kemaksiatan. Seiring bertambahnya usia dan akal yang mulai sempurna, manusia mencapai masa baligh/taklif, yaitu saat di mana seluruh amalnya mulai dicatat oleh malaikat. Sejak saat itu, setiap gerak dan ucapannya menjadi tanggung jawab pribadi. Tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain. Dalam Islam tidak dikenal dosa turunan ataupun dosa karena transfer dari kemaksiatan orang lain.  Allah SWT berfirman :

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ۗ وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۗ

Dan tidak berdosa orang berdosa karena dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berdosa memanggil orang lain untuk memikul dosanya, niscaya tidak akan dipikulkan sedikit pun meskipun orang itu kerabatnya sendiri (Q.S. Fathir: 18)


Dalam ayat lain, Allah Swt berfirman :

قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ

Katakanlah (Muhammad), “Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain”. (QS. Al-An’am :164).


Dua ayat ini menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab individu dalam Islam. Tidak ada yang dapat menggantikan seseorang dalam memikul dosa-dosanya. Seorang anak tidak akan menanggung dosa ayahnya, dan seorang ayah tidak akan menanggung dosa anaknya. Dalam Tafsir al-Khaazin dijelaskan:

وَلا تَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرى يعني لا تؤاخذ نفس آثمة بإثم أخرى ولا تحمل نفس حاملة حمل أخرى ولا يؤاخذ أحد بذنب آخر

Dan tidak berdosa orang berdosa karena memikul dosa orang lain. Yakni tidak dihukum seseorang yang berdosa sebab dosa orang lain dan seseorang tidak akan menanggung tanggungjawab orang lain dan tidak dihukum seseorang dengan sebab dosa orang lain. (Tafsir al-Khaazin: II/179)

 

Setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan amal perbuatannya sendiri. Inilah keadilan Allah yang sempurna. Sebab jika dosa seseorang bisa dibebankan kepada orang lain, maka dunia ini akan kehilangan keseimbangan dan kejujuran moral. Namun Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan, sekecil apa pun, akan mendapat balasan yang setimpal. Allah berfirman:

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗࣖ

Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya pula).(Q.S. Az-Zalzalah: 7-8)

 

Sesuai dengan kandungan ayat-ayat di atas, al-Munawi mengatakan,

وأما الوزر فلا يلحق الأب من إثم ولده

Adapun dosa, maka tidak akan terhubung kepada ayah karena dosa anaknya (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

Sesuai dengan kandungan ayat-ayat di atas, Imam al-Nawawi juga telah mentarjihkan dengan predikat shahih pendapat yang mengatakan anak-anak orang kafir yang mati sebelum baligh akan masuk dalam surga karena kekafiran ayahnya tidak akan turun kepada anaknya kecuali hanya dalam hukum duniawi seperti hukum tajhiz mayat, penguburannya dan lain-lain. Dalam Majmu’ beliau mengatakan,

وقد اختلف العلماء فيهم إذا ما توا قَبْلَ بُلُوغِهِمْ فَقَالَ الْأَكْثَرُونَ هُمْ فِي النَّارِ وقالت طائفة لا يحكم لهم بجنة ولانار وَلَا نَعْلَمُ حُكْمَهُمْ وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ هُمْ فِي الْجَنَّةِ وَهُوَ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ وَقَدْ أَوْضَحْتُهُ بِدَلَائِلِهِ 

Para ulama berbeda pendapat tentang anak-anak dari orang kafir apabila mati sebelum baligh. Kebanyakan ulama berpendapat mereka itu dalam neraka. Satu kelompok ulama mengatakan tidak ditetapkan dalam surga dan juga tidak dalam neraka. Tidak diketahui ketetapan untuk mereka. Para ulama muhaqqiquun berpendapat mereka itu dalam surga. Ini merupakan pendapat shahih yang terpilih. Sesungguhnya aku telah menjelaskannya dengan dalil-dalilnya. (al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab: V/72)

 

Di atas sudah dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain. Karena itu, dalam Islam tidak dikenal dosa turunan. Namun demikian ada beberapa kasus yang dikecualikan dari norma dan ketentuan di atas. Dalam kasus yang dikecualikan ini masih dimungkin seseorang harus menerima tanggungjawab dan dosa orang lain karena dia turut andil munculnya  perbuatan dosa tersebut.  Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ

Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri (Q.S. al-‘Angkabut: 13)

 

Berdasarkan ayat ini, para ulama menjelaskan kepada kita dimungkin seseorang harus menerima tanggungjawab dan dosa orang lain dalam konteks apabila dia turut andil munculnya  perbuatan dosa tersebut. Dengan demikian, maka kandungan ayat ini tidak kontradiksi dengan dalil-dalil syara’ di atas yang menerangkan tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain dan tidak ada dosa turunan. Pemahaman seperti ini akan semakin jelas apabila diperhatikan hadits Nabi SAW berbunyi:

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Siapapun yang membuat tradisi/teladan buruk,  maka atasnya dosa keburukan itu dan dosa orang yang mengamalkan keburukan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari dosa-dosa mereka. (H.R Muslim)

 

Hadits Nabi SAW di atas menerangkan bahwa seseorang yang membuat tradisi keburukan, maka orang tersebut bukan hanya dosa keburukannya itu sendiri yang akan dia terima akan tetapi juga akan menanggung dosa orang lain yang ikut meniru mengerjakannya di kemudian hari. Artinya dosa-dosa orang yang meniru tradisi tersebut juga akan menimpa orang yang pertama yang menginisiasinya. Syaikh al-Shawi al-Maliki dalam Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain memberi penjelasan yang cukup gamblang terkait tafsir dari Q.S al-An’am ayat 164 dan juga hadis Rasululah SAW di atas.  al-Shawi mengatakan:

 قوله: (وزر أخرى) إن قلت: كيف مع هذا مع قوله تعالى: (وليحملن أثقالهم وأثقالا مع أثقالهم)، وقوله عليه الصلاة والسلام: من سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة؟ أجيب بأن ما هنا محمول على من لم يتسبب فيه بوجه، وفي الأية الأخرى والحديث محمول على من تسبب فيه، فعليه وزر المباشرة، ووزر التسبب، ووزر الفاعل لايفارقه.

Firman-Nya: “dosa orang lain”, jika kamu menanyakan: “Bagaimana ayat ini bersamaan dengan firman-Nya: ‘Dan mereka akan memikul dosa-dosa mereka sendiri, dan dosa-dosa yang lain bersama dosa mereka dan sabda Nabi SAW: ‘Siapapun yang membuat tradisi keburukan, maka atasnya memikul dosa keburukan itu dan dosa orang yang melakukan tradisi keburukan tersebut sampai Hari Kiamat? Dijawab: “Bahwa pada kandungan ayat di sini dimaksudkan pada orang yang tidak menjadi sebab apapun dalam perbuatan dosa, sementara pada ayat yang lain dan hadis tersebut dimaksudkan pada orang yang menjadi sebab timbulnya dosa tersebut, maka orang itu memikul dosa melakukan perbuatan keburukan (dosa) dan juga memikul dosa menjadikan sebab orang lain berbuat keburukan (dosa) tersebut, dan dosa pelaku itu tidaklah berpisah dengannya”. (Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain: II/61)


Kasus lain termasuk yang dikecualikan dari norma dan ketentuan di atas adalah pembayaran diat (denda) pembunuhan yang dibebankan kepada kerabat pembunuh (áaqilah), tidak atas pembunuh itu sendiri. Terkaid alasan pembebanan diat pembunuhan kepada kerabat pembunuh (áaqilah) pernah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalaniy sebagai berikut:

وَتَحَمُّلُ الْعَاقِلَةِ الدِّيَةَ ثَابِتٌ بِالسُّنَّةِ وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ مُخَالِفٌ لِظَاهِرِ قَوْلِهِ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى لَكِنَّهُ خُصَّ مِنْ عُمُومِهَا ذَلِكَ لِمَا فِيهِ مِنَ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ الْقَاتِلَ لَوْ أُخِذَ بِالدِّيَةِ لَأَوْشَكَ أَنْ تَأْتِيَ عَلَى جَمِيعِ مَالِهِ لِأَنَّ تَتَابُعَ الْخَطَإِ مِنْهُ لَا يُؤْمَنُ وَلَوْ تُرِكَ بِغَيْرِ تَغْرِيمٍ لَأُهْدِرَ دَمُ الْمَقْتُولِ قُلْتُ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ السِّرُّ فِيهِ أَنَّهُ لَوْ أُفْرِدَ بِالتَّغْرِيمِ حَتَّى يَفْتَقِرَ لَآلَ الْأَمْرُ إِلَى الْإِهْدَارِ بَعْدَ الِافْتِقَارِ فَجُعِلَ عَلَى عَاقِلَتِهِ لِأَنَّ احْتِمَالَ فَقْرِ الْوَاحِدِ أَكْثَرُ مِنِ احْتِمَالِ فَقْرِ الْجَمَاعَةِ وَلِأَنَّهُ إِذَا تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ كَانَ تَحْذِيرُهُ مِنَ الْعَوْدِ إِلَى مِثْلِ ذَلِكَ مِنْ جَمَاعَةٍ أَدْعَى إِلَى الْقَبُولِ مِنْ تَحْذِيرِهِ نَفْسَهُ

Ditanggungnya diyat oleh ‘aaqilah itu ditetapkan dengan sunnah, dan ulama telah sepakat atas hal itu. Padahal hukum ini menyelisihi dhahir firman Allah: 'Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain’. Namun ayat itu dikhususkan dari keumumannya karena ada maslahat di dalamnya. Karena seandainya si pembunuh dibebani diyat sendirian, maka hampir pasti hartanya akan habis. Sebab tidak aman dari berulang-ulangnya kesalahan darinya. Dan seandainya dia dibiarkan tanpa denda, maka darah orang yang terbunuh akan sia-sia.Aku katakan: Kemungkinan hikmah lainnya adalah, seandainya dia dibebani denda sendirian sampai akhirnya dia jatuh miskin, maka urusannya akan berujung pada hilangnya diyat setelah dia jatuh miskin. Maka diyat itu dibebankan kepada ‘aaqilahnya. Karena kemungkinan satu orang jatuh miskin lebih besar daripada kemungkinan seluruh jamaah/kerabatnya jatuh miskin. Dan juga karena jika hal itu berulang darinya, maka peringatan dari orang banyak agar dia tidak mengulanginya lagi akan lebih diterima daripada peringatan dari dirinya sendiri. (Fathulbarri: XII/246)

Alhasil dalam Islam tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain kecuali karena beberapa kasus yang dikecualikan seperti kasus seseorang yang turut andil munculnya  perbuatan dosa tersebut, maka dia akan berdosa karena melakukan suatu keburukan itu dan juga menanggung dosa orang lain yang ikut meniru perbuatan dirinya atau kasus pembebanan diat pembunuhan kepada kerabat pembunuh karena ada maslahahan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Fathulbarri di atas.

Pahala berbeda dengan dosa

Berbeda dengan dosa, pahala amal seseorang dengan sebab sifat Rahman dan Rahim-Nya masih dimungkinkan berpindah kepada orang lain. Namun demikian, kepastian sebuah amalan dapat berpindah pahalanya kepada orang lain tergantung jenis amalannya serta dalil-dalil yang mendukungnya. Berikut ini beberapa amalan yang sering dilakukan umat Islam yang bermanfaat kepada mayat, antara lain :

1.    Shadaqah

Dalil shadaqah bermanfa’at bagi mayat antara lain hadist yang berbunyi :

أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها ؟ قال نعم

Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW  dengan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku membiarkan dirinya tidak melakukan wasiat, menurut dugaanku, kalau dia berkata, maka pasti bersadaqah, maka apakah ia mendapat pahala kalau aku bersadaqah untuknya. Rasulullah menjawab :”Ya”. (H.R. Muslim)

 

2.   Ibadah haji

     Rasululullah SAW bersabda :

ان إمرأة من جهينة جائت الى نبي صلعم فقالت ان أمي نذرت ان تحج ولم تحج حتى ماتت أفأحج عنها قال حجي عنها أريت لو كان على أمك دين أقاضيتها أقضوا الله فالله أحق بالوفاء

Sesungguhnva wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk haji. dan tidak sempat melaksanakannya sehingga meninggal, apakah aku harus menghajikannya?" Beliau bersabda, "Hajikanlah ia, bagaimanap pendapatmu seandainva ibumu mempunyai hutang, apakah engkau wajib membayarkannya. Maka bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak dibayar. (H.R. Bukhari)

 

3.   Ibadah puasa

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Barangsiapa meninggal, sedangkan dia berhutang puasa, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)

 

Mayat tidak diazab karena ratapan kerabatnya

Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa mayat tidak diazab karena ratapan kerabatnya. Adapun hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Muslim di atas di mana dhahirnya bermakna sesungguhnya mayat diazab karena tangisan (ratapan) kerabatnya, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Ucapan tersebut diduga bukan merupakan ucapan Rasulullah SAW, akan tetapi kesilapan perawi dalam hal ini Ibnu Umar r.a. atau Umar bin Khathab r.a. dalam menisbahkan ucapan tersebut kepada Rasulullah SAW. Karena itu, hadits ini tidak dapat menjadi hujjah. Ini merupakan pendapat Ummul Mukminin Aisyah r.a sebagaimana termaktub dalam riwayat Muslim berikut ini:

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: ذُكِرَعِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ: الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ، فَقَالَتْ: رَحِمَ اللهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ، إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ، وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: أَنْتُمْ تَبْكُونَ، وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُ

Dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata: Pernah dituturkan di sisi Aisyah tentang ucapan Ibnu Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya, maka Aisyah pun berkata: "Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadits Rasulullah SAW), tetapi ia belum menghafalnya (dengan baik). Peristiwanya begini: Suatu ketika lewat di hadapan Nabi SAW jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi SAW bersabda: 'Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa’. (Shahih Muslim: II/642)

Dalam riwayat lain disebutkan:

فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمَّا مَاتَ عُمَرُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ. فَقَالَتْ: يَرْحَمُ اللَّهُ عُمَرَ. لَا وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَحَدٍ وَلَكِنْ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ قَالَ: وَقَالَتْ عَائِشَةُ: حَسْبُكُمُ الْقُرْآنُ:  وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Ibnu Abbas berkata: "Ketika Umar telah meninggal dunia, maka hadits itu aku sampaikan kepada 'Aisyah. Maka Aisyah pun menjawab: "Semoga Allah merahmati Umar. Tidak, demi Allah, Rasulullah SAW  tidak pernah mengatakan bahwa Allah menyiksa orang mukmin sebab tangisan (ratapan) seseorang. Yang sebenarnya, beliau bersabda seperti ini: 'Sesungguhnya Allah menambah siksaan terhadap orang kafir, karena tangisan keluarganya atasnya.’’ Ibnu Abbas berkata: Selanjutnya Aisyah berkata: Cukuplah al-Qurán ini sebagai dalil bagi kalian, "Tidak berdosa orang berdosa karena karena dosa orang lain." (Shahih Muslim: II/642)

Mengomentari penolakan Aisyah r.a terhadap hadits di atas, Imam al-Nawawi mengatakan,

وَهَذِهِ الرِّوَايَاتُ مِنْ رِوَايَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِهِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَأَنْكَرَتْ عَائِشَةُ وَنَسَبَتْهَا إِلَى النِّسْيَانِ وَالِاشْتِبَاهِ عَلَيْهِمَا وَأَنْكَرَتْ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ وَاحْتَجَّتْ بِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَا تَزِرُ وازرة وزر أخرى

Riwayat-riwayat ini adalah dari Riwayat Umar bin Khathab dan anaknya, Abdullah radhiallahu ánhumaa, akan tetapi ‘Aisyah mengingkarinya dan menisbahkan kelupaan dan kesilapan kepada kedua beliau ini. ‘Aisyah mengingkari bahwa Nabi SAW pernah mengatakannya seraya berhujjah dengan firman Allah Taála: "Tidak berdosa orang berdosa karena dosa orang lain (Syarah Muslim: VI/228)

 

2.    Ucapan tersebut tetap diakui sebagai sabda Rasulullah SAW, namun kandungan hadits tersebut dimaknai dengan bukan makna dhahirnya karena menghindari pertentangan dengan dalil-dalil yang lebih sharih yang mengandung arti tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain. Para ulama berbeda pendapat dalam mentakwil hadits ini, menurut jumhur ulama hadits ini diposisikan kepada orang-orang yang mewasiatkan meratapinya apabila kelak dia mati. Imam al-Nawawi mengatakan,

 

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ فَتَأَوَّلَهَا الْجُمْهُورُ عَلَى مَنْ وَصَّى بِأَنْ يُبْكَى عَلَيْهِ وَيُنَاحَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَنُفِّذَتْ وَصِيَّتُهُ فَهَذَا يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَنَوْحِهِمْ لِأَنَّهُ بِسَبَبِهِ وَمَنْسُوبٌ إِلَيْهِ قَالُوا فَأَمَّا مَنْ بَكَى عَلَيْهِ أَهْلُهُ وَنَاحُوا مِنْ غَيْرِ وَصِيَّةٍ مِنْهُ فَلَا يُعَذَّبُ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا تزر وازرة وزر أخرى

Para ulama berbeda pendapat tentang hadits ini, Jumhur ulama mentakwilkannya pada perihal orang-orang yang mewasiatkan menangis dan meratapinya setelah kematiannya. Kemudian ketika berlaku wasiatnya itu, maka diazabkannya dengan sebab tangisan dan ratapan kerabatnya. Karena ratapan tersebut itu ada dengan sebab wasiatnya dan dinisbahkan kepadanya. Jumhur ulama mengatakan, adapun apabila orang-orang yang ditangisi dan diratapi oleh kerabatnya tanpa wasiat darinya, maka tidak diazabkannya karena firman Allah Taála: Tidak berdosa orang berdosa karena dosa orang lain. ((Syarah Muslim: VI/228)

 

Apabila ada orang yang mempersoalkan, bukankah orang yang mewasiatkan suatu maksiat memang sudah berdosa dengan sebab wasiatnya itu meskipun wasiat tersebut tidak berlaku dikemudian hari? Jawabannya, dosa seseorang dengan sebab wasiatnya itu akan ditambah dengan dosa yang muncul karena wasiatnya tersebut dilakukan oleh kerabatnya dikemudian hari. Artinya disamping dosa karena wasiat, seseorang juga akan ditimpa dosa karena wasiatnya dilakukan oleh kerabatnya dikemudian hari. Ini sama halnya dengan penjelasan hadits riwayat Muslim di atas, yaitu: “Siapapun yang membuat tradisi/teladan buruk,  maka atasnya dosa keburukan itu dan dosa orang yang mengamalkan keburukan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari dosa-dosa mereka.” Jawaban ini  telah dikemukakan oleh Khathib Syarbiiny sebagaimana berikut ini:

فَإِنْ قِيلَ: ذَنْبُ الْمَيِّتِ فِيمَا إذَا أَوْصَى الْأَمْرُ بِذَلِكَ فَلَا يَخْتَلِفُ عَذَابُهُ بِامْتِثَالِهِمْ وَعَدَمِهِ. أُجِيبَ بِأَنَّ الذَّنْبَ عَلَى السَّبَبِ يَعْظُمُ بِوُجُودِ الْمُسَبَّبِ وَشَاهِدُهُ خَبَرُ مَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً

Jika dipersoalkan, dosa orang mati dalam hal jika diwasiatkan adalah memang demikian adanya, maka tidak berbeda ketika berlaku atau tidak berlaku wasiatnya. Dijawab: sesungguhnya dosa karena sebab akan menjadi lebih besar dengan sebab wujud akibatnya. Penyokong kesimpulan ini adalah hadits “Barangsiapa yang membuat tradisi keburukan…(Mughni Muhtaj: II/44)

Wallahua’lam bisshawab