Tampilkan postingan dengan label Debat Terbuka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Debat Terbuka. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 November 2013

Debat Terbuka : Pemilihan Langsung atau Pemilihan Secara Perwakilan dalam Memilih Pemimpin ?

Kolom ini khusus diperuntukkan untuk debat terbuka mengenai masalah-masalah dalam Islam, akidah, fiqh dan tasauf. Semua pembaca, siapapun dia bebas berbicara, ya tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya , mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative, menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!
Sebagaimana dimaklumi bahwa, persoalan pemimpin dalam hukum Islam merupakan sesuatu hal yang sangat mendasar, sebab pemimpin merupakan seorang kepala negara atau kepala pemerintahan yang akan mengatur, menertibkan dan menjalankan hukum secara baik dan benar dalam masyarakatnya. Karena itu, maka dalam al-Quran Allah SWT memerintahkan untuk mentaati segala perintah Allah, perintah Rasul dan perintah pemimpinnya sesuai dengan firmanNya, artinya "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, kepada Rasul dan kepada pemimpin kamu.(Q.S. An- Nisa : 59).
Dengan demikian, maka tidak heran manakala Nabi Muhammad SAW wafat, ummat Islam Madinah, baik kaum Anshar maupun kaum Muhajirin, langsung disibukkan untuk mencari dan menetapkan figur pimpinan yang akan menjadi pemimpin dan Kepala Negara ataupun Kepala Pemerintahan bagi ummat Islam. Sikap para sahabat Nabi ini untuk menghindari terjadi chaos dan pertikaian di kalangan ummat Islam.
Yang menjadi pertanyaan sekarang metode yang paling sesuai dengan ajaran Islam, apakah pemilihan langsung dari semua rakyat (one man one fote) atau pemilihan secara perwakilan (menyerahkan kepada ahlul halli wal ‘aqdi dengan jalan musyawarah,  kalau dalam konteks Indonesia : MPR/DPRD) ?

Berikut ini sebagian kelebihan dan kekurangan masing-masing dua metode di  atas, yaitu :
1.      Metode pemilihan pemilihan secara perwakilan :
Pemilik suara benar-benar orang yang mempunyai kapasitas yang memadai untuk menentukan pilihannya. Karena orang yang diangkat sebagai MPR (dalam pemilihan presiden) /DPRD (dalam pemilihan kepala daerah) adalah orang-orang mempunyai kapasitas untuk mengenal siapa yang akan dipilih sebagai pemimpin. Kekurangannya : kadang-kadang MPR/DPRD ini hanya mengutamakan kelompok atau kepentingan pribadinya dalam pemilihan pemimpin.

2.      Pemilihan langsung dari semua rakyat (one man one fote)
Pemimpin yang dihasilkan merupakan pilihan yang ditentukan oleh rakyat. Sehingga siapa saja yang ingin menjadi pemimpin otmatis dia harus baik kepada rakyat. Kekurangannya : banyak sekali rakyat kita dalam memilih pemimpinnya tidak mengenal calon yang dia pilih. Hal ini karena masih terbatas ilmu pengetahuan dan  informasi calon pemimpin yang dia terima. Sehingga pemilihan itu seperti membeli kucing dalam karung.


Nah bagaimana komentar anda!

Senin, 28 Januari 2013

Debat terbuka Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok


Kolom ini khusus diperuntukkan untuk debat terbuka mengenai masalah-masalah dalam Islam, akidah, fiqh dan tasauf. Semua pembaca, siapapun dia bebas berbicara, ya tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya , mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative, menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!
Masalah yang kita coba angkat kali ini adalah masalah Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok

Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa sogok menyogok adalah haram, berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya : Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)[1]

Namun rangka merspon perkembangan kasus sogok menyogok dalam penerimaan CPNS/PNS dewasa ini, para ilmuan Islam dewasa ini berbeda  pendapat mengenai hukum sogok untuk kelulusan PNS, yaitu :
Pendapat Pertama, sogok itu haram secara mutlaq.
Pendapat Kedua, Sogok tersebut menjadi boleh kalau dalam rangka mengembalikan haknya. Misalnya seseorang yang persyaratannya terpenuhi untuk lulus, namun kalau tidak menyogok maka dia tidak akan lulus, maka dalam katagori ini, sogok tersebut menjadi boleh.
Adapun mengenai hukum gaji PNS yang lulus karena sogok yang diharamkan terbelah dalam dua pendapat juga, yaitu :
Pendapat Pertama, gaji dari PNS yang lulus karena sogok tetap haram selama-lamanya. Alasannya gaji tersebut merupakan hak orang yang lain yang terzalimi karenanya.
Pendapat Kedua, meskipun sogokan itu diharamkan, namun status gaji tetap halal, karena gaji tersebut merupakan upah pekerjaan dia sebagai PNS dan tidak mempunyai hubungan dengan sogok yang diharamkan, selama PNS tersebut melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nah bagaimana komentar anda!




[1] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 573

Sabtu, 25 Agustus 2012

Debat Terbuka Mengenai I'adah Dhuhur setelah shalat Jum'at


Kolom ini khusus diperuntukkan untuk debat terbuka mengenai masalah-masalah dalam Islam, akidah, fiqh dan tasauf. Semua pembaca, siapapun dia bebas berbicara, ya tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya , mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative, menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!

Masalah yang kita coba angkat kali ini adalah masalah I’adah Dhuhur setelah shalat Jum’at. 

Berkata kelompok yang membid’ahkan I’adah Dhuhur :
I’adah Dhuhur adalah melakukan lagi shalat Dhuhur setelah Jum’at. I’adah dhuhur tersebut adalah haram alias bid’ah dengan argumentasi  bahwa shalat Jum’at itu sebagai pengganti shalat Dzuhur. Sedang Allah tidak mewajibakan kepada kita enam shalat dalam sehari semalam. Apabila ada yang membolehkan shalat Dzuhur setelah shalat Jum’at, maka hal itu termasuk bid’ah

Nah bagaimana komentar anda!

Jumat, 24 Agustus 2012

Debat Terbuka mengenai hukum taqlid dalam Islam


Kolom ini khusus diperuntukkan untuk debat terbuka mengenai masalah-masalah dalam Islam, akidah, fiqh dan tasauf. Semua pembaca, siapapun dia bebas berbicara, ya tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya , mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative, menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!
Masalah perdana yang kita coba angkat adalah masalah taqlid dalam Islam,

Berkata kelompok anti taqlid :
Taklid haram dan merupakan perbuataan jahiliyah, mereka berargumentasi dengan firman Allah berbunyi : 

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Artinya : Mereka menjadikan para tokoh agama dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan menuhankan al-Masih anak Maryam, padahal mereka (tahu) hanya disuruh menyembah Tuhan yang satu, Tiada Tuhan selain-Nya. Maha Suci Dia dari segala apa yang mereka sekutukan”. (QS. At-Taubah: 31)



Nah sekarang apa komentar anda ?