Dalam Kitab Bughyatul
Murtasyidin disebutkan sebagai berikut:
a.
Berkata Muhammad bin Sulaiman
al-Kurdy al-Madny :
“ Tidak datang satu haditspun dari
Nabi SAW tentang tembakau dan tidak juga atsar dari salah seorang salaf dan
setiap riwayat tentang itu tidak ada asal baginya bahkan itu dusta karena
pembicaraan tentang tembakau terjadi setelah seribu tahun (abad kesepuluh). Terjadi
khilaf ulama tentang keharaman dan kehalalan tembakau. Telah banyak
karangan-karangan tentang tembakau ini dan dibahas panjang lebar dengan
dalil-dalil pendukung pendapat masing-masing. Khilaf tentang tembakau ini terjadi diantara ulama
mutaakhirin dari pengikut imam yang yang empat. Menurut yang dhahir, jika
terdapat pada tembakau itu sesuatu yang mengharamkannya dengan dinisbahkan
kepada orang-orang yang dapat memudharatkannya pada akal atau badannya, maka
hukumnya haram sebagaimana diharamkan minum madu atas orang lagi demam panas dan
diharamkan makan tanah atas orang-orang yang dapat memudharatkannya.
Kadang-kadang terdapat pada tembakau itu sesuatu yang membolehkannya, bahkan
menjadikannya disunatkan sebagaimana umpama digunakan tembakau itu untuk
berobat dengan berpedoman kepada perkataan orang yang dapat dipercaya atau
dengan percobaan sendiri bahwa tembakau itu dapat menjadi obat penyakit yang
dihisap tembakau itu. Karenanya, sama halnya dengan berobat dengan najis tanpa
menggunakan khamar. Dan dalam hal tembakau itu tidak terdapat sifat-sifat di
atas, maka hukumnya adalah makruh karena khilaf yang kuat dalam pengharamannya
memfaedahkan makruh”.
b.
Berkata Sayyed Abdurrahman bin
Muhammad A’lawy :
“Tembakau
itu dikenal sebagai seburuk-buruk dari yang keji karena padanya menghilangkan
hal(martabat, pen.) dan harta dan tidak akan memilih oleh orang-orang
yang mempunyai marwah untuk menggunakan tembakau, baik untuk dimakan,
dimasukkan dalam rongga hidung ataupun dihisap. Sesungguhnya para imam yang
sudah sampai tingkat kesempurnaan telah mengifta’ dengan haramnya seperti
al-Quthub Sayyidina Abdullah al-Hadad
dan Alamah Ahmad al-Hadwaan sebagaimana telah menyebut oleh al-Quthub
Ahmad bin Umar bin Samith dari keduanya dan dari lainnya ulama-ulama yang
setingkat mereka. Al-Habib al-Imam al-Husain ibnu asy-Syaikh Abi Bakar bin
Salim telah membahas dengan panjang lebar terhadap pelarangannya, beliau
berkata : “Aku kuatir atas orang-orang yang yang tidak taubat dari tembakau
sebelum matinya bahwa dia mati dengan su-i khatimah, mudah-mudahan perlindungan
Allah darinya”. Alamah Abdullah Basudan telah membahas dengan rinci dengan
melakukan mengutip riwayat-riwayat tentang tembakau dalam kitab Faidhul Asrar
dan Syarah al-Khutbah dan beliau menyebut ulama-ulama yang mengarang tentang
pengharaman tembakau seperti al-Qalyubi dan Ibnu ‘Alan. Beliau juga mendatang
hadits tentangnya”.
c.
Berkata al-Hasawi dalam Tatsbitul Fuad min Kalami al-Quthub
al-Hadad : Aku berkata: aku telah melihat Mu’ziwan litafsir al-Muqna’ al-Kabir
berkata Nabi SAW :
ﻴﺎﺍﺒﻭﻫﺭﻴﺭﺓ ﻴﺄﺘﻲ
ﺃﻗﻭﺍﻡ ﻔﻰﺃﺨﻴﺭﺍﻠﺯﻤﺎﻥ ﻴﺩﺍﻭﻤﻭﻥ ﻫﺫﺍﺍﻠﺩﺨﺎﻥ ﻭﻫﻡ
ﻴﻘﻭﻠﻭﻥ ﻨﺤﻥ ﻤﻥﺃﻤﺔ
ﻤﺤﻤﺩ ﻭﻠﻴﺴﻭ ﻤﻥﺃﻤﺘﻰ ﻭﻻﺃﻗﻭﻝﻠﻬﻡ ﺃﻤﺔ
ﻠﻜﻨﻬﻡ ﻤﻥﺍﻠﺴﻭﺍﻡ ﻘﺎﻝﺃﺒﻭﻫﻭﺭﻴﺭﺓ ﺓﺴﺄﻠﺘﻪ ﺼﻠﻌﻡ
ﻜﻴﻑ ﻨﺒﺕ ﻗﺎﻝ
ﺇﻨﻪ ﻨﺒﺕ ﻤﻥﺒﻭﻝ
ﺇﺒﻠﻴﺱ ﻓﻬﻝ ﻴﺴﺘﻭﻰ
ﺍﻹﻴﻤﺎﻥ ﻓﻲﻘﻠﺏ ﻤﻥ
ﻴﺸﺭﺏ ﺒﻭﻝ ﺍﻠﺸﻴﻁﺎﻥ ﻭﻠﻌﻥ ﻤﻥﻏﺭﺴﻬﺎ ﻭﻨﻗﻠﻬﺎ ﻭﺒﺎﻋﻬﺎ
Artinya
: Hai Abu Hurairah, akan datang suatu kaum pada akhir zaman yang selalu
berkekalan dengan ini dukhan (asap), mereka berkata : “kami adalah umat
Muhammad”, padahal mereka tidak termasuk umatku dan tidak akan aku katakan pada
mereka sebagai umat, tetapi mereka adalah golongan binatang yang makan rumput
di tempat gembalaan. Abu Hurairah berkata : “Aku tanyai Nabi SAW: bagaimana dia
tumbuh?”, Nabi SAW menjawab : “ Dukhan itu tumbuh dari dari kencing iblis, maka
adakah sama iman dalam hati orang-orang yang meminum kencing syaithan, padahal
telah dilaknat orang-orang yang menanam, memindah dan menjualnya” . Bersabda Nabi SAW :
ﻴﺩﺨﻠﻬﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﻨﺎﺭ ﻭﺇﻨﻬﺎ ﺸﺠﺭﺓ ﺨﺒﻴﺌﺔ
Yang
artinya : Allah akan memasukkan mereka dalam api neraka dan sesungguhnya dia
(dukhan) itu tumbuhan yang keji
Untuk lebih menambah wawasan kita tentang hukum
rokok ini, mari kita ikuti wawancara
K. Arwani
Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (Kajian Hukum Islam) Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama seputar status hukum rokok dalam Islam yang dimuat pada : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,5-id,15728-lang,id-c,halaqoh-t,Beragam+Pro+dan+Kontra+tentang+Fatwa+Merokok-.phpx,
yaitu sebagai berikut :
Sebenarnya sejak kapankah merokok telah menjadi pembahasan hukum
dalam Islam?
Pembahasan tentang merokok belum muncul sejak awal kelahiran
Islam. Pembahasan tentang hukum rokok oleh para ulama Islam baru muncul sekitar
abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu. Pada masa ini, rokok
mulai dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak saat itulah
hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara
kolektif maupun pribadi. Tentu
saja dalam pembahasan ini perbedaan pendapat di antara para ulama pasti
terjadi. Bahkan hingga saat ini kita menemukan banyak koleksi ilmuah mengenai
keragaman pendapat tersebut.
Keragaman seperti apakah yang kyai maksudkan?
Sebagian di antara para ulama menfatwakan mubah alias boleh,
sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung
menfatwakan haram. Nah perbedaan ini terus dapat kita ju,pai hingga sekarang,
baik dalam bentuk teks-teks yang telah terbukukan maupun dalam fatwa-fatwa lisan.
Perbedaan ini terus memunculkan kontroversi sesuai dengan
perkembangan wacana di masyarakat. Pada saat korupsi menjadi wacana yang kuat
di tengah masyarakat, ternyata ada yang melontarkan gagasan menyamakan rokok
dengan korupsi. Padahal hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah
(pencurian). Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi
haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta
penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.
Apakah patokan umum dari kemunculan tinjauan hukum atas rokok?
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang
menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat
membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam
QS. Al-Baqarah: 195, dan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Majah, No.2331. Bertolak
dari dua nash itu, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat
adalah haram.
Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu
membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam
hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi
rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.
Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa
pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua
sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi
relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian
pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka
akan sepakat pula dengan hukum haram.
Jika diklasifikasi, ada berapa arus besar pandangan hukum
tentang merokok?
Beberapa pendapat
serta argumennya mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga
macam hukum. Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok
dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat
rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat
relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Ketiga,
hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak
mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok
dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru,
jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Jika misalnya harus memilih, lalu hukum manakah yang paling
tepat untuk rokok?
Merokok itu mubah atau makruh karena tidak terdapat mudarat,
atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Hukum ini berlaku selam tidak
berlebihan. Apa saja bila berlebihan dan membawa mudarat yang signifikan, maka
hukumnya haram.
Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan
merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang
jelas berkadar kolesterol tinggi dan berisiko tinggi pula. Betapa tidak,
sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari belum tentu menderita
penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap
hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh,
kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka
hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah.
Adapun bentuk kemaslahatan dapat ditengarai berupa membangkitkan
semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok.
Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram
meskipun terdapat manfaat karena kemudaratannya tentu jauh lebih besar dari
manfaat tersebut.
Bisakah disebutkan alasan-alasan khusus yang mendasari
pelarangan merokok oleh para ulama dan mengapa alasan itu ditentang oleh ulam
lainnya?
Ketika hukum merokok menjadi objek bahasan para ulama' muncullah
kontroversi. Bagi yang mengharamkannya. tidak kekurangan alasan untuk
menjelaskan berbagai argumennya. Demikian sebaliknya, namun kalau menurut saya
pribadi, mengharamkan rokok bukanlah sikap yang tepat. Di sini
sekurang-kurangnya terdapat tujuh alasan berikut argumentasinya.
Pertama, kurang objektif bila mengharamkan merokok itu dengan alasan
rokok membawa banyak mudarat yang berisiko tinggi. Berdasarkan pada informasi
(bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis, merokok dapat mengakibatkan
antara lain; kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta
janin. Dengan kecanggihan teknologi sekecil apa pun kemudaratan pada rokok
khususnya dapat ditemukan. Bagaimana pun semua itu masih dalam posisi praduga
yang perlu dibuktikan secara nyata. Ada kemungkinan karena kecanggihan
teknologi yang dapat menemukan sekecil apa pun kemudaratan itu justeru kemudian
terkesan menjadi jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Apabila karekter
penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan
cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya,
kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya
dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal,
kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan
hukum makruh. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal,
ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah
setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi
haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian
ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Jika rokok dianggap sebagai khobais karena unsur candu, menurut
Kyai seperti apa?
Nah itulah aspek keduanya, sependek pandangan saya, adalah tanpa tendensi ketika
dinyatakan, bahwa rokok tidaklah memabukkan. Dan jika tetap muncul dalih bahwa
tidak memabukkan itu karena unsur kecanduan atau ketagihan, maka sangatlah
sulit untuk dapat dibenarkan. Faktanya, tidak seorang pun yang tidak terbiasa merokok
akan mabuk bila ia merokok untuk pertama kali.
Ketiga, suatu hal yang perlu saya nyatakan, bahwa tidak akurat
manakala menetapkan hukum haram merokok dengan alasan kemudaratan rokok yang
relatif kecil itu dihukumi haram dengan alasan rokok dalam ukuran banyak atau
berlebihan adalah haram hukumnya. Ada kesalahpahaman dalam memahami hadits Nabi
SAW. mengenai setiap benda dalam jumlah besar yang dapat memabukkan itu bila
dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Hadits tersebut pengertiannya terfokus
pada benda yang secara tegas memabukkan atau berhukum haram karena meskipun
hanya dalam ukuran sedikit tetap membawa mudarat yang lebih besar dari
manfaatnya. Adapun benda-benda yang hakikatnya tidak memabukkan, tentu dalam
ukuran sedikit tidak bisa dinyatakan haram meskipun dalam ukuran banyak benda
itu diharamkan. Hal ini dapat dipahami, bahwa benda yang substansinya tidak
haram itu dalam ukuran sedikit justeru tidak haram karena tidak terdapat
mudarat.
Keempat, tidak berlebihan manakala saya nyatakan, bahwa tidak
proporsional menetapkan hukum haram merokok karena terdapat unsur tabdzir
(menyia-nyiakan harta). Persoalannya, selama merokok itu diyakini dengan hukum
mubah atau makruh tetapi terdapat manfaat, maka tidak dapat dikategorikan
tabdzir. Dalam contoh lain, satu orang mengendarai satu mobil, padahal
sebenarnya hal itu bisa dilakuka dengan naik kendaraan umum yang tentunya tidak
berlaku boros dan tidak pula membuat jalanan macet. Meskipun demikian,
mengenadari satu mobil untuk satu orang itu tidak dikategorikan tabdzir karena
terdapat manfaat.
Jika Rokok diharamkan karena secara substansial dianggap
merugikan?
Saya nyatakan, bahwa tidaklah substansial mengharamkan merokok
karena dapat mengganggu dan membawa mudarat bagi orang di sekitarnya. Masalah
mengganggu dan menyebarkan mudarat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang
haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena
merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang sekiranya tidak mengganggu dan
berdampak mudarat bagi orang lain, ini adalah unsur penolakan yang kelima.
Alasan keenam adalah menyamakan rokok dengan tindakan bunuh diri. Menurut
saya sangat tidak rasional manakala menetapkan hukum haram merokok karena
dianggap sama dengan bunuh diri secara perlahan. Sunggguh mengejutkan bila hal
ini dijadikan alasan untuk mendasari hukum haram merokok. Tidak seorang pun
memungkiri, bahwa bunuh diri itu haram dan dosa besar. Akan tetapi tidak
rasional merokok disamakan dengan bunuh diri karena secara jelas merokok itu
bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. Tidak ada seorang pun senang untuk mati
kecuali benar-benar telah frustasi.
Apakah alasan menuruti hawa nafsu dengan merokok juga tidak
dapat dibenarkan?
Saya rasakan agak lucu menetapkan hukum haram
merokok karena dinilai tidak ada tujuan yang sah atau semata-mata untuk
kepentingan taladz-dzud (sekedar bernikmat-nikmat). Pada alasanketujuh ini, terasa sangat janggal karena mencari kenikmatan itu
mubah dan tidak diharamkan selama tidak mengarah kepada hal yang haram.
Tidakkah setiap orang yang sudah kenyang kemudian dia makan makanan kecil atau
meminum yang lezat itu berarti bermaksud mencari kenikmatan. (min)
Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy, Bughyatul
Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang,
Hal. 260