Kamis, 27 Agustus 2026

Hukum meyembelih hewan hingga terputus lehernya atau mematah leher setelah melakukan penyembelihan

 

Perlu diketahui bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita agar melakukan proses sembelihan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana sabda beliau :

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته

Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu, dan senangkanlah hewan sembelihanmu. (H.R. Muslim)

Dalam menyembelih binatang, syarat sahnya adalah harus terpotongnya saluran nafas (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari’) yang ada di leher. Apabila keduanya sudah terpotong maka penyembelihan yang dilakukan sudah bisa dihukumi sah, Sebab dengan terpotong keduanya sudah bisa dipastikan binatang yang disembelih akan mati. Sedangkan memotong al-wadajain atau dua urat besar yang ada di sisi leher, maka itu adalah sunnah (anjuran). Apabila keduanya bisa terpotong ketika prosesi penyembelihan, maka demikian itu lebih utama. Sebab dengan memotong keduanya dapat mempermudah keluar ruh dari binatang yang disembelih. Imam al-Nawawi mengatakan,

وَذَكَاةُ كُلِّ حَيَوَانٍ قَدَرَ عَلَيْهِ: بِقَطْعِ كُلِّ الْحُلْقُومِ – وَهُوَ مَخْرَجُ النَّفَسِ – وَالْمَرِيءِ، وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ، وَيُسْتَحَبُّ قَطْعُ الْوَدَجَيْنِ، وَ (الْوَدَجَانِ): عِرْقَانِ فِي جَانِبَي الْعُنُقِ.

Penyembelihan hewan yang mampu dilakukannya adalah dengan memotong semua hulqum, yaitu saluran napasnya dan mari’, yaitu saluran makanan. Dianjurkan memotong urat wadajain, yaitu dua urat yang ada di sisi leher. (Hasyiah Qalyubi wa Ámirah ála Minhaj al-Thalibin: IV/243)

Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh melakukan penyembelihan hewan dengan terputus lehernya atau mematahkan leher setelah melakukan penyembelihan yang sudah sesuai syara’ guna mempercepat mati hewan yang disembelih?.

Jawabannya :

1.   Hewan sembelihan tersebut halal untuk dikosumsikan.

2.   Khusus terhadap perbuatan memotong leher sampai terputus lehernya, dikalangan ulama mazhab Syafi’i terjadi khilaf.  Ada pendapat yang mengatakan haram memotong leher hewan sembelihan sampai putus lehernya. Namun menurut pendapat yang jadikan pegangan (mu’tamad) oleh Imam al-Ramli dan Syibra Malasi hanya makruh

3.   Sedangkan mematahkan leher setelah melakukan penyembelihan yang sudah sesuai syara’, sejauh referensi ulama mazhab Syafi’i adalah makruh.

Berikut keterangan para ulama yang menjadi rujuan kesimpulan di atas:

a.   Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan:

  قوله ولا يسن قطع ما وراء الودجين، لكن لو قطع الرأس كله كفى وإن حرام للتعذيب والمعتمد عند الرملي والشبراملسي الكراهة

Perkataan pengarang: "Tidak disunahkan memotong belakang dua urat wadajain", tetapi bila sampai terputus kepala tetap memadai, walaupun haram karena menyiksa hewan. Sedangkan pendapat mu'tamad menurut Imam ar-Ramli dan Syekh Syabramallisi hukumnya hanya makruh. (Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib: II/287)

b.        Qalyubi mengatakan,

وَلَا يَحْرُمُ قَطْعُ مَا زَادَ وَلَوْ بِانْفِصَالِ رَأْسِه

Tidak haram memotong selebihnya, meskipun dengan terputus kepalanya. (Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala Minhaj al-Thalibin: IV/244)

 

c.       Al-‘Imrani mengatakan,

فإن كسر عنقه بعد الذبح كره لنهي عمر، ولم يؤثر في إباحة اللحم؛ لأن ذلك يحصل بعد الذكاة

Jika mematah lehernya setelah terjadi penyembelihan, maka makruh karena ada larangan Umar dan tidak mempengaruhi kehalalan dagingnya. Karena yang demikian terjadi sesudah penyembelihan. (al-Bayan fi Mazhab al-Syafi’i: IV/533)

 

d.   Terkait penyembelihan hewan, Umar r.a pernah mengatakan,

لا تنخعوا ولا تفرسوا

Jangan melakukan al-nak’u dan al-fars.

 

Dalam menafsirkan ucapan Umar di atas, al-Ruyani menyampaikan beberapa tafisr ulama tentang makna al-nakhú dan al-fars dalam ucapan di atas. Diantaranya pendapat Imam Syafi’i, al-nakh’u adalah memecah leher hewan sembelihan. Sedangkan al-fars ada ulama yang mengatakan maknanya mememecah tulang dan ada juga yang memaknai memutuskan kepala. Mengomentari makna-makna yang dikemukakan ulama tersebut, al-Ruyani menyimpulkan:

وليس في النخع ولا الفرس على كلا الوجهين مانع من الإباحة وإن كانا مكروهين لحدوثهما بعد كمال الذكاة وإن كانت الروح باقية وأشدهما كراهة أشدهما تعذيباً وألماً

Al-nakh’u dan al-fars berdasarkan makna-makna tersebut tidaklah menghalangi kebolehannya, meskipun makruh keduanya. Karena terjadi keduanya sesudah sempurna penyembelihan, meskipun nyawanya masih tersisa. Makruhnya tersebut menjadi lebih berat sesuai berat azab dan menyakitinya (Bahr al-Mazhab: IV/188)

Wallahua’lam bisshawab