Jumat, 31 Maret 2023

Lebih Utama Puasa Atau Berbuka bagi Musafir?

 

Dalam kajian fiqh dijelaskan rukhsah (keringanan) dalam melaksanakan perintah syara’ terbagi kepada tiga katagori :

1.  Wajib dilaksanakannya, seperti makan bangkai bagi yang mudharat

2.  Lebih utama meninggalkannya seperti menyapu sepatu sebagai ganti membasuh kaki pada wudhu’

3.  Lebih utama melaksanakannya, seperti qashar dan mengakhirkan shalat dhuhur sampai waktu dingin saat sangat panas. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : IV/336)

Adapun puasa dalam keadaan musafir panjang, Imam mazhab  empat, mayoritas para sahabat dan tabi'in serta ulama sesudah mereka berpendapat bahwa puasa dibolehkan dan sah. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/264). Dalil pendapat ini sabda Nabi SAW berbunyi :

Sesungguhnya Hamzah bin ‘Amr pernah bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah aku berpuasa dalam perjalanan?." Beliau bersabda, "Jika engkau mau, berpuasalah. Dan jika engkau ingin, maka berbukalah." (muttafqun ‘alaihi)

 

Adapun mana yang lebih utama, puasa atau berbuka?. Rinciannya sebagai berikut :

1.  Jika puasa dan berbuka sama-sama mudah dilakukan, maka berpuasa lebih utama. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan lainnya. Adapun Ahmad bin Hanbal dan Ibnu al-Maajisyuun al-Maliki berpendapat sebaliknya.(Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/264). Dalil pendapat tiga Imam mazhab di atas antara lain :

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: “Kami pernah perang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadlan. Di antara kami ada yang puasa dan ada yang berbuka. Yang puasa tidak menyalahkan yang berbuka, demikian juga sebaliknya. Mereka menilai, siapa yang merasa kuat lalu puasa maka itu baik dan siapa yang merasa tidak kuat lalu berbuka, maka itu baik.” (Shahih Muslim)

 

2.  Jika di sebagian waktu puasa dikuatirkan memberatkannya, maka dalam keadaan seperti ini berbuka lebih utama, karena mengambil amal yang memberatkannya padahal syari'at telah memberikan keringanan. Rasulullah SAW bersabda :

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika musafir. (H.R.Bukhari)

An-Nawawi mengatakan,

Hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh ulama yang menyalahinya (berpendapat lebih utama berbuka) diposisikan kepada orang yang merasa mudharat ketika berpuasa. Sebagian hadits telah menegaskan demikian. Dan harus kita pahami demikian, agar bisa mengkompromikan semua hadits (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/265)

 

3.  Seandainya puasa dapat membahayakan diri dan tubuh orang berpuasa, maka puasa menjadi haram baginya. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a, Rasulullah SAW keluar (dari Madinah) menuju Mekkah untuk menaklukan kota Mekkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kura' al Ghamim, maka manusia berpuasa bersamanya. Lalu beliau minta diambilkan bejana yang berisi air. Lalu beliau mengangkat bejana tersebut agar manusia melihatnya, kemudian minum air dari bejana tersebut. Dilaporkan kepada beliau sebagian manusia tetap berpuasa. Lalu beliau bersabda, "Mereka telah bermaksiat. Mereka telah bermaksiat." (H.R. Muslim)

 

Wallahua’lam bisshawab

 



Kafarat berhubungan suami isteri di siang Ramadhan

 

Orang dengan sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan hubungan seksual (jimak), wajib melaksanakan kafarah dengan urutannya sebagaimana kandungan hadits shahih berikut ini :

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (H.R al-Bukhari).

 

Sesuai dengan hadits ini, para ulama menetapkan zhabit yang menjadi ukuran kewajiban membayar kafarat di atas, yaitu terjadinya pembatalan puasa pada siang Ramadhan dengan sebab jima’ yang berdosa dengan sebab puasa.(Syarah al-Mahalli : II/89). Karena itu, tidak wajib kafarat apabila :

1.  Jima’  terjadi dalam keadaan lupa, karena jima’ tersebut tidak membatalkan puasa

2.  Jima’ terjadi bukan di bulan Ramadhan seperti pada puasa nazar atau qadha

3.  Membatalkan puasa bukan dengan jima’ tetapi dengan sebab seperti onani, makan atau minum dengan sengaja

4.  Jima’ terjadi pada musafir, dimana dilakukannya karena merasa memiliki rukhsah (keringanan). Seseorang boleh berbuka puasa pada saat musafir. Karena itu, dia tidak berdosa dengan membatalkan puasanya dengan sebab jima’. Orang sakit sama dengan orang musafir dalam masalah ini.

5.    Jima’ terjadi karena sangkaanya sedang malam, kemudian ternyata sudah siang. Tidak wajib kafarat karena dia tidak berdosa dengan sebab tersebut

6.    Jima’ secara sengaja terjadi setelah makan dalam keadaan lupa yang disangkanya dapat membatalkan puasa. Meskipun puasanya batal dengan sebab jima’, akan tetapi dia tidak berdosa. Karena itu, tidak mewajibkan kafarat.

7.    Berzina karena lupa keadaanya berpuasa. Dosanya karena zina, bukan karena puasa. Karena itu, tidak wajib kafarat

8.    Zina yang terjadi pada musafir, dimana dilakukannya karena merasa memiliki rukhsah (keringanan) berbuka puasa. Berbuka puasa boleh bagi musafir, meskipun dia berdosa karena zinanya. (Syarah al-Mahalli : II/89-90).

Perlu menjadi catatan terkait kafarat hubungan suami isteri di siang Ramadhan, yaitu :

1.  Kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami atau laki-laki penzina. Karena yang menjadi penerima perintah dalam hadits di atas adalah laki-laki

2.  Yang melakukan jima’ selama dua hari dalam bulan Ramadhan, wajib dua kali kifarat, karena dua kali membatalkan puasa dengan sebab jima’. Adapun yang melakukan jima’ dua kali dalam sehari, kafaratnya hanya sekali, karena jimak yang kedua tidak membatalkan puasa.

3.  Disamping kewajiban kafarat di atas, hubungan suami  isteri di siang Ramadhan mewajibkan mengqadha puasa yang batal di bulan lain. (Syarah al-Mahalli : II/90-91).

 

Wallahua’lam bisshawab

Hadits tidur siang pada bulan Ramadhan

 

Hadits ini sering dijadikan alasan bagi orang-orang yang suka tidur pada waktu siang Ramadhan dengan berargumentasi tidur siang hari di bulan Ramadhan adalah ibadah. Bunyi hadits ini, lengkapnya adalah “Tidur orang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, pahala amalannya berlipat ganda, doanya mustajabah dan dosanya diampuni” (H.R. al-Baihaqi).

Hadits ini sebenarnya termasuk dalam katagori hadits dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sebuah hukum syara’, meskipun dapat dibenarkan seandainya digunakan untuk menjelaskan fadhilah-fadhilah amaliah. Kesimpulan dhaif hadits ini merujuk kepada penjelasan Imam al-Baihaqi dalam kitab beliau, Syu’b al-Iman : V/421-422 dan penjelasan al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi dalam Takhrij hadits Ihya ‘Ulumuddin. (Takhrij Ahadits al-Ihya, dicetak bersama Ihya ‘Ulumuddin : I/232). Demikian juga penjelasan al-Hafizh al-Zahabi (Faidh al-Qadir :VI/378)

Seandainya hadits ini bernilai shahih, maka pengertiannya harus dipahami sebagai berikut :

1.  Tidur karena niat berusaha memelihara puasa, maka tidurnya menjadi ibadah. Pada ketika itu, tidur menjadi wasilah tetap terpeliharanya puasa. Qaidah fiqh berbunyi :

“Bagi wasilah diberikan hukum sesuai dengan tujuannya”

2.  Tidur orang berpuasa dapat menghalangi berbuat maksiat dan mungkar dalam waktu puasa. Karena itu, kalau tidurnya dengan qashad menjauhi maksiat dan mungkar. maka, tidurnya adalah ibadah

3.  Syeikh Nawawi al-Bantaniy mengatakan :

“Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah” (Tanqih al-Qaul al-Hatsits : 24)  

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan, Abd al-Razaq mentakrij dari Hafshah bin Siiriin, Abu al-Aliyah berkata:

orang berpuasa tetap dalam ibadah selama tidak menggunjing orang lain, meskipun ia dalam keadaan tidur di ranjangnya. Hafshah pernah mengatakan: betapa nikmatnya ibadah, sedangkan aku tidur diranjang” (Attihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam : 65).  

 

4.  Orang berpuasa selalu dalam keadaan beribadah, meskipun dalam keadaan tertidur, karena tidur tidak menafikan seseorang berpuasa, sedangkan puasa adalah ibadah. Pengertian ini bersesuaian dengan riwayat yang ditakhrij oleh al-Dailamiy dari Anas r.a. sesungguhnya Nabi SAW bersabda :

“Orang yang berpuasa selalu dalam Ibadah, meskipun dalam keadaan tertidur di tikarnya”.(Attihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam : 34).  

 

5.  Adapun tidur karena bermalas-malasan, bukan karena niat memelihara puasa atau kewajiban agama lainnya, maka ini tidak dapat dikatakan ibadah, bahkan dapat dikatogori maksiat seandainya dengan tidur tersebut dapat melalaikan kewajiban kepada Allah ataupun kewajiban kepada makhluq seperti nafkah keluarga dan lainnya. Karena itu, Imam al-Ghazali mengatakan :

“Sebagian dari adab puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih” (Ihya’ Ulumid Din I/235)  

Wallahua’alam bisshawab

 

Kamis, 23 Maret 2023

Waktu shalat dan puasa bagi orang kutub

 

Dalam Kitab Shahih Muslim diceritakan para Sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang lamanya Dajjal mendiami bumi, Rasulullah SAW menjawab :

‌أَرْبَعُونَ ‌يَوْمًا، ‌يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَسَنَةٍ، أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلَاةُ يَوْمٍ؟ قَالَ: لَا، اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ

Empat puluh hari, satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti satu pekan dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian." Kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Tuan tentang satu hari yang seperti satu tahun, cukupkah bagi kami shalat sehari? Rasulullah SAW  menjawab: "Tidak, tapi perkirakanlah ukurannya.” (H.R. Muslim)

 

Imam al-Nawawi dalam menjelaskan makna dari “perkirakanlah ukurannya mengatakan :

ومعنى أقدروا له قدره أَنَّهُ إِذَا مَضَى بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ قَدْرَ مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الظُّهْرِ كُلَّ يَوْمٍ فَصَلُّوا الظُّهْرَ ثُمَّ إِذَا مَضَى بَعْدَهُ قَدْرُ مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعَصْرِ فَصَلُّوا الْعَصْرَ وَإِذَا مَضَى بَعْدَ هَذَا قَدْرُ مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ فَصَلُّوا الْمَغْرِبَ وَكَذَا الْعِشَاءَ وَالصُّبْحَ ثُمَّ الظُّهْرَ ثُمَّ الْعَصْرَ ثُمَّ الْمَغْرِبَ وَهَكَذَا حَتَّى يَنْقَضِي ذَلِكَ الْيَوْمُ وَقَدْ وَقَعَ فِيهِ صَلَوَاتُ سَنَةٍ فَرَائِضُ كُلُّهَا مُؤَدَّاةٌ فِي وَقْتِهَا وَأَمَّا الثَّانِي الَّذِي كَشَهْرٍ وَالثَّالِثُ الَّذِي كَجُمُعَةٍ فَقِيَاسُ الْيَوْمُ الْأَوَّلُ أَنْ يُقَدَّرَ لَهُمَا كَالْيَوْمِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

Pengertian dari “perkirakanlah ukurannya” adalah setelah terbit fajar apabila seseorang sudah melewati ukuran antara terbit fajar dan dhuhur pada hari biasanya, maka shalatlah dhuhur. Setelah dhuhur, apabila sudah melewati ukuran antara dhuhur dan ashar, maka shalatlah ashar. Setelah ashar, apabila sudah melewati ukuran antara ashar dan magrib, maka shalatlah magrib. Demikian juga seterusnya isya, subuh dan dhuhur kembali, sehingga pada hari tersebut tertunai semua shalat dan semua shalat sunnah fardhu yang dilakukan pada hari itu merupakan shalat tunai dalam waktunya. Adapun hari kedua yang seperti sebulan dan hari ketiga yang seperti sepekan, maka sesuai dengan qiyas hari pertama, diperkirakan untuknya sama seperti perkiraan hari pertama sesuai dengan apa yang sudah kami jelaskan sebelumnya. (Syarah Muslim : XVIII/66)

Dalam hadits di atas dan sesuai dengan penafsiran Imam al-Nawawi, pada saat turun Dajjal kelak, ada hari yang lamanya seperti setahun, kemudian hari kedua seperti seperti sebulan dan hari ketiga seperti sepekan. Di sini muncul pertanyaan bagaimana cara menentukan waktu shalat pada saat itu. Nabi SAW menjelaskan, diperkirakan saja menurut ukuran lama waktu shalat pada hari yang normal. Seandainya pada hari normal antara terbit matahari dan dhuhur terdapat waktu senggang tujuh jam, maka waktu dhuhur di hari tidak normal adalah sesudah tujuh jam terhitung mulai terbit matahari, meskipun pada kenyataannya pada hari tersebut belum tergelincir matahari karena keadaan hari sangat panjang siangnya (tidak normal). Demikian juga waktu shalat lainnya diperkirakan sesuai dengan jarak antara waktu shalatnya dan waktu shalat sebelumnya pada hari normal.

Pada daerah kutub dimana siang dan malamnya tidak berlaku sebagaimana halnya daerah normal, maka waktu shalat dan puasanya dapat diperkirakan sesuai dengan perkiraan hari-hari pada saat turun Dajjal kelak sebagaimana dijelaskan di atas dengan memperkirakan ukuran waktunya dengan cara membandingkan kepada daerah terdekat dengan memperhatikan ukuran lama siang dan malamnya. Ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan di bawah ini:

وَسُئِلَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ عَنْ بِلَادِ بُلْغَارَ كَيْفَ يُصَلُّونَ فَإِنَّهُ ذُكِرَ أَنَّ الشَّمْسَ لَا تَغْرُبُ عِنْدَهُمْ إلَّا بِمِقْدَارِ مَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ثُمَّ تَطْلُعُ فَقَالَ: يُعْتَبَرُ صَوْمُهُمْ وَصَلَاتُهُمْ بِأَقْرَبِ الْبِلَادِ إلَيْهِمْ، وَالْأَحْسَنُ، وَبِهِ قَالَ بَعْضُ الشُّيُوخِ إنَّهُمْ يُقَدِّرُونَ ذَلِكَ وَيَعْتَبِرُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ، كَمَا قَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي يَوْمِ الدَّجَّالِ الَّذِي كَسَنَةٍ وَكَشَهْرٍ: اُقْدُرُوا لَهُ حِينَ سَأَلَهُ الصَّحَابِيُّ عَنْ الصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ فِيهِ

Abu Haamid pernah ditanyakan bagaimana melakukan shalat pada  negeri Bulgaria, dimana di negeri tersebut disebut-sebut mataharinya tidak terbenam kecuali kadar ukuran antara magrib dan isya, kemudian matahari pun terbit. Beliau menjawab, perkirakan waktu puasa dan shalat mereka sesuai dengan negeri terdekat kepada negeri mereka. Namun sebaiknya (ini juga merupakan pendapat yang dikemukakan oleh sebagian para syeikh) dihitung waktu untuk mereka dengan i’tibar siang dan malam sebagaimana sabda Nabi SAW tentang hari Dajjal yang seperti satu tahun dan satu bulan : “perkirakanlah untuk mereka” pada saat para sahabat menanyakan perihal bagaimana cara puasa dan shalat pada hari tersebut.(Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Khatib : I/394)

 

Disamping pendapat di atas, ada juga ulama yang memperkirakan waktu shalat shalat untuk negeri kutub ini sesuai dengan waktu shalat Makah al-Mukarramah sebagaimana dikemukankan Dr Wahbah al-Zuhaili berikut ini :

وفي المناطق القطبية ونحوها يقدرون الأوقات بحسب أقرب البلاد إليهم، أوبميقات مكة المكرمة

Waktu shalat untuk daerah kutub dan yang sama dengannya diukur waktunya menurut waktu negeri yang terdekat atau sesuai dengan waktu Makah al-Mukarramah.(Fiqh al-Islami : I/664)

 

Kesimpulan

Waktu shalat dan puasa untuk daerah kutub dan sekitarnya dimana waktunya tidak normal, waktunya diperkirakan sesuai dengan waktu shalat dan puasa daerah terdekat dengan mempertimbangkan ukuran siang dan malamnya. Namun demikian, ada pendapat sebagaimana dikemukakan oleh Dr Wahbah al-Zuhailiy, waktunya disesuaikan dengan waktu shalat negeri Makkah.

 

Wallahua’lam bisshawab

 

Hukum menerobos antrian

 

Antri dalam istilah sederhana adalah berdiri berderet-deret ke belakang menunggu untuk mendapat giliran. Antrian merupakan salah satu bentuk aktivitas menunggu yang kerap kali kita jumpai dalam rutinitas kehidupan. Ketika kita mengadakan sebuah transaksi di bank, kita mendapati antrean yang panjang. Ketika kita hendak makan malam di ruang makan asrama, ketika masyarakat di perkampungan hendak mengambil beras raskin, ketika ingin membayar di kasir supermarket, ketika ingin membeli tiket di loket, kaum muslimin yang hendak menunaikan ibadah haji, dan yang lainnya, antri selalu menjadi pilihan tunggal. Inilah fenomena masa kini yang terpampang di hadapan kita. Termasuk yang harus mengikuti antrian di saat kita berada di lampu merah di jalan-jalan raya.

Menerobos antrian, termasuk di dalamnya pada saat berada pada lampu merah di jalan raya merupakan perilaku maksiat yang dilarang dalam agama yang semestinya harus dihindari. Larangan ini dapat kita perhatikan hadits-hadits berikut ini :

1.  Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Barangsiapa lebih dahulu sampai kepada suatu daripada orang muslim lainnya, maka dia yang lebih berhak atas sesuatu tersebut (H.R. Abu Daud)

 

Sesuai dengan hadits ini, maka orang yang menerebos antrian adalah orang yang merampas hak orang lain. Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan :

فَالنَّاسُ فِي الْمُبَاحِ كُلُّهُمْ سَوَاءٌ فَمَنْ سَبَقَ إِلَى شَيْءٍ اسْتَحَقَّهُ وَمَنِ اسْتَحَقَّ شَيْئًا فَأَخَذَ مِنْهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَهُوَ غَصْبٌ وَالْغَصْبُ حَرَامٌ

Semua manusia dalam hal sesuatu yang mubah (hak bersama) adalah sama. Karena itu, barangsiapa yang lebih dahulu sampai kepada sesuatu, maka dia yang berhak atasnya dan orang yang berhak atas sesuatu apabila diambil oleh orang lain tanpa hak, maka orang lain tersebut adalah merampas dan merampas itu hukumnya haram.(Fathulbarri : XI/63)

 

2.  Anas bin Malik menceritakan :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِلَبَنٍ قَدْ شِيبَ بِمَاءٍ، وَعَنْ يَمِينِهِ أَعْرَابِيٌّ، وَعَنْ يَسَارِهِ أَبُو بَكْرٍ، فَشَرِبَ ثُمَّ أَعْطَى الْأَعْرَابِيَّ، وَقَالَ الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ

Sesungguhnya Rasulullah SAW dibawa susu yang sudah dicampuri air untuknya, sedangkan dikanan beliau ada seorang Badui dan dikiri beliau ada Abu Bakar. Lalu beliau meminumnya, kemudian sisanya beliau memberikannya kepada orang Badui tersebut. Kemudian beliau bersabda : “Hendaknya dimulai dari sebelah kanan dahulu dan kanan seterusnya” (H.R. Muslim)

 

Disamping ada perintah memberikan sesuatu kepada yang berada di sebelah kanan dahulu, hadits ini juga memberi petunjuk kepada kita seharusnya dalam menerima sesuatu berlaku hak sesuai dengan antrian. Dalam hadits ini Rasulullah SAW memberi petunjuk supaya yang didahulukan adalah orang Badui yang berada di sebelah kanan beliau, kemudian orang lain yang juga berada di sebelah kanan setelah orang Badui. Sementara Abu Bakar, seorang sahabat utama beliau yang juga berada dekat kiri beliau harus menunggu selesai antrian sebelah kanan beliau. Ini menunjukan sabar dalam antrian merupakan perilaku terpuji dalam agama kita dan menerobosnya merupakan perilaku tidak terpuji.

3.  Dalam kitab Mirqatussu’ud al-Tashdiq Syarah Sulam al-Taufiq karangan Syeikh Nawawi al-Bantaniy disebutkan, termasuk perilaku maksiat badan adalah :

(اخذ نوبته)اي الغير في المكان او الثوب او البئر او غير ذالك

mengambil giliran orang lain baik dalam hal tempat, pakaian, mengambil air di sumur, dan tindakan lainnya (Mirqatussu’ud al-Tashdiq Syarah Sulam al-Taufiq : 157)

 

Wallahua’lam bisshawab

Senin, 13 Maret 2023

Keutamaan Puasa Bulan Ramadhan

 

Berikut ini hadits-hadits tentang keutamaan puasa Ramadhan yang termaktub dalam Kitab Riyadhusshalihin, karya Imam al-Nawawi, yaitu :

1.  Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda :

قَالَ اللَّه عَزَّ وجلَّ: كُلُّعملِ ابْنِ آدَمَ لهُ إِلَاّ الصِّيام، فَإِنَّهُ لِي وأَنَا أَجْزِي بِهِ. والصِّيام جُنَّةٌ فَإِذا كَانَ يوْمُ صوْمِ أَحدِكُمْ فَلَا يرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سابَّهُ أَحدٌ أَوْ قاتَلَهُ، فَلْيقُلْ: إِنِّي صَائمٌ. والَّذِي نَفْس محَمَّدٍ بِيدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائمِ أَطْيبُ عِنْد اللَّهِ مِنْ رِيحِ المِسْكِ. للصَّائمِ فَرْحَتَانِ يفْرحُهُما: إِذا أَفْطرَ فَرِحَ بفِطْرِهِ، وإذَا لَقي ربَّهُ فرِح بِصوْمِهِ. متفقٌ عَلَيْهِ

Allah Azza wa Jalla berfirman : “Setiap anak Adam (manusia) itu membawa manfaat bagi dirinya sendiri kecuali puasa, karena puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Puasa itu adalah perisai. Apabila ada hari puasa salah seorang di antara kalian, maka janganlah ia berkata kotor dan gaduh. Jika seseorang memakinya atau menyerangnya, hendaklah ia mengatakan : “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, bau mulut orang yang sedang

berpuasa bagi Allah lebih harum daripada bau minyak Kasturi. Orang yang berpuasa mengalami dua kegembiraan, yaitu : kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika bertemu Tuhannya karena besarnya pahala puasa.”(muttafaqun ‘alaihi)

 

Dan di dalam riwayat lain dari al-Bukhari dikatakan :

يتْرُكُ طَعامَهُ، وَشَرابَهُ، وشَهْوتَهُ، مِنْ أَجْلي، الصِّيامُ لي وأَنا أَجْزِي بِهِ، والحسنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

Ia meninggalkan makan,minum, dan kesenangan syahwatnya demi Aku. Puasa adalah untuk-Ku, dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat.

 

Dan di dalam riwayat Muslim dikatakan :

كُلُّ عَملِ ابنِ آدَمَ يُضَاعفُ الحسَنَةُ بِعشْر أَمْثَالِهَا إِلى سَبْعِمِائة ضِعْفٍ. قَالَ اللَّه تَعَالَى: إِلَاّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وأَنا أَجْزي بِهِ: يدعُ شَهْوتَهُ وَطَعامَهُ مِنْ أَجْلي. لِلصَّائم فَرْحتَانِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، فَرْحةٌ عِنْدَ لقَاء رَبِّهِ. ولَخُلُوفُ فيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ ريحِ المِسْكِ"

“Setiap amal anak Adam (manusia) itu dilipatkan (pahalanya), satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, karena puasa adalah untuk-Ku, dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Orang yang berpuasa itu meninggalkan nafsunya dan makannya demi Aku. Orang yang berpuasa itu mengalami dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan sesungguhnya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah daripada bau minyak Kasturi.”

 

2.  Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda :

مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَين في سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْواب الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَان مِنْ أَهْلِ الصَلاةِ دُعِي منْ بَابِ الصَّلاةِ، ومَنْ كانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِي مِنْ بَابِ الجِهَادِ، ومَنْ كَانَ مِنْ أَهْل الصِّيامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ ومنْ كَانَ مِنْ أَهْل الصَّدقَة دُعِي مِنْ بَابِ الصَّدقَةِ"قَالَ أَبُو بكرٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ: بأَبي أَنت وأُمِّي يَا رسولَ اللَّه مَا عَلى مَنْ دُعِي مِنْ تِلكَ الأَبْوابِ مِنْ ضَرُورةٍ، فهلْ يُدْعى أَحدٌ مِنْ تلك الأَبْوابِ كلِّها؟ قال:"نَعَم وَأَرْجُو أَنْ تكُونَ مِنهم "متفقٌ عَلَيْهِ

Barangsiapa bersedekah dua jenis berpasangan di jalan Allah, maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga : “Hai hamba Allah, inilah yang lebih baik.” Barangsiapa yang termasuk golongan orang-orang yang mengerjakan salat, maka ia akan dipanggil dari pintu salat. Barangsiapa yang termasuk golongan orangorang yang melakukan pintu jihad, maka ia akan dipanggil dari pintu jihad. Dan barangsiapa yang termasuk golongan orang-orang yang mengerjakan puasa, maka ia akan dipanggil dari pintu al-Rayyan (pintu kesegaran). Dan barangsiapa yang termasuk golongan orang-orang yang suka bersedekah, maka ia akan dipanggil dari pintu sedekah. Abu Bakar ra. berkata : “Demi ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, bukankah ada orang yang dipanggil pintu-pintu itu karena darurat ? Maka apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu itu ?” Beliau menjawab : “Ya,ada, aku mengharapkan semoga kamu termasuk dari golongan mereka itu.”(muttafaqun ‘alaihi)

 

3.  Dari Sahal bin Sa’ad ra. dari Nabi saw., beliau bersabda :

إِنَّ فِي الجَنَّة بَاباً يُقَالُ لَهُ: الرَّيَّانُ، يدْخُلُ مِنْهُ الصَّائمونَ يومَ القِيامةِ، لَا يدخلُ مِنْه أَحدٌ غَيرهُم، يقالُ: أَينَ الصَّائمُونَ؟ فَيقومونَ لَا يدخلُ مِنهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، فإِذا دَخَلوا أُغلِقَ فَلَم يدخلْ مِنْهُ أَحَدٌ. متفقٌ عَلَيْهِ.

Sesungguhnya di dalam surga ada pintu yang bernama ar-Rayyan (pintu kesegaran), dimana nanti pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu dan tidak seorang pun yang dapat masuk lewat pintu itu selain mereka, di mana penjaga pintu mengucapkan : “Mana orang-orang yang berpuasa ?” Kemudian mereka pun berdiri, tidak ada seorang pun selain mereka yang boleh masuk lewat pintu itu. Apabila mereka telah masuk pintu surga, maka ditutuplah pintu itu. Maka dari itu tidak ada seorang pun yang dapat masuk lewat pintu itu selain mereka yang ahli berpuasa.” (muttafaqun ‘alaihi)

 

4.  Dari Abu Sa’id Al Khudriy ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda :

مَا مِنْ عبْدٍ يصُومُ يَوماً في سبِيلِ اللَّه إِلَاّ باعَدَ اللَّه بِذلك اليَومِ وجهَهُ عَن النَّارِ سبعينَ خرِيفاً متفقٌ عَلَيْهِ.

Tidaklah seorang hamba yang mengerjakan puasa karena Allah, melainkan Allah menjauhkan dirinya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun karena puasanya yang sehari itu (muttafaqun ‘alaihi).

 

5.  Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَاناً واحْتِساباً، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذنْبِهِ. متفقٌ عَلَيْهِ

 

Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau. (muttafaqun ‘alaihi)

6.  Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda :

إِذا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجنَّةِ، وغُلِّقَت أَبْوَابُ النَّارِ، وصُفِّدتِ الشياطِينُ. متفقٌ عَلَيْهِ

Apabila bulan Ramadhan datang, maka dibukalah pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta dibelenggulah setan-setan. (muttafaqun ‘alaihi)

 

7.  Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata :

كَانَ رَسُولُ اللهِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ في رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ في كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللهِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ. متفقٌ عَلَيْهِ

Rasulullah saw. adalah orang yang paling pemurah, lebih-lebih pada bulan Ramadhan di mana beliau selalu ditemui Jibril, dan setiap malam di bulan Ramadhan, Jibril datang untuk membacakan Al-Qur’an. Jika Rasulullah saw. bertemu Jibril, maka beliau lebih pemurah dengan kebaikan daripada angin yang bertiup. (muttafaqun ‘alaihi)

 

           8. Dari ‘Aisyah ra., ia berkata :

كَانَ رَسُولُ اللهِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، إِذَا دَخَلَ العَشْرُ أَحْيَى اللَّيْلَ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ، وَشَدَّ المِئْزَرَ. متفقٌ عَلَيْهِ

Apabila sudah masuk sepuluh hari yang terakhir (dari bulan Ramadhan), maka Rasulullah saw. selalu menghidup-hidupkan malam (dengan beribadah) dan membangunkan keluarganya serta mengikatkan sarungnya (tidak menggauli istrinya). (muttafaqun ‘alaihi)