Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2012

Klasifikasi Hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan VI I)

A.      Berdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1.    Hukum materiil,
Yaitu : segala kaidah yang menjadi patokan manusia dalam bersikap, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Contoh hukum materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.

2.      Hukum formil (hukum acara),
yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara menjalankan hukum materiil, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Contoh hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.

B.       Berasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi ;
1.    Hukum publik,
2.    Hukum privat (perdata)
Menurut Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
Menurut Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan asas) memaksa, sedangkan hukum privat tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri. Dalam hal ini, barulah ada campur tangan penguasa.

Ad.1. Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a.       Hukum Pidana
b.      Hukum Tata Negata
c.       Hukum Tata Usaha Negara
d.      Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e.       Hukum Internasional

Ad. 2. Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a.    Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b.    Hukum dagang
c.    Hukum Perselisihan
d.   Hukum Perdata Internasional

Dosen : Tgk Alizar Usman

Daftar Pustaka :
A.    Halim Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fak. Syari’ah IAIN Ar-Raniry

Jumat, 09 November 2012

Asas-Asas Hukum Umum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan VI )


1.    Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas) :
Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
2.    Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen :
Setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
3.    Lex Superior Derogat Legi Inferiori :
Hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Misalnya, Undang-Undang lebih diutamakan daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, begitu seterusnya.
4.    Lex Specialist Derogat Legi Generale :
Hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum.
Artinya, suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat di kesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.
5.    Lex Posteriori Derogat Legi Priori :
Peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama.
Artinya, undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
6.    Summum Ius Summa Iniuria :
Kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
7.    Ius Curia Novit :
Hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
8.    Presumption of Innosence (praduga tak bersalah) :
Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
9.    Res Judicata Proveri Tate Habetur :
Setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
10. Unus Testis Nullus Testis 
Satu saksi bukanlah saksi.
Hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
11. Audit et Atteram Partem :
Hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
12. In Dubio Pro Reo :
Apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
13. Speedy Administration of Justice 
Peradilan yang cepat.
Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
14. The Rule of Law :
Semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
15. Nemo Judex Indoneus In Propria :
Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
16. Cogatitionis Poenam Nemo Patitur :
Tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya.
Artinya, pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi.


Dosen : Tgk Alizar Usman



Senin, 05 November 2012

Beberapa Pengertian Dasar dalam Ilmu Hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan V )


1.    Norma Hukum/Kaidah Hukum
Yaitu : Pedoman yang mempunyai sanksi hukum, yang mengharuskan orang untuk bertindak di dalam masyarakat sesuai dengan hukum.

2.    Lembaga Hukum/Pranata Hukum (rechtinstituut)
Yaitu : Himpunan peraturan (norma) hukum yang mengandung beberapa persamaan unsur-unsur atau bertujuan mencapai sesuatu objek yang sama, sehingga peraturan-peraturan hukum itu saling terkaid satu sama lainnya. Misalnya lembaga hukum mengenai perkawinan (KUHAPerdata, Buku I, pasal 26-102 dan KUHPidana pasal 279), lembaga hukum sewa menyewa (KUHPerdata, Buku III, Bab tujuh, pasal 1548-600), dan lain-lain

3.    Sistim Hukum
Yaitu : Suatu rekonstruksi secara sistimatis dari keseluruhan norma-norma hukum, lembaga-lembaga dan lapangan-lapangan hukum. Dengan demikian dikenal adanya sistim hukum Islam, sistim hukum adat, sistim hukum nasional dan lain-lain

4.    Subjek Hukum
Yaitu : Setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban
Yang menjadi subjek hukum adalah :
a.     Manusia (pribadi kodrati, neturlijk person, personal moralis), sejak ia lahir sampai meninggal dunia
b.  Badan hukum (pribadi hukum, rechtsperson, personal juris), yakni setiap pendukung hak dan kewajiban yang merupakan personifikasi kelompok (Negara atau PT)  atau harta kekayaan (yayasan)

5.    Peristiwa Hukum
Yaitu : Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang diberi akibat hukum atau kejadian-kejadian yang menimbulkan atau menghapuskan hak dan kewajiban. Dengan demikian, peristiwa hukum merupakan peristiwa kemasyarakatan bersegi hukum.
Peristiwa hukum dibagi dua, yaitu :
a.     karena perbuatan subjek hukum ( manusia atau badan hukum )
b.  karena bukan perbuatan subjek hukum ( karena Undang-Undang, contoh : kelahiran , kematian,  daluwarsa

6.    Objek Hukum
Yaitu : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum, misalnya benda (zaak), dalam hukum perdata. Benda dalam hukum perdata dibedakan kepada dua, yaitu :
a.      Benda yang berwujud (tanah, mobil, dan lain-lain) dan tidak berwujud (hak cipta, hak merk dll)
b.      Benda bergerak (sepeda, mobil dll) dan tidak bergerak (tanah, rumah dll)

7.    Hubungan Hukum
Yaitu : hubungan diantara subjek hukum yang diatur oleh hukum . Dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hukum dapat dibagi :
1. Hubungan hukum bersegi satu = > timbul kewajiban saja (misalnya : hibah tanah)
2.Hubungan hukum bersegi dua  = > timbul hak dan kewajiban (misalnya : jual beli )


Dosen : Tgk Alizar Usman

Senin, 01 Oktober 2012

Cabang-cabang ilmu Hukum dan Sumber-sumber hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan III-IV )


V. Cabang-Cabang Ilmu Hukum
Menurut Van Apeldoorn, hukum sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum. Ilmu hukum menurutnya hanya meliputi tiga cabang, yaitu Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum dan Perbandingan Hukum.
Lain halnya dengan E.Utrecht, menurutnya hanya hukum positif saja yang menjadi perhatiannya dan dia tidak memberikan perhatian kepada hukum yang dicita-citakan. Maka yang penting baginya adalah apa yang disebut dengan hukum positif. Ditegaskannya bahwa perbuatan mencita-citakan hukum adalah suatu perbuatan politik hukum.
Dalam buku A. Halim Tosa, SH yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia disebutkan cabang-cabang ilmu hukum, sebagai berikut :
1.        Ilmu hukum fositif
Yaitu : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius constituendum, artinya hokum yang dicita-citakan, hokum yang kelak akan berlaku.
2.        Ilmu sejarah hukum
Yaitu : ilmu yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hokum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hokum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang
3.        Sosiologi hukum
Yaitu : suatu cabang ilmu hokum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hokum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hokum merupakan salah satu gejala social, maka perlu dimengerti juga social reality-nya.
4.        Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hokum, misalnya perbandingan hokum positif atau sistim hokum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain
5.        Ilmu politik hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia. Politik hokum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hokum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hokum membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius constitutum baru.
6.        Ilmu filsafat hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu hokum untuk menjawab, apa hokum itu ?, tujuannya? , mengapa harus mentaati hokum? Dan sebagainya. Filsafat hokum hendak melihat hokum sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hokum merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hokum berusaha mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hokum positif sesuatu masyarakat.
7.        Antropologi hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hokum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hokum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
8.        Psikologi hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hokum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.

VI. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum. Sumber hokum terbagi kepada dua, yaitu :
1.    Sumber formal, yakni sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya, yakni sumber hokum dalam arti dimana hokum itu dapat diketahui dan dalam bentuk apa hokum itu dikenal. Sumber hokum dalam arti formal disebut juga dengan sumber hokum dalam arti kenbron. Sumber hokum dalam arti formal,  antara lain:
1). Undang-undang ( dibuat lembaga resmi )
Dikenal dua pengertian undang-undang, yaitu :
a.       Undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR).
b.      Undang-undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap warga suatu Negara. Misalnya undang-undang dalam arti formal, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lain-lain.

Syarat mutlaq untuk berlakunya undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN, pada masa Hindia Belanda disebut dengan Staatsblad ). Sesudah undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum“Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang”.

2). Kebiasaan ( terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat).
     Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang sudah berulang-ulang dilakukan dalam hal yang sama, sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum. Menurut pasal 15 AB (Algemene Bopalingon van Wetgevin, vor Indonesia) disebut :
Kebiasaan tidak menimbulkan hokum, kecuali jika undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diberlakukan”.

3). Jurisprudensi ( putusan hakim dijadikan referensi oleh hakim lainnya)
    Seorang hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara dengan alasan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Karena itu pada situasi seperti itu, maka hakim harus menggali dari putusan-putusan hakim terdahulu. Putusan hakim terdahulu yang menjadi rujukan para hakim disebut dengan juresprudensi.

4). Traktat ( perjanjian antar negara)
Traktat ada terjadi antar dua Negara, disebut dengan Traktat Bilateral, sedangkan traktat yang dilakukan lebih dari dua Negara, disebut dengan Traktat Multilateral.

5).Doktrin ( pendapat para ahli hukum )

2. Sumber material, yakni sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dan lain-lain. Sumber hukum dalam arti materil ini juga disebut sumber hukum dalam arti welbron. Sumber hokum dalam arti materil ini erbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan ideal tentang konsep keadilan,
    - bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :(struktur ekonomi , adat istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

      Namun acapkali pula hukum itu merupakan ketentuan yang berasal atau dipaksakan kepada masyarakat oleh penguasa. Dalam arti welbron ini dikenal pula adanya hokum yang berasal atau ciptaan tuhan, misalnya hokum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.

Dosen : Tgk Alizar Usman

Daftar Pustaka
1.      E, Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1966
2.      Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (terj. Mr. Oetarid Sadino), Noordhoof Koolff, Jakarta, 1958
3.      A. Halim Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 1999
4.      Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dkk, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, 2003 M