Minggu, 26 Juni 2016

Hukum fiqh apabila bertentangan antara asal dan dhahir

Menurut al-Zarkasyi, para ulama pengikut Syafi’i kadang-kadang  menyebut asal dan dhahir, tetapi pada waktu lain terkadang menyebutnya asal dan ghalib, sehingga seolah-olah dhahir dan ghalib itu bermakna satu. Sebagian mereka membedakan antara keduanya, yakni ghalib adalah sesuatu yang menguatkan zhan tetapi tidak nyata, sedangkan dhahir adalah sesuatu yang muncul dengan cara kasat mata seperti keluar mani seorang perempuan setelah berhubungan badan dan mandi.[1] Satu jama’ah mutaakhirin dari Khurasaan sebagaimana dihikayah oleh al-Nawawi menyebut bahwa setiap masalah yang terjadi pertentangan antara asal dan dhahir atau pertentangan antara dua asal, maka pada masalah itu ada khilaf. Menurut al-Nawawi penyebutan secara mutlaq ini tidaklah tepat, karena dalam mazhab Syafi’i ada masalah yang diamalkannya karena mengikuti dhahir sesuatu tanpa khilaf seperti mengamalkan kesaksian dua orang yang adil secara ijmak. Di sini tidak ditinjau aspek asal, yakni bara-ah al-zimmah (asal sesuatu adalah lepas tanggungjawab), dan kadang-kadang ada masalah yang diamalkannya dengan mengikuti asal tanpa khilaf, seperti orang yang menduga berhadats, thalaq, merdeka atau shalat tiga raka’at atau adakalanya empat, maka ini tidak ada khilaf dikalangan ulama diamalkannya dengan mengikuti asal, meskipun dhahir adalah kebalikannya. Selanjutnya al-Nawawi mengatakan bahwa yang benar dalam masalah ini adalah apa yang telah dibuat pembatasan (dhabith) oleh Ibnu al-Shalah, yakni “Apabila bertentangan antara dua asal atau asal dan dhahir, maka wajib ada tarjih sebagaimana pertentangan yang terjadi antara dua dalil. Karena itu, seandainya masih terjadi taraddud (kemungkinan-kemungkinan), maka itu termasuk dalam masalah khilafiyah. Namun apabila dalil dhahir lebih rajih, maka diamalkan dhahir tanpa khilaf dan apabila dalil asal lebih rajih, maka diamalkan asal tanpa khilaf.”[2] Pada kesempatan lain, setelah menyebut qaidah mendahulukan asal atas dhahir dan contoh-contohnya, Imam al-Nawawi berkomentar, semua ini selama tidak disandarkan dhan (yakni dhan dhahir) kepada sebab tertentu. Adapun apabila disandarkan kepada sebab tertentu, seperti masalah kencing hewan dalam air banyak apabila berubah, masalah kuburan yang diragukan penggaliannya, pakaian orang yang keyakinan agamanya tidak ada masalah menggunakan najis dan lainnya, maka dalam hal ini baginya ada hukum yang ma’ruf, yakni sebagiannya beramal dengan dhahir tanpa khilaf seperti masalah kencing hewan dan kesaksian dua orang saksi, dimana dalam dua kasus ini memberi faedah dhan dan dhan tersebut lebih didahulukan atas asal terlepas tanggungjawab (bara-ah al-zimmah) dan sebagian lain beramal dengan dhahir, tetapi ada khilaf sebagaimana contoh masalah kuburan dan seumpamanya.[3]
Zainuddin al-Malibary dalam bab bersuci dalam kitabnya, Fath al-Mu’in mengatakan, sesuatu yang asalnya suci, kemudian kuat dhannya bernajis karena biasanya bernajis benda yang sejenisnya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang ma’ruf (qaulain), yakni khilaf antara asal dan dhahir atau asal dan ghalib. Menurut pendapat yang lebih rajih, hukumnya adalah suci sebab mengikuti amal dengan asal yang yakin. Argumentasinya asal lebih ter-dhabith (terukur) dibandingkan ghalib yang berbeda dengan sebab berbeda keadaan dan zaman. Mengomentari perkataan Fath al-Mu’in di atas, pengarang I’anah al-Thalibin dalam Hasyiahnya atas Fath al-Mu’in menjelaskan, beramal dengan asal, kedudukannya adalah apabila dhan najis tersebut hanya disandarkan kepada kebiasaannya (ghalib). Adapun apabila tidak hanya disandarkan kepada ghalib, maka diamalkan ghalib. Karena itu, apabila seekor hewan kencing dalam air banyak dan air itu berubah, namun ragu-ragu sebab berubahnya apakah penyebabnya kencing atau karena air lama mengendap , maka dihukum najis sebab beramal dengan dhahir. Argumentasinya dhahir tersebut disandarkan kepada sebab tertentu sama hal dengan dengan berita seorang yang adil.[4]
            Adanya khilafiyah pada masalah pertentangan asal dan dhahir, Al-Zarkasyi  menyebutkan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1.      Tidak iththirad ‘adat (kebiasaan yang sifatnya tetap) yang menyalahi asal. Karena itu, seandainya iththirad adat menyalahi asal, maka didahulukan dhahir atas asal. Misalnya, menggunakan baja/tahi pada bejana tembikar. Dalam contoh ini dihukum najis bejana, sebab didahulukan dhahir atas asal tanpa khilaf, karena sudah ma’ruf bahwa bejana tersebut dibuat dari baja/tahi, meskipun asal bejana adalah suci.
2.      Banyak sebab dhahir. Karena itu apabila sebab dhahir nadir (jarang sekali terjadi), maka tidak ditinjau aspek dhahirnya tanpa khilaf. Berdasarkan ini, para pengikut  Syafi’i sepakat boleh seseorang menggunakan wudhu’nya apabila dia yakin pernah suci dengan wudhu’nya tersebut, kemudian datang dugaan dia berhadats. Tidak berlaku pada masalah hadats ini khilaf yang berlaku pada masalah yang menguatkan dhan bernajis. Perbedaannya, sebab yang menjadi tanda pada najis banyak, sedangkan sebab pada hadats sedikit
3.      Tidak ada pendukung (‘azhid) salah satunya. Karena itu, apabila ada yang dalil mendukungnya, maka wajib mengikuti konsekwensi yang ditarjih berdasarkan dalil pendukungnya itu. [5]
Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab, al-Nawawi mengatakan, dalil dalam bab ini, yakni beramal atas dasar mengikuti asal dan tidak dapat dipengaruhi oleh keragu-raguan dalam masalah air, hadats, pakaian, thalaq dan memerdekakan hamba sahaya dan lainnya adalah sabda Nabi SAW di saat seorang sahabat yang mengadu kepada beliau bahwa dia berhayal dan merasakan ada sesuatu pada ketika berada dalam shalatnya. Nabi SAW bersabda :
لا ينصرف حتى يسمع صوتا او يجد ريحا
Artinya : Jangan berpaling dari shalat sehingga mendengar suara atau mendapati baunya. (H.R. Bukhari dan Muslim).[6]

Dalam halaman berikutnya, al-Nawawi menambahkan, qaidah ini sifatnya iththirad (mencakup semua cabang-cabangnya), sehingga tidak ada yang keluar darinya kecuali sedikit masalah, itupun karena ada dalil yang mengkhususkannya, sedangkan sebagian lain apabila ditahqiq, maka masuk dalam cabang qaidah ini juga.[7]
Berdasarkan uraian di atas, sesuai dengan pembagian al-Suyuthi dalam al-Asybah wan Nadhair[8] dan al-Zarkasyi dalam al-Mantsur fi Qawaid,[9] maka pembagian di sekitar masalah pertentangan asal dan dhahir ini ada empat pembagian, yaitu :
1.      Ditarjih asal secara pasti (jazm). Kriterianya : asal itu hanya paradoks dengan ihtimal (kemungkinan) semata. Al-Zarkasyi memberikan contohnya antara lain :
a.       Seseorang meyakini sudah pernah suci, kemudian dia ragu apakah dia berhadats sekarang atau tidak, atau dia sekarang menduga sudah berhadats, maka masih tetap dihukum suci, karena beramal dengan asal.
b.      Seseorang ragu dalam hal terbit fajar pada puasa Ramadhan. Maka orang ini masih boleh makan sebelum datang keyakinan fajar sudah terbit.
c.       Seorang isteri yang lama tinggal bersama suami mendakwa bahwa suaminya tidak pernah memberikan nafkah dan pakaian yang wajib untuknya. Dakwaan isteri ini dapat dibenarkan karena asalnya isteri selalu bersama suami dan pada adat kebiasaan jarang sekali terjadi isteri tinggal tidak bersama suaminya.
2.      Ditarjih dhahir secara pasti (jazm). Kriterianya adalah dhahir tersebut :
a.       disandarkan kepada sebab yang secara khusus diakui syara’ seperti kesaksian atau berita seorang yang adil telah masuk waktu sebuah ibadah, najis air, pemberitahuan seorang perempuan tentang haidnya dan telah lalu ‘iddah, meskipun asal pada pada contoh-contoh ini kebalikannya. Contoh lain kekuasaan pada masalah dakwa, dimana asalnya tentu tidak ada kepemilikan seseorang pada sebuah harta, tetapi karena harta tersebut ada pada kekuasaan seseorang, maka dhahirnya orang yang menguasainya adalah pemiliknya. Hal ini karena ada penegasan syara’ demikian adanya.
b.      disandarkan kepada sebab yang ma’ruf pada adat. Contohnya tanah dipantai sungai, dhahirnya berserakan dan dapat mengalir kembali bercampur dalam air. Karena itu tidak boleh mempersewanya, meskipun asalnya adalah tanah. Al-Zarkasyi memberi contoh sebagaimana telah disebut di atas, menggunakan baja/tahi pada bejana tembikar, hukum menggunakan bejana adalah najis, karena ma’ruf bejana tersebut dibuat dengan menggunakan baja/tahi. Contoh lain yang disebut al-Zarkasyi adalah air yang berasal dari tempat pemandian (hamam), dihukum najis karena iththirad ‘adat orang yang mandi kencing di dalamnya.
c.       ada pada dhahir tersebut koondisi yang menjadi dalil pendukungnya, seperti masalah kencing binatang kijang (kencing kijang yang dilihat dengan kasat mata dalam air, kemudian air tersebut berubah, maka dihukum berubahnya itu karena kencing, bukan karena air itu lama mengendap). Contoh lain, seorang yang sedang ihram mengambil telur ayam dan dimasukannya bersama telur binatang buruan, kemudian ternyata telur binatang buruan tersebut pecah, maka orang yang ihram ini wajib membayarnya, karena dhahirnya telur binatang buruan pecah karena bercampur dengan telur ayam, meskipun kita mengatakan asal sesuatu terlepas tanggung jawab (bara-ah al-zimmah).
3.      Ditarjih asal menurut pendapat yang lebih shahih. Kriterianya, disandarkan ihtimal (kemungkinan-kemungkinan) dhahir kepada sebab yang dha’if.  Contohnya antara lain :
a.       Sesuatu yang pernah diyakini suci, tetapi ghalibnya najis, maka ini dihukum suci menurut pendapat yang lebih shahih, seperti bejana dan pakaian orang-orang yang sering menyentuh khamar, tukang sembelih, kafir yang berdasarkan agamanya tidak bermasalah dengan najis seperti Majusi, dan orang-orang yang dhahirnya berbaur dengan najis dan tidak menghindarkan diri dari najis, baik dia muslim maupun kafir. Contoh lain tanah pada lorong-lorong jalan dan kuburan yang dibongkar selama tidak diyakini najis.
b.      Seekor anjing memasukan kepalanya dalam bejana, kemudian dikeluarkan mulut dalam keadaan basah dan tidak diketahui apakah anjing itu ada menjilat air tersebut, maka air tersebut dihukum suci karena beramal dengan asal menurut pendapat yang lebih shahih. Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebutkan, ini  karena suci yakin, sedang najis diragukan. Adapun basah-basah pada mulut anjing bisa jadi berasal dari keringatnya, bukan dari bejana. Karena itu, ini berbeda dengan kasus kencing hewan yang nampak pada kasat mata, yang menghasilkan keyakinan adanya najis dan menjadi sebab dhahir air berubah.[10] Adapun apabila mulut anjing tersebut dalam keadaan kering, maka dihukum suci tanpa khilaf.
c.       Jatuh seekor tikus dalam sumur, sebelum sampai kepada batasan tertentu (batasan waktu dimana tikus menjadi mati. pen.) diambil tikus itu dengan timba. Kuat dugaannya dalam sumur tersebut tidak mungkin tidak ada bulu tikus yang tersisa, tetapi dia sama sekali tidak melihatnya, maka dihukum suci air dalam sumur. (ini apabila air dalam sumur tidak sampai dua qullah)
d.      Sepasang suami isteri pernah khalwat dalam sebuah kamar, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya. Isteri mengatakan dia pernah digauli oleh suaminya, tetapi sisuami membantahnya. Menurut pendapat yang lebih shahih dibenarkan perkataan suami, karena asalnya tidak ada digauli, meskipun dhahir dari khalwat ada digauli pada kebiasaan.
4.      Ditarjih dhahir atas asal menurut pendapat rajih. Kriterianya, dhahir itu mempunyai sebab yang kuat dan ter-dhabit (dapat diukur). Contoh-contohnya antara lain :
a.       Setelah shalat atau ibadah lainnya, seseorang ragu dalam meninggalkan rukun selain niat, maka menurut pendapat yang masyhur keragu-raguannya itu tidak mempengaruhi apa-apa, karena dhahirnya telah berlalu ibadah itu atas keshahihannya.
b.      Setelah membaca al-Fatihah, ragu pada satu huruf atau perkataan dari al-Fatihah tersebut, maka ini juga tidak pengaruhnya.
c.       Berbeda pendapat antara dua pihak yang melakukan sebuah akad tentang sah atau fasid akad tersebut, menurut pendapat yang lebih shahih dibenarkan yang mendakwa sah akad, karena dhahirnya berlaku akad di antara orang muslim sesuai dengan tuntunan syara’.
d.      Setelah seorang isteri disetubuhi, kemudian setelah terpenuhi syahwatnya dia mandi. Namun setelah itu, dari kemaluannya keluar mani laki-laki. Menurut pendapat yang lebih shahih wajib mengulangi kembali mandinya, karena dhahirnya bersama mani laki-laki itu keluar juga mani perempuan.
Catatan
            Dalam al-Mantsur fil Qawaid, Al-Zarkasyi menyebut dua catatan penting berkaitan dengan masalah pertentangan antara asal dan dhahir di atas, yakni :
1.      Khilafiyah dalam hal pertentangan antara asal dan dhahir di atas juga berlaku pada asal dan ghalib. Yang dimaksud dengan ghalib di sini adalah ghulbah dhan (kuat dhan) yang muncul bukan dari aspek tanda-tanda yang berhubungan dengan ‘ain sesuatu. Maka ini merupakan sasaran khilafiyah apakah asal halal dapat hilang dengan sebab sesuatu yang ghalib, seperti khilafiyah pada suci bejana orang yang sering menyentuh khamar, shalat pada kuburan yang sudah dibongkar dan tanah pada lorong-lorong jalan. Menurut pendapat yang terpilih, asalnya masih mu’tabar.  Adapun apabila disandarkan kuat dhan kepada tanda-tanda yang berhubungan dengan ‘ain sesuatu, maka wajib tarjih ghalib, seperti masalah kencing kijang. (kencing kijang yang dilihat dengan kasat mata dalam air, kemudian air tersebut berubah, maka dihukum berubahnya itu karena kencing, bukan karena air itu lama mengendap)
2.      Al-Qarafi mengatakan, mendahulukan asal atas ghalib adalah rukhsah (keringanan hukum). Karena sesungguhnya suci jarang ada pada sesuatu yang sering bernajis. Karena itu apabila ghalibnya adalah najis, maka meninggalkannya adalah wara’. Adapun ketika sama posisi kemungkinan keduanya (antara najis dan suci) atau lebih rajih suci, maka meninggalkannya adalah was-was.[11]






[1] Al-Zarkasyi, al-Mantsur fil Qawaid, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 184
[2] Al-Suyuthi, al-Asybah wan-Nadhair, al-Haramain, Singapura-Indonesia, Hal. 46
[3] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 258
[4] Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin dan matannya, Fath al-Mu’in, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 104
[5] Al-Zarkasyi, al-Mantsur fil Qawaid, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 184-185
[6] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 220
[7] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 257-258
[8] Al-Suyuthi, al-Asybah wan-Nadhair, al-Haramain, Singapura-Indonesia, Hal. 46-49
[9] Al-Zarkasyi, al-Mantsur fil Qawaid, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 184-196
[10][10] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 233
[11] Al-Zarkasyi, al-Mantsur fil Qawaid, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 197

19 komentar:

  1. Assalamualaikum. Tengku yg saya tau perempuan bisa mimpi basah seperti laki-laki, hanya saja saya bingung bagaimana seorang perempuan dikatakan mimpi basah.
    Akhir2 ini saya sering bermimpi bercumbu dengan seorang laki-laki tapi tidak sampai melakukan penetrasi. Dalam mimpinya kadang hanya (maaf) berciuman saja dan belum pernah bermimpi sampai orgasme. Namun ketika saya bangun, pada kemaluan saya terasa basah. Saya bingung tengku apakah itu keluar mani atau tidak, tapi ciri2nya itu seperti madzi. Jika saya hanya bermimpi berciuman lalu saat bangun kemaluan saya basah (namun tidak tahu pasti apakah itu mani/madzi, hanya saja lengketnya itu seperti madzi) apakah saya harus mandi wajib tengku? Berhubung entah mengapa akhir2 ini saya sering bermimpi seperti itu. Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. apabila begitu bangun sdri dptkan bukan kayak mani pada umumnya dan keadaan sdri tidak dlm orgasmee, maka menurut hemat kami itu bukan mani. kemungkinan besar adl mazi. ingat, mazi juga keluar karena naik perasaan syahwat. tapi tdk sampai orgasme.
      wassalam

      Hapus
  2. Assalamu’alaikum. Tengku ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Tapi maaf sebelumnya keluar dari topic yg sedang bapa jelaskan.
    1. Saya mempunyai sodara laki-laki, umurnya 50 th lebih, single parent, dan juga bekerja sbg tukang kuli. Beliau bekerja tidak menentu, 1 bulan kerja, 3 bulan menganggur, atau 5 bulan menganggur dan 5 bulan bekerja, tidak menentu. Intinya jika ada yg menyuruh, ida akan kerja, jika tidak maka dia akan diam di rumah. Bahkan tidak bisa diprediksi apakah bulan depan dia bekerja atau tidak. Beliau tidak mempunyai rumah dan tinggal di rumah org tua saya. Jika bekerja, dia akan memberi uang makan kepada ibu saya, jika tidak bekerja, dia akan makan dari ibu saya.
    Yang ingin saya tanya, beberapa bulan lalu saya mendaftar beasiswa dan memasukan beliau sbg tanggungan ibu saya (karena memang ibu saya tidak mampu untuk menguliahkan saya), apakah saya salah jika memasukan beliau ke dalam tanggungan org tua saya? Karena ada yg bilang dia bukan tanggungan karena mampu bekerja, ada yg bilang dia merupakan tanggungan karena dilihat dari kondisinya seperti itu.
    Jika memang saudara saya bukan tanggungan, apakah berdosa jika saya mendapat beasiswa dari kampus saya karena saya keliru memasukkan jumlah tanggungan? Karena memang ada persyaratan jumlah penghasilan dibagi dg jumlah tanggungan.
    2. Jika saya sudah terlanjur bagaimana hukumnya pak? Karena saya juga sudah menyewa kost. Ibu saya sangat bersyukur saya punya kesempatan mendapat beasiswa. Sesungguhnya saya memang membutuhkan tapi waktu pengisian data mungkin saya keliru (tapi sebenarnya saya belum tau pasti apakah saya keliru atau tidak, karena saya tidak tau bagaimana mengkategorikan tanggungan)

    Ini beasiswa dari pemerintah pak bukan beasiswa dari bank atau perusahaan nonislam.
    Syukran sebelumnya, semoga bapa menjawab pertanyaan saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau memang usaha dari beliau itu tidak mencukupi kehidupan beliau, maka menurut hemat kami bisa saja beliau tsb menjadi tanggungan ibu sdr.
      adapun masalah mampu berusaha, kan bukan berarti ada usaha atau ada kesempatan berusaha
      wassalam

      Hapus
    2. kadang usaha ada, tapi usaha tsb tdk layak utk seorang seperti abang tsb tsb

      Hapus
  3. Waktu itu saat saya mengisi data memang kondisinya sodara saya sudah menganggur beberapa bulan, dia hanya bekerja seminggu atau dua minggu saja seingat saya. Jadi saya memasukkannya sbg tanggungan ibu. Syukran tengku, jadi saya lebih tenang untuk menuntut ilmu. Terimakasih atas ilmunya. Wassalam.

    BalasHapus
  4. Tengku maaf saya yang kemarin. Mau bertanya lagi, bagaimana jika saat pengisian data untuk beasiswa itu ada yg lupa di isi atau keliru saat mengisi, dan baru ingat skrg. Contohnya waktu itu saya tidak mengisi jumlah utang org lain kepada ibu saya, karena saat saya mengisi ada utang dan piutang, saya pikir itu sama, pas saya googling ternyata beda. Dan akhirnya saya tidak mengisinya karena sudah di upload. Ya intinya ketika ada yg salah (tanpa sengaja) atau keliru saat mengisi data, apakah hukum uangnya tidak apa2? Berhubung saya akan mendapat uang saku tiap semester.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau sdr ddpt uang saku lebih karena kesalahan data, maka uang yg lebih itu bukan milik sdr. solusinya harus kembalikan yg lebih tsb

      Hapus
    2. Oh jadi ketika saya dapat uang saku 600rb/bulan itu tidak boleh dipakai? Lalu kan yg dapat beasiswa itu tidak membayar biaya apapun (0 rupiah) itu bagaimana ya pak jadinya? Apakah tidak bisa ditoleransi ya pak? Jadi waktu itu saya tidak mengisi data utang org lain kepada ibu saya, setelah datanya diupload baru saya sadar dan bertanya kepada ibu, apakah ada org lain yg punya utang kpd ibu, ibu bilang "ada, tapi mereka tidak membayarnya" [ibu saya pedagang, dan ada beberapa yg mempunyai hutang tetapi sudah kabur dan tidak membayar, lalu ada sodara saya juga yg punya hutang dahulu sudah ditagih tapi tidak membayar samapi saat ini, jadi ibu simpulkan tidak ada org lain yg punya hutang ke ibu, ibu sudah ikhlaskan] jika kejadiannya seperti itu bagaimana pak?

      Hapus
    3. apa bisa sdr jelaskan dulu, apa hubungan hutang piutang tsb dgn beasiswa? biar kami tidak menduga2

      Hapus
  5. Saya jelaskan dari awal dulu ya pak. Namanya beasiswa bidikmisi, syarat2nya itu sbg berikut :
    Persyaratan untuk mendaftar Bidikmisi tahun 2016 adalah sebagai berikut:
    1.Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2016;
    2.Lulusan tahun 2015 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing perguruan tinggi;
    3.Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
    4.Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
    b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 setiap bulannya.
    5.Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
    6.Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi obyektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
    7.Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
    a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
    1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
    2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
    3) Seleksi Mandiri PTN
    b. Politeknik, UT, dan ISI
    c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk

    Lalu setelah itu untuk mendaftar beasiswa tsb, saya harus mengisi beberapa data, diantaranya :
    -biodata diri
    -ket prestasi
    -data kondisi rumah
    -data keluarga
    -data ekonomi keluarga
    -aset yg dimiliki

    Nah dalam data ekonomi keluarga itu tertera jumlah penghasilan ayah ibu, hutang pada pihak lain, piutang, cicilan per bulan pd pihak lain.
    Nah seperti itu pak, saat itu saya keliru tidak mengerti arti dr piutang, makanya saya kosongkan.
    Lalu pak mungkin secara tidak sadar saya juga mengisi data salah, seperti pada saat mengisi data kondisi rumah yang ditanya sampai hal detail seperti jarak dari pusat kota (nah saya mengisinya kalo tidak salah 4 km, karena bertanya lada sodara, tapi pas saya sudah mengupload dan sudah lama ternyata saya lihat di map jaraknya itu lebih dari itu) apakah jika salah pengisian seperti membuat beasiswanya tidak berhak untuk saya pak? Tapi saya sudah berusaha jujur dalam mengisi setiap data.

    Kemudian dari pihak perguruan tingginya mengeluarkan pernyataan yg harus disetujui oleh pelamar beasiswa, bahwa "data yg dimasukan benar secara tertulis maupun tulisan, lalu tidak ada pemalsuan data"

    Bagaimana menurut bapa?

    BalasHapus
  6. Oh iya pak ini adalah program pemerintah, tetapi yg menyeleksi diterima atau tidaknya sbg penerima beasiswa adalah kampusnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami beasiswwa sdr tidak masalah di manfaatkan karena data yg salah tidak berhubungan langsung dgn ktriteria penerimaan beasiswwa. keccuali data yg salah itu misalnya sdr mencantum pendapatan keluarga 3 juta, padahal sebenarnya pendapat keluarga 5 juta.
      demikian

      Hapus
  7. Waktu kemarin saya diwawancarai oleh pihak universitasnya, lalu saya menjelaskan ada beberapa kekeliruan dalam mengisi data, namun mereka bilang "tidak mengapa, nanti datanya yg dilihat yg di kertas ini"
    Di kertas itu hanya ada :
    Nama org tua, penghasilan org tua, latar belakang pendidikan org tua, luas rumah, aset yg dimiliki berupa jumlah motor/mobil.
    Nah pak apakah data tsb yg menjadi kriteria penerima beasiswanya bukan?

    Waktu kemarin saya ditanya mengenai luas rumah, saya bilang bahwa "saya membawa surat pajak bumi bangunan rumah yg lama, dan beberapa tahun ke belakang ibu saya membeli tanah 2,75 bata di belakang rumah, dan tanah yg baru itu belum masuk ke dalam surat pbb" nah mereka hanya bilang "tidak mengapa masukan saja luas rumahnya sama dg yg tertulis di surat pbb"

    Setelah saya usai diwawancarai dan pulang ke rumah. Saya melihat surat pbb, menurut saya aneh. Luas rumah di pbb itu berbeda dg luas rumah saya (tidak termasuk tanah baru yg ibu beli beberapa tahun kemarin). Jika saya perkirakan luas rumah yg tertera di pbb lebih kecil daripada aslinya. Namun saya bertanya pada ibu, apakah luas rumah di pbb ini adalah rumah yg dulu sekali ataukah ibu pernah membeli tanah lagi sehingga rumah yg sekarang agak besar sedikit (ini tidak termasuk tanah 2,75 bata yg dibelakang rumah ya pak) namun ibu saya bilang tidak tahu karena ini rumah warisan dan nenek sudah meninggal. Dan memang di nama dan alamat wajib pajaknya masih tertera nama nenek saya. Kebetulan rumah ini warisan dari nenek tapi sudah dipindah atas namanya hanya saja di surat pbb namanya masih nenek saya.

    Tengku apakah tidak masalah jika kejadiannya seperti yg saya jelaskan diatas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. begini saja, kalau data2 yg sebenarnya itu (yg ditulis kan tidak sesuai dgn sebenarnya) tidak menjadi bahan pertimbangan ditolak/diterima beasiswa, maka itu tidak menjadi masalah dlm penerimaan beasiswa.
      2. apakah data2 tersebut di atas, menjadi bahan pertimbangan atau tidak, tentu sdr dan pihak fakultas aja yg tau.
      3. wassalam. mudah2an dipahami

      Hapus
  8. Assalamualaikum tgk. Kemarin jum'at saya berolahraga dilapangan yang didekatnya ada kandang kuda yang ada anjingnya,dan anjing nya selalu bermain main di tumput lapangan bola ketika saya sudah dua putaran memutar lapangan bola saya istirahat lumayan lama dan mendapati ada cairan kuning di mata kaki saya. Saya sempat mengira ini najis kencing anjing namun tidak mempedulikannya dan membersihkannya seperti kotoran biasa (bukan najis) karenabsaya tidak pernah melihat anjing kencing dan saya tidak merasa ada sesuatu yang basah terinjak . Saya lalu salat berjamaah di masjid dan beberapa lama kemudian saya terpikirkan soal cairan kuning itu dan lambat laun meyakininya sebagai najis. Menurut pendapat tengku, apakah cairan kuning tersebut dihukumi najis/tidak? Mohon penjelasannya

    BalasHapus
  9. Tengku, saya mau tanya
    Kalo misalkan saya lewat seekor anak anjing dan setelah beberapa lama kita berjalan saya liat ada setetes cairan kuning di bawah mata kaki saya dan kuaat dugaan itu adalah kencing anjing tetapi saya tidak mencium bau apapun (bau kencing atau bau busuk misalkan). Nah itu dihukumi seperti apa tengku? Mohon jawabannya

    BalasHapus
  10. mohon maaf ustadz, ,mau bertanya, jika tiba2 di kasur tercium bau seperti kencing kucing, namun tidak mengetahui dari mana itu berasal.. dan saya ragu, entah memang karena kencing kucing atau sebab lain, bagaimana hukumnya? apakah najis atau suci?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dihukum tidak najis, karena (1). qaidah fiqh : "Tidak dihukum najis sesuatu kecuali sesudah dipastikan najisnya." (2). asal kasur adalah suci. kemudian ragu apakah ada datang najis atau tidak, maka dikembalikan hukumnya kepada asalnya, yakni suci.

      Hapus