Tulisan ini merupakan bagian kedua dari dua tulisan berjudul “Hukum Mencukur Jenggot Menurut
Mazhab Syafi’i” . Pemaparan dalil-dali ini tidaklah bermaksud untuk menempatkan
pendapat yang berseberangan dengan pendapat ini sebagai pendapat yang bid’ah
atau sesat, tetapi dalil-dalil ini hanya sebagai bentuk pembuktian bahwa
pendapat membiarkan jenggot tanpa
dipotong atau dicukur adalah sunnat, tidak wajib merupakan pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan dalam ranah ilmiyah, tidak sebagaimana tuduhan sebagian
kelompok Salafi-Wahabi yang sering menyalahgunakan nash-nash syara’ untuk
menyerang umat Islam lain dengan mengatakan bahwa pendapat membiarkan jenggot
tanpa dipotong atau dicukur adalah sunnah atau hanya bersifat anjuran merupakan
pendapat bid’ah sesat menyesatkan, sebagaimana kebiasaan mereka dalam menyerang
kelompok-kelompok Islam yang tidak mau mengikuti pendapat mereka. Dalil-dalil
dimaksud antara lain :
1.
Hadits
dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah (tidak dipotong) jenggot dan
berbedalah dengan kaum Majusi.”(H.R. Muslim)
2. Hadits Ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda :
خَالِفُوْا
الْمُشْرِكِيْنَ وَفرُوْا اللِّحَى وَاحْفُوْا الشُّوَارِبَ .
“Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, biarkankanlah
(tidak dipotong) jenggot kamu dan potonglah kumis kamu". (H.R. Bukhari
dan Muslim)
3.
Hadits
dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah (tidak
dipotong) jenggot dan berbedalah dengan kaum Majusi.”(H.R. Muslim)
4. Hadits Ibnu Umar berkata :
ذُكِرَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَجُوْس
فَقَالَ : اِنَّهُمْ يُوَفِّرُوْنَ سِبَالَهُمْ وَيُحْلِقُوْنَ لِحَاهُمْ
فَخَالِفُوْهُمْ
“Pernah disebut kepada Rasulullah
SAW seorang Majusi maka beliau bersabda:
Mereka (orang-orang Majusi) membiarkan (tidak dipotong) kumis mereka dan
mencukur jenggot mereka, maka berbedalah dengan mereka”. (H.R. al-Baihaqi)
5. Hadits dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda :
أعفوا اللحى وجزوا الشوارب وغيروا شيبكم
ولا تشبهوا باليهود وَالنَّصَارَى.
“Biarkanlah
(tidak dipotong) jenggot kamu, potonglah kumis kamu dan rubahlah uban kamu. Janganlah
kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani". (H.R. Ahmad)
Al-Munawi
mengatakan : “dengan isnad yang baik”
6.
Hadits
dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
اِنَّ أهْلَ الشِّرْكَ يَعفُونَ شَوَارِبَهُمْ وَيَحفُونَ لِحَاهُمْ
فَخَالِفُواهُمْ فَاعْفُوا اللِّحَى وَاحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Bahwasanya ahli syirik membiarkan (tidak dipotong) kumisnya dan
memotong jenggotnya, maka berbedalah dengan mereka, biarkanlah (tidak dipotong)
jenggot kamu dan potonglah kumis kamu. (H.R.
al-Bazzar)
Al-Haitsami mengatakan :
“Hadits ini telah diriwayat oleh al-Bazar dengan dua isnad, dimana
salah satunya ada Amr bin Abu Salamah yang dianggap terpercaya oleh Ibnu Mu’in
dan lainnya, tetapi telah didha’ifkan oleh Syu’bah dan lainnya. Rijal lainnya
terpercaya.
7.
Hadits
dari Abu Umamah, Nabi SAW bersabda :
قصوا سبالكم ووفروا
عثانينكم وخالفوا أهل الكتاب
“Potonglah kumis-kumis kalian dan biarkanlah (tidak
dipotong) jenggot-jenggot kalian dan selisihilah ahli kitab.(H.R. Ahmad dan at-Thabrani)
Al-Haitsami mengatakan :
“Hadits ini diriwayat oleh Ahmad dan al-Thabrani. Rijal Ahmad
adalah rijal shahih, kecuali al-Qasim, beliau ini terpercaya, tentangnya ada
pembicaraan yang tidak memudharatkan.”
Dalam tujuh hadits di atas, perintah membiarkan
jenggot tanpa dipotong yang disanding dengan perintah memotong kumis merupakan
perintah yang dikaidkan dengan perintah menyelisih kaum kafir, yakni dalam
hadits-hadits di atas disebut kaum Majusi, kaum syirik dan Ahlul Kitab. Kita
telah diberitahu oleh beberapa sumber bahwa perintah memotong kumis disepakati
ulama hukumnya sunnah, alias tidak wajib. Sumber itu antara lain :
a.
Al-Nawawi mengatakan :
“Adapun memotong kumis, maka sepakat ulama sesungguhnya ia itu sunnahnya.”
b.
Waliuddin al-Iraqi, seorang ahli hadits terkenal mengatakan :
“Pada hadits tersebut dipahami dianjurkan memotong kumis. Ini menjadi
ijmak atas dianjurkannya.”
c.
Dr Wahbah al-Zuhaili mengatakan :
“Ia (memotong kumis)
sunnah dengan sepakat para ulama”.
Seandainya kita sepakat bahwa memotong kumis tidak wajib
atau sunnah saja, tentu menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab dalam masalah memotong
kumis juga sunnah, karena sunnah memotong kumis dialasankan kepada menyelisih Majusi,
ahli syirik dan Ahlul Kitab. Kalau menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul
Kitab, wajib hukumnya pada perkara memotong kumis, maka memotong kumis juga
wajib, padahal kita sudah sepakat berdasarkan dalil di atas bahwa memotong
kumis adalah sunnah, tidak wajib. Lalu bagaimana dengan perintah membiarkan
jenggot tanpa dipotong yang disanding dengan perintah memotong kumis dalam
tujuh hadits di atas ? Jawabnya, hukumnya sama dengan hukum memotong kumis,
karena kedua masalah ini sama-sama dikaidkan dengan menyelisih Majusi, ahli
syirik dan Ahlul Kitab dalam satu lafazh hadits yang sama. Kita sudah sepakat
bahwa menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab dalam tujuh hadits di atas
adalah sunnah karena memotong kumis hukumnya sunnah, maka demikian juga pada perintah
membiarkan jenggot tanpa dipotong juga sunnah, karena sama-sama dikaidkan pada
menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab yang hukumnya sunnah. Bagaimana
kalau ada yang mengatakan perintah menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul
Kitab pada hadits-hadits di atas apabila dikaidkan pada memotong kumis bermakna
perintah sunnah, sedangkan apabila dikaidkan dengan perintah membiarkan jenggot
tanpa dipotong merupakan perintah wajib ?. Jawab, dhahir sebuah kalam tidak
boleh terjadi, hal ini karena secara hakikat, tidak
boleh berkumpul makna hakikat dan majaz dalam satu lafazh kecuali dengan jalan
majaz.
Sedangkan hakikat sebagaimana dimaklumi lebih diutamakan dari pada majaz.
8.
Hadits Ibnu Umar, beliau
berkata :
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ
أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Dari
Nabi SAW, sesungguhnya beliau memerintah memotong kumis dan membiarkan (tidak
dipotong) jenggot”. (H.R. Muslim)
Disepakati para ulama
bahwa memotong kumis, hukumnya sunnah sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Dengan demikian makna perintah memotong kumis pada hadits ini bermakna perintah
sunnah, bukan wajib, maka demikian juga “membiarkan jenggot tanpa dipotong”
yang di ‘athaf ( kata sambung “dan”) kepada perkataan “memotong kumis”.
Hal ini karena secara hakikat, tidak boleh berkumpul makna hakikat dan majaz
dalam satu lafazh kecuali dengan jalan majaz sebagaimana juga telah dijelaskan
sebelum ini. Sedangkan hakikat sebagaimana dimaklumi lebih diutamakan dari pada
majaz. Sehingga apabila perkataan “amara” dimaknai dengan perintah
sunnah dengan dikaidkan kepada memotong kumis, maka makna “amara”
apabila dikaidkan dengan “membiarkan jenggot tanpa dipotong” juga bermakna yang
sama, yaitu perintah sunnah, bukan wajib. Cara pendalilian ini hampir sama
dengan pendalilian yang telah kami sebutkan sebelum ini.
9.
Hadits
Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ
قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ
وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Sepuluh dari perkara fitrah, yaitu :
memotong kumis, membiarkan (tidak dipotong) jenggot, bersiwak, istinsyaq,
memotong kuku, membasuh sendi jari, mencabut bulu kemaluan dan mengurangi air.”
(H.R. Muslim).
10. Hadits dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
إن فطرة الإسلام الغسل يوم الجمعة والاستنان وأخذ الشارب
وإعفاء اللحى فإن المجوس تعفي شواربها وتحفي لحاها فخالفوهم حدوا شواربكم واعفوا
لحاكم
“Di antara fitrah dalam Islam ialah mandi hari Jum’at, membersihkan
gigi, memotong kumis dan membiarkan (tidak dipotong) jenggot, bahwasanya orang-orang
Majusi memelihara kumis dan memotong jenggot, maka berbedalah dengan mereka,
hendaklah kamu potong kumis kamu dan membiarkan (tidak memotong) jenggot
kamu". (H.R. Ibn Hibban dalam Shahihnya)
Perkara-perkara
yang disebut dalam hadits di atas disebut sebagai fitrah. Apa pengertian fitrah
? Fitrah adalah penciptaan pertama dalam arti penciptaan yang tidak ada contoh
sebelumnya. Termasuk dalam pengertian ini firman Allah Ta’ala :
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضَ حَنِيفًا
Artinya : Sesungguhnya aku
menghadapkan wajahku bagi tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar (Q.S. al-An’am : 79)
Pengertian
fitrah dalam konteks dua hadits riwayat Muslim dan Ibnu Hibban di atas adalah
perkara-perkara yang disebut dalam dua hadits tersebut apabila diamalkan, maka
sipelakunya akan bersifat dengan dasar fitrah yang dijadikan Allah manusia
dengannya dan disukai mereka bersifat dengannya sehingga mereka mempunyai sifat
sempurna dan pola mulia. Pengertian seperti ini telah dijelaskan dalam Fathul
Barri karya Ibnu Hajar al-Asqalany.
Jadi perkara-perkara tersebut merupakan amalan-amalan untuk mengembalikan
manusia dalam sifat pertamanya dengan memperbaguskan kejadian dan penampilannya,
yaitu tuntutan membersihkan diri, jadi bukan perintah dalam bentuk ibadah
mahdhah. Tuntutan membersihkan diri
memperbaguskan kejadian dan penampilan ini sesuai dengan keinginan tabiat
manusia sehingga dengan perintah yang bersifat anjuran saja sudah memadai tanpa
perlu ada penekanan dengan perintah yang bersifat wajib sebagaimana dijelaskan
Abu Syaamah.
Kesimpulan ini sesuai pula bahwa sebagian besar perkara-perkara dalam dua
hadits di atas merupakan perkara-perkara yang disepakati hukumnya sunnat, tidak wajib sebagaimana dimaklumi.
Dengan demikian, membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur merupakan amalan sunnah,
bukan wajib, karena untuk mengeluarkannya dari perkara-perkara sunnah
sebagaimana sebagian besar perkara-perkara dalam hadits tersebut perlu ada
dalil yang menerangkannya, padahal ini tidak ada dalil yang menerangkannya.
Adapun khitan sebagaimana hadits
riwayat Bukhari, yang berbunyi Rasulullah SAW bersabda :
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَة ِالْخِتَانُ ،
وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ
الشَّارِبِ
“Ada lima hal yang
termasuk fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak,
memotong kuku dan mencukur kumis." (HR. Bukhari)
maka khitan yang diwajibkan menurut mazhab Syafi’i adalah
karena ada dalil lain yang mengecualikannya yang mengeluarkan dari
perkara-perkara sunnah. Demikian juga intiqash al-maa’ apabila dimaknai
dengan istinjak berdasarkan pendapat Waki’.
11.
Pemahaman
bahwa perintah Rasulullah SAW membiarkan jenggot tanpa dipotong merupakan
perintah sunnah juga didukung oleh perbuatan sahabat Nabi, Ibnu Umar
sebagaimana tersebut dalam hadits di bawah ini :
كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ
قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
“Ibnu Umar apabila berhaji atau
berumrah beliau menggenggam janggutnya dan yang tersisa dipotongnya.”(H.R.
Bukhari)
Perbuatan
Ibnu Umar, salah seorang sahabat Nabi terkemuka memotong sebagian jenggotnya,
menunjukkan bahwa beliau memahami hadits perintah membiarkan jenggot tanpa
dipotong hukumnya hanyalah sunnah, bukan wajib. Karena seandainya beliau
memahami tindakan membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya wajib, maka
pastilah Ibnu Umar tidak akan melakukan pemotongan sebagian jenggotnya. Namun
ada ulama yang berpendapat bahwa perbuatan Ibnu Umar tersebut di atas tidaklah
menunjukkan bahwa perintah Nabi SAW membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya
hanyalah sunnah, karena perbuatan beliau hanya menjelaskan boleh memotong
jenggot sebatas sisa genggaman tangan karena kalau membiarkan lebih dari itu
akan memunculkan bentuk jenggot yang jelek. Pemahaman ini dibantah Ibnu Hajar
al-Haitami, menurut beliau kemunculan bentuk jenggot tidak terjadi dengan sebab
membiarkan panjangnya melebihi satu gengaman tangan, tetapi hanya terjadi
apabila dibiarkan jenggot tanpa dibasuh dan diminyaki.
Ibnu
Hajar al-Haitami menjelaskan kemungkinan sandaran pemahaman Ibnu Umar tersebut
di atas adalah berdasarkan hadits shahih Ibnu Hibban, berbunyi :
كان
صلعم يأخذ من طول لحيته وعرضها
“Adalah
Rasulullah SAW memotong dari panjang dan lebar jenggotnya.”(H.R. Ibnu
Hibban)
Hadits ini juga telah
diriwayat oleh al-Turmidzi, namun menurut penjelasan al-Nawawi dalam Majmu’
Syarh al-Muhazzab, isnadnya dha’if.
Apakah perintah menyelisih kaum kafir selalu wajib ?
Tidak selamanya perintah
menyelisih kaum kafir merupakan perintah wajib. Hal ini terbukti banyak kasus-kasus perintah
meyelisih kaum kafir hanya sebatas perintah bermakna sunnah, yakni antara lain
:
a.
Perintah makan sahur untuk menyelisih Ahlul Kitab ketika puasa,
berdasarkan hadits dari Amr bin ‘Ash,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
فَصْلُ مَا
بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahl al-Kitab adalah makan
sahur” (H.R. Muslim)
Telah terjadi ijmak ulama bahwa hukum makan sahur pada malam hari
puasa adalah sunnah, tidak wajib.
b.
Perintah
merubah uban untuk menyelisih kaum Yahudi dan Nashrani, berdasarkan hadits dari
Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban
mereka, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari dan
Muslim )
dan
hadits Jabir :
عن جابر بن عبد الله قال أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته
كالثغامة بياضا فقال رسول الله صلعم غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا
السَّوَادَ
“Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata : “Abu Qahafah muncul pada
hari penaklukan Makkah dengan kepala dan jenggot sudah beruban seperti serbuk
sari, maka bersabda Rasulullah SAW : “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi
hindarilah warna hitam”.(HR. Muslim)
Telah datang riwayat dari Nabi yang
memerintahkan merobah uban rambut sebagaimana datang hadits yang melarang
merobah uban. Datang riwayat yang berbeda ini mengakibatkan muncul perbedaan
pendapat para Sahabat dan Tabi’in sesudah mereka, sebagiam mereka mengatakan
merobahnya lebih afdhal dan sebagian lain berpendapat membiarkannya tanpa
dirobah lebih afdhal, namun mereka ijmak bahwa merobah atau membiarkan tanpa
dirobah tidaklah wajib. Al-Thabrani mengatakan :
“Yang benar, atsar yang diriwayat dari Nabi SAW merobah uban dan
melarang merobahnya adalah semuanya shahih dan tidak ada pertentangan padanya,
tetapi perintah merobahnya adalah untuk orang-orang yang ubannya seperti uban
Abi Quhafah dan larangannya bagi orang-orang yang ubannya masih bercampur (bercampur
dengan rambut hitam) Karena itu, perbedaan para Salaf dalam melaksanakan dua
hal tersebut adalah berdasarkan perbedaan keadaan uban mereka. Namun yang pasti
perintah dan larangan tentang merobah uban tersebut bukanlah wajib secara ijmak,
karenanya sebagian mereka tidak saling mengingkari sebagian yang lain.”
c.
Perintah
memakai sandal dan sepatu dalam shalat berdasarkan hadits Nabi SAW dari Syaddad
bin Aus, berbunyi :
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا
يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
“Sesunguhnya Yahudi tidak shalat memakai
sandal, maka berselisihlah mereka.” (H.R. Abu Daud dan al-Hakim).
Perintah berselisih di atas bukanlah perintah bermakna wajib,
karena Nabi SAW sendiri pernah shalat tanpa menggunakan sandal berdasarkan Hadis dari Amr bin Syu’ib dari bapaknya dari kakeknya, beliau
menyatakan :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
“Saya pernah melihat Rasulullah SAW terkadang shalat dengan tidak
beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu Daud).
Memakai sandal dalam shalat menurut Ibnu Daqiq al-‘Id merupakan
rukshah, bukan suatu yang sunnah dalam shalat, namun menurut Ibnu Hajar
al-Asqalany apabila memakainya dengan niat menyelesih kaum Yahudi sebagaimana
kandungan hadits Syaddad bin Aus di atas, maka hukum memakainya menjadi
dianjurkan.
Alhasil perintah memakai sandal dan sepatu dalam shalat untuk menyelisih kaum
Yahudi di atas bukanlah perintah bermakna wajib.
d.
Perintah puasa Tasu’a (sembilan
Muharram) untuk menyelisih puasa kaum Yahudi dan Nashrani yang berpuasa ’Ayuraa
sebagaimana kandungan hadits Ibnu Abbas beliau berkata :
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
َ: فَإِذَا كَانَ الْعَامُ
الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ،
حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
”Rasulullah
SAW melaksanakan dan memerintah berpuasa pada Hari ’Asyuraa, ketika itu para
sahabat berkata : ”Ya Rasulullah sesungguhnya hari Asyura itu merupakan hari
yang dihormati oleh Yahudi dan Nashrani.”
Rasulullah SAW menjawab : ”Apabila datang tahun depan, insya Allah kami
berpuasa pada hari kesembilannya. Ibnu Abbas mengatakan : ”Tidak sempat datang
tahun depan itu, karena Rasulullah SAW duluan wafat.” (H.R. Muslim)
Keinginan Rasulullah SAW berpuasa hari kesembilan
Muharram (Tasu’a) untuk menyelisih kaum Yahudi dan Nashrani dan sepakat para
ulama hukum puasa Tasu’a tersebut adalah sunnah, tidak wajib.
Apakah tidak
menyelisih kaum kafir identik dengan menyerupai mereka yang diharamkan?
Larangan menyerupai kaum kafir
antara lain dapat disimak dari hadits Nabi SAW berbunyi :
من تشبه بقوم فهومنهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk dalam kaum itu.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan al-Thabrani)
Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini diriwayat oleh Ahmad,
Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits Muniib al-Jarsyi dari Ibnu
Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits ini telah disokong oleh
hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di sisi Abu Na’im dalam
Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits Thawus secara
mursal. Dengan demikian, hadits
ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur
lain sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan
pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
”Hadits ini dikeluarkan Abu Daud
dengan sanad hasan.
Adapun
perbuatan tasyabbuh (menyerupai) yang diharamkan berdasarkan hadits di atas
adalah :
Pertama : Apabila dilakukan dengan qashad
menyerupai orang kafir. Hal ini karena bentuk perkataan ”tasyabbuh” dalam
bahasa Arab atas timbangan ”tafa’ul” bermakna takalluf. Takalluf
sebagaimana dibahas dalam qawaid bahasa Arab adalah bermakna ”thalab
syai’ ba’da syai’” artinya mengupayakan sesuatu sesudah sesuatu yang lain.
Mengupayakan sesuatu tentu harus dilakukan dengan niat, tanpa niat dari
seseorang maka tidak dapat dinisbahkan upaya tersebut kepada orang tersebut.
Dengan demikian, tanpa niat menyerupai tidak dapat dinisbahkan perbuatan
menyerupai kepada seseorang dengan sebab adanya keserupaan, karena bisa jadi
suatu perbuatan itu dilakukan secara
kebetulan serupa dengan perbuatan kafir, tetapi tanpa niat menyerupai. Mari
kita perhatikan contoh takalluf pada contoh lain, yaitu : ”ta’allum” bermakna menuntut ilmu,
tentu seseorang kalau mendapat ilmu tanpa ada niat mempelajari ilmu (ilmunya
datang sendiri tanpa dituntut) tidak dapat dikatakan dia bersifat dengan ta’allum.
Kedua : Tasyabbuh yang diharamkan
tersebut dengan syarat merupakan syi’ar
atau ciri khas orang kafir. Amalan yang bukan merupakan syi’ar dan ciri khas
kafir tentu tidak dapat disebut sebagai tindakan menyerupai mereka. Senada
dengan ini penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barri dalam rangka membantah
pendapat sebagian umat Islam yan menyatakan haram memakai thailasaan
(sejenis pakaian toga yang biasa dipakai Yahudi zaman dulu) dengan didasarkan
kepada hadits :
يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ
أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ
”Tujuh puluh ribu Yahudi dari
Ashbahan yang memakai thailasaan akan mengikuti Dajjal.” (H.R. Muslim)
Berdasarkan
hadits di atas, thailasan merupakan pakaian Yahudi, oleh karena itu, haram
memakainya karena menyerupai pakaian Yahudi. Ibnu Hajar al-Asqalany membantah
pemahaman tersebut dengan mengatakan :
”Hanya saja sah melakukan
pendalilian tersebut (haram memakai
thailasaan) dengan kisah Yahudi tersebut adalah pada waktu thailasaan itu merupakan syi’ar mereka
(Yahudi). Sedangkan sekarang, hal itu tidak berlaku lagi, maka ia termasuk
dalam umum mubah. Karena itu, Ibnu Abdussalam menyebutnya sebagai contoh bid’ah
yang mubah.
Ibnu Hajar Haitamy pernah ditanya apakah halal
main dengan panah kecil yang tidak bermanfaat dan tidak dapat membunuh binatang
buruan tetapi hanya disediakan untuk permainan bagi orang-orang kafir, makan
pisang yang banyak yang dimasak dengan mencampurkan gula, memakaikan anak-anak
dengan pakaian berwarna kuning karena mengikuti anggapan penting ini oleh orang
kafir pada sebagian hari raya mereka atau memberikan pakaian dan kebutuhan bagi
mereka karena orang itu dan mereka ada hubungan dimana salah satunya adalah
penyewa bagi lainnya karena menghormati hari Nairuz (hari awal tahun orang
Qubthi) atau lainya ?. Sesungguhnya orang-orang kafir, anak-anak dan dewasa,
orang biasa/kecil dan tokoh-tokoh bahkan hamba sahaya dari kalangan mereka,
sangat mementingkan panah kecil dan permainannya dan makan pisang yang banyak
yang dimasak dengan gula. Demikian juga memakaikan anak-anak dengan pakaian
berwarna kuning dan memberikan pakaian dan kebutuhan-kebutuhan kepada
orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Sedangkan pada hari itu, pada mereka
tidak ada ibadah menyembah patung atau lainnya. Hari itu adalah apabila bulan
pada hari keberuntungan penyembelih, yaitu pada buruj Singa. Sekelompok
orang muslimin, pada saat melihat perbuatan kafir tersebut, juga melakukannya
seperti mereka, maka apakah itu menjadi kafir atau berdosa orang muslim apabila
melakukannya seperti perbuatan mereka dengan tanpa mengi’tiqad menghormati hari
raya mereka dan tanpa karena mengikuti mereka atau tidak ?. Beliau menjawab :
“Tidak menjadi kafir dengan sebab melakukan sesuatu dari itu semua.
Sesungguhnya Ashabina (sahabat kita) telah menjelaskan bahwa kalau seseorang
mengikat zinar pada pinggangnya atau meletak atas kepalanya peci Majusi, tidak
menjadi kafir dengan semata-mata demikian. Oleh karena itu, tidak menjadi kafir
dengan sebab yang tersebut pada pertanyaan di atas lebih aula (lebih patut) dan
itu dhahir, bahkan melakukan sesuatu yang disebutkan itu tidak haram apabila
diqashadkan menyerupai dengan kafir yang bukan dari aspek kekafirannya. Jika tidak (jika dari aspek kekafirannya),
maka kafir secara qatha’. Kesimpulannya kalau dilakukannya dengan qashad
menyerupai kafir pada syi’ar kufur, maka kafir secara qatha’ atau pada syi’ar
hari raya mereka dengan qatha’ nadhar (mengesampingkan) dari kekufuran, maka tidak menjadi kafir, tetapi
berdosa dan apabila tidak mengqashadkan menyerupai sama sekali orang kafir, maka tidak ada sesuatupun
atasnya.
Khusus mengenai
tasyabbuh dalam hal pakaian kafir, Mufti Syafi’i, Sayyed Ahmad Zaini Dahlan mengatakan
:
“Pakaian yang haram dipakai oleh orang
Islam adalah pakaian yang khusus dipakai oleh orang kafir. Adapun pakaian yang
dipakai oleh orang kafir tetapi tidak khusus pada mereka, maka tidak terlarang
atas orang muslim memakainya”.
Dengan memahami makna tasyabbuh sebagaimana
telah dikemukakan di atas, maka dapat ditegaskan di sini bahwa tindakan tidak
menyelisih kaum kafir tidaklah identik dengan tindakan tasyabbuh. Hal ini
beralasan sebagai berikut :
1.
Tindakan tidak menyelisih kaum kafir bisa jadi tanpa niat
tasyabbuh dengan mereka, tetapi hanya kebetulan ada keserupaan dengan mereka.
Hal ini karena menyelisih kaum kafir bermakna melakukan suatu tindakan yang
mengeluarkan kita dari sifat-sifat yang berserikat antara kita dan kaum kafir,
sedangkan tasyabbuh melakukan suatu perbuatan kafir yang menjadi ciri khas
mereka.
2.
Tindakan tidak menyelisih kaum kafir bisa jadi ada
keserupaan dengan kaum kafir, tetapi bukan pada syi’ar dan ciri khas mereka.
Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat memahami kenapa
banyak sekali perintah menyelisih kaum kafir seperti perintah makan
sahur, perintah merubah uban, perintah memakai sandal dan sepatu dalam shalat dan puasa Tasu’a di atas tidaklah wajib, berbeda dengan
hukum menjauhi tasyabbuh. Hal ini ditegaskan kembali adalah karena kewajiban
menjauhi tasyabbuh yang dipahami dari haram tasyabbuh tidaklah identik dengan tidak menyelisih kaum kafir.
-------------selesai----------------
Bukhari, Shahih
Bikhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. IV, Hal. 170, No. Hadits : 3462
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1663, No.
Hadits : 2103
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1663, No.
Hadits : 2102
.
Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 238-239
.
Sayyed Ahmad Zaini Dahlan, Muhimmah an-Nafa-is, Hal. 30