Perlu diketahui bahwa Rasulullah SAW memerintahkan
kita agar melakukan proses sembelihan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana sabda
beliau :
وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته
Dan
jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu,
dan senangkanlah hewan sembelihanmu. (H.R. Muslim)
Dalam menyembelih binatang, syarat
sahnya adalah harus terpotongnya saluran nafas (al-hulqum) dan saluran makanan
(al-mari’) yang ada di leher. Apabila keduanya sudah terpotong maka
penyembelihan yang dilakukan sudah bisa dihukumi sah, Sebab dengan terpotong keduanya
sudah bisa dipastikan binatang yang disembelih akan mati. Sedangkan memotong al-wadajain
atau dua urat besar yang ada di sisi leher, maka itu adalah sunnah (anjuran).
Apabila keduanya bisa terpotong ketika prosesi penyembelihan, maka demikian itu
lebih utama. Sebab dengan memotong keduanya dapat mempermudah keluar ruh dari
binatang yang disembelih. Imam al-Nawawi mengatakan,
وَذَكَاةُ كُلِّ حَيَوَانٍ
قَدَرَ عَلَيْهِ: بِقَطْعِ كُلِّ الْحُلْقُومِ – وَهُوَ مَخْرَجُ
النَّفَسِ – وَالْمَرِيءِ، وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ، وَيُسْتَحَبُّ قَطْعُ
الْوَدَجَيْنِ، وَ (الْوَدَجَانِ): عِرْقَانِ فِي جَانِبَي الْعُنُقِ.
Penyembelihan
hewan yang mampu dilakukannya adalah dengan memotong semua hulqum, yaitu saluran
napasnya dan mari’, yaitu saluran makanan. Dianjurkan memotong urat wadajain,
yaitu dua urat yang ada di sisi leher. (Hasyiah Qalyubi wa Ámirah ála Minhaj
al-Thalibin: IV/243)
Yang menjadi pertanyaan,
apakah boleh melakukan penyembelihan hewan dengan terputus lehernya atau mematahkan
leher setelah melakukan penyembelihan yang sudah sesuai syara’ guna mempercepat
mati hewan yang disembelih?.
Jawabannya :
1.
Hewan sembelihan tersebut halal untuk dikosumsikan.
2.
Khusus terhadap perbuatan memotong leher sampai terputus
lehernya, dikalangan ulama mazhab Syafi’i terjadi khilaf. Ada pendapat yang mengatakan haram memotong
leher hewan sembelihan sampai putus lehernya. Namun menurut pendapat yang
jadikan pegangan (mu’tamad) oleh Imam al-Ramli dan Syibra Malasi hanya makruh
3.
Sedangkan mematahkan leher setelah melakukan penyembelihan
yang sudah sesuai syara’, sejauh referensi ulama mazhab Syafi’i adalah makruh.
Berikut
keterangan para ulama yang menjadi rujuan kesimpulan di atas:
a.
Syekh Ibrahim al-Bajuri
mengatakan:
قوله ولا يسن قطع ما
وراء الودجين، لكن لو قطع الرأس كله كفى وإن حرام للتعذيب والمعتمد عند الرملي
والشبراملسي الكراهة
Perkataan
pengarang: "Tidak disunahkan memotong
belakang dua urat wadajain", tetapi bila sampai terputus kepala tetap memadai,
walaupun haram karena menyiksa hewan. Sedangkan pendapat mu'tamad menurut Imam ar-Ramli
dan Syekh Syabramallisi hukumnya hanya makruh. (Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath
al-Qarib: II/287)
b.
Qalyubi mengatakan,
وَلَا يَحْرُمُ
قَطْعُ مَا زَادَ وَلَوْ بِانْفِصَالِ رَأْسِه
Tidak haram
memotong selebihnya, meskipun dengan terputus kepalanya. (Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amirah
‘ala Minhaj al-Thalibin: IV/244)
c.
Al-‘Imrani mengatakan,
فإن كسر عنقه بعد الذبح كره لنهي عمر، ولم يؤثر في إباحة اللحم؛ لأن ذلك
يحصل بعد الذكاة
Jika mematah lehernya setelah terjadi
penyembelihan, maka makruh karena ada larangan Umar dan tidak mempengaruhi kehalalan
dagingnya. Karena yang demikian terjadi sesudah penyembelihan. (al-Bayan fi
Mazhab al-Syafi’i: IV/533)
d.
Terkait penyembelihan hewan, Umar r.a pernah mengatakan,
لا تنخعوا
ولا تفرسوا
Jangan melakukan al-nak’u dan al-fars.
Dalam menafsirkan ucapan Umar di atas, al-Ruyani menyampaikan beberapa
tafisr ulama tentang makna al-nakhú dan al-fars dalam ucapan di atas. Diantaranya
pendapat Imam Syafi’i, al-nakh’u adalah memecah leher hewan sembelihan. Sedangkan
al-fars ada ulama yang mengatakan maknanya mememecah tulang dan ada juga yang
memaknai memutuskan kepala. Mengomentari makna-makna yang dikemukakan ulama
tersebut, al-Ruyani menyimpulkan:
وليس في النخع ولا الفرس على
كلا الوجهين مانع من الإباحة وإن كانا مكروهين لحدوثهما بعد كمال الذكاة وإن كانت
الروح باقية وأشدهما كراهة أشدهما تعذيباً وألماً
Al-nakh’u dan al-fars berdasarkan
makna-makna tersebut tidaklah menghalangi kebolehannya, meskipun makruh
keduanya. Karena terjadi keduanya sesudah sempurna penyembelihan, meskipun
nyawanya masih tersisa. Makruhnya tersebut menjadi lebih berat sesuai berat
azab dan menyakitinya (Bahr al-Mazhab: IV/188)
Wallahua’lam
bisshawab