Kamis, 14 November 2013

Ngaku lajang, ternyata sudah beristeri, bagaimana status nikahnya

mau tanya,,, bagaimana hukumnya meminang orang sebelum meminang kita palsukan data diri kita,,, ngaku anak kyai padahal anak tukang reparasi tv,,, ngaku sarjana padahal sd ndak lulus,,, ngaku bujang padahal beristri ,,, ngaku umur masih 25 th padahal 30 th,,, dll... apakah pinangannya sah???? setelah menikah dengan pinangan yang seperti itu,,, dengan data2 palsu apa nikahnya sah ??? mungkin ada yang menjawab nikahnya sah asal ada saksi,,, wali,,, mepelai, mahar,,, trus walinya syaratnya apa??? aqil/berakal (sadar) kan??? kalau walinya ndak sadar dia di tipu apa tetep sah???

Jawaban :
1.      Dalam mazhab Syafi’i, perjanjian atau kesepakatan yang ada akibat hukumnya hanyalah yang diucapkannya dalam akad. Adapun perjanjian atau kesepakatan yang disebut sebelum atau di luar akad, maka tidak ada dampak hukum apapun, meskipun kalau dilanggarnya akan berdosa. Berdosa karena murni i’tibar berdusta.
2.      Karena itu, dalam Fathul Mu’in disebutkan :
“Boleh bagi masing-masing suami atau isteri melakukan khiyar (memilih fasakh akad nikah) dengan sebab menyalahi syarat yang terjadi (diucapkan) dalam akad, tidak boleh khiyar dengan sebab syarat yang diucapkan sebelum akad, seperti mensyaratkan pada salah satu suami isteri merdeka, keturunan, cantik/tanpan, kaya, perawan, janda, selamat dari aib, misalnya (syarat dalam akad): “Aku kawinkan engkau dengan syarat siperempuan perawan” atau “Aku kawinkan engkau dengan syarat siperempuan merdeka”, maka jika kenyataannya kurang dari yang disyaratkan, maka boleh bagi masing-masing fasakh meskipun tidak dihadapan qadhi.”[1]

3.      Menjawab kasus di atas, apakah pinangannya sah? Jawabannya pinangan tersebut sah-sah saja, namun apabila tidak ada kecocokan sebagaimana yang disyaratkan, seperti laki2 belum beristeri, nyatanya sudah beristeri, maka dapat melakukan  pembatalan terima pinangan. Cuma perlu dicatat, dalam kasus pinangan, kalaupun pinangannya berjalan normal-normal aja, toh pembatalan terima pinangan dapat dilakukan. Toh kan belum masuk tahap pernikahan.
4.      Apakah nikahnya sah ? memperhatikan teks kitab Fathul Mu’in di atas, maka apabila disebutkan syarat sarjana (misalnya) dalam akad nikahnya, misalnya “saya nikahkan kamu dengan anak saya dengan syarat kamu seorang sarjana” kemudian kenyataannya dia bukan sarjana, maka nikahnya selama memenuhi persyaratan nikah, maka sah adanya, namun wali perempuan atau siperempuan tersebut boleh memilih  untuk fasakh nikah seketika itu juga tanpa perlu melapor ke pengadilan, karena persyaratan yang disebut dalam akad tidak terpenuhi.
 Adapun apabila persyaratan-persyaratan itu disebut sebelum akad, maka nikahnya sah dan tidak ada hak dari pihak perempuan untuk memfasakhnya, karena persyaratan diluar akad tidak ada akibat hukum.



[1] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 336-337

Minggu, 10 November 2013

Hari ‘Asyura 10 Muharram antara Sunnah dan Bid’ah

Sesungguhnya Hari ‘Asyura (10 Muharram) merupakan hari bersejarah dan diagungkan dalam Islam. Hari ‘Asyura ini bersejarah karena pada hari ini Nabi Musa a.s. dan kaumnya terlepas dari kejaran Fir’aun laknatillah. Karena itu, menjadi tradisi bagi orang-orang Quraisy dan Yahudi pada masa Nabi Muhammad SAW melakukan puasa untuk dan mengenang dan sekaligus bersyukur terlepas dari musuh mereka. Nabi Muhammad SAW yang merupakan nabi terakhir melestarikan tradisi ini dengan melaksanakan puasa pada hari ini dan memerintah ummatnya melakukan hal serupa. Nabi SAW bersabda :
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
”Di zaman Jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah SAW juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa). (H.R. Bukhari)[1]

Dari Ibnu Abbas r.a., beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ. فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.
“Ketika tiba di Madinah, Rasulullah SAW mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah SAW  lantas berkata,” Kami seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah SAW memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”(H.R. Muslim)[2]

Dua hadits ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari ‘Asyura di masa Jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi SAW telah melakukan puasa pada hari ini.  Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau temukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabi-pun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa. Karena ibadah puasa ‘Asyura dilakukan juga oleh Yahudi, maka Rasulullah menganjurkan puasa pada hari kesembilan Muharram (Tasu’a) untuk menyelisih ibadah Yahudi. Ibnu Abbas beliau berkata :
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ:  فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ  قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
”Rasulullah SAW melaksanakan dan memerintah berpuasa pada Hari ’Asyuraa, ketika itu para sahabat berkata : ”Ya Rasulullah sesungguhnya hari Asyura itu merupakan hari yang dihormati oleh Yahudi dan Nashrani.”  Rasulullah SAW menjawab : ”Apabila datang tahun depan, insya Allah kami berpuasa pada hari kesembilannya. Ibnu Abbas mengatakan : ”Tidak sempat datang tahun depan itu, karena Rasulullah SAW duluan wafat.” (H.R. Muslim)[3]

Lalu bagaimana dengan tradisi masyarakat kita yang merayakan 10 Muharram (‘Asyura) dengan berbagai amalan seperti memberikan makanan kepada fakir miskin, mandi, berdoa dan lain-lain, - yaitu amalan amalan yang dianjurkan pada setiap waktu tanpa dikaidkan dengan waktu tertentu - dengan niat bersyukur kepada Allah Ta’ala dan mengenang sejarah terlepas Nabi Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun ?  jawabannya selama amalan-amalan itu tidak ada unsur maksiat dan tidak dilarang agama, maka itu menjadi amalan shalihah, karena amalan tersebut termasuk dalam keumuman anjuran bersyukur dan mengambil i’tibar dengan peristiwa-peristiwa masa-masa lalu, apalagi ini merupakan peristiwa sejarah sangat penting dalam perjalanan syari’at Allah Ta’ala. Menurut hemat kami, amalan-amalan yang dianjur pada setiap waktu seperti memberikan makanan kepada fakir miskin, mandi, berdoa dan lain-lain apabila dilakukan pada 10 Muharram, maka dapat diqiyaskan kepada ibadah puasa yang dianjurkan dilakukan pada 10 Muharram dengan jalan kesamaannya (‘illah-nya) sama-sama merupakan amalan dalam rangka mengungkap rasa syukur dan mengenang sejarah terlepas Nabi Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun. Sehingga memperingati 10 Muharram ini sama dengan memperingati hari-hari besar Islam lainnya seperti Maulid Nabi SAW, Isra’ Mi’raj, Nuzul Qur’an yang dianjurkan dalam agama meskipun tidak ada contoh secara detil dari Nabi SAW dan para Sahabat. Namun karena ada dalil dan didukung oleh qawaid agama secara umum, maka termasuk dalam katagori bid’ah hasanah.
Dalam I’anah al-Thalibin, disebutkan sebagian ulama menghitung ada dua belas amalan yang dilaksanakan pada hari 10 Muharram (‘Asyura), diantaranya :
1.         Shalat
2.         Puasa
3.         Silaturrahmi
4.         Bersedekah
5.         Mandi
6.         Memakai celak
7.         Ziarah orang ‘alim
8.         Mengunjungi orang sakit
9.         Mengusap kepala anak yatim
10.     Memberikan kemudahan pada keluarga
11.     Memotong kuku
12.     Membaca Surat al-Ikhlas 1000 kali

Namun sebelumnya, pengarang I’anah al-Thalibin mengutip perkataan al-Alamah al-Ajhuri yang dikutip dalam kitab al-Nufahaat al-Nabawiyah fil-Fadhail al-‘Asyuriyah, karya Syeikh al-‘Adawy bahwa hadits memakai celak (pada hari ‘Asyura) adalah mungkar menurut al-Hakim dan Ibnu Hajar mengatakan maudhu’. Selanjutnya al-‘Alamah al-Ajhuri mengatakan :
“Saya pernah menanyakan sebagian para imam hadits dan fiqh mengenai hadits memakai celak, memasak biji-bijian, memakai pakaian baru dan mendhahirkan kegembiraan, maka imam-imam tersebut mengatakan : “tidak datang padanya hadits shahih dari Nabi SAW dan tidak juga dari sahabat dan tidak juga datang dari salah seorang imam-imam kaum muslimin yang menganggap hal-hal itu adalah baik dan demikian juga apa yang dikatakan sesungguhnya barangsiapa yang memakai celak pada hari itu, maka dia tidak jatuh dalam kesusahan pada tahun itu dan barangsiapa yang mandi pada hari itu, maka dia tidak sakit pada tahun itu juga.”

Selanjutnya pengarang I’anah al-Thalibin mengatakan alhasil hadits  mengenai melakukan sepuluh perkara pada Hari ‘Asyura, tidak shahih padanya kecuali hadits puasa dan memberikan kemudahan pada keluarga[4].  Dalam Nihayatul Zain, Nawawi al-Jawi mengatakan :
“Sungguh telah datang hadits mengenai puasa dan memberikan kemudahan pada keluarga (pada hari Asyura). Adapun selain keduanya tidak ada haditsnya.”[5]

Lalu kalau ada yang bertanya, bolehkah kita amalkan amalan-amalan yang tidak didukung hadits shahih di atas pada hari ‘Asyura untuk mengungkap rasa gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun sebagaimana Nabi SAW berpuasa pada hari ini dengan maksud yang sama, sementara amalan-amalan tersebut tidak didukung oleh hadits shahih ?  Jawabannya : Selama amalan-amalan tersebut tidak diniatkan sebagai amalan yang hanya disunnahkan pada hari Asyura, bahkan amalan tersebut juga diqashad sebagai sunnah pada hari-hari lain, namun akan mempunyai keistimewaan tersendiri apabila dilakukan pada Hari Asyura dengan qashad mengamalkan amalan-amalan tersebut sebagai rasa syukur dan ungkapan rasa gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun. Misalnya shalat, kalau seseorang melakukan shalat sunnah mutlaq pada hari Asyura sebagai rasa syukur dan ungkapan rasa gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun, maka shalat ini tentu mempunyai nilai lebih dibanding shalat sunnah mutlaq yang dilakukan pada hari biasa. Namun kalau seseorang melakukankan shalat dengan qashad sebagai shalat yang khusus disunnahkan karena Hari Asyura, maka ini tentu bid’ah yang tercela, karena tidak ada hadits Nabi SAW dan para sahabat yang menunjukkan sunnah shalat ini. Seperti ini juga dijelaskan untuk amalan-amalan yang lain. Juga menjadi bid’ah tercela kalau dii’tiqad hanya dua belas perkara di atas yang menjadi amalan yang baik dilakukan pada hari Asyura. Jadi, semua amalan yang baik pada pandangan syari’at dan sunnah dilakukan kapan saja tanpa dibatasi waktunya serta sesuai dengan konteks ungkapan rasa syukur dan gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun, maka itu menjadi amalan yang baik dilakukan hari ‘Asyura.
Adapun tradisi memperingati ‘Asyura karena berhubungan dengan terbunuh Saidina Husain, maka ini dua kelompok. Kelompok pertama : kelompok yang berduka cita atas terbunuh Saiyidina Husain, lalu mereka melakukan perbuatan seperti meratap, menyakiti tubuh, merobek-robek pakaian sebagai ungkapan rasa duka cita. Perbuatan-perbuatan ini termasuk bid’ah yang tercela, karena perbuatan ini menyerupai dengan perbuatan mungkar yang dilakukan kelompok Syi’ah. Dan lagi sebagaimana dimaklumi, syari’at kita mengharamkan berduka cita yang diungkap dengan meratap seperti menyakiti tubuh, merobek-merobek pakaian dan lain-lain. Kelompok kedua : kelompok yang bergembira dengan terbunuh Saiyidina Husain. Kelompok ini merayakan ‘Asyura dengan menjadikan ‘Asyura sebagai hari hari raya. Mereka mendhahirkan perasaan gembira atas terbunuh Saiyidina Husain dengan melakukan permainan-permainan dan lain-lain. Kelompok ini juga termasuk dalam kelompok pembuat bid’ah yang tercela, bahkan termasuk dosa yang sangat besar, karena mereka telah bergembira dengan terbunuhnya seorang mukmin, apalagi ini bergembira dengan terbunuhnya cucu Rasulullah SAW yang semestinya wajib kita beri penghormatan yang lebih kepada beliau.[6]







[1] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 44, No. Hadits : 2002
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 796, No. Hadits : 1130
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 797, No. Hadits : 1134
[4] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Maktabah Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 266 - 267
[5] Nawawi al-Jawi, Nihayatul Zain, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Hal. 226
[6] Lihat Sayyed Abdurrahman Ba’Alawi, Bughyatul al-Mustarsyidin, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 298

Senin, 04 November 2013

Dalil perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur adalah sunnah dan bersifat anjuran. (Bag. 2 dari 2 bag. tulisan berjudul : Hukum mencukur jenggot menurut Mazhab Syafi’i)

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari dua tulisan berjudul “Hukum Mencukur  Jenggot Menurut Mazhab Syafi’i” . Pemaparan dalil-dali ini tidaklah bermaksud untuk menempatkan pendapat yang berseberangan dengan pendapat ini sebagai pendapat yang bid’ah atau sesat, tetapi dalil-dalil ini hanya sebagai bentuk pembuktian bahwa pendapat membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur adalah sunnat, tidak wajib merupakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam ranah ilmiyah, tidak sebagaimana tuduhan sebagian kelompok Salafi-Wahabi yang sering menyalahgunakan nash-nash syara’ untuk menyerang umat Islam lain dengan mengatakan bahwa pendapat membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur adalah sunnah atau hanya bersifat anjuran merupakan pendapat bid’ah sesat menyesatkan, sebagaimana kebiasaan mereka dalam menyerang kelompok-kelompok Islam yang tidak mau mengikuti pendapat mereka. Dalil-dalil dimaksud antara lain :
1.    Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah (tidak dipotong) jenggot dan berbedalah dengan kaum Majusi.”(H.R. Muslim)[1]

2.    Hadits Ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda : 
خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنَ وَفرُوْا اللِّحَى وَاحْفُوْا الشُّوَارِبَ .
“Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, biarkankanlah (tidak dipotong) jenggot kamu dan potonglah kumis kamu". (H.R. Bukhari dan Muslim)[2]

3.    Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah (tidak dipotong) jenggot dan berbedalah dengan kaum Majusi.”(H.R. Muslim)[3]

4.    Hadits Ibnu Umar berkata :
ذُكِرَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَجُوْس فَقَالَ : اِنَّهُمْ يُوَفِّرُوْنَ سِبَالَهُمْ وَيُحْلِقُوْنَ لِحَاهُمْ فَخَالِفُوْهُمْ
“Pernah disebut kepada Rasulullah SAW  seorang Majusi maka beliau bersabda: Mereka (orang-orang Majusi) membiarkan (tidak dipotong) kumis mereka dan mencukur jenggot mereka, maka berbedalah dengan mereka”. (H.R. al-Baihaqi)[4]

5.    Hadits dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda :
أعفوا اللحى وجزوا الشوارب وغيروا شيبكم ولا تشبهوا باليهود وَالنَّصَارَى.
“Biarkanlah (tidak dipotong) jenggot kamu, potonglah kumis kamu dan rubahlah uban kamu. Janganlah kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani". (H.R. Ahmad)[5]

              Al-Munawi mengatakan : “dengan isnad yang baik”[6]

6.        Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
اِنَّ أهْلَ الشِّرْكَ يَعفُونَ شَوَارِبَهُمْ وَيَحفُونَ لِحَاهُمْ فَخَالِفُواهُمْ فَاعْفُوا اللِّحَى وَاحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Bahwasanya ahli syirik membiarkan (tidak dipotong) kumisnya dan memotong jenggotnya, maka berbedalah dengan mereka, biarkanlah (tidak dipotong) jenggot kamu dan potonglah  kumis kamu. (H.R. al-Bazzar)

Al-Haitsami mengatakan :
“Hadits ini telah diriwayat oleh al-Bazar dengan dua isnad, dimana salah satunya ada Amr bin Abu Salamah yang dianggap terpercaya oleh Ibnu Mu’in dan lainnya, tetapi telah didha’ifkan oleh Syu’bah dan lainnya. Rijal lainnya terpercaya.[7]

7.        Hadits dari Abu Umamah, Nabi SAW bersabda :
قصوا سبالكم ووفروا عثانينكم وخالفوا أهل الكتاب
“Potonglah kumis-kumis kalian dan biarkanlah (tidak dipotong) jenggot-jenggot kalian dan selisihilah ahli kitab.(H.R. Ahmad dan at-Thabrani)

Al-Haitsami mengatakan :
“Hadits ini diriwayat oleh Ahmad dan al-Thabrani. Rijal Ahmad adalah rijal shahih, kecuali al-Qasim, beliau ini terpercaya, tentangnya ada pembicaraan yang tidak memudharatkan.”[8]

Dalam tujuh hadits di atas, perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong yang disanding dengan perintah memotong kumis merupakan perintah yang dikaidkan dengan perintah menyelisih kaum kafir, yakni dalam hadits-hadits di atas disebut kaum Majusi, kaum syirik dan Ahlul Kitab. Kita telah diberitahu oleh beberapa sumber bahwa perintah memotong kumis disepakati ulama hukumnya sunnah, alias tidak wajib. Sumber itu antara lain :
a.         Al-Nawawi mengatakan :
“Adapun memotong kumis, maka sepakat ulama sesungguhnya ia itu  sunnahnya.”[9]

b.        Waliuddin al-Iraqi, seorang ahli hadits terkenal mengatakan :
“Pada hadits tersebut dipahami dianjurkan memotong kumis. Ini menjadi ijmak atas dianjurkannya.”[10]

c.         Dr Wahbah al-Zuhaili mengatakan :
“Ia (memotong kumis) sunnah dengan sepakat para ulama”.[11]

Seandainya kita sepakat bahwa memotong kumis tidak wajib atau sunnah saja, tentu menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab dalam masalah memotong kumis juga sunnah, karena sunnah memotong kumis dialasankan kepada menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab. Kalau menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab, wajib hukumnya pada perkara memotong kumis, maka memotong kumis juga wajib, padahal kita sudah sepakat berdasarkan dalil di atas bahwa memotong kumis adalah sunnah, tidak wajib. Lalu bagaimana dengan perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong yang disanding dengan perintah memotong kumis dalam tujuh hadits di atas ? Jawabnya, hukumnya sama dengan hukum memotong kumis, karena kedua masalah ini sama-sama dikaidkan dengan menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab dalam satu lafazh hadits yang sama. Kita sudah sepakat bahwa menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab dalam tujuh hadits di atas adalah sunnah karena memotong kumis hukumnya sunnah, maka demikian juga pada perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong juga sunnah, karena sama-sama dikaidkan pada menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab yang hukumnya sunnah. Bagaimana kalau ada yang mengatakan perintah menyelisih Majusi, ahli syirik dan Ahlul Kitab pada hadits-hadits di atas apabila dikaidkan pada memotong kumis bermakna perintah sunnah, sedangkan apabila dikaidkan dengan perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong merupakan perintah wajib ?. Jawab, dhahir sebuah kalam tidak boleh terjadi, hal ini karena secara hakikat, tidak boleh berkumpul makna hakikat dan majaz dalam satu lafazh kecuali dengan jalan majaz.[12] Sedangkan hakikat sebagaimana dimaklumi lebih diutamakan dari pada majaz.

8.    Hadits Ibnu Umar, beliau berkata :
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Dari Nabi SAW, sesungguhnya beliau memerintah memotong kumis dan membiarkan (tidak dipotong) jenggot”. (H.R. Muslim)[13]
Disepakati para ulama bahwa memotong kumis, hukumnya sunnah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dengan demikian makna perintah memotong kumis pada hadits ini bermakna perintah sunnah, bukan wajib, maka demikian juga “membiarkan jenggot tanpa dipotong” yang di ‘athaf ( kata sambung “dan”) kepada perkataan “memotong kumis”. Hal ini karena secara hakikat, tidak boleh berkumpul makna hakikat dan majaz dalam satu lafazh kecuali dengan jalan majaz sebagaimana juga telah dijelaskan sebelum ini. Sedangkan hakikat sebagaimana dimaklumi lebih diutamakan dari pada majaz. Sehingga apabila perkataan “amara” dimaknai dengan perintah sunnah dengan dikaidkan kepada memotong kumis, maka makna “amara” apabila dikaidkan dengan “membiarkan jenggot tanpa dipotong” juga bermakna yang sama, yaitu perintah sunnah, bukan wajib. Cara pendalilian ini hampir sama dengan pendalilian yang telah kami sebutkan sebelum ini.

9.        Hadits Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Sepuluh dari perkara fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan (tidak dipotong) jenggot, bersiwak, istinsyaq, memotong kuku, membasuh sendi jari, mencabut bulu kemaluan dan mengurangi air.” (H.R. Muslim).[14]

10.     Hadits dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
إن فطرة الإسلام الغسل يوم الجمعة والاستنان وأخذ الشارب وإعفاء اللحى فإن المجوس تعفي شواربها وتحفي لحاها فخالفوهم حدوا شواربكم واعفوا لحاكم
“Di antara fitrah dalam Islam ialah mandi hari Jum’at, membersihkan gigi, memotong kumis dan membiarkan (tidak dipotong) jenggot, bahwasanya orang-orang Majusi memelihara kumis dan memotong jenggot, maka berbedalah dengan mereka, hendaklah kamu potong kumis kamu dan membiarkan (tidak memotong) jenggot kamu". (H.R. Ibn Hibban dalam Shahihnya)[15]
Perkara-perkara yang disebut dalam hadits di atas disebut sebagai fitrah. Apa pengertian fitrah ? Fitrah adalah penciptaan pertama dalam arti penciptaan yang tidak ada contoh sebelumnya. Termasuk dalam pengertian ini firman Allah Ta’ala :
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا
Artinya : Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku bagi tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar (Q.S. al-An’am : 79)

Pengertian fitrah dalam konteks dua hadits riwayat Muslim dan Ibnu Hibban di atas adalah perkara-perkara yang disebut dalam dua hadits tersebut apabila diamalkan, maka sipelakunya akan bersifat dengan dasar fitrah yang dijadikan Allah manusia dengannya dan disukai mereka bersifat dengannya sehingga mereka mempunyai sifat sempurna dan pola mulia. Pengertian seperti ini telah dijelaskan dalam Fathul Barri karya Ibnu Hajar al-Asqalany.[16] Jadi perkara-perkara tersebut merupakan amalan-amalan untuk mengembalikan manusia dalam sifat pertamanya dengan memperbaguskan kejadian dan penampilannya, yaitu tuntutan membersihkan diri, jadi bukan perintah dalam bentuk ibadah mahdhah.  Tuntutan membersihkan diri memperbaguskan kejadian dan penampilan ini sesuai dengan keinginan tabiat manusia sehingga dengan perintah yang bersifat anjuran saja sudah memadai tanpa perlu ada penekanan dengan perintah yang bersifat wajib sebagaimana dijelaskan Abu Syaamah.[17] Kesimpulan ini sesuai pula bahwa sebagian besar perkara-perkara dalam dua hadits di atas merupakan perkara-perkara yang disepakati hukumnya  sunnat, tidak wajib sebagaimana dimaklumi. Dengan demikian, membiarkan jenggot tanpa dipotong atau dicukur merupakan amalan sunnah, bukan wajib, karena untuk mengeluarkannya dari perkara-perkara sunnah sebagaimana sebagian besar perkara-perkara dalam hadits tersebut perlu ada dalil yang menerangkannya, padahal ini tidak ada dalil yang menerangkannya.
Adapun khitan sebagaimana hadits riwayat Bukhari, yang berbunyi Rasulullah SAW bersabda :
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَة ِالْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Ada lima hal yang termasuk fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis." (HR. Bukhari)[18]

maka khitan yang diwajibkan menurut mazhab Syafi’i adalah karena ada dalil lain yang mengecualikannya yang mengeluarkan dari perkara-perkara sunnah. Demikian juga intiqash al-maa’ apabila dimaknai dengan istinjak berdasarkan pendapat Waki’.[19]

11.    Pemahaman bahwa perintah Rasulullah SAW membiarkan jenggot tanpa dipotong merupakan perintah sunnah juga didukung oleh perbuatan sahabat Nabi, Ibnu Umar sebagaimana tersebut dalam hadits di bawah ini :
كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
“Ibnu Umar apabila berhaji atau berumrah beliau menggenggam janggutnya dan yang tersisa dipotongnya.”(H.R. Bukhari)[20]

Perbuatan Ibnu Umar, salah seorang sahabat Nabi terkemuka memotong sebagian jenggotnya, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits perintah membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya hanyalah sunnah, bukan wajib. Karena seandainya beliau memahami tindakan membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya wajib, maka pastilah Ibnu Umar tidak akan melakukan pemotongan sebagian jenggotnya. Namun ada ulama yang berpendapat bahwa perbuatan Ibnu Umar tersebut di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah Nabi SAW membiarkan jenggot tanpa dipotong hukumnya hanyalah sunnah, karena perbuatan beliau hanya menjelaskan boleh memotong jenggot sebatas sisa genggaman tangan karena kalau membiarkan lebih dari itu akan memunculkan bentuk jenggot yang jelek. Pemahaman ini dibantah Ibnu Hajar al-Haitami, menurut beliau kemunculan bentuk jenggot tidak terjadi dengan sebab membiarkan panjangnya melebihi satu gengaman tangan, tetapi hanya terjadi apabila dibiarkan jenggot tanpa dibasuh dan diminyaki.[21]
Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan kemungkinan sandaran pemahaman Ibnu Umar tersebut di atas adalah berdasarkan hadits shahih Ibnu Hibban, berbunyi :
كان صلعم يأخذ من طول لحيته وعرضها
“Adalah Rasulullah SAW memotong dari panjang dan lebar jenggotnya.”(H.R. Ibnu Hibban)[22]

         Hadits ini juga telah diriwayat oleh al-Turmidzi, namun menurut penjelasan al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab, isnadnya dha’if.[23]

Apakah perintah menyelisih kaum kafir selalu wajib ?

            Tidak selamanya perintah menyelisih kaum kafir merupakan perintah wajib.  Hal ini terbukti banyak kasus-kasus perintah meyelisih kaum kafir hanya sebatas perintah bermakna sunnah, yakni antara lain :
a.    Perintah makan sahur untuk menyelisih Ahlul Kitab ketika puasa, berdasarkan hadits dari Amr bin ‘Ash, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahl al-Kitab adalah makan sahur” (H.R. Muslim)[24]

Telah terjadi ijmak ulama bahwa hukum makan sahur pada malam hari puasa adalah sunnah, tidak wajib.[25]

b.    Perintah merubah uban untuk menyelisih kaum Yahudi dan Nashrani, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari [26]  dan Muslim[27] )

dan hadits Jabir :
عن جابر بن عبد الله قال أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضا فقال رسول الله صلعم غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata : “Abu Qahafah muncul pada hari penaklukan Makkah dengan kepala dan jenggot sudah beruban seperti serbuk sari, maka bersabda Rasulullah SAW : “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam”.(HR. Muslim)[28]

            Telah datang riwayat dari Nabi yang memerintahkan merobah uban rambut sebagaimana datang hadits yang melarang merobah uban. Datang riwayat yang berbeda ini mengakibatkan muncul perbedaan pendapat para Sahabat dan Tabi’in sesudah mereka, sebagiam mereka mengatakan merobahnya lebih afdhal dan sebagian lain berpendapat membiarkannya tanpa dirobah lebih afdhal, namun mereka ijmak bahwa merobah atau membiarkan tanpa dirobah tidaklah wajib. Al-Thabrani mengatakan :
“Yang benar, atsar yang diriwayat dari Nabi SAW merobah uban dan melarang merobahnya adalah semuanya shahih dan tidak ada pertentangan padanya, tetapi perintah merobahnya adalah untuk orang-orang yang ubannya seperti uban Abi Quhafah dan larangannya bagi orang-orang yang ubannya masih bercampur (bercampur dengan rambut hitam) Karena itu, perbedaan para Salaf dalam melaksanakan dua hal tersebut adalah berdasarkan perbedaan keadaan uban mereka. Namun yang pasti perintah dan larangan tentang merobah uban tersebut bukanlah wajib secara ijmak, karenanya sebagian mereka tidak saling mengingkari sebagian yang lain.”[29]

c.    Perintah memakai sandal dan sepatu dalam shalat berdasarkan hadits Nabi SAW dari Syaddad bin Aus, berbunyi :
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
 “Sesunguhnya Yahudi tidak shalat memakai sandal, maka berselisihlah mereka.” (H.R. Abu Daud dan al-Hakim).[30]

Perintah berselisih di atas bukanlah perintah bermakna wajib, karena Nabi SAW sendiri pernah shalat tanpa menggunakan sandal berdasarkan Hadis dari Amr bin Syu’ib dari bapaknya dari kakeknya, beliau menyatakan :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
“Saya pernah melihat Rasulullah SAW terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu Daud).[31]

Memakai sandal dalam shalat menurut Ibnu Daqiq al-‘Id merupakan rukshah, bukan suatu yang sunnah dalam shalat, namun menurut Ibnu Hajar al-Asqalany apabila memakainya dengan niat menyelesih kaum Yahudi sebagaimana kandungan hadits Syaddad bin Aus di atas, maka hukum memakainya menjadi dianjurkan.[32] Alhasil perintah memakai sandal dan sepatu dalam shalat untuk menyelisih kaum Yahudi di atas bukanlah perintah bermakna wajib.
d.        Perintah puasa Tasu’a (sembilan Muharram) untuk menyelisih puasa kaum Yahudi dan Nashrani yang berpuasa ’Ayuraa sebagaimana kandungan hadits Ibnu Abbas beliau berkata :
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ:  فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ  قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
”Rasulullah SAW melaksanakan dan memerintah berpuasa pada Hari ’Asyuraa, ketika itu para sahabat berkata : ”Ya Rasulullah sesungguhnya hari Asyura itu merupakan hari yang dihormati oleh Yahudi dan Nashrani.”  Rasulullah SAW menjawab : ”Apabila datang tahun depan, insya Allah kami berpuasa pada hari kesembilannya. Ibnu Abbas mengatakan : ”Tidak sempat datang tahun depan itu, karena Rasulullah SAW duluan wafat.” (H.R. Muslim)[33]

Keinginan Rasulullah SAW berpuasa hari kesembilan Muharram (Tasu’a) untuk menyelisih kaum Yahudi dan Nashrani dan sepakat para ulama hukum puasa Tasu’a tersebut adalah sunnah, tidak wajib.

Apakah tidak menyelisih kaum kafir identik dengan menyerupai mereka yang diharamkan?
            Larangan menyerupai kaum kafir antara lain dapat disimak dari hadits Nabi SAW berbunyi :
من تشبه بقوم فهومنهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam kaum itu.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan al-Thabrani)

Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini diriwayat oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits Muniib al-Jarsyi dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits ini telah disokong oleh hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di sisi Abu Na’im dalam Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits Thawus secara mursal.[34] Dengan demikian, hadits ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi  hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
”Hadits ini dikeluarkan Abu Daud dengan sanad hasan.[35]

Adapun perbuatan tasyabbuh (menyerupai) yang diharamkan berdasarkan hadits di atas adalah :
 Pertama : Apabila dilakukan dengan qashad menyerupai orang kafir. Hal ini karena bentuk perkataan ”tasyabbuh” dalam bahasa Arab atas timbangan ”tafa’ul” bermakna takalluf. Takalluf sebagaimana dibahas dalam qawaid bahasa Arab adalah bermakna ”thalab syai’ ba’da syai’” artinya mengupayakan sesuatu sesudah sesuatu yang lain. Mengupayakan sesuatu tentu harus dilakukan dengan niat, tanpa niat dari seseorang maka tidak dapat dinisbahkan upaya tersebut kepada orang tersebut. Dengan demikian, tanpa niat menyerupai tidak dapat dinisbahkan perbuatan menyerupai kepada seseorang dengan sebab adanya keserupaan, karena bisa jadi suatu perbuatan  itu dilakukan secara kebetulan serupa dengan perbuatan kafir, tetapi tanpa niat menyerupai. Mari kita perhatikan contoh takalluf pada contoh lain, yaitu :  ”ta’allum” bermakna menuntut ilmu, tentu seseorang kalau mendapat ilmu tanpa ada niat mempelajari ilmu (ilmunya datang sendiri tanpa dituntut) tidak dapat dikatakan dia bersifat dengan ta’allum.
Kedua : Tasyabbuh yang diharamkan tersebut dengan syarat merupakan  syi’ar atau ciri khas orang kafir. Amalan yang bukan merupakan syi’ar dan ciri khas kafir tentu tidak dapat disebut sebagai tindakan menyerupai mereka. Senada dengan ini penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barri dalam rangka membantah pendapat sebagian umat Islam yan menyatakan haram memakai thailasaan (sejenis pakaian toga yang biasa dipakai Yahudi zaman dulu) dengan didasarkan kepada hadits :
يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ
”Tujuh puluh ribu Yahudi dari Ashbahan yang memakai thailasaan akan mengikuti Dajjal.”  (H.R. Muslim)[36]
                 
            Berdasarkan hadits di atas, thailasan merupakan pakaian Yahudi, oleh karena itu, haram memakainya karena menyerupai pakaian Yahudi. Ibnu Hajar al-Asqalany membantah pemahaman tersebut dengan mengatakan :
”Hanya saja sah melakukan pendalilian tersebut  (haram memakai thailasaan) dengan kisah Yahudi tersebut adalah pada waktu  thailasaan itu merupakan syi’ar mereka (Yahudi). Sedangkan sekarang, hal itu tidak berlaku lagi, maka ia termasuk dalam umum mubah. Karena itu, Ibnu Abdussalam menyebutnya sebagai contoh bid’ah yang mubah.[37]

            Ibnu Hajar Haitamy pernah ditanya apakah halal main dengan panah kecil yang tidak bermanfaat dan tidak dapat membunuh binatang buruan tetapi hanya disediakan untuk permainan bagi orang-orang kafir, makan pisang yang banyak yang dimasak dengan mencampurkan gula, memakaikan anak-anak dengan pakaian berwarna kuning karena mengikuti anggapan penting ini oleh orang kafir pada sebagian hari raya mereka atau memberikan pakaian dan kebutuhan bagi mereka karena orang itu dan mereka ada hubungan dimana salah satunya adalah penyewa bagi lainnya karena menghormati hari Nairuz (hari awal tahun orang Qubthi) atau lainya ?. Sesungguhnya orang-orang kafir, anak-anak dan dewasa, orang biasa/kecil dan tokoh-tokoh bahkan hamba sahaya dari kalangan mereka, sangat mementingkan panah kecil dan permainannya dan makan pisang yang banyak yang dimasak dengan gula. Demikian juga memakaikan anak-anak dengan pakaian berwarna kuning dan memberikan pakaian dan kebutuhan-kebutuhan kepada orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Sedangkan pada hari itu, pada mereka tidak ada ibadah menyembah patung atau lainnya. Hari itu adalah apabila bulan pada hari keberuntungan penyembelih, yaitu pada buruj Singa. Sekelompok orang muslimin, pada saat melihat perbuatan kafir tersebut, juga melakukannya seperti mereka, maka apakah itu menjadi kafir atau berdosa orang muslim apabila melakukannya seperti perbuatan mereka dengan tanpa mengi’tiqad menghormati hari raya mereka dan tanpa karena mengikuti mereka atau tidak ?. Beliau menjawab :
“Tidak menjadi kafir dengan sebab melakukan sesuatu dari itu semua. Sesungguhnya Ashabina (sahabat kita) telah menjelaskan bahwa kalau seseorang mengikat zinar pada pinggangnya atau meletak atas kepalanya peci Majusi, tidak menjadi kafir dengan semata-mata demikian. Oleh karena itu, tidak menjadi kafir dengan sebab yang tersebut pada pertanyaan di atas lebih aula (lebih patut) dan itu dhahir, bahkan melakukan sesuatu yang disebutkan itu tidak haram apabila diqashadkan menyerupai dengan kafir yang bukan dari aspek kekafirannya. Jika tidak (jika dari aspek kekafirannya), maka kafir secara qatha’. Kesimpulannya kalau dilakukannya dengan qashad menyerupai kafir pada syi’ar kufur, maka kafir secara qatha’ atau pada syi’ar hari raya mereka dengan qatha’ nadhar (mengesampingkan) dari  kekufuran, maka tidak menjadi kafir, tetapi berdosa dan apabila tidak mengqashadkan menyerupai sama sekali  orang kafir, maka tidak ada sesuatupun atasnya. [38]

Khusus mengenai tasyabbuh dalam hal pakaian kafir, Mufti Syafi’i, Sayyed Ahmad Zaini Dahlan mengatakan :
“Pakaian yang haram dipakai oleh orang Islam adalah pakaian yang khusus dipakai oleh orang kafir. Adapun pakaian yang dipakai oleh orang kafir tetapi tidak khusus pada mereka, maka tidak terlarang atas orang muslim memakainya”. [39]

Dengan memahami makna tasyabbuh sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka dapat ditegaskan di sini bahwa tindakan tidak menyelisih kaum kafir tidaklah identik dengan tindakan tasyabbuh. Hal ini beralasan sebagai berikut :
1.      Tindakan tidak menyelisih kaum kafir bisa jadi tanpa niat tasyabbuh dengan mereka, tetapi hanya kebetulan ada keserupaan dengan mereka. Hal ini karena menyelisih kaum kafir bermakna melakukan suatu tindakan yang mengeluarkan kita dari sifat-sifat yang berserikat antara kita dan kaum kafir, sedangkan tasyabbuh melakukan suatu perbuatan kafir yang menjadi ciri khas mereka.
2.      Tindakan tidak menyelisih kaum kafir bisa jadi ada keserupaan dengan kaum kafir, tetapi bukan pada syi’ar dan ciri khas mereka.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat memahami kenapa banyak sekali perintah menyelisih kaum kafir seperti perintah makan sahur, perintah merubah uban, perintah memakai sandal dan sepatu dalam shalat dan puasa Tasu’a di atas tidaklah wajib, berbeda dengan hukum menjauhi tasyabbuh. Hal ini ditegaskan kembali adalah karena kewajiban menjauhi tasyabbuh yang dipahami dari haram tasyabbuh tidaklah identik dengan tidak menyelisih kaum kafir.


 -------------selesai----------------






[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 626
[2] Muhammad Fuad bin Abd al-Baaqi, al-Lu’lu-u wa al-Marjaan, Juz. I, Hal. 60
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 626
[4] Al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 151, No. Hadits : 679
[5] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 356, No. Hadits : 8657
[6] Al-Suyuthi, Jam’ul al-Jawami’ Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 4108
[7] Al-Haitsami, al-Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. V, hal. 199
[8] Al-Haitsami, al-Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. V, hal. 157
[9] al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 340
[10] Waliuddin al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. II, Hal. 76
[11] Dr Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Juz. I, Hal. 307
[12] Lihat Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Maktabah Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 46
[13] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 624
[14] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 153, No. hadits : 627
[15] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Maktabah Syamilah, Juz. IV, hal. 23, No. Hadits : 1221
[16] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal. 339
[17] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal. 340
[18] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 160, No. Hadits : 5889
[19] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah,  Juz. III, Hal. 150
[20] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal. 349
[21] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376
[22] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376
[23] al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 343
[24] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, hal. 130, No. hadits : 2604
[25] Ibnu Munzir, al-Ijmak, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Hal. 15
[26] Bukhari, Shahih Bikhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. IV, Hal. 170, No. Hadits : 3462
[27] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1663, No. Hadits : 2103
[28] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1663, No. Hadits : 2102
[29] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah,  Juz. XIV, Hal. 80
[30] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. I, Hal. 494
[31] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 176, No. Hadits : 653
[32] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. I, Hal. 494
[33] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 797, No. Hadits : 1134
[34] Al-Sakhawy, al-Maqashid al-Hasanah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 639
[35] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barii, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal. 271
[36] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 207, No. Hadits : 7579
[37] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 274
[38] . Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut,  Juz. IV, Hal. 238-239
[39] . Sayyed Ahmad Zaini Dahlan, Muhimmah an-Nafa-is, Hal. 30