Kamis, 19 Desember 2013

Hukum Bursa Valuta Asing (Mata Uang)

Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama dua puluh empat jam secara berkesinambungan. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Para ulama sepakat memperdagangkan mata uang yang terdiri dari emas dan perak adalah haram. Fatwa ini dapat disimak dari pernyataan ulama di bawah ini antara lain :
1.      Al-Syairazi mengatakan :
”Benda yang ada nash pengharaman riba atasnya adalah emas, perak, gandum, sya’ir, karma dan garam. Dalilnya adalah hadits riwayat ’Ubadah bin al-Shamid r.a., beliau berkata :
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذهب بالذهب والفضة بالفضة والتمر بالتمر والبر والبر والشعير بالشعير والملح بالملح الاسواء بسواء عينا بعين فمن زاد أو استزاد فقد أربى
Artinya : Aku mendengar Rasulullah SAW melarang jual beli emas denga emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir dan garam dengan garam kecuali dengan ukuran yang sama dan secara diserah langsung dalam majelis ’aqad. Barangsiapa yang melebihinya atau minta lebih, maka sungguh telah berbuat riba[1]

2.      Dalam mengomentari hadits di atas, An-Nawawi mengatakan :
”Kaum muslimin ijmak atas pengharaman riba ’ain yang enam yang ada nash hadits  tentangnya dan berbeda pendapat pada selainnya.[2]

          Dengan demikian, mata uang emas dan perak tidak boleh dijual dengan yang sejenisnya kecuali dengan cara tunai, dijual dengan ukuran yang sama dan serah terima barang secara langsung.
Sedangkan memperdagangan mata uang dalam bentuk uang kertas (fulus), para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai ini. Berikut keterangan ulama mengenai perdagangan mata uang dalam bentuk uang kertas, antara lain :
1.          An-Nawawi mengatakan :
”Uang kertas apabila berlaku seperi berlakunya naqad (emas dan perak), maka tidak haram riba padanya. Ini shahih al-manshus. Pendapat ini dinyatakan secara qatha’ oleh mushannif (al-Syairazi) dan jumhur. Namun ada wajh syaz (ganjil) yang dihikayah oleh ulama Khurasan yang mengharamkannya.[3]

2.          Jalaluddin al-Mahalli mengatakan :

”Tidak ada riba pada uang kertas yang berlaku menurut pendapat yang lebih shahih, maka boleh menjual sebagiannya dengan sebagian dengan ukuran tidak sama dan secara tempo.”[4]

            Berdasarkan keterangan dua ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perdagangan uang kertas sebagaimana yang biasa disebut dengan perdagangan valuta asing (valas) adalah tidak sama hukumnya dengan memperdagangkan uang emas dan perak, jadi tidak termasuk riba alias tidak haram, karena tidak  termasuk katagori uang emas dan perak. Pengkhususan riba hanya pada uang emas dan perak adalah ta’abbudi sebagaimana disebut oleh Bujairumi,[5] Qalyubi[6] dan al-Bakri al-Dimyathi.[7] Jadi uang kertas meskipun berlaku pada suatu negara sebagaimana emas dan perak, tidak dapat disamakan hukumnya dengan hukum uang emas dan perak.












[1] Syairazi, al-Muhazzab, dicetak dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IX, Hal. 489
[2] An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IX, Hal. 489
[3] An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IX, Hal. 493
[4] Al-Mahalli, Syarah Minhaj al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 170
[5] Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumy ‘ala al-Khathib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 296
[6] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 166
[7] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 20

Rabu, 18 Desember 2013

Hukum Merokok

Dalam Kitab Bughyatul Murtasyidin disebutkan sebagai berikut: [1]
a.         Berkata Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy al-Madny :
“ Tidak datang satu haditspun dari Nabi SAW tentang tembakau dan tidak juga atsar dari salah seorang salaf dan setiap riwayat tentang itu tidak ada asal baginya bahkan itu dusta karena pembicaraan tentang tembakau terjadi setelah seribu tahun (abad kesepuluh). Terjadi khilaf ulama tentang keharaman dan kehalalan tembakau. Telah banyak karangan-karangan tentang tembakau ini dan dibahas panjang lebar dengan dalil-dalil pendukung pendapat masing-masing. Khilaf  tentang tembakau ini terjadi diantara ulama mutaakhirin dari pengikut imam yang yang empat. Menurut yang dhahir, jika terdapat pada tembakau itu sesuatu yang mengharamkannya dengan dinisbahkan kepada orang-orang yang dapat memudharatkannya pada akal atau badannya, maka hukumnya haram sebagaimana diharamkan minum madu atas orang lagi demam panas dan diharamkan makan tanah atas orang-orang yang dapat memudharatkannya. Kadang-kadang terdapat pada tembakau itu sesuatu yang membolehkannya, bahkan menjadikannya disunatkan sebagaimana umpama digunakan tembakau itu untuk berobat dengan berpedoman kepada perkataan orang yang dapat dipercaya atau dengan percobaan sendiri bahwa tembakau itu dapat menjadi obat penyakit yang dihisap tembakau itu. Karenanya, sama halnya dengan berobat dengan najis tanpa menggunakan khamar. Dan dalam hal tembakau itu tidak terdapat sifat-sifat di atas, maka hukumnya adalah makruh karena khilaf yang kuat dalam pengharamannya memfaedahkan makruh”.

b.        Berkata Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy :
       “Tembakau itu dikenal sebagai seburuk-buruk dari yang keji karena padanya menghilangkan hal(martabat, pen.) dan harta dan tidak akan memilih oleh orang-orang yang mempunyai marwah untuk menggunakan tembakau, baik untuk dimakan, dimasukkan dalam rongga hidung ataupun dihisap. Sesungguhnya para imam yang sudah sampai tingkat kesempurnaan telah mengifta’ dengan haramnya seperti al-Quthub Sayyidina Abdullah al-Hadad  dan Alamah Ahmad al-Hadwaan sebagaimana telah menyebut oleh al-Quthub Ahmad bin Umar bin Samith dari keduanya dan dari lainnya ulama-ulama yang setingkat mereka. Al-Habib al-Imam al-Husain ibnu asy-Syaikh Abi Bakar bin Salim telah membahas dengan panjang lebar terhadap pelarangannya, beliau berkata : “Aku kuatir atas orang-orang yang yang tidak taubat dari tembakau sebelum matinya bahwa dia mati dengan su-i khatimah, mudah-mudahan perlindungan Allah darinya”. Alamah Abdullah Basudan telah membahas dengan rinci dengan melakukan mengutip riwayat-riwayat tentang tembakau dalam kitab Faidhul Asrar dan Syarah al-Khutbah dan beliau menyebut ulama-ulama yang mengarang tentang pengharaman tembakau seperti al-Qalyubi dan Ibnu ‘Alan. Beliau juga mendatang hadits tentangnya”.

c.         Berkata al-Hasawi  dalam Tatsbitul Fuad min Kalami al-Quthub al-Hadad : Aku berkata: aku telah melihat Mu’ziwan litafsir al-Muqna’ al-Kabir berkata Nabi SAW :
ﻴﺎﺍﺒﻭﻫﺭﻴﺭﺓ ﻴﺄﺘﻲ ﺃﻗﻭﺍﻡ ﻔﻰﺃﺨﻴﺭﺍﻠﺯﻤﺎﻥ ﻴﺩﺍﻭﻤﻭﻥ ﻫﺫﺍﺍﻠﺩﺨﺎﻥ ﻭﻫﻡ ﻴﻘﻭﻠﻭﻥ ﻨﺤﻥ ﻤﻥﺃﻤﺔ ﻤﺤﻤﺩ ﻭﻠﻴﺴﻭ ﻤﻥﺃﻤﺘﻰ ﻭﻻﺃﻗﻭﻝﻠﻬﻡ ﺃﻤﺔ ﻠﻜﻨﻬﻡ ﻤﻥﺍﻠﺴﻭﺍﻡ ﻘﺎﻝﺃﺒﻭﻫﻭﺭﻴﺭﺓ ﺓﺴﺄﻠﺘﻪ ﺼﻠﻌﻡ ﻜﻴﻑ ﻨﺒﺕ ﻗﺎﻝ ﺇﻨﻪ ﻨﺒﺕ ﻤﻥﺒﻭﻝ ﺇﺒﻠﻴﺱ ﻓﻬﻝ ﻴﺴﺘﻭﻰ ﺍﻹﻴﻤﺎﻥ ﻓﻲﻘﻠﺏ ﻤﻥ ﻴﺸﺭﺏ ﺒﻭﻝ ﺍﻠﺸﻴﻁﺎﻥ ﻭﻠﻌﻥ ﻤﻥﻏﺭﺴﻬﺎ ﻭﻨﻗﻠﻬﺎ ﻭﺒﺎﻋﻬﺎ
  Artinya : Hai Abu Hurairah, akan datang suatu kaum pada akhir zaman yang selalu berkekalan dengan ini dukhan (asap), mereka berkata : “kami adalah umat Muhammad”, padahal mereka tidak termasuk umatku dan tidak akan aku katakan pada mereka sebagai umat, tetapi mereka adalah golongan binatang yang makan rumput di tempat gembalaan. Abu Hurairah berkata : “Aku tanyai Nabi SAW: bagaimana dia tumbuh?”, Nabi SAW menjawab : “ Dukhan itu tumbuh dari dari kencing iblis, maka adakah sama iman dalam hati orang-orang yang meminum kencing syaithan, padahal telah dilaknat orang-orang yang menanam, memindah dan menjualnya” . Bersabda Nabi SAW :
 ﻴﺩﺨﻠﻬﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﻨﺎﺭ ﻭﺇﻨﻬﺎ ﺸﺠﺭﺓ ﺨﺒﻴﺌﺔ
Yang artinya : Allah akan memasukkan mereka dalam api neraka dan sesungguhnya dia (dukhan) itu tumbuhan yang keji

            Untuk lebih menambah wawasan kita tentang hukum rokok ini, mari kita ikuti wawancara K. Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (Kajian Hukum Islam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama seputar status hukum rokok dalam Islam yang dimuat pada : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,5-id,15728-lang,id-c,halaqoh-t,Beragam+Pro+dan+Kontra+tentang+Fatwa+Merokok-.phpx, yaitu sebagai berikut :
Sebenarnya sejak kapankah merokok telah menjadi pembahasan hukum dalam Islam?
Pembahasan tentang merokok belum muncul sejak awal kelahiran Islam. Pembahasan tentang hukum rokok oleh para ulama Islam baru muncul sekitar abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu. Pada masa ini, rokok mulai dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak saat itulah hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Tentu saja dalam pembahasan ini perbedaan pendapat di antara para ulama pasti terjadi. Bahkan hingga saat ini kita menemukan banyak koleksi ilmuah mengenai keragaman pendapat tersebut.
Keragaman seperti apakah yang kyai maksudkan?
Sebagian di antara para ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Nah perbedaan ini terus dapat kita ju,pai hingga sekarang, baik dalam bentuk teks-teks yang telah terbukukan maupun dalam fatwa-fatwa lisan.
Perbedaan ini terus memunculkan kontroversi sesuai dengan perkembangan wacana di masyarakat. Pada saat korupsi menjadi wacana yang kuat di tengah masyarakat, ternyata ada yang melontarkan gagasan menyamakan rokok dengan korupsi. Padahal hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian). Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.
Apakah patokan umum dari kemunculan tinjauan hukum atas rokok?
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam QS. Al-Baqarah: 195, dan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Majah, No.2331. Bertolak dari dua nash itu, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram.
Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. 
Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.
Jika diklasifikasi, ada berapa arus besar pandangan hukum tentang merokok?

Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan. 
Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Ketiga, hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Jika misalnya harus memilih, lalu hukum manakah yang paling tepat untuk rokok?
Merokok itu mubah atau makruh karena tidak terdapat mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Hukum ini berlaku selam tidak berlebihan. Apa saja bila berlebihan dan membawa mudarat yang signifikan, maka hukumnya haram.
Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi dan berisiko tinggi pula. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat. Kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. 
Adapun bentuk kemaslahatan dapat ditengarai berupa membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat karena kemudaratannya tentu jauh lebih besar dari manfaat tersebut.
Bisakah disebutkan alasan-alasan khusus yang mendasari pelarangan merokok oleh para ulama dan mengapa alasan itu ditentang oleh ulam lainnya? 
Ketika hukum merokok menjadi objek bahasan para ulama' muncullah kontroversi. Bagi yang mengharamkannya. tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan berbagai argumennya. Demikian sebaliknya, namun kalau menurut saya pribadi, mengharamkan rokok bukanlah sikap yang tepat. Di sini sekurang-kurangnya terdapat tujuh alasan berikut argumentasinya. 
Pertama, kurang objektif bila mengharamkan merokok itu dengan alasan rokok membawa banyak mudarat yang berisiko tinggi. Berdasarkan pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis, merokok dapat mengakibatkan antara lain; kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin. Dengan kecanggihan teknologi sekecil apa pun kemudaratan pada rokok khususnya dapat ditemukan. Bagaimana pun semua itu masih dalam posisi praduga yang perlu dibuktikan secara nyata. Ada kemungkinan karena kecanggihan teknologi yang dapat menemukan sekecil apa pun kemudaratan itu justeru kemudian terkesan menjadi jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Apabila karekter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Jika rokok dianggap sebagai khobais karena unsur candu, menurut Kyai seperti apa?
Nah itulah aspek keduanya, sependek pandangan saya, adalah tanpa tendensi ketika dinyatakan, bahwa rokok tidaklah memabukkan. Dan jika tetap muncul dalih bahwa tidak memabukkan itu karena unsur kecanduan atau ketagihan, maka sangatlah sulit untuk dapat dibenarkan. Faktanya, tidak seorang pun yang tidak terbiasa merokok akan mabuk bila ia merokok untuk pertama kali.
Ketiga, suatu hal yang perlu saya nyatakan, bahwa tidak akurat manakala menetapkan hukum haram merokok dengan alasan kemudaratan rokok yang relatif kecil itu dihukumi haram dengan alasan rokok dalam ukuran banyak atau berlebihan adalah haram hukumnya. Ada kesalahpahaman dalam memahami hadits Nabi SAW. mengenai setiap benda dalam jumlah besar yang dapat memabukkan itu bila dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Hadits tersebut pengertiannya terfokus pada benda yang secara tegas memabukkan atau berhukum haram karena meskipun hanya dalam ukuran sedikit tetap membawa mudarat yang lebih besar dari manfaatnya. Adapun benda-benda yang hakikatnya tidak memabukkan, tentu dalam ukuran sedikit tidak bisa dinyatakan haram meskipun dalam ukuran banyak benda itu diharamkan. Hal ini dapat dipahami, bahwa benda yang substansinya tidak haram itu dalam ukuran sedikit justeru tidak haram karena tidak terdapat mudarat.
Keempat, tidak berlebihan manakala saya nyatakan, bahwa tidak proporsional menetapkan hukum haram merokok karena terdapat unsur tabdzir (menyia-nyiakan harta). Persoalannya, selama merokok itu diyakini dengan hukum mubah atau makruh tetapi terdapat manfaat, maka tidak dapat dikategorikan tabdzir. Dalam contoh lain, satu orang mengendarai satu mobil, padahal sebenarnya hal itu bisa dilakuka dengan naik kendaraan umum yang tentunya tidak berlaku boros dan tidak pula membuat jalanan macet. Meskipun demikian, mengenadari satu mobil untuk satu orang itu tidak dikategorikan tabdzir karena terdapat manfaat.
Jika Rokok diharamkan karena secara substansial dianggap merugikan? 
Saya nyatakan, bahwa tidaklah substansial mengharamkan merokok karena dapat mengganggu dan membawa mudarat bagi orang di sekitarnya. Masalah mengganggu dan menyebarkan mudarat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang sekiranya tidak mengganggu dan berdampak mudarat bagi orang lain, ini adalah unsur penolakan yang kelima.
Alasan keenam adalah menyamakan rokok dengan tindakan bunuh diri. Menurut saya sangat tidak rasional manakala menetapkan hukum haram merokok karena dianggap sama dengan bunuh diri secara perlahan. Sunggguh mengejutkan bila hal ini dijadikan alasan untuk mendasari hukum haram merokok. Tidak seorang pun memungkiri, bahwa bunuh diri itu haram dan dosa besar. Akan tetapi tidak rasional merokok disamakan dengan bunuh diri karena secara jelas merokok itu bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. Tidak ada seorang pun senang untuk mati kecuali benar-benar telah frustasi.
Apakah alasan menuruti hawa nafsu dengan merokok juga tidak dapat dibenarkan?

Saya rasakan agak lucu menetapkan hukum haram merokok karena dinilai tidak ada tujuan yang sah atau semata-mata untuk kepentingan taladz-dzud (sekedar bernikmat-nikmat). Pada alasanketujuh ini, terasa sangat janggal karena mencari kenikmatan itu mubah dan tidak diharamkan selama tidak mengarah kepada hal yang haram. Tidakkah setiap orang yang sudah kenyang kemudian dia makan makanan kecil atau meminum yang lezat itu berarti bermaksud mencari kenikmatan. (min)



[1] Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy, Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 260

Jumat, 13 Desember 2013

Hukum Hewan Jalalah

assalamu'alaikum...Tgk
Bagaimanakah yang di maksud dengan binatang Jallalah...??
Ada yg bilang susu dari binatang jalalah tdk boleh di minum.
Mohon penjelasannya
Wassalam

Jawab :
Hewan jalalah adalah hewan-hewan yang pada dasarnya boleh makan, tetapi sering makan kotoran atau najis.
Hadits-hadits berkaitan dengan hewan jalalah
1.    Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra:
نهى عن أكل الجلالة وألبانها
" Rasulullah SAW melarang makan binatang yang memakan najis dan meminum susunya." (H.R. Hakim dan Tirmizi)

2.    Hadis yang diriwayat dari Ibnu Abbas ra:
نهى عن لبن الجلالة
" Nabi SAW melarang minum susu binatang yang memakan najis." (H.R. Tirmizi dan Hakim)

            Dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin dijelaskan terjadi khilaf ulama Syafi’iyah hukum memakan hewan jalalah. Pendapat al-Rafi’i dalam al-Muharrar haram makannya apabila nyata berubah bau daging dengan sebab memakan kotoran. Namun Imam al-Nawawi seorang ulama rujukan dalam kalangan ulama pengikut Syafi’iyah sesudahnya berpendapat hanya makruh.[1] Pendapat makruh ini berpendapat larangan dalam hadits hanya bersifat makruh karena disamakan dengan daging berubah baunya yang disebabkan lama disimpan yang hukumnya hanya makruh dimakan.
            Selanjut dalam Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin dijelaskan, adapun apabila sudah hilang baunya dan menjadi baik dagingnya dengan sebab diberikan makanan yang suci kepada hewan jalalah, maka halal memakannya tanpa makruh. Ibnu Umar mengatakan :
ان النبي صلعم نهى عن أكل الجلالة وشرب وألبانها حتى تعطف اربعين ليلة
“Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan hewan jalalah dan minum susunya sehingga diberikan makanan yang suci selama empat puluh malam. (H.R. Darulquthni, al-Hakim dan Baihaqi, al-Hakim mengatakan shahih isnad, sedangkan Baihaqi mengatakan tidak kuat)[2]
           
Penyebutan diberikan makanan yang suci selama empat puluh malam hanya mengikuti kebiasaan, bukan qaid yang dapat diambil mafhum mukhalafahnya. Karena itu, apabila dapat menghilangkan baunya dalam waktu kurang dari empat puluh malam, juga hukumnya halal dimakan.
            Khilaf di atas juga berlaku pada hukum meminum susu dan telur hewan jalalah.






[1] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 261
[2] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 261

Pengertian uluhiyah (ketuhanan) dalam kalimat Lailahaillallah

assalamu'alaikum...Tgk
sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas semua penjelasan Tgk
kalau Tgk ada kesempatan mohon penjelasan tentang makna/ta'rif dari kalimat LA ILAHA ILLALLAH.
Apakah yang di maksut dengan kalimat ISTIGHNA dan IFTIQAR
wassalam
Jawab :
Dalam kitab Syarah Ummul Barahin (dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dusuqi, Hal. 210-214), Uluhiyah dalam kalimat Lailahaillallah mempunyai makna :
استغناء الاله عن كل ما سواه وافتقار كل ما عداه اليه
“Terkaya (tidak membutuhkan) tuhan dari setiap selain-Nya dan membutuhkan setiap selain-Nya kepada-Nya.”
-       Adapun “Terkaya (tidak membutuhkan) tuhan dari setiap selain-Nya” mewajibkan tuhan bersifat dengan sifat wujud, qidam, baqa’, mukhalafatuhu lilhawadits, qiyam binafsihi dan suci dari segala kekurangan. Masuk dalam katagori suci dari segala kekurangan wajib tuhan bersifat sama’, bashar dan kalam. Karena kalau tuhan tidak wajib dengan sifat-sifat ini, maka sungguh tuhan memerlukan kepada muhdits (yang membuatnya baharu), atau kepada tempat ataupun kepada yang menolaknya dari segala kekurangan.
-       Adapun “Membutuhkan setiap selain-Nya kepada-Nya.” Mewajibkan tuhan bersifat dengan hayyah, qudrah, iradah, ilmu dan wahdaniyat. Karena kalau ternafi sifat-sifat ini, maka tidak akan mungkin wujud semua yang baharu-baharu, jadi bagaimana mungkin ada sesuatu yang memerlukan-Nya.
Dengan demikian, maka makna :
لااله الا الله
adalah :
لا مستغني عن كل ما سواه ومفتقر كل ما عداه اليه الا الله
“Tidak ada yang terkaya (tidak membutuhkan) dari setiap selain-Nya dan tidak ada juga yang memerlukan setiap selain-Nya kepada-Nya kecuali Allah.”

Jumat, 06 Desember 2013

Bantahan atas Nashiruddin albany

Ini merupakan tulisan yang kami copi paste dari http://www.darulfatwa.org.au/ar/, mudah-mudahan bermanfaat :