Tampilkan postingan dengan label Pengantar Minhaj al-Thalibin karya al-Nawawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Minhaj al-Thalibin karya al-Nawawi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Juli 2012

Istilah –istilah yang digunakan dalam Minhaj al-Thalibin (bag. 3)


7. Al-Manshus, maksudnya adalah pendapat yang rajih di sisi al-Nawawi, baik pendapat tersebut berupa al-nash, qaul Syafi’i maupun wajh (pendapat sahabat Syafi’i)[1] Contohnya, seperti perkataan al-Nawawi, yang menjadi al-ashah al-manshus, tayamum itu wajib dengan dua kali pukul tanah. Maksud perkataan al-Nawawi ini adalah pendapat sahabat Syafi’i (wajh) yang rajih di sisi beliau adalah pendapat yang mengatakan wajib memukul tanah dengan dua kali pukul. Pentarjihan ini berdasarkan hadits riwayat Abu Daud berbunyi :
          أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَيَمَّمَ بِضَرْبَتَيْنِ مَسَحَ بِإِحْدَاهُمَا وَجْهَهُ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW bertayamum dengan dua kali pukul, beliau menyapu muka dengan salah satunya (H.R. Abu Daud)

dan riwayat al-Hakim, berbunyi :
التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ : ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Artinya : Tayamum adalah dua kali pukul, satu kali untuk muka dan satu kali lagi untuk dua tangan sehingga dua siku-siku (H.R. al-Hakim)[2]

8. Qaul mukharraj, yakni qaul yang ditakhrij dari nash Imam Syafi’i pada masalah yang menyerupai dengan masalah yang ada nash.[3] Dalam Mughni al-Muhtaj, Khatib Syarbaini menyebutkan :
“Takhrij adalah jawaban Syafi’i dengan dua hukum yang berbeda pada dua kasus yang saling menyerupai, namun tidak dhahir sifat yang dapat membedakan antara keduanya, sehingga sahabat Syafi’i menaqal jawaban Syafi’i tersebut pada setiap kasus kepada kasus yang lain. Maka muncullah pada setiap kasus, dua qaul, yakni manshus dan mukharraj. Yang menjadi manshus pada kasus ini menjadi mukharraj pada kasus itu dan yang menjadi manshus pada kasus itu menjadi mukharraj pada kasus ini. Dan dikatakan pada manshus dan mukharraj dua qaul dengan naqal dan takhrij.”[4]

Salah satu contoh takhrij yang dikemukakan pengarang al-Minhaj adalah masalah ijtihad tentang air dalam kasus terjadi kesamaran antara dua air dimana salah satunya bernajis, lalu seseorang berijtihad yang hasil ijtihadnya dengan kesimpulannya bejana A (misalnya) suci, sedangkan bejana B najis, tetapi tetap membiarkan air dalam bejana B tanpa ditumpahkan. Kemudian ijtihadnya itu berubah dengan kesimpulan yang berbeda dengan yang ijtihad pertama (sekarang bejana B yang suci, sedangkan bejana A najis). Dalam kasus ini, berdasarkan nash Imam Syafi’i tidak boleh beramal dengan ijtihad kedua, supaya tidak gugur dhan dengan dhan yang lain atau dengan kata lain, tidak gugur ijtihad dengan ijtihad, tetapi seandainya memang tidak ada air suci yang lain, maka beralih kepada tayamum. Namun Ibnu Suraij, salah seorang ashab Syafi’i mengatakan beramal dengan ijtihad kedua pada kasus berubah ijtihad tentang air di atas dengan mentakhrijkan dari nash Syafi’i tentang arah qiblat, yang mengatakan beramal dengan ijtihad kedua apabila berubah ijtihad.[5] Berdasarkan pengertian takhrij yang disebut oleh Khatib Syarbaini di atas, maka dalam contoh di atas dapat dijelaskan bahwa dalam kasus berubah ijtihad tentang air, muncul dua qaul, yakni manshus yakni tidak beramal dengan ijtihad kedua dan mukharraj, yakni beramal dengan ijtihad kedua. Demikan juga dalam kasus berubah ijtihad arah qiblat, yakni manshus : beramal dengan ijtihad kedua dan mukharraj : tidak beramal dengan ijtihad kedua.
      Terjadi perbedaan pendapat dalam penisbatan qaul mukharraj ini kepada Imam Syafi’i. Qalyubi mengatakan tidak boleh dinisbahkan kepada Syafi’i kecuali dengan muqayyid. Sedangkan ‘Umairah mengatakan boleh.[6] Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan, menurut pendapat yang lebih shahih, tidak boleh dinisbah kepada Syafi’i.[7]


9. Qadim dan Jadid, Qadim adalah pendapat Syafi’i di Iraq atu sesudah keluar beliau dari Iraq, namun sebelum memasuki Mesir dan beliau tidak lagi mempertahankan pendapat itu di Mesir. Menurut Al-Imam, tidak halal menganggapnya sebagai mazhab selama tidak didukung oleh nash atau ditarjih oleh ashab ahli tarjih. Perawi Qadim yang masyhur ada empat orang, yakni al-Kurabisi, al-Za’farany, Abu Tsur dan Ahmad bin Hanbal. Sedangkan jadid adalah pendapat Imam Syafi’i di Mesir atau pendapat yang tetap beliau pertahankan di Mesir, meskipun pendapat tersebut pernah beliau kemukakan di Iraq. Perawi qaul jadid ini antara lain al-Muzani, al-Buwaithi, al-Rabi’ al-Muradi, al-Rabi’ al-Jaizi, Harmalah, Yunus bin Abd al-A’la, Abdullah bin Zubair al-Makki dan Muhammad bin Abdullah bin Abd al-Hakam.[8] Qaul jadid ini merupakan qaul Syafi’i yang dianggap sebagai mazhab dan diamalkan kecuali dalam beberapa kasus yang dianggap marjuh (dha’if).[9]
Perawi qaul qadim dan jadid di atas merupakan thabaqat pertama ulama-ulama Syafi;iyah.

10. Al-Qaul atau al-aqwal, maksudnya pendapat Imam Syafi’i.[10]

11. Al-Wajh atau al-aujah, pendapat sahabat Syafi’i yang di isttikhraj dari kalam Syafi’i. namun kadang-kadang wajh tersebut merupakan ijtihad sahabat Syafi’i tanpa memperhatikan kalam Syafi’i.[11]
       Sahabat Syafi’i yang mengistikhrajkan wajh ini dengan jalan istinbath, tafri’, taujih dari nash imam Syafi’i dinamakan dengan Ashab al-Wujuh. Ahmad bin Abu Bakar Ibnu Sumaith al-‘Alawi al-Hazharamy al-Syafi’i telah menyebut nama-nama yang diangap sebagai Ashab al-Wujuh dalam mazhab Syafi’i,[12]  antara lain :
       Thabaqat kedua :
1). Ahmad bin Yasar,
2). Muhammad bin Nashr al-Murawazy
Thabaqat ketiga :
3). Abu al-Thaib bin Salamah
4). Abu Abdullah al-Zabiry
5). Ibnu Harbawih
6). Abu Hafash al-Babasyami
7). Abu ‘Ali bin Khairan
8). Abu Bakar al-Naisaburi
9). Abu Sa’id al-Ashthakhri
10). Abu Bakar al-Shairufi
11). Ibnu al-Qash
12). Abu Ishaq al-Murawazi
13). Abu Bakar al-Shabghi
14). Abu Ali bin Abi Hurairah
15). Ibnu al-Hadad
16). Abu ‘Ali al-Thabari
17). Abu Bakar al-Mahmudy
18). Abu Hasan al-Shabuni
19). Ibnu al-Qithan
20). Al-Qufal al-Syasyi
21). Ibnu al-Ifris
22). Ibnu Sahl al-Sha’luki
23). Ibnu Zaid al-Murawazi
24). Abu Ahmad al-Jurjani
25). Al-Maasarjasi
26). Abu al-Qasim al-Shaimiri
27). Zahir al-Sarkhasi
28). Ibnu Laal
29). Al-Khuzhari
30). Abu Hasan al-Juri
31). Abu Abdullah al-Hanathi
Thabaqat keempat :
32). Abu Thahir al-Ziyadi
33). Abu Ishaq al-Asfiraini
34). Abu Bakar al-Buqani
35). Abu Hatim al-Quzwaini
36). Al-Syarif Nashir al-Umari
37). Abu Abdullah al-Qithan
38). Abu Abdurrahman al-Quzazi
39). Abu ‘Ashim al-Ubadi
40). Al-Syalusyi
41). Abu Khalaf al-Thabari

Kemudian datang lagi dari satu generasi kegenerasi berikutnya, sehingga muncullah Abu Hamid Ahmad al-Asfirayaini yang merupakan tokoh besar mazhab Syafi’i di Baghdad yang pengajiannya dihadiri oleh ulama-ulama besar mazhab Syafi’i lainya, diantaranya : Qadhi Abu Hasan al-Mawardi (W. 450 H), Qadhi Abu al-Thaib al-Thabari (W. 450 H), Qadhi Abu Ali al-Bandiji, Abu Hasan Ahmad bin Muhammad al-Muhamili (W. 450 H), dan Salim al-Razi. Mereka ini mengikuti manhaj Abu Hamid Ahmad al-Asfirayaini dalam pembukuan mazhab Syafi’i. Manhaj mereka ini dikenal dengan Thariqat al-Iraqiyun.
Disamping itu muncul pula al-Qufal al-Murawazi, yang diikuti oleh Abdullah bin Yusuf al-Naisaburi yang dikenal dengan al-Juwaini (W. 438 H), Abu al-Qasim Abdurahman bin Muhammad al-Murawazi (W. 461 H), Qadhi Husain bin Muhammad al-Murwazi (W. 462 H), Abu Ali al-Sanji dan al-Mas’udi. Manhaj mereka ini dikenal dengan Thariqat al-Khurasaniyun atau disebut juga dengan nama Muraawazah.
Kemudian setelah muncul kelompok al-Iraqiyun dan al-Khurasaniyun di atas, muncullah kelompok yang menaqal kedua-dua thariqat di atas (dengan mengkompromikan atau mentarjih salah satunya). Nama-nama kelompok ini, antara lain : Abu Abdullah al-Hulaimy, al-Ruyani (W. 502 H), Qadhi Abu al-Ma’ali (W. 505 H), Abu Ishaq al-Syairazi (W. 476 H), Imam al-Haramain al-Juwaini (W. 478 H), al-Mutawalli al-Naisaburi (W. 478 H) dan Imam al-Ghazali.

12. Qiila dan Fi qaul, yang maksud dengan qiila adalah wajh dha’if, yakni pendapat sahabat Syafi’i yang dianggap dha’if. Lawan pendapat ini adakalanya wajh shahih dan adakalanya wajh al-al-ashah. Sedangkan fi qaul, maksudnya adalah qaul dhaif.[13]







[1] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi, dicetak bersama Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
[2] Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 91
 [3] Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
[4] Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Darul Ma’rifah, Beirut, Juz. I, Hal. 37
[5] Lihat al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 26
[6] Qalyubi dan ‘Umairah, Hasyiah Qalyubi  wa ‘Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
[7] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Mutaj, dicetak pada hamisy Hawasy Syarwani, Mathba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. I, Hal. 53
[8] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13-14
[9] Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Mahalli ala al-Minhaj, dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 14
[10] Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 12
[11] Jalaluddin al-Mahalli dan Qalyubi, Syarah al-Mahalli ala al-Minhaj dan Hasyiah Qalyubi,   Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
[12] Ahmad bin Abu Bakar Ibnu Sumaith al-‘Alawi al-Hazharamy al-Syafi’i, al-Ibtihaj fi Bayani Isthilah al-Minhaj, dicetak bersama kitab Minhaj al-Thalibin,  Darul Minhaj, Hal. 671-673
[13] Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin,  dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13

Manhaj yang digunakan al-Nawawi dalam menyusun kitab Minhaj al-Thalibin.


Sebagaimana dimaklumi bahwa kitab al-Minhaj merupakan ikhtisar dari kitab al-Muharrar. Berdasarkan penjelasan al-Nawawi dalam muqaddimah al-Minhaj, dapat disebutkan secara ringkas di sini manhaj yang beliau gunakan dalam mengikhtisar kitab al-Minhaj, yakni sebagai berikut :
1.    Berusaha mengikhtisarnya dalam ukuran lebih kurang setengah dari kitab al-Muharrar dengan tanpa mengurangi dan mencederai maksudnya. Upaya ini guna untuk mudah menghafalnya. Ikhtisar ini kemudian dicampur dengan tambahan-tambahan dari al-Nawawi sendiri, sehingga kalau diukur dengan mengumpulkan ikhtisar serta tambahan-tambahan tersebut, maka ukuran kitab al-Minhaj menjadi tiga perempat dari kitab al-Muharrar.

2.   Mementingkan dalalah lafazh yang jelas menunjukkan kepada maksud tanpa al-hasyw (tambahan-tambahan yang dapat dibedakan tanpa ada faedah) dan al-tathwil (tambahan-tambahan yang tidak nampak dan tidak ada paedah).

3.        Memberitahukan qaid pada sebagian masalah yang dibiarkan oleh al-Rafi’i secara mutlaq.

4.        Menetapkan pendapat yang terpilih (rajih) pada sebagian masalah yang berbeda dengan pendapat rajih menurut al-Rafi’i. 

5.   Menggantikan lafazh-lafazh al-Rafi’i dalam al-Muharrar yang gharib (jarang digunakan) dan mewahamkan kepada kesalahpahaman dengan lafazh-lafazh yang lebih terang dan lebih ringkas, yakni ibarat-ibarat yang dhahir.

6.        Menjelaskan mana yang qaul, wajh, thariq, nash atau martabat khilaf dalam masalah-masalah hukum. Ini berbeda halnya dengan al-Muharrar, kadang-kadang menyebut al-ashah dari dua qaul atau al-azhhar dari dua wajh.

7.   Memasukkan beberapa masalah yang baik sebagai tambahan, yang ditandai dengan perkataan al-Nawawi ; “qultu” kemudian ditutup dengan “wallahu a’lam”. 

8.        Menyebut zikir-zikir yang meruju’ kepada kitab-kitab hadits yang mu’tamad sebagai ganti zikir-zikir yang disebut al-Rafi’i dalam al-Muharrar.

9.        Kadang-kadang al-Nawawi mendahulukan sebagian masalah atau satu masalah dari yang disebut oleh al-Rafi’i, karena munasabah (persesuaian) dan ringkas.

10.    Tidak membuang suatu pendapat meskipun pendapat tersebut sangat dha’if.

11.    Kitab ini, meskipun ikhtisar dari al-Muharrar, al-Nawawi juga berusaha menyusunnya dalam bentuk syarah yang baik.






Rabu, 15 Juni 2011

Istilah –istilah yang digunakan dalam Minhaj al-Thalibin (bag. 2)

5.Al-Mazhab, istilah ini mengisyaratkan terjadi khilaf sahabat Syafi’i dalam meriwayatkan pendapat yang menjadi mazhab, baik khilaf tersebut terdiri dari dua jalur riwayat (thariq) atau lebih dan baik itu dalam meriwayat qaul Syafi’i maupun pendapat sahabat Syafi’i sebelumnya (wajh), misalnya sebagian sahabat Syafi’i meriwayatkan bahwa ada dua qaul Syafi’i atau dua pendapat sahabat Syafi’i dalam suatu masalah (thariq/jalur riwayat pertama), sedangkan yang lain meriwayatkan hanya salah satunya dalam masalah tersebut (thariq/jalur riwayat kedua). Kemudian thariq/jalur riwayat yang rajih disebutlah sebagai al-Mazhab, yaitu adakalanya berupa jalur riwayat yang hanya meriwayatkan salah satu qaul Syafi’i atau salah satu pendapat sahabat Syafi’i (al-thariq al-qatha’) atau adakalanya jalur riwayat yang meriwayatkan dua qaul Syafi’i atau dua pendapat sahabat Syafi’i (al-thariq al-khilaf). Dari al-thariq al-khilaf ini yang menjadi al-mazhab adakalanya qaul Syafi’i atau pendapat sahabat Syafi’i yang sepakat dengan al-thariq al-qatha’ atau adakalanya qaul Syafi’i atau pendapat sahabat Syafi’i yang berbeda dengan al-thariq al-qatha’ 1

Contoh yang menjadi al-mazhab adalah al-thariq al-qatha’ adalah mengenai hukum membaca al-ta’awuz (a’uzu billah) dalam setiap raka’at shalat sebelum Fatihah. Terjadi khilaf dalam meriwayat qaul Syafi’i mengenai ini, sebagian meriwayatkan bahwa Syafi’i hanya mengatakan satu qaul, yaitu sunnat membaca al-ta’awuz, sedangkan yang lain meriwayatkan bahwa Syafi’i pernah mengatakan dua qaul, yaitu sunnat dan kali lain mengatakan tidak sunat. Yang rajih adalah riwayat yang mengatakan, Syafi’i hanya mengatakan satu qaul (al-thariq al-qatha’) yaitu sunnat membaca al-ta’awuz. Al-thariq al-qatha’ inilah yang menjadi al-mazhab. Alasan qaul ini adalah karena dalam setiap raka’at shalat ada dibaca Fatihah, oleh karena itu, sunnat dibaca al-ta’awuz sebelum membaca Fatihah tersebut, karena sunnat membaca al-ta’awuz pada setiap membaca Fatihah. 2

Contoh yang menjadi al-mazhab adalah al-thariq al-khilaf yaitu kasus orang sakit atau musafir yang hilang ke’uzurannya pada siang hari Ramadhan sebelum sempat makan, sedangkan malamnya tidak melakukan niat puasa. Terjadi khilaf dalam meriwayat pendapat sahabat Syafi’i mengenai ini. Sebagian ulama meriwayatkan dua pendapat, yakni tidak wajib imsak dan wajib imsak (al-thariq al-khilaf ), sebagian lain meriwayatkan hanya satu pendapat, yaitu wajib imsak saja (al-thariq al-qatha’). Riwayat yang rajih adalah al-thariq al-khilaf dan yang menjadi al-mazhab adalah pendapat yang mengatakan tidak wajib imsak yang terdapat dalam al-thariq al-khilaf yang sesuai dengan al-thariq al-qatha’ (al-thariq al-khilaf al-muwaafiq bil--thariq al-qatha’). Alsan pendapat rajih ini, karena orang yang meninggalkan niat pada malam harinya sudah terbuka puasanya pada paginya, tidak ada bedanya, baik sudah makan atau belum sebagaimana halnya orang sakit dan musafir apabila sudah makan, maka keduanya itu tidak wajib imsak 3

6. Al-Nash, yang dimaksud dengan al-Nash dalam al-Minhaj adalah nash Imam Syafi’i. Disebut al-nash karena ada wajh (pendapat sahabat Syafi’i) atau qaul mukharraj yang keduanya bertentangan dengan nash Imam Syafi’i sendiri. Karena itu, dianggap dha’if ditinjau dari sisi sebagai mazhab. Wajh dha’if ini, meskipun kadang-kadang disebut dengan istilah al-ashah atau al-shahih. 4

Contoh yang menjadi al-nash adalah masalah seseorang yang sudah melakukan salam dan lupa mengerjakan sujud sahwi, sedangkan senggang waktu teringat perlu sujud sahwi dengan waktu salam masih pendek ada ’uruf, maka sunnat sujud sahwi tersebut tidak hilang. Artinya, sujud sahwi tersebut, hukumnya masih sunnat dilakukan menurut al-nash, berdasarkan hadits muttafaqun ’alaihi, berbunyi :
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ بَعْدَ السَّلَامِ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW pernah shalat dhuhur lima raka’at, kemudian beliau sujud sahwi sesudah salam (H.R. al-Syaikhaini) 5

Ada wajh dhaif yang mengatakan sudah hilang sunnatnya, karena memelihara dari ilgha (sia-sia) salam dengan kembali kepada shalat 6

(Bersambung...........)

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
2.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 148
3.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 65
4.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
5.Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Minhaj, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 198
6.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 205

Sabtu, 11 Juni 2011

Istilah –istilah yang digunakan dalam Minhaj al-Thalibin (bag. 1)

Ada beberapa istilah yang digunakan dalam al-Minhaj yang menunjuki kepada adanya terjadi khilaf dalam Mazhab Syafi’i, yaitu ;

1.Al-Azhhar, istilah ini digunakan untuk menunjuki adanya khilaf antara qaul Syafi’i, dimana qaul yang lebih rajih disebut dengan al-Azhhar apabila muqaabil-nya (lawannya) agak kuat. Artinya, kedua qaul ini sama-sama kuat, namun qaul yang dinamakan dengan al-azhhar lebih kuat dan zhahir. Disebut al-azhhar mengandung makna bahwa kedua qaul tersebut sama-sama zhahir, namun pendapat al-azhhar lebih zhahir.1 Sebagai contohnya dapat diperhatikan pada masalah menyapu sepatu jarmuqaani (sepatu atas sepatu dimana keduanya memenuhi syarat untuk disapu) sebagai pengganti membasuh kaki pada wudhu’. Imam Syafi’i mempunyai dua qaul mengenai ini. Qaul beliau yang mengatakan tidak boleh menyapu atas sepatu yang berada diatas merupakan qaul al-azhhar, karena kebolehan menyapu sepatu merupakan rukhshah (keringanan hukum), sedangkan wujud rukhshah haruslah berdasarkan umum kebutuhan manusia kepadanya. Sementara jarmuqaani tidak umum kebutuhan manusia kepadanya. Oleh karena itu, al-Nawawi mentarjihkan qaul pertama ini. Namun demikian, bukan berarti lawan qaul ini tidak mempunyai argumentasi sama sekali. Qaul yang mengatakan boleh menyapu atas sepatu yang berada di atas berargumentasi bahwa sangat kedinginan kadang-kadang memerlukan memakai jarmuqaani, sedangkan mencabutnya untuk menyapu pada sepatu yang berada di bawah pada setiap berwudhu’ menimbulkan kesukaran. Oleh karena itu, dibolehkan menyapu pada sepatu yang berada di atas. Argumentasi ini dibantah bahwa kesukaran ini dapat ditanggulangi dengan memasukkan tangan di antara dua sepatu, lalu menyapu pada sepatu yang berada di bawah tanpa mencabut sepatu.2 Dari contoh ini terlihat bahwa kedua qaul Syafi’i tersebut sama-sama mempunyai argementasi yang kuat dan zhahir, namun qaul pertama lebih zhahir dan kuat, sehingga disebut dengan al-azhhar.

2.Al-Masyhur, istilah ini juga digunakan untuk menunjuki adanya khilaf antara qaul Syafi’i, qaul yang rajih disebut dengan al-masyhur. Berbeda dengan lawan al-azhhar yang mempunyai argumentasi yang kuat, lawan al-masyhur argumentasinya lemah, bahkan ganjil. Disebut dengan al-masyhur menunjukkan bahwa lawannya ganjil dan gharib.3 Contohnya, masalah kulit yang bernajis dengan sebab mati (kulit bangkai). Tidak terjadi khilaf dalam hal suci zhahir kulit dengan sebab disamak, hanya muncul dua qaul Syafi’i mengenai kesucian bathin kulitnya. Qaul masyhur mengatakan bahwa bathin kulit, hukumnya suci dengan sebab samak, sama halnya dengan zhahirnya berdasarkan keumuman hadits Muslim, berbunyi :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Artinya : Apabila disamak kulit bangkai, maka sucilah ia (H.R. Muslim) 4

Qaul kedua mengatakan tidak suci bathin kulit, dengan alasan alat samak tidak sampai ke bathinnya. Argumentasi ini dibantah bahwa hal itu bisa sampai kepada bathinnya dengan perantaraan air dan basah-basah kulit.5 Qaul kedua, lawan masyhur ini dianggap lemah dan ganjil karena bertentangan dengan zhahir dan keumuman hadits shahih riwayat Muslim di atas dan lagi pula argumentasinya yang dikemukakannya dapat dibantah.

3.Al-Ashah, istilah ini mengisyaratkan terjadi khilaf antara sahabat Syafi’i. Pendapat yang lebih kuat disebut al-ashah apabila lawannya dalilnya agak kuat. Jelasnya, terjadi perbedaan pendapat antara sahabat Syafi’i (ashhab al-wujuh) mengenai suatu hukum yang diistinbathnya berdasarkan qawa’id mazhab Syafi’i (ini menurut kebiasaan, kadang-kadang istinbath tersebut terlepas sama sekali dari qawaid mazhab Syafi’i 6). Kedua pendapat tersebut sama-sama mempunyai argumentasi yang kuat, namun pendapat salah satunya lebih kuat dibanding yang lain. Yang lebih kuat tersebut dinamakan al-ashah.7 Contohnya, disepakati dalam mazhab Syafi’i bahwa darah merupakan najis dan sesuatu najis dapat dimaafkan apabila bersifat umum balaa. Para sahabat Syafi’i terjadi khilaf mengenai darah kutu dan kotoran lalat yang mengenai pakaian. Sebagian mereka hanya memaafkannya kalau sedikit, tidak memaafkan kalau banyak. Pendapat lain mengatakan, dimaafkan, baik sedikit ataupun banyak dengan alasan umum balaa. Padahal umum balaa ini terjadi, baik dalam hal darah sedikit maupun banyak. Pendapat kedua ini merupakan pendapat ashah menurut tarjih al-Nawawi. Pendapat pertama yang ditarjih oleh al-Rafi’i berargumentasi darah kutu dan kotoran lalat yang banyak tidak dimaafkan, karena ia bersifat dengan banyak, meskipun bersifat umum balaa.8 Syara’, biasanya memaafkan yang sedikit, tidak yang banyak.

4.Al-Shahih, istilah ini juga mengisyaratkan terjadi khilaf antara sahabat Syafi’i. Yang rajih diantaranya merupakan pendapat al-shahih. Istilah al-shahih mengisyaratkan sangat lemah dan fasid lawannya, karena sangat lemah argumentasinya. Karena itu, istilah al-shahih tidak digunakan kepada khilaf antara qaul Syafi’i sendiri, karena untuk adab kepada beliau.9 Contoh pendapat al-shahih, masalah shalat sunnat Rawatib sebelum Magrib. Terjadi khilaf sahabat Syafi’i mengenai sunnat shalat Rawatib sebelum Magrib. Pendapat al-shahih mengatakan sunnat,10 karena ada perintah melaksanakannya dalam hadits riwayat Bukhari, yang berbunyi :
صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ
Artinya : Shalatlah kalian sebelum shalat magrib.(H.R. Bukhari)11

Maksud shalat dalam hadits tersebut adalah shalat dua raka’at sebagaimana riwayat Abu Daud.12 dan dalam Shahih Ibnu Hibban :
أَنه عَلَيْهِ السَّلَام صَلَّى قبل الْمغرب رَكْعَتَيْنِ
Artinya:Sesungguhnya Nabi SAW shalat dua raka’at sebelum Magrib(H.R.Ibnu Hibban)13

Pendapat kedua, mengatakan tidak sunnat dengan berargumentasi dengan hadits Ibnu Umar riwayat Abu Daud dengan isnad hasan yang berbunyi :
سُئِلَ ابْنُ عُمَرَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ فَقَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّيهِمَا
Artinya : Ibnu Umar pernah ditanyai mengenai shalat dua raka’at sebelum Magrib. Beliau menjawab, tidak pernah aku melihat seorangpun yang shalat keduanya pada masa Rasulullah SAW. (H.R. Abu Daud)14

Pendalilian dengan hadits ini dibantah, bahwa Ibnu Umar hanya mengatakan tidak pernah melihat. Ini bukanlah berarti shalat tersebut tidak pernah ada pada masa Rasulullah SAW. Hal ini terbukti bahwa shalat tersebut pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana hadits dari Anas, berkata :
صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ أَرَآكُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ نَعَمْ رَآنَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا.

Artinya : Aku shalat dua raka’at sebelum Magrib pada masa Rasulullah SAW. Berkata perawi : Aku bertanya pada Anas, apakah kalian dilihat oleh Rasulullah SAW?. Beliau menjawab, Ya, beliau melihat kami, beliau tidak memerintah dan tidak melarang kami. (H.R. Abu Daud) 15

Jalaluddin al-Mahalli mengatakan hadits ini diriwayat oleh al-Syaikhaini (Bukhari dan Muslim) 16
(Bersambung----)

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 12
2.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 60
3.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 12
4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 283, No. Hadits : 547
5.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 72-73
6. Qalyubi, Hasyiah Qayubi, dicetak bersama Hasyiah Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
7. Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
8.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 184
9,Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
10.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 211
11.Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 74, No. Hadits : 1183
12.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 293
13.Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 457, No. Hadits : 1588
14.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 495, No hadits : 1286
15.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 494, No hadits : 1284
16.Jalaluddin al-Mahalli, Syarah a-Minhaj, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 211

Senin, 30 Mei 2011

Kedudukan Minhaj al-Thalibin dikalangan Syafi’iyah


Kitab al-Minhaj merupakan sebuah kitab fiqh yang sangat penting dan dianggap mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i. Dengan mempelajari kitab ini, kita dengan mudah akan mengetahui mana yang merupakan pendapat Syafi’i dan mana yang merupakan pendapat para pengikutnya yang didasarkan kepada ushul Syafi’i dan juga dengan gamblang diketahui perbedaan pendapat, baik antara qaul Syafi’i sendiri maupun perbedaan pendapat dikalangan para pengikutnya dan sekaligus mengetahui pendapat mana yang rajih di antara pendapat-pendapat yang ada, sehinggga tidak heran jika kitab ini mendapat perhatian besar dikalangan ulama-ulama Syafi’iyah mutaakhirin. Karena kebesaran kitab al-Minhaj ini, maka banyak para ulama Syafi’iyah setelah beliau yang mensyarah, meringkasnya dan bahkan membuatnya dalam bentuk nadham sebagaimana terlihat dalam uraian sebelumnya. Mempunyai kedudukan yang utama dalam Mazhab Syafi’i, tidak lain adalah karena pengarang kitab ini sendiri mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam fatwa. Imam al-Nawawi, pengarang kitab ini dalam Mazhab Syafi’i merupakan seorang mujtahid tarjih yang fatwanya menjadi acuan dalam pengamalan, bahkan apabila bertentangan pendapatnya dengan pendapat ulama Syafi’iyah lainnya, maka pendapat al-Nawawi-lah yang harus diamalkan dan dianggap sebagai mazhab. 
Ibnu Hajar dan Ibnu ‘Alan mengatakan, diantara kitab-kitab al-Nawawi, kitab Minhaj al-Thalibin merupakan rujukan fatwa dalam mazhab Syafi’i setelah kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab, al-Tahqiq, al-Tanqih dan al-Raudhah.1
Kelebihan beliau dalam ilmu pengetahuan agama juga diikuti oleh kelebihan dalam pengamalan dan ketaqwaan. Hal ini terbukti dengan terjadinya beberapa kelebihan dalam bentuk karamah, antara lain sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu al-Naqib bahwa telunjuk jari beliau bersinar ketika padam lampu yang menyinari beliau saat beliau mengarang kitab.2

DAFTAR PUSTAKA

1.Sayyed Al-Bakry, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 234

2. Al-Faqih Sayyed Ahmad Miiqary Syamilah al-Ahdal, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila Ma’rifah Rumuz al-Minhaj, Hal. 16




Rabu, 20 April 2011

Mukhtashar dan nadham dari kitab Minhaj al-Thalibin

Al-Minhaj al-Thalibin, disamping banyak syarahnya, juga ada para ulama yang meringkasnya dalam bentuk mukhtashar. Mukhtashar-mukhtashar itu antara lain :
1.Al-Wahaj fii Ikhtishar al-Minhaj, karya Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf al-Andalusy
2.Al-Manhaj al-Thulab, karya Zakariya al-Anshary. Kitab ini kemudian disyarah oleh pengarangnya sendiri dengan nama Fath al-Wahab
Al-Suyuthi salah seorang ulama Syafi’iyah abad ke X H, untuk memudah kaum muslimin menghafal kitab al-Minhaj, beliau telah membuat isi al-Minhaj dalam bentuk nadham dengan nama al-Ibtihaj ila Nadham al-Minhaj.1

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Faqih Sayyed Ahmad Miiqary Syamilah al-Ahdal, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila Ma’rifah Rumuz al-Minhaj, Hal. 21-23

Riwayat hidup pengarang Minhaj al-Thalibin, Imam al-Nawawi

Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i. Beliau lahir di Desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H (1233 M) dan wafat pada tahun 676 H (1277 M) Kedua tempat tersebut kemudian menjadi nisbat nama beliau, an-Nawawi ad-Dimasyqi. Ia adalah seorang pemikir muslim di bidang fiqih dan hadits. Al-Nawawi seorang pakar hadits, fiqh, teologi, tafsir, sejarah, bahasa dan lain-lain. Dalam bidang fiqh, beliau mengikuti Mazhab Syafi’i dan dalam bidang teologi bermazhab al-Asy’ari.
Imam Nawawi merupakan seorang ulama yang sangat produktif dalam bidang tulis menulis. Kitab-kitab karya beliau antara lain :
1. Syarh Shahih Muslim (penjelasan kitab Shahih Muslim)
2. Riyadhus Shalihin (kumpulan hadits mengenai etika, sikap dan tingkah laku )
3. Syarh Shahih al-Bukhari
4. Al-Azkar (kitab mengenai zikir dan do’a)
5. Al-Arba’in al-Nawawiyah (kumpulan hadits shahih)
6. Al-Irsyad fii ‘Ulum al-hadits
7. al-Taqrib wal-Taisir
8. Raudhah al-Thalibin
9. Majmu’ Syarah al-Muhazzab
10. Minhaj al-Thalibin
11. Tahrir Alfazh al-Tanbih
12. Al-Tahqiq
13. Syarh al-Wasith
14. Al-Idhah fil-Manasik
15. al-Fatawa
16. Bustan al-Arifin.1

DAFTAR PUSTAKA
1.Muhammad Idrus Ramli, Mazhab al-Asy’ari, Khalista, Surabaya, Hal. 146-147

Selasa, 19 April 2011

Sanad kitab Minhaj al-Thalibin

Dalam mengarang al-Minhaj ini, Imam al-Nawawi mengambil ilmu dan tarjih dari gurunya, Imam ‘Alamah al-Kamal Salaar dari ‘Alamah Badr al-Din pengarang al-Syamil al-Shaghir. Beliau mengambil dari Syekh Islam Abd al-Ghafar al-Quzwainy pengarang al-Hawy al-Shaghir, beliau mengambil dari Abu al-Qasim al-Quzwainy al-Rafi’i dari Syekh Badruddin Muhammad bin al-Fadhal dari Imam ‘Izzuddin Muhammad bin Yahya. Beliau mengambil dari Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dari Imam al-Haramain Abu al-Ma’aaly abd al-Mulk bin Muhammad al-Juwainy dari ayahnya Syekh Islam Muhammad al-Juwainy dari Abu Bakar al-Qufal al-Maruzy dari Abu Zaid al-Maruzy dari ‘Alamah Ibnu Suraij dari Zainuddin Abu Sa’id al-Anmaathy. Beliau mengambil dari Isma’il bin Yahya al-Muzny, beliau mengambil dari Imam Mazhab Sulthan Ulama Muhammad Idris al-Syafi’i. 1
Adapun matan al-Minhaj merupakan ringkasan dari al-Muharrar karya al-Rafi’i yang beliau ringkas dari kitab al-Wajiz karya al-Ghazali. Al-Ghazali sendiri meringkasnya dari karya beliau sendiri yang bernama al-Wasith yang diringkas dari al-Basith yang juga karya beliau. Al-Ghazali meringkaskan Kitab al-Basith ini dari kitab al-Nihayah karya Imam al-Haramain. Kitab al-Nihayah merupakan syarah Mukhtashar al-Muzny, sedangkan Mukhtashar al-Muzny diringkas dari al-Um. Pendapat lain mengatakan kitab al-Nihayah merupakan ringksan dari empat kitab, yaitu al-Um, al-Imla’, al-Buwaithi dan Mukhtashar al-Muzny. 2

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Faqih Sayyed Ahmad Miiqary Syamilah al-Ahdal, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila Ma’rifah Rumuz al-Minhaj, Hal. 19
2.Sayyed Alwy bin Ahmad al-Saqaf, Fawaid al-Makkiyah, dicetak dalam Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 41-42

Syarah kitab Minhaj al-Thalibin

Kitab al-Minhaj merupakan sebuah kitab fiqh karya al-Nawawi yang dianggap penting dalam Mazhab Syafi’i, sehinggga banyak para ulama yang hidup sesudah al-Nawawi yang mensyarahnya, supaya pengikut Syafi’i dapat memahaminya dengan mudah dan benar. Syarah-syarah tersebut antara lain :
1.Al-Bahr al-Mawaj ila Syarh al-Minhaj, karya Shafiuddin Ahmad bin al-‘Imad al-Aqfahasy
2.Al-Diibaj ila Syarh al-Minhaj, karya Muhammad bin Abdullah al-Zarkasyi
3.Tashhih al-Minhaj, karya Sirajuddin Umar bin Ruslan al-Bulqainy
4.Dar al-Taj fi I’rab Masykal al-Minhaj, karya al-Suyuthi
5.Al-Bahr al-Mawaj, karya Muhammad bin Fakhruddin al-Abar al-Maaridiny
6.Al-Najm al-Wahaj ila Syarh al-Minhaj, karya Jamaluddin Muhammad bin Musa al-Damiry
7.Syarh al-Minhaj, karya Taqiyuddin Abu Bakar bin Ahmad bin Syahbah
8.Badayah al-Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj, karya Ibnu Syahbah al-Asaady
9.Irsyad al-Mihtaj ila Syarh al-Minhaj, karya Ibnu Syahbah al-Asaady
10.Hadi al-Raghibin ila Syarh Minhaj al-Thalibin, karya Muhammad bin Abdullah bin Qadhi ‘Ajilun
11.Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, karya Ibnu Hajar al-Haitamy
12.Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, karya Muhammad bin Ahmad al-Ramly
13.Mughni al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, karya Khatib Syarbainy
14.Syarh al-Minhaj, karya Jalaluddin al-Mahally
15.Syarh al-Minhaj, karya Ahmad bin Hamdan al-Azra’i
16.Al-Ibtihaj ila Syarh al-Minhaj, karya Taqiyuddin al-Subky
17.Syarh al-Minhaj, karya al-Asnawy
18.Syarh al-Minhaj, karya Farj bin Muhammad al-Ardibily
19.Syarh al-Minhaj, karya Zakariya al-Anshary
20.I’anah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, karya Sayyed Muhammad bin Ahmad Abd al-Barry al-Ahdal
21.Dan lain-lain.1

DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Faqih Sayyed Ahmad Miiqary Syamilah al-Ahdal, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila Ma’rifah Rumuz al-Minhaj, Hal. 24-28