Senin, 25 Maret 2013

Bumi bulat dan matahari bersujud


salam tgk...
sebenarnya bumi kita ini bulat atau hampa sih tgk? soalnya ada yg bilang bulat,ada yg bilang hampa.. mana tgk yg benar?
trus matahari waktu terbenam dia pergi ke mana? ada yg bilang ia gak terbenam,tapi terbit di tempat yg lain, ada juga yg bilang ia pergi kebawah 'arasy untuk sujud kepada allah ? mana yg benar tgk...? 
jadi bingung nii...
makasiih....
jawab :
1.        Tidak ada nash yang tegas dari syara’, apakah bumi ini bulat atau datar. Namun ilmu pengetahuan dewasa ini sudah dapat membuktikan bahwa bumi adalah bulat. Memang ada sebuah ayat Allah berbunyi :
Artinya : Allah yang telah menjadikan bagimu bumi yang terhampar dan langit yang beratap (Q.S. al-Baqarah : 22)

Namun para ulama tafsir memahaminya boleh jadi sebagai hampar dan beratap dalam  pandangan mata saja dan ini tidak menafikan pendapat bahwa bumi ini adalah bulat.

2.        Ada hadits shahih riwayat Muslim berbunyi :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمًا: «أَتَدْرُونَ أَيْنَ تَذْهَبُ هَذِهِ الشَّمْسُ؟» قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ: " إِنَّ هَذِهِ تَجْرِي حَتَّى تَنْتَهِيَ إِلَى مُسْتَقَرِّهَا تَحْتَ الْعَرْشِ، فَتَخِرُّ سَاجِدَةً،
Artinya : Dari Abu Dzar  bahwa pada suatu hari Nabi SAW pernah bersabda, “Tahukah kalian ke manakah matahari ini pergi?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya matahari ini berjalan sehingga sampai ke tempat peredarannya di bawah Arsy, lalu dia bersujud. (H.R. Muslim)[1]

Ilmu pengetahuan dewasa ini mengatakan bahwa bumilah yang bergerak mengelilingi matahari, bukan sebaliknya. Apabila ini benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka hadits ini harus dipahami hilang matahari tersebut hanyalah dalam pandangan mata saja, bukan berarti matahari bergerak menghilang. Adapun menghilang matahari dan sujud kepada Allah di bawah arasy, ini dipahami dengan cara sujud yang hanya Allah dan Rasul-Nya yang tahu. Adapun keadaan sujud matahari tersebut di bawah arasy, karena dimanapun keberadaan matahari ada, maka keberadaannya tersebut pasti di bawah arasy, karena arasy besarnya melebihi dari alam ini dengan seluruh isinya. Wallhu a’lam bisshawab


[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 138, No. hadits : 159

10 komentar:

  1. Makasih tgk atas jawabannya...
    Udah gak bingung lagi... He..he....

    Tgk, boleh tanya 1 lagi?
    Di spanyol tuh kan ada satu gereja yg dulunya mesjid,
    kek mana tgk hukum sholat dalam gereja tsb? Apa kita jg dapat pahala i'tikaf tgk?
    Makasiiih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. tanya lebih dari satu juga boleh, gpp
      2. boleh saja, karena hukumnya tetap mesjid. mesjid gak bisa berubah menjadi gereja, meskipun dikuasai kaum kafir dan dirubah menjadi gereja.
      3. karena hukumnya tetap sebagai mesjid, maka i'tikafnya tetap dapat pahala.

      wassalam

      Hapus
  2. Salam tgk...
    Tgk, lisa mo tanya lagi.,
    1. Zihar tu kan laki2 menyerupakan istrinya ama muhrim kayak ibu,adik,dll...
    Trus klo kita prempuan yg bilang ama suami, misalnya kamu tu seperti ayahku.. Kek mana tgk,,? Apa di golongkan Zihar uga...?

    2. da yg bilang ama lisa tgk, klo tradisi kenduri kematian dari 1-7 tu gak boleh.. Trus dibilang klo tradisi tu punya org hindu.. Dan katanya lagi tgk, klo tradisi tu emang ada di sebutkan dlm kitab ummat hindu...
    Kek mana tgk kita jawab...?

    3. Kenapa smua mesjid pakek lambang bulan bintang di atasnya? Apa hikmahnya tgk?

    Makasiiih...

    Ma'af tgk, terlalu banyak tanya...
    Tapi Gpp kan...!

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. karena zhihar hanya dari pihak laki2, maka kalau perempuan yang mengatakannya, maka gak termasuk zhihar, karena ayat tentang zhihar memang hanya diperuntukkan untuk laki2. firman Allah :
      Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.(Q.S. al-mujadilah : 2)

      2. jawaban no 2 dapat disimak tulisan kami melalui link berikut :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/03/makan-bersama-pada-rumah-kematian.html

      Tambahan :
      kalaupun tradisi itu ada pada umat hindu, bukan berarti kita gak boleh melakukannya. yang penting ada gak dalil kita melakukan suatu amalan ? bukan kah nabi melakukan puasa asyura padahal puasa itu juga dilakukan kaum yahudi karena memperingati terlepas nabi Musa dari kejaran fir'aun. menyerupai kafir tidak boleh apabila perbuatan itu merupakan kekhususan kaum kafir, sedangkan kenduri 1-7 sudah merupakan tradisi orang melayu Islam termasuk Aceh. hal ini sama dengan orang memakai kain sarung ala indonesia, (melayu), tetapi gak ada yan mengharamkannya karena orang hindu India juga memakainya.bahkan di Aceh dan Indonesia kain sarung dianggap sebagai pakaian ulama.

      3. setahu kami, mesjid pakai lambang bulan bintang, itu hanya sebatas tradisi umat islam. kami belum menemukan riwayat kapan dimulai tradisi ini. namun tradisi ini tentu baik dan perlu dilestarikan. adapun hikmahnya bisa jadi karena ummat islam melihat bulan dan bintang merupakan sinar yang memberi penerang dan sedap dipandang, bukankah mesjid merupakan simbul dakwah dan penerang agama bagi umat islam? tempat berkumpul manusia dalam mendakwai agamanya, sehingga patutlah mesjid diberikan simbul2 seperti bulan dan bintang.

      4. banyak bertanya bukan kesalahan, yang menjadi kesalahan adalah tidak mau bertanya, lalu diam dalam ketidaktahuannya.

      wasssalam



      Hapus
  3. assalamualaikum tgk...
    apakah muntah bayi(ulak)yg masih minum ASI digolongkan najis,,?
    bagaimana hukumnya apabila kena pakaian?
    syukran tgk atas jawabannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. 1. muntah baik muntah orang dewasa atau bayi adalah najis. jadi apabila kena pakaian wajib dibasuh sebagaimana najis lainnya.

      2. Ibnu hajar haitami berfatwa apabila si bayi terlalu sering muntah2, maka puting susu ibu si bayi yang kena najis dimaafkan bagi si ibu tersebut karena masyaqqah (sukar), tidak dimaafkan yang menyentuhnya. lihat fathul Muin (hamisy I'anah, juz. I hal. 84)

      wassalam

      Hapus
    3. salam tgk,,,kalo bayinya hanya minum ASI(ASI esklusif) apa sama juga??
      dan apakah cara membersihkannya boleh dengan di percik air atau dilap seperti kencing bayi laki2 yg blm makan makanan??
      nb: kalo kita bandingkan muntah orang dewasa dngan bayi..kan muntah org dewasa berbau,,sedangkan muntah bayi,,tidak berbau..
      terimakasih banyak tgk...jzk..

      Hapus
    4. 1. muntah dihukum najis, karena muntah itu berasal dari perut, yang tentu bercampur dgn tahi. dari sisi ini muntah orang dewasa dan muntah bayi sama saja.

      2. kalau dikatakan muntah orang dewasa berbau dan muntah bayi tidak berbau, itu karena faktor berbeda makanan yang ada dalam perut, tetapi tetap sama 2 ada bercampur dgn najis yang ada perut, cuma bedanya banyak bercampur dan tidak banyak.

      3. karena itu, hukumnya tetap wajib dibasuh sebagaimana najis lainnya, tidak cukup dengan dipercik saja.

      wassalam

      Hapus
  4. ،
    ASSALLAMUALAIKUM,, Dari Abu Dzar bahwa pada suatu hari Nabi SAW pernah bersabda, “Tahukah kalian ke manakah matahari ini pergi?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya matahari ini BERJALAN sehingga sampai ke tempat peredarannya di bawah Arsy, lalu dia bersujud.
    BERJALAN di tempat peredaranya,,,merupakan kalimat TERSURAT bkn tersirat,
    Logika HADIST tersebut jelass matahari bergrak ,berjalan,di bawah arsy
    Dan jelas knp di bawah arsy ,,krn arsy lebih tinggi dari pada matahari,,wallahuallam


    BalasHapus