Dalam fiqh, siklus menstruasi memiliki peranan penting dalam menentukan
masa iddah seorang perempuan pasca-perceraian atau wafatnya suami. Namun
persoalan menjadi menarik ketika seorang perempuan telah memasuki masa
menopause, fase kehidupan di mana menstruasi telah berhenti secara permanen dan
kemampuan reproduksi berakhir. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah
perempuan yang sudah menopause, yang sudah dipastikan tidak mungkin hamil lagi,
masih diwajibkan untuk menjalani masa iddah? Jawaban fiqhnya, perempuan yang
telah memasuki masa menopause tetap wajib menjalani masa iddah ketika
diceraikan oleh suaminya, karena ketentuan iddah dalam Islam tidak hanya terkait
dengan menstruasi atau fungsi reproduksi semata. Dengan kata lain, fase
menopause seorang perempuan tidak menggugurkan kewajibannya untuk menjalani
masa iddah.
Adapun masa iddah bagi perempuan yang sudah tidak lagi mengalami haid,
baik karena faktor usia seperti menopause, atau karena memang sejak awal belum
pernah haid sama sekali atau karena faktor penyakit tertentu yang menyebabkan diperkirakan
tidak akan datang haid lagi, durasinya yaitu selama tiga bulan penuh. Hal ini
sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara
istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah
tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). (QS.
At-Thalaq: 4).
Sesuai dengan ayat ini, Ibnu Hajar al-Haitamy dalam kitab Tuhfah
al-Muhtaj menjabarkannya secara terperinci sebagai berikut:
)وَمَنْ انْقَطَعَ دَمُهَا لِعِلَّةٍ (تُعْرَفُ )كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ (وَإِنْ لَمْ يُرْجَ بُرْؤُهُ عَلَى الْأَوْجَهِ خِلَافًا
لِمَا اعْتَمَدَهُ الزَّرْكَشِيُّ )تَصْبِرُ حَتَّى تَحِيضَ (فَتَعْتَدُّ بِالْأَقْرَاءِ )أَوْ (حَتَّى
)تَيْأَسَ( فَتَعْتَدَّ )بِالْأَشْهُر( وَإِنْ
طَالَتْ الْمُدَّةُ وَطَالَ ضَرَرُهَا بِالِانْتِظَارِ؛ لِأَنَّ عُثْمَانَ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - حَكَمَ بِذَلِكَ فِي الْمُرْضِعِ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بَلْ
قَالَ الْجُوَيْنِيُّ هُوَ كَالْإِجْمَاعِ مِنْ الصَّحَابَةِ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمْ - (أَوْ انْقَطَعَ )لَا لِعِلَّةٍ ( تُعْرَفُ )فَكَذَا (تَصْبِرُ لِسِنِّ الْيَأْسِ إنْ لَمْ تَحِضْ )فِي
الْجَدِيدِ(
؛ لِأَنَّهَا
لِرَجَائِهَا الْعَوْدَ كَالْأُولَى وَلِهَذِهِ وَمَنْ لَمْ تَحِضْ أَصْلًا وَإِنْ
لَمْ تَبْلُغْ خَمْسَ عَشْرَ سَنَةً اسْتِعْجَالُ الْحَيْضِ بِدَوَاءٍ وَزَعْمُ
أَنَّ اسْتِعْجَالَ التَّكْلِيفِ مَمْنُوعٌ لَيْسَ فِي مَحَلِّهِ كَمَا هُوَ
ظَاهِرٌ )وَفِي الْقَدِيمِ (وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ )تَتَرَبَّصُ
تِسْعَةَ أَشْهُرٍ( ، ثُمَّ تَعْتَدُّ بِثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ
لِيُعْرَفَ فَرَاغُ الرَّحِمِ إذْ هِيَ غَالِبُ مُدَّةِ الْحَمْلِ وَانْتَصَرَ
لَهُ الشَّافِعِيُّ بِأَنَّ عُمَرَ قَضَى بِهِ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ
وَالْأَنْصَارِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - وَلَمْ يُنْكَرْ عَلَيْهِ وَمِنْ
ثَمَّ اخْتَارَهُ الْبُلْقِينِيُّ وَقِيلَ ثَلَاثَةٌ مِنْ التِّسْعَةِ عِدَّتُهَا
وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ )وَفِي قَوْلٍ(قَدِيمٍ أَيْضًا تَتَرَبَّصُ )أَرْبَعَ سِنِينَ( ؛ لِأَنَّهَا أَكْثَرُ مُدَّةِ الْحَمْلِ فَتَتَيَقَّنُ بَرَاءَةَ
الرَّحِمِ )ثُمَّ( إنْ لَمْ يَظْهَرْ حَمْلٌ )تَعْتَدُّ
بِالْأَشْهُرِ(كَمَا تَعْتَدُّ بِالْأَقْرَاءِ الْمُعَلَّقُ طَلَاقُهَا
بِالْوِلَادَةِ مَعَ تَيَقُّنِ بَرَاءَةِ رَحِمِهَا
Dan barangsiapa
terputus haidnya karena suatu sebab yang makruf seperti menyusui dan sakit,
sekalipun tidak diharapkan kesembuhannya menurut pendapat yang paling kuat,
berbeda dengan apa yang dipegang (mu’tamad) oleh al-Zarkasyi, maka ia bersabar
menunggu sampai datang haidnya, lalu ia beriddah dengan quru’ (suci) atau
sampai ia menapouse, lalu beriddah dengan bulan sekalipun masanya lama dan lama
mudharatnya. Karena Usman r.a sudah pernah menghukum seperti demikian pada
kasus perempuan yang menyusui yang diriwayat oleh al-Baihaqi. Bahkan al-Juwaini
mengatakan, itu seperti ijmak para Sahabat -semoga Allah meridhai mereka- atau
terputus haidnya tidak karena sebab yang makruf, maka demikian juga bersabar
menunggu tahun menapouse apabila tidak berhaid menurut qaul jadid Syafi’i
siperempuan tersebut dengan sebab masih ada harapan Kembali haid, makai a
seperti kasus pertama. Dan bagi perempuan ini dan perempuan yang tidak pernah
berhaid sama sekali sekalipun belum mencapai usia lima tahun boleh menyegerakan
haid dengan obat. Dan anggapan bahwa menyegerakan taklif terlarang, itu tidak
pada tempatnya sebagaimana dhahirnya. Adapun menurut qaul qadim yang juga merupakan
mazhab Malik dan Ahmad, ia menunggu sembilan bulan, kemudian beriddah tiga
bulan agar diketahui kosong rahimnya, karena sembilan bulan umumnya masa
kehamilan. Imam Syafi’i menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa Umar telah
memutuskan hukum ini di antara kaum Muhajirin dan Anshar -semoga Allah meridhai
mereka- dan tidak ada yang mengingkarinya. Karena itu al-Bulqaini telah memilih
pendapat ini. Dan ada yang mengatakan tiga bulan sudah termasuk dari sembilang
bulan sebagai iddahnya. Al-Bariziy pernah berfatwa dengan pendapat ini. Dalam
satu qaul qadim yang lain juga, ia menunggu empat tahun karena itu masa
kehamilan yang paling lama, sehingga dapat diyakini kosongnya rahim, kemudian
jika tidak nampak kehamilan, ia beriddah dengan bulan sebagaimana beriddah
dengan quru’ (suci) perempuan yang talaqnya digantung dengan kelahiran, beserta
keyakinan kosong rahimnya. (Hasyiah al-Syarwani ála Tuhfah al-Muhtaj:
VIII/236-237)
Sesuai dengan keterangan ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Seorang perempuan yang terputus haidnya dengan suatu
sebab yang makruf seperti menyusui dan sakit, ia wajib bersabar menunggu sampai
datang haidnya, lalu ia beriddah dengan quru’ (suci) atau sampai ia menapouse,
lalu beriddah dengan tiga bulan
2. Seorang perempuan yang terputus haidnya bukan dengan
suatu sebab yang makruf, akan tetapi karena faktor usia atau lainnya, maka dalam
hal ini, terdapat beberapa qaul dalam mazhab Syafi’i:
a. Menurut qaul jadid (qaul mu’tamad), apabila tidak
berhaid, maka wajib bersabar menunggu tahun menopause kemudian baru beriddah
tiga bulan
b. Menurut qaul qadim, wajib bersabar menunggu sembilan
bulan, kemudian beriddah tiga bulan. Pendapat ini juga merupakan pendapat Malik
dan Ahmad. Qaul ini telah dipilih (tarjih berdasarkan dalil) oleh salah seorang
ulama besar dari kalangan Syafi’iyah, yaitu al-Bulqaini.
c. Menurut qaul qadim yang lain, bersabar menunggu selama
empat tahun, kemudian beriddah dengan tiga bulan.
Apabila kita berpegang dan mengamalkan qaul jadid
(qaul mu’tamad), di sini akan muncul persoalan kapan seorang perempuan dapat
dihukum memasuki masa menopause?. Karena menurut qaul jadid beriddah tiga
bulan, itu terjadi setelah seorang perempuan memasuki masa menopause. Untuk
itu, mari kita simak keterangan selanjutnya dari kitab Tuhfah al-Muhtaj
berikut:
)وَالْمُعْتَبَرُ( فِي الْيَأْسِ عَلَى
الْجَدِيدِ )يَأْسُ
عَشِيرَتِهَا( أَيْ
نِسَاءِ أَقَارِبِهَا مِنْ الْأَبَوَيْنِ الْأَقْرَبِ إلَيْهَا فَالْأَقْرَبِ
لِتَقَارُبِهِنَّ طَبْعًا وَخُلُقًا وَبِهِ فَارَقَ اعْتِبَارَ نِسَاءِ
الْعَصَبَةِ فِي مَهْرِ الْمِثْلِ؛ لِأَنَّهُ لِشَرَفِ النَّسَبِ وَخِسَّتِهِ
وَيُعْتَبَرُ أَقَلُّهُنَّ عَادَةً وَقِيلَ أَكْثَرُهُنَّ وَرَجَّحَهُ فِي
الْمَطْلَبِ وَمَنْ لَا قَرِيبَةَ لَهَا تُعْتَبَرُ بِمَا فِي قَوْلِهِ )وَفِي قَوْلِ ( يَأْسُ
)كُلِّ
النِّسَاءِ( فِي
كُلِّ الْأَزْمِنَةِ بِاعْتِبَارِ مَا يَبْلُغُنَا خَبَرُهُ وَيُعْرَفُ )قُلْت ذَا الْقَوْلُ
أَظْهَرُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ( لِأَنَّ مَبْنَى الْعِدَّةِ عَلَى الِاحْتِيَاطِ وَطَلَبِ
الْيَقِينِ وَحَدَّدُوهُ بِاعْتِبَارِ مَا بَلَغَهُمْ بِاثْنَتَيْنِ وَسِتِّينَ
سَنَةً، وَفِيهِ أَقْوَالٌ أُخَرُ أَقْصَاهَا خَمْسٌ وَثَمَانُونَ وَأَدْنَاهَا
خَمْسُونَ
Berdasarkan
qaul jadid, yang menjadi patokan dalam usia menopause adalah menopause
kerabatnya yaitu perempuan kerabatnya dari sisi ayah dan ibu yang paling dekat kepadanya,
kemudian berikutnya yang paling dekat, karena kemiripan tabiat dan fisik.
Karena itu berbeda dengan patokan perempuan áshabah dalam hal mahar mitsil
karena dalam hal mahar untuk kemuliaan nasab dan keburukannya. Yang menjadi
patokan adalah yang paling sedikit kebiasaannya. Ada yang mengatakan, yang
paling banyak. Dan ini yang dikuatkan dalam kitab al-Muthallab. Dan
perempuan-perempuan yang tidak punya kerabat, patokannya adalah apa yang ada
dalam pendapatnya (qaul berikut ini). Menurut satu qaul, patokan menopousenya
adalah menopause semua perempuan di semua zaman dengan patokan berita yang
sampai kepada kita dan yang diketahui. Aku mengatakan (Imam al-Nawawi), qaul
ini dhahir, wallahua’lam. Karena iddah di bangun atas dasar kehati-hatian dan
mencari keyakinan. Para ulama membatasi enam puluh dua tahun dengan alasan
mempertimbangkan berita yang sampai kepada mereka. Dalam masalah ini, ada beberapa
qaul lain dimana pendapatnya berkisar paling
maksimal delapan puluh lima tahun dan paling minimalnya lima puluh tahun. (Hasyiah
al-Syarwani ála Tuhfah al-Muhtaj: VIII/238)
Perkataan Ibnu Hajar al-Haitamy “Dalam masalah ini, ada beberapa qaul lain dimana pendapatnya berkisar paling maksimal delapan
puluh lima tahun dan paling minimalnya lima puluh tahun”, maksudnya adalah ada beberapa pendapat
lain terkait masa tahun menopause, yaitu umur perempuan enam puluh tahun. Ada yang
berpendapat lima puluh tahun. Ada juga yang mengatakan tujuh puluh tahun dan
ada juga yang mengatakan delapan puluh lima tahun. Karena itu, al-Syarwani
dalam Hasyiahnya atas Tuhfah al-Muhtaj mengatakan,
)قَوْلُهُ:
خَمْسٌ وَثَمَانُونَ ( عِبَارَةُ
الْمُغْنِي وَاخْتَلَفُوا فِي سِنِّ الْيَأْسِ عَلَى سِتَّةِ أَقْوَالٍ
أَشْهَرُهَا مَا تَقَدَّمَ وَهُوَ اثْنَانِ وَسِتُّونَ سَنَةً وَقِيلَ سِتُّونَ
وَقِيلَ خَمْسُونَ وَقِيلَ سَبْعُونَ وَقِيلَ خَمْسَةٌ وَثَمَانُونَ وَقِيلَ
تِسْعُونَ وَقِيلَ غَيْرُ الْعَرَبِيَّةِ لَا تَحِيضُ بَعْدَ الْخَمْسِينَ وَلَا
تَحِيضُ بَعْدَ السِّتِّينَ إلَّا قُرَشِيَّةً
Perkataan pengarang: delapan puluh lima
tahun, ta’bir kitab Mughni adalah: “Para ulama berbeda pendapat tentang tahun menopause
dalam enam qaul, yang termasyhur adalah yang sebelumnya, yaitu enam puluh dua
tahun. Ada yang mengatakan enam puluh tahun. Ada yang berpendapat lima puluh
tahun. Ada juga yang mengatakan tujuh puluh tahun dan ada juga yang mengatakan
delapan puluh lima tahun. Dan ada yang mengatakan sembilan puluh tahun. Disamping
itu, ada juga yang mengatakan perempuan yang bukan orang Arab tidak berhaid
setelah lima puluh tahun dan tidak berhaid setelah enam puluh tahun kecuali
orang Quraisy. (Hasyiah al-Syarwani ála Tuhfah al-Muhtaj: VIII/238)
Sesuai keterangan di atas, apabila kita
berpegang dengan qaul jadid, maka terdapat khillafiyah lagi dalam menjadikan
patokan untuk menetapkan masa menopause seorang perempuan, yaitu sebagai
berikut:
1. Qaul pertama yang menjadi patokan dalam usia
menopause adalah usia menopause kerabatnya yaitu perempuan kerabatnya dari sisi
ayah dan ibu yang paling dekat kepadanya. Ini merupakan qaul yang ditarjih oleh
Imam al-Rafi’i dalam kitab al-Muharrar. Yang menjadi patokan adalah yang paling
minimal masa menopousenya menurut kebiasaan.
2. Qaul kedua yang menjadi
patokan adalah tahun menopause
semua perempuan di semua zaman dengan patokan berita yang sampai kepada kita
dan yang diketahui. Qaul ini merupakan qaul yang ditarjih oleh Imam al-Nawawi
(qaul mu’tamad).
3. Apabila beramal
dengan qaul yang ditarjih oleh Imam al-Nawawi ini, para ulama menentukan masa
menopause ini dengan memasuki usia enam puluh dua tahun. Pendapat yang
mengatakan enam puluh dua tahun ini dianggap pendapat mu’tamad. (Lihat
Hasyiah Qalyubi: IV/44)
4. Ada juga qaul-qaul
lain yang mengatakan enam puluh tahun, lima puluh tahun, tujuh puluh tahun,
delapan puluh lima tahun, dan bahkan ada yang mengatakan sembilan puluh tahun. Disamping
itu, ada pendapat yang mengatakan perempuan yang bukan orang Arab tidak berhaid
setelah lima puluh tahun dan yang berhaid setelah enam puluh tahun hanya orang
Quraisy saja.
Wallahua’lam bisshawab