Tampilkan postingan dengan label Akidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akidah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2026

Syirik dan pembagiannya menurut Imam al-Sanusi

 

Pada umumnya, syirik dipahami sebagai tindakan menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya dalam hal ibadah dan keyakinan. Syirik ini adalah dosa paling besar dalam Islam yang tidak diampuni jika pelakunya meninggal sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (Q.S. An Nisa’: 48).

 

Imam al-Sanusi dengan nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Umar bin Syu'aib as-Sanusi adalah salah seorang ulama termasyhur yang dikenal sebagai salah seorang tokoh Asy’ariyah dalam mempertahankan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam kitab Muqaddimahnya membagi syirik dalam beberapa pembagian sebagaimana tertulis di bawah ini:

أنواع الشّرْكِ ستّة شرك استقلال وهو إثبات إلهين مستقلّين كشرك المجوس وشرك تبعيض وهو تركيب الإله من آلهة كشرك النّصارى وشرك تقريب وهو عبادة غير الله تعالى ليقرّب إلى الله زلفى كشرك متقدّمي الجاهليّ وشرك تقليد وهو عبادة غير الله تعالى تبعا للغير كشرك متأخّري الجاهليّة وشرك الأسباب وهو إسناد التّأثير للأسباب العاديّة كشرك الفلاسفة والطّبائعّيين ومن تبعهم على ذلك وشرك الأغراض وهو العمل لغير الله تعالى.

Pembagian syirik ada enam, pertama: Syirik istiqlal, yaitu meyakini dua tuhan yang mandiri seperti syirik kaum Majusi. Kedua: Syirik Tab’izh, yaitu meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan seperti syirik kaum Nashrani. Ketiga: Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah. Ini seperti syirik para leluhur orang jahiliyah. Keempat: Syirik taqlid, yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan sebab semata-mata mengikuti orang lain seperti syirik yang dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin). Kelima: Syirik asbab, yaitu menyandarkan ta’tsir (suatu dampak di alam ini) kepada sebab sebab ‘adiy (sebab kebiasaan) seperti syirik kaum Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Keenam: Syirik aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala. (Al-Muqaddimah, karya Imam al-Sanusi, Hal. 46)

 

Berdasarkan keterangan Imam al-Sanusi di atas, maka syirik dapat dikatagorikan dalam enam pembagian, yaitu:

1.  Syirik istiqlal, yaitu meyakini dua tuhan yang mandiri.

Contohnya keyakinan agama Majusi. Dalam agama Majusi, ada sebuah konsep dualisme tuhan. Maksudnya, ada dua tuhan yang memiliki sifat berlawanan. Satunya memiliki sifat baik dan satunya buruk. Tuhan baik ini bernama Hurmuz dan satunya lagi bernama Yazdan. Jadi, dalam agama Majusi kedua tuhan ini sifatnya independen dan sama-sama qadîm. Satu sama lain tidak saling mempengaruhi. Tuhan pertama dan kedua sama-sama punya kehendak yang bebas. Jadi, setiap ada kejahatan, maka itu ulah dari tuhan yang bernama Yazdan. Sebaliknya, jika ada kebaikan, itu berarti ada jasanya Hurmuz. Salah satu asas yang dipakai konsep dualisme tuhan ini adalah hukum non-kontradiksi, dalam artian tidak mungkin kebaikan dan keburukan menyatu dalam satu dzat, karena itu menyebabkan kontradiksi, dan kontradiksi itu mustahil secara akal. Karena pada kenyataannya, di alam ini pada satu sisi ada kebaikan dan di sini lain ada kejahatan, maka konsewensi logis dari keyakinan ini ada dua tuhan yang mandiri, yang pertama sebagai tuhan pencipta kebaikan dan kedua tuhan pencipta kejahatan.

2.  Syirik Tab’izh, yaitu meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan

Contohnya keyakinan kaum Nashrani. Mereka menggunakan konsep ketersusunan tuhan. Menurut Nashrani, tuhan tersusun dari tiga oknum (pribadi) dan tiga itu satu. Ketiga oknum itu adalah oknum wujud (Tuhan Bapa), oknum ilmu (Tuhan Anak/Kalimat Allah), dan oknum hayah (Roh Kudus). Ketiga oknum ini pada hakikatnya adalah satu.

3.  Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah.

Contohnya seperti keyakinan para leluhur orang jahiliyah yang menyembah patung berhala dengan keyakinan bajwa itu dapat mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلْفَىٰٓ

Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” (Q.S. al-Zumar: 3)

 

4.  Syirik taqlid, yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan sebab semata-mata mengikuti orang lain

Contohnya syirik yang dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin) Taklid yang dilakukan oleh orang jahiliyah ini adalah taklid buta. Mereka taklid dengan menolak segenap kebenaran yang sebenarnya bisa mereka terima dengan akalnya. Seperti ketika leluhurnya menyembah berhala, mereka ikut saja dan tidak mau tahu apakah yang diyakini selama ini dan diwariskan itu adalah sesuatu yang benar atau bukan. Al-Qur’an menggambarkan keyakinan mereka ini sebagai berikut:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَاۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.” Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk? (Q.S. al-Baqarah: 170)

5.  Syirik Asbab, yaitu menyandarkan ta’tsir (suatu dampak di alam ini) kepada sebab ‘adiy (sebab kebiasaan)

Contohnya syirik kaum Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Mereka meyakini bahwa atsar itu ada pada selain Allah secara mandiri. Misalnya obat. Kalau meminjam keyakinan ini, obat bisa menyembuhkan (melahirkan atsar penyembuhan) secara mandiri menurut tabiatnya dan secara alamiyah tanpa pengaruh dari Allah Ta’ala.

6.  Syirik aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya.

Hukum syirik  sesuai dengan katagori di atas

Selanjutnya Imam al-Sanusi menjelaskan hukum-hukum syirik sesuai dengan katagori syirik di atas, yakni sebagaimana berikut ini:

.وحكم الأربعة الأولى الكفر بإجماع، وحكم السّادس المعصية من غير كفر بإجماع، وحكم الخامس التّفصيل؛ فمن قال في الأسباب إنّها تؤثّر بطبعها فقد حُكى الإجماع على كفره، ومن قال إنّها تؤثّر بقوّة أودعها الله فيها فهو فاسق مبتدع، وفي كفره قولان

Hukum pembagian empat yang pertama adalah kafir dengan ijmak ulama, sedangkan hukum pembagian yang keenam maksiat tidak kafir dengan ijmak ulama. Adapun pembagian yang kelima ada rinciannya. Barangsiapa yang meyakini sebab itu memberi bekas dengan tabiatnya, maka dihikayahkan ada terjadi ijmak dihukum kafir. Adapun barangsiapa yang meyakini bahwa sebab itu memberi bekas dengan kekuatan yang dilimpahkan Allah padanya, maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal kafirnya ada dua pendapat. (Al-Muqaddimah, karya Imam al-Sanusi, Hal. 46)

 

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Syirik yang dihukum kafir berdasarkan ijmak ulama, yaitu syirik istiqlal, syirik tab’iz, syirik taqriib dan syirik taqlid.

2.    Syirik yang dihukum hanya sebatas sebagai perbuatan maksiat dan tidak sampai dihukum kafir berdasarkan ijmak ulama, yaitu syirik aghrazh. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya. Sebab terjadinya syirik seperti ini adalah karena lupa dan lalai bahwa Allah adalah satu-satunya tujuan dalam beramal.

3.    Syirik yang hukumnya sesuai dengan tafshilnya, yaitu syirik asbab. Tafshilnya adalah sebagai berikut:

a.    Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu memberi bekas atau dampak dengan tabi’atnya secara mandiri, berdasarkan yang dihikyahkan pernah terjadi ijmak ulama, maka dihukum kafir

b.    Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu memberi bekas atau dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpahkan Allah pada sebab tersebut, maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal kafirnya ada dua pendapat yang muncul di sini.

 

Adapun orang yang meyakini sebab ‘adiy itu tidak memberi bekas atau dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas dan dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab itu, namun meyakini sebab tersebut selalu menyertai musababnya dan tidak sah pada akal menyalahinya, maka konsekwensi logisnya melazimkan kekafiran. Karena melazimkan mengingkari adanya mukjizat para Rasul Allah serta kejadian-kejadian menyalahi adat yang diberita oleh para Rasul Allah seperti keadaan alam kubur, negeri akhirat dan lain-lain. Tidak dihukum kafir karena beramal dengan qaidah ushul berbunyi:

أنَّ ‌لَازِمَ ‌الْمَذْهَبِ لَيْسَ بِمَذْهَبٍ

Sesungguhnya lazim mazhab bukanlah mazhab

 

Adapun aqidah dan keyakinan yang haq dan benar adalah orang yang meyakini sebab ‘adiy itu tidak memberi bekas atau dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas dan dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab itu serta meyakini  sebab tersebut hanya menyertai musababnya menurut kebiasaan, yang bisa saja pada suatu waktu menyalahi dengan tidak menyertainya sesuai dengan iradah dan qudrah Allah Ta’ala. Sebab ‘adiy hanya petunjuk dan tanda yang diberikan Allah Ta’ala untuk memahami musababnya tanpa mulazamah aqliyah.

Wallahua’lam bisshawab


Minggu, 01 Februari 2026

Mengucap dua kalimat syahadat apakah syarat iman?

 

Iman pada istilah syara’ sebagaimana didevinisikan oleh Ibrahim al-Bajuri adalah:

التصديق بجميع ما جأء به النبي مما علم من الدين بالضرورة اجمالا في الاجمالي وتفصيلا في التفصيلي

Membenarkan semua berita yang datangkan oleh Nabi yang dimaklumi dari agama secara mudah, secara garis besarnya dalam hal perkara-perkara yang dapat dipahami secara garis besar dan secara terperinci dalam hal perkara-perkara yang dapat dipahami secara terperinci.(Tuhfah al-Muriid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 92)

 

Yang mirip dengan ini, devinisi yang dikemukakan oleh Syeikh al-Shawi, seorang ulama mazhab Maliki, yaitu:

تصديق النبي صلعم في ما جأء به مما علم من الدين ضرورة كالصلاة و الصيام والزكاة والحج

Membenarkan Nabi SAW pada semua yang didatangkannya dari perkara-perkara yang dimaklumi dari agama secara mudah seperti shalat, puasa, zakat dan haji. (Syarah al-Shawi ‘ala Jauharah al-Tauhid: 130)

 

Maksud dari tashdiq Nabi dalam dua devinisi di atas adalah tunduk (iz’an) dan menerima segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW baik itu tentang ketuhanan, sam’iyyat, dan hukum syariat yang berisi perkara wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Ibrahim al-Bajuri mengatakan,

والمراد بتصديق النبي في ذالك الاذعان لما جاء به والقبول به

Yang dimaksud dengan tashdiq nabi dalam hal itu adalah tunduk kepada berita yang didatangkan Nabi dan menerimanya.

 

Kemudian Ibrahim al-Bajuri melanjutkan, bukan maksudnya terjadi pembenaran dalam hati tanpa iz’an (tunduk) dan menerimanya. Karena itu, sebagian orang-orang kafir yang mengetahui dan mengakui kebenaran kenabian dan risalah Nabi Muhammad SAW, akan tetapi mereka tidak menerima dan tunduk kepada berita yang datang dari Nabi SAW, maka mereka ini tetap dihukum tidak beriman, sebagaimana tergambar dalam firman Allah berikut ini:

اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَعْرِفُوْنَهٗ كَمَا يَعْرِفُوْنَ اَبْنَاۤءَهُمْۗ وَاِنَّ فَرِيْقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُوْنَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Nabi Muhammad)  seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sekelompok dari mereka pasti menyembunyikan kebenaran, sedangkan mereka mengetahui(-nya).(Q.S. al-Baqarah: 146) (Tuhfah al-Muriid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 91)

Maksud dimaklumi dari agama secara mudah adalah iman itu ditandai dengan membenarkan perkara-perkara yang mudah diketahui oleh umum dan khusus manusia. Adapun tidak mengimani perkara-perkara yang susah dan rumit dipahami seperti wujud Allah apakah merupakan zat Allah atau lain zat Allah, maka itu tidak menggugurkan iman seseorang.

Dua devinisi di atas mewakili pendapat ulama yang mengatakan, bahwa mengucap dua kalimat syahadat tidak termasuk dalam makna iman.

Ibrahim al-Bajuri menjelaskan kepada kita, ummat Islam berbeda pendapat dalam memaknai iman. Kalangan muhaqqiq dari al-Asy’ariyah, al-Maturidiyah dan lainnya berpendapat bahwa mengucap dua kalimat syahadat merupakan syarat iman, tidak termasuk dalam makna (mahiyah) iman. Jumhur ulama sesudah mereka memaknai syarat di sini dengan makna syarat memberlakukan hukum duniawi seperti kewarisan, pernikahan, mengimami shalat, mengebumikan dalam perkuburan muslimin, tuntutan melaksanakan shalat, membayarkan zakat dan lain-lain, karena iman merupakan tashdiq yang tersembunyi dalam hati. Karenanya, harus ada tanda dhahir yang menjadi petunjuk adanya iman. Mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan tanda dhahir sebagai tempat bergantung perberlakukan hukum duniawiyah seperti kewarisan, pernikahan dan lain-lain. Berdasarkan pendapat ini, al-Bajuri mengatakan:

فمن صدق بقلبه ولم يقر بلسانه لا لعذر منعه ولا لاباء بل اتفق له ذلك فهو مؤمن عند الله غير مؤمن في الاحكام الدنيوية

maka seseorang yang mentashdiqkan dalam hatinya kebenaran berita-berita dari Nabi SAW, akan tetapi tidak mengikrar dengan lidahnya bukan karena keuzuran yang menghalanginya dan bukan pula karena keengganannya tetapi terjadi secara ittifaqi (kebetulan), maka dia mukmin di sisi Allah dan bukan mukmin pada hukum duniawi.

 

اما المعذور اذا قامت قرينة على اسلامه بغير النطق كالاشارة فهو مؤمن فيهما واما الابي بأن طلب منه النطق بالشهادتين فأبى فهو كافر فيهما ولو اذعن في قلبه فلا ينفعه ذلك ولو في الأخرة

Adapun orang-orang ‘uzur, apabila ada qarinah (petunjuk) keislamannya dalam bentuk bukan ucapan seperti isyarah, maka dia mukmin pada hukum dunia dan akhirat. Adapun orang yang enggan yakni pada saat diminta mengucapkan dua syahadat, dia enggan mengucapkannya, maka dia kafir pada hukum dunia dan akhirat walaupun menerima dalam hatinya, maka tidak tidak ada manfaat hal itu meskipun hanya di akhirat.

 

Sebagian kecil ulama memahami bahwa mengucap dua syahadat merupakan syarat iman dengan makna pengucapan dua syahadat merupakan syarat sah iman, bukan syarat perberlakukan hukum duniawiyah sebagaimana pendapat jumhur di atas. Dengan demikian, berdasarkan pendapat ini, tanpa ikrar dua kalimat syahadat, maka iman seseorang tidak sah, karena tidak ada syaratnya. Menurut Ibrahim al-Bajuri, pendapat jumhur merupakan pendapat yang rajih.

Pendapat yang ketiga, pendapat yang dikemukakan Mu’tazilah. Menurut kaum Mu’tazilah amal merupakan bagian dari iman. Mereka berpendapat iman adalah kumpulan dari amal, pengucapan syahadat dan i’tiqad. Karena itu, siapa saja yang meninggalkan amal, maka dia bukan mukmin karena tidak wujud amal yang merupakan bagian iman dan juga bukan kafir karena wujud tashdiq, akan tetapi keberadaannya dalam suatu tempat manzilatan baina manzilatain (tempat antara surga dan neraka). Sesuai dengan pendapat mu’tazilah ini, maka seseorang yang tidak mengucap dua syahadat tidak termasuk orang yang beriman. (Lihat: Tuhfah al-Muriid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 94-95).

Mengomentari penjelasan Imam al-Sanusi dalam Kitab Umm al-Barahiin, al-Dusuqi menyimpulkan:

حاصل ما ذكره الشارح أن الأقوال فيه ثلاثة: فقيل: إن النطق بالشهادتين شرط في صحته خارج عن ماهيته، وقيل: إنه شطر أي جزء من حقيقة الإيمان، فالإيمان مجموع التصديق القلبي والنطق بالشهادتين، وقيل: ليس شرطا في صحته ولا جزءا من مفهومه بل هو شرط لإجراء الأحكام الدنيوية وهو المعتمد، وعليه فمن صدق بقلبه ولم ينطق بالشهادتين سواء كان قادرا على النطق أو كان عاجزا عنه فهو مؤمن عند الله يدخل الجنة وإن كانت لا تجري عليه الأحكام الدنيوية من غسل وصلاة عليه ودفن في مقابر المسلمين ولا ترثه ورثته المسلمون، فقول الشارح هذا هو المشهور غير مسلم بل هذا ضعيف.

Kesimpulan dari yang telah disebut oleh pensyarah (Imam al-Sanusi)  bahwa ada tiga pendapat tentang pengucapan dua syahadat: Pendapat pertama mengatakan, mengucapkan dua syahadat merupakan syarat sah iman dan keluar dari mahiyah iman (makna iman). Pendapat kedua, mengucap dua syahadat merupakan bagian dari hakikat iman. Maka iman itu adalah kumpulan dari tashdiq dalam hati dan pengucapan dua syahadat. Pendapat ketiga, pengucapan dua syahadat bukanlah syarat sah iman dan bukan juga bagian dari mafhum iman, akan tetapi merupakan syarat bagi pemberlakuan hukum duniawiyah. Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat mu’tamad (pendapat kuat). Berdasarkan pendapat ini, siapa saja yang membenarkan dalam hatinya tapi tidak disertai mengucap dua syahadat, baik dia mampu mengucapkannya atau lemah darinya, maka dia mukmin di sisi Allah dan akan masuk surga, meskipun tidak berlaku atasnya hukum-hukum duniawiyah seperti mandi, shalat jenazah atasnya, dikebumikan dalam perkuburan muslimin dan tidak mewarisinya oleh ahli warisnya yang muslim. Berdasarkan ini, maka perkataan pensyarah “Pendapat ini adalah masyhur” tidak dapat diterima, bahkan pendapat tersebut adalah dhaif. (Yakni perkataan pensyarah: Mengucap dua syahadat menjadi syarat sah iman si kafir dalam keadaan mampu mengucapkannya). (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin: 226)

 

Sesuai dengan penjelasan al-Dusuqi yang mempedomani kepada pendapat yang dianggap mu’tamad oleh beliau di atas, maka orang kafir yang membenarkan dalam hatinya tapi tidak disertai mengucap dua syahadat dapat dihukum sah imannya meskipun dia mampu mengucapkannya selama dia tidak enggan mengucapkannya apabila diminta. Pendapat al-Dusuqi ini sesuai juga dengan pendapat yang dinisbahkan kepada jumhur ulama oleh Ibrahim al-Bajuri di atas. Berbeda dengan pendapat ini, Imam al-Sanusi berpendapat mengucapkan dua syahadat merupakan syarat sah iman bagi orang kafir. Dalam Umm al-Barahiin, beliau mengatakan,

فاعلم أن الناس على ضربين مؤمن وكافر، أما المؤمن بالأصالة فيجب عليه أن يذكرها مرة في العمر، ينوى في تلك المرة بذكرها الوجوب، وإن ترك ذلك فهو عاص، وإيمانه صحيح والله أعلم.

Maka ketahuilah sesungguhnya manusia terbagi dua, yaitu mukmin dan kafir. Adapun yang asalnya mukmin, maka wajib atasnya menyebutnya (dua syahadat) satu kali selama umurnya dengan niat wajib menyebutnya dan jika meninggalkannya, maka dia akan menjadi pelaku maksiat, akan tetapi imannya shahih, wallahua’lam.

 

Kemudian beliau melanjutkan,

وأما الكافر فذكره لهذه الكلمة واجبٌ شرطٌ في صحة إيمانه القلبي مع القدرة، وإن عجز عنها بعد حصول إيمانه القلبي لمفاجأة الموت له ونحو ذلك سقط عنه الوجوب، وكان مؤمناً، هذا هو المشهور من مذهب العلماء أهل السنة.

Adapun orang kafir, maka menyebut kalimat ini (dua syahadat) adalah wajib dan syarat sah imannya yang bersifat qalbi dalam keadaan kuasa. Tetapi jika lemah mengucapkannya sesudah ada imannya yang bersifat qalbi karena tiba-tiba muncul kematian baginya atau penyebab lainnya, maka gugur kewajiban mengucapkannya dan dia adalah mukmin. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur mazhab ulama Ahlussunnah. (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin: 225-226)

 

Kewajiban orang kafir mengucapkan dua syahadat ini sehingga tidak sah imannya tanpa mengucapkan dua syahadat juga merupakan pendapat yang menjadi pegangan Syeikh al-Shawi. (Syarah al-Shawi ‘ala Jauharah al-Tauhid: 133)

Kesimpulan

Umat Islam berbeda pendapat mengenai pengucapan dua syahadat sebagai keabsahan iman seseorang, yaitu sebagai berikut:

1.  Pendapat pertama; mengucap dua kalimat syahadat merupakan syarat iman, tidak termasuk dalam makna (mahiyah) iman. Ini merupakan pendapat muhaqqiq dari al-Asy’ariyah, al-Maturidiyah dan lainnya. Pengikut pendapat ini terbelah dua kelompok dalam memahami sebagai syarat iman. Jumhur ulama sesudah mereka memaknai syarat di sini dengan makna syarat memberlakukan hukum duniawi seperti kewarisan, pernikahan, mengimami shalat, mengebumikan dalam perkuburan Muslimin dan lain-lain. Pendapat ini dihukum mu’tamad oleh al-Dusuqi dan dinilai rajih oleh Ibrahim al-Bajuri sebagaimana dikemukakan di atas. Sedangkan kelompok lain berpendapat mengucap dua syahadat merupakan syarat sah iman, bukan hanya sebatas syarat perberlakukan hukum duniawiyah sebagaimana pendapat jumhur di atas.

2.  Pendapat kedua, mengucap dua syahadat merupakan bagian dari hakikat iman. Maka iman itu adalah kumpulan dari tashdiq dalam hati dan pengucapan dua syahadat. Pendapat ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh golongan mazhab Hanafi. Karenanya, dalam Matan Aqidah al-Thahawiyah (sebuah kitab Aqidah yang sangat populer dari kalangan mazhab Hanafi) disebutkan:

والايمان هو الاقرار باللسان و التصديق بالجنان

Iman adalah ikrar dengan lidah dan tashdiq dengan hati (Matan Aqidah al-Thahawiyah: 21)

Berdasarkan pendapat ini, tanpa mengucap dua syahadat, maka tidak sah imannya.

3.  Pendapat ketiga merupakan pendapat mu’tazilah; iman adalah kumpulan dari amal, ucapan syahadat dan i’tiqad. Karena itu, siapa saja yang meninggalkan pengucapan syahadat atau amal, maka dia bukan mukmin dan juga bukan kafir karena ada wujud tashdiq, akan tetapi keberadaannya dalam suatu tempat manzilatan baina manzilatain (tempat antara surga dan neraka).

Wallahua’lam bisshawab

Jumat, 21 Februari 2025

Hukum Taqlid dalam Bidang Aqidah

 

Sesungguhnya aqidah Islamiyah dibangun atas dalil-dalil ‘aqliyah yang bersifat yakin dan benar dan hukum-hukum syariah dibangun di atas aqidah ini. Keimanan merupakan kolaborasi antara akal sehat yang berdasar dari kemampuan akal untuk menganalisis sesuatu yang terjadi. Sehingga Ibnu al-Arabi (ulama besar dari kalangan mazhab Maliki, bukan Ibnu ‘Arabi ulama sufi pengarang kitab Futuhaat al-Makkiyah) mengatakan,

ان من لم يعلم الله تعالى كيف يعلم ان الخبر خبره فثبت ان طريقه النظر

Sesungguhnya orang-orang yang belum mengenal Allah Ta’ala bagaimana mungkin mengetahui suatu khabar adalah khabar dari Allah Ta’ala. Karena itu, tetaplah bahwa jalan mengenal Allah adalah nadhar (‘aqliyah). (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Baraahin: 60)

 

Berdasarkan pemahaman ini, maka kajian tentang ketidakbolehan taqlid dalam bidang aqidah menjadi sangat penting. Para ulama tempo dulu sudah banyak menoreh tintanya membahas panjang lebar dengan argumentasinya masing-masing dalam mensikapi masalah taqlid dalam bidang aqidah.

Pengertian taqlid dalam bidang akidah

Taqlid dalam masalah aqidah adalah mengikuti orang lain pada apa yang diyakini tanpa mengetahui dalil yang digunakan. Imam al-Hudhudy mendevinisikan taqlid dalam bidang aqidah sebagai berikut:

والتقليد ان تتبع غيرك في قوله او اعتقاده دون ان تعرف دليله

Taqlid adalah mengikuti selainmu pada perkataannya atau i’tiqadnya tanpa kamu mengenal dalilnya.

 

Selanjut Imam al-Hudhudiy menjelaskan apabila kamu mengetahui dalilnya, maka kamu termasuk ‘arif (yang mengenal), bukan muqallid (orang yang bertaqlid). (Hasyiah al-Syarqawi ‘ala al-Hudhudy: 41-42).

Berikut ini beberapa catatan berkenaan devinisi taqlid di atas yang berkaitan dengan akidah,  yang dipahami dari penjelasan Imam al-Syarqawi:

1.   Devinisi ini tidak mencakup mengikuti perkataan Nabi SAW pada hukum furu’iyah. Demikian juga tidak mencakup mengikuti dalil sama’i pada ‘aqaid-‘aqaid dimana dalilnya adalah sama’i (naqli), yaitu ‘aqaid yang tidak tergantung dalalah mu’jizat atas kebenaran seorang Rasul seperti sifat sama’, bashar, kalam dan lawazim-lawazimnya. Demikian juga ‘aqaid lainnya yang dalilnya adalah sama’i seperti hasyar dan nasyar di padang mahsyar kelak. Kedua katagori ini tidak termasuk taqlid. Karena tidak diragukan bahwa perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi SAW merupakan dalil itu sendiri.(catatan: yang dimaksud perkataan Nabi SAW di sini mencakup ayat al-Qur’an, karena meskipun pada hakikatnya ayat al-Qur’an diyakini sebagai kalam Allah, akan tetapi muncul dari ucapan nabi SAW).

2.   ‘Aqaid-‘aqaid dimana dalilnya adalah dalil ‘aqli, yaitu sifat-sifat yang tergantung dalalah mu’jizat atas kebenaran seorang Rasul seperti sifat qudrah dan iradah Allah Ta’ala, jika mengikuti perkataan Nabi SAW pada masalah ini setelah membenarkan bahwa seseorang tersebut benar adanya sebagai seorang Rasul, maka mengikuti tersebut tidak dinamakan taqlid. Karena tidak ada Rasul kecuali seseorang yang muncul mu’jizat pada tangannnya. Sementara itu, tidak mungkin ada mu’jizat kecuali datang dari Tuhan yang bersifat dengan sifat seperti qudrah dan iradah. Maka membenarkan risalah seorang Rasul, itu berarti muncul setelah membenarkan sifat-sifat seperti iradah dan qudrah. Karena itu, dalam kasus ini yang menjadi pegangan dalam menetapkan sifat-sifat Allah seperti iradah dan qudrah adalah dalil ‘aqli. Adapun perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi SAW hanya penguatnya saja.

3.   Adapun orang yang belum membenarkan perkataan Nabi SAW dalam kasus sebagaimana  pada point ke-2 di atas, sedangkan perkataan Nabi SAW baginya hanya seperti perkataan seorang manusia biasa, maka mengikuti perkataan Nabi SAW baginya adalah taqlid.

4.   Taqlid pada dalil sama dengan taqlid pada madlul (yang ditunjuki oleh dalil, yaitu sifat-sifat Allah Ta’ala dan lainnya), sebagaimana dalil wahdaniat Allah Ta’ala, yakni seandainya ada tuhan selain Allah, tentunya tuhan lebih dari satu, maka dapat dipastikan langit dan bumi ini akan hancur binasa. Jika seseorang tidak mengerti bahwa langit dan bumi ini akan hancur binasa, tapi dia hanya mengikuti perkataan orang lain dalam berdalil, maka statusnya adalah muqallid. Contoh lain, dalil bagi alam ini ada pencipta, yakni alam ini baharu dan setiap yang baharu pasti ada penciptanya. Jika seseorang tidak mengetahui bahwa alam ini baharu, tapi dia hanya mengikuti perkataan orang lain dalam berdalil, maka statusnya adalah muqallid. Maka taqlid pada dalil tercela sebagaimana taqlid pada madlul.

5.   Dihukum tercela taqlid pada dalil, tidak berarti mengambil atau mengikuti metode pendalilian dari ulama-ulama, kemudian setuju dengan metode tersebut dihukum sebagai taqlid sebagaimana dalam kasus ru’yatul hilal dimana berkumpul sekelompok manusia dalam rangka berusaha melihat hilal. Ada satu orang yang sudah duluan melihat hilal, lalu dia memberi petunjuk kepada orang lain dengan memperlihatkan tanda-tandanya seperti putih-putih di sekeliling hilal. Maka dalam kasus ini;

a.   Barangsiapa yang hanya melihat tanda-tandanya dan tidak melihat hilal, tetapi dia hanya mengikuti saja perkataan orang yang telah melihat sebelumnya, maka dia muqallid.

b.   Barangsiapa yang tidak melihat tanda-tandanya sama sekali dan juga tidak melihat hilal, maka dia muqallid.

c.   Adapun orang yang terus menerus mencari tahu dengan petunjuk orang yang sudah duluan melihat hilal, sehingga nampak hilal padanya dengan bantuan melihat tanda-tandanya, maka dia adalah ‘arif, bukan muqallid, meskipun untuk sampai kepada ‘arif dia harus dengan cara taqlid terlebih dahulu. Sehingga dia sah mengatakan, “Saya sudah melihat hilal”, bukan mengatakan, “Seperti itu mereka katakan”. (Hasyiah al-Syarqawi ‘ala al-Hudhudy: 42).

Hukum taqlid dalam bidang aqidah

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi taqlid pada bidang aqidah. Imam al-Sanusi dalam Umm al-Barahin menjelaskan, tidak memadai taqlid dalam bidang aqidah. Imam al-Sanusi menisbahkan pendapat ini kepada jumhur ahli ilmu seperti Imam al-Asy’ari, Qadhi Abu Bakar al-Baqilaaniy dan Imam al-Haramain. Bahkan menurut hikayah Ibnu al-Qushaar, ini juga merupakan pendapat Imam Malik. Namun pendapat ini terbelah lagi kepada beberapa pendapat. Sebagian mereka berpendapat muqallid ini tetap dihukum mukmin, namun berbuat maksiat dengan sebab meninggalkan nadhar yang shahih. Sebagian yang lain berpendapat muqallid pada bidang aqidah adalah mukmin dan tidak berlaku maksiat kecuali dia adalah ahli nadhar. Sebagian yang lain lagi mengatakan, muqallid bukan mukmin sama sekali. (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Baraahiin: 54-55).

Syeikh al-Dusuqi dalam mengomentari penjelasan Imam al-Sanusi dalam Umm al-Barahin di atas menyimpulkan ada tiga pendapat terkait taqlid, yaitu:

1.   Ma’rifah (mengenal tidak dengan cara taqlid) pada ‘aqidah adalah wajib atas setiap orang, dengan makna kewajiban hukum furu’ (kewajiban yang konsekwensinya hanya berdosa), bukan kewajiban ushul (konsekwinsinya bisa mengakibatkan seseorang menjadi kafir). Apabila seseorang bertaqlid dalam bidang ‘aqidah, baik seseorang itu ahli nadhar atau bukan, maka dia mukmin yang berbuat maksiat.

2.   Jika seseorang merupakan ahli nadhar, maka hukum ma’rifah pada aqidah tanpa taqlid atasnya adalah wajib dengan makna kewajiban furu’. Sehingga apabila bertaqlid, orang ini dihukum sebagai mukmin berbuat maksiat. Adapun apabila bukan ahli nadhar, maka atasnya tidak ada kewajiban ma’rifah aqidah tanpa taqlid

3.   Kewajiban ma’rifah pada ‘aqidah adalah wajib dengan makna kewajiban ushul. Sehingga seseorang yang taqlid dalam bidang aqidah dapat dihukum kafir.

Kemudian al-Dusuqi menjelaskan, Imam al-Sanusi dalam kitab beliau, al-Kubraa menguatkan pendapat pertama, yaitu ma’rifah tanpa taqlid pada aqidah adalah wajib dengan makna kewajiban furu’, baik seseroang itu ahli nadhar atau bukan. Namun menurut al-Dusuqi pendapat ini tidak dapat diterima. Yang benar adalah pendapat kedua, yaitu kewajiban ma’rifah pada aqidah tanpa taqlid hanya berlaku atas seseorang yang ahli nadhar. Selanjutnya al-Dusuqi menjelaskan, pendapat pertama di atas dibangun atas dasar jawaz (boleh) taklif bii maa laa yutha’ (boleh taklif dengan sesuatu yang tidak disanggupi) atau dibangun atas dasar bahwa setiap mukallaf dapat dipastikan mampu dengan dalil ijmali. (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Baraahiin: 54).

Masih menurut keterangan Imam al-Sanusi, selain jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa nadhar bukanlah syarat sah iman, bahkan tidak wajib sama sekali, tetapi hanya merupakan syarat kamal (kesempurnaan) saja. Pendapat ini telah dipilih oleh Syeikh al-‘Arif al-Wali Ibnu Abi Jamrah, al-Imam al-Qusyairiy, Ibnu Rusyd, Imam al-Ghazali dan satu jamaah ulama. Kemudian Imam al-Sanusi menjelaskan bahwa pendapat yang benar yang sesuai dengan petunjuk al-Kitab dan al-Sunnah adalah wajib nadhar yang shahih, namun terjadi perbedaan pendapat apakah nadhar itu merupakan syarat sah imam atau bukan. Pendapat yang rajih adalah nadhar merupakan syarat sah iman. Pendapat yang menyatakan bahwa Allah dapat di kenal dengan cara taqlid, oleh Ibnu al-‘Arabi telah menisbahkannya kepada mubtadi’ (ahli bid’ah). (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Baraahiin: 57).

Tarjih Imam al-Sanusi dalam kitab Umm al-Barahiih ini mempunyai makna kewajiban nadhar merupakan kewajiban ushul, bukan furu’. Kosekwensinya  tanpa nadhar, maka iman seseorang tidak sah. Ini berbeda dengan tarjih beliau dalam kitab al-Kubraa sebagaimana telah dijelaskan di atas, dimana dalam kitab tersebut beliau mentarjihkan pendapat ma’rifah tanpa taqlid pada aqidah adalah wajib dengan makna kewajiban furu’, baik seseroang itu ahli nadhar atau bukan.

Dalil-dalil kewajiban nadhar dan larangan taqlid

1.   Firman Allah Ta’ala:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَاۗ اَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطٰنُ يَدْعُوْهُمْ اِلٰى عَذَابِ السَّعِيْرِ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”, mereka menjawab, “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun setan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)? (Q.S. Luqman: 21)

2.   Firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (Q.S. al-Isra’:21)

 

3.   Firman Allah Ta’ala:

اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِيْ تَجْرِيْ فِى الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ مِنْ مَّاۤءٍ فَاَحْيَا بِهِ الْاَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيْهَا مِنْ كُلِّ دَاۤبَّةٍۖ وَّتَصْرِيْفِ الرِّيٰحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang bahtera yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengannya Dia menghidupkan bumi setelah mati (kering), dan Dia menebarkan di dalamnya semua jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, (semua itu) sungguh merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir (Q.S. al-Baqarah: 164)

 

4.   Firman Allah berbunyi :

سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ

Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, sehingga nyata bagi mereka bahwa al-Qur’an itu adalah haq.(Q.S. al-Fusshilat : 53)

 

Wallahua’lam bisshawab