Tampilkan postingan dengan label mu'amalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mu'amalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Desember 2025

Apakah janji wajib dipenuhi?

 

Salah satu qaidah yang sering menjadi rujukan di kalangan ulama Syafi’iyah dalam penetapan hukum adalah:

الوعد لا يلزم بالوفاء

Janji tidak wajib dipenuhi.

 

Qaidah ini antara lain ditemui dalam kitab Fatwa al-Khaliliy  ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128. Dalam kitab al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah karangan Zakariya al-Anshari disebut dengan lafazh:

ﻭاﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ

Janji tidak wajib dipenuhinya.

 

(al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah:III/160)

 

Dengan lafazh seperti ini juga terdapat dalam Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VIII/103 dan juga dalam Fatwa Mufti Ahmad Zaini Dahlan yang dihimpun oleh Abdus Salam bin Idris al-Asyi dalam kitab beliau, Muhimmahat al-Nafais, sebuah kitab jawi yang berisi kumpulan fatwa dari Mufti Makkah Ahmad Zaini Dahlan dan lainnya pada Halam 28.

Pengertian dan hukum memenuhi wa’ad atau janji

Wa’ad atau janji yang dimaksud disini adalah pernyataan kesediaan dari satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik di masa depan kepada pihak lain, tanpa ada kewajiban timbal balik dari pihak yang dijanjikan. Dalam kitab Syarah Hudud Ibnu ‘Arafah (salah seorang ulama Mazhab Maliki) disebutkan, wa’ad adalah:

اخبار عن انشاء المخبر مع وفاء في المستقبال

Suatu pernyataan melakukan sesuatu dari orang yang melakukan pernyataan serta memenuhinya pada waktu akan datang.(Syarah Hudud ‘Arafah: 428)

 

Jadi, wa’ad hanyalah pernyataan sepihak untuk melakukan sesuatu pada waktu akan datang. Ini berbeda dengan dengan ‘aqad yang melibatkan dua pihak. Dalam kitab al-Ta’rifaat karya al-Jarjaniy, ‘aqad diartikan dengan:

ربط أجزاء التصرف بالايجاب والقبول شرعا

Mengikat juzu’-juzu’ tasharruf (pengelolaan) dengan ijab dan qabul yang sesuai dengan syara’ (al-Ta’rifaat: 153)

 

Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menyikap qaidah ini. Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama berpendapat wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, tetapi hanya anjuran saja. Umar bin Abdul Aziz berpendapat sebaliknya, yaitu janji wajib dipenuhi. Ulama Malikiyah mengatakan apabila wa’ad tersebut berkaitan dengan suatu sebab, maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Menikahlah!, maka untukmu aku berikan sesuatu”. Maka orang yang berjanji tersebut wajib memenuhinya. Adapun jika wa’adnya bersifat mutlaq, maka tidak wajib memenuhinya. Imam al-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan:

وقد أجمع العلماء على ان من وعد انسانا شيأ ليس بمنهي عنه فينبغي ان يفي بوعده وهل ذلك واجب أم مستحب فيه خلاف بينهم. ذهب الشافعي وابو حنيفة والجمهور رحمهم الله الى انه مستحب فلو تركه فاته الفضل وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم وذهب جماعة إلى انه واجب قال الامام ابو بكر ابن العربي المالكي اجل من ذهب الى هذا المذهب عمر بن عبد العزيز قال وذهبت المالكية مذهبا ثالثا انه ان ارتبط الوعد بسبب كقوله تزوج ولك كذا او احلف انك لا تشتمني ولك كذا او نحو ذلك وجب الوفاء وان كان وعدا مطلقا لم يجب ,

Sesungguhnya telah terjadi ijmak ulama atas orang yang menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang bukan suatu larangan, maka seyogyanya dipenuhi janjinya itu. Apakah itu wajib atau anjuran, terjadi khilafiyah di antara ulama. Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama - semoga Allah memberi rahmat atas mereka- berpendapat memenuhi janji merupakan anjuran. Karena itu, jika seseorang meninggalkannya, maka hilang fadhilahnya dan terkena hukum sangat makruh tanzih, tetapi tidak berdosa. Sekelompok ulama berpendapat bahwa memenuhi janji itu wajib. Imam Abu Bakar Ibnu al-Arabi al-Maliki mengatakan, tokoh besar yang berpendapat dengan ini pendapat adalah Umar bin Abdul Aziz. Kemudian beliau melanjutkan, ulama Malikiyah berpendapat dengan pendapat yang ketiga, sesungguhnya jika terkait janji itu dengan suatu sebab maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Nikahlah!, maka bagimu sesuatu” atau “Bersumpahlah sesungguhnya engkau tidak mencaci aku, maka bagimu sesuatu atau seumpamanya. Dan jika janji tersebut secara mutlaq, maka tidak wajib.(Al-Azkar: 508)

Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

قد تقرر في مذهبنا ان الوفاء بالوعد مندوب لا واجب

Sesungguhnya telah ada ketetapan dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) sesungguhnya memenuhi wa’ad (janji) adalah anjuran, bukan wajib. (al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair: I/182)

 

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Abu Bakar Syatha berikut ini:

ويتأكد أيضا استحباب ‌وفاء ‌الوعد،

Sangat dianjurkan memenuhi wa’ad (I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Jadi wa’ad meskipun sangat dianjurkan memenuhinya, namun tidak sampai kepada hukum haram. Karena itu, Abu Syatha kemudian  menegaskan:

ويتأكد كراهة إخلاف الوعد.

Sangat makruh menyalahi wa’ad ((I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin salah satu kitab bermazhab Hanafi disebut:

أَقُولُ: مِنْ هُنَا تَعْلَمُ أَنَّ ‌خُلْفَ ‌الْوَعْدِ مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ،

Aku mengatakan, berdasarkan dari sini, diketahui sesungguhnya menyalahi wa’ad adalah makruh, tidak haram. (Hasyiah ‘Abidin: V/678)

 

Meskipun demikian, ‘Umairah seorang ulama mutaakhirin Mazhab Syafi’i dalam Hasyiah ‘ala Syarh al-Mahalli, beliau mempertanyakan (isykal) qaidah ini. Beliau mengatakan,

ﻟﻜﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ اﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ ﻣﺸﻜﻞ ﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻇﺎﻫﺮ اﻵﻳﺔ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭﻷﻥ ﺧﻠﻔﻪ ﻛﺬﺏ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ

Tetapi perkataan mereka,”Janji tidak wajib dipenuhi” merupakan suatu yang musykil karena bertentangan dengan dhahir Ayat dan al-Sunnah dan karena menyalahi janji itu ada dusta dan itu termasuk perkara munafik.(Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli: II/260)

 

Isykal seperti ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany. Beliau mengatakan,

‌وقرأت ‌بخط ‌أبي رحمه الله في إشكالات على الأذكار للنووي ولم يذكر جوابا عن الآية، يعني قوله تعالى: كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون وحديث آية المنافق قال: والدلالة للوجوب منها قوية، فكيف حملوه على كراهة التنزيه مع الوعيد الشديد؟ وينظر هل يمكن أن يقال يحرم الإخلاف ولا يجب الوفاء؟ أي يأثم بالإخلاف وإن كان لا يلزم بوفاء ذلك.

Aku pernah membaca tulisan bapakku -semoga Allah memberi rahmat kepadanya- tentang isykal atas kitab al-Azkar karangan al-Nawawi, yaitu “al-Nawawi tidak menyebut jawaban terhadap kandungan ayat yakni firman Allah Ta’ala: “Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan.” dan hadits tanda-tanda munafiq. Selanjutnya beliau mengatakan, petunjuk atas wajib sangatlah kuat. Bagaimana mungkin mereka menempatkan nash-nash tersebut kepada makruh tanzih sedangkan pada nash-nash itu disertai ancaman yang pedih. Dipertimbangkan apakah mungkin dikatakan, haram menyalahi wa’ad, tetapi tidak wajib memenuhinya?. Artinya berdosa dengan menyalahinya, meskipun tidak lazim memenuhinya.(Fathul Barri: V/290)

 

Menurut penjelasan al-Sakhawiy (salah seorang ulama hadits bermazhab Syafi’i) isykal ini juga pernah dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Subkiy. Al-Subkiy mengatakan, musykil pandangan tidak wajib memenuhi wa’ad, karena bertentangan dengan dhahir nash-nash syara’. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60).

Adapun ayat al-Qur’an dan al-Sunnah yang dimaksud di atas antara lain:

1.  Firman Allah Ta’ala:

وأوفوا بالعهد إن العهد كان مسؤولا

  Penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban (Q.S. al-Isra’: 34)

 

2.  Firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون مالا تفعلون كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون

Hai orang-orang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan? Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan. (Q.S. al-Shaf: 2-3)

 

3.  Rasulullah SAW bersabda:

آيةُ المنافقِ ثَلاثٌ، إذا حدَّثَ كذَبَ، وإذا وعدَ ‌أخلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ

Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu apabila bicara dia berdusta, apabila berjanji dia menyalahinya dan apabila diberi amanah dia berkhianat. (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

Namun banyak para ulama yang memaknai dalil syara’ tersebut di atas, khususnya hadits riwayat Bukhari dan Muslim di atas dengan makna janji apabila tidak dipenuhi termasuk dalam tanda-tanda munafiq apabila pada saat pengucapan janji itu sendiri ada niat tidak memenuhinya. Adapun apabila tidak ada niat sama sekali dari awal, akan tetapi tidak terpenuhi janjinya itu karena suatu ke’uzuran atau muncul pertimbangan lain kemudian hari, maka ini tidak termasuk dalam larangan atau tanda-tanda munafiq. Pemaknaan seperti ini dapat dilihat antara lain:

1.  Dalam mengomentari hadits di atas, Imam al-Ghazali mengatakan,

وهذا ينزل على عَزَمَ الْخُلْفَ أَوْ ‌تَرَكَ ‌الْوَفَاءَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَأَمَّا مَنْ عَزَمَ عَلَى الْوَفَاءِ فَعَنَّ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ مِنَ الْوَفَاءِ لَمْ يَكُنْ مُنَافِقًا وَإِنْ جَرَى عَلَيْهِ مَا هُوَ صُورَةُ النِّفَاقِ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِزَ مِنْ صُورَةِ النفاق أيضاً كما يتحرز مِنْ حَقِيقَتِهِ

Dan ini dipertempatkan pada ada keinginan (dari awalnya) menyalahi wa’ad/janji atau meninggalkan memenuhinya tanpa ada ke’uzuran. Adapun yang merencanakan memenuhinya, tapi kemudian muncul sutau ke‘uzuran yang yang menghalanginya, maka tidaklah termasuk munafiq, meskipun berlaku atasnya shurah (bentuk saja) nifaq.  Namun demikian, seyogyanya memelihara diri juga dari shurah nifaq sebagaimamana memelihara dari hakikatnya. (Ihya ‘Ulumuddin: III/133)

 

2.  Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barry mengatakan,

لأن ‌خلف ‌الوعد لا يقدح إلا إذا كان العزم عليه مقارنا للوعد، أما لو كان عازما ثم عرض له مانع أو بدا له رأي فهذا لم توجد منه صورة النفاق، قاله الغزالي في الإحياء.

Karena menyalahi wa’ad/janji tidak tercela kecuali apabila keinginan menyalahinya datang berbaringan dengan dengan wa’ad. Adapun apabila seseorang berkeinginan memenuhinya, namun kemudian muncul suatu penghalang atau muncul pertimbangan lain, maka ini tidak didapati darinya suatu bentuk kemunafikan. Penjelasan ini telah dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin. (Fathul Barry: I/90)

 

3.  Ibnu ‘Alan mengatakan,

 ولا يلزم مما ذكر وجوب الوفاء بالوعد، لأن ذم الإخلاف إنما هو من حيث تضمنه الكذب المذموم لأنه عزم على الإخلاف في حال الوعد

Tidak ada konsekwensi dari hal-hal yang telah disebutkan adanya kewajiban memenuhi wa’ad. Karena tercela menyalahi wa’ad hanya apabila mengandung kedustaan yang tercela, karena ada rencana menyalahinya pada ketika wa’ad (berjanji). (Dalil al-Falihiin li Thuruqi Riyadhi al-Shalihiin: II/494)

 

Penjelasan tiga ulama di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

إِذَا ‌وَعَدَ ‌الرَّجُلُ أَخَاهُ، وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Apabila seseorang berjanji kepada saudaranya, sedangkan niatnya memenuhi janjinya itu. Tetapi kemudian dia tidak penuhi dan tidak datang unutk janjinya itu, maka tidak berdosa atasnya. (H.R. Abu Daud)

 

Adapun firman Allah Ta’ala Surat al-Isra’, ayat 34, al-‘ahd pada ayat tersebut bisa dimaknai dengan makna aqad ataupun ilzam dalam bentuk qurbah seperti nazar, tidak masuk di dalamnya wa’ad. Atau bisa juga sebagaimana makna hadits di atas, yaitu janji yang tercela adalah janji yang dari awalnya sudah direncanakan menyalahinya. Karena itu, janji seperti ini sudah termasuk dalam dusta yang tercela dalam agama. Sedangkan firman Allah Ta’ala Surat al-Shaf, ayat 2-3, ayat ini konteksnya adalah melakukan dusta, yaitu mengatakan sesuatu yang tidak diperbuatnya. Adapun wa’ad yang diperbolehkan dalam pembahasan di sini adalah wa’ad yang memang ada keinginan dan rencana memenuhinya pada waktu mengucapkan wa’ad tersebut. Jadi, bukan sebuah dusta.

Jawaban lain untuk musykil di atas adalah apa yang dikemukakan oleh al-Sakhawi. Yaitu apabila wa’ad tidak dipenuhi maka hukumnya haram, yakni haram secara moral tapi tidak menyentuh ranah hukum formal. Artinya apabila kasus ini sampai ke pengadilan, maka yang melakukan wa’ad/ berjanji tidak dapat dipaksa memenuhi wa’adnya itu, meskipun secara moral dan aklaq yang baik itu termasuk suatu yang diharamkan. Al-Sakhawiy membandingkan dengan kasus lain dalam fiqh, yaitu nafkah kerabat apabila sudah berlalu masanya, maka si wali berdosa karena tidak memberikan nafkahnya, akan tetapi tidak wajib membayarkannya kembali, karena masa sudah berlalu. Contoh lain yang mirip dengannya adalah orang kafir dibebankan hukum furu’ syariat yang dapat melipatgandakan azab atas mereka, akan tetapi di dunia mereka tidak wajibkan melaksanakannya. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60-61).

Kasus-kasus yang menjadikan qaidah ini sebagai rujukannya antara lain:

1.  Seorang perempuan menikahi seorang laki-laki yang diketahuinya miskin dan rela suaminya itu seorang miskin. Kemudian perempuan ini menyesal dengan ucapannya sendiri. Dalam hal kasus ini, Zakariya al-Anshari berpendapat boleh perempuan ini melakukan fasakh nikah. Karena nafkah hidup wajib berdasarkan hari perhari, sedangkan kemudharatan berbeda-beda sesuai waktu. Tidak ada pengaruh perkataan yang pernah diucapnya “Aku rela suamiku seorang miskin selamanya”. Karena itu hanya wa’ad (janji). Sedangkan janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh Raudh al-Thalib: III/441)

2.  Seorang fakir, tanpa syarat apapun dari wajib zakat (pemilik harta) mengatakan: “Berikanlah zakatmu untukku, maka aku akan membayar hutangmu”. Kemudian wajib zakatpun memberikan zakatnya kepada fakir tsersebut. Maka sah zakatnya dan si fakir tidak wajib memenuhi janjinya membayar hutang si wajib zakat. Karena janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh al-Thalib: I/398)

3.  Seorang penjual menjual bagian rumahnya kepada seseorang, lalu mengambil harga bagian rumah tersebut dari pembeli. Kemudian si pembeli berjanji bahwa apabila harga bagian rumah itu dikembalikan kepadanya, maka dia akan mengembalikan bagian rumah yang dia beli. Apakah janji si pembeli ini wajib dipenuhi?. Syeikh al-Khaliliy menjawab: Wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, baik penjualnya sudah mati atau tidak mati, pada harga atau bukan harga. Kapan saja terjadi akad jual beli yang shahih dan sudah berpaling dari majelis akad, maka sipembeli tidak wajib lagi mengembalikan barang yang sudah dibeli kepada sipenjual. (Fatwa al-Khaliliy ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128

4.  Seseorang mengatakan kepada orang yang sangat fakir, “Belilah kitab-kitab itu untukmu. Pembayarannya nanti atasku”. Lalu si fakir ini membelinya dengan harapan janji yang diucapkan temannya tadi. Namun kemudian si temannya ini mengingkarinya dan tidak mau membayarnya. Apakah secara hukum temannya wajib bayar?. Mufti Ahmad Zaini Dahlan menjawab: Apa yang terjadi dari temannya itu adalah wa’ad (janji). Wa’ad tidak wajib memenuhinya. (Muhimmahat al-Nafais karya Abdus salam bin Idris al-Asyi: 28)

5.  Pasangan suami isteri yang telah berpisah karena talaq tiga (bain al-kubra) tidak boleh menikah lagi kecuali mantan isterinya itu sudah menikah dengan orang lain, kemudian berhubungan suami isteri (bersetubuh) dengan suami barunya tersebut. Kemudian suami barunya itu mentalaqnya. Setelah mantan isteri ini melewati masa ‘iddahnya, maka mantan suami pertama baru dibenarkan menikah kembali dengan mantan isterinya itu. Dalam praktek di tengah masyarakat, sering untuk mewujudkan pernikahan mantan isteri dengan suami barunya dengan jalan rekayasa (nikah muhallil). Yaitu pernikahan yang diupayakan dalam rangka memuluskan pernikahan kembali antara mantan isteri dengan mantan suami pertama (Di Aceh dinamakan  peuchina buta). Tentunya  sebelum akad nikah china buta ini, sudah ada kesepakatan antara pihak suami kedua ini dengan pihak mantan isteri bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, maka suami melakukan talaq kepada isterinya. Yang menjadi titik pembahasan di sini adalah apakah janji yang pernah diucapkan suami untuk mentalaq isterinya ini harus dilaksanakan?. Maka berdasarkan qaidah ini, suami kedua ini tidak wajib melakukan talaq kepada isterinya, karena berpegang kepada qaidah di atas.

6.  Ani melihat baju di butik Tini. Ani menyukai salah satu baju di toko tersebut dan meminta tolong kepada pegawai toko agar baju tersebut disimpankan terlebih dahulu agar tidak dibeli oleh orang lain, sembari Ani melihat-lihat baju di toko yang lain. Ani berjanji apabila tidak ada baju dengan motif dan harga yang lebih murah untuk baju tersebut di toko lain maka Ani akan membeli di butik Tini. Ani tidak wajib memenuhinya janjinya tersebut, karena beramal dengan qaidah di atas.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

Jumat, 01 Desember 2023

Bolehkah Menerima Uang dari Caleg?

 

Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, sangat mungkin bagi semua kalangan masyarakat untuk ikut serta andil, bahkan menjadi pemain, dalam pencalonan diri menjadi legislatif ataupun pemimpin pemerintahan. Banyak dari lapisan masyarakat yang sebelumnya fokus dalam dunia non-politik, kini berpindah masuk dalam percaturan politik dan bergelut memperebutkan kursi kekuasaan. Dari pengamatan kita di Indonesia, dalam memperoleh suara rakyat, banyak cara yang ditempuh oleh calon legislatif ataupun calon pemimpin. Sebagian calon ada yang hanya mengandalkan ketenaran di dunia non-politik, atau calon yang tidak memiliki ketenaran sama sekali, namun dengan modal finansial yang besar. Kekuatan finansial tersebut yang kemudian digunakannya sebagai sarana meraih suara mayoritas. Mereka dengan sangat piawai dalam menutupi money politik yang mereka lancarkan; mulai dari yang berwujud sumbangan terhadap lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan, hingga yang dibungkus rapi dalam bentuk hadiah dan pemberian secara individual. Sehingga, suap (risywah) sudah tidak lagi dilakukan di bawah meja kekuasaan, namun dengan menu dan aroma yang baru.

Menanggapi fenomena semacam ini, beberapa abad yang lalu Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa risywah (sogok) merupakan tindakan yang tidak terpuji. Dari Ibnu Umar r.a, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلعم الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ

Rasulullah SAW melaknat penyogok dan penerima sogok (H.R. Abu Daud dan lainnya)

 

Al-Turmidzi menyatakan hadits ini hasan dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban.(Fath al-Alam karya Zakariya al-Anshariy: 673).

Dalam mengomentari kandungan hadits ini, Zakariya al-Anshariy menjelaskan kepada kita,

وفيه تحريم الرشوة على القاضي وغيره من الولاة لأنها ترفع إليه ليحكم بحق أو ليمتنع من ظلم وكلاهما واجب عليه فلا يجوز أخذ العوض عليه وأما دافعها وهو الراشي فإن توصل بها إلى باطل فحرام عليه، وإن توصل بها إلى تحصيل حق أو دفع ظلم فليس بحرام، ويختلف الحال في جوازه واستحبابه ووجوبه باختلاف المواضع

Dalam hadits memberi petunjuk haram menyogok qadhi dan pemangku kewenangan lainnya. Karena seseorang membuat laporan kepadanya agar mendapat hukum yang haq atau mencegah dari sebuah kedhaliman. Keduanya merupakan kewajibannya. Karena itu tidak boleh mengambil imbalan atas pekerjaannya itu. Adapun pemberinya yaitu penyogok apabila menjadikan sogokan tersebut sebagai perantaraan kepada suatu yang batil, maka hukumnya haram. Adapun apabila sogokannya itu sebagai perantaraan untuk mendapatkan haknya atau menolak kedhaliman, maka ini tidak haram. Terkait dalam hal boleh, anjuran atau wajib, ini tergantung perbedaan kondisinya. (Fath al-Alam karya Zakariya al-Anshariy: 673).

 

Imam al-Ghazali sebagaimana dikutip oleh Zakariya al-Anshari menegaskankan dalam Ihya ‘Ulumuddin sebagai berikut:

قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ

Imam al-Ghazali mengatakan dalam al-Ihya, jika diberikan harta untuk tujuan mendatang (akhirat), maka dinamakan sadaqah atau untuk tujuan segera (imbalan​​​​​​ dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyarthi al-tsawab (hibah dengan syarat imbalan). Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an (fardhu ‘ain) maka dinamakan risywah.(Asnaa al-Mathaalib, karya Zakaria al-Anshari: IV/300)

 

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam fatwanya No. 03 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam dalam fatwa point kedua disebutkan: “Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan fardhu ‘ain seperti shalat, dan lain-lain adalah hukumnya wajib.” Kemudian dalam point kelima disebutkan: “Politik Uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram.” Dan juga point keenam ada pemjelasan berikut ini: “Pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan politik adalah perilaku yang tidak terpuji, baik yang memberi atau yang menerima.”

Keterangan-keterangan di atas memberi pemahaman kepada kita sebagai berikut :

1.  Pemangku kewenangan yang diberikan oleh pemerintah seperti qadhi dan lainnya wajib menetapkan/memilih sesuatu dengan kebenaran dan wajib menolak kedhaliman

2.  Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT hukumnya wajib

3.  Kewajiban menetapkan/memilih sesuatu dengan kebenaran dan menolak kedhaliman tersebut menjadi alasan hukum haram menerima imbalan apapun dari pihak yang tidak berwenang memberinya. Ini dapat dikatagorikan sebagai risywah yang diharamkan.

4.  Namun demikian, apabila sipemberi imbalan tersebut bertujuan untuk mengambil haknya yang terdhalimi serta tidak ada jalan lain selain dengan cara memberikan imbalan, maka tidak dianggap sebagai risywah. Artinya tidak haram dari sisi pemberi tetapi tetap haram dari sisi penerima

Sesuai dengan uraian di atas, jika kita terapkan untuk penomena yang sudah kita paparkan di awal tulisan ini, yaitu penomena sumbangan terhadap lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan dan lainnya ataupun pemberian secara individual dalam rangka mengubah pilihan sipenerima dalam pemilihan legislatif maupun pemilhan calon pemimpin, maka tindakan tersebut merupakan risywah yang diharamkan baik dari sisi pemberi maupun penerimanya. Kesimpulan ini berdasarkan pemahaman kita berikut ini:

1.  Risywah tidak hanya dalam konteks putusan hukum saja, tapi lebih luas dari itu sebagaimana penjelasan pengarang kitab Asnaa al-Mathalib di atas. Pemilih calon legislatif dan pemilih calon pemimpin merupakan individu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah  dalam memilih. Karena itu, individu pemilih dalam hal ini sama hukumnya seperti qadhi dan pemangku kewenangan lainnya.

2.  Pemilih wajib memilih calon legislatif dan calon pemimpin yang sesuai dengan keyakinannya. Karena itu, apabila menerima imbalan harta dari pihak calon legislatif atau calon pemimpin apakah itu mengubah pilihannya ataupun tidak, hukumnya haram, karena pemilih wajib memilih sesuai keyakinannya meskipun tanpa imbalan apa-apapun. Ini akan bertambah haram lagi apabila si pemilih mempunyai niat menipu dengan jalan menerima uang tetapi pilihannya tidak berubah sesuai keinginan sipemberi. 

3.  Apabila pemberian tersebut bertujuan melakukan suatu perbuatan yang diharamkan berupa upaya mengubah pilihan masyarakat dalam memilih pemimpin atau wakilnya dalam pemerintahan dengan jalan pemberian imbalan sejumlah harta. Ini merupakan tindakan kedhaliman merebut hak orang lain tanpa haq yang diharamkan, baik dari sisi pemberi maupun penerima

4.  Namun demikian, apabila sipemberi imbalan tersebut bertujuan untuk mengambil haknya yang terdhalimi dan tidak ada jalan lain selain dengan cara memberikan imbalan, maka tidak dianggap sebagai risywah. Artinya tidak haram dari sisi pemberi tetapi tetap haram dari sisi penerima

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

 

 

Kamis, 09 November 2023

Carter (sewa) dan mawah kebun dalam pandangan Islam

 

Hukum carter (sewa) kebun untuk memiliki buahnya.

Carter (sewa) kebun untuk memiliki buahnya, hukumnya tidak sah.

Alasannya sebagai berikut :

1.  Dari Abu Hurairah r.a, berbunyi :

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashaah dan gharar. (H.R. Muslim)

 

Berdasarkan hadits ini, sebuah akad dalam tidak boleh mengandung kemungkinan gharar (tipuan). Ketika misalnya, ketika pohon ini disewakan selama dua tahun  dan dalam kondisi normal, kita tidak bisa memastikan hasilnya. Apakah nanti akan berbuah setiap tahun atau sebaliknya, sering gagal panen. Lain halnya ketika ada pohon yang disewakan untuk sesuatu yang manfaat  yang bukan dalam bentuk benda, misalnya untuk hiasan dekorasi walimah pernikahan atau untuk tempat berteduh. Ini jelas manfaatnya jelas dan terukur. Hal yang sama juga berlaku pada kasus menyewa kolam untuk memancing ikan. Karena mengambil ikan yang diqashad dalam akad sewa belum tentu bisa terwujud karena tergantung keadaan, apakah ikan tersebut bisa bisa ditangkap dengan pancing pada ketika itu atau tidak.

2. Dalam kitab Fathul Muin, Zainuddin al-Malibari mengatakan :

ورؤيته أي المعقود عليه إن كان معينا فلا يصح بيع معين لم يره العاقدان أو أحدهما كرهنه وإجارته للغرر المنهي عنه وإن بالغ في وصفه.

Dan melihatnya, yakni melihat barang yang diakadkan seandainya barangnya tertentu. Maka tidak sah jual beli barang yang tertentu selama tidak dilihat oleh dua pihak yang melakukan akad atau salah satunya. Sama juga hukumnya ini akad gadai dan sewa,meskipun disifatinya secara sempurna, karena ada gharar yang terlarang padanya.(Fathul Mu’in, (dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin): III/9-10)

 

2.  Akad sewa diperuntukan mengambil manfaat yang bukan dalam bentuk benda seperti mendiami rumah yang disewa, tidak dalam bentuk benda seperti mengambil buah dari kebun yang disewa. Zainuddin al-Malibari mengatakan :

فلا يصح اكتراء بستان لثمرته لأن الأعيان لا تملك بعقد الإجارة قصدا.ونقل التاج السبكي في توشيحه اختيار والده التقي السبكي في آخر عمره صحة إجارة الأشجار لثمرها وصرحوا بصحة استئجار قناة أو بئر للانتفاع بمائها للحاجة.

Maka tidak sah menyewa kebun untuk buahnya, karena benda tidak dapat dimiliki dengan qashad akad sewa. Namun dalam kitab Tausyihnya, al-Taj al-Subki pernah mengutip pilihan bapaknya, al-Taqy al-Subki pada akhir umurnya sah sewa pohon untuk buahnya dan para ulama telah menjelaskan sah sewa terusan air atau sumur untuk mengambil manfaat airnya karena hajad.(Fathul Mu’in, (dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin): III/114)

 

Namun menurut keterangan pengarang I’anah al-Thalibin, pendapat al-Taqy al-Subki di atas adalah dhaif. (I’anah al-Thalibin: III/114)

3.  Imam al-Nawawi mengatakan :

الخامسة: لا يحوز أن يستأجر بركة ليأخذ منها السمك فلو استأجرها ليحبس فيها الماء حتى يجتمع فيها السمك جاز على الصحيح

Yang kelima : Tidak boleh menyewa kolam supaya mengambil ikan darinya. Karena itu, seandainya seseorang menyewa kolam untuk menahan air dalamnya sehingga terkumpul ikan di dalamnya, maka ini boleh berdasarkan pendapat shahih. (Al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin: V/256)

 

4.  Dalam kitab Asnaa al-Mathalib disebut :

(وَتَصِحُّ إجَارَةُ مُصْحَفٍ وَكِتَابٍ) لِمُطَالَعَتِهِمَا وَالْقِرَاءَةِ مِنْهُمَا.(لَا) إجَارَةُ (بِرْكَةٍ لِصَيْدِ سَمَكٍ) مِنْهَا فَلَا تَصِحُّ كَاسْتِئْجَارِ الْأَشْجَارِ لِلثِّمَارِ (وَتَصِحُّ) إجَارَتُهَا (لِحَبْسِ مَا فِيهَا) حَتَّى يَجْتَمِعَ فِيهِ السَّمَكُ ثُمَّ (يَصْطَادَ مِنْهُ) .

Sah sewa mashaf al-Qur’an dan kitab untuk muthala’ah dan membaca keduanya, tidak sah menyewa kolam untuk berburu ikan darinya, maka tidak sah menyewa pohon untuk buahnya, akan tetapi sah menyewa kolam untuk menahan air di dalamnya sehingga berkumpul ikan di dalamnya, kemudian memburunya. (Zakariya al-Anshari, Asnaa al-Mathalib: II/435)

 

Mawah kebun

Mawah adalah aqad perjanjian antara dua orang (pemilik harta dan pengelola harta) untuk mengelola terhadap suatu harta dimana pengelola akan mendapatkan sebagian dari hasil yang didapati dari usaha tersebut yang jumlahnya  berdasarkan perjanjian antara keduanya,

Mawah yang sering berlaku dalam masyarakat Aceh ada beberapa macam ;

1.      Mawah binatang ternak.

2.      Mawah kebun palawija.

3.      Mawah kebun tanaman keras.

4.      Mawah tanah, (memawahkan tanah yang belum sepenuhnya menjadi lahan bercocok tanam, sasarannya untuk menjadi lahan pertanian)

5.      Mawah usaha (mawah yang terjadi pada para nelayan dan usaha lainnya)

6.      Mawah kerja, seperti mawah on meria (daun sagu) untuk dijadikan atap rumah, daun atap rumbia biasanya dibagi dua.

(Mawah dalam Masyarakat Aceh oleh Tgk. Abuyazid Al-Yusufie: 1-2)

 

Dalam tulisan ini, mengkhususkan pembahasan mawah pada tanaman keras dengan harapan menjadi solusi hukum terhadap tradisi carter (sewa) kebun untuk memiliki buahnya.yang dinyatakan tidak sah dalam mazhab Syafi’i. Dalam fiqh ada kajian hukum musaaqaah. Ibnu Hajar al-Haitami mendevinsikan musaaqaah:

‌)الْمُسَاقَاةِ) هِيَ مُعَامَلَةٌ عَلَى تَعَهُّدِ شَجَرٍ بِجُزْءٍ مِنْ ثَمَرَتِهِ مِنْ السَّقْيِ الَّذِي هُوَ أَهَمُّ أَعْمَالِهَا

Musaaqaah adalah akad muamalah untuk melakukan pengelolaan tumbuh-tumbuhan berupa menyiram yang merupakan yang terpenting dari bentuk pengelolaan lainnya dengan imbalan separuh buahnya (Tuhfah al-Muhtaj VI/106)

 

Dengan kata lain, musaaqaah adalah aqad perjanjian antara dua orang (pemilik kebun dan pengelola kebun) untuk mengelola sebidang kebun dimana pengelola akan mendapatkan sebagian dari hasil yang didapati dari usaha tersebut yang jumlahnya  berdasarkan perjanjian antara keduanya

Kemudian beliau menjelaskan objek musaaqaah menurut qaul jadid:

)وَمَوْرِدُهَا النَّخْلُ وَالْعِنَبُ) لِلنَّصِّ فِي النَّخْلِ وَأُلْحِقَ بِهِ الْعِنَبُ بِجَامِعِ وُجُوبِ الزَّكَاةِ وَإِمْكَانِ الْخَرْصِ

Objek musaaqaah adalah kurma dan anggur karena ada nash dalam hal kurma. Adapun anggur disamakan dengan kurma dengan persamaannya sama-sama wajib zakat memungkinkan perkiraannya.(Tuhfah al-Muhtaj VI/107)

 

Berdasarkan ini, maka musaaqaah ini identik dengan akad mawah kebun tanaman keras yang sudah menjadi tradisi di Aceh sebagaimana dalam penjelasan Tgk. Abuyazid Al-Yusufie di atas.

Dalam qaul qadim musaaqah ini dibolehkan pada semua tumbuh-tumbuhan yang ada pohonnya dan berbuah :

)وَجَوَّزَهَا الْقَدِيمُ فِي سَائِرِ الْأَشْجَارِ الْمُثْمِرَةِ (لِقَوْلِهِ فِي الْخَبَرِ السَّابِقِ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ وَلِعُمُومِ الْحَاجَةِ وَاخْتِيرَ وَالْجَدِيدُ الْمَنْعُ؛ لِأَنَّهَا رُخْصَةٌ فَتَخْتَصُّ بِمَوْرِدِهَا

Pendapat qadim membolehkan musaaqaah pada semua tumbuh-tumbuhan yang berbuah. Karena hadits sebelumnya, yaitu buah dan zuru’ dan karena umum hajat. Pendapat ini ada yang memilihnya. Pendapat jadid, terlarang, karena musaaqaah rukhsah. Karena itu, hanya berlaku pada yang ada nashnya. (Tuhfah al-Muhtaj VI/107-108)

 

Penjelasan lebih lanjut terkait makna tumbuh-tumbuhan yang berbuah.dapat diperhatikan pada kutipan di bawah ini;

قَوْلُ الْمَتْنِ (فِي سَائِرِ الْأَشْجَارِ الْمُثْمِرَةِ) احْتَرَزَ بِالْأَشْجَارِ عَمَّا لَا سَاقَ لَهُ كَالْبِطِّيخِ وَقَصَبِ السُّكَّرِ وَبِالْمُثْمِرَةِ عَنْ غَيْرِهَا كَالتُّوتِ الذَّكَرِ وَمَا لَا يُقْصَدُ ثَمَرُهُ كَالصَّنَوْبَرِ فَلَا تَجُوزُ الْمُسَاقَاةُ عَلَيْهِمَا عَلَى الْقَوْلَيْنِ اهـ مُغْنِي

Perkataan matan: (pada semua pohon yang berbuah), pada perkataan pohon tidak termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan yang tidak mempunyai pohonnya seperti semangka dan tebu. Pada perkataan berbuah tidak termasuk di dalamnya yang tidak berbuah seperti murbei jantan dan tumbuhan yang memang tidak diqashad buahnya seperti cemara. Maka tidak boleh musaaqah pada keduanya berdasarkan kedua qaul. Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VI/107-108)

 

Pendapat qadim ini sebagai penjelasan Tuhfah al-Muhtaj di atas ada ulama pengikuti Syafi’i yang memilihnya. Diantara ulama yang memilih pendapat qadim ini adalah Imam al-Nawawi. Pendapat qadim ini juga merupakan pendapat Malik dan Ahmad sebagaimana penjelasan di bawah ini.

)وَجَوَّزَهَا الْقَدِيمُ فِي سَائِرِ الْأَشْجَارِ الْمُثْمِرَةِ) كَتِينٍ وَتُفَّاحٍ لِوُرُودِهِ فِي الْخَبَرِ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ وَلِعُمُومِ الْحَاجَةِ، وَاخْتَارَهُ الْمُصَنِّفُ فِي تَصْحِيحِ التَّنْبِيهِ

Pendapat qadim membolehkan musaaqaah pada semua tumbuh-tumbuhan yang berbuah.seperti tin, apel karena datang pada hadits yaitu buah dan zuru’ dan juga karena umum hajat. Pendapat qadim ini telah dipilih oleh pengarang (Imam al-Nawawi) dalam tashih al-Tanbih (Nihayah al-Muhtaj: V/246)

 

Zainuddin al-Malibari mengatakan,

وجوزها القديم في سائر الاشجار، وبه قال مالك وأحمد، واختاره جمع من أصحابنا

Pendapat qadim membolehkan musaaqaah pada semua tumbuh-tumbuhan. Pendapat ini merupakan pendapat Malik dan Ahmad. Sekelompok pengikut Syafi’I telah memilih pendapat ini. (Hasyiah I’anah al-Thalibin ‘ala Fathul Muin : III/125)

 

Alhasil, menurut hemat kami carteran kebun untuk memiliki buahnya yang sudah kita nyatakan tidak sah menurut mazhab Syafi’i karena mengandung gharar dapat ganti akadnya dengan melakukan akad musaaqaah (dalam tradisi di Aceh biasanya disebut dengan mawah) dengan berpegang pada qaul qadim Imam Syafi’i dengan memperhatikan catatan/pertimbangan berikut ini.

1.  Qaul qadim ini tidak terlalu dhaif. Buktinya qaul qadim ini juga merupakan pendapat Malik dan Ahmad

2.  Qaul qadim ini telah dipilih minhaitsu dalil, tidak minhaitsu mazhab oleh sekelompok ulama Syafi’iyah (di dalamnya termasuk Imam al-Nawawi)

3.  Qaul qadim ini merupaka solusi untuk ummat dalam meningkatkan taraf hidupnya. Ini merupakan hajat yang sifatnya umum

4.  Karena ini merupakan pendapat dhaif dalam mazhab, maka tidak boleh menjadi fatwa. Akan tetapi boleh di amalkan untuk diri sendiri. Kepada orang alim dibolehkan menyampaikan cara pengamalan ini dengan jalan irsyad, tidak dengan jalan fatwa.

Syeikh Ahmad al-Khathib mengatakan,

قال في الفوائد وكذا يجوز الأخذ والعمل لنفسه بالأقوال والطرق والوجوه الضعيفة الا بمقابل الصحيح فان الغالب فيه انه فاسد و يجوزالافتاء به للغير بمعنى الارشاد وبه قال الشيخ ابن حجر في الفتاوي

Pengarang al-Fawaid mengatakan, demikian juga boleh mengambil dan beramal untuk diri sendiri qaul, thuruq-thuruq dan wajh dhaif kecuali lawan dari pendapat shahih, karena ghalibnya fasid dan boleh juga berfatwa dengannya untuk orang lain dengan makna irsyad (memberikan bimbingan). Penjelasan ini juga telah dikemukakan oleh Syeikh Ibnu Hajar dalam al-Fatawa. (Hasyiah al-Nufahaat ‘ala Syarah al-Warqaat: 170)

 

Muhammad bin Sulaiman al-Kurdiy mengatakan dalam al-Fawaid al-Madaniyah sebagai berikut :واما اذا افتاه بالضعيف على طريق التعريف بحاله وانه يجوز للعامي تقليده بالنسبة للعمل به فغير الممتنع كما سنبينه لك ان شاء الله تعالى

Adapun apabila seseorang berfatwa dengan pendapat dha’if atas jalan memberitahukan keadaan dhaifnya, maka itu tidak terlarang sebagaimana akan kami jelaskan kepadamu Insya Allah Ta’ala dan boleh bagi orang awam taqlidnya dinisbahkan untuk beramal. (al-Fawaid al-Madaniyah: 58)